MAKALAH GERAKAN KERJASAMA INSTRUMEN INTERNASIONAL MENCEGAH KORUPSI Kelompok 8-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH GERAKAN KERJASAMA INSTRUMEN INTERNASIONAL MENCEGAH KORUPSI



Dosen Pengampu:



Disusun Oleh Kelompok 8 :



Abdullah Akbar Alfarizi (2201010001) Intan Sabilla



( 2201010048)



Resa Yuliana Putri (2201010098)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI METRO 2022



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Dan rasa terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Muklis selaku dosen mata kuliah Pendidikan Karakter Anti Korupsi yang telah membimbing kami dalam menyusun makalah ini. Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ................................................................................................. i KATA PENGANTAR .............................................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii



BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................1 A. Latar Belakang Masalah ................................................................................1 B. Rumusan Masalah ..........................................................................................2 C. Tujuan Masalah .............................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................................3 A. Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Bottom Up ...................................3 B. Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Top Up .........................................5 C. Konvensi Internasional dan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara ......5



BAB III PENUTUP ..................................................................................................11 A. Kesimpulan ..................................................................................................11 B. Saran .............................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................13



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corruptie”1 atau corruptus” selanjutnya kata corruption berasal dari kata corrumpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah yang kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis: corruption; Belanda: corruptie (korruptie).2 Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari latin corruptio= penyuapan; dan corrumpore= merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Pengertian korupsi secara harfiah dapat berupa: 1. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran. 2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. 3. Perbuatan yang kenyataannya menimbulkan keadaan yang bersifat buruk; Perilaku yang jahat dan tercela, atau kebejatan moral; Penyuapan dan bentukbentuk ketidakjujuran; Sesuatu yang dikorup, seperti kata yang diubah atau diganti secara tidak tepat dalam satu kalimat; Pengaruh-pengaruh yang dikorup. Istilah “korupsi” sering kali selalu diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme yang dikenal dengan singkatan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). KKN saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintahan untuk di tanggulangi secara serius dan mendesak, sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional dalam rangka



meningkatkan



pertumbuhan



ekonomi



negara



yang



bersangkutan.



Transparency International memberikan definisi tentang korupsi sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.



1



Foklema Andea, di dalam bukunya Igm Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Prespektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),hal.14 2 Andi Hmzah, di dalam bukunya Igm Nurdjana, Sistem Hukum Pidana…,hal.14



1



Dalam definisi tersebut, terdapat tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu: 1. Menyalahgunakan kekuasaan 2. Kekuasaan yang dipercayakan (yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta), memiliki akses bisnis atau keuntungan materi 3. Keuntungan pribadi (tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan temantemannya).



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Bottom Up? 2. Bagaimana Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Top Up? 3. Apa Konvensi Internasional dan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara?



C. Tujuan Masalah 1.



Untuk Mengetahui Bagaimana Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Bottom Up?



2. Untuk Mengetahui Bagaimana Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Top Up? 3. Untuk Mengetahui Apa Konvensi Internasional dan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara?



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pencegahan Korupsi Melalui Pendekatan Bottom Up Korupsi beberapa dekade ini merupakan isu sentral dalam penegakan hukum. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah di dalam pemberantasan korupsi ini dengan menetapkan berbagai strategis Nasional terutama di era reformasi melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.Ketua KPK Agus Rahardjo mengemukakan : “ Meski sudah banyak pejabat negara di penjara karena korupsi tidak memberi efek jera, mengurangi perilaku korupsi namun sistem dan moral yang bobrok mendorong korupsi sehingga menjadi sebuah budaya “.kebutuhan kondisi saat ini, atau yang sejalan dengan harapan, nilai, keinginan dari lingkungan sosial dan politik, yakni mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu birokrasi yang bersih, bebas KKN, professional, efiesien dan efektif, transparan, dan akuntabel sehingga birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik dengan prima. Korupsi di Indonesia bukanlah sebuah permasalahan yang baru terjadi 5 tahun atau 10 tahun yang lalu, tetapi permasalahan ini sudah terjadi dan berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Budaya korupsi yang diwariskan oleh para penjajah ini kemudian semakin tumbuh subur di tanah Indonesia. Karena sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi dan sampai detik ini pun korupsi masih terjadi di Indonesia, seolah-olah korupsi merupakan sebuah bagian yang tak terpisahkan dengan sistem pemerintahan. Berbagai macam cara dan upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi dari masa ke masa. Pada era Orde Lama di bawah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno, pemerintah telah membuat lembaga pemberantasan korupsi Paran (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang sempat berganti nama menjadi Operasi Budhi karena dipengaruhi oleh terjadinya instabilitas dalam pemerintahan dan beberapa masalah yang terjadi saat menangani kasus korupsi. Terakhir adalah Kontrar (Komando Tertinggi Retooling Aparat



