Makalah Agama Tentang Larangan Pendirian Gereja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • psy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



DAFTAR ISI



KELOMPOK 6



1



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



KATA PENGANTAR



KELOMPOK 6



2



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG Kehidupan umat beragama tidak bisa dipisahkan dari ibadah. Ibadah



bukan hanya sebagai suatu rilis keagamaan tetapi juga wujud respon manusia sebagai ciptaan kepada Allah Sang Pencipta. Sebagai umat Kristiani kita dituntut untuk beribadah di Gereja setiap minggunya. Namun, selama tahun 2012-2017 aksi penolakan Gereja kian marak. Salah satu kasus yang terjadi yaitu kasus Alasan Massa Tolak Pembangunan Gereja Santa Clara (2015). Massa yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara mengungkapkan alasan nya yaitu karena Bekasi Utara dihuni mayoritas umat Muslim, banyak pondok pesantren sehingga belum pantas berdirinya gereja. Aksi ini dilakukan oleh Koordinator Aksi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB). Di kasus lain, terdapat organisasi massa lainnya seperti FPI (Front Pembela Islam) dan masyarakat setempat yang menghalangi adanya Gereja. Hal ini yang membuat umat Kristiani tidak mendapat hak nya dalam kebebasan beribadah. Di Indonesia, terdapat UUD 1945 yang mengatur kebebasan beribadah yaitu UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang isinya “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,



memilih



tempat



tinggal



diwilayah



negara



dan



meninggalkannya, serta berhak kembali.” dan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang isinya



“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk



memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Tetapi dalam kenyataannya banyak sekali kasus yang terjadi dan bertentangan dengan pasal-pasal tersebut. Hal ini tentu menjadi keresahan tersendiri bagi umat Kristen terkhusus bagi jemaat gereja



KELOMPOK 6



3



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



yang dilarang beribadah dan hal itu menunjukkan bahwa tidak adanya kebebasan beribadah di Indonesia sesuai undang- undang yang berlaku di Indonesia. Gereja berada di posisi yang serba salah. Di satu sisi Gereja tentu membutuhkan dan berhak untuk memiliki gedung sebagai tempat beribadah. Undang Undang sendiri menjamin setiap warga Negara untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan bebas. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia yang majemuk mendorong pemerintah untuk membuat peraturan yang mengatur tentang ketertiban dan kelancaran beribadah bagi setiap agama dan pemeluk-pemeluknya. Peraturan ini kemudian diwujudkan dengan mengharuskan semua pihak yang ingin mendirikan tempat ibadah untuk memenuhi sejumlah syarat demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. Peraturan ini bagi umat Kristiani (yang minoritas) dirasa memberatkan dan tidak memperhatikan hak asasi manusia tentang kebebasan beribadah. Peliknya permasalahan ini tentu menimbulkan respon dari gereja yang mengalami “pelarangan ibadah secara paksa” oleh organisasi masyarakat tersebut. Terlihat



bahwa



ada



banyak



kendala



yang



dihadapi



dalam



mengimplementasikan kebebasan beribadah menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kesulitan implementasi ini, terjadi karena kurang sadarnya masyarakat atas pentingnya menghormati, menegakkan dan memenuhi kebebasan beribadah. Demikian juga, regulasi pelaksanaan kebebasan beribadah harus sesuai dengan UUD 1945 sehingga mampu melahirkan kepastian hukum sebagai jaminan bagi umat untuk menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dengan aman. Untuk kepentingan ini, diperlukan peran aktif pemerintah untuk melindungi, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia khususnya yang terkait dengan kebebasan beribadah seperti yang dijamin oleh UUD.



KELOMPOK 6



4



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



1.2.



TUJUAN Adapun tujuan kami dalam mengangkat judul ini adalah sebagai berikut : 1. Apa Penyebab terjadi pelarangan ibadah umat kristiani di Indonesia? 2.Bagaimana pandangan teologi etis kristen terhadap masyarakat tentang pelarangan ibadah?



KELOMPOK 6



5



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



BAB II KLIPPING 2.1.



KUMPULAN KLIPPING



1. Pembangunan Gereja (Lagi-lagi) Dilarang: Kasus Bekasi



Kembali kita terusik dengan berita bahwa Front Pembela Islam mengepung gereja Santo Stanislaus Kostka yang hendak dibangun di Bekasi, hari Minggu kemarin (22 Maret 2014). Seperti diberitakan Metrotvnews.com, sekitar 150 anggota Front Pembela Islam meminta pembangunan Gereja Santo Stanislaus Kostka di Bekasi dihentikan.



KELOMPOK 6



6



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



Massa FPI itu beramai-ramai mendatangi lokasi pembangunan gereja di Kranggan Bekasi. Walau di sana hadir sejumlah jemaat gereja, tak ada bentrok fisik terjadi. Massa FPI bisa dikendalikan akibat kedatangan polisi dari Polres Bekasi dan Pondok gede. Menurut kuasa hukum gereja dari LBH Jakarta, pembangunan gereja dilakukan dengan izin pemerintah dan pengadilan. FPI menolak karena menurut mereka pendirian gereja itu sebenarnya ditolak masyarakat setempat. Sebagai seorang muslim, saya selalu merasa kelakuan FPI ini tak dapat diterima karena hak membangun rumah ibadat adalah hak yang seharusnya dilindungi di manapun di Indonesia ini. Bagi saya, mereka yang melarang pembangunan gereja, sebagaimana mereka yang melarang pembangunan masjid (atau rumah ibadat manapun) adalah mereka yang menghina Tuhan. Baik ajaran Islam maupun Kristen tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadat.Dalam sejarah, tentu saja ada pemuka-pemuka agama yang menyerang rumah ibadat. Namun hampir pasti itu itu dilakukan mereka yang berpikir sempit dan tak bisa diteladani. Agama manapun tak akan melarang pembangunan rumah ibadat karena rumah ibadat adalah tempat di mana orang belajar mendekat kepada Tuhan, memuja Tuhan, merayakan agama. Rumah ibadat adalah rumah di mana orang menjadi baik. Tentu saja kadang ada penceramah buruk yang senang menyebarkan kebencian. Tapi kehadiran oknum-oknum pemuka agama semacam ini tentu tak cukup kuat untuk menjadi alasan bagi pelarangan pembangunan rumah ibadat ataupun pelarangan agama.



