Makalah Asuransi Syariah - Kelompok 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ASURANSI SYARIAH Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bank Syariah



Disusun Oleh: 1. ARKA KRISNA DEVANSYAH



(1803102236)



2. TALYA AYU MEGANANDA



(1803102254)



3. MELINDA EXELLIA



(1803102331)



Dosen Mata Kuliah : Rizal Ula Ananta Fauzi,S.E, M.M PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PGRI MADIUN



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan pertolongan-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Asuransi Syariah” dengan tepat waktu.Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan salah satutugas mata kuliah Bank Syariah. Dengan penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, baik bantuan moril maupun material maka untuk itu tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan bagi para pembaca. Kami menyadari bahwa isi makalah ini masih banyak kekurangannya, sehingga saran, kritik, dan masukan dari segenap pembaca kami harapkan guna perbaikan makalah ini dimasa mendatang.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................. .



i



DAFTAR ISI....................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.......................................................................................



1



B. Rumusan Masalah........................................................................................



1



C. Tujuan Makalah.....................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum..........................................................



3



B. Manfaat Dan ResikoAsuransi............... ..................................................



5



C. Prinsip Pengelolaan Asuransi........................................................



7



..........



D. Perbedaan Asuransi Konvensial Dengan Syariah......................................



9



E. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi........................................................



10



F. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah........................................................



11



G. Pengembangan Asuransi Syariah.............................................................



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...................................................................................



...........



18



DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................



19



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan perekonomian saat ini terus berkembang dengan pesat salah satunya asuransi.asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun, dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak dikenal masyarakat. Asuransi syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar di kalangan masyarakat Indonesia.Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi syriah boleh



dikatakan



relatif



baru



dibandingkan



dengan



bidang



bisnis



asuransi



konvensional.Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI). Makalah ini disusun untuk Agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi syariah secara wajar. Pada prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastan (gharar), unsur spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik kezaliman yang merugikan nya. B. Rumusan Masalah Dalam pembahasan Asuransi Syariah, kami mengangkat rumusan masalah yaitu: 1. Apa pengertian, sejarah, dasar hukum asuransi syariah? 2. Apa saja manfaat dan resiko asuransi syariah? 3. Jelaskan prinsip pengelolaan asuransi syariah? 4. Apa saja perbedaan asuransi konvensional dengan syariah? 5. Bagaimana penggolongan jenis usaha asuransi? 6. Jelaskan mekanisme kerja asuransi syariah?



1



7. Bagaimana pengembangan asuransi syariah? C. Tujuan Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah : 1. Mengetahui pengertian, sejarah, dasar hukum asuransi syariah. 2. Dapat mengetahui manfaat dan resiko asuransi syariah. 3. Mengtahui prinsip pengelolaan asuransi syariah. 4. Mengerti perbedaan asuransi konvensional dengan syariah. 5. Dapat mengetahui penggolongan jenis usaha asuransi. 6. Mengerti mekanisme kerja asuransi syariah. 7. Dapat memahami pengembangan asuransi syariah.



.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum Asuransi Syariah Pengertian syariah secara luas berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif, secara sempit syariah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif.Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesame manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Kata asuransi berasal dari bahasa inggris “insurance”, yang bahasa Indonesia menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[ CITATION Has04 \l 1057 ] Berikut ini adalah definisi asuransi dari beberapa ahli yaitu sebagai berikut: 1. Husaian Hamid Hasan mengatakan bahwa asuransi pada hakikatnya merupakan kesepakatan kerjasama (ta’awun) antara berbagai pihak dalam mengantisipasi suatu peristiwa. Apabila peristiwa tersebut terjadi, maka mereka semua akan saling bekerjasama untuk menanggungnya dengan sedikit pemberian derma (premi) yang diberikan oleh para peserta sebelumnya.Prinsip asuransi syariah ini sangatlah baik dan terpuji karena meringankan beban saudara yang tertimpa oleh suatu masalah atau peristiwa. 2. Faturrahman Djamil berarti suatu persetujuan dimana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan terjadi. 3. Ahmad Azhar Basyir menjelaskan yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya



3



karena kerugian-kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Jadi pengertian asuransi secara umum adalah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[ CITATION Bur10 \l 1057 ] Sejarah asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sarna sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re- Rakafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat AlTakafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983. Sementara sejarah asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim. [ CITATION Asu151 \l 1057 ] Hukum asuransi syariah dinyatakan halal oleh MUI selama masih berpedoman pada syariat Islam yang mengedepankan tolong-menolong dan melindungi. Bukan kepentingan bisnis yang menguntungkan salah satu pihak saja. Dasar hukum syariah antara lain: 1. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an a. Surat al-Maidah (5) : 2 Ayat al-Maidah ini memuat perintah tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota



4



(nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’). b. Surat al-Hasyr (59) : 18 Berisi tentang perintah Allah untuk mempersiapkan masa depan. c. Surat Quraisy (106) : 4 Berisi perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah. 2. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001, Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.” Di mana prinsipnya menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah.[ CITATION Rin20 \l 1057 ] 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 Pasal 1 B. Manfaat Dan Resiko Asuransi Syariah Asuransi syariah menerapkan sikap saling menanggung resiko dan saling menguntungkan, sehingga tingkat kecurangan atau kerugian yang hanya dialami oleh salah satu pihak dapat dicegah.  Asuransi syariah merupakan jasa perlindungan yang diberikan oleh jasa penyedia asuransi dengan pemegang polis yang berbentuk aset atau dalam Islam disebut tabbaru, yang sebelumnya sudah disepakati melalui akad (perjanjian) dengan metode syariah. Tabarru sendiri merupakan derma atau sumbangan yang diberikan oleh pemegang polis atau nasabah secara ikhlas dan sukarela yang yang akan digunakan saat akan mengklaim asuransi di masa depan.  Dengan dana tabarru ini, jasa asuransi juga secara sukarela dan ikhlas akan memberikan  bantuan serta menanggung resiko ketika pemegang polis mengalami musibah atau gangguan kesehatan. Berikut ini manfaat asuransi syariah yang akan didapatkan oleh semua pemegang polis asuransi: 1. Dana asuransi tidak akan hangus (Wadiah)



5



Keuntungan Asuransi Syariah yang tidak dimiliki oleh jenis asuransi lainnya yakni praktik sistem Wadiah. Secara umum, Asuransi Syariah  tidak mengenal dana hangus, namun sistem Wadiah mengenalkan dana yang ada sebagai dana titipan dan akan dikembalikan ke rekening nasabah. Sistem ini pun menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar di mana para Nasabah akan menerima kembali Premi yang ada hingga saat jatuh tempo dan belum ada klaim. 2. Tingginya sistem bagi untung yang ditawarkan Masih terkait dengan kelebihan sebelumnya, Asuransi Syariah pada dasarnya mempunyai sistem bagi untung yang tinggi. Pasalnya, asuransi jenis ini tidak membolehkan seorang nasabah pun mengalami kerugian finansial. Ketika Premi telah jatuh tempo, perusahaan pun akan membagikan pokok Premi dan bunga berdasarkan Akad sebelumnya. Mengenai pembagiannya pihak asuransi akan menjelaskan mekanisme ini secara detail sehingga tidak terjadi kesalah pahaman. Pasalnya, setiap perusahan memiliki aturannya masing-masing. 3. Menawarkan Satu Polis untuk Satu Keluarga Manfaat lain yang terdapat diasuransi syariah adalah sistem satu Polis Asuransi Syariah ternyata dapat dipakai oleh seluruh anggota keluarga. Dengan



dengan



sistem cashless yang diterapkan sehingga seluruh proses pengobatan jadi jauh lebih mudah tanpa perlu repot membawa uang tunai. 4. Tingginya Sistem Bagi Untung yang Ditawarkan Masih terkait dengan kelebihan sebelumnya, Asuransi Syariah pada dasarnya mempunyai sistem bagi untung yang tinggi. Pasalnya, asuransi jenis ini tidak membolehkan seorang nasabah pun mengalami kerugian finansial. Ketika Premi telah jatuh tempo, perusahaan pun akan membagikan pokok Premi dan bunga berdasarkan Akad sebelumnya. Mengenai pembagiannya pihak asuransi akan menjelaskan mekanisme ini secara detail sehingga tidak terjadi kesalah pahaman. Pasalnya, setiap perusahan memiliki aturannya masing-masing. 5. Tidak ada riba atau larangan lainnya Risiko merupakan akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi dihadapi oleh manusia dan sifatnya sangat tidak menentu. Oleh karena itu asuransi memandang risiko sebagai uncertainty atau ketidakpastian.