3



Revolusi), dimana Presiden Soekarno turun tangan secara langsung dan menjadi ketua dari lembaga ini. Pendekatan Bottom Up dalam mencegah korupsi: 1. Menumbuhkan dan meningkatkan kultur antikorupsi Masyarakat juga dapat meningkatkan kultur pendidikan antikorupsi kepada anak sejak dini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pribadi anak yang nantinya akan berakhlak dan berkarakter yang baik. Masyarakat juga dapat membudayakan kultur antikorupsi di dalam kehidupan sehari hari. Contohnya tidak mencontek ketika pelajaran, tidak mengambil keuntungan secara diam diam atas dana yang dipegang, selalau menepati janji kepada orang lain.jika hal tersebut sudah diterapkan sejak dini dikalangan masyarakat , maka kesadaran dan rasa malu akan melakukan korupsi akan menjadi budaya. 2. Melaporkan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan sekitar Banyak dari pengakuan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah bersumber dari masyarakat. Hal ini dapat dipaparkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal ini juga dapat menguatkan kedudukan KPK sebagai refoormasi yang lahir dari rakyat itu sendiri.



3. Mengawasi pemilihan umum dengan melihat rekam jejak calon pemimpin Masyarakat juga bisa berperan dalam mencegah pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Langkah nya adalah dengan melihat rekam jejak calon pemimpin dalam pemilihan umum. Masyarakat juga harus tegas menolak suap yang diberikan calon pemimpin untuk bisa menang dalam pemilihan.



4. Pendalaman pancasila untuk mencegah antikorupsi Kelima sila dalam pancasila haruslah perlu ditanamkan dan diamalkan serta dikuatkan untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Nilai pancasila berisikan nilai nilai yang positip yang memotivasi manusia untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tidak mengambil hak orang lain. Jika jiwa kita sangat dikuatkan oleh pancasila niscaya kita akan jauh dari sifat korupsi.



4



B. Pendekatan Top Down dalam Mencegah Korupsi Strategi dalam mencegah korupsi juga sudah diawali oleh institusdi tertinggi suatu Negara dengan mengikuti pendekatan Top Down yaitu:



1. Pembentukan hukum dan lembaga baru



2. Kampanye kepekaan rakyat dan tuntutan akan intergritas yang kebanyakan berasal dari tingkat tertinggi pemerintahan termasuk dari presiden Contoh Top Down: Berikut upaya Indonesia dalam mencegah korupsi dengan pendekatan top down a. Pembentukan komisi pemberantasan korupsi(KPK) sebagai suatu lembaga yang independen dan efektif b. Reformasi birokrasi di berbagai lembaga negara Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap system penyelengaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek aspek kelembagaan, kelaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Perubahan yang diutamakan saat ini adalah penyederhanaan birokrasi. c. Peningkatan insetif melalui remunerasi pendapatan KPK membuktikan dengan gaji yang lebih baus maka efisensi dan kinerja PNS juga menjadi lebih bagus. Sebelumnya korupsi terjadi karena dirasa tidak cukup gaji yang diterima. d. Rotasi pejabat pemimpin lembaga Badan atau lembaga yang terindikasi dengan korupsi akan dirombak secara besar besaran, lalu kemudian dipilih wajah baru yang dapat meningkatkan kinerja.