KELOMPOK 6



7



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



Apalagi, dalam kasus pelarangan gereja di Bekasi ini tak ada ada tanda-tanda kekuatiran bahwa gereja itu akan digunakan untuk penyebaran kebencian. Sebagaimana yang berlangsung di beberapa wilayah Jawa Barat sebelumnya – misalnya Bogor dan Depok – penolakan terhadap pembangunan gereja hanya didasarkan pada alasan sederhana: tidak ikhlas menerima keberagaman. Orang-orang FPI itu tidak senang saja bila ada orang penganut beragama lain hadir dan berkembang di wilayah di mana mereka tinggal. Hak beribadat adalah hak yang harus dilindungi. Sebagai seorang muslim saya pernah merasakan pengalaman pahit di kampus saya di UI berpuluh tahun lalu. Ketika itu fakultas saya dipimpin seorang pemeluk Kristen berpikiran sempit. Dia berusaha menghalangi saya dan kawan-kawan membangun musholla di kampus. Alasannya macam-macam. Syukurlah, akhirnya karena kekeraskepalaan kami dan dukungan dari pimpinan lain yang juga beragama Kristen, harapan kami akan dibangunnya tempat untuk sholat bisa diwujudkan. Tapi pengalaman itu memberikan pelajaran tentang betapa rasa sakitnya tidak bisa beribadat. Saya percaya orang-orang FPI itu sebenarnya tidak begitu paham ajaran Islam. Kalau kita pelajari siapa mereka, kita akan menemukan banyak di antara mereka yang sebenarnya berpendidikan agama terbatas. Yang jadi masalah adanya orang-orang yang terus memprovokasi mereka untuk menyangka bahwa salah satu amalan penting dalam islam adalah menyerang umat beragama lain. Indonesia yang sejahtera hanya akan dicapai kalau umat Islam dan umat Kisten dan umat-umat beragama lain bersedia untuk saling menyanyangi,



KELOMPOK 6



8



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



saling membantu dan saling menghargai. Indonesia akan sejahtera kalau kita sebagai rakyat bersatu. Kelompok-kelompok islam yang anti-gereja itu harus tahu bahwa umat Kristen adalah saudara umat Islam yang memiliki kesetaraan hak dalam hal apapun. Indonesia tak mengenal mayoritas-minoritas. Penamaan itu hanyalah istilah demografis yang tak memiliki implikasi apapun terhadap kedudukan hukum. Tidak boleh ada lagi warga Indonesia tak bisa membangun rumah ibadat hanya karena ada kelompok-kelompok masyarakat yang tak menyukainya. Setiap manusia beradab seharusnya tahu itu. Sumber:https://www.kompasiana.com/adearmando24/551f5d6681331151019 df99a/ketika-pembangunan-gereja-lagi-lagi-dilarang-kasus-bekasi



KELOMPOK 6



9



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



2. Ini Alasan Massa Tolak Pembangunan Gereja Santa Clara



Bekasi - Massa yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengungkapkan alasan mereka menolak pembangunan gereja tersebut. Alasannya karena Bekasi Utara dihuni mayoritas umat Muslim dan adanya rencana pembangunan gereja terbesar seAsia tersebut dianggap melukai perasaan umat Islam. "‎Pertama, Bekasi Utara dihuni mayoritas umat Muslim, banyak pondok pesantren dan belum pantas berdirinya gereja. Jangan ada pembangunan gereja di lingkungan yang mayoritas dihuni umat Muslim. Kedua, ada pertemuan win-win solution yang menyatakan bahwa pembangunan gereja dilakukan di tempat lain, jangan di lokasi ini (Bekasi Utara). Ini sama saja menyakiti



umat



Islam.



Kita tidak melarang adanya pembangunan gereja tapi mohon pembangunan KELOMPOK 6



10



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



gereja jangan di tempat yang mayoritas dihuni umat Muslim,"‎ ujar Koordinator Aksi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), Ustadz Iman Faturohman, Jumat (24/3). Lebih lanjut dia mengatakan, struktur bangunan yang sudah tampak saat ini, pihak gereja akan membangun tiga lantai. "‎Bisa menjadi gereja yang sangat besar. Mungkin bisa lebih tiga lantai. Hal ini, sangat menyakiti umat Islam. Minoritas yang jumlahnya sangat kecil sekali tapi mayoritas yang umat Muslim banyak, gereja tersebut berdiri dengan megahnya dengan beberapa lantai, ini kan menyakiti hati umat Islam,"‎ tegasnya. Tuntutannya, sambung dia, hanya ingin menjawab, "‎Kok umat Islam enggak ada suaranya. Umat Islam sudah setuju pendirian Gereja Santa Clara? ini kan tidak benar, makanya kita melakukan aksi penolakan pembangunan gereja,"‎ imbuhnya. Dia mengisahkan, sudah ada kesepakatan pada 10 Agustus 2015 antara alim ulama, Pemkot Bekasi, pihak gereja dan pihak lainnya bahwa tidak akan ada aksi unjuk rasa dan kelanjutan pembangunan gereja. "‎Ini semua berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama, namun mereka yang memulai duluan. Mereka (jemaat gereja) yang melanggar kesepakatan. Ini muncul sebagai wujud bahwa kita masih menolak pembangunan gereja. Kita ikuti kesepakatan yang sudah ada, justru kesepakatan ini dilanggar oleh mereka yang di back up oleh pihak Pemkot,"‎ imbuhnya. Massa MSUIB ingin bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, namun rencana itu belum terealisasi. "‎Kita juga susah bertemu dengan Pak Wali Kota, ini aksi yang keempat, untuk diberi ruang untuk bertemu dengan wali kota atau pihak terkait sehingga kita bisa melakukan diskusi yang lebih kondusif,"‎ ungkapnya.Terkait dengan tudingan manipulasi tanda tangan



KELOMPOK 6



11



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



dukungan warga dalam persyaratan pendirian rumah ibadah, kata dia, pihaknya sudah memiliki bukti. "‎Hampir ada 20 orang yang membuat surat keterangan, mencabut dukungan atas pemalsuan data, pembangunan gereja. Ada yang bilang, enggak tahu apa-apa diberi surat kosong, disuruh tanda tangan tiba-tiba dibilang menyetujui pembangunan gereja. Lalu ada KTP mereka yang tiba-tiba sudah ada di panita gereja. Ini dari mana? warga merasa dibohongi,"‎ imbuhnya. Dia menegaskan, pihaknya sudah ada upaya untuk melaporkan ke pihak kepolisian. "‎Kita akan terus melakukan aksi ini hingga Pemerintah Kota Bekasi mengabulkan permintaan kita,"‎ pungkasnya.Sekitar pukul 17.30 WIB massa membubarkan diri. Jalan Raya Lingkar Utara berangsur kembali normal dan dibuka bagi pengguna jalan. Sumber



:



http://www.beritasatu.com/megapolitan/421380-ini-alasan-



massa-tolak-pembangunan-gereja-santa-clara.html



KELOMPOK 6



12



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



3. Bogor Larang Warga Nasrani Beribadah di 3 Gereja Ini Tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinyatakan dilarang menjadi tempat penyelenggaraan ibadah sampai akhir Maret 2017. Para jemaat harus menunggu keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk mengetahui nasib tempat ibadah mereka. 



