Makalah Dasar Kesehatan Lingkungan (PARAMETER, INDIKATOR, STANDAR DAN KRITERIA KESEHATAN LINGKUNGAN) - Kelompok 10 - D3B 1 Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN PARAMETER, INDIKATOR, STANDAR DAN KRITERIA KESEHATAN LINGKUNGAN



Muhammd Ryan Rifa’i



(p21345121048)



Nadia Friska B. R Ginting (p21345121052) Safira Wahdania



(p21345121066)



KELOMPOK 10 D3 SANITASI 2021/2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas laporan yang berjudul PARAMETER, INDIKATOR, STANDAR DAN KRITERIA KESEHATAN LINGKUNGAN ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Tugiyo, SKM., M.SI pada Dasar Kesehatan Lingkungan. Selain itu, laporan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Tugiyo, SKM., M.SI selaku dosen mata kuliah DASAR KESEHATAN LINGKUNGAN yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan laporan ini. Saya menyadari, laporan yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan laporan ini. Jakarta, 03 Oktober 2021   Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................................................................................................................i DAFTAR ISI...............................................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................................1 B. Rumusan Masalah.........................................................................................................1 C. Tujuan Penulisan...........................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 1.



Parameter Kesehatan Lingkungan............................................................................................2



2.



Indikator Kesehatan Lingkungan..............................................................................................9



3.



Standar Kesehatan Lingkungan..............................................................................................10



4.



Kriteria Keshatan Lingkungan................................................................................................15 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...................................................................................................................20 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................21



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. B. Latar Belakang 1. Apa saja parameter kesehatan lingkungan ? 2. Apa saja indikator dari kesehatan lingkungan ? 3. Apa saja standar kesehatan lingkungan ? 4. Apa saja kriteria lingkungan dikatakan sehat ? C. Tujuan Penulisan 1. Menambah wawasan tentang parameter, indikator, standar dan kriteria dari Kesehatan lingkungan. 2. Memenuhi tugas mata kuliah Dasar Kesehatan Lingkungan.



1



BAB 2 PEMBAHASAN A. Parameter Kesehatan Lingkungan Menurut Soemarno (2010), parameter adalah sesuatu yang dapat diubah pada lingkungan yang menyatakan kualitas lingkungan tersebut yang dapat diukur Sedangkan pengertian Kesehatan lingkungan menurut organisasi profesi HAKLI, Kesehatan Lingkungan adalah Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan Bahagia. Maka dapat disimpulkan bahwa Parameter Kesehatan Lingkungan adalah sesuatu yang terdapat dalam lingkungan yang dapat diubah dan diukur, serta merupakan tolok ukur kualitas lingkungan yang dapat berpengaruh pada kualitas hidup manusia. Macam – Macam Parameter Kesehatan Lingkungan 1. Kualitas Air Pengertian baku mutu air menurut PU Cipta Karya sebagai berikut, ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang masih boleh ada di dalam badan air untuk berbagai kebutuhan, klasifikasi empat kelas, yaitu kelas satu ( air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku minum, dan atau peruntukannya lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. kelas dua (air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan atau peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut), kelas empat (air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut). Dalam SNI Nomor 6773 tahun 2008 tentang spesifikasi unit paket instalasi pengolahan air, menetapkan Kualitas air baku yang dapat diolah dengan IPA paket adalah sebagai berikut:



2



1) Kekeruhan, maksimum 600 NTU atau 400 mg/L SiO2, 2) Kandungan warna asli (appearent colour) tidak melebihi dari 100 Pt Co dan warna sementara mengikuti kekeruhan air baku. 3) Unsur-unsur lainnya memenuhi syarat baku air baku sesuai Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2000 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 4) Dalam hal air sungai daerah tertentu mempunyai kandungan warna, besi dan atau bahan organik melebihi syarat tersebut di atas tetapi kekeruhan rendah (< 50 NTU) maka digunakan IPA sistem DAF (Dissolved Air Flotation) atau sistem lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.



3



2. Kualitas Tanah Kementrian Pertanian bagian penenlitian dan pengembangan memaparkan baku mutu tanah sebagai berikut. Baku mutu tanah (soil quality standard) belum tersedia karena sulit untuk didefinisikan dan dikuantitatifkan serta tidak dikonsumsi langsung oleh manusia dan hewan. Akibatnya di Indonesia, pemantauan dan pemulihan mutu lingkungan tidak terlaksana secara terpadu karena hanya ada baku mutu udara dan air. Masalah utama yang dihadapi dalam menentukan mutu tanah adalah tanah mempunyai banyak fungsi sehingga kalau baku mutu tanah ditetapkan hanya berdasarkan suatu fungsi dapat bertentangan dengan fungsi yang lain. Tanah sebagai fungsi produksi, misalnya, pemupukan akan meningkatkan mutu tanah sehingga produksi meningkat secara tajam. Di pihak lain tanah sebagai fungsi lingkungan.pemupukan



