MAKALAH Aspek Hukum Dalam Studi Kelayakan Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS Diajukan untuk Dipresentasikan dalam Mata Kuliah Studi Kelayakan Bisnis



Oleh: Rastina



3718096



Nandi Pinto



3718101



Riyand



3718114



Dosen Pembimbing ; Ice Suci Sri Rahayu, S.Sp,M.,E



PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH (C) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BUKITTINGGI 1441 H/2021M



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Besar Muhammad SAW yang mengajarkan kepada umat manusia, menuntun pada kebenaran dan membawa kita dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang seperti saat sekarang ini. Adapun judul dari makalah ini yaitu “Aspek Hukum Dalam Studi Kelayakan Bisnis ”. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis mendapatkan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena Itu pemakalah sangant berterima kasih kepada Ibu Ice Suci Sri Rahayu, S.Sp,M.,E. Pemakalah menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaannya. Melalui kata pengantar ini, penulis meminta maaf apabila isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini, penulis persembahkan makalah ini sehingga dapat memberikan pendapat.



Bukittinggi, 3 Maret 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................i DAFTAR ISI...............................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN...........................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................1 B. Rumusan Maslah..............................................................................1 C. Tujuan...............................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN............................................................................3 A. Pengertian Aspek Hukum.................................................................3 B. Tujuan Pengkajian Aspek Hukum....................................................4 C. Jenis –Jenis Badan Hukum Usaha....................................................4 D. Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha....................................6 E. Pengertian Legalitas.......................................................................11 F. Cara Memperoleh Legalitas...........................................................12 G. Manfaat Legalitas Perusahaan .......................................................13 BAB III PENUTUP..................................................................................15 A. Kesimpulan.....................................................................................15 B. Saran...............................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bisnis sering kali mengalami kegagalan karena terbentur masalah hokum atau tidak memperoleh izin dari pemerintah setempat.Oleh karena itu, sebelum ide bisnis dilaksanakan, analisis secara mendalam terhadap aspek hokum harus dilakukan agar dikemudian hari bisnis hokum yang dilaksanakan tidak gagal karena terbentur permasalahan hokum dan perizinan.Aspek hokum merupakan aspek yang kali pertama harus dikaji. Hal ini karena jika berdasarkan analisis pada aspek hokum sebuah ide bisnis sudah tidak layak maka proses tersebut tidak perlu diteruskan dengan analisis pada aspek-aspek yang lain. Aspek hukum mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.Ketentuan hukum untuk jenis usaha berbedabeda, tergatung pada kompleksitas bisnis tersebut. Adanya otonomi daerah menyebabkan ketentuan hukum dan perizinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda-beda. Oleh karena itu, pemahaman mengenai ketentuan hokum dan perizinan investasi untuk setiap daerah merupakan hal yang sangat penting untuk melakukan analisis kelayakan aspek hukum. Masalah yang timbul kadang kala sangat vital, sehingga usaha yang semula dinyatakan layak dari semua aspek, ternyata menjadi sebaliknya. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya ketelitian dalam penilaian dari segi keabsahan atau kelegalitasan di bidang hukum dan lain sebagainya sebelum usaha tersebut dijalankan. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian aspek hukum? 2. Apa tujuan pengkajian Aspek hukum? 3. Apa jenis – jenis badan hukum usaha? 1