Keputusan ini diambil sepihak tanpa melibatkan perwakilan Gereja.



Seperti dikutip dari Tempo, tiga gereja yang dilarang berkegiatan itu adalah Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta Methodist. Pendeta Gereja Methodist Indonesia, Efendi Hutabarat, mengaku bahwa pelarangan itu diputuskan secara sepihak oleh muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) serta muspida (musyawarah pimpinan daerah).



KELOMPOK 6



13



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



Anehnya, keputusan itu diketuk palu tanpa meminta pendapat dari pihak Gereja pada 7 Maret lalu. Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan status quo atas pelarangan kegiatan di tiga rumah ibadah tersebut. Artinya, pelarangan sepihak itu tak juga memberikan solusi kepada jemaat Gereja yang ingin melangsungkan aktivitas keagamaan. 



Penolakan muncul dari suatu organisasi kemasyarakatan.



Salah seorang anggota Gereja HKBP Parung Panjang yang bernama Walmen Nainggolan menyebutkan latar belakang penetapan status quo oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. seorang anggota Gereja HKBP Parung Panjang yang bernama Walmen Nainggolan menyebutkan awal dari penetapan status quo oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. Menurut Walmen, sebelumnya telah ada protes dari suatu organisasi kemasyarakatan yang menolak penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah, dalam kasus ini adalah gereja. Alasannya undangundang mengatur bahwa rumah pribadi tak bisa dijadikan rumah ibadah. Padahal, jemaat telah beribadah di lokasi-lokasi tersebut selama bertahun-tahun tanpa ada keberatan dari warga sekitar.



KELOMPOK 6



14



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA







Camat Parung Panjang berkata bahwa penolakan sudah terjadi sejak lama.



Lain lagi dengan keterangan Edi Mulyana selaku Camat Parung Panjang. Ia mengaku penolakan dari warga sudah terjadi sejak lama. Warga, menurut Edi, keberatan dengan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah. Selain itu, Edi menyebut ketiganya tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga penolakan pun terjadi. Edi menambahkan bahwa warga sekitar resah sebab pemilik rumah tak pernah izin kepada warga mengenai pemanfaatan rumah pribadi mereka sebagai tempat ibadah, yakni, gereja. "‎Tahun 2014 lalu pun diprotes warga dan sempat ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan namun mereka sendiri yang melanggar,"‎ kata Edi.



KELOMPOK 6



15



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA







Pihak Gereja mengaku kesulitan mengurus perizinan untuk mendirikan tempat ibadah.



Diprotes karena tak memiliki izin, Walmen mengaku bahwa pihaknya bukan tak mau mengurus perizinan. Namun, urusan izin mendapat hambatan seperti tak diberikannya surat rekomendasi dari ketua RT dan RW di lingkungan setempat. Ada juga cerita yang menyebutkan HKBP Parung Panjang telah mendirikan bangunan gereja di dekat persawahan, tapi kemudian dirobohkan Satpol PP karena dituduh tak berizin. Padahal, izin sedang dalam proses. Walmen dan jemaat lainnya pun meminta agar selama proses perizinan berlangsung, pihaknya tetap diizinkan untuk beribadah.



KELOMPOK 6



16



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA







Kasus ini mengukuhkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan tingkat toleransi terburuk di Indonesia.



Pada



akhir



2016



lalu



kantor



berita



Antara



merilis



pernyataan Mujahidin Nur, Direktur The Islah Center (TIC), serta sejumlah hasil riset yang menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan level toleransi beragama terburuk. Klaim ini didasarkan pada, misalnya, riset Setara Institute dan Wahid Foundation pada 2015 di mana kasus pelanggaran atas kebabasan beragama paling banyak terjadi di Jawa Barat. Ada beragam bentuk intoleransi di provinsi tersebut dan parahnya juga melibatkan pemerintah setempat. Menurut Mujahidin, ada 41 perda diskriminatif yang memuluskan langkah penyegelan, penutupan rumah ibadah, pembubaran kegiatan keagamaan dari agama tertentu, hingga kekerasan fisik. Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/rosa-folia/bogorlarang-warga- nasrani-beribadah-di-3-gereja-ini



KELOMPOK 6



17



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



4. Jemaat GKI Yasmin Tagih Janji Wali Kota Bogor



Buka Gereja Penulis : Estu Suryowati



Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Minggu di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (9/7/2017). Ibadah di depan Istana ini dilakukan karena gereja mereka yang berada di wilayah Bogor dan Bekasi masih disegel



oleh



pemerintah



daerah



SURYOWATI)



KELOMPOK 6



18



setempat.(KOMPAS.com/ESTU



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, menagih janji Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyelesaikan sengketa rumah ibadah, yang membuat jemaat tidak bisa beribadah di gereja milik mereka. Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah hadir dalam perayaan Natal jemaat GKI Yasmin pada 2016. Dalam perayaan Natal tersebut, Bima Arya berjanji akan menyelesaikan perkara GKI Yasmin pada tahun ini. "‎Janji Bima Arya itu disampaikan 25 Desember 2016. Jadi, Natal tahun kemarin. Dan kami masih tagih janji dia itu,"‎ kata Bona saat ditemui di sela-sela ibadah di depan Istana Negara, Minggu (9/7/2017) siang. (baca: GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah ke-147 di Depan Istana) Menurut Bona, saat perayaan Natal tahun lalu, Bima berjanji untuk membuka GKI Yasmin agar para jemaat bisa beribadah di sana. Namun, hingga saat ini belum ada pertemuan apapun atau tindak lanjut dari janji yang disampaikan. Bona mengatakan, selain bertemu dengan Bima Arya, pihaknya juga telah bertemu dengan Teten Masduki, Kepala Staf Presiden. Namun, sama halnya dengan Bima, hingga kini belum ada kabar dari KSP. "‎Saya berharap Bima Arya maupun pemerintah pusat melalui KSP dapat segera membuka dua gereja (GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia), karena dua gereja itu sah dan punya putusan pengadilan yang tetap,"‎ jelas Bona. Bona menambahkan, para jemaat khawatir, apabila sudah memasuki periode Pemilu 2018 dan 2019, maka pertimbangan politik akan lebih dijadikan rujukan dibanding pertimbangan hukum dan konstitusi. Bona pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan pemerintahan Bogor dan Bekasi untuk segera menyelesaikan kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sebelum masuk periode Pemilu.