dinilai menurunkan mutu lingkungan karena



menimbulkan pencemaran pada air dan udara. Pemikiran mengenai rekonsiliasi antara berbagai fungsi tanah (pencapaian produksi, mutu lingkungan, keamanan, kesehatan manusia serta hewan) dalam pengertian mengakomodasi berbagai fungsi tanah untuk menyusun baku mutu secara terpadu perlu segera dilakukan. A. Batasan dan Lingkup Mutu Tanah Mutu tanah tidak dapat diukur, tetapi indikatornya dapat diukur secara kuantitatif. Berbagai definisi dan indikator yang ditemukan dalam literatur intinya menekankan pada sifat tanah yang dapat diukur dan dipantau yang mempengaruhi kemampuan tanah untuk memperagakan fungsinya. Departemen Pertanian Amerika Serikat mendefinisikan indikator mutu tanah sebagai sifat sifat fisik, kimia, dan biologi serta proses dan karakteristik yang dapat diukur untuk memantau berbagai perubahan dalam tanah. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai indikator mutu tanah akan menentukan kemampuan tanah untuk memenuhi fungsinya. Penetapan baku mutu tanah tanpa mempertimbangkan semua fungsi tanah, manfaatnya hanya akan bersifat parsial sehingga hilang keandalannya. Oleh karena itu, perlu merenungkan dan mencermati penetapan baku mutu tanah sebagai tantangan utama. Kalau tidak, maka penggunaan dan pengelolaan tanah kehilangan kendali. Pemantauan dan 4



pemulihan mutu tanah tidak menyelesaikan masalah karena tidak ada ukuran baku yang digunakan. Terdapat konsensus umum bahwa ruang lingkup mutu tanah mencakup tiga komponen pokok. Pertama, produksi berkelanjutan yaitu kemampuan tanah untuk meningkatkan produksi dan tahan terhadap erosi. Kedua, mutu lingkungan yaitu mutu air, tanah, dan udara di mana tanah diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan, penyakit, dan kerusakan sekitarnya. Ketiga, kesehatan makhluk hidup, yaitu mutu makanan sebagai produk yang dihasilkan dari tanah harus memenuhi faktor keamanan (safety) dan komposisi gizi. Tanah bermutu tinggi jika efektif untuk menahan, menerima, dan melepas air dan unsur hara untuk pertumbuhan tanaman: mendorong dan mendukung produksi tanaman: menjadi habitat mikroorganisme;



mengameliorasi



lingkungan



tercemar,



tahan



terhadap



degradasi:



mempertahankan atau memperbaiki kesehatan fauna dan manusia. B. Kriteria Indikator Mutu Tanah Banyak indikator potensial yang dapat digunakan untuk menetapkan mutu tanah. Namun, perlu dipilih indikator utama sehingga dapat diaplikasikan pada pola monitoring baik pada tingkat nasional, propinsi atau kawasan DAS. Indikator mutu tanah harus memenuhi kriteria: (1) berkorelasi baik dengan berbagai proses ekosistem dan berorientasi pemodelan. (2) mengintegrasikan berbagai sifat dan proses kimia, fisika, dan biologi tanah: (3) mudah diaplikasikan pada berbagai kondisi lapang dan diakses oleh para pengguna: (4) peka terhadap variasi pengelolaan dan iklim: dan (5) mungkin merupakan komponen dari basis data. Ada formula pendekatan dengan cara pemberian skor untuk menentukan apakah suatu indikator potensial dipilih atau tidak untuk tanah terdegradasi atau terpolusi. Formula yang diusulkan adalah: A



= jumlah (S. U. M. 1, R).