4. Bagaimana langkah-langkah mendirikan badan usaha? 5. Apa pengertian legalitas 6. Bagaimana cara memperoleh legalitas? 7. Apa manfaat legalitas perusahaan? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian aspek hukum. 2. Untuk mengetahui tujuan pengkajian Aspek hukum. 3. Untuk mengetahui jenis – jenis badan hukum usaha. 4. Untuk mengetahui langkah-langkah mendirikan badan usaha. 5. Untuk mengetahui pengertian legalitas 6. Untuk mengetahui cara memperoleh legalitas. 7. Untuk mengetahui manfaat legalitas perusahaan.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Aspek Hukum Aspek hukum mengkaji tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di Wilayah tersebut. Bagi penilaian studi kelayakan bisnis, dokumen yang perlu diteliti keabsahan,kesempurnaan dan keasliannya meliputi badan hukum, izin-izin yang dimiliki, sertifikat tanah atau dokumen lainnya yang mendukung kegiatan usaha tersebut. Kegagalan dalam penelitian aspek ini akan berakibat tidak sempurnanya hasil penelitian, dengan kata lain apabila ada dokumen yang tidak sah atau tidak sempurna pastiakan menimbulkan masalah dikemudian hari. Oleh karna itu, hendaknya dalam melakukan analisis aspek hukum ini dilakukan secara teliti dan cermat dengan mencari sumber-sumber informasi yang jelas sampai ketangan yang memang berkompeten untuk mengeluarkan surat-surat yang hendak kita teliti, demikian juga bagi mereka yang hendak menyiapkan suatu proyek atau usaha mak perlu dilakukan berbagai persiapan yang berkaitan dengan dengan aspek hukum ini. Berikut ini disajikan jenis data, sumber data dan cara memperoleh data dan cara menganalisisdata yang terkait dengan aspek hukum. 1. Jenis data dan sumber data Jenis data yang diperlukan secara umum yaitu data kuantitatif yang mencakup tentang bentuk



badan usaha, ijin usaha dan ijin lokasi



pendirian proyek atau bisnis. Semua ini dapat diperoleh dari sumber ekstern seperti notaries, pemda, departemen terkaitmaupun pemerintah setempat. 2. Cara memperoleh dan menganalisis data



3



Untuk memperoleh gambaran kelengkapan data dasar dan data yang harus dipenuhi tentang ijinusaha dan ijin lokasi pendirian dapat digali dengan teknik wawancara dan dokumentasi. B. Tujuan Pengkajian Aspek Hukum Berdasarkan aspek hukum, suatu ide bisnis dinyatakan layak jika ide bisnis tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayah tersebut. Secara spesifik analisis aspek hukum pada studi kelayakan bisnis bertujuan untuk: 1. Menganalisis legalitas usaha yang dijalankan. 2. Menganalisis ketepatan bentk badan hukum dengan ide bisnis yang akan dilaksanakan. 3. Menganalisis kemampuan bisnis yang akan diusulkan dalam memenuhi persyaratan perizinan. 4. Manganalisis jaminan-jaminan yang bisa disediakan jika bisnis akna dibiayai dengan pinjaman. C. Jenis-Jenis Badan Hukum Usaha Kegiatan bisnis tidak dapat dilepas dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha.Bentuk badan usaha yang dipilih tergantung pada modal yang dibutuhkan dan jumlah pemilik. Pemilihan badan usaha didasarkan oleh beberapa pertimbangan sbagai berikut: 1. Besarnya modal yang diperlukan untuk menjalankann bisnis. 2. Tingkat kemampuan dan tanggung jawab hukum dan keuangan. 3. Bidang industry yang dijalankan. 4. Persyaratan perundang-undangan yang berlaku



4



Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasr pertimbangan tersebut. Perlu mengetahui defnisi dari badan hukum, berikut bentuk badan hukum: 1. Perusahaan Perseroan Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak pribadai dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Swasta (2002), perusahaan perseroan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh sesorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. 2. Firma (Fa) Merpakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (1975), persekutuan dengan firma adalah persekutan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. 3. Perserikatan Komanditer (CV) Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana sebagian anggota merupakan anggota aktif, sedangkan anggota yang lain merupakan anggota pasif. 4. Perseroan Terbatas (PT) Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan



untuk



mengelola



usaha



bersama,



dimana



perusahaan



memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. 5. Yayasan Pengertian yayasan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di



5



bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. 6. Koperasi Koperasi menurut pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai garakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.1 D. Langkah-Langkah Mendirikan Badan Usaha 1. Langkah-langkah mendirikan perusahaan perseroan a. Persiapan 1.) Menyiapkan kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan mendirikan perusahaan. 2.) Menentukan calon nama perusahaan 3.) Menentukan tempat kedudukan perusahaan 4.) Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut. b. Pendaftaran ke notaris Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutnya adalah mendapatkan akta notaris tentang pendrian perusahaan perseorangan. 2. Langkah – langkah mendirikan perserikatan komonditer(VC) a. Persiapan 1.) Membuat



kesepakatan



antarpihak



yang



akan



membentuk



perserikatan komanditer(CV)



http://myblogamdin.blogspot.com/2017/04/makalah-aspek-hukum.html?m=1 diakses pada 4 Maret 2021 pukul 19.39 WIB 1