KELOMPOK 6



19



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



sumber:https://nasional.kompas.com/read/2017/07/09/17341361/jemaat. gki.yasmin.tagih.janji.wali.kota.bogor.buka.gereja



5. Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dilarang Beribadah



Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, kembali tidak dapat menjalankan ibadah, Ahad (6/5). Sekitar 500 orang menghadang jemaat yang ingin beribadah di kawasan Klinik



KELOMPOK 6



Medika



Jalan



20



Raya



Bekasi.



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



"‎Sekitar 200 meter dari lokasi gereja, Satpol PP dan polisi memblokade jalan. Massa intoleran yang mengaku pembela agama berkeliaran dan berteriakteriak. Kita coba bernegosiasi tapi tetap tidak mengizinkan lewat sehingga kegiatan ibadah bubar,"‎ ujar pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan, dalam jumpa pers di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jakarta. Menurut Pendeta Palti Panjaitan ketika jemaat hendak pulang ke rumah, massa intoleran justru meneriaki dengan berbagai macam makian. Massa juga mengejar jemaat, melempari dengan tanah, serta menghalang-halangi perjalanan jemaat menuju rumahnya masing-masing. "‎Massa menyerang jemaat yang membubarkan diri. Polisi banyak tapi tidak bertindak, sepertinya mereka



takut



terhadap



tekanan



massa,"‎jelasnya.



Akibat insiden tersebut, Tantowi Anwari alias Thowik dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) yang sedang menjalankan tugas menjadi korban pengeroyokan massa. Korban saat itu mengenakan kaos bertuliskan "‎Melawan Tirani Mayoritas"‎. Ditambahkan Palti, hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah jemaat HKBP Filadelfia sudah terjadi sejak komunitas jemaat HKBP Filadelfia didirikan 2000 silam. Sejak Maret 2012, kegiatan ibadah Minggu para jemaat selalu dilarang. "‎Sudah berkali-kali dihadang, sejak Maret,"‎ tegasnya.(ADI/IAN) Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/397754/jemaat-hkbp-filadelfiakembali-dilarang-beribadah



KELOMPOK 6



21



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



2.2.



RANGKUMAN KLIPPING



1. Pembangunan Gereja (Lagi-lagi) Dilarang: Kasus Bekasi Massa FPI (Front Pembela Islam) mengepung lokasi pembangunan gereja Santo Stanislaus Kostka yang hendak dibangun di Bekasi, hari Minggu, 22 Maret 2014. 150 anggota FPI tersebut meminta pembangunan gereja Santo Stanislaus Kostka diberhentikan. Walau ada beberapa Jemaat Gereja yang hadir, namun tidak terjadi pemberontakan fisik karena Polres Bekasi dan Polres Pondok Gede langsung mendatangi lokasi pembangunan tersebut. Menurut kuasa hukum gereja dari LBH Jakarta, pembangunan gereja dilakukan dengan izin pemerintah dan pengadilan. FPI menolak karena menurut mereka pendirian gereja itu sebenarnya ditolak masyarakat setempat. Menurut salah seorang muslim, ia selalu merasa kelakuan FPI ini tak dapat diterima karena hak membangun rumah ibadat adalah hak yang seharusnya dilindungi di manapun di Indonesia ini. KELOMPOK 6



22



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



2. Ini Alasan Massa Tolak Pembangunan Gereja Santa Clara Massa yang menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, mengungkapkan alasan. Pertama, Bekasi Utara dihuni mayoritas umat Muslim, banyak pondok pesantren dan belum pantas berdirinya gereja. Jangan ada pembangunan gereja di lingkungan yang mayoritas dihuni umat Muslim. Koordinator Aksi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), Ustadz Iman Faturohman, mengisahkan, sudah ada kesepakatan pada 10 Agustus 2015 antara alim ulama, Pemkot Bekasi, pihak gereja dan pihak lainnya bahwa tidak akan ada aksi unjuk rasa dan kelanjutan pembangunan gereja. Namun, MSUIB ingin bertemu dengan Wali Kota Bekasi ,Rahmat Effendi dan pihak Kepolisian sampai permintaan mereka dikabulkan.



3. Bogor Larang Warga Nasrani Beribadah di 3 Gereja Ini Tiga gereja yang berlokasi di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinyatakan dilarang menjadi tempat penyelenggaraan ibadah sampai akhir Maret 2017. tiga gereja yang dilarang berkegiatan itu adalah Gereja Katolik, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), serta Methodist. Pendeta Gereja Methodist Indonesia mengaku bahwa pelarangan itu diputuskan secara sepihak oleh MUSPIKA (musyawarah pimpinan kecamatan) serta MUSPIDA (musyawarah pimpinan daerah). Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan status quo atas pelarangan kegiatan di tiga rumah ibadah tersebut. Artinya, pelarangan sepihak itu tak



KELOMPOK 6



23



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



juga memberikan solusi kepada jemaat Gereja yang ingin melangsungkan aktivitas keagamaan. Menurut salah seorang anggota jemaat HKBP, sebelumnya telah ada protes dari suatu organisasi kemasyarakatan yang menolak penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah. Alasannya karena tertulis dalam Undangundang bahwa rumah tinggal tidak dapat dijadikan ibadah. Padahal, Jemaat telah beribadah dilokasi tersebut selama bertahun-tahun tanpa ada keberatan dari warga sekitar. 4. Jemaat GKI Yasmin Tagih Janji Wali Kota Bogor Buka



Gereja. GKI Bakal Jemaat Taman Yasmin, Bogor, sejak Januari 2010, diintimidasi untuk menghentikan pembangunan gerejanya. Padahal pembangunan itu sudah mendapatkan izin resmi dari Walikota Kota Bogor sejak Juli 2006 setelah melalui prosedur yang resmi dan benar serta memenuhi segala persyaratan. Belakangan SK tersebut dibatalkan karena tekanan sekelompok orang yang meminta agar pembangunan Gedung Gereja dihentikan. Sejak Maret 2010, gereja yang sedang dibangun ini disegel oleh Pemerintah Kota Bogor sehingga sejak saat itu warga gereja melaksanakan ibadah Minggu di pinggir trotoar di depan bangunan gedung gereja yang disegel tersebut.