A



= nilai skor yang dapat diterima suatu indikator



S



= kepekaan suatu indikator terhadap proses degradasi



U



= kemudahan pemahaman pada suatu nilai indikator



M



= mudah dan atau murah untuk diukur 5



1



= pengaruh indikator dapat diprediksi pada tanah



R



= mempunyai hubungan dengan proses ekosistem (khususnya yang menunjukkan



aspek lingkungan dan keberlanjutan). Tiap parameter dalam persamaan di atas diberikan skor (1 sampai 5) berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pengguna terhadap parameter tersebut. Jumlah nilai dari tiap indikator tersebut memberikan tingkat penerimaan skor yang dapat diurut dan dibandingkan dengan indikator potensial yang lain, sehingga memudahkan pemilihan indikator pada suatu lokasi. Contoh, berat jenis tanah (BD) dapat diberikan skor sebagai berikut (S= 4, U-4, M-5, 1= 3, R=2) sehingga diperoleh skor 18/25 (72%). Di pihak lain, ukuran butir (UK) hanya mendapatkan nilai skor 10/25 (40%) yang diperoleh dari (S=1, U= 3. M-2,1-2, R=2). Pada kasus ini kita akan memilih BD sebagai salah satu indikator dalam pengkajian mutu tanah. C. Indikator dan Indeks Mutu Tanah Berdasarkan pengetahuan saat ini maka minimum data indikator mutu tanah terdiri atas tekstur tanah, kedalaman tanah, infiltrasi, berat jenis, kemampuan tanah memegang air. C organik. pH. daya hantar listrik. N. P. K. biomassa mikroba, potensi N dapat dimineralisasi, dan respirasi tanah. Logam berat perlu juga dijadikan indikator karena dapat mempengaruhi produksi tanaman, kesehatan hewan dan manusia, serta aktivitas mikroba tanah. Tiga besar logam berat beracun adalah merkuri (Hg), timbale (Pb), dan cadmium (Cd). Nilai ambang batas logam berat tiap negara berbeda-beda, karena adanya perbedaan kemampuan sifat tanah untuk menyangga logam berat. Di Inggris dan Belanda, nilai ambang batas untuk Pb 5-6 kali lebih besar dari negara industri lainnya. Untuk Indonesia dengan tingkat pelapukan tanah yang intensif. kemungkinan daya sangga tanah terhadap logam berat lebih rendah sehingga nilai ambang batasnya akan lebih rendah dari negara industry tersebut. Masalah utama yang dihadapi sekarang adalah belum ada nilai ambang batas dari tiap indikator baku mutu tanah. kecuali logam berat. Secara operasional hasil penilaian dari berbagai indikator yaitu fisik, kimia, dan biologi masih berdiri sendiri, sehingga perlu dipadukan untuk mendapatkan hasil evaluasi secara menyeluruh. Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun indeks mutu tanah, sebagai berikut:



6







SQ







SQEI = produksi makanan dan serat







SQE2 = erosivitas







SQE3 = mutu air bawah tanah







SQE4 = mutu aliran air permukaan tanah







SQES = mutu udara 8. SQE6- mutu makanan i



= (SQEI, SQE2, SQE3, SQE4, SQES, SQE6) 2. SO indeks mutu tanah



Penetapan indeks mutu tanah dari fungsi di atas dilakukan dengan memberikan pembobotan pada tiap fungsi mutu tanah. Setelah pembobotan kemudian dilakukan perkalian biasa sebagai berikut: 



SQ



= (KISQE1) (K2SQE2) (K3SQE3) (K4SQE4) (K5SQE5) (K6SQE6)







K



= koefisien pembobotan



Cara lain adalah dengan menggunakan fungsi skor menurut kerangka kerja. Untuk menghitung mutu tanah secara keseluruhan, semua fungsi kritis tanah seperti untuk mendukung produksi tanaman dan ternak, melindungi mutu air dan udara, dan meningkatkan kesehatan manusia harus dipertimbangkan. Kerangka kerja tersebut dirumuskan sebagai berikut: 



IMT



= f(y produksi+ y air dan udara +y keamanan dan kesehatan)







IMT



= indeks mutu tanah







y



= faktor pembobotan dari masing-masing fungsi Indeks



Mutu tiap fungsi tanah tersebut dapat ditentukan dengan melakukan pembobotan tehadap semua indikator yang mempengaruhi fungsi tersebut. Selanjutnya dilakukan penggabungan tiap fungsi tadi menjadi indeks mutu tanah secara terpadu. Masalah lain yang mungkin dihadapi adalah terbatasnya data hasil analisis tanah. Hal ini dapat diatasi dengan menggunakan fungsi pedotransfer. Pada fungsi pedotransfer, suatu nilai indikator dapat diestimasi dari beberapa indikator lainnya karena sifat tanah mempunyai hubungan satu sama lain. Contoh berat jenis tanah sangat ditentukan oleh kadar C organik dan liat.



3. Kualitas Udara 7



Menurut PP Nomor 41 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. menerangkan tentang baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi antara lain. Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi. dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang di tenggang keberadaannya dalam udara ambien. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambient. Metode-metode analisis untuk baku mutu ini akan dijabarkan sebagai berikut:



1. Gas Chromatography (GC). Kromatografi gas adalah umum digunakan dalam kimia analitik dapat memisahkan senyawa dengan tanpa dekomposisi. GC dapat digunakan untuk pengujian kemurnian zat tertentu, atau memisahkan komponen yang berbeda dari campuran (jumlah relatif komponen tersebut juga dapat ditentukan). GC dapat digunakan dalam mengidentifikasi suatu senyawa. Kromatografi gas, berdasarkan fasa gerak dan fasa diamnya merupakan kromatografi gascair. Dimana fasa geraknya berupa gas yang bersifat inert, sedangkan fasa diamnya berupa cairan yang inert pula, dapat berupa polimer ataupun larutan.



2. Spektrofotometer Spektrofotometer merupakan digunakan mengukur absorbunisi dengan cara melewatkan cahaya dengan panjang gelombang tertentu pada suatu obyek kaca atau kuarsa yang disebut kuver. Panjang gelombang yang diukur sendiri merupakan larutan Pararosanilin.



