5 0 204 KB
MAKALAH BUKTI AUDIT DAN PENDUKUNGNYA (Audit Sektor Publik)
OLEH KELOMPOK 5
IRMAWATI
(02271811058)
INDRI LUTFI
(02271811064)
DIANSTA IKRA TUHUMENA
(02271811058)
NUR RYANA TOMALA DEWI
(02271811058)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE 2021
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan rahmat-Nya, sehingga kita dapat menikmati sebuah kehidupan yang sungguh penuh dengan kenikmatan-kenikmatan yang tiada tara. Dan tak lupa sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa dunia dari zaman yang penuh kezaliman menuju zaman yang penuh dengan rahmat Allah SWT, yakni dengan ajaran Islam. beserta keluarganya dan para sahabat serta umatnya yang senantiasa mendakwahkan Islam. Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul “Bukti Audit dan Pendukungnya” selesai disusun. Dalam penyusunan makalah ini,penulis menyadar ipengetahuan dan pengalaman penulis masih sanga tterbatas.Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar karya ilmiah ini lebih baik dan bermanfaat.
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Ternate, 23 Maret 2021
Kelompok 5
i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................
i
DAFTAR ISI...............................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
1
A. Latar Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan Masalah...............................................................................
2
C. TujuanPenulisan Makalah...................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................
4
A. Bukti Audit............................................................................................
3
B. Transaksi dan Bukti Transaksi............................................................
4
C. Pelaku/Pihak yag terlibat dalam Transaksi Keuangan Publik.............
5
D. Syarat Sah Bukti Keuangan Publik.....................................................
7
E. Teknik Verifikasi Bukti Transaksi.........................................................
8
BAB III PENUTUP ..................................................................................... 13 A. Kesimpulan..................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah 1. Apa saja yang mencakup Bukti Audit? 2. Apa yang dimaksud Transaksi dan Apa saja Bukti Trannsaksi? 3. Siapa pelaku/pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan publik? 4. Bagaimana Syarat Sah Bukti Keuangan Publik? 5. Bagaimana Teknik Verifikasi Bukti Transaksi?
C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui cangkupan Bukti Audit 2. Untuk mengetahui Transaksi dan Apa saja Bukti Trannsaksi 3. Untuk mengetahui pelaku/pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan publik 4. Untuk mengetahui Syarat Sah Bukti Keuangan Publik 5. Untuk mengetahui Teknik Verifikasi Bukti Transaksi
1
BAB II PEMBAHANSAN A. BUKTI AUDIT Menurut kamus terbaru bahasa indonesia (reality publisher, 2008), bukti adalah suatu sebagai keterangan nyata, suati yang dipakai sebagai landasan keyakinan
kebenaran
terhadap
kenyataan,
sesuatu
yang
menyatakan
kebenaran peristiwa, hal yang menjadi tnda perbuatan jahat yang diperlukan untuk penyicikan perkara pidana. Sedangkan, bukti audit menurut mulyadi (2002) adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Pengertian bukti audit lain dikemukakan arens, elder, dan beasley (2008), mereka mendefinisikan bukti audit sebagai setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit telah dinyatakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Informasi ini sangat bervariasi sesuai kemampuannya dalam meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang belaku umum. Dalam
konteks
audit,
menginterpretasikan,
auditor
dan
harus
mengumpulkan,
mendokumentasikan
informasi
menganalisis, bukti
untuk
mendukung hasil audit. hal ini berarti bahwa: 1. Auditor harus mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan sasaran dan ruang lingkup pekerjaan audit. 2. Bukti audit harus cukup, kompeten, relevan, dan bermanfaat untuk memberikan
dasar
bagi
temuan-temuan
audit,
dan
penyusunan
rekomendasi.
Bukti yang cukup diartikan sebagai faktual, layak, dan meyakinkan.
2
Bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat diandalkan dan diperoleh melalui teknik audit yang tepat.
Bukti yang relevan adalah bukti yang mendukung temun-temuan audit dan rekmendasi serta konsisten dengan sasaran audit.
Bukti yang bermanfaaat adlah bukti yang dapat membantu dalam upaya mencapai tujuan.
1. Prosedur untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti audit harus diseleksi lebih lanjut, dapat di praktikkan dan diperluas atau diubah bila situasi memungkinkan. 2. Guna memelihara objetivitasnya dan untuk mencapai sasaran audit, pengumpulan, penganalisisan, interpretasi dan pendokumentasian bukti audit harus diawasi. 3. Kertas kerja audit harus disiapan dan direview guna mendokumentasikan bukti audit yang didapatkan. Bukti audit meliputi: 1. Catatan akuntasnsi berdasarkan laporan keuangan. Contoh catatan akuntansi: cek dan bukti elektronik hasil transfer, faktur, kontrak, buku besar dan buku pembantu, jurnal penyesuaian dan pernyataan lain terhadap laporan keuangan yang tidak memengaruhi dalam formal jurnal penyesuaian, data seperti worksheet dan spreadsheet yag mendukung biaya alokasi, perhitungan, dan rekonsiliasi, dan disclosure. 2. Informasi lain yang menguatkan catatan akuntansi dan mendukung alasan logika auditor mengenai kebenaran penyajian dalam laporan keuangan. Contoh: waktu pertemuan, konfirmasi dari pihak ketiga, laoran para analisis, manual pengendalian internal, informasi yang diperoleh melalui langkah audit seperti penyelidikan, observasi, atau inspeksi catatan atau dokumen, informasi yang dikembangkan oleh auditor yang mengizinkan auditor untuk mencapai kesimpulan melalui alasan logis yang valid. Bukti audit tersebut dikumpulkan dan diverifikasi melalui suatu teknik pengumpulan dan pengujian yang umumnya disebut prosedur audit. Bukti audit yang diperoleh beserta cara/teknik/prosedur audit yang ditempuhnya dihimpun dalam kertas kerja audit. 3
B. TRANSAKSI DAN BUKTI TRANSAKSI 1. Pengertian Transaksi Transaksi merupakan kegiatan yang merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya, dimana data/bukti/dokumen pendukung disediakan dalam kegiatan operasi suatu organisasi sektor publik, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM maupun partai politik. 2. Bentuk Transaksi Di dalam organisasi sektor publik, seperti organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM dan partai politik, transaksi terjai dalam 3 jenis bentuk, yakni transaksi kas, kredit dan Barter.