6



2.) Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang akan membetuk perserikatan komanditer (CV) 3.) Menentukan calon nama yang akan dipergunakan oleh perserikatan Komanditer (CV) 4.) Menentukan tempat kedudukan perserikatan komanditer (CV) 5.) Menentukan pihak yang akan bertindak selaku persero aktif dan pihal yang akan bertindak selaku persero diam. 6.) Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer (CV) tersebut. b. Pendaftaran ke notaris Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, selanjutan ada mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian Perserikatan Komanditer (CV) c. Untuk memperkokoh posis Perserikatan Komanditer (CV) yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. 3. Langkah-langkah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) a. Pembuatan akta notaris Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) membuat anggaran dan keterangan sebagai berikut : 1.) Nama lengakap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri. 2.) Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat. 3.) Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah tempatkan dan disektor pada saat pendirian. 7



b. Anggaran dasar Anggaran dasar beerisi : 1.) Nama dan tempat kependudukan perseroan 2.) Maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. 3.) Jangka waktu berdirinya perseroan 4.) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor 5.) Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham. 6.) Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris. 7.) Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 8.) Tata



cara



pemilihan,



pengangkatan,



penggantian,



dan



pemberhentian anggota direksi dan komisaris 9.) Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden 10.)



Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan



Terbatas(UUPT) c. Pengesahan menteri kehakiman Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. d. Pendaftaran wajib Akta Pendiri/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan paling lama 30 hari setelah tanggal perusahaan Perseroan Terbatas (PT) atau tanggal diterimanya pengesahan e. Pemunguman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)



8



Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan pemohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Nagari (TBN) dalam waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak pendaftaran tersebut. 4. Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan a. Penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan, yang meliputi : 1.) Fotocopy Kartu Tanda Pendudukan (KTP) para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus 2.) Nama yayasan 3.) Maksud dan tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan 4.) Jangka waktu berdirinya yayasan 5.) Modal awal yayasan 6.) Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan yayasan b. Penandatangan akta pendirian yayasan c. Pengurus surat keterangan domisili Usaha Perseroan Terbatas (PT) d. Pengurusan NPWP e. Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan Ham f. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) 5. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi a. Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya b. Pelaksanaan rapat pendirian koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. c. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, pejabat Departemen Koperasi, Pemgusaha Kecil, dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran



jalannya



rapat



seperlunya.



9



dan memberikan



petunjuk-petunjuk



d. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada pejabat e. Permohonan pengesahan akta pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan. f. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah diterimanya permintaan. g. Pengesahan akta pendiri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. h. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Berkaitan dengan keberadaan secara legal dimana memulai suatu usaha yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku termasuk : Perizinan : a. Izin lokasi : 1.) Sertifikat (akte tanah) 2.) Butkti pembayaran PBB yang terakhir 3.) Rekomendasi dari RT/RW/kecamatan b. Izin Usaha Beberapa izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu : 1.) SIUP (surat izin usaha Perdagangan) Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. 2.) SITU Surat Izin Tempat Usaha



10



Setiap perusahaan yang ada perlu dan mengurus SITU, demi Keamanan dan kelancaran usahanya. 3.) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Setiap pribadi yang berpengasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 4.) NRP (Nomor Register Perusahaan) Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, di kantor Departemen Perdagangan setempat. 5.) AMDAL Analisis Mengenali Dampak Lingkungan) AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandangan dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan eksosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari suatu instansi yang bertanggung jawab. E. Pengertian Legalitas Perusahaan Legalitas perusahaan ialah: "Setiap bentuk usaha yang memenuhi persyaratan undang-undang dinyatakan sebagai bentuk usaha yang sah. Selain itu, Legalitas perusahaan juga merupakan dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum.  Jadi, yang dimaksud dengan Legalitas perusahaan adalah, bagaimana posisi hukum perusahaan di mata hukum. Apakah sebuah perusahaan yang berdiri telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan 11