Berikut ini merupakan resiko dari asuransi syariah yang terdiri dari 2 resiko yaitu:



6



1. Risiko Spekulatif Dalam manajemen risiko, risiko investasi mengenal tiga turunan. Turunan tersebut terdiri dari tiga kemungkinan (spekulasi), yaitu mengalami kerugian, mendapatkan keuntungan, atau balik modal. Manajemen risiko dalam takaful juga tak lepas dari tabbaru, atau kumpulan dana kebajikan peserta. Lembaga keuangan syariah sebagai penyelenggara takaful sekaligus pemegang amanah dana tabbaru, di akhir periode tertentu akan memublikasikan laporan keuangannya sehingga nasabah akan mengetahui hasil akhir dari tiga risiko spekulatif yang mungkin terjadi, untung, rugi, atau balik modal. 2. Risiko Alamiah Pure risk adalah segala risiko yang harus ditanggung nasabah jika sewaktu-waktu terjadi musibah. Yang termasuk dalam risiko alamiah adalah bencana alam karena tergolong takdir atau risiko yang tidak dapat dielak. Selain itu, kematian karena kecelakaan juga termasuk dalam risiko alamiah, karena manusia tidak dapat terhindar dari kecelakaan atau kematian saat menjalankan aktivitasnya.[ CITATION Men14 \l 1057 ] C. Prinsip Pengelolaan Asuransi Di bawah ini adalah beberapa prinsip syar’i yang terkandung dalam asuransi syariah yaitu sebagai berikut: 1. Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid Prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam asuransi syariah. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi. Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari. 2. Asuransi Syariah Mengamalkan Prinsip Keadilan Di dalam asuransi syariah juga terdapat prinsip keadilan di mana nasabah dan pihak perusahaan asuransi bersikap adil satu sama lain. Kedua belah pihak tersebut harus berkeadilan terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut.



7



3. Asuransi Syariah Memuat Prinsip Tolong Menolong Prinsip tolong-menolong salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah. Sesama nasabah memang diwajibkan untuk saling berderma dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Hal seperti ini yang dilakukan ketika salah satu nasabah terkena musibah dan mengalami kerugian sehingga pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana saja di dalam konsep asuransi syariah. 4. Asuransi Syariah Dilandasi Prinsip Amanah Perusahaan asuransi juga dilandasi prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah dan hal yang sama juga berlaku bagi para nasabah asuransi syariah. Dalam hal ini, nasabah harus bersikap jujur dan tidak mengada-ada ketika mengajukan klaim. Di sisi lain, pihak perusahaan asuransi juga tidak boleh semena-mena dalam mencari keuntungan, termasuk dalam mengambil berbagai keputusan. 5. Asuransi Syariah Menjauhi Prinsip Suap-Menyuap Baik perusahaan asuransi maupun nasabah penggunanya, keduanya harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap-menyuap dalam semua transaksi yang dilakukan. Pada dasarnya, suap-menyuap (risywah) adalah kegiatan yang akan menguntungkan satu belah pihak saja, sedangkan pihak lainnya akan dirugikan. Itulah mengapa hal ini dilarang dalam asuransi syariah. 6. Asuransi Syariah Menghindari Prinsip Ketidak Jelasan Asuransi syariah juga tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakjelasan) dalam layanan mereka. Sebab asuransi ini menggunakan konsep risk sharing dan bukan risktransfer sebagaimana yang lazim digunakan dalam asuransi konvensional. 7. Asuransi Syariah Bekerja dengan Prinsip Menghindari Riba Konsep syariah tidak membenarkan adanya riba, termasuk dalam asuransi syariah. Semua dana atau premi yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi wajib diinvestasikan dalam berbagai bisnis tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. 8. Ada Prinsip Kerja Sama Dalam Asuransi Syariah Asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dananya. Kerja sama ini dilakukan sesuai dengan perjanjian/akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, keduanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang.



