Makalah Etika Profesi Kebidanan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • FITRI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi lakilaki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi. Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, kadangkala diperhadapkan pada pilihan dilematis disisi lain bidan harus bekerja dengan baik berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.



B.



Tujuan Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang kode etik profesi bidan dan penerapan dalam pelayanan kebidanan.



1



BAB II PEMBAHASAN



A.



Kewajiban Bidan terhadap Profesinya 1.



Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.



2.



Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



3.



Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



B.



Kode Etik Kebidanan 1.



Definisi Kode Etik Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.



2.



Kode Etik Bidan Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun 1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang yang semuanya tertuang dalam mukadimah dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu : a.



Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )



2



b.



Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )



c.



Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )



d.



Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )



e.



Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )



f.



Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )



g.



Penutup ( 1 butir ) Setiap profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik.



Kode etik suatu profesi adalah berupa nroma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalm melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Kode etik profesi merupakan ”Suatu pernyataan komprehensif dari profesi



yang



memberikan



tuntunan



bagi



anggotanya



untuk



melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubun dengan klien/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Tujuan kode etik adalah : a.



Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi



b.



Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota



c.



Untuk meningkatkan pengabdian para anggoa profesi



d.



Untuk meningkatkan mutu profesi



Dimensi kode etik : a. Anggota profesi dan klien/pasien b. Anggota profesi dan sistem kesehatan c. Anggota profesi dan profesi kesehatan d. Anggota profesi dan sesama anggota profesi Prinsip kode etik : a. Menghargai otonomi b. Melakukan tindakan yang benar c. Mencegah tindakan yang dapat merugikan d. Memperlakukan manusia dengan adil



3



e. Menjelaskan dengan benar f. Menepati janji yang telah disepakati g. Menjaga kerahasiaan Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah : a.



Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat 1)



Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.



2)



Setiap



bidan



dalam



menjalankan



tugas



proofesinya



menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan 3)



setiap



bidan



dalam



menjalankan



tugasnya



senantiasa



berpedoman pada peran tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat 4)



setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai – nilai yang berlaku dimasyarakat



5)



setiap



bidan



dalam



menjalankan



tugasnya



senantiasa



mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. 6)



Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi



masyarakat



untuk



meningkatkan



derajat



kesehatannya secara optimal b.



Kewajiban Terhadap Tugasnya 1)



Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat



4



2)



Setiap



bidan



mempunyai



berhak



memberikan



kewenangan



dalam



pertolongan



mengambil



dan



keputusan



mengadakan konsultasi dan atau rujukan 3)



Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien



c.



Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 1)



Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi



2)



Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.



d.



Kewajiban bidan terhadap profesinya 1)



setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat



2)



Setiap



harus



senantiasa



mengembangkan



diri



dan



mmeningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 3)



Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra profesinya



e.



Kewajiban bidan terhadap diri sendiri 1)



Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan tugas profesinya dengan baik



2)



Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi



f.



Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air



5



1)



Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat



2)



Setiap



bidan



melalui



profesinya



berpartisipasi



dan



menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan



mutu



jangkauan



pelayanan



kesehatan



terutama pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga



C.



Prinsip Penerapan Kode Etik dalam Pelayanan Kebidanan Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan, dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan, dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi, persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, maka serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak punya perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi dan asuhan anak. 1.



Padadigma kebidanan Bidan dalam bekerja memberikan pelayanan keprefesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan terhadap manusia / perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dam keturunan. a. Perempuan Perempuan sebagaimana halnya manusia adalah mahluk bhio-psikososio-kultural yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang



unik



dan



bermacam-macam



sesuai



dengan



tingkat



6



perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan yang sehat jasmani, rohani dan sosial sangat diperlukan.



Perempuan sebagai sumber daya insasi merupakan



pendidik pertama dan utama dalam keluarga, kualitas manusia sangat ditentukan oleh keberadaan / kondisi perempuan / ibu dalam keluarga. b. Lingkungan Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikologis, biologis maupun budaya. Lingkugan psikososial meliputi keluarga, kelompok komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. c. Perilaku Perilaku merupakan hasil seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan. d. Pelayanan kebidanan Adalah bagian integral dari sistem pelayanan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkata, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi : 1)



Layanan primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.



2)



Layanan kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kebidanan / kesehatan.



7



3)



Layanan rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan kesistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.



e. Keturunan Merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas manusia, manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. 2.



Falsafah kebidanan Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Kayakinan tersebut meliputi : a. Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan b. Keyakinan tentang perempuan c. Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya d. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan e. Keyakinan tentang tujuan asuhan f. Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan g. Sebagai profesi bidan mempunyai pandangan hidup pancasila h. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. i. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat j. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga k. Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah / daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia.



