Makalah Invesstigasi Pengadaan KLMPK 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIF INVESTIGASI PENGADAAN



Disusun:



Aditia Syahputra



(185310984)



Rizky Wahyudi Pratama



(185310460)



Sultan Noor Huda



(185310455)



Salsabila Atika Hendra



(185310885)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ISLAM RIAU PEKANBARU 2021



KATA PENGANTAR Assalamua’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji dan syukur penulis ucapakan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Dan tak lupa pula shalawat beserta salam tercurah kepada Nabi Muhammad Salallahualaihiwassalam, yang telah membimbing umatnya hingga sampai pada zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan ini. Makalah ini penulis buat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akutansi Forensik dan Audit Investigatif, yang membahas tentang “Investasi Pengadaan”. Penulis menyadari bahwa masih banyaknya kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis harapkan segala tegur sapa, kritik, koreksi dan saran yang diberikan akan penyusunan sambut dengan kelapangan hati guna perbaikan pada masa yang akan datang. Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Kami juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan motivasi bagi siapa saja yang membaca dan memanfaatkannya Pekanbaru, Maret 2021



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pengantar....................................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengadaan publik—sumber utama kebocoran negara..................................... 7 2.2 Sistem pengadaan indonesia tidak berfungsi................................................... 8 2.3 Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan gagal................................ 10 2.4 Beberapa kasus yang dilaporkan Bank Dunia................................................... 12 2.5 Ketentuan perundang-undangan..................................................................... 14 2.6 Pedoman dan petunjuk................................................................................... 18 2.5 Investigasi pengadaan.................................................................................... 18 2.6 Diagram.......................................................................................................... 22 2.7 Contoh-contoh kasus...................................................................................... 25



BAB I PENDAHULUAN PENGANTAR Pengadaan merupakan salah satu sumber korupsi terbesar dalam sektor keuangan publik. Setiap tahun, BPK dan BPKP melaporkan kasus pengadaan yang mengandung unsur tindak Pidana korupsi.Tidak banyak yang masuk ke persidangan pengadilan.Beberapa kasus Pengadaan yang berhasil diselesaikan di pengadilan,membuyarkan legenda bahwa mark up “hanya” 30%. Ungkapan “korupsi 30%” sering dikaitkan dengan Prof.Dr.Soemitro Djojohadikusumo. Pesan yang disampaikannya pada Kongres ISEI bulan nopember 1993 adalah terjadi kebocoran sebesar 30% (atau setara dengan Rp12 trilliun) dari dana pembangunan untuk Pelita ke –V (1989-1993),dikorupsi. Dalam pidato pembukaan Reuni Alumni FEUI, ia membandingkan ICOR(Incremental Capital Output Ratio) Indonesia sebesar 5, ICOR tertinggi untuk Asean. Negara asean lainnya mempunyai ICOR 3,5. Dari hal tersebut, ia menyimpulkan angka Korupsi sebesar 30%. Berikut ini data pengeluaran tertentu yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Realisasi Belanja Negara di tingkat Pemerintah Pusat (dalam triliun Rupiah). Bagian III --- Tekhnik-tekhnik audit investigasi



Tahun 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010



Pengeluara n 42,9 41,6 37,2 69,2 90,6 94,9 145,4 194,1 128,7 158,8 189,2



Penjelasan tentang Pengeluaran Pengeluaran pembangunan Pengeluaran pembangunan Pengeluaran pembangunan Pengeluaran pembangunan Belanja barang,modal,dan lain-lain Belanja barang,modal,dan lain-lain Belanja barang,modal,dan sosial Belanja barang,modal,dan sosial Belanja barang dan modal Belanja barang dan modal Belanja barang dan modal