8



9. Asuransi Syariah Memiliki Sikap Saling Rida Prinsip saling rida ini menjadi dasar dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Artinya, nasabah rida ketika dananya dikelola perusahaan asuransi sebagaimana mestinya yang sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus rida dengan amanah yang diterimanya dari nasabah. Dan mereka harus mengelola dana nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Asuransi Syariah Berjalan Dengan Prinsip Menghindari Bertaruh Jika dalam asuransi konvensional penggunaan prinsip maisir (mirip gambling) adalah hal yang lumrah, hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah. Asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan akan menerapkan sistem risk sharing di dalam layanan mereka.[ CITATION Cer17 \l 1057 ] D. Perbedaan Asuransi Konvensial Dengan Syariah Pedoman asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu akad atau perikatan yang sesuai syariah Sedangkan asuransi konvensional merupakan perjanjian anta dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengingkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima dana atau premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.[ CITATION Lil18 \l 1057 ] Berikut ini merupakan perbedaan antara asuransi konvensional dengan syariah: 1. Kontrak atau perjanjian Asuransi Syariah menggunakan Akad Hibah (tabarru’) yang dilakukan sesuai syariat Islam dan halal. Sedangkan kontrak Asuransi Konvensional dilakukan seperti transaksi pada umumnya. Nasabah menyepakati kontrak (premi, rentang waktu, dan lainnya) yang diajukan oleh perusahaan asuransi. 2. Kepemilikan dana. Kepemilikan dana Asuransi Syariah adalah dana bersama milik semua Peserta asuransi. Jika ada Peserta membutuhkan bantuan, Peserta lain termasuk Anda akan membantu melalui dana kontribusi. Hal ini disebut dengan prinsip sharing of risk. Sedangkan Asuransi Konvensional akan mengelola dan menentukan dana perlindungan Nasabah, yang berasal dari pembayaran premi per bulan.



9



3. Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga investasi akan mengambil instrumen yang halal. Sebaliknya, Asuransi Konvensional bebas memilih instrumen investasi, tanpa melihat halal atau non-halal. 4. Surplus underwriting. Ini adalah dana yang akan diberikan kepada peserta bila terdapat kelebihan dari rekening Tabarru’ termasuk jila ada pendapatan lain setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim dan hutang kepada perusahaan (jika ada). Hal ini tidak berlaku pada Asuransi Konvensional, karena semua keuntungan dimiliki oleh pihak perusahaan asuransi. 5. Proses klaim. Asuransi Syariah memungkinkan seluruh keluarga inti menggunakan satu polis. Di samping itu, kontribusi tabarru lebih ringan dibanding pembayaran premi, seluruh keluarga akan mendapatkan perlindungan rawat inap di rumah sakit. Asuransi Konvensional hanya memperbolehkan satu orang memegang satu Polis. 6. Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Sehingga Asuransi Syariah mewajibkan peserta membayar zakat. Jumlahnya ditentukan berdasarkan keuntungan perusahaan. Hal ini tidak berlaku pada Asuransi Konvensional.[ CITATION Pru20 \l 1057 ] E. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi Penggolongan jenis usaha asuransi dibagi menjadi 3 yaitu: 1. Tafakul Individu yaitu Produk asuransi syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi, dan dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini: 1. Takaful Dana Investasi yang menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal, 2. Takaful Dana Haji yang dipergunakan sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji, 3. Takaful Dana Siswa yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana, 4. Takaful Dana Jabatan yang memberikan jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.



10



2. Tafakul Group yaitu Produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan kelompok, misal kelompok dalam sebuah perusahaan yang dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini: 1. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji sebagai perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, yang didanai iuran bersama dengan keberangkatan bergilir, 2. Takaful Kecelakaan Siswa yang memberikan proteksi pelajar dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia, 3. Takaful Wisata dan Perjalanan yang memberikan proteksi peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup, 4. Takaful Kecelakaan Group, yang memberikan proteksi santunan karyawan dalam perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya, 5. Takaful Pembiayaan, untuk proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian. 3. Tafakul Umum yaitu Produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum dan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu: 1. Takaful Kebakaran, untuk perlindungan dari kerugian yang disebabkan api, 2. Takaful Kendaraan Bermotor, untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor, 3. Takaful Rekayasa, untuk



perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan



pembangunan baik pembangunan rumah, villa, dan bangunan lainnya, 4. Takaful Pengangkutan, untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat, laut, dan udara, 5. Takaful Rangka Kapal, untuk perlindungan dari kerusakan mesin khususnya



mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan kecelakaan atau musibah. [ CITATION Cer16 \l 1057 ]



F. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Pada dasarnya sistem kerja di asuransi syariah hampir sama dengan yang ada di asuransi konvensional, hanya saja untuk hal-hal tertentu pada prakteknya sangat berbeda.