8



9



3. AAS (atomic absorption spectrofotometry) Larutan sampel diaspirasikan ke suatu nyala dan unsur-unsur di dalam sampel diubah menjadi uap atom sehingga nyala mengandung atom unsur-unsur yang dianalisis. Beberapa diantara atom akan tereksitasi secara termal oleh nyala, tetapi kebanyakan atom tetap tinggal sebagai atom netral dalam keadaan dasar (ground state). Atom-atom ground state ini kemudian menyerap radiasi yang diberikan oleh sumber radiasi yang terbuat dari unsur-unsur yang bersangkutan. Panjang gelombang yang dihasilkan oleh sumber radiasi adalah sama dengan panjang gelombang yang diabsorpsi oleh atom dalam nyala. Absorpsi ini mengikuti hukum Lambert-Beer. Untuk satuan nilai baku mutu, di Indonesia hampir seluruhnya menggunakan satuan 7ug/Nm3. Huruf N sebelum satuan volume mengindikasikan bahwa volume yang dimaksud adalah volume gas pada keadaan normal yakni pada temperatur 25°C dan Tekanan 1 atm. Penetapan nilai baku mutu disesuaikan dengan kondisi lingkungan di suatu negara dan penelitian-penelitian yang telah dilakukan di negara tersebut. Semakin kecilnya nilai baku mutu menunjukan semakin berbahayanya parameter tersebut bagi lingkungan kesehatan. Negara yang menetapkan baku mutu rendah menunjukan negara yang siap dalam aspek teknologi, sosial, ekonomi untuk menghadapi permasalahan pencemaran udara.



10



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 492/MENKES/PER/IV/2010 TENTANG PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM



11



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia yang dapat berupa parameter wajib dan parameter tambahan. Parameter wajib merupakan parameter yang harus diperiksa secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan parameter tambahan hanya diwajibkan untuk diperiksa jika kondisi geohidrologi mengindikasikan adanya potensi pencemaran berkaitan dengan parameter tambahan. Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi tersebut digunakan untuk pemeliharaan kebersihan perorangan seperti mandi dan sikat gigi, serta untuk keperluan cuci bahan pangan, peralatan makan, dan pakaian. Selain itu Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi dapat digunakan sebagai air baku air minum. Tabel 1 berisi daftar parameter wajib untuk parameter fisik yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi. Tabel 1. Parameter Fisik dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi



12



Tabel 2 berisi daftar parameter wajib untuk parameter biologi yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi yang meliputi total coliform dan escherichia coli dengan satuan/unit colony forming unit dalam 100 ml sampel air. Tabel 2. Parameter Biologi dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi.



Tabel 3 berisi daftar parameter kimia yang harus diperiksa untuk keperluan higiene sanitasi yang meliputi 10 parameter wajib dan 10 parameter tambahan. Parameter tambahan



ditetapkan



oleh



pemerintah



daerah



kabupaten/kota



dan



otoritas



pelabuhan/bandar udara. Tabel 3. Parameter Kimia dalam Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi



13



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI. Nomor: 829 / Menkes / SK / VII / 1999 TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN Standar rumah sehat Kemenkes diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/MENKES/SK/VII/1999. Peraturan ini mengatur bangunan rumah serta lingkungan tempat rumah tersebut berada. Kriteria-kriteria ini dipenuhi oleh pengembang (yang membangun rumah) dan penghuni (yang menempati rumah). Berikut kriteria rumah sehat sesuai lingkungan dan bangunannya:



1. Standar Kesehatan Lingkungan Ada 7 kriteria lingkungan bagi rumah sehat sesuai standar Kemenkes. Banyak dari kriteria ini harus diukur secara profesional, artinya pengembang yang punya kewajiban agar rumah ini sehat sesuai standar. 7 kriteria tersebut yaitu: 



Lokasi. Rumah tidak terletak di daerah rawan bencana alam (misalnya di bantaran sungai, rawan tsunami, longsor, aliran lahar), bekas pembuangan sampah, bekas tambang, rawan kecelakaan, dan jalur pendaratan penerbangan.







Kualitas udara, kebisingan, dan getaran. Lingkungan harus bebas dari gas beracun alam maupun buatan. Selain itu, udara harus memenuhi parameter berikut: 



Tingkat kebisingan maksimal 45-55 dbA.







Tidak mengandung gas H2S dan NH3.







Kandungan partikel debu 10 μg tidak melebihi 150 μg/m3. 14











Kandungan gas SO2 tidak melebihi 0.10 ppm.







Debu terendap tidak melebihi 350 mm3/m2 per hari.







Tingkat getaran maksimal 10 mm/detik.



Kualitas tanah. Harus memenuhi syarat di peraturan yang berlaku. Peraturan air yang terbaru diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 492 Tahun 2010. Kriterianya berupa: 



Syarat fisik, yaitu air harus bening, jernih, tidak meninggalkan endapan, tidak berbau, tidak berasa, dan bersuhu 10-20 derajat Celcius.