Bahkan, bantuan untuk korban Tsunami di NAD dan Nias dalam rangka pengadaan ikut dikorupsi.FORUM keadilan melaporkan hal-hal berikut. 1. Aceh seperti sebuah lahan”bisnis” yang menggiurkan untuk didatangi. Semua Proyek infrastruktur, terutama pembangunan rumah bagi korban bencana, Memerlukan material yang tidak sedikit dimana tidak cukup satu perusahaan Bisa menyuplai bahan-bahannya. Jangan heran bila BRR kebanjiran pengaduan Dari masyarakat soal tender yang dianggap tidak terbuka. 2. Puluhan bahkan ratusan proyek lain sedang berjalan disana. Dari membangun gedung rusak,sekolah,pertanian,pengadaan perahu bagi nelayan,sampai pengusuran surat-surat identitas diri yang sudah lenyap. Dari kertas paku adalah proyek 3. Namun, yang menjadi keprihatinan adalah kasus itu melibatkan beberapa lembaga Donor dan mitra lokalnya. Ada yang menduga,kasus ini tidak saja dilakukan oleh Kelompok aktivis setempat,tetapi juga oleh pihak asing yang memanfaatkan situasi. Apalagi, beberapa kelompok anti korupsi di Aceh mengaku tidak pernah diberi Akses untuk tahu dana-dana yang dibawa termasuk peruntukannya disana. 4. Dari berbagai kasus dengan penyelewengan yang masuk saat ini, satuan anti korupsi Dibawwah BRR sudah menerima 513 laporan penyelewengan dana bantuan .RataRata laporan berkaitan dengan proses lelang bermasalah biasanya berkaitan dengan tender untuk proyek pembangunan infrastruktur disana. Angka laporan yang masuk ini membengkak dibandingkan dengan sebulan silam ketika Kuntoro membeberkan kepada FORUM telah menerima laporan sebanyak 380 laporan dan sudah sekitar 30-an yang memiliki dasar kuat. Semuanya dilakukan lewat investigasi. Kuntoro juga meyakini bahwa ketua satuan anti korupsi BRR bekerja sangat profesional karena dipimpin oleh Kevin Evans dengan penasihat Bertrand de Speville, yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Hong-Kong.



Majalah tempo melaporkan dugaan korupsi di BUMN per 17 oktober 2005. Dari 17 BUMN dengan 30 dugaan kasaus korupsi,10 BUMN dengan 15 kasus diantaranya merupakan NO 1.



2.



kasus pengadaan barang dan jasa. BUMN PT BRI, Tbk



PT ASDP



Kasus pengadaan barang dan jasa IT Pembangunan kapal Cina



3.



PT ASDP



Pembelian kapal korea



4.



PT PLN, Tbk



Pengadaan customer information system



5.



6.



PT Pupuk Kaltim, Tbk



PT Indofarma, Tbk



Pembelian gedung siemens kebon Sirih pengadaan barang dan jasa



Modus Manipulasi harga



70 Rekayasa proses kerja sama, mark-up harga Rekayasa proses pengadaan kapal, mark-up harga Pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang &jasa, mark-up harga



8.



9.



10.



11.



PT PELINDO II



PT PELINDO II



PT PELINDO II



Perum Bulog



PT Jakarta Lyod



Penyimpangan kerja sama pengoperasian container Pengadaan 2 unit kapal Tunda Pekerjaan docking kapal Tunda Mark-up pembangunan unit pengelolaan gabah beras Manipulasi dalam pengadaan kapal Caraka



24



2,2



337



Pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang &jasa, mark-up harga



55



pelanggaran ketentuan pengadaan barang



7.



Kerugian Negara RP US$



45



pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang dan



1,8



jasa Pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang &jasa, mark-up harga



0,1



Pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang & jasa



2



Penyimpangan prosedur pengadaan Pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang



2



12.



13.



PT Petrokimia Gresik



PT Petrokimia Gresik



Jaya Niaga III mark-up harga Dugaan mark-up dalam Pelanggaran terhadap impor KCI prosedur pengadaan barang barang&jasa,



15.



