Makalah Digital Banking Kel. 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“DIGITAL BANKING” Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas kelompok pada Mata Kuliah “Sistem Informasi Perbankan dan Keuangan Digital” Dosen Pengampu : Deddy Prasetiyo S.E., M.Si.



Disusun oleh : Kelompok 3 Alinda Saskia Yugisthalia (2004411015) Asti Wahyuningtyas (2004411005) Ina Rustika (2004411029) Toti Radiyono (2004411003)



Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah Politeknik Negeri Jakarta 2022/2023



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan semesta alam. Atas izin dan karunia-Nya, kami kelompok 3 dapat menyelesaikan makalah tepat waktu tanpa kurang suatu apa pun. Tak lupa pula penulis haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Rasulullah Muhammad SAW. Semoga syafaatnya mengalir pada kita di hari akhir kelak. Penulisan makalah berjudul “Digital Banking” bertujuan untuk memenuhi mata kuliah Keuangan dan Perbankan Digital. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Deddy Prasetiyo, selaku Dosen Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah Mata Kuliah Keuangan dan Perbankan Digital yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan mata kuliah yang kami tekuni.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami Kelompok 3 dapat menyelesaikan makalah ini.  Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami Kelompok 3 nantikan demi kesempurnaan makalah ini.  



Depok, 31 Desember 2022    Kelompok 3



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR......................................................................................................i DAFTAR ISI....................................................................................................................ii BAB I................................................................................................................................1 PENDAHULUAN............................................................................................................1 1.1.



Latar Belakang..................................................................................................1



1.2.



Rumusan Masalah............................................................................................2



1.3.



Tujuan Penelitian..............................................................................................2



1.4.



Metode Pengumpulan Data..............................................................................3



BAB II...............................................................................................................................3 PEMBAHASAN...............................................................................................................4 2.1



Sejarah Digital Banking...................................................................................4



2.2



Pengertian Digital Banking..............................................................................7



2.3



Peluang dan Tantangan Digital Banking........................................................9



2.3.1



Peluang Internet Banking.........................................................................9



2.3.2



Tantangan internet banking.....................................................................9



2.4



Kajian Bisnis Digtal Banking.........................................................................10



BAB III...........................................................................................................................14 KESIMPULAN..............................................................................................................14 3.1



Kesimpulan......................................................................................................14



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................15



3



4



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penggunaan teknologi digital sudah masuk ke dalam kehidupan sehari-hari kita, bahkan sudah menjadi ketergantungan terutama kaum milenial. Kemajuan teknologi digital setiap waktu mengalami perkembangan pesat, hingga saat ini teknologi memasuki Era Digital 4.0. Perkembangan teknologi yang semakin canggih berdampak tidak hanya dari sektor bisnis tetapi merambah ke sektor perbankan, karena industri perbankan memiliki kesempatan, serta peluang pangsa pasar baru. Menurut OJK (2021) selama 5 tahun terakhir tercatat bahwa 5000 lebih kantor cabang bank tutup (Komalasari, 2021). Ditengah era teknologi informasi perbankan terus mengoptimalkan digitalisasi, dan pembatasan aktivitas sosial membuat masyarakat semakin terbiasa melakukan transaksi secara digital (Komalasari, 2021). Industri perbankan berusaha untuk memenuhi kebutuhan nasabah serta efisiensi waktu yang akurat dalam lalu lintas sistem pembayaran dan mudah diakses dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Dasarnya Bank disebut sebagai financial intermediary sebab memiliki fungsi utama ialah penghimpunan dana dari masyarakat yang kelebihan dana, lalu dana disalurkan kepada masyarakat yang memerlukan dana tersebut. Dana yang dihimpun dari masyarakat ke bank berupa deposito, tabungan, ataupun giro sedangkan masyarakat yang memerlukan dana berupa fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank. Tidak hanya fungsi utama, bank mempunyai fungsi khusus untuk menyelenggarakan usaha dalam sektor jasa yaitu Agent of Trust, Agent of Development, dan Agent of Service (Ikatan Bankir Indonesia, 2014). Dari ketiga fungsi khusus bank, digital banking salah satu bagian dari fungsi Agent of Services. Dalam fungsi ini membahas mengenai layanan jasa perbankan dalam bentuk kegiatan transaksi keuangan kepada masyarakat (Ikatan Bankir Indonesia, 2014). Di Indonesia, mulai menerapkan perbankan digital. Layanan berbasis teknologi digital informasi dalam perbankan dikenal dengan electronic banking (e-banking) yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan melalui delivery channel seperti Electronic Data Capture (EDC), E-Money, SMS Banking, Internet Banking, dan Mobile Banking (Otoritas Jasa Keuangan, 2016). Meningkatnya layanan digital dalam