peundang-undangan atau belum. Syarat operasional tersebut dapat menjadi bukti bagi sebuah perusahaan bahwa perusahaan yang berdiri sudah dinyatakan memiliki legalitas usaha. Legalitas usaha merupakan keadaan dimana suatu perusahaan yang berdiri dan bergerak dalam bidang apapun telah dinyatakan sah secara hukum.  Legalitas ini sangatlah penting karena merupakan faktor dasar (utama) bagi badan usaha untuk dapat bertindak secara hukum, melakukan transaksi, produksi dan hal lainnya.2 F. Cara Memperoleh Legalitas 1. Nama Perusahaan Nama perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. 2. Merek Menurut Pasal 1 UU no. 15 Taun 2001: Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu  surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk https://www.pendidikanonline.web.id/2017/04/maksud-dari-legalitas-perusahaan-dan.html? m=1#:~:text=Pengertian%20Legalitas%20Perusahaan.,sebagai%20bentuk%20usaha%20yang %20sah.&text=Legalitas%20usaha%20merupakan%20keadaan%20dimana,telah%20dinyatakan %20sah%20secara%20hukum diakses pada 5 Maret 2021 pukul 14.39 WIB 2



12



melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan . Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha,  dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai  biaya administrasi. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab/ kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan. 4. Izin Usaha Industri (IUI) Selain perusahaan perdagangan barang dan/atau jasa, ada pula perusahaan industri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industri pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industri baru atau perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap Persetujuan Prinsip yang diberikan kepada perusahaan industri untuk dapat langsung melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan / instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi percobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi. G. Manfaat Legalitas Usaha Dengan dimilikinya



surat-surat izin sebagai bentuk legalitas



perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya: 1. Sarana perlindungan hukum 13



Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya 2. Sarana Promosi Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. 3. Bukti kepatuhan terhadap hukum Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan  hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya. 4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki



dokumen-dokumen



hukum



yang



menyatakan



pelegalan



perusahaan tersebut.Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha. 5. Mempermudah pengembangan usaha Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.3



https://www.academia.edu/25826127/ASPEK_HUKUM_DALAM_STUDI_KELAYAKAN _BISNIS diakses pada 5 Maret 2021 pukul 14.57 WIB 3



14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Aspek hukum mengkajii tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, ini berarti bahwa setiap proyek yang akan didirikan dan dibangun di wilayah tertentu haruslah memenuhi hukum dan tata peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.Jenis Badan Usaha seperti Perusahaan Perseroan, Firma (Fa), Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi. Suatu perusahaan, baik itu perusahaan perdagangan maupun perusahaan



industri,



dalam



menjalankan



kegiatannya



akan



sangat



membutuhkan suatu legalitas demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk-bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan perusahaan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI). Dengan dimilikinya dokumen-dokumen pelegalan perusahaan, maka akan didapat beberapa manfaat diantaranya dalam hal perlindungan dari tindakan hukum yang berhubungan dengan masalah perizinan, dalam hal promosi produk, dalam hal bukti kepatuhan terhadap hukum, dalam hal permudahan mendapatkan proyek, dan dalam hal permudahan mendapatkan pinjaman dana unutk perluasan perusahaan maupun kegiatan lainnya. B. Saran Demikianlah makalah ini penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Studi Kelayakan Bisnis . Dari makalah yang dibuat ini, penulis sangat mengharapkan tanggapan, baik kritik maupun saran dari pembaca agar penulis dapat membuat makalah lebih baik lagi kedepannya.



15



DAFTAR PUSTAKA https://www.academia.edu/25826127/ASPEK_HUKUM_DALAM_STUDI_KELAY AKAN_BISNIS https://www.pendidikanonline.web.id/2017/04/maksud-dari-legalitas-perusahaandan.html?m=1#:~:text=Pengertian%20Legalitas%20Perusahaan.,sebagai%20bentuk %20usaha%20yang%20sah.&text=Legalitas%20usaha%20merupakan%20keadaan %20dimana,telah%20dinyatakan%20sah%20secara%20hukum http://myblogamdin.blogspot.com/2017/04/makalah-aspek-hukum.html?m=1