Makalah Hakikat Sila-Sila Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



HAKIKAT SILA-SILA PANCASILA



Memenuhi tugas matakuliah



Pendidikan Pancasila



Yang dibina oleh Bapak Sugeng Puji Leksono



Oleh :



DIMAS TRI PRASETYO



NIM 155080201111001



UNIVERSITAS BRAWIJAYA



FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN



PROGRAM STUDI PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN



Oktober 2015



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “ Hakikat Sila-Sila Pancasila”. Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, yaitu kepada: 1. Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis. 2. Bapak Sugeng Puji Leksono selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila. 3. Orang tua yang selalu mendukung setiap aktivitas penulis. 4. Semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.



Malang, 07 Oktober 2015



Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ....................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah .................................................................................. 2 1.3 Tujuan .................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 3 2.1



Pengertian Pancasila.......................................................................... 3



2.1.1



Hakekat Pengertian Pancasila........................................................ 4



2.1.2



Perwujudan Pancasila dalam UUD 1945 ...................................... 8



BAB III PENUTUP ............................................................................................... 9 3.1



Kesimpulan ....................................................................................... 9



3.2



Saran .................................................................................................. 9



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 10



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.



Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.



Pancasila merupakan suatu kesatuan,sila yang satu tidak bisa dipisahkan dari sila yang lainnya; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis,atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Patut kita sayangkan jika bangsa Indonesian yang mengakui pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang ada sekarang ini tidak tahu akan hakekat pancasila yang sebenarnya dan perwujudannya dalam undang-undang 1945. Pengamat dan dosen filsafat Romo J Haryatmoko menyatakan Pancasila harus disosialisasikan ala "salesman" agar mudah memasyarakat karena ideologi yang abstrak bisa diturunkan menjadi hal yang sederhana.



1



Untuk lebih jelas contohnya sebagai berikut: faham kemanusiaan dimiliki oleh bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia faham kemanusiaan sebagai yang dirumuskan dalam sila II adalah faham kemanusiaan yang dibimbing oleh ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang dimaksud dengan sila II diliputi dan dijiwai oleh sila I, begitu pula sila-sila yang lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sila II,III,IV,V pada hakekatnya merupakan penjabaran dan penghayatan dari sila I. Adapun susunan sila-sila pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila itu menunjukan suatu rangkaian yang bertingkat (heararkhis). Sekalipun sila-sila di dalm Pancasila merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya ,namun dalam memahami hakikat pengertiannya sangat diperlukan uraian sila demi sila. Uraian atau penafsiran haruslah bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan pancasila? 2. Bagaimana hakekat pancasila yang sebenarnya? 3. Bagaimana perwujudan pancasila dalam UUD 1945? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui makna pancasila yang sebenarnya. 2. Memahami hakekat pancasila yang sebenarnya. 3. Mengetahui perwujudan pancasila dalam UUD 1945.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Pancasila Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu :“panca” artinya “lima”, “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”, “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai -nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UndangUndang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3.Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.



3



2.1.1



Hakekat Pengertian Pancasila



1. Sila Pancasila : Ke-Tuhanan yang Maha Esa. Ketuhana berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:



4



a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa….” b. Pasal 29 UUD 1945: 1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.



2. Sila kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilainilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan. Didalam silan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945



.



5



3. Sila ketiga : Persatuan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36 UUD 1945 4. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura)



6



mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945. 5. Sila kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan. Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.



7



2.1.2



Perwujudan Pancasila dalam UUD 1945 Perwujudan Pancasila dalam UUD 1945 bersifat imperative (mengikat). Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan UUD merupakan penjabaran dari isi Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalamTap.MPR No.XVIII / MPR / 1998. Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya ketertiban hukum di Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan Proklamasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia. Pancasila sebagai substansi esensial dari pada Pembukaan UUD 1945 dan sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang didalam Pembukaan UUD 1945.



8



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.



3.2



Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



9



DAFTAR PUSTAKA



http://www.republika.co.id http://raulina.blogspot.com http://jamarisonline.blogspot.com http://id.shvoong.com http://citadastmikpringsewu.wordpress.com www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma www.gakbasi.com/makalah-hubungan-pancasila-dengan-pembukaan-uud 1945.html



10