Syarat kimiawi, yaitu mengandung mineral penting sesuai kadar (seng, besi, tembaga, mangan, dan klorida), tidak mengandung bahan beracun (merkuri, timbal, arsen, kadmium, kromium), dan keasamannya netral (pH 7).







Syarat mikrobiologi, yaitu bebas dari kuman dan bakteri (umumnya Escherichia coli  dan Salmonella  sp).







Sarana & Prasarana Lingkungan. Di lingkungan rumah harus terdapat: 



Taman bermain anak & sarana rekreasi yang aman.







Sarana drainase yang bersih dan tidak malah menjadi sarang penyakit.







Sarana jalan yang aman, trotoar yang ramah pejalan kaki dan penyandang disabilitas, jembatan penyeberangan berpagar, dan lampu penerangan yang pas.







Sumber air bersih yang cukup sepanjang waktu.







Fasilitas pengelolaan limbah rumah tangga dan pengelolaan pembuangan sampah.







Akses terhadap sarana pelayanan umum dan sosial seperti tempat kerja, tempat hiburan, sarana pendidikan, sarana kesenina, dan lain-lain.







Instalasi listrik yang aman.







Binatang Penular Penyakit. Lingkungan harus bebas dari jentik nyamuk dan lalat.







Penghijauan. Di lingkungan harus terdapat penghijauan yang berfungsi sebagai pelindung, pemberi kesejukan, keindahan, dan pelestarian alam.



2. Standar Bangunan Rumah



15



Selain lingkungan, Kemenkes juga mengatur kriteria bagaimana bangunan rumah yang sehat. Kriteria ini selain dipenuhi oleh pengembang, dapat pula dipenuhi oleh Anda sebagai pemilik / penghuni rumah. Kriterianya berupa: 



Bahan Bangunan. Tidak terbuat dari bahan yang dapat jadi tempat tumbuh mikro organisme patogen & tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat dan debu dengan kriteria:











Debu total tidak lebih dari 150 μg/m3.







Asbes bebas tidak lebih dari 0.5 fiber/m3/4 jam.







Timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg.



Komponen & Penataan Ruang. Harus memenuhi kriteria fisik dan biologis, berupa: 



Lantai kedap air, mudah dibersihkan.







Dinding ruang tidur dan ruang keluarga dilengkapi ventilasi untuk sirkulasi udara, sementara dinding kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air & mudah dibersihkan.







Langit-langit mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan (ambrol).







Bumbungan rumah dengan tinggi di atas 10 metir harus dilengkapi penangkal petir.







Komposisi ruangan harus terdiri dari ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang idur, ruang dapur, ruang mandi, dan ruang bermain anak.



 



Ruang dapur harus dilengkapi saranan pembuangan asap.



Pencahayaan. Rumah harus dilengkapi pencahayaan alam atau buatan dengan intensitas minimal 60 lux dan tidak menyilaukan.







Kualitas udara. Kualitas udara dalam rumah harus memenuhi ketentuan berikut: 



Suhu udara di kisaran 18-30 derajat Celcius.







Kelembapan udara di kisaran 40-70%.







Konsentrasi gas SO2 tidak lebih dari 0.10 ppm/24 jam.







Konsentrasi gas CO (monoksida) tidak lebih dari 100 ppm/8 jam







Ventilasi. Harus lega, terdapat ventilasi alami permanen minimal 10% dari luas lantai.







Binatang Penular Penyakit. Tidak ada tikus yang bersarang di rumah. 16







Air. Air bersih harus tersedia minimal 60 liter/hari/orang (untuk kebutuhan minum, makan, mandi, bersih-bersih). Standar air harus sesuai dengan peraturan di atas.







Penyimpanan Makanan. Rumah harus dilengkapi penyimpanan makanan yang aman, misalnya lemari makanan atau lemari pendingin.







Limbah. Limbah yang berasal dari rumah tidak boleh mencemari air, mencemari tanah, dan menimbulkan bau.







Kepadatan Penghuni Rumah. Ruang tidur di rumah minimal seluas 8 meter persegi, dan maksimal 2 orang tidur dalam satu ruang tidur (kecuali anak di bawah 5 tahun).



