Makalah Dinamika Dan Tantangan Konstitusi Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA



Disusun Oleh : Desi Rahma Pertiwi



04021281924035



Dini Dwi Puspita



04021281924039



Asrid Patrisia



04021281924044



Almuslimiati. R



04021281924047



Dinda Fita Rosa



04021281924050



Dosen Pengajar : Ibu Rini Setyowati, S.Pd., M.Pd



FAKULTAS KEDOKTERAN PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2020



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW. yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Makalah ini membahas tentang dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia, kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan di masa mendatang. Dalam penyelesaian makalah ini, kami banyak mendapat bantuan bimbingan dan saran. Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada : 1. Allah SWT, yang telah memberikan kehidupan dengan sejuknya keimanan, 2. Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Ibu Rini Setyowati, S.Pd., M.Pd 3. Teman – teman sejawat PSIK UNSRI.



Semoga Allah SWT. memberikan balasan pahala atas segala amal yang diberikan kepada semua orang yang telah mendukung kami dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan perkembangan ilmu pengetahuan. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT.



Indralaya, 25 Februari 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................... i DAFTAR ISI ..................................................................................................... ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ....................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah .................................................................................. 2 1.3 Tujuan..................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Dinamika .............................................................................. 3 2.2 Pengertian Tantangan ............................................................................. 4 2.3 Pengertian Konstitusi ............................................................................. 4 2.4 Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia ................................. 6



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan............................................................................................. 10 3.2 Saran ....................................................................................................... 10



DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara. Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16). Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum suatu negara Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai, kemudian terbentuk pada tanggal 29April 1945, dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945, maka dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka (Darji Darmodiharjo, 1991 : 26). Sebagai negara merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst……….” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk 1



pemerintahan sesuai yang dicita-citakan. Namun tentu saja ada tantangan di konstitusi indonesia yang akan mempengaruhi kerangka kehidupan politik di indonesia (Muhammad Agus Santoso, 2013 : 1)



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan dinamika? 2. Apa yang dimaksud dengan Tantangan? 3. Apa yang di maksud dengan konstitusi? 4. Bagaimana dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia?



1.3 Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan dinamika, tantangan dan konstitusi 2. Untuk mengetahui bagaimana dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia



2 1



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Dinamika Secara harfiah dinamika merupakan bagian dari ilmu fisika tentang benda-benda yang bergerak dan tenaga yang menggerakkan nya, dinamika berasal dari istilah dinamis yang berarti sifat atau tabiat yang bertenaga atau berkemampuan, serta selalu bergerak dan berubah-ubah, (Idrus 1996:144). Sedangkan Menurut Slamet Santoso (2009:5), dinamika berarti tingkah laku warga yang satu secara langsung memengaruhi warga yang lain secara timbal balik, jadi dinamika berarti adanya interaksi dan interdepedensi antara anggota kelompok yang satu dengan anggota kelompok yang lain secara timbal balik dan antara anggota dengan kelompok secara keseluruhan. Menurut Munir (2001:16), dinamika adalah suatu sistem ikatan yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara unsur-unsur tersebut. Jika salah satu unsur sistem mengalami perubahan, maka akan membawa perubahan pula pada unsurunsur lainnya. Johnson (2012:20) mendefinisikan dinamika kelompok sebagai suatu lingkup pengetahuan sosial yang berkonsentrasi pada pengetahuan tentang hakikat kehidupan kelompok. Dinamika kelompok adalah studi ilmu tentang perilaku dalam kelompok untuk mengembangkan pengetahuan tentang hakikat kelompok, 19 pengembangan kelompok, hubungan kelompok dengan anggotanya, dan hubungan dengan kelompok lain atau kelompok yang lebih besar. Jadi Dinamika bisa dikatakan gerak atau kekuatan yang dimiliki sekumpulan orang di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perubahan ditata hidup masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya konflik, masyarakat mencoba melakukan pola perubahanperubahan dalam mempertahankan hidupnya menghindari adanya kepunahan berupa materi dan non materi, solusi diperlukan di dalam kehidupan yang menuntut adanya persatuan diantara masyarakat dan memberdayakan upaya dan daya yang dimiliki.



3 1



2.2 Pengertian Tantangan Tantangan adalah usaha-usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan suatu bangsa atau negara. Tantangan suatu negara yaitu usaha-usaha yang dilakukan oleh suatu negara untuk menggugah masyarakat atau warganya untuk menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tantangan bukanlah menjadi suatu hambatan atau batu sandungan bagi suatu negara. Tapi menjadi suatu hal menuju proses untuk menjadi lebih baik. Suatu negara tidak hanya memiliki tantangan, tapi ada juga ancaman dan juga hambatan. Semua hal tersebut menjadikan proses suatu negara untuk lebih berfikir ke depan dari pada ke belakang.



2.3 Pengertian Konstitusi Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis.Dari segi bahasa, konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.Sementara dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar. Arti konstitusi secara meluas merupakan sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Terdapat pandangan beberapa ahli mengenai pengertian konstitusi, yaitu: 1. E.C. Wade Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. 2. KC. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.