1



bank saat ini, agar nasabah mulai melaksanakan berbagai layanan perbankan secara mandiri (self service) tanpa harus mendatangi kantor cabang bank untuk registrasi pembukaan rekening (giro, tabungan, deposito), transaksi pembayaran/transfer maupun tunai dan berbagai layanan lainnya hingga penutupan rekening dikenal dengan istilah “Digital Banking” (Otoritas Jasa Keuangan, 2016). Salah satu contoh adalah BRILink, melalui pemanfaatan teknologi digital secara realtime menggunakan fitur EDC atau aplikasi BRILink Mobile yang menjalin kerjasama dengan nasabah BRI untuk memperluas layanan perbankan (Ratriani, 2020). Maka dari itu nasabah BRI yang menjadi Agen BRILink sudah banyak di desa-desa, jadi bagi masyarakat desa yang awam mengenai transaksi digital bisa langsung ke Agen BRILink untuk mempermudah mereka dalam melakukan transaksi (Ratriani, 2020). Seluruh transaksi keuangan dalam BRILink dikenakan biaya kepada customer, nantinya sebagai pendapatan bagi agen dengan pembagian konsep sharing fee (Ratriani, 2020). Layanan BRILink tidak hanya memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga memberikan manfaat efisiensi operasional. Menurut Otoritas Jasa Keuangan “Digital Banking adalah layanan elektronik yang dikembangkan secara optimal pemanfaatannya dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan”.



Bank



yang



menerapkan



layanan



digital



perbankan



harus



mengimplementasikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan prosedur yang berlaku hal ini diatur dalam “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum.” 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimana sejarah Digital Banking di Indonesia? 2. Apa pengertian Digital Banking? 3. Bagaimana peluang dan tantangan Digital Banking? 4. Apa saja kajian bisnis dalam bidang Digital Banking?



2



1.3. Tujuan Penelitian Dari penjelasan latar belakang dan rumusan masalah diatas maka tujuan penulis membuat penelitian ini yaitu : 1. Mendeskripsikan sejarah Digital Banking di Indonesia 2. Mendeskripsikan pengertian Digital Banking



3. Mendeskripsikan peluang dan tantangan Digital Banking 4. Mendeskripsikan Kajian bisnis dalam bidang Digital Banking 1.4. Metode Pengumpulan Data Dalam penyusunan makalah ini, perlu banyak sekali pengumpulan data aktual serta informasi dari berbagai sumber yang ada sesuai materi dari Kelompok kami. Dan dari rumusan masalah atau materi yang ada kami juga mencari dari berbagai buku referensi dan daftar pustaka.



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah Digital Banking Kata ‟Bank‟ berasal dari bahasa Italia banque atau banca yang berarti bangku. Para bankir di Florence pada masa Renaisans melakukan transaksi mereka dengan duduk di meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia maka perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Aktivitas perbankan di negara Yunani pada masa ini lebih bervariasi dan maju dibandingkan kegiatan usaha masyarakat lainnya. Wirausaha swasta mulai melaksanakan kegiatan yang sama dengan rumah ibadah dan usaha publik dengan melakukan kegiatan transaksi keuangan. Di Indonesia sendiri dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan nya telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Era digital yang semakin melekat dalam perubahan gaya kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya pada industri keuangan seperti perbankan. Perubahan ini harus mampu direspon cepat, hal ini dilakukan agar lembaga jasa keuangan siap dalam menghadapi inovasi digital banking. Saat ini sektor perbankan sedang mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Revolusi industri 4.0 merupakan revolusi industri generasi keempat yang telah muncul dipermukaan dan membawa banyak dampak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, tak luput dalam aspek ekonomi khususnya dunia perbankan yang dikenal dengan era digital Banking 4.0. Era digital banking 4.0 menjadi ladang bagi perbankan tanah air untuk melakukan berbagai inovasi-inovasi yang memberikan dampak besar bagi pertumbuhan perbankan tanah air, terutama dalam hal pelayanan. Menurut Undang Undang No. 10 Tahun 1998 : “Bank adalah badan usaha 4



yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Dari sisi sejarah digitalisasi perbankan, Indonesia membutuhkan waktu lebih lama untuk mengikuti perkembangan sektor perbankan di dunia (Exhibit 8a dan 8b). Dimulai dari penggunaan ATM, Indonesia membutuhkan 20 tahun setelah penerapan teknologi ATM pertama di dunia. Penerapan e-banking pada sistem perbankan Indonesia juga mengalami gap tertinggal sekitar 17 tahun jika dibandingkan dengan penggunaannya pertama kali di dunia. Pendirian bank digital di Indonesia pada tahun 2020 juga tertinggal dengan Tiongkok dengan berdirinya Webank pada tahun 2014 dan Inggris dengan berdirinya Monzo & Revolut pada tahun 2016. Walaupun perkembangan transformasi digital Indonesia selalu tertinggal, namun terdapat kecenderungan time-gap tersebut semakin menyempit dari waktu ke waktu yang memungkinkan terjadinya leap-frogging terhadap teknologi keuangan terbaru di masa mendatang. Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik Bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah Bank, yang dilakukan secara mandiri. (Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum, OJK 2016). Proses transformasi digital memberikan kesempatan bagi organisasi untuk melakukan perombakan internal secara total seperti proses kerja dan sistem kerja yang telah berjalan selama ini. Selain itu, nasabah juga diuntungkan dengan adanya pengalaman berinteraksi cara baru selama proses transformasi berlangsung. Dari yang selama ini hanya tersedia mobile banking, internet banking, dan pembayaran melalui virtual account, menjadi aplikasi kecerdasan buatan yang disebut super apps. Proses perubahan yang terjadi perlu didukung juga dengan strategi transformasi yang tepat guna memenuhi tujuan perusahaan, yaitu peningkatan daya saing dan nilai perusahaan (Cemal Zehir et al, 2019). Jika strategi digital yang diterapkan tepat sesuai dengan permintaan dan kebutuhan nasabah, maka diharapkan aka nada peningkatan loyalitas nasabah. Transformasi digital sebaiknya dilakukan dalam waktu cepat, karena waktu merupakan variabel utama yang menjadi penentu kesuksesan perusahaan beradaptasi dalam era perbankan elektronik. Pada masa



5



era perbankan elektronik masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk bertransaksi dengan menggunakan berbagai saluran. Tuntutan digitalisasi perbankan juga diperkuat oleh pergeseran kepemilikan bisnis



yang



kenyamanan



saat



ini didominasi



oleh



generasi milenial dan



transaksi online melalui platform



digital Terkait



lebih hal



menyukai



ini,



jumlah



pengguna internet di Indonesia mencapai 54,68 persen dari total populasi 262 Juta penduduk dimana 87 persennya merupakan pengguna aktif aplikasi chat dan 74,84 persen merupakan pengguna aktif aplikasi media sosial. Data tersebut mendorong bank untuk mengubah strategi pemasaran dari konvensional menjadi digital sehingga dapat meningkatkan literasi layanan perbankan digital. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh ber munculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan atau melalui media digital milik calon nasabah dan atau nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah Bank. Dalam periode kebangkitan teknologi internet inilah sebuah sejarah tercipta di India. Perbankan digital mulai terbentuk pada akhir 1990-an dengan ICICI Bank menjadi yang pertama menghadirkan layanan tersebut kepada klien ritel mereka. Perbankan digital menjadi arus utama hanya pada tahun 1999 karena biaya internet berkurang dan ada peningkatan kesadaran dan kepercayaan sehubungan dengan internet. Sebelumnya, pada Januari 1997, layanan perbankan online pertama diluncurkan oleh Sumitomo Bank. Baru pada tahun 2010, sebagian besar bank besar menerapkan layanan perbankan online, namun jenis layanan yang ditawarkan bervariasi. Menurut jajak pendapat yang dilakukan oleh Asosiasi Bankir Jepang (JBA) pada tahun 2012,