5. Jemaat HKBP Filadelfia Kembali Dilarang Beribadah Sekitar 500 orang menghadang jemaat HKBP Filadelfia



yang ingin



beribadah di kawasan Klinik Medika Jalan Raya Bekasi (6/5/2012).Massa intoleran yang mengaku pembela agama berkeliaran dan berteriak-teriak dan mencoba bernegosiasi tapi tetap tidak mengizinkan lewat sehingga kegiatan ibadah bubar. awalnya, Jemaat HKBP Filadelfia beribadah di rumah –rumah warga secara bergantian setiap minggu. Pada tahun 2003 HKBP Filadelfia membeli tanah kavling dan membangun dua ruko dengan sertifikat Hak Guna



KELOMPOK 6



24



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



Bangunan No. 10095 dan No. 10096 tertanggal 21 Oktober 2003 di Perumahan Villa Bekasi Indah 2 Desa Sumber Jaya untuk dijadikan tempat ibadah. Menurut pimpinan HKBP ,Pendeta Palti Panjaitan ketika jemaat hendak pulang ke rumah, massa intoleran justru meneriaki dengan berbagai macam makian. Massa juga mengejar jemaat, melempari dengan tanah, serta menghalang-halangi



perjalanan



jemaat



menuju



rumahnya



masing-



masing.Menurut salah satu Jemaat, hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah jemaat HKBP Filadelfia sudah terjadi sejak komunitas jemaat HKBP Filadelfia didirikan 2000 silam. Sejak Maret 2012, kegiatan ibadah Minggu para jemaat selalu dilarang.



6. Bangunan Gereja HKBP Setu Dirubuhkan Pemerintah Kabupaten Bekasi memakai excavator menghancurkan dinding gereja HKBP Setu. Pembongkaran meninggalkan kesedihan mendalam bagi jemaat HKBP Setu. Para Jemaat itu berteriak dan menangis menolak eksekusi. Di sisi lain, tampak sekelompok orang yang berteriakteriak. Kaum laki-laki, perempuan, meminta agar pembongkaran diteruskan, bahkan mereka bersorak ketika gereja dirobohkan.



7. PGI



Surati



Presiden



Terkait



Persoalan



Di



Singkil



Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyurati Presiden Jokowi terkait persoalan di Singkil, Aceh.



PGI menpertanyakan



pembongkaran paksa beberapa gereja di Singkil, Aceh yang dilakukan oleh aparat Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil. Dalam surat tersebut PGI juga KELOMPOK 6



25



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



meminta agar presiden dapat memerintahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk membangun kembali rumah-rumah ibadah yang dibakar oleh massa dan yang sempat dibongkar paksa oleh aparat Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.



8. HKBP Keroncong Disegel Tidak Ada Izin Gereja Huria Kristen Batak Protestan Keroncong disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang pada tanggal 22 November 2015. Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Tanggerang ,Kaonang menjelaskan, gereja HKBP Keroncong, memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Selain itu, tempat ini juga melanggar aturan dimana rumah tinggal dijadikan tempat ibadah sehingga mendapat penolakan dari warga sekitar.



9. Gereja Disegel Dengan Alasan SKB Menteri Penyegelan Gereja HKBP Keroncong Permai dilakukan oleh Satpol PP dengan alasan tidak berizin SKB 2 Menteri juga karena keberadaan rumah ibadah itu dinilai berpotensi melahirkan konflik antar warga. Gereja berharap agar pemerintah memberikan perlindungan bagi umat kristiani, khususnya HKBP Keroncong Permai dari kekerasan dan ancaman kelompok tertentu dalam masyarakat yang anti kemajemukan.



10.Kemerdekaan Semu (A) : Pergumulan Kristen Di Indonesia Pada era Presiden Soekarno, ada dua gereja yang dirusak dan ditutup paksa. Selanjutnya, di era 456 gereja, di era BJ Habibie ada 156, di era Abdurrahman Wahid ada 232, di era Megawati Soekarnoputeri ada 92, sedangkan di era Susilo Bambang Yudhoyono ada 108 (sampai tahun 2007). Berdasarkan data yang dihimpun Manado Post, perusakan terhadap gereja meningkat tajam. Diperhitungkan dala, periode 2004-2010, ada sekitar 2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan.



KELOMPOK 6



26



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



11.GKBJ Pos Sepatan Akhirnya Ditutup Hanya Karena Selebaran 'Kristenisasi' Menurut pendeta Bedali, prahara yang menimpa gereja tsb bermula pada maret 2009. Sekelompok masaa yg berasal dari kelompok HTI ( Hiebut Tahrir Indonesia) melakukan demo sambil memegang selebaran provokatif tentang kristenisasi, sedangkan pdt. Bedali menyatakan bahwa pihak gereja telah meminta persetujuan dari ormas setempat. Namun karena merasa tetap di pecundangi Gereja meminta diadakannya musyawara antara pihak gereja dengan pihak penentang. Bukan nya musyawarah yg terjadi malah penekanan dari pihak- pihak demo tersebut dan setelah itu penolakan penolakan makin sering terjadi.



12.Gereja HKBP cimere, HKBO Parung panjang, Gereja GKIU Sepatan, Gkp sukabumi, Gereja Katolik Santo Al Bertus Bekasi, dan Gereja GKSBS di Lampung utara. Menurut sumber, Gereja gereja ini telah mengalami penyerangan sepanjung tahun 2009 sampai penghujung tahun 2010. Pihak intoleran dimana pun berada selalu bisa membuat alibi perizinan bangunan untuk dapat menggugat /mencabut izin berdirinya gereja-gereja ini. Namun beberapa dari gereja ini telah mengajukan usul untuk musyawarah dengan masyarakat setempat terkait persetujuan masyarakat terhadap berdirinya bangunan gereja2 ini Namun di setiap musyawarah Pihak FPI selalu ikut dan melancarkan penekanan bagi pihak Gereja. Walaupun gereja telah melapor pada pihak berwajib seperti walikota, bupati, sampai pihak Satpol pp, keluhan mereka tetap tidak di gubris. 13. Pelemparan Bom Molotov Gereja-Gereja Di Malaysia Menurut PKMI-CA, kejadian ini sesungguhnya berangkat dari kekeliruan masyarakat sehingga timbul prasangaka negatif antar umat



KELOMPOK 6



27



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



beragama. Seperti dikatakan Mohd Zalm Irsyad Bin Zainal Abdin sebagai salah seorang anggota PKMI-CA, ia telah mendesak supaya pihak kerajaan menyelesaikan polemik penggunaan kata ' Allah ' yh mengandung kekeliruan serta telah menghimbau agar kawalan keselamatan diperketat.



