Makalah Ham Mennurut Iman Kristen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PEDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Sumber dari Ide Dasar Hak Asasi Manusia Inti dari dokumen historis MAGNA CHARTA dari 1215 pada sejarah Negeri Inggris ,berbunyi “Tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa sejarah



diadili



oleh



hakim-hakim



yang



sederajat



dengannya



(=PERS,Penceramah)atau menurut undang-undang negerinya”. Manin-society,individu dalam masyarakat dihadapan Allah Tuhannya adalah sama derajatnya dan sifatnya : Anak Allah pencipta dan orang yang memberontak terhadap Allah Raja–Nya serta orang yang sama pula mempunyai kesempatan untuk menerima kasih Allah, yaitu penggampunan dan penebusan Allah . Ide persamaan ini melalui gereja Kristen, seperti tadi sudah dikatakan,dituangkan kedalam Magna Charta, khususnya dengan kata-kata diadili oleh hakim-hakim yang sederajat dengannya (judicium perium suorum, Perrys idid). Prinsip ini bersamasama dengan prinsip-prinsip lain,dari due proses of low dan kemudian tentang kebebasan agama, kebebasan untuk mempunyain pendapat, untuk berserikat dsb, akhirnya diperluas sampai jumlah hak-hak dan kebebasan asasi yang tercamtum dalam



Universal Declaration of Human Rightsyang diumumkan di Paris pada



tanggal 10 Desember 1948.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat di tarik suatu rumusan masalah antara lain: 1. Apa itu HAM? 2. Bagaimana Pandangan Theologi Kristen tentang HAM? 3. Bagaimana



peranan



Iman



Kristen



dalam



menguranggi



adanya



pelanggaran HAM? C. Tujuan 1. Mengetahui apa itu HAM 2. Mengetahui Pandangan Kristiani tentang HAM 3. Mengetahui peranan Iman kristen dalam menggurangi pelanggaran HAM



1



BAB II Tinjauan Pustaka A. Pengertian HAM



Secara garis besar disimpulkan hak-hak asasi dapat dibedakan menjadi 1.



Hak-hak asasi pribadi atau personal rights yang meliputi kebebasan



menyantakan pendapat, kebebasan memeluk agama,kebebasan bergerak dan sebagainya. 2.



Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki



sesuatu,membeli ,dan menjual serta memanfaatkannya. 3.



Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam



pemerintah, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak mendirikan partai politik ,dsb. 4.



Hak-hak asasi untuk mendapatkat perlakuan yang sama dalam hokum dan



pemerintahan atau rights of legalequality. 5. Hak-hak asasi social dan kebudayaan atau social an cultural rights.Misal hak untuk memilih pedidikan hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 6.



Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan



perlindungan atau procedural rights. Misalnya : peraturan dalam hal penahanan, penangkapan penggeledahan, peradilan dan sebagainya.



2



B. Pandangan Theologis Kristen, tentang HAM Manusia adalah suatu makhluk diantara makhluk-mahkluk yang lain, dan bahwa diantara manusia dan Allah (khaliq) ada hubungan yang istimewa yang secara hakiki membedakan manusia dari makhluk-mahkluk yang lain Manusia memiliki keistimewaan dalam hal kesegambaran manusia dengan Allah (Kejadian 1:26-28). Manusia disituasikan oleh Khaliq didalam eksistensi terbuka, artinya eksistensi manusia adalah bukan eksistensi yang telah selesai melainkan eksistensi yang masih menuntut penyelesaiannya. Khaliq menghendaki eksistensi manusia ditentukan sendiri oleh manusia, direncanakan,diprogramkan, dibuat, dijadikan oleh manusia, dengan konsekuensi logis. Dasar Alkitabiah Hak Asasi Manusia menurut Alkitab Martabat manusia sebagai pusat hak-hak asasi manusia maka manusia memiliki hak-hak yang disebut asasi. Bahwa semua dan setiap orang berhak dihargai dan diperlakukan berdasarkan martabat eksistensinya(Ams 14:21, 14:31, 22:22, 22:23) Simpati terhadap orang lemah sangat kuat terdengar didalam Alkitab(Ams 29:7) Penghargaan terhadap anak sebagai manusia penuh ketaatan kepada taurat. Perjanjian keselamatan berlaku pula bagi anak-anak.(Ef 6:4). Pdt. Eka Darmaputera mengungkapkan bahwa untuk mengkaji HAM di dalam perspektif atau sudut pandang Iman Kristen kita harus bertolak dari dua konsep yang mendasar. Kedua konsep itu adalah kedaulatan Allah yang universal dan manusia sebagai imago dei, atau citra Allah di dalam diri setiap manusia. a.



