Makalah FOLLOW THE MONEY [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Astri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FOLLOW THE MONEY Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas matakuliah Akuntansi Forensik Dosen Pengampu : Mukhlas Adi Putra S.Pd, M.Si



DISUSUN OLEH : Antik Rista Pangesti



(1701010039)



Astri Nur Khasanah



(1701010046)



Siti Nur Alawiyah



(1701010053)



PRODI AKUNTANSI SEMESTER V SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SEMARANG 2019



1



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................3 1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................................................3 1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................5 1.3 Tujuan Penulisan Masalah.....................................................................................................5 BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................................6 2.1 Follow The Money.................................................................................................................6 2.2 Pendekatan Follow The Money.............................................................................................9 2.3 Keunggulan dan Manfaat Pendekatan Follow The Money..................................................10 2.4 Naluri Penjahat....................................................................................................................10 2.5 Kriminalisasi Dari Pencucian Uang.....................................................................................11 2.6 Penegakan Hukum Tindak Pencucian Uang melalui Pendekatan Follow The Money........12 BAB III SIMPULAN.....................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................................14



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Saat ini berbagai macam kejahatan dengan motif ekonomi makin marak terjadi, baik yang dilakukan oleh perorangan, maupun organisasi atau perusahaan dalam batas wilayah Negara maupun melintasi batas wilayah negara lain. Kejahatan tersebut dapat berupa perdagangan narkoba, perdagangan manusia, suap, judi, perdagangan gelap senjata, korupsi, kejahatan kerah putih, penyelundupan, dan lain sebagainya (Husein, 2007: 2). Perkembangan teknologi juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Kemajuan teknologi yang mendorong munculnya berbagai jenis instrumen keuangan baru, memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi antarpelosok di seluruh dunia, dalam waktu yang sangat singkat dan dengan biaya yang relatif murah. “Crime doesn’t pay” yang maknanya adalah bahwa setiap tindak kejahatan yangdilakukan oleh siapapun (baik individu maupun organisasi kejahatan) wajib menuai akibatnyaatau dengan kata lain tentu ada bayarannya (Sastroatmodjo, 2004: 33). Karena itu, agar tidakmudah dilacak oleh penegak hukum, pelaku kejahatan berupaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari hasil kejahatan mereka dengan melakukan money laundering atau tindak pidana pencucian uang. Ide melakukan tindak pidana pencucian uang muncul saat para pelaku kejahatan mengalami kesulitan untuk menikmati hasil kejahatannya secara aman. Selain itu, juga sebagai upaya cuci tangan pelaku intelektual kejahatan terorganisir dari kejahatan-kejahatan yang sudah dilakukannya (Husein, 2009: 1). Artinya disini, penegak hukum tidak akan tahu bahwa uang yang digunakan tersebut merupakan hasil dari kejahatan dan penegak hukum juga tidak akan dapat membuktikan bahwa si pelaku adalah aktor dibalik kejahatan tersebut. Tindak pidana pencucian uang selalu berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga tidak ada pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana yang dilakukan (no crime, no money laundering) (Husein, 2007: 43). Sifat kriminalitas pencucian uang berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor. Sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu, seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari uang kotor tersebut (Siahaan, 2008: 3). 3