Kas Kas dapat berarti uang tunai dimana seluruh aktiva yang likuid bisa direduksi. Sedangkan, transaksi kas adalah suatu transaksi dimana pertukaran dilakukan dengan segera (Sumadji,2006).
Kredit Kredit dapat dimaknai sebagai penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan pinjam
meminjam antara bankk dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan (Sumadji.2006). Dengan demikian, Transaksi
dalam
pembayaran
bentuk
kredit
berarti
suatu
transaksi,
dimana
dilakukan tidak secara langsung namun dilakukan dalam
jangka waktu tertentu.
Barter Berdasarkan Kamus Ekonomi (Sumadji,2006), istilah “Barter” berarti pertukaran barang-barang atau jasa-jasa tanpa adanya pengeluaran uang. Pertukaran ini juga disebut dengan pertukaran “in natura”.
3. Dasar Hukum Transaksi Transaksi antar pihak yang dilakukan oleh Organisasi sektor publik diatur berdasarkan kebijakan pengelolaan keuangan atau aturan organisasi yang diberlakukan.
Dasar
hukum
tersebut
dapat
berupa
Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri 4
Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, dan Peraturan terkait. 4. Bukti Transaksi Bukti Transaksi adalah dokumen yang digunakan sebagai keterangan atau landasan keyakinan kebenaran terhadap kegiatan yang merubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya. Bukti-bukti ini sah secara hukum sebagai tanda terjadinya transaksi. Bukti Audit (audit evidence) mendukung laporan keuangan yang terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor. Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (worksheet) dan spread sheet
yang
mendukung
alokasi
biaya,
perhitungan,
rekonsiliasi
keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Ukuran keabsahan (validity) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen. Dalam hal ini bukti audit berbeda dengan bukti hukum (Legal evidence) yang diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan. C.
PELAKU/ PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI KEUANGAN
PUBLIK Pada dasarnya, pihak yang terlibat dalam transaksi adalah
bendahara
organisasi sektor publik baik organisasi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah,
yayasan,
LSM,
dan
partai
politik
dengan
pihak
penyedia
jasa/supplier. Sebagai
contoh
di
dalam
organisasi
pemerintah
daerah
Indonesia,
berdasarkan Permendagri No.13 tahun 2006, beberapa pihak yang melakukan suatu transaksi sebagai berikut:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah(PPKD) adalah kepala Satuan Kerja Pengelola
Keuangan
mempunyaitugas
Daerah
melaksanakan
(SKPKD).
pengelolaan
Kepala APBD
SKPKD dan
ini
bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah.
Bendahara Umum Daerah(BUD) adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
5
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah
(Kuasa BUD) adalah Pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
Kuasa Pengguna Anggaran adalahpejabatyang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan,
menyetorkan,
mempertanggungjawabkan uang
menatausahakan,
dan
pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bendahara
Pengeluaran
adalah
pejabat
menerima,
menyimpan,
membayarkan
fungsional ,
yang
ditunjuk
menatausahakan,
dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
D.
SYARAT SAH BUKTI KEUANGAN PUBLIK Syarat sah bukti transaksi adalah: 6
1. Bukti transaksi dibuat oleh Penyedia layanan/penjual. 2. Pada bukti transaksi, diberi nama penerima, ditandatangani/diparaf dan dicap oleh penerima transaksiatau pimpinan organisasi. 3. Tertulis keterangan waktu terjadinya transaksi (Tanggal, bulan, tahun). 4. Tertulis barang/jasa apa saja yang ditransaksikan 5. Tertulis jumlah uang yang ditransaksikan sesuai
dengan pertukaran
barang/jasa yang dilakukan. 6. Adanya materai pada jumlah transaksi tertentu, misalnya transaksi di atas Rp.1000.000, maka pada nota /kuintansi ditempel materei Rp.6000. Syarat sah bukti transaksi ni berlaku pada seluruh organisasi sektor publik, baik organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, LSM, maupun partai politik. E.
TEKNIK VERIFIKASI BUKTI TRANSAKSI
DAFTAR PUSTAKA Prof.Indra Bastian, Ph.D, M.B.A.,CA, Mediator .2014. Audit Sektor Publik Pemeriksaan Pertanggungjawaban Pemerintahan ,Jakarta : Selemba Empat
7
8