4 1



3. Herman Heller Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu: a.



Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.



b.



Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam masyarakat.



c.



Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.



Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu: 1.



Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara.



2.



Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran suatu negara.



Setelah membahas tentang pengertian, untuk memahami peran konstitusi di Indonesia kita harus memahami bagaimana kedudukan dan tujuan konstitusi dibuat. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan. Kedudukan tersebut sebagai hukum dasar sekaligus hukum tertinggi.



Konstitusi sebagai hukum dasar artinya memuat aturan-aturan pokok mengenai penyelenggara



negara,



yaitu



badan-badan/lembaga-lembaga



pemerintahan



dan



memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badanbadan pemerintahan. Sementara konstitusi sebagai hukum tertinggi artinya konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak



5 1



bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi. Kemudian tujuan konstitusi dibuat untuk pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri, memberi batasan ketetapan bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaan.



2.4 Dinamika dan Tantangan Konstitusi di Indonesia Konstitusi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku mulai 5 Juli 1959, di mana konstitusi ini termasuk dalam konstitusi tertulis.Pada paragraf sebelumnya dikatakan bahwa konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam perkembangannya. Perubahan konstitusi ini dilakukan pasti bukan tanpa sebab yang tidak jelas, karena itu dalam pembahasan tentang alasan mengapa konstitusi di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Sepanjang sejarah, Indonesia tercatat mengalami 4 kali perubahan konstitusi dalam kurun waktu yang cukup singkat. Konstitusi



Masa Berlakunya



UUD NRI 1945



18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus



(Masa Kemerdekaan)



1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi



Konstitusi RIS 1949



27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950



UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama)



5 Juli 1959 sampai dengan 1965



UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru)



1966 sampai dengan 1998



Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak 6 1



lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.



Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah a.



mengamandemen UUD NRI 1945,



b.



menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,



c.



menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),



d.



melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,



e.



mewujudkan kebebasan pers,



f.



mewujudkan kehidupan demokrasi.



Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).



Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang



7 1



sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945



Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni: a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999 b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000 c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001 d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002



Perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR, selain merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi, sebenarnya sejalan dengan pemikiran pendiri bangsa (founding father) Indonesia. Ketua panitia Penyusun UUD NRI 1945, yakni Ir.Sukarno dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945, di antaranya menyatakan sebagai berikut: “...bahwa ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap”.



8 1



Proses perubahan UUD NRI 1945 yang dilakukan oleh MPR dapat digambarkan sebagai berikut:



Sampai saat ini perubahan yang dilakukan terhadap UUD NRI 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi saat itu. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi saat itu tentunya berbeda dengan masa awal reformasi.



9 1



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Konstitusi



Indonesia



telah



mengalami



beberapa



perubahan



dalam



perkembangannya. Perubahan konstitusi ini dilakukan bukan tanpa sebab melainkan dari tuntutan masyarakat yang tidak percaya lagi kepada pemerintah, sehingga dalam hal ini peran pemerintah di butuhkan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan seadil - adilnya sehingga kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh setiap masyarakat Indonesia.



3.2 Saran Penulis tentunya masih menyadari jika makalah di atas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.



10



DAFTAR PUSTAKA



Darmodiharjo, Darji. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional. Dwi, Chandra Vina . DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA. https://ankes3mk.blogspot.com/2017/01/dinamika-konstitusi-di-indonesia.html. (di akses tanggal 23 februari 2020 ) Faruq, Habibullah Al . Pengertian Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan. http://www.habibullahurl.com/2015/05/pengertian-ancaman-tantangan-hambatangangguan.html (diakses tanggal 23 februari 2020)



Jurnal diglib unila. diambil dari https://www.google.com/search?safe=strict&biw=1366&bih=657&sxsrf=ALeKk03jxaY wkpuPECXq336tJVfy7EY2Q%3A1582434113731&ei=QQdSXsSlLJndz7sP86OO4AE &q=pengertian+dinamika&oq=pengertian+dinamika&gs_l=psy-ab.3..35i39l2j0i67l2j0l2 j0i67j0l2j0i67.22872.35725..36034...2.5..2.1858.9415.3-1j2j3j3j2j1......0....1..gwswiz..... 10..0i71j35i362i39.T_KnvYjKVuI&ved=0ahUKEwiEyuq58ubnAhWZ7nMBHfORAxw Q4dUDCAo&uact=5# (diakses tanggal 23 februari 2020) Nasution, Adnan Buyung. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta: Grafiti. Nurwardani, Paristiyanti,dkk.2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi



Santoso, Muhammad Agus 2013. Perkembangan konstitusi di Indonesia. Samarinda vol 2 no 3



Yusron. Pengertian Tantangan Bagi Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya. https://belajargiat.id/tantangan-bagi-negara/ (diakses tanggal 23 februari 2020)



11