11



Pada prakteknya di dalam operasional asuransi syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan



asuransi



diberi



amanah



oleh



para



peserta



untuk



mengelola



premi,



mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai perjanjian. Secara umum proses dalam sistem kerja asuransi syariah sebagai berikut, 1. Underwriting Underwriting merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar.



Underwriting asuransi syariah bertujuan



memberikan skema pembagian resiko yang proporsional dan adil diantara para peserta yang relatif homogen. Underwriter



perusahaan



asuransi



memiliki



sasaran



menyetujui



dan



menerbitkan polis asuransi yang adil bagi nasabah, dapat diterima oleh calon peserta dimana polis asuransi menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhannya, premi yang ditetapkan dalam polis harus berada dalam batas kemampuan keuangannya dan premi yang dibebankan harus dapat bersaing di pasar. 2. Polis Polis asuransi merupakan dasar perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dalam asuransi syariah untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan kontrak alternative seperti, polis dengan akad mudarabah, yang mana peserta menyediakan modal untuk dikelola oleh operator asuransi atau Wakalah bil ujrah, yaitu peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian imbalan ujrah(fee). Pada polis asuransi syariah harus ada ijab dalam bentuk penawaran dan kabul dalam bentuk akseptasi atau penerimaan. Penawaran atau ijab merupakan niat yang dinyatakan oleh pemilik resiko untuk berbagi resiko dengan pemilik resiko lainnya yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan kesanggupannya untuk melakukan tanggung jawab tertentu, seperti membayar kontribusi dan mengikuti akad asuransi syariah. 3. Premi



12



Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang dijamin, biaya akuisisi dan biaya pengelolaan operasional perusahaan. Pada asuransi syariah, premi umumnya dibagi beberapa bagian yaitu: 1. Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan yang mana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan. 2. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris. 3. Premi biaya, yaitu sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. 4. Pengelolaan Dana Asuransi Pengelolaan dana asuransi syariah dapat dilakukan dengan akad mudarabah, mudarabah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Sesuai sengan fatwa No 51/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah dan Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Pada akad mudarabah, keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah bertindak sebagai pemilik modal dan perusahaan syariah berfungsi sebagai pengelola modal. Pada akad mudarabah musyarakah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modalnya dalam investasi bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari investasi. Pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dananya. Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah Investasi yang dilakukan oleh asuransi syariah diatur oleh kaidah dan prinsipprinsip syariah. Investasi keuangan syariah harus berkaitan secara langsung dengan



13



suatu kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat itu dapat dilakukan bagi hasil. Investasi untuk perusahaan asuransi syariah menurut menteri keuangan terdiri dari: 1. Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi. 2. Saham yang tercatat di bursa efek, tidak boleh melebihi 20 % dari jumlah investasi. 3. Obligasi dan medium term note dengan peringkat paling rendah A, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi. 4. Surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau bankindonesia, tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi. 5. Unit penyertaan reksa dana, tidak boleh melebihi 20% dari jumlahinvestasi. 6. Penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek),tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi. 7. Bangunan dengan hak strata (strata title), tidak boleh melebihi 20%dari jumlah investasi. 8. Pinjaman polis, tidak boleh melebihi 80% dari nilai tukar polis. 9. Pembiayaan kepemilikan tanah dan bangunan, kendaraan bermotordan barang modal dengan skema murabahah (jual beli denganpembayaran ditangguhkan). 10. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudarabah (bagi hasil) 5. Klaim Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah yaitu: 1. Klaim dibayarkan sesuai akad yang disepakati pada awal perjanjian. 2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang dibayarkan. 3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. 4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.