B. Indikator Kesehatan Lingkungan Beberapa upaya untuk memperkecil risiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan. Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor, kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya. Dalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut: 1. Penggunaan Air Bersih Air merupakan sumber kehidupan/kebutuhan



pokok manusia namun dalam hal



penggunaannya berbeda-beda begitu juga kualitas maupun kuantitasnya. Air merupakan media penularan penyakit yang paling cepat karena sifatnya yang fleksibel untuk tempat berkembang biak ataupun penularan berbagai sumber penyakit, maka perlu menjaga kualitas dan kuantitas air untuk kesehatan. 2. Rumah Sehat 17



Bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan tempat berkumpul bagi semua anggota keluarga dan menghabiskan sebagian besar waktunya, sehingga kondisi kesehatan perumahan dapat berperan sebagai media penularan penyakit diantara anggota keluarga atau tetangga sekitarnya. 3. Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar Keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga keseluruhan hal tersebut sangat diperlukan didalam peningkatan kesehatan lingkungan. 4. Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) Makanan termasuk minuman, merupakan kebutuhan pokok dan sumber utama bagi kehidupan manusia, namun makanan yang tidak dikelola dengan baik justru akan menjadi media yang sangat efektif dalam penularan penyakit saluran pencernaan. Terjadinya peristiwa keracunan dan penularan penyakit akut yang sering membawa kematian banyak bersumber dari makanan yang berasal dari tempat pengolahan makanan (TPM) khususnya jasa boga, rumah makan dan makanan jajanan yang pengelolaannya tidak memenuhi syarat kesehatan atau sanitasi lingkungan.



C. Standar Kesehatan Lingkungan Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: a. air; b. udara; c. tanah; d. pangan; e. sarana dan bangunan; dan f. vektor dan binatang pembawa penyakit.



18



Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan berada pada lingkungan, antara lain Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi; serta tempat dan fasilitas umum. Hal ini dikarenakan media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan tersebut merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Sehingga, setiap penghuni dan/ atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan pemukiman wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Pada suatu keadaan tertentu, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan. Adanya standar kesehatan lingkungan mengharuskan pemerintah menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Sehingga, diperlukan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan penyelenggaraan upaya Penyehatan Lingkungan. Standar tersebut meliputi Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan tentang proses pengolahan limbah. Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan ini ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. 1. AIR Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk media air terdiri atas: a. Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air minum b. Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi



19



c. Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum. Standar baku mutu kesehatan lingkungan media air sebagaimana yang dimaksud terdiri atas unsur fisik, biologi, kimia, dan radioaktif. Dimana standar baku mutu unsur fisik seperti bau, warna, total zat padat terlarut, kekeruhan, rasa, suhu, dan lain-lain. Standar baku mutu unsur biologi adalah kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan. Salah satu contohnya adalah bakteri coliform dan Escherecia coli. Standar baku mutu unsur kimia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi bahan kimia. Contohnya senyawa organik-anorganik, pestisida, desinfektan dan hasil sampingnya, unsur-unsur logam berat, dan sejenisnya. Sedangkan standar baku mutu unsur radioaktif, berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Salah satu standar baku mutu yang sering digunakan untuk kualitas air yaitu Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum. 2. UDARA Standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk media udara terdiri atas: a. Standar baku mutu udara dalam ruang b. Standar baku mutu udara dalam udara ambien Standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk media udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia terdiri atas unsur fisik, kimia, dan kontaminan biologi. Standar baku mutu unsur fisik ini meliputi suhu, pencahayaan, kelembaban, laju ventilasi, partikel debu, dan kebisingan. Standar baku mutu udara pada unsur kimia berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi senyawa dan unsur kimia. Adapun unsur-unsur tersebut diantaranya sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), timbal (Pb), asbes, formaldehida, volatile organic compund (VOC), dan environmental tobacco smoke (ETS). Adapun standar baku mutu udara pada unsur kontaminan biologi meliputi kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi mikroorganisme jamur, bakteri patogen, dan virus. 3. TANAH 20



Standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk media tanah terdiri atas unsur fisik, kimia, biologi, dan radioaktif alam. Standar baku mutu unsur fisik tanah meliputi suhu, kelembaban, derajat keasaman (pH), dan porositas. Standar baku mutu unsur kimia tanah meliputi kadar maksimum yang dibolehkan bagi timah hitam (Pb), arsenik (As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), krom (Cr), merkuri (Hg), senyawa organo fosfat, karbamat, dan benzena. Standar baku mutu unsur biologi pada tanah meliputi kadar maksimum yang dibolehkan bagi jamur, bakteri patogen, parasit, dan virus. Adapun standar baku mutu pada unsur radioaktif alam yang dimaksud adalah berupa standar kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam. 4. PANGAN Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. Pangan dalam keadaan terlindung; dan b. Pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. (2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade); b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan; c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun; d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut; e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya; 21



f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan; g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan; h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering; i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan; j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan; k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh; l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan m. selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan. 5. SARANA DAN BANGUNAN Menurut Pasal 23 (1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. debu total; b. asbes bebas; dan c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. (2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 6. VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT Menurut Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. jenis;



22



b. kepadatan; dan c. habitat perkembangbiakan. Pasal 25 (1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau b. pengujian terhadap biomarker. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian. Standar



kesehatan



lingkungan



yang



sudah



ditetapkan



harus



diiringi



dengan



penyelenggaraan kegiatan-kegiatan melalui upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian. Hal ini tentunya juga harus dilakukan pemantauan, pemeriksaan kualitas media lingkungan, dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Sehingga dapat terus menciptakan lingkungan yang sehat. Pemeriksaan kualitas lingkungan dapat dilakukan dengan pengujian sampel kualitas lingkungan di laboratorium.