Tindak pidana pencucian uang menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah yang cukup besar dan dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.Tindak pidana pencucian uang sangat berbahaya bagi sistem keuangan internasional, karena tidak memiliki geographic horizon, beroperasi 24 jam serta memiliki kecepatan bertransaksi secara elektronik (Setiadi dan Yulia, 2010: 150). Mantan Managing Director IMF, Michel Camdessus, mengemukakan bahwa diperkirakan 20.0 s.d. 5% GDP dunia, atau US$ 800 juta s.d US$ 2 miliar uang yang berasal dari kegiatan kejahatan telah dicuci melalui bank (Malkin dan Elizur, 2001: 150). Selain itu, penelitian tentang pencucian uang yang dilakukan oleh Nigel Morris-Cotterill (2001: 16) menyebutkan bahwa jumlah kerugian global akibat tindak pidana pencucian uang di seluruh dunia berdasarkan statistik adalah sebesar US$ 590 miliar sampai US$ 1,5 triliun. Salah satu kasus tindak pidana pencucian uang di Indonesia adalah kasus terhadap terdakwa Tonny Chaidir Martawinata. Pada 2003 dan 2004, Tonny telah menerima pembayaran sebesar Rp2,6 miliar yang dicurigai hasil dari korupsi. Dana tersebut merupakan bagian dari dana milik PT Pusri Palembang besar Rp31 miliar, yang dipindahbukukan dana dari Bank Mandiri cabang Pusri Palembang, ke rekening deposito Dana Pensiun PUSRI (Dapensri) pada kantor cabang BII, Senen, Jakarta Pusat. Dana tesebut ditransfer ke PT Kharisma Internasional Hotel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Tonny dan denda sebesar Rp l miliar (Nugroho, 2009). Kasus pencucian uang ini tidak akan jelas siapa pelakunya serta bagaimana cara pelaku melakukannya bila tidak ditelusuri dan dilakukan upaya-upaya untuk mengungkapnya. Karena itu, untuk mengungkap atau menelusuri suatu kasus kejahatan diperlukan investigasi kejahatan. Dalam konteks Indonesia, proses investigasi terbagi dua: Penyelidikan dan penyidikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyebutkan, penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang, berada dibawah kewenangan kepolisian, secara khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim POLRI). Saat penyidikan, polisi harus memperoleh alat bukti yang akan diajukan pada jaksa, untuk diungkap di persidangan. Untuk perkara tindak pidana pencucian uang bukanlah masalah mudah, karena pelaku memanfaatkan sistem keuangan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka, apalagi harus dikaitkan dengan kejahatan asalnya.



4



Permasalahan dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang, yaitu pencucian uang yang termasuk kategori economic crime atau financial crime yang bermotif capital gain (mencari uang atau harta kekayaan) (Sarwoko, 2009: 1). Pola kegiatan pencucian uang meliputi arus peredaranu ang yang berawald ari hulu hingga hilir melalui berbagai macam kegiatan, yang bertujuan untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut sehingga nampak berasal dari sumber yang sah (Muller, dkk.,2007: 3). Dengan kata lain, pencucian uang merupakan bentuk kejahatan yang sangat kompleks dan rumit. Hal ini menyebabkan kejahatan pencucian uang menjadi sulit untuk dilacak keberadaannya, sehingga membutuhkan pendekatan dengan menelusuri proses penyembunyian asal-usul dana hasil kejahatan (follow the money) (Siahaan, 2005: 7). Dengan pendekatan follow the money atau -mengikuti aliran dana- ini akan dapat diungkap siapa pelakunya, jenis tindak pidana, serta dimana tempat dan jumlah harta kekayaan disembunyikan.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Apa yang dimaksud dengan follow the money? 2. Bagaimana pendekatan follow the money dalam teknik investigasi pencucian uang? 3. Apa keunggulan serta manfaat dari teknik follow the money?



1.3 Tujuan Penulisan Masalah Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah : 1. Mengetahui apakah yang dimaksud dengan follow the money. 2. Mengetahui pendekatan follow the money dalam teknik investigasi pencucian uang. 3. Mengetahui keunggulan serta manfaat teknik follow the money.