6



sebanyak 65,2% adalah pengguna internet banking pribadi. Artinya, belum terlayani secara publik kepada nasabah. Dilansir dari The Financial Brand, salah satu penanda penting transformasi digital banking adalah setelah munculnya iPhone pada tahun 2007 yang diproduksi Apple Computer Inc milik Steve Jobs. Kemunculan Iphone berselang tiga tahun setelah Mark Zuckerberg menciptakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube pada 2004. Namun dengan adanya Iphone milik Apple, secara serentak mengubah industri perbankan selamanya. Tentu, beberapa bank internet sudah ada jauh sebelum itu, tetapi produk Apple secara radikal mengubah kebiasaan konsumen hampir dalam semalam. Tidak butuh waktu lama bagi para inovator untuk mengetahui bahwa smartphone dapat membuat perbankan digital lebih menarik dan lebih luas jangkauannya. Pada era ini, muncul beberapa bank digital di dunia, seperti Simple yang merupakan neobank AS yang berbasis di Portland, Oregon pada 2009. Simple harus diakui sebagai neobank pertama di dunia. Bank ini menyediakan rekening giro yang diasuransikan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) kepada warga negara AS, tetapi tidak kepada penduduk permanen, melalui kemitraan dengan The Bancorp Bank sebelum beralih ke BBVA USA pada 2016. FDIC bertugas layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. FDIC adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kongres AS untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara. FDIC menjamin simpanan, memeriksa dan mengawasi lembaga keuangan untuk keamanan, kesehatan, dan perlindungan konsumen; membuat lembaga keuangan besar dan kompleks dapat diselesaikan; dan mengelola kurator. Pada tahun yang sama, muncullah Ally Bank di AS dengan kantor pusat di Detroit, Michigan. Pada 2018, Ally Bank berada di peringkat ke-19 dalam daftar bank terbesar di AS berdasarkan aset dan perusahaan pembiayaan mobil terbesar di AS berdasarkan volume serta melayani sekitar 18.500 diler otomotif dan 4,3 juta konsumen ritel. Kemudian muncul pula Moven, sebuah bank digital di AS pada 2010. Tujuan pendiriannya adalah menciptakan pengalaman tanpa gesekan yang bekerja dengan konsumen. Bank-bank digital terus bermunculan dan sekarang sudah ada ratusan di seluruh dunia.



7



2.2 Pengertian Digital Banking Perkembangan teknologi informasi menimbulkan evolusi yang mengarah kepada layanan perbankan digital (digital banking). Layanan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya. Untuk itu, bank perlu mengembangkan strategi bisnis yang mengarah pada layanan perbankan digital. Layanan perbankan digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik Bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah Bank, yang dilakukan secara mandiri. Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah Bank. Pengembangan strategi bisnis yang mengarah kepada layanan perbankan digital memerlukan infrastruktur yang memadai. Di antaranya manajemen risiko, penyesuaian teknologi informasi, business model, business process, internal control, dan sumber daya manusia, untuk mendukung kenyamanan, keamanan, serta keandalan layanan perbankan digital dalam penyediaan informasi, komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, pemrosesan transaksi, dan penutupan rekening. Dengan mempertimbangkan kesiapan bank, maka penerapan layanan perbankan digital di Indonesia diawali dengan penyelenggaraan "digital branch", yaitu adanya sarana bank yang berfungsi secara khusus untuk memroses registrasi nasabah dan pembukaan rekening secara mandiri. Bank Digital sendiri berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Regulasi bank digital di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga sama dengan bank umum lainnya yaitu menggunakan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.