Kedaulatan Allah yang Universal Kita mengakui bahwa HAM bersumber dari Allah yang memiliki kedaulatan secara Unoversal. Oleh karena itu, tidak ada satu orang pun atau satu lembaga pun, termasuk negara, yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, kecuali Allah sendiri. Pelanggaran terhadap HAM merupakan pelanggaran terhadap ketetapan Allah.



3



Seorang teolog yang juga seorang filsuf, jurgen Moltmann mengatakan bahwa kedaulatan Alllah didalam diri manusia mencakup dimensi individual, simensi sosial, dimensi ekologisnya, maupun dimensi futurologisnya. Dengan demikian, HAM mencakup hak manusia untuk bebas, hak manusia untuk berkomunitas, serta haknya untuk mempunyai masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Hak pada akhirnya membawa manusia pada suatu kewajiban. Misalnya, hak manusia untuk bebas dan bermartabat membawa manusia kepada kewajiban untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain.



b.



Citra Alllah pada Diri Tiap Manusia Didalam kisah penciptaan secara gamblang disebutkan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya, atau lebih dikenal dengan istilah imago Dei (imago=Citra/gambar;Dei=Allah). Manusia memantulkan Allah yang bermartabat: Alllah yang adil,



Allah yang didalam diri-Nya ada kebenaran, Allah yang bebas



bertindak, menyatakan dan mewujudkan kehendaknya, Allah yang adalah kasih. Namun, citra Allah yang melekat pada manusiaitu juga mengandung kewajibankewajiban asasi yang sebanding. Manusia memantulkan Allah yang didalam dirinya ada kebenaran dengan kewajiban manusia untuk menyatakan kebenaran. Tiap orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah, apapun latar belakang manusia, Jenis kelamin, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, dan tingkat sosialekonominya. Di hadapan Allah “tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” Gal. 3:28.



4



C. Peranan Iman Kristen dalam mengguranggi Pelanggaran tehadap HAM. 



Pelanggaran HAM sesungguhnya dari awal dunia diciptakan sudah ada, contohnya : Kain yang membunuh adiknya Habel (Kej 4)







Pelanggaran terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah. Kepentinggan kelompok,kekuasaan, dan keserakahan manusia.







Zaman dulu, pelanggaran HAM berupa perbudakan dan diskriminasi, sekarang sistemik melalui peraturan atau perundang-undangan.



1) 2)



3) 4) 5)



6) 7)



8) 9)



10)



Penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran atas hak-asasi manusia: Manusia kurang memenuhi kewajibannya untuk menyediakan bahan-bahan guna memenuhi hak-hak asasi manusia. Dalam masyarakat modern, dimana hubungan-hubungan di antara anggotaanggotanya bersifat impersonal, zakelik (hubungan pamrih), kurang didapati perasaan kasih di antara sesama anggota. Sifat masyarakat Indonesia yang plurartis, hingga lebih mementingkan anggota “ingroup”nya dari pada anggota-anggota lain. Dalam masyarakat Indonesia masih banyak terdapat hubungan-hubungan pribadi yang dilaksanakan atas dasar rasa simpati (emosional). Anggota-anggota masyarakat Indonesia kurang mengerti atau kurang sadar akan hak-haknya serta hak asasi belum dianggap suatu nilai yang tertinggi, hingga tak jarang atau belum menuntut hak-hak tersebut. Masyarakat Indonesia yang “bobrok” dimana masih terdapat perbedaanperbedaan yang tajam antara yang berkecukupan dan yang tidak punya. Banyak anggota-anggota masyarakat, pejabat, pemerintah, atau tentara, yang belum melihat human dignity sebagai suatu nilai yang harus dijunjung tinggi, terlepas dari siapa orangnya. Adanya “tempat-tempat lemah” pada alat-alat negara yang mempunyai kekuasaan istimewa yang mempermudah timbulnya pelanggaran-pelanggaran. Kalaupun para pemimpin atau pejabat-pejabat tinggi negara sudah banyak sadar pentingnya perlindungan hak-hak asasi manusia, tidak dapat menjamin bahwa bawahannya pun mempunyai perasaan yang sama. Hal-hal yang seharusnya merupakan kewajiban bagi para penguasa untuk melaksanakannya dipandang sebagai suatu “kemurahan hati” mereka bilamana mereka melaksanakan.