D. Kriteria Kesehatan Lingkungan Lingkungan sehat adalah kawasan yang mendukung terciptanya setiap individu serta masyarakat sehat. Secara otomatis lingkungan tersebut akan terhindar dari hal – hal penyebab gangguan kesehatan seperti limbah cair, padat dan gas. Juga terhindar dari hewan pembawa bibit penyakit, zat kimia berbahaya, polusi suara berlebihan serta hal negatif lainnya. Manfaat lingkungan sehat 1.



Membuat lingkungan menjadi enak dan nikmat dan nikmat di pandang:



Manfaat pertama dari lingkungan yang bersih adalah membuat lingkungan tersebut menjadi lebih nyaman dan nikmat dipandang. Hal ini tentu saja akan menyebabkan lingkungan menjadi nyaman dan juga nikmat dipandang, dan berdampak pada: 



Kesehatan lingkungan baik 23







Para warga yang tinggal menjadi lebih betah







Tata letak dari lingkungan menjadi lebih mudah dan juga tidak ruwet







Lingkungan menjadi lebih asri.



2.



Kualitas udara yang baik :



Manfaat kedua dari lingkungan yang bersih adalah meningkatkan kualitas udara yang baik. Biasanya, manfaat udara pada lingkungan yang bersih memiliki beberapa indikator penting. Berikut ini adalah beberapa indikator yang dapat di kategorikan lingkungan yang bersih:



3.







Polusi dan juga asap yang sedikit dan rendah







Tumpukan sampah yang terorganisir dengan baik, sehingga tidak mengganggu







Sungai dan juga saluran pembuangan air yang bersih Lingkungan yang jauh dari berbagai macam penyakit



Manfaat lingkungan yang bersih adalah dapat menghindarkan atau tidak dapat mengurangi resiko penyebaran berbagai penyakit. Sekali, bayangkan apabila sampah menumpuk tanpa dibersihkan pastinya akan sangat kotor dan menimbulkan banyak sekali lalat. Lalat merupakan salah satu hewan pembawa penyakit. Ketika kita tinggal pada lingkungan yang kurang bersih, hal ini akan menyebabkan meningkatnya persebaran penyakit, seperti demam, diare, disentri, penyakit pernapasan, dan juga penyakit lainnya. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sehat 1. Ventilasi rumah







Kamar harus berjendela, dibuka siang hari dan terdapat lubang angin. 24







Sinar matahari masuk, dan dapat membaca di dalam rumah







Berperan sebagai pengontrol polutan atau sirkulasi udara







Meminimalkan kelembapan di rumah



2. Air bersih Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.



Syarat-syarat air bersih : 



Syarat fisik diwujudkan dalam bentuk tidak keruh, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak berasa







Syarat biologis, diwujudkan dalam bentuk jumlah mikroorganisme patogen dan non pathogen







Syarat kimiawi, diwujudkan dalam bentuk tidak boleh mengandung berbagai bahan kimia melebihi nilai ambang batas







Syarat radioaktif, diwujudkan dalam bentuk bebas dari penceamaran radioaktif



3. Jamban Jamban adalah suatu bangunan yang digunakan untuk tempat membuang dan mengumpulkan kotoran atau najis manusia, biasa disebut kakus/ wc. Sehingga kotoran tersebut akan tersimpan dalam suatu tempat tertentu dan tidak menjadi penyebab atau penyebaran penyakit dan mengotori lingkungan pemukiman.



25



Syarat-syarat jamban: 



Jamban selalu bersih







Jaraknya dari lubang jamban atau peresepan minimal 10 meter







Tidak menjadi sarang serangga







Selalu dibersihkan agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap



4. Limbah



Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik. Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus, dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya. 



Limbah padat Struktur bentuk yang relatif tetap dan kalau dipegang terasa padat. Contohnya kotak kemasan, plastic, botol, kardus, dan lain-lain.







Limbah cair: Sisa hasil buangan proses produksi atau aktivitas domestik yang berupa cairan. Contohnya air sabun, air cucian, dan air hujan.



5. Penghijauan



26



Penghijauan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan alam yaitu dengan penanaman pohon yang dilakukan di kawasan tertentu selain hutan. Adapun beberapa manfaat dari penghijauan untuk dilingkungan sekitar diantaranya : 



Kesehatan, tumbuhan dan penghijauan tentunya pasti memiliki manfaat untuk kesehatan kita seperti membantu mengurangi polusi udara menggunakan tanaman yang kerjanya mengganti udara buruk menjadi udara segar melalui proses fotosintesis.