C. Konvensi Konvensi Internasional dan Lembaga Anti Korupsi di Berbagai Negara Memasuki



abad



ke-21,



perhatian



dan



keprihatinan



komunitas



internasional terhadap masalah korupsi yang menimpa berbagai negara berkembang menjadi semakin menguat. Masyarakat antarbangsa



5



yang



berhimpun dalam The United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sangat menyadari, betapa pentingnya usaha bersama untuk memecahkan masalah korupsi,



serta



menemukan



langkah-langkah



kongkret



dalam



upaya



penanggulangannya 3.Keinginan masyarakat internasional untuk memberantas korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, bersih dan bertanggungjawab sangat besar. Keinginan ini hendak diwujudkan tidak hanya di sektor publik namun juga di sektor swasta. Gerakan ini dilakukan baik oleh organisasi internasional maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (International NGOs). Gerakan masyarakat sipil (civil society) dan sektor swasta di tingkat internasional patut diperhitungkan karena mereka telah dengan gigih berjuang melawan korupsi yang membawa dampak negatif rusaknya kehidupan umat manusia. Sebelum adanya Konvensi UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) tahun 2003, ada berbagai gerakan dan instrumen yan terlebih dahulu mengatur tentang kejahatan korupsi, antara lain sebagai berikut: Pertama, Inter-American Convention Against Corruption (IACAC) tahun 1996. Konvensi Antar-Amerika Melawan Korupsi diadopsi oleh negara-negara anggota Organisasi Negara-negara Amerika pada tanggal 29 Maret 1996 ini mulai berlaku pada tanggal 6 Maret 1997. Ini adalah konvensi internasional pertama yang menangani masalah korupsi4.Menurut Pasal II dari teks Konvensi, ia memiliki dua tujuan: a. Mempromosikan dan memperkuat pembangunan oleh masing-masing Negara Pihak mekanisme yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi, menghukum dan memberantas korupsi. b. Mempromosikan, memfasilitasi dan mengatur kerja sama antara Negaranegara Pihak untuk memastikan keefektifan tindakan dan tindakan untukmencegah, mendeteksi, menghukum dan memberantas korupsi dalam pelaksanaan fungsi publik dan tindakan-tindakan korupsi yang secara khusus terkait dengan kinerja tersebut. 3



Elwi Daniel, Op.Cit., halaman 61. Wikipedia. “Inter American Convention Against Corruption” melalui https://en.wikipedia.org/wiki/Inter-American_Convention_Against_Corruption 4



6



IACAC menetapkan sejumlah tindakan anti-korupsi, termasuk yang berikut ini: Kriminalisasi yaitu menetapkan kriminalisasi tindakan korup, termasuk penyuapan dan pengayaan illegal, Kerjasama termasuk ketentuan untuk memperkuat kerja sama antara Negara-negara Pihak untuk mendapatkan bantuan hukum timbal balik, kerjasama teknis, ekstradisi dan identifikasi, Pemulihan Aset: Termasuk ketentuan untuk memperkuat kerja sama antara Negara-negara Pihak untuk melacak, membekukan, menyita dan mengorbankan hasil tindak Korupsi, Pemantauan: Mekanisme Tindak Lanjut IACAC menyediakan sistem pemantauan dan penilaian kepatuhan antar negara yang komprehensif.5 Kedua, The Convention on the Fight Against Corruption Involving Official of Member States of the European Union yang disahkan oleh Dewan Uni Eropa pada tanggal 26 Mei 1997 Ketiga, The OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transaction tahun 1997. Pada awalnya kegiatan yang dilakukan OECD adalah melakukan perbandingan atau mereview konsep, hukum dan aturan di berbagai negara dalam berbagai bidang. Tahun 1997, Convention on Bribery of Foreign Public Official in International Business Transaction disetujui.6Tujuan dikeluarkannya instrumen ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional. Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam transaksi bisnis internasional Konvensi ini menghimbau negara-negara untuk mengembangkan aturan hukum, termasuk hukuman (pidana) bagi para pelaku serta kerjasama internasional untuk mencegah tindak pidana suap dalam bidang ini.7