8



Kemunculan



bank



digital



dipicu



adanya



kebutuhan



konsumen



yang



menginginkan kecepatan dan fleksibilitas dalam layanan perbankan sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Selain itu juga dipicu masuknya fintech ke sector keuangan dan keterbukaan pasar yang menembus batas geografis. Pendirian bank digital dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun; atau bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital. Beberapa contoh bank digital yaitu Livin dari Bank Mandiri, Jenius dari BTPN, blu dari BCA, Bank Jago (d/h Bank Artos), Digibank (DBS), Wokee (Bukopin), TMRW (UOB), Nyala (OCBC NISP), SeaBank, Motion Banking (MNC Bank) dan masih banyak lagi. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang tertera pada nomor 12 /POJK.03/2018 terkait penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum, dijelaskan bahwa digital banking adalah suatu layanan perbankan elektronik yang dibuat untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan data nasabah dalam upaya melayani nasabah secara lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah, dan juga bisa dilakukan secara sendiri oleh nasabah dengan tetap memperhatikan aspek keamanan. 2.3 Peluang dan Tantangan Digital Banking 2.3.1 Peluang Internet Banking Peluang internet banking bagi bank Syariah: 1. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan proses yang simpel, dapat dijangkau, hemat waktu, mudah, aman, cepat dan tepat sasaran. 2. Masyarakat sekarang lebih mendahulukan sesuatu yang memakan biaya sedikit, penghematan biaya operasional oleh karena itu peluang digibank sangat besar. 3. Internet banking mampu mengurangi biaya transaksi dari titik terendah sehingga dapat membuka peluang bagi perbankan syariah untuk mengembangkan internet banking. 4. Adanya internet banking dapat meningkatkan minat nasabah sehingga bank Syariah mempunyai



kesempatan



untuk



mengembangkan



internet



banking



dikalangan



masyarakat. 5. Adanya bantuan internet banking lebih mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, sehingga lebih mempermudah masyarakat untuk mengakses keperluan yang diinginkan pada bank.



9



2.3.2 Tantangan internet banking Mahayana (2014) mengatakan bahwa adapun tantangan dalam internet banking adalah: 1. Kualitas layanan internet banking belum merata, diantaranya ada pula yang menimbulkan kekecewaan mendalam akibat sistem pembayaran yang tidak baik, sebanyak 18% keluhan dari responden survei kami muncul akibat website sering down. Keluhan yang lain lagi adalah karena cara mendaftar yang rumit. Ada Pula keluhan bahwa customer service kurang helpful pada saat bermasalah. 2. Keandalan dan keamanan internet banking yang masih perlu ditingkatkan, diantaranya yang paling utama adalah masih ada keluhan yang cukup signifikan, yaitu saldo sudah terdebit tetapi transaksi gagal atau transfer tidak sampai. Kemudian, beberapa responden mengeluhkan bahwa website bank tempat mereka melakukan internet banking terkena phising, Ketika mencetak nilai tabungan akhir di buku rekening jumlahnya berbeda dengan saldo teerakhir dalam internet banking. 3. Sebagaimana juga sms banking dan mobile banking, belum ada regulasi khusus tentang internet banking. Semuanya masih dinaungi peraturan yang bersifat general dan tentunya akan kurang membidik tepat dan kurang memproteksi seluruh kepentingan yang ada. 2.3.3 Upaya dalam Menghadapi Internet Banking Upaya yang dilakukan yaitu penanggulangan ancaman pada sistem internet banking seperti usaha pengamanan yang dapat digunakan untuk meningkatkan tingkat keamanan pada saat yang sama meningkatkan kepercayaan dari nasabah. Selain hal teknis yang tidak kalah pentingnya adalah usaha untuk meningkatkan awareness baik dari pihak manajemen, operator, penyelenggara jasa, sampai ke nasabah, membuat prosedur yang baik dan mengevaluasi sistem secara berkala.



2.4 Kajian Bisnis Digtal Banking Perkembangan teknologi informasi yang cepat telah membawa kehidupan masyarakat dunia memasuki era baru yang sering disebut era revolusi industri 4.0. Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa perubahan yang signifikan pada industri perbankan. Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital mendorong perbankan mengakselerasi proses transformasi menuju perbankan digital. Secara total, transaksi digital di seluruh dunia sejak tahun 2017–2021 tumbuh sebesar 118%, dari USD 3,09 triliun pada tahun 2017 menjadi USD 6,75 triliun pada



