Makalah Hukum Wajib Daftar Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ahde dan Lingkungan Bisnis



Dosen Pengampu: Andi Normaladewi SE.,M



Disusun Oleh :



Kelompok 7 1. Milhan Nur Kholiq



(21801081292)



2. Churrothul A’yunnia



(21801081290)



3. Dewi Lailatul Amalia



(21801081230)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hukum Wajib Daftar Perusahaan” sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tujuan penulisan makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Ahde dan Lingkungan Bisnis , juga untuk membantu pembaca dalam mengetahui lebih jelas tentang materi yang ada di dalam makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih memerlukan adanya bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat : 1. Ibu Andi Normaladewi SE.,M selaku dosen pengampu mata kuliah Ahde dan Lingkungan Bisnis yang telah memberikan tugas ini. 2. Kedua orang tua kami yang telah senantiasa mendukung, memfasilitasi serta mendoakan sehingga makalah ini dapat terselesaikan. 3. Dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dan bantuannya hingga makalah ini terselesaikan. Dalam penyusunan makalah ini pastinya masih banyak kekurangan karena kesempurnaan hanyalah milik Allah semata. Maka dari itu penulis mohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak agar selanjutnya penulis dapat memperbaikinya. Atas perhatianya, kami sampaikan ucapkan terima kasih.



Malang, 5 Mei 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................................ ii DAFTAR ISI....................................................................................................................... 3 BAB I .................................................................................................................................. 4 1.1



Latar Belakang .................................................................................................... 4



1.2



Rumusan Masalah ............................................................................................... 4



1.3



Tujuan Pembahasan ............................................................................................ 5



BAB II................................................................................................................................. 6 2.1



Pengertian Wajib Daftar Perusahaan .................................................................. 6



2.2



Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan.................................................................. 6



2.3



Daftar Hukum Wajib Daftar Perusahaan ............................................................ 7



2.4



Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan ................................................................... 8



2.5



Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan ......................................................... 9



2.6



Kewajiban Pendaftaran ....................................................................................... 9



2.7



Cara dan Tempat Serta Pendaftaran .................................................................. 10



2.8



Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan ...................................................................... 11



BAB III ............................................................................................................................. 13 3.1



Kesimpulan ....................................................................................................... 13



DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 14



3



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan



perkembangan



kegiatan



ekonomi



pada



khususnya



yang



menyebabkan



perkembangan dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan dunia usaha maupun perusahaan yang di dirikan. Daftar perusahaan sangat penting untuk pemerintah guna sebagai melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sangat sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan – bahan keterangan yang di buat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi yang resmi mengenai identitas dan hal – hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan mudah mengetahui dan meminta keterangan – keterangan yang di perlukan mengenai hal–hal yang sesbenarnya tentang suatu Perusahaan. Daftar perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek – praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll).



1.2



Rumusan Masalah



Rumusan Masalah yang dapat diambil adalah: 1.



Pengertian dari Wajib Daftar Perusahaan



2.



Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan



3.



Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan



4.



Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan



5.



Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan



6.



Kewajiban Pendaftaran Yang Ada Dalam Wajib Daftar Perusahaan



4



7.



Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran



8.



Hal – Hal Yang Wajib Di Daftarkan



1.3



Tujuan Pembahasan



Tujuan dari makalah ini adalah: 1.



Untuk Mengetahui Pengertian Wajib Daftar Perusahaan



2.



Untuk Mengetahui Pengaturan bWajib Daftar Perusahaan



3.



Untuk Mengetahui Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan



4.



Untuk Mengetahui Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan



5.



Untuk Mengetehui Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan



6.



Untuk Mengetahui Kewajiban Pendaftaran Yang Ada Dalam Wajib Daftar Perusahaan



7.



Untuk Mengetahui Cara – Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran



8.



Untuk Mengetahui Hal – Hal Yang Wajib Di Daftarkan



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian Wajib Daftar Perusahaan



(UU No. 3 Tahun 1982) Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang – Undang dan atau peraturan – peraturan pelaksanaanya., dan memuat hal – hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan adalah beentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus – menerus dan yang di dirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan tau laba. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk



melakukan pendaftaran.



Perusahaan yang wajib di daftarkan dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan.