 



PT Pembangkit Jawa Bali



PT Pembangkit Jawa Bali



Jumlah



6



Penyelewengan dalam



Pelanggaran terhadap



pengadaan pembangkit PLTU Cilacap



prosedur pengadaan barang barang&jasa



Penyelewengan dalam



Pelanggaran terhadap



pengadaan pembangkit PLTU Muara Tawar  



prosedur pengadaan barang barang&jasa  



Catatan: Kerugian negara dalam rupiah dinyatakan dalam miliar dan Rupiah, sedangkan angka U.S. dolar dinyatakan dalam jutaan. Ketika persidangan kasus KPU dengan terdakwa Daan Dimara berlangsung, Tempo menyarikan kasus-kasus korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang sudah mendapat keputusan pengadilan. DARI PROYEK MENUJU BUI Mereka sukses mengawal pesta demokrasi 2004, tetapi kini meringkuk di penjara. Berbagai proyek Pengadaan barang yang di lakukan KPU dinilai sarat korupsi. Ada yang sudah di vonis, ada pula Yang belum diperiksa. Kasus pengadaan



Pertanggung jawaban



keterangan



Asuransi Petugas Pemilu



Nazaruddin sjamsuddin



Divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan tindak pidana



korupsi



4,8



pengadaan dilakukan melebihi kebutuhan Proyek .rehabilitasi dan Dugaan mark-up fleksibilitas operasai pabrik pupuk fosfat



14.



1



540 8.232



8,9



(TPK) tingkat pertama. Negara rugi Rp5,03 miliar. Vonis itu diperkuat Pengadilan tinggi TPK. Sedang Menunggu kasasi. Kini, mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya Buku



Safder M. Yussac



Divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan TPK. Negara rugi



Rp20,076 Miliar. Kini Safder banding. Tinta Pemilu



Rusadi Kanta Prawira



Divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan TPK. Kini



mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya. Segel Pemilu 2004



Daan Dimara



Sedang dalam proses penyidikan. Daan di tahan di Polda Metro



Jaya Sebagai tahanan KPK. Untung, Sastrawijaya, pemilik Royal standard Yang pelaksana proyek, juga ditahan Di KPK keduanya dituduh bersekutu Melakukan mark-up Kotak suara



Mulyana W. Kusumah



Sebelumnya, Mulyana sudah



divonis 2 Tahun 7 bulan karena menyuap auditor BPK. Kini,ia juga menjadi tersangka



Dalam dugaan korupsi pengadaan kotak Suara.



Harian Kompas (sabtu,13 februari 2010) menyajikan kembali fakta fakta dari sidang Pengadilan Hengky Samuel Daud yang meliputi 22 pemda dengan pengeluaran APBN sebesar RP 223.936 juta dan “mark-up” Rp80.934 juta (Tabel 17.1)



Tabel 17.1 Korupsi dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran Keuntungan karena Penggelembunga NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Daerah Riau Makassar Kota Medan Pemprov Kalimantan Timur Pemprov Jawa Barat Bengkulu Lampung Tengah Bali Jawa Tengah Kota Jambi



Pembayaran 13,6 miliar 8,8 miliar 10,7 miliar 42 miliar 67,6 miliar 4,5 miliar 894 juta 2,6 miliar 2 miliar 2,1 miliar



n 4 miliar 3 miliar 2,4 miliar 14 miliar 23 miliar 2,3 miliar 485 juta 1,4 miliar 813 juta 1,2 miliar



11



Kota Batanghari Kab Tanjung Jabung



1 miliar



651 juta



12 13 14 15 16 17 18 19



Timur Provinsi Sumatra Utara Kab Tanggamus Kab Tebo Otorita Batam Kota Kendari Provinsi Sulawesi Utara Kab Minahasa Kab Bolaang



1 miliar 34 miliar 894 juta 1,7 miliar 8 miliar 664 juta 3,2 miliar 3,3 miliar



651 juta 13 miliar 473 juta 945 juta 2 miliar 248 juta 1,7 miliar 1,3 miliar



20 21 22



Mongondow Kab Telaud Maluku Utara



784 juta 2,6 miliar 12 miliar



368 juta 1,3 miliar 5,7 miliar



Data kompas diolah kembali dalam tabel 17.2. Secara menyeluruh, besarnya markUp 36%, tetapi mark-up dalam setiap pemda bervariasi. Mark-up untuk setiap pemda Dikelompokkan dalam lima golongan (secara arbitrer) sebagai berikut. Kolom terakhir dalam Tabel 17.2 menunjukkan persentase mark-up untuk setiap golongan.