10



tahun 2021 (Statista, 2021). Di Indonesia sendiri, perkembangan transaksi digital tumbuh jauh lebih tinggi, yakni sebesar 1.556 persen dalam kurun tahun 2017–2020. Transaksi uang elektronik mencapai Rp786,35 triliun pada 2021. Nilai tersebut meningkat Rp281,39 triliun (55,73%) dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp504,96 triliun (Bank Indonesia, 2021). Tuntutan digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan



digital



bank



di



Indonesia,



mengingat



Indonesia



merupakan



perekonomian yang berpotensi besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin dalam 3 (tiga) aspek utama yaitu peluang digital (digital opportunity), perilaku digital (digital behavior), dan transaksi digital (digital transaction). Peluang digital antara lain meliputi potensi demografis, potensi ekonomi dan keuangan digital, potensi penetrasi penggunaan internet, serta potensi peningkatan konsumen. Perilaku digital di antaranya meliputi kepemilikan gawai dan penggunaan aplikasi mobile (mobile apps). Transaksi digital meliputi transaksi perdagangan online (e-commerce), transaksi digital banking, dan transaksi uang elektronik. Di samping membawa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh industri perbankan, transformasi digital memunculkan tantangan yang perlu diwaspadai. Beberapa tantangan tersebut mencakup perlindungan data pribadi dan risiko kebocoran data, risiko investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence, risiko serangan siber, risiko alih daya, perlunya dukungan kesiapan tatanan institusi yang berorientasi digital, inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas, literasi keuangan digital yang masih rendah, infrastruktur teknologi informasi yang belum merata di Indonesia, dan dukungan kerangka regulasi. Secara konsep, terdapat perbedaan antara bank digital dengan bank konvensional yang menyediakan layanan digital seperti mobile banking dan internet banking. Bank digital umumnya dapat melakukan semua aktivitas perbankan mulai dari pembukaan akun, transfer, deposito, hingga penutupan akun melalui smartphone/perangkat elektronik tanpa perlu hadir secara fisik ke bank. Selain itu, perbedaan paling mendasar lainnya adalah bank digital umumnya tidak memiliki kantor fisik (selain kantor pusat) atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2021). Sementara itu, bank konvensional yang menyediakan layanan



11



digital, umumnya belum mampu menyediakan semua layanannya secara digital. Selain itu, bank konvensional identik dengan jumlah kantor cabang yang sangat banyak. Setidaknya terdapat dua potensi dampak positif yang paling signifikan yang mungkin muncul akibat transformasi digital yang dilakukan oleh perbankan. Pertama, meluasnya aksesibilitas perbankan. Kedua, meningkatkan daya saing perbankan Indonesia. Perbankan digital akan mampu meningkatkan kemudahan akses perbankan bagi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi perbankan sehingga akan mendorong peningkatan aktivitas perekonomian. Salah satu bank digital yang sudah cukup dikenal di Indonesia yaitu Bank Aladin Syariah. Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) didirikan dengan nama PT Bank Maybank Nusa International pada tanggal 16 September 1994. Kantor pusat Bank Aladin Syariah Tbk berlokasi di Gedung Millennium Centennial Center, Lt 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920 – Indonesia. Bank Aladin Syariah beberapa kali melakukan perubahan nama, antara lain: 1. PT Bank Maybank Nusa International, 16 September 1994 2. PT Bank Maybank Indocorp, 11 September 2000 3. PT Bank Maybank Syariah Indonesia (Maybank Syariah), 1 Juni 2010 4. PT Bank Net Indonesia Syariah, 3 Juli 2019 5. Bank Aladin Syariah Tbk, 07 April 2021. Bank Aladin Syariah Tbk telah memperoleh Izin Usaha di Bidang Perbankan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 10 November 1994 tentang Pemberian Izin Usaha PT Maybank Nusa Internasional di Jakarta Selatan. Pada tanggal 23 September 2010 BANK telah memperoleh Izin Usaha di Bidang Perbankan Syariah berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Bank Indonesia perihal Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Maybank Syariah Indonesia. Pada tanggal 22 Januari 2021, BANK memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BANK (IPO) kepada masyarakat sebanyak 5.000.000.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp103,- per saham disertai dengan Waran Seri I sebanyak 2.800.000.000 dengan harga pelaksanaan Rp110,- per



12



saham. Saham dan waran tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 01 Februari 2021. Visi : Menjadi Bank Syariah Digital Terdepan melalui Inovasi Berkelanjutan Misi : 1. Membuka akses layanan perbankan syariah terpercaya untuk seluruh lapisan masyarakat. 2. Menjalin kolaborasi berbasis teknologi dengan pelaku industri di berbagai sector. 3. Pengembangan produk yang berkesinambungan dengan fokus pada kepentingan dan kepuasan pelanggan.