14.Jemaat kristen di Betlehem menurun Pada januari 2010 dilaporkan bahwa junlah penduduk kristen di Betlehem



ternyata



menurun



drastis



yang



mengakibatkan



aktivitas/



pelaksanaan ibadah gereja berkurang. Selain faktor imigrasi, penurunan jumlah



penduduk



kristen



juga



dipengaruhi



oleh



keberadaan



kaum



fundamentalis agama lain yang menuntun jemaat kristen pindah



15.Jawa barat tertinggi dalam pelarangan agama Jabar adalah provinsi dengan pelarangan ibadah gereja tertinggi, pada tahun 2009 dilaporkan di jawa barat telah terjadi 57 kasus pelarangan ibadah. Tindakan tersebut tida hanya dilakukan oleh warga namun pemerintah juga, tindakannya antara lain : tindakan kriminal, perbuatan melawan hukum, intoleransi individu maupun kelompok, penolakan dari pihak FPI, serta tindakan rasis pihak FUI



KELOMPOK 6



28



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



BAB III TINJAUAN TEOLOGI ETIS KRISTEN TERHADAP PELARANGAN IBADAH



3. 1 Pengertian Ibadah dan Terjadinya Pelarangan Ibadah “Ibadah berasal dari kata Ibrani yaitu “Abodah”, arti harafiahnya adalah bakti, hormat, penghormatan, suatu sikap dan aktivitas yang mengakui dan menghargai seseorang/yang ilahi” atau “suatu penghormatan hidup yang mencakup lesalehan (yang diatur dalam suatu tata cara), yang implikasinya nampak dalam tingkah laku dan aktivitas kehidupan sehari-hari”. Jadi, dapat diartikan bahwa “Ibadah adalah ekspresi dan sikap hidup yang penuh bhakti (penyerahan diri) kepada yang ilahi, yang pengaruhnya nampak dalam tingkah laku yang benar”. Di dalam Ulangan 10 : 12 – 13 tertulis “....beribadah kepada TUHAN, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu, berpegang pada perintah dan ketetapan Tuhan.” Rasul Paulus mengatakan ibadah tanpa perbuatan adalah munafik dan perbuatan tanpa ibadah adalah kesombongan. Hal inilah yang disebut sebagai upaya membeli keselamatan dan membenarkan diri sendiri dengan perbuatan. Ibadah seharusnya didasarkan untuk beribadah kepada Allah dikarenakan manusia yang terus merasa rindu kepada-Nya sehingga akan terus mencari Dia dengan persekutuan – persekutuan yang baru lewat ibadah1. Di Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai keragaman baik itu keragaman suku, ras,budaya,bahasa, dan agama. Para ahli berpendapat bahwa negeri kita, lantaran bersifat pluralistik, rentan terhadap kemungkinan timbulnya konflik 1 Eka Darmaputera, Buku Iman : Menjawab Pertanyaan Mempertanyakan Jawaba, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 2005), Hlm 90-91



KELOMPOK 6



29



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



berlatar belakang agama. Mengapa? Karena setiap agama beranggapan bahwa agamanya merupakan agama yang paling benar, sehingga dalam penyebarannya mereka cenderung bersifat agresif. Dalam diri pemeluknya terkadang terdapat kecenderungan fanatisme yang berlebih – lebihan yang akhirnya merupakan ancaman bagi keserasian sosial, keadilan , dan hak – hak asasi manusia. 2 Salah satu sikap fanatisme bisa dilihat pada kasus-kasus pelarangan beribadah yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat yakni Forum Pembela Islam (FPI) terhadap gereja Santo Stanislaus Kostka di Bekasi. Bisa kita lihat hal itu terjadi karena adanya rasa intoleran terhadap agama lain. Pihak mereka (Forum Pembela Islam) tidak menyukai keberadaan agama lain karena semakin berkembangnya ajaran agama lain di lingkungan mereka. Tantangan terberat menaklukan intoleransi memang karena mendekam dan bersumber dalam pikiran, bukan sekedar sikap atau tindakan. Akarnya sikap yang abai pada harkat kemanusiaan. Intoleransi menolak kenyataan budaya dunia ini begitu beragam, begitupun dengan bentuk –bentuk ekspresi dan cara – cara menjadi manusia. Intoleransi muncul dari prasangka buruk dan pembedaan – pembedaan karena agama, etnis, atau sekat lain. Karena itu intoleransi harus dinyatakan sebagai penyakit sosial yang mengancam kehidupan. Di Indonesia ormas – ormas yang anti terhadap pluralisme dan gerakan intoleran mengatasnamakan agama, tetapi membiarkan bahkan melakukan tindakan kekerasan dalam aksinya semakin menjamur. Pemerintah abai bahkan aparatur penegak hukum seakan-akan tak mampu menangani ormas yang intoleran. Sikap intoleran merongrong kebhinekaan dan pluralisme di Indonesia. 3. 2 PANDANGAN ALKITAB MENGENAI PELARANGAN GEREJA DI INDONESIA Cara kita sebagai umat Kristen dalam menyikapi keberagaman berdasarkan ajaran Alkitab :



2 Dr. A. A. Yew Angoe, Iman, Agama, dan Masyarakat dalam Negara Pancasila,(Jakarta:. PT BPK Gunung Mulia,2002), Hlm 15



KELOMPOK 6



30



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



1. Memelihara Kerukunan Kesadaran akan kemajemukan agama yang ada pada masyarakat Indonesia, menjadi titik tolak umat beragama di Indonesia untuk membangun keadaan rukun antar pemeluk agama yang berbeda. Hal ini juga menjadi perhatian penting bagi agama Kristen. Kewajiban agama Kristen untuk menjaga kerukunan antar umat beragama tidak hanya didasarkan kepada kesadaran sebagai warga negara Indonesia yang memiliki konteks kemajemukan agama tetapi juga merupakan suatu ajaran di dalam agama Kristen. Menciptakan kerukunan antar umat beragama merupakan hal yang didasarkan kepada pandangan Teologi Kristen sebagai jawaban akan konteks kemajemukan agama dihadapi sekarang ini. Kerukunan tidak boleh bertentangan dengan amanat Tuhan untuk saling mengasihi( Matius 22 : 39 - 40 ). Tarmisi Taher seorang mantan menteri agama di Indonesia menganjurkan agar setiap penganut agama di Indonesia merumuskan pemahaman teologis tentang kerukunan antar umat beragama. Untuk mencegah terjebaknya masyarakat Indonesia dalam konflik antar umat beragama yang tidak perlu maka dicanangkan Tri Kerukunan yaitu: 



