MAKALAH EKONOMI SMA - Bank Sentral [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS EKONOMI HASIL DISKUSI KELOMPOK II TENTANG



BANK SENTRAL



Disusun Oleh: -



Leza Tania Putri Elsa Putriani Handi Irawan Dicky Oktavian Fajar Budiman



Kelas X MIPS 4 Guru Pembimbing:



ERLINDA, S.Pd



SMA NEGERI 02 MUKOMUKO TAHUN AJARAN 2019/2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyusun makalah tentang “BANK SENTRAL”.



Makalah ini merupakan salah satu tugas Mata Pelajaran Ekonomi yang ditujukan untuk menambah wawasan para pelajar SMA Negeri 02 Mukomuko tentang apa dan bagaimana Bank Sentral beroperasi.



Penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan moril maupun materil. Penyusun juga menyambut baik saran dan kritikan yang bersifat membangun demi kesempurnaan kliping ini.



Ipuh,



Oktober 2019



Penyusun



BAB V BANK SENTRAL DAN ALAT PEMBAYARAN A.



BANK SENTRAL



1.



Pengertian Bank Indonesia Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.



2.



Peran Bank Indonesia Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Kasmir, 2012), menyebutkan bahwa Bank Indonesia memiliki dua peranan yaitu sebagai bank untuk bank dan sebagai penyalur uang. a.



Bank untuk Bank Peranan Bank Indonesia sebagai bank untuk bank di sini maksudnya, Bank Indonesia memiliki peran untuk mengatur, mengoordinasi, mengawasi, serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan.



b.



Penyalur Uang Bank Indonesia berperan sebagai penyalur uang, terutama uang kartal (uang kertas dan logam). Bank Indonesia juga mengendalikan jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah.



3.



Tujuan Bank Indonesia Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 Bank Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan rupiah perlu dijaga dan dipelihara karena nilai rupiah yang tidak stabil akan menyebabkan terjadinya inflasi. Kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia, antara lain : a. kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain; b. kestabilan rupiah terhadap harga barang dan jasa.



4.



Tugas Bank Indonesia a.



Menetapkan dan melaksanakan kebijakan Moneter Dalam rangka menjalankan tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut: 1) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang telah ditetapkan.



2)



Melakukan pengendalian moneter dengan cara sebagai berikut: a) melakukan operasi pasar terbuka b) menetapkan tingkat diskonto c) menetapkan cadangan wajib minimum d) mengatur pemberian kredit



3)



Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan dana dengan jangka waktu paling lama 90 hari.



4) 5)



Mengelola cadangan devisa negara. Melaksanakan kebijakan nilai tukar dari sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. Menyelenggarakan survei berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.



6)



b.



Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



c.



melaksanakan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran memberikan izin dan persetujuan atas jasa penyelenggaraan jasa sistem pembayaran mengatur sistem kliring antarbank menetapkan penggunaan alat pembayaran menyelesaikan tahap akhir transaksi pembayaran antarbank menetapkan ciri uang, nilai uang, bahan pembuatan uang, dan waktu berlakunya sebagai alat tukar-menukar. mengeluarkan, mengatur, mengedarkan, serta mencabut uang yang ada di masyarakat.



Mengatur dan mengawasi Bank 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



8)



menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. memberikan dan mencabut kembali izin usaha bank. memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank. memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu. mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia. melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan. mengatur dan mengembangkan informasi antarbank.



9)



10)



mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan/atau membahayakan perekonomian nasional. tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.



B.



SISTEM PEMBAYARAN



1.



Peran sistem pembayaran dalam perekonomian Berikut ini peran sistem pembayaran dalam perekonomian: a. Elemen penting dalam infrastruktur keuangan untuk mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan. b. Sebagai jaringan utama transmisi kebijakan moneter untuk mendukung kebijakan pengendalian moneter yang lebih efektif dan efisien. c. Pendorong efisiensi perekonomian nasional.



2.



Komponen sistem pembayaran Berikut 6 komponen sistem pembayaran : a. Kebijakan sistem pembayaran Kebijakan sistem pembayaran antara satu negara dengan negara lainnya berbeda. b.



Kelembagaan sistem pembayaran Kelembagaan disini adalah lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung berperand dalam sistem pembayaran.



c.



Alat pembayaran non tunai, baik berupa paper based maupun card-based.



d.



Mekanisme operasional sistem pembayaran untuk memindahkan dana dari satu pihak ke pihak lainnya.



e.



Infrastruktur Teknis Adalah komponen teknis yang diperlukan seperti message format, sistem jaringan komputer, komunikasi, perangkat keras dan lunak, sistem backup, disaster recovery plan, dll.



f.



Perangkat hukum Yaitu sistem pembayaran meliputi undang-undang dan peraturanperaturan yang terkait dengan sistem pembayaran.



3.



RI-RTGS dan SKNBI a.



BI-RTGS (Real Time Gross Settelement) Merupakan sistem transfer pemindahan dana elektronik yang penyelesaiannya dilakukan setiap terjadi transaksi individual dan bersifat seketika. Cara kerjanya : 1) Nasabah memberikan perintah kepada bank pengirim untuk melakukan transfer dana kepada nasabah yang ada di bank penerima. 2) Bank pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), kemudian ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RRC) yang merupakan pusat komputer RTGS di Bank Indonesia. 3) Setelah pesan dari bank pengirim diterima, RRC akan memproses transfer dengan mekanisme sbb: a) Mengecek saldo giro bank pengirim yang ada di Bank Indonesia b) Jika saldo tidak cukup, maka transaksi masuk dalam antrean sistem BI-RTGS. 4) Transfer selesai dalam waktu kurang dari 1 menit 5) Bank penerima meneruskan perintah transfer 6) Bank penerima mengkredit rekening nasabah penerima Tujuan adanya BI-RTGS : 1) Menyediakan fasilitas transfer dana agar lebih efektif dan efisien 2) Kepastian penyelesaian transfer dalam waktu singkat 3) Menyediakan informasi cepat dan lengkap 4) Meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme bank peserta 5) Mengurangi resiko penyelesaian transaksi



b.



SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) Merupakan sistem kliring Bank Indonesia yang terdiri atas kliring debet dan kliring kredit secara nasional. Penyelenggara SKNBI : 1) Penyelenggara kliring nasional (PKN) 2) Penyelenggara kliring lokal (PKL) Kliring debet dan kliring kredit memiliki beberapa unsur : 1) Unsur-unsur pada kliring debet a) Digunakan untuk transfer debet b) Penyelenggaraan kliring debet dilakukan secara lokal. c) PKL melakukan perhitungan kliring debet d) Hasil perhitungan kliring lokal dikirim ke kliring nasional 2)



Unsur-unsur pada kliring kredit a) Digunakan untuk transfer kredit antarbank b) Dilakukan oleh PKN



c)



Perhitungan dilakukan oleh PKN atas dasar data keuangan elektronik (DKE) yang dikirim peserta



Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu menjaga dan merawat sistemsistem bersebut agar memperlancar terselenggaranya transaksi keuangan.