BAB II PEMBAHASAN



5



2.1 Follow The Money Pendekatan follow the money sudah lama dipakai di Amerika Serikat dan dikenal juga dengan pendekatan anti pencucian uang. Pendekatan anti pencucian uang ini diperkenalkan secara formal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1988 dalam Konvensi Wina, Convention Against Illicit Traffic in Narcotics and Psychotropic Substance. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi internasional pertama yang mengambil gagasan untuk menyusun perangkat hukum internasional memerangi money laundering Follow the money secara harfiah berarti mengikuti jejak-jejak yang ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana. Jejak-jejak ini akan membawa penyidik dan akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Follow the money dilandasi gagasan yang sederhana namun teknik audit investigasi ini sangat ampuh. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur seputar follow the money mengingatkan kita bahwa bukan kejahatan utamanya saja seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan barang dan manusia, pencurian, prostitusi, terorisme, dan lain-lain yang merupakan tindak pidana, tetapi juga pencucian uangnya sendiri adalah tindak pidana. Uang sangat likuid dan mudah mengalir. Hal tersebut menyebabkan follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam investigasi. Namun mata uang kejahatan atau currency crime bukanlah uang semata. Mengetahui currency crime akan membuka peluang baru untuk menerapkan teknik follow the money. Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Karena itu, tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konsep anti pencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Apabila harta kekayaan hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku atau organisasi kejahatan dapat disita atau dirampas, dengan sendirinya dapat 6



menurunkan tingkat kriminalitas. Untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Penelusuran harta kekayaan hasil tindak pidana pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lembaga keuangan memiliki peranan penting khususnya dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan transaksi tertentu kepada otoritas (financial intelligence unit) sebagai bahan analisis dan untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik. Lembaga keuangan tidak hanya berperan dalam membantu penegakan hukum, tetapi juga menjaga dirinya dari berbagai risiko, yaitu risiko operasional, hukum, terkonsentrasinya transaksi, dan reputasi karena tidak lagi digunakan sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku tindak pidana untuk mencuci uang hasil tindak pidana. Dengan pengelolaan risiko yang baik, lembaga keuangan akan mampu melaksanakan fungsinya secara optimal sehingga pada gilirannya sistem keuangan menjadi lebih stabil dan terpercaya. Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan pihak pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan Harta Kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terakhir diubah 7



dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, lembaga pengawas dan pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Djoko Sarwoko mengemukakan bahwa pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti (obyek kejahatan). Tentu setelah melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut sebagai hasil kejahatan, berbeda halnya dengan pendekatan konvensional yang menitikberatkan pada pencarian pelakunya secara langsung setelah ditemukan bukti-bukti permulaan. Dalam setiap tindak pidana setidaknya ada tiga komponen, yaitu pelaku tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, dan hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana dapat berupa uang atau harta kekayaan lain. Pendekatan follow the money mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dibandingkan dengan mencari pelaku kejahatan. Setelah hasil diperoleh, kemudian dicarilah pelakunya dan tindak pidana yang dilakukan. Dalam mencari hasil tindak pidana, dipergunakan financial analysis. Namun demikian financial analysis belum dapat memastikan terjadinya tindak pidana dan tidak memberikan alat bukti terjadinya tindak pidana tersebut. Dua hal ini merupakan tugas penyidik yang menerima hasil financial analysis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penerapan pendekatan follow the money dilakukan oleh para penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan atau pun dari laporan masyarakat dengan cara menganalisa laporan hasil analisis dari PPATK. Ketika adanya dugaan pencucian uang yang dilaporkan maka para penegak hukum menggunakan prinsip follow the money yang mengacu kepada aliran dana untuk mengetahui apa saja bentuk aset hasil dari tindak pidana, dimana disimpan dan atas nama siapa, mengetahui orang atau lembaga yang membantu pelaku tindak pidana pencucian uang. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana dan justru terdakwa yang harus membuktikan, bahwa harta yang didapatnya bukan hasil tindak pidana. Upaya untuk memotong mata rantai kejahatan ini, selain relatif mudah dilakukan dengan 8



pendekatan follow the money, juga akan menghilangkan motivasi para pelakunya untuk mengulangi kembali kejahatan karena tujuan pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya menjadi terhalang atau sulit dilakukan. Pendekatan follow the money sangat efektif jika negara ingin menyelamatkan aset negara begitu ada aliran dana mencurigakan, aparat penegak hukum bisa melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan melakukan pemblokir rekening hingga penyitaan aset.