2.2



Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya “Pengertian Pokok



Hukum Dagang Indonesia” selama ini Indonesia belum pernah memilik suatu undang – undang yang mengatur tentang “Daftar Perusahaan” sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas, status, solvabilitas. Informasi seperti ini sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, supaya tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang 6



kurang bonafide dan termasuuk dalam jurang kerugian yang tidak akan mudah diperbaiki. Maka timbulah “Undang – Undang No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). 



Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82 tentang “Persiapan Pelaksanaan Undang – Undang Wajib Daftar Perusahaan”.







Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang “Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”.







Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/85 tentang “Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”.



Keputusan Menteri Perdagangan No 288/Kp/II/85 tentang “Hal – Hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang Menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”.



2.3



Daftar Hukum Wajib Daftar Perusahaan Pertama kali di atur dalam kitab undang – undang Hukum Dagang (KUHD)



pasal 23 para persero firma di wajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan tersebut. Pasal 38 KUHD : para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam kesesluruhanya beserta ijin yang di perbolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkanya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal tersebut firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan berada. Selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunnya sebagai ketentuan khusu menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 di terbitkan keputusan Menperindag No.12/MPP/ Kep/7/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib 7



Daftar Perusahaan



serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-



DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini di keluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat.



2.4



Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan



Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah : 1.



Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;



2.



Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaanperusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.



3.



Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.



4.



Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;



Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.



8



2.5



Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan



Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).



Tujuan daftar perusahaan : 1.



Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.



2.



Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.



3.



Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.



4.



Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.



5.



Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.



Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ). Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.



2.6



Kewajiban Pendaftaran



Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.



9



1.



Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan



atau



dapat



diwakilkan



kepada



orang



lain



dengan



memberikansuratkuasa yang sah. 2.



Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.



3.



Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban.



2.7



Cara dan Tempat Serta Pendaftaran



Menurut Pasal 9 : a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : 1.



di tempat kedudukan kantor perusahaan;



2.



di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;



3.



di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.



c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).



10



2.8



Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan



Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut : Umum: 1.



nama perseroan



2.



merek perusahaan



3.



tanggal pendirian perusahaan



4.



jangka waktu berdirinya perusahaan



5.



kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan



6.



izin-izin usaha yang dimiliki



7.



alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya



8.



alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.



Mengenai Pengurus dan Komisaris: 1.



nama lengkap dengan alias-aliasnya



2.



setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang



3.



nomor dan tanggal tanda bukti diri



4.



alamat tempat tinggal yang tetap



5.



alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia



6.



Tempat dan tanggal lahir



7.



negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI



8.



kewarganegaran pada saat pendaftaran



9.



setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang



10. tanda tangan dan tanggal mulai menduduki jabatan



Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris:



11



1.



modal dasar



2.



banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham



3.



besarnya modal yang ditempatkan



4.



besarnya modal yang disetor



5.



tanggal dimulainya kegiatan usaha



6.



tanggal dan nomor pengesahan badan hukum



7.



tanggal pengajuan permintaan pendaftaran



Mengenai Setiap Pemegang Saham : 1.



nama lengkap dan alias-aliasnya



2.



setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang



3.



nomor dan tanggal tanda bukti diri



4.



alamat tempat tinggal yang tetap



5.



alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia



6.



tempat dan tanggal lahir



7.



negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I



8.



Kewarganegaraan



9.



jumlah saham yang dimiliki



10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham. Akta Pendirian Perseroan : Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



12



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Dari pembahasan di atas kita dapat ketahui pentingnya wajib daftar



perusahaan. Sehingga bagi seseorang yang hendak mendirikan suatu perusahaan haruslah mendaftarkan calon perusahaannya terlebih dahulu, dan tidak asal mendirikan tanpa seizin pihak yang berwenang. Dengan daftar perusahaan itu juga akan mempermudah jalannya perusahaan sesuai hukum yang berlaku, seperti salah satunya mendapat pengakuan hukum akan keberadaan perusahaan itu sendiri. Wajib daftar perusahaan tidak hanya memberikan manfaat bagi dunia usaha, melainkan juga bagi pemerintah dan pihak lain yang berkepentingan bahkan masyarakat luas. Wajib daftar perusahaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan perusahaan sebenarnya didunia usaha diwilayah Indonesia termasuk perusahaan asing. Wajib daftar perusahaan memberikan perlindungan bagi perusahaan untuk menjalankan usaha yang jujur yang akan mencegah terjadinya praktek-praktek persaingan dan penyelundu.