Kerukunan Intern Umat Beragama ( Kerukunan yang diciptakan atau







dilakukan antar penganut satu agama) Kerukunan Antar Umat Beragama ( Kerukunan yang diciptakan atau







dilakukan antar penganut agama yang satu dengan penganut agama yang lain) Kerukunan Antar Umat Beragama dengan Pemerintah ( Kerukunan yang diciptakan atau dilakukan dengan pihak aparatur negara atau pemerintahan).



2. Bersikap Terbuka Umat Kristen dituntut membuka diri untuk menerima dan berinteraksi dengan penganut agama lain tanpa menyinggung mereka. Umat Kristen penting untuk menghindari sifat – sifat yang bersikap destruktif demi tercapainya rasa persatuan dan kesatuan. Sikap destruktif ini tercermin dalam sikap fanatisme agama yang disebut juga fundamentalisme agama. Dalam kitab perjanjian lama, kitab Kejadian 12 – 50 menggambarkan bahwa Allah tidak hanya memelihara bangsa Israel tetapi juga



KELOMPOK 6



31



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



seluruh manusia yang menganut agama- agama lain sehingga jelas bahwa umat Kristen tidak diperkenankan untuk bersikap fanatik. Salah satu sikap keterbukaan ditandai dengan adanya komunikasi antar agama yang satu dengan yang lain untuk menciptakan perdamaian. Perdamaian yang dimaksud adalah agama –agama hidup bersama dengan asumsi bahwa yang satu hidup bagi yang lain. Keterbukaan yang dimaksud juga adalah yang berakar dalam keyakinan Kristen. 3. Menghargai Perbedaan Perbedaan itu harus kita syukuri dan hargai. Kita tidak harus mempunyai pikiran yang sama untuk saling menghasihi, karena kita bisa mengasihi dalam perbedaan. Perbedaan itu seharusnya merekatkan bukan memisahkan. Perbedaan itu seharusnya membuat kita belajar saling melengkapi bukan membatasi diri. Dalam 1 Korintus 12 dikatakan bahwa kita memiliki banyak anggota tetapi satu tubuh. Kita memiliki banyak perbedaan tapi satu di dalam Kristus. Kita memiliki banyak perbedaan tetapi satu dalam kemanusiaan. Pesan Yesus kepada kita sudah sangat jelas yaitu kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Meskipun berbeda dengan orang lain dari segi apapun itu, kita harus tetap berada dalam koridor menghargai sebagai sesama manusia. Sebab dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak, maupun orang merdeka, telah dibaptis menjadi satu tubuh dan kita semua diberi minum dari satu Roh. ( 1 Korintus 12 : 13 ) Sumber : http://www.renungankristiani.com/menghargai-perbedaan/ 4. Membalas kejahatan dengan kebaikan Apabila lawan kita melakukan hal –hal yang jahat dan keji, maka dalam pengampunan kita tidak lagi memiliki keinginan untuk membalas dendam. Sebaliknya kita dipanggil untuk menyerahkan kepada Allah. Sebab pembalasan adalah hak Allah. Di Roma 12 : 19, Rasul Paulus berkata : “ Saudara- saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada



KELOMPOK 6



32



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



murka Allah, sebab ada tertulis : Pembalasan itu adalah hak –Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan”. Kemarahan dan dendam tidak pernah menyelesaikan masalah, tetapi keadilan dan rahmat Allah mampu membawa suatu penyelesaian yang sempurna. Tentu Allah akan menghukum setiap orang jahat termasuk lawan kita dengan caraNya. Pembalasan Allah dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Namun bagaimana sikap kita meenghadapi lawan yang sedang menerima pembalasan dari Allah? Apabila sikap kita berbahagia dan puas sebab lawan kita telah mengalami suatu hal buruk, maka sebenarnya spiritualitas kita tidak berbeda jauh dengan kejahatan yang pernah dilakukan oleh lawan kita. Sikap kita tersebut mencerminkan sikap rohani yang masih dikuasai oleh kebencian dan dendam. Karena itu kita juga layak menerima pembalasan dari Allah atas sikap kita yang duniawi tersebut. Spiritualitas iman Kristen tidaklah demikian. Kita dipanggil Allah untuk kaya dalam pengampunan sebagaimana Allah telah mengampuni setiap dosa- dosa kita yang begitu besar. Sumber : https://www.kristensejati.com/2011/03/sikap-kepada-musuh/



KELOMPOK 6



33



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



3.1.



TINJAUAN KELOMPOK 6 TENTANG PELARANGAN IBADAH GEREJA DI INDONESIA Beribadah adalah hal wajib yang harus dilakukan oleh umat Kristiani. Ibadah tidak selalu berbicara tentang gedung, tetapi juga kerelaan hati kita untuk bersekutu dengan Nya. Namun, banyak sekali orang yang menyalahgunakan bahwa mereka hanya menjaga akhlak mereka tetapi tidak



beribadah



secara



langsung



kepada



Tuhan. Tetapi,



Tuhan



menghendaki kedua-duanya yaitu kita beribadah ke gereja dan juga menjaga perbuatan kita. Dalam Ulangan 10:12-13 tertulis “…..beribadah kepada TUHAN Allahmu dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu, berpegang pada perintah dan ketetapan Tuhan…” jadi, ibadah tanpa perbuatan adalah munafik. Tetapi perbuatatan tanpa ibadah adalah kesombongan.



BAB IV PENUTUP 4.1.