5



Business Anti Corruption. “Inter American Convention Against Corruption” melaui https://www.business-anti-corruption.com/anti-corruption-legislation/inter-americanconventionagainst-corruption-iacac, 6 Ibid 7 Suwarnatha. “Gerakan Kerjasama dan Instrumen Internasional” melaui http://suwarnatha.hol.es/wp-content/uploads/2015/04/GERAKAN-KERJASAMAINSTRUMENINTERNASIONAL



7



Keempat, The Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption tahun 1999. Konvensi Hukum Pidana tentang Korupsi adalah instrumen ambisius yang bertujuan untuk mengkoordinir kriminalisasi sejumlah besar praktik korupsi.Ini juga menyediakan tindakan hukum pidana pelengkap dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam penuntutan tindak pidana korupsi. Konvensi ini terbuka untuk aksesi negara-negara bukan anggota. Implementasinya akan dipantau oleh "Group of States against CorruptionGRECO", yang mulai berfungsi pada 1 Mei 1999. Begitu mereka meratifikasinya, Negara-negara yang belum tergabung dalam GRECO akan secara otomatis menjadi anggota. 8 Konvensi ini luas cakupannya, dan melengkapi instrumen hukum yang ada. Ini mencakup bentuk perilaku korup berikut yang biasanya dianggap sebagai jenis korupsi tertentu: a. Penyuapan aktif dan pasif dari pejabat publik dalam negeri dan asing, b. Penyuapan aktif dan pasif dari anggota parlemen nasional dan asing dan anggota majelis parlemen internasional, c. Penyuapan aktif dan pasif di sektor swasta, d. Penyuapan aktif dan pasif pegawai negeri internasional, e. Penyuapan aktif dan pasif terhadap hakim dalam negeri, asing dan internasional dan pejabat pengadilan internasional, f. Perdagangan aktif dan pasif yang berpengaruh, g. Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, h. Pelanggaran akuntansi (faktur, dokumen akuntansi, dll) terkait dengan pelanggaran korupsi.9 Konvensi ini juga memasukkan ketentuan tentang membantu dan bersekongkol, kekebalan, kriteria untuk menentukan yurisdiksi negara, pertanggungjawaban perlindungan



hukum,



orang-orang



pembentukan



badan



yang berkolaborasi



anti-korupsi



dengan



khusus,



investigasi



atau



penuntutan, mengumpulkan bukti dan penyitaan hasil. Ini menyediakan kerjasama internasional yang ditingkatkan (bantuan timbal balik, ekstradisi dan 8



Council of Europe. ”The Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption” 9 Ibid



8



penyediaan informasi) dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. 10 kelima, The United Nations Convention Against Transnational Organized



Crime



(UNCATOC)



tahun



2000.



Konvensi



Perserikatan



BangsaBangsa melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional, yang diadopsi oleh resolusi Majelis Umum 55/25 tanggal 15 November 2000, adalah instrumen internasional



utama



dalam



memerangi



kejahatan



transnasional.