Jalan keluar dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama di Indonesia: 1) Mengubah struktur masyarakat sehingga benar-benar menjadi suatu masyarakat sosialis Pancasila sehingga memberikan kemungkinan kepada para warga masyarakat untuk dapat menikmati hak-hak asasi manusia, dan untuk dapat membuktikan tugasnya untuk kepentingan kemanusiaan.



5



2)



3)



4) 5)



6)



Memberikan penerangan yang luas dan terus-menerus kepada lapisan masyarakat agar rakyat benar-benar merasakan bahwa hak-hak asasi manusia, serta kewajibankewajiban yang bernilai. Mengetuk perasaan tanggung jawab wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga tinggi negara tentang telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dengan cara mengajukan petisi-petisi dan surat-surat pengaduan. Para pemimpin, penguasa, dan alat negara harus memiliki rasa keseimbangan antara hak-hak dan kewajibannya. Dalam pendidikan perlu ditanamkan perasaan kasih, di samping mendidik para siswa untuk menghormati hak-hak orang lain, juga untuk mengetahui akan hak-hak mereka sendiri. Harus terdapat control langsung misalnya pelanggar keadilan, tidak langsung misalnya public opinion terhadap para pelanggar, sehingga mereka insaf bahwa setiap pelanggaran akan diberikan kontrol dengan konsekuen.



6



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kita dapat menduga bahwa martabat eksistensial manusia melatarbelakangi juga hokum kasih,yang mengandung peritah untuk mengasihi sesame manusia,diberikan dalam satu nafas dengan perintah untuk mengasihi Allah. Kasih merupakan Bahasa khas Alkitab,baik perjanjian lama maupun perjanjian baru, yang berarti menghargai dan



memperlakukan



manusia



berdasarkan



martabat



eksistensial



manusia



dibahasakan dengan: ”Allah mengasihi manusia”. Dari sini kita dapat memahami bahwa hokum kasih didasarkan pada fakta bahwa Allah telah mengasihi manusia, fakta bahwa manusia adalah objek kasih Allah,sehingga didalam hokum kasih, mengasihi sesama, adalah mengasihi dengan berorientasi kepada Allah. Krisis-krisis social, kultural, politis dan ekonomi mengakibatkan rupa-rupa ketengangan dan konflik mental psikologis pribadi menempatkan kelompokkelompok dan pribadi-pribadi Indonesia dalam keadaan perang dengan diri sendiri dan dengan dunia sekitarnya.



B. Saran Jalan Keluar Dalam Mengatasi Pelanggaran-Pelanggaran HAM di Indonesia: 



Mengubah struktur masyarakat sehingga benar-benar menjadi suatu masyarakat sosialis Pancasila sehinnga memberikan kemungkinan kepada para warga masyarakat untuk dapat menikmati hak-hak asasi manusia,dan untuk dapat membuktikan tugasnya untuk kepentingan kemanusiaan.







Memberikan penerangan yang luas dan terus-menerus kepada lapisan masyarakat agar rakyat benar-benar merasakan bahwa hak-hak asasi manusia,serta kewajiban-kewajiban yang bernilai.



Mengetuk perasaan tanggung jawab wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga tinggi Negara tentang telah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dengan cara mengajukan petisi-petisi dan surat-surat pengaduan Para



pemimpin,



penguasa,dan



alat



keseimbangan Antara hak-hak dan kewajibannya. 7



Negara



harus



memiliki



rasa



Dalam pendidikan perlu ditanamkan perasaan welas kasih,disamping mendidik para siswa untuk menghormati hak-hak orang lain, juga untuk mengetahui akan hak-hak mereka sendiri. Harus terdapat control langsung misalnya pelanggar keadilan, tidak langsung misalnya public opinion terhadap para pelanggar,sehigga mereka insaf bahwa setiap pelanggaran akan diberikan control dengan konsekuen.



8



Daftar Pustaka 1. http://sayhellohelloo.blogspot.co.id/2014/02/materi-ringkas-ham-menurutiman-kristen.html 2. http://oktavianibuulolo.blogspot.co.id/2015/10/ham-menurut-iman-kristen.html



9