KESIMPULAN Beribadah adalah hal yang sangat penting bagi setiap umat beragama. Jadi sudah sewajarnya kita dapat melaksanakan/ menunaikan ibadah kita dengan nyaman dan bebas dari tekanan siapapun, karena didalam UUD 1945 pasal 28 E



KELOMPOK 6



34



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



ayat 1 disebutkan bahwa "‎ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Untuk itu sebagai warga Indonesia, kita sebaiknya mengindahkan UUD dan aturan yang terkandung didalam nya. Setiap orang memiliki pemikiran serta pandangan bebeda terhadap agama dan pelaksanaan ibadah nya, maka sikap toleran dan saling menghargai



adalah



tindakan yang sangat tepat untuk menghadapi perbedaan tersebut. karena kita bangsa yang merdeka, maka kita tidak saling menjajah antar kelompok agama. Menjajah dalam arti menistakan, mengejek, menghancurkan bangunan, membuat kerusuhan serta melakukan perusakan fasilitas. Hal hal tersebut sangat menodai pelaksanaan ibadah yang kita anggap sakral di agama manapun. Setiap agama dalam kitab nya mengajarkan solidaritas dan toleransi. Di dalam Alquran Surat Al-Kafirun ayat 6 dikatakan “Bagi kalian agama kalian dan bagi kami agama kami.” Di kitab suci orang kristen, yaitu 3 Yohanes ayat 1 dikatakan ' Saudaraku yang kekasih, engkau bertindak sebagai orang percaya, di mana engkau berbuat segala sesuatu untuk saudara-saudara, sekalipun mereka adalah orang-orang asing"‎.Di dalam kitab suci Weda dalam salah satu baitnya menyatakan: Ekam Sat Vipraaha Bahudhaa Vadanti, artinya:“Hanya ada satu kebenaran tetapi para orang pandai menyebutnya dengan banyak nama"‎. Bahkan di setiap agama diajarkan bertoleransi dan menghargai, jadi siapakah kita yang menghalang- halangi hak orang lain untuk melaksanakan ibadahnya. Oleh karena itu Bertoleransilah dan hargailah setiap perbedaan agama. 4.2.



SARAN Ada beberapa saran yang kami, tim penulis ingin paparkan, yaitu : 1. Pemerintah Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bersikap lebih tegas dan berani dalam melawan ormas – ormas dan kelompok – kelompok



KELOMPOK 6



yang intoleran terhadap pelarangan ibadah gereja. Pemerintah 35



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



harus menegakkan UUD yang berlaku yakni UUD Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.” Kemerdekaan beragama dan beribadah adalah hak hakiki dari setiap warga bangsa yang tidak boleh diabaikan oleh pihak manapun dan oleh siapapun di negara ini. Pemerintah juga seharusnya memfasilitasi tempat ibadah semua agama, bersikap adil pada semua umat beragama termaksud dalam pendirian tempat ibadah dan peribadahannya dan memberikan pelindungan bagi semua umat beragama dari ancaman kekerasan kelompok tertentu dalam masyarakat yang anti kemajemukan. 2. Gereja Gereja dalam kehidupan keseharian merupakan garam dan terang dunia, dimana gereja dituntut untuk menghasilkan buah roh dalam situasi yang sulit. Gereja ditempatkan di dunia sebagai agen kasih Allah, dimana melalui gereja, sungai kasih Allah dapat mengaliri dunia yang gersang. Doa Tuhan Yesus dikayu salib seharusnya menjadi doa gereja dalam menghadapi ketidakadilan. Lukas 23 : 34, Yesus berkata : “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat”. Mengumpat dan mengutuk bukan bagian dari sikap dan mentalitas gereja, sekalipun gereja merasa tidak adil dan tidak ada keterpihakan terhadap gereja walaupun telah ada payung hukum dalam menjamin hak setiap warga negara. Sebagai agen kasih Allah maka gereja harus mengalirkan kasih Allah.



Kekuatan kasih Allah adalah



mengampuni dan memaafkan. Saat gereja mengambil peran sebagai agen kasih Allah, maka Allah akan melakukan bagianNya. (Ulangan 32 : 35, Roma 12 : 19 , Ibrani 10 : 30) 3. Umat Kristen Sebagai umat Kristen dalam menghadapi kasus larangan ibadah, kita harus menerapkan sikap toleransi dan saling mengasihi. Kita juga dapat berinisiatif



KELOMPOK 6



36



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



terlebih dahulu untuk berdialog dan kerja sama terbuka antar umat beragama dengan tetap menujukkan cinta kasih dan menjungjung tinggi persatuan dan saling menghargai. Ini tentu akan meminimalisir terjadinya kasus – kasus pelarangan ibaadah tersebut.



DAFTAR PUSTAKA : 1. Munthe,A.2000.Firman Hidup.Jakarta:Gunung Mulia 2. Darmaputera, Eka.2005.Iman menjawab pertanyaan,mempertanyakan jawaban khotbah-khotbah tentang keanekaragaman isu dalam hidup orang percaya. Jakarta : Gunung Mulia 3. W Leigh, Ronald.2004.Melayani Dengan Efektif. Jakarta: Gunung Mulia 4. Boehlke,Robert R.1998. sejarah Perkembangan Pikiran dan Praktek Pendidikan Agama Kristen dari Plato sampai Ignatius Loyola. Jakarta :Gunung Mulia 5. Subandrijo,Bambang.2003.Agama Dalam Praksis. Jakarta: Gunung Mulia



KELOMPOK 6



37



PELARANGAN IBADAH DI INDONESIA



6. Risnawaty, Ance,Maurits.2018.Buku ajar Agama Kristen Protestan.Medan: USU Press 7. Yew Angoe,A.2002. Iman, Agama, dan Masyarakat dalam Negara Pancasila.Jakarta: Gunung Mulia 8. https://www.kompasiana.com/adearmando24/551f5d6681331151019df99a/ket ika-pembangunan-gereja-lagi-lagi-dilarang-kasus-bekasi 9. http://www.beritasatu.com/megapolitan/421380-ini-alasan-massa-tolak-



pembangunan-gereja-santa-clara.html 10. https://www.idntimes.com/news/indonesia/rosa-folia/bogor-larang-warga-



nasrani-beribadah-di-3-gereja-ini 11. https://dongants.wordpress.com/2010/12/20/kasus-pelarangan-beribadahdan-penutupan-gereja-dan-lembaga-kristen-tahun-2010/ 12. https://nasional.kompas.com/read/2017/07/09/17341361/jemaat.gki.yasmin.ta



gih.janji.wali.kota.bogor.buka.gereja 13. https://www.liputan6.com/news/read/397754/jemaat-hkbp-filadelfia-kembali-



dilarang-beribadah 14. https://www.kristensejati.com/2011/03/sikap-kepada-musuh/ 15. http://www.renungankristiani.com/menghargai-perbedaan/



KELOMPOK 6



38