14



6. Penutupan Asuransi Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya bisa dikarenakan 2 hal : 1. Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagamana perjanjian semula. 2. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak



walau masa berlaku perjanjian belum berakhir.[ CITATION Amb11 \l 1057 ] G. Pengembangan Asuransi Syariah Asuransi terus berkembang pesat seiring berjalannya waktu, banyak orang mulai menggunakan asuransi sebagai investasi jangka panjang, pengatur keuangan dll. Tak terkecuali asuransi syariah, di negara yang mayoritas penduduknya beragama islam banyak orang yang memilih menggunakan asuransi syariah untuk dirinya sendiri ataupun kelompoknya. Hal itu membuat banyak perusahaan berusaha mengembangkan produkproduk asuransi syariah milik mereka guna menarik perhatian banyak orang. Produk asuransi syariah semakin berkembang dan terus memantapkan pijakannya di pasar asuransi Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dengan jumlah penduduk 254,9 juta jiwa. Jumlah yang besar ini, tentunya memiliki potensi pasar yang besar, walaupun masih belum tergali secara optimal bagi produk takaful yang berbasis pada prinsip-prinsip Islami. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan yang terjadi pada industri perbankan syariah maka pasar asuransi syariah masih tergolong rendah. Namun apabila dilihat dari trend perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terus meningkat, dan Peraturan Pemerintah mengenai modal minimum asuransi, serta rencana beberapa perusahaan asuransi Syariah untuk melakukan spin off, maka dapat diprediksi bahwa jumlah asuransi Syariah akan terus bertambah, terutama asuransi syariah full pledge. Berbagai peluang ini seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengembang kan pasar industri syariah di tanah air. Begitu pula dengan aset-aset ormas Islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Disadari atau tidak, perkembangan industri keuangan syariah yang cukup pesat berkorelasi positif dengan pertumbuhan lembaga asuransi syariah (takaful). Oleh karena



15



itu adanya lembaga asuransi dan reasuransi yang berprinsip syariah (retakaful) dengan performa keuangan yang kuat merupakan sebuah keniscayaan. Untuk mengembangkan industri asuransi syariah nasional, paling tidak ada dua isu pokok yaitu: isu kemandirian dan isu pengembangan pasar. Aspek pengembangan pasar akan meliputi beberapa segmen diantarnya 1.



Kajian potensi pasar,



2.



Model ekspansi yang efektif dan efisien, dan



3.



bisnis reciprocal secara teknik dan finance (penyatuan aliran perputaran keuangna syariah secara menyeluruh dari semua lembaga keuangan syariah). [ CITATION Rep17 \l 1057 ]



Berdasarkan data dari OJK, jumlah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah per 31 Desember 2017 adalah 63 perusahaan yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi syariah (murni syariah), 1 perusahaan reasuransi syariah (murni syariah), 48 perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah dan 2 perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 14 perusahaan sejak tahun 2013 yang hanya terdapat 49 perusahaan. Total aset industri asuransi syariah pada tahun 2017 sebesar 40,53 triliyun mengalami kenaikan 2 kali lipat lebih dibandingkan tahun 2013 yang hanya 16,65 triliyun Dalam rangka meraih kepercayaan lebih luas masyarakat terhadap asuransi syariah, melihat beragam tantangan yang dihadapi, perusahaan asuransi syariah perlu melakukan beberapa strategi diantaranya: 1. Menggunakan teknologi, revolusi industri di seluruh dunia membuat semua sektor mulai beralih dari analog menjadi digital. 2. Menciptakan beragam produk baru, masyarakat menginginkan asuransi syariah yang tidak hanya 'itu-itu saja'. 3. Memberikan beragam pilihan pembayaran premi, tidak ada salahnya memberikan pilihan pembayaran premi bagi para peserta asuransi syariah yang tidak hanya dibayar bulanan namun juga dapat dilakukan dengan sekali setahun atau mingguan atau bahkan harian.



16



4. memberikan edukasi, salah satu penyebab asuransi belum dapat maksimal



diterima oleh masyarakat adalah anggapan bahwa asuransi syariah bertentangan dengan hukum syara', anggapan ini menciptakan keengganan bagi pasar untuk ikut serta dalam asuransi syariah.[ CITATION Far19 \l 1057 ]