Tabel 17.2 Mark-up dalam Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran



Gol A B C D E  



Rentang mark-



Jumlah



Persentas



up >20%-30% >30%-40% >40%-50% >50%-60% >60%-70% Jumlah



Pemda 3 6 4 7 2 22



e 14 27 18 32 9 100%



Dalam sidang pengadilan, pada hari Kamis, 14 Januari 2010, Hengky Samuel Daud (Direktur PT Istana Sarana Raya) dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta (atau hukuman Pengganti selama enam bulan penjara), dan uang ganti kerugian negara (atau subsider penjara



Tiga tahun). Jumlah uang pengganti, Rp82,65 miliar, dikurangi 29 unit mobil pemadam kebaKaran yang disita dan bakal dlelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Hengky Samuel Daud,15 Tahum penjara,denda sebesar Rp500 juta (Subsider enam bulan penjara),dan uang pengganti Sebesar Rp82,6 miliar pada persidangan kamis,4 februari 2010.



Pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi DKI Jakarta menambah Vonis penjara 3 tahun menjadi 18 tahun,denda Rp 500 juta(Subsider enam bulan penjara), Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp82 miliar dikurangi nilai 10 unit mobil pemadam kebakaran jenis V80 ASM yang sudah disita. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, Pada keputusan pengadilan tingkat pertama. Putusam itu diambil dalam sidang pada 14 April 2010. Pembahasan selanjutnya diambil dari suatu studi Bank dunia. Salah satu bab dalam dalam Studi tersebut berjudul Pengadaan Publik –Sumber Utama Kebocoran Negara. Laporan Bank Dunia itu juga menyajikan beberapa kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa disektor Publik. Ini tidak berarti bahwa Fraud dalam pengadaan barang dan jasa, tidak terjadi di sektor Swasta atau bisnis. Fraud semacam ini juga terjadi di sektor swasta, misalnya pada perseroan Tbk. Pola ini sering digunakan dalam PT Tbk yang menjual sebagian (kecil) sahamnya kepada Masyarakat, dan melakukan transaksi jual beli dengan perusahaan lain yang dikuasai oleh Pemegang saham pengendali di PT Tbk tersebut. Studi Bank Dunia menunjukkan kelemahan proses pengadaan di Indonesia, termasuk Juga kelemahan keputusan presiden di bidang pengadaan. Dari kelemahan ini, kita sekaligus Dapat mengetahui bagaimana seharusnya proses pengadaan yang baik.



Bab ini akan diakhiri dengan tekhnik investigasi di bidang pengadaan yang disarikan dari Berbagai sumber.



BAB II PEMBAHASAN Pengadaan Publik—Sumber Utama Kebocoran Negara Secara luas, sistem pengadaan publik di Indonesia diyakini merupakan sumber utama bagi Kebocoran anggaran yang memungkinkan korupsi dan kolusi yang memberikan sumbangan Besar terhadap kemerosotan pelayanan jasa bagi masyarkat miskin Indonesia. Besarnya pengadaan Mengesankan skala potensial masalah tersebut. Berdasarkan tingkattingkat pengeluaran Publik pada masa prakrisis, suatu kajian Bank Dunia memperkirakan bahwa pemerintah dan BUMN-BUMN mengadakan sekitar US$10 miliar setahun secara bersama-sama. Sekarang, Dengan pengeluaran pembangunan berjumlah sekitar US$7 miliar, tingkat-tingkat pengadaan Barangkali lebih rendah. Namun, suatu sistem pengadaan efektif harus dipusatkan pada upaya untuk memastikan Bahwa dana publik dibelanjakan dengan baik guna meningkatkan efektivitas pembangunan. Apabila suatu sistem pengadaan berfungsi dengan baik, dipastikan pembelian barang akan Bersaing dan efektif. Melihat kedepan, suatu sistem pengadaan publik kelas dunia dan bukannya Sistem dengan reputasi global untuk mendorong korupsi akan menjadi semakin penting bagi Indonesia dengan munculnya zona perdagangan bebas Asia dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) pada waktunya,yang mewajibkan pada negara-negara anggotanya memberi akses kepada pengadaan pemerintah bagi perusahaan- Perusahaan dari mitra-mitra dagang. Apa yang membuat sistem pengadaan menjadi baik?Supaya berfungsi, suatu rezim. Pengadaan perlu mencakup ciri-ciri berikut:



1. Kerangka hukum yang jelas, komprehensif,dan transparan yang antara lain Mewajibkan pemasangan iklan yang luas tentang kesempatan-kesempatan Penawaran,pengungkapan sebelumnya tentang semua kriteria untuk mendapatkan Kontrak, pemberian pemberian kontrak yang didasarkan atas kriteria yang objektif Bagi penawar yang dinilai paling rendah, pemaparan publik bagi penawaran-penaaran Itu, akses terhadap mekanisme peninjauan untuk keluhanpenawar, pengungkapan Publik dari hasil-hasil proses pengadaan, dan pemeliharaan catatan lengkap tentang Seluruh proses tersebut.



2.



Kejelasan tentang tanggung jawab-tanggung jawab dan akuntabilitas fungsional, Termasuk penunjukkan tanggung jawab yang jelas atas pengelolaan proses pengadaan, Memastikan bahwa aturan-aturan ditaati, dan mengenakan sanksi-sanksi jika aturan-aturan itu dilanggar.



3. Suatu organisasi yang bertanggung jawab untuk kebijakan pengadaan dan Pengawasan penerapan tepat dari kebijakan tersebut. Secara ideal, badan ini jangan Bertanggung jawab pula untuk mengelola proses pengadaan. Badan tersebut harus Memiliki wewenang dan independensi untukbertindak tanpa takut atau pilih kasih Dalam menjalankan tanggung jawabnya. 4. Suatu mekanisme penegakan.Tanpa penegakan,kejelasan aturan,dan fungsi tidak Ada artinya.Badan Audit pemerintah harus dilatih untuk mengaudit pengadaan Publik dan memulai tindakan terhadap mereka yang melanggar aturan. 5. Staff pengadaan yang terlatih baik, kunci untuk memastikan sistem pengadaan Yang sehat. SISTEM PENGADAAN INDONESIA TIDAK BERFUNGSI Kajian pengadaan Nasional Bank Dunia untuk Indonesia menyimpulkan bahwa sistem Pengadaan tidak berfungsi dengan baik.”Ia tidak dipacu oleh pasar, rentan terhadap Penyalahgunaa dan penyelewengan, dan menurunkan nilai yang dibayar dari dana-dana Publik”.Belum lama ini, suatu tinjauan fidusier Bank Dunia terhadap proyek pembangunan Perkotaan Sulawesi 2 mengungkapkan cacat-cacat sistematik dan kolusi berada antara Perkotaan di Sumatra Utara yang dibiayai oleh Bank Pembangunan Asia.Penyelidikan -penyelidikan terhadap suatu proyek buku pelajaran Bank Dunia mengikuti keluhan-keluhan



Dan suatu laporan investigatif dalam majalah mingguan Tempo juga mengungkapkan Pengaturan-pengaturan kolusif, dalam bentuk lingkaran penawar yang terorganisasi rapi, Yang menimbulkan kerugian-kerugian substansial bagi bendahara Pemerintah.



Kotak 17.1 Suatu tinjauan fidusier Bank Dunia atas Pembangunan Proyek perkotaan Sulawesi 2 telah memeriksa Proses pengadaan untuk 26 kontrak secara terinci dan menyimpulkan bahwa proses tersebut telah Dimanipulasi supaya tampak seperti ada persaingan.Pada kebanyakan kasus para pemenang Tampaknya telah diseleksi lebih dulu.Tinjauan fidusier tersebut, yang diadakan di empat tempat Proyek itu diadakan, menghasilkan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut. Para penawar terdiri dari sejumlah besar perusahaan dari satu kelompok kepemilikan tunggal Yang tampaknya konsisten dengan penciptaan perusahaan”kerangka” yaitu perusahaan yang Mengangkat direksi nominal tanpa kuasa atau fungsi organisasi sebenarnya hanya menandatangani Dokumen atas nama perusahaan. Ada kesamaan antara usulan penawaran para penawar yang menang maupun yang kalah, Konsisten dengan kemungkinan bahwa para pemenang kontrak pemerintah telah diatur lebih dulu. Semua penawar adalah anggota dari asosiasi perusahaan nasional Gapensi dan sertifikasi dari Gapensi