Ini



ditandatangani untuk ditandatangani oleh Negara-negara Anggota pada Konferensi Politik Tingkat Tinggi yang diadakan untuk tujuan itu di Palermo, Italia pada tanggal 12-15Desember 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003. Konvensi ini dilengkapi oleh tiga Protokol, yang menargetkan secara spesifik wilayah dan manifestasi kejahatan terorganisir: Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Terutama Perempuan dan Anak-anak. Protokol terhadap Penyelundupan Migran menurut Darat, Laut dan Udara dan Protokol terhadap Manufaktur dan Perdagangan Bebas di Senjata Api. Bagian dan Komponen dan Amunisi mereka. Negara harus menjadi pihak dalam Konvensi itu sendiri sebelum mereka dapat menjadi pihak dalam Protokol manapun.11 Konvensi tersebut merupakan langkah maju yang besar dalam memerangi kejahatan terorganisir transnasional dan menandakan pengakuan dari Negaranegara Anggota atas keseriusan masalah yang ditimbulkan olehnya, serta kebutuhan untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama internasional yang erat untuk mengatasi masalah tersebut. Negara-negara yang meratifikasi instrumen ini berkomitmen untuk mengambil serangkaian tindakan terhadap kejahatan terorganisir transnasional, termasuk pembuatan tindak pidana dalam negeri (partisipasi dalam kelompok kriminal terorganisir, pencucian uang, korupsi dan penyumbatan keadilan), penerapan kerangka kerja baru dan menyapu untuk ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dan kerja sama penegakan hukum dan 10



Ibid UNODC. “United Nations Convention Against Transnational Organization Crime” melalui https://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html 11



9



promosi pelatihan dan bantuan teknis untuk membangun atau meningkatkan kapasitas yang diperlukan dari otoritas nasional.12 Keenam, The African Union Convention on Preventing and Combating Corruption yang disahkan oleh Kepala-kepala Negara dan Pemerintahan UniAfrika pada tanggal 12 Juli 2003. Setelah dibentuknya Konvensi-konvensi tersebut maka PBB membuat suatu Konvensi yang mengatur secara khusus tentang korupsi yaitu United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). UNCAC tahun 2003 disahkan dalam Konferensi Diplomatik di Merida Mexico merupakan puncak keprihatianan masyarakat internasional.13



12 13



Ibid Elwi Daniel, Op.Cit., halaman 61-62.



10



BAB III KESIMPULAN A. KESIMPULAN Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corruptie”14 atau corruptus” selanjutnya kata corruption berasal dari kata corrumpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah yang kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris:



corruption, 15



(korruptie).



corrupt;



Perancis:



corruption;



Belanda:



corruptie



Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari



latin corruptio= penyuapan; dan corrumpore= merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Korupsi beberapa dekade ini merupakan isu sentral dalam penegakan hukum.



Berbagai



upaya



telah



dilakukan



oleh pemerintah



di



dalam



pemberantasan korupsi ini dengan menetapkan berbagai strategis Nasional terutama di era reformasi melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.Ketua KPK Agus Rahardjo mengemukakan : “ Meski sudah banyak pejabat negara di penjara karena korupsi tidak memberi efek jera, mengurangi perilaku korupsi namun sistem dan moral yang bobrok mendorong korupsi sehingga menjadi sebuah budaya “.kebutuhan kondisi saat ini, atau yang sejalan dengan harapan, nilai, keinginan dari lingkungan sosial dan politik, yakni mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu birokrasi yang bersih, bebas KKN, professional, efiesien dan efektif, transparan, dan akuntabel sehingga birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan publik dengan prima.



14



Foklema Andea, di dalam bukunya Igm Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi “Prespektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),hal.14 15 Andi Hmzah, di dalam bukunya Igm Nurdjana, Sistem Hukum Pidana…,hal.14



11



B. SARAN Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali Kesalahan dan kekurangan dan jauh dari sempurna. Dengan penulisan ini kami sadari banyak kekurangan , saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ini.



12



DAFTAR PUSTAKA Adami Chazawi. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Boer Mauna. 2005. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni. Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Elwi Daniel. 2014. Korupsi Konsep Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Suwarnatha. “Gerakan Kerjasama dan Instrumen Internasional” melaui http://suwarnatha.hol.es/wp-content/uploads/2015/04/GERAKANKERJASAMAINSTRUMEN-INTERNASIONAL.pdf UNODC. “United Nations Convention Against Transnational Organization Crime” melalui https://www.unodc.org/unodc/en/organizedcrime/intro/UNTOC.html,



13