Perlindungan, secara orologis manfaat dari penghijauan dapat kita peroleh melalui kemampuan pada akar pohon yang kita tanam dalam mencegah erosi atau pengikisan tanah baik oleh angin maupun air.







Mencegah pemanasan global, Tanaman juga dapat berguna untuk menyejukkan bumi ini, dengan pepohonan hasil dari penghijauan yang mampu menyedot karbondioksida (CO2) dan juga menghasilkan oksigen (O2) lewat fotosintesis ini juga mencegah dampak dari pemanasan global.







Keindahan, Dengan banyaknya pepohonan maka lingkungan disekitar kita terasa indah dan mempercantik serta dapat juga dijadikan sebagai sarana rekreasi dimana salah satu contohnya kita dapat melakukan piknik bersama keluarga, teman ataupun pacar untuk meningkatkan hubungan.



27



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Kesehatan lingkungan memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu, parameter, indikator, standar dan kriteria dari Kesehatan lingkungan. Parameter Kesehatan Lingkungan adalah sesuatu yang terdapat dalam lingkungan yang dapat diubah dan diukur, serta merupakan tolok ukur kualitas lingkungan yang dapat berpengaruh pada kualitas hidup manusia. Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM). Adanya standar kesehatan lingkungan mengharuskan pemerintah menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Sehingga, diperlukan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan penyelenggaraan upaya Penyehatan Lingkungan. Standar tersebut meliputi Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan tentang proses pengolahan limbah. Standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan ini ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Kesehatan lingkungan juga memiliki beberapa kriteria atau syarat lingkungan dikatakan sehat dan bersih. Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum wajib mewujudkan media lingkungan yang memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.



28



DAFTAR PUSTAKA -



2017. “ADKL - Parameter Kesehatan Lingkungan”



https://www.scribd.com/document/359277993/ADKL-Parameter-Kesehatan-Lingkungan, diakses pada 04/10/2021 pukul 15 : 00 WIB. -



2015. “INDIKATOR LINGKUNGAN SEHAT”



https://hrcjogja.wordpress.com/2015/01/07/indikator-lingkungan-sehat/#:~:text=Indikator %20Lingkungan%20Sehat%20Untuk%20menilai%20keadaan%20lingkungan%20dan,sanitasi %20dasar%2C%20Tempat%20Umum%20dan%20Pengolahan%20Makanan%20%28TUPM %29., diakses pada 04/10/2021 pukul 13 : 00 WIB. -



2021. “Indikator Kesehatan Lingkungan”



https://www.scribd.com/doc/101990190/indikator-kesehatan-lingkungan, 04/10/2021 pukul 12 : 00 WIB. -



diakses



pada



2021. “Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Untuk Air, Udara, Dan Tanah”



https://greenlab.co.id/standar-baku-mutu-kesehatan-lingkungan/, diakses pada 04/10/2021 pukul 13 : 20 WIB. -



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN



https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/66TAHUN2014PP.HTM, diakses pada 04/10/2021 pukul 14 : 00 WIB. -



2018. “Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan”



https://blud.co.id/wp/kesehatan-lingkungan/, diakses pada 04/10/2021 pukul 16 : 00 WIB. -



2019. “Hidup Sehat, Jagalah Lingkungan Tetap Bersih”



https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/hidup-sehat-jagalah-lingkungantetap-bersih-92, diakses pada 03/10/2021 pukul 17 : 00 WIB. -



“10 Manfaat Lingkungan Bersih Dan Sehat lingkungan-yang-bersih”



https://inaproinstrument.com/10-manfaat-lingkungan-bersih-dan-sehat-lingkungan-yang-bersih3/, diakses pada 03/10/2021 pukul 17 : 30 WIB. -



2019. “KESEHATAN LINGKUNGAN”



https://slideplayer.info/slide/13999157/? _gl=1*18jw5bn*_ga*N3E0cVhNb1NuYXdTekRkRmR1VGpaOHVQVU55aU9oN1dZN1V5M 0Vla1MwLVZVXzRQT2I1d2hiR0xNc0dueGdWaw, diakses pada 03/10/2021 pukul 17 : 45 WIB. -



2014. “KESEHATAN LINGKUNGAN”



https://slideplayer.info/slide/1998961/, diakses pada 03/10/2021 pukul 18 : 00 WIB. 29



-



2019. " 4 Manfaat Dari Penghijauan Bagi Masa Depan Manusia” https://www.nesiatimes.com/4-manfaat-dari-penghijauan-bagi-masa-depan-manusia/, diakes pada 03/10/2021 pukul 18 : 30 WIB. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI, KOLAM RENANG, SOLUS PER AQUA, DAN PEMANDIAN UMUM



-



PERATURAN



MENTERI



KESEHATAN



REPUBLIK



INDONESIA



NOMOR



492/MENKES/PER/IV/2010 TENTANG PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM -



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI. Nomor: 829 / Menkes / SK / VII / 1999 TENTANG PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN



30