13



DAFTAR PUSTAKA https://silpiintansuseno7.wordpress.com/2017/05/01/makalah-wajib-daftarperusahaan/html http://aliesaja.wordpress.com.2010/06/wajib-daftar-perusahaan/html http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/05/23/resume-bab7-wajib-daftarperusahaan/html



14



JUDUL



NAMA PENELITI TAHUN PENELITIAN



MANFAAT



JENIS PENELITIAN



VARIABEL PENELITIAN



RINGKASAN JURNAL



PENGARUH KINERJA PERUSAHAAN DAN STRUKTUR MODAL TERHADAP RETURN SAHAM (STUDI EMPIRIK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE TAHUN 2013-2016) Amilia Zubaidah 2018



Penelitian ini berguna dalam menghasilkan suatu wawasan kepada manajemen untuk menilai dengan cara yang terbaik dalam meningkatkan kinerja pengelola perusahaan secara efektif dan efisien. Jenis penelitian nya ini sesuai dengan teori stakeholder untuk return on equity, sedangkan untuk warning pershare (EPS), dan on assets (ROA) tidak mendukung. 1. Variabel Dependen 2. Variabel Independen



ISI Perkembangan ekonomi yang semakin membaik akan menarik investor untuk melakukan investasi. Indonesia merupakan Negara yang menjadi incaran investor, salah satu sektor yang menarik minat para investor untuk berinvestasi adalah sektor manufaktur. Dalam melakukan investasi saham, investor mengharapkan adanya Return yang akan diperolehnya pada masa yang akan datang dari investasi yang di tanamkan. Menurut Jogiyanto (2000:108) Return terdiri dari Capital Gain (loss) dan yield. Jika harga saham lebih tinggi dari harga saham periode lalu, maka perusahaan mengalami keuntungan modal ( Capital again ), tetapi jika harga saham mengalami penurunan atau tetap dari harga saham periode sebelumnya, maka perusahaan mengalami kerugian (capital loos). Yield merupakan presentase dari dividen terhadap harga saham periode sebelumnya. Return saham akan dapat diperoleh jika harga saham naik, sehingga nilai jual saham lebih besar dari nilai beli. Oleh karena itu, investor harus dapat memilih saham – saham yang dalam posisi undervalued, dimana nilai fiundamental atau nilai intrinsic saham – saham tersebut masih di bawah harga pasar,sehingga memiliki potensi untuk meningkat.



15



HASIL PENELITIAN



Pada variabel Return Saham (Rs) di atas menunjukkan bahwa jumlah data observasi pada penelitian ini sebesar 208. Pada variabel Earning Per Share di atas menunjukkan bahwa jumlah data observasi pada penelitian ini sebesar 208. Pada variabel Return On Assets di atas menunjukkan bahwa jumlah data observasi pada penelitian ini sebesar 208. Pada variabel Return On Equity di atas menunjukkan bahwa jumlah data observasi pada penelitian ini sebesar 208. Pada variabel Debt To Equity Ratio diatas menunjukkan bahwa jumlah data observasi pada penelitian ini sebesar 208.



KESIMPULAN



1. Earning Per Share mempunyai pengaruh positif tidak signifikan . 2. Rerturn On Assets mempunyai pengaruh negatif tidak signifikan terhadap Return Saham. 3. Return On Equity mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Return Saham. 4. Debt to Equity Ratio mempunyai pengaruh positif tidak signifikan terhadap Return Saham 1. Penelitian ini hanya mendapatkan koefisien determinan sebesar 6,1%, maka ada variabel lain yang masih perlu dipertimbangkan dalam riset yang akan datang. 2. Objek yang diteliti hanya perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia dan hanya selama 4 periode tahun. Oleh karena itu, hasil penelitian ini tidak dapat digunakan sebagai dasar generalisasi di semua sektor penelitian.



SARAN PENULIS



REVIEWER



Milhan Nur Kholiq (21801081292) Churrothul A’yunnia (21801081290) Dewi Amilatul Laila (21801081230)



16



17



18



19