Dalam menjalankan usahanya Bank Aladin Syariah memiliki nilai-nilai utama yang menjadi pedoman yaitu : 1. Beretika dan Patuh Syariah Dalam menjalankan kegiatannya, Aladin Bank memiliki identitas etika dan kepatuhan syariah. Hal ini diwujudkan dengan menerapkan nilai-nilai Islam, antara lain kepercayaan, keadilan, kejujuran, menghormati sesama, kebenaran, dan toleransi. 1. Mudah Diakses Aladin Bank menyediakan layanan dan produk perbankan bagi siapa saja. Teknologi digital memungkinkan masyarakat Indonesia mengakses layanan perbankan syariah di mana saja dengan mudahnya. Dukungan dan layanan pun tersedia bagi nasabah yang membutuhkan bantuan. 2. Kolaboratif Senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan mitra bisnis dan menyalurkan dananya pada sektor-sektor yang produktif untuk menciptakan sebuah ekosistem bisnis yang sehat, produktif, dan menguntungkan bagi nasabahnya. 3. Integritas dan Amanah Kepercayaan yang diberikan menjadi bekal Aladin Bank untuk selalu menjaga integritasnya dan amanah dalam memberikan berbagai pilihan layanan dan produk yang bermanfaat bagi nasabah.



13



BAB III KESIMPULAN 3.1 Kesimpulan Bank Digital sendiri berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2021 adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Regulasi bank digital di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga sama dengan bank umum lainnya yaitu menggunakan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Kemunculan bank digital dipicu adanya kebutuhan konsumen yang menginginkan kecepatan dan fleksibilitas dalam layanan perbankan sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Selain itu juga dipicu masuknya fintech ke sektor keuangan dan keterbukaan pasar yang menembus batas geografis. Layanan digital banking, meliputi : Internet Banking, Phone Banking, SMS Banking & Mobile Banking. Walaupun perkembangan transformasi digital Indonesia selalu tertinggal, namun terdapat kecenderungan time-gap tersebut semakin menyempit dari waktu ke waktu yang memungkinkan terjadinya leap-frogging terhadap teknologi keuangan terbaru di masa mendatang termasuk seperti masa yanng sekarang di mana Indonesia mengalami digibank yang cukup pesat.



14



DAFTAR PUSTAKA



Anonim. (2023, January 12). Retrieved from serial_berbagidigital_banking_vs_digital_bank: https://lppi.or.id/site/assets/files/1890/kwserial_berbagi-digital_banking_vs_digital_bank.pdf Anonim. (2023, January 12). Retrieved from Panduan-Penyelenggaraan-Digital: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-PenyelenggaraanDigital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx Anonim. (2023, January 12). Retrieved from CMS: https://sikapiuangmu.ojk.go.id Anonim. (2023, January 10). Retrieved from Tentang Aladin: https://aladinbank.id/tentang-aladin/# Anonim. (2023, January 11). Retrieved from Sejarah dan profil singkat bank: https://britama.com/index.php/2022/02/sejarah-dan-profil-singkat-bank/ Anonim. (2023, January 11). Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan “Siaran Pers: OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital”: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/ Pages/Siaran-Pers-OJK-Dorong-Bank-Optimalkan-Layanan-Digital.aspx. Anonim. (2023, January 13). direktorat/pkn/id/odading/2919-digital-banking.html. Retrieved from Digital Banking: https://djpb.kemenkeu.go.id/direktorat/pkn/id/odading/2919-digitalbanking.html H, A. (2021). Pengaruh Digital Banking Terhadap Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Perbankan. Retrieved from Indonesia Banking School, Sarjana. Indonesia Banking School Repository. : http://repository.ibs.ac.id/



15



Mahmudah, S. (2019). Globalisasi Pasar dan Kesiapan Perbankan Syariah di Indonesia. 135–159.



16