3.



Ruang lingkup pelayanan kebidanan



8



Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan fromosi kesehatan, pertalangan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan



anak,



melaksanakan



tindakan



asuhan



sesuai



dengan



kewarganegaraan atau bantuan lain jika diperlukan serta melaksanakan tindakan kegawat darurat. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hany pada perempuan, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat, kegiatan ini harus mencakup pendidikan anrenutal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan manuisa/perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai kalangan pelayanan, termasuk dirumah, masyarakat, rumah sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya. 4.



Etika dan hukum kesehatan bagi tenaga kesehatan Tenaga kesehatan (bidan) merupakan tenaga profesional, seyogyanya selalu menerapkan etika dalam sebagian besar aktifitas sehari-hari. Etiak yang merupakan suatu norma perilaku atau biasa disebtu dengna azas moral, sebaiknya selalu dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, kelompok manusia. Etika yang berlaku dimasyarakat modern saat ini adaslah etika terapan yang biasanya menyangkut suatu profesi, dimana didalamnya membicarakan tentang pertanyaan-pertanyaan etis dasn suatu individu yang terlihat, sehingga pada masing-masing profesi telah dibentuk suatu tatanan yang dinamakan kode etik profesi. Sikap dan perilaku seseorang dibatasi oleh hukum dan moral. Hukum membatasi sisi sikap batiniyahnya.



Menurut Arief rahman



dalam makalahnya makna nilai-nilai moral dalam etika bagi profesional kesehatan menyatakan yang prima kepada masyarakat, seseorang tenaga kesehatan harus mempunyai tujuh kompetensi andalah yaitu : a.



Manajemen diri sendiri



b.



Keinginan untuk berprestasi



9



c.



Ketermpilan hubungan antar manusia



d.



Keterampilan melayani



e.



Keterampilan teknis, profesionalisme



f.



Keterampilan manajerial



g.



Mempuyai wawasan berpikir global. Etika profesi dan hukum profesi kesehatan masing-masing



mempunyai masalah terhadap sikap dan perilaku tenaga kesehatan yang berbeda-beda : a.



Perilaku yang dilakukan telah sesuai, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan



b.



Perilaku yang dilaksanakan berlawanan, baik terhadap etika dan hukum profesi kesehatan



c.



Perilaku yang dilakukan bertentangan dengan etika tetapi sesuai dengan hukum profesi kesehatan.



d.



Perilaku yang dilakuikan bertentangan dengan hukum tetapi sesuai dengan etika. Sesuai ulasan diatas, maka dalam memberikan pelayanan



yanag berkualitas / pelayanan kesehatan yang prima terhadap masyarakat dibutuhkan sikap dan perilaku yang handal dan profesional bagi seluruh SDM-nya. 5.



Pelaksanaan pancasila dalam pelaksanaan tugas seorang bidan Seorang bidan yang profesional, perlu mengamalkan pancasila dalam



kehidupan



subyektif



yaitu



sehari-harinya. sesuai



Pelaksanaan



dengan



pancasila



butir-butir



secara



pancasila.



Butir-butir pancasila sebagai berikut : a.



Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 1) Bangsa



Indonesia



menyatakan



kepercayaannya



dan



ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2) Manusia Indonesia percaya dan taqwaa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab



10



3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4) Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa 6) Mengembangkan



sikap



saling



menghormati



kebebasan



menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. b.



Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi



setiap



manusia,



tanpa



membeda-bedakan



suku,



keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia 4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira 5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain 6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 8) Berani membela kebenaran dan keadilan 9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia 10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. c.



Persatuan Indonesia



11



1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3) Mengembangkan rasacinta kepadaa tanah air dan bangsa 4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika 7) Memajukan pergaulan demi persatuan bangsa d.



Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan 1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. 2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain 3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6) Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7) di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan. 8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.



12



9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. e.



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2) Mengembangkan sikap adil dan terhadap sesama 3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 4) Menghormati hak orang lain 5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9) Suka bekerja keras 10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



13



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan meskipun kadangkala bidan diperhadapkan pada dilematis dalam menjalankan praktiknya. Oleh karena itu bidan sebagai profesional harus mentaati rambu-rambu pelayanannya yaitu kode etik profesi yang harus dilaksanakan dalam praktik pelayanannya.



B.



Saran 1. Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan. 2. Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata. 3. Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif



dalam



organisasi



dan



mampu



melaksanakan



tugas



dan



kewajibannya sesuai dengan etika profesi.



14



DAFTAR PUSTAKA



Marimbi, Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press. Jogjakarta



http://kakdewi.blogspot.com/2011/07/issue-etik-dalam-pelayanan-kebidanan.html



15