17



BAB III KESIMPULAN A. Kesimpulan Konsep asuransi syariah adalah suatu konsep di mana terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Saling pukul risiko ini dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ atau dana kebajikan (derma) yang tujuannya untuk menanggung risiko. Dalam sistem operasional, asuransi syari’ah telah terhindar dari hal-hal yang diharamkan oleh para ulama, yaitu gharar,maisir, dan riba. Sampai saat ini, asuransi terus berkembang mulai dari jenis penggunaannya dan manfaatnya. Terutama di Indonesia, tidak hanya masyarakat kelas menengah atas yang dapat menggunakan dan menikmati manfaat asuransi tapi kalangan kelas bawah pun bisa dengan menggunakan asuransi dari pemerintah (BPJS Kesehatan) yang hanya dikenakan sedikit biaya, bisa merasakan manfaat yang sama dari asuransi swasta biasa sesuai dengan golongan yang Asuransi Syariah Menjalankan Prinsip Tauhid, prinsip tauhid menjadi prinsip dasar dalam asuransi syariah. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukanlah untuk meraih keuntungan semata, melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi. Sebab asuransi syariah ditujukan untuk saling tolong-menolong dan bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika mengalami musibah (risiko) di kemudian hari. Keuntungan Asuransi Syariah yang tidak dimiliki oleh jenis asuransi lainnya yakni praktik sistem Wadiah. Secara umum, Asuransi Syariah  tidak mengenal dana hangus, namun sistem Wadiah mengen vvvalkan dana yang ada sebagai dana titipan dan akan dikembalikan ke rekening nasabah. Sistem ini pun menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar di mana para Nasabah akan menerima kembali Premi yang ada hingga saat jatuh tempo dan belum ada klaim.



18



DAFTAR PUSTAKA



Agustina, R. (2020, April 7). Hukum Asuransi Syariah, Begini Penjelasannya. Dipetik April 20, 2020, dari cekaja.com: https://www.cekaja.com/produk-asuransi/news/161041hukum-asuransi-syariah-begini-penjelasannya.html Ali, H. (2004). Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis. Dalam Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam (hal. 94). Jakarta: Kencana. Asura. (2015, November 1). Sejarah Asuransi Syariah. Dipetik 04 April, 2020, dari asura: https://www.asura.co.id/blog/sejarah-asuransi-syariah Burhanuddin. (2010). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu. Cermati. (2017, Maret 23). 10 Prinsip Asuransi Syariah yang Mencerminkan Nilai Keagamaan. Dipetik April 20, 2020, dari cermati.com: https://www.cermati.com/artikel/10-prinsip-asuransi-syariah-yang-mencerminkan-nilaikeagamaan Cermati. (2016, Februari 24). Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya. Dipetik April 20, 2020, dari cermati: https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuanmenggunakannya Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Hukum Asuransi Syariah Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Fitri, A. A. (2011, Januari 20). SISTEM KERJA ASURANSI SYARIAH. Dipetik April 20, 2020, dari abufitriambardi: http://abufitriambardi.blogspot.com/2011/01/sistem-kerjaasuransi-syariah.html



19



Kementerian Agama Republik Indonesia. 2010. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah Dilengkapi Asbabun Nuzul dan Hadits Sahih. Bandung: Sygma Examedia Arkanleema Mengenal Dua Macam Risiko Asuransi Syariah. (2014). Dipetik April 2020, 2020, dari mysharing: http://mysharing.co/mengenal-dua-macam-risiko-asuransi-syariah/ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah Peraturan Menteri Keuangan Nomor11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransu Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah Prudential Corporation Asia. (t.thn.). Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Harus Anda Ketahui. Dipetik April 20, 2020, dari prudential: https://www.prudential.co.id/id/Informasi-untuk-Anda/artikel-asuransijiwa/syariah/perbedaan-asuransi-syariah-dan-konvensional-yang-harus-anda-ketahui-/ Republika. (2017, Januari 27). Ceruk Pengembangan Asuransi Syariah Nasional. Dipetik April 2020, 2020, dari Republika: https://www.republika.co.id/berita/koran/newsupdate/17/01/27/okf74618-tamkinia-ceruk-pengembangan-asuransi-syariah-nasional Rifai, F. (2019, Januari 4). Strategi Perusahaan Asuransi Syariah Meraih Pasar. Dipetik April 20, 2020, dari Kompasiana: https://www.kompasiana.com/faridrifai/5c2eceee43322f73d93cd56a/strategiperusahaan-asuransi-syariah-meraih-pasar Setyowati, L. (2018, April 6). Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional. Dipetik April 20, 2020, dari Kompasiana: https://www.kompasiana.com/lilislis/5ac6e81cdd0fa81cd938fa03/perbedaan-asuransisyariah-dengan-asuransi-konvensional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian



20



21