2.2 Pendekatan Follow The Money Rezim hukum internasional anti pencucian uang (follow the money) ini dapat dikatakan sebagai langkah maju dengan strategi yang tidak lagi difokuskan pada kejahatan obat biusnya dan menangkap pelakunya, tetapi diarahkan pada upaya memberangus hasil kejahatannya. Dengan demikian, lahirnya United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic drugs and Psychotropic Substances 1988 (Vienna Convention 1988), merupakan titik puncak untuk pemberantasan pencucian uang dari kejahatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Konvensi ini mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang melalui peraturan perundang-undangan. Hal terpenting dalam konvensi tersebut adalah substansi yang mengokohkan terbentuknya International Anti Money Laundering Legal Regime, yang merupakan salah satu upaya internasional untuk menetapkan rezim hukum internasional baru dalam badan internasional. Upaya internasional lainnya yang cukup monumental adalah pada tahun 1989 yaitu pada saat negara-negara yang tergabung dalam G-7countries menyepakati dibentuknya the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sebagai suatu gugustugas dengan tugas menyusun rekomendasi internasional untuk memerangi money laundering. FATF merupakan intergovernmental body sekaligus suatu policy-makingbody yang berisikan para pakar dibidang hukum, keuangan dan penegakan hukum yang membantu yurisdiksi negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. FATF melakukan kerjasama dengan beberapa badan dan organisasi internasional antara lain ADB (Asian Development Bank), IMF (International Monetary Fund), Interpol,IOSCO(International Organization of Securities Commissions), serta APG (Asia Pacific Group on Money Laundering), dan Councilof Europe MONEYVAL.



9



2.3 Keunggulan dan Manfaat Pendekatan Follow The Money Ada beberapa keunggulan dari pendekatan follow the money dalam upaya menelusuri pelaku serta hasil tindak pidana. Jangkauannya lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil seperti terlihat pada kasus pembalakan liar. Pendekatan ini memiliki prioritas untuk mengejar hasil kejahatan, bukan pelaku kejahatan, sehingga dapat dilakukan dengan diam-diam. Lebih mudah, dan risiko lebih kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang kerap memiliki potensi melakukan perlawanan. Pendekatan ini mengejar hasil kejahatan yang nantinya dibawa ke depanproses hukum dan disita untuk negara karena pelaku tidak berhak menikmati harta yang diperoleh dengan cara tidak sah. Dengan disitanya hasil tindak pidana ini, motivasi seorang melakukan tindak pidana untuk mencari harta menjadi berkurang atau hilang. Manfaat Pendekatan Follow The Money : 1. Jangkauannya lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil. 2. Dapat dilakukan dengan diam-diam (silent action) sehingga relatif lebih mudah dengan tingkat risiko yang lebih kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang bisa berpotensi melawan atau menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti. 3. Pendekatan merampas uang hasil kejahatan, (tidak hanya mencari pelaku kejahatan) terbukti mengurangi atau menghilangkan niat orang melakukan kejahatan. 4. Adanya insentif pengecualian ketentuan rahasia bank dan ketentuan rahasia lainnya.



2.4 Naluri Penjahat Dalam setiap kejahatan pada umumnya dan fraud khususnya, ada suatu gejala yang sangat lumrah yakni pelaku berupaya memberi kesan bahwa ia tidak terlibat fraud. Untuk itu, pelaku “harus jauh” dari fraud itu sendiri dan “harus jauh” dari uang yang merupakan hasil kejahatan. Itulah sebabnya, salah satu aksioma dalam fraud ialah fraud is hidden atau fraud itu tersembunyi. Di lain pihak, motif dari perbuatan fraud itu sendiri pada umumnya adalah mendapatkan uang. Kalaupun bukan itu motifnya ada aliran uang ke diri pelaku atau keluarganya. Pada akhirnya ada arus uang atau dana dari “tempat persembunyian” atau “tempat penitipan” yang mengalir ke alamat si pelaku utama. 10



Jejak-jejak kejahatan dalam hal ini berupa arus uang. Karena itu, dalam mencari pelaku investigator menelusuri jejak-jejak uang ini. Teknik investigatif yang menelusuri arus dana dan mencari muaranya, disebut Follow The Money. 2.5 Kriminalisasi Dari Pencucian Uang Pola perilaku pelaku kejahatan dengan “menjauhkan” uang dari pelaku dan perbuatannya dilakukan melalui cara placement, layering, dan integration. a.



Placement: upaya menempatkan uang tunai hasil kejahatan ke dalam system keuangan atau upaya menempatkan kembali dana yang sudah berada dalam sistem keuangan ke



b.



dalam sistem keuangan. Layering: upaya mentransfer harta kekayaan hasil kejahatan yang telah berhasil masuk



c.



dalam sistem keuangan melalui tahap placement. Integration: upaya menggunakan kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk dalam sistem keuangan melalui placement dan layering, seolah-olah merupakan kekayaan halal. Tindak perbuatan ini dengan tegas diperlakukan serbagai tindak pidana sebagaimana



diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak pidana Pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2003. Dengan diperlakukannya pencucian uang sebagai tindak pidana kriminalisasi dari pencucian uang, maka banyak kasus kejahatan termasuk tindak pidana korupsi dapat diproses pengadilan melalui kejahatan utamanya dan melalui pencucian uangnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang penting untuk mengungkapkan pelaku-pelaku dengan menelusuri laporan-laporan dari berbagai sumber, tanpa harus membuktikan kejahatan utamanya.



2.6 Penegakan Hukum Tindak Pencucian Uang melalui Pendekatan FollowThe Money Pendekatan anti pencucian uang dalam penegakan hukum berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mempunyai prioritas mengejar hasil tindak pidana atau mengikuti aliran dana (follow the money) melalui 11



kekayaan yang disembunyikan. Adapun kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencari uang atau harta kekayaan lain yang terkait, yaitu dalam usaha mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, maka dibentuk satu lembaga independen, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.



BAB III SIMPULAN Pendekatan follow the money merupakan bagian dari proses investigasi, yaitu pada tahap penyelidikan, dimana aliran-aliran dana hasil kejahatan ditelusuri sehingga dapat dijadikan faktafakta dan alat bukti adanya perbuatan tindak pidana pencucian uang seperti transfer dana, layering, dan sebagainya. Dengan ditelusurinya rekening pelaku, maka dapat terungkap pula pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan pencucian uang pelaku, serta asal-usul dana dalam pencucian uang. Dalam mencari hasil tindak pidana, dipergunakan pendekatan analisis keuangan 12



(financial analysis). Demikian juga pelacakan ke depan untuk mengetahui siapa lawan transaksi, yang menerima atau menikmati hasil transaksi tersebut. Pelacakan dapat dilakukan semaksimal mungkin, sesuai kebutuhan untuk mencari adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan seseorang. Hasil financial analysis ini dapat memberikan petunjuk atau indikasi mengenai dugaan adanya suatu tindak pidana telah dilakukan seseorang.



DAFTAR PUSTAKA Tuanakota, Theodorus M. 2016. Akuntansi Forensik & Audit Investigatif (Edisi 2). Jakarta: Salemba Empat Siahaan, 2008, Money Laundering dan Kejahatan Perbankan, Jala, Jakarta Husein,Yunus, 2008, Negeri Sang Pencuci Uang, Pustaka juanda Tiga Lima, Jakarta dalam Jurnal Ni Komang Sutrisni & A.A. Ketut Sukranata Yusuf, Muhammad, dkk. 2011. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta : Nasional Legal Reform Program http://budisansblog.blogspot.com/2012/05/strategi-follow-money-follow-suspect.html https://economy.okezone.com/read/2008/04/28/212/104486/follow-the-money-vs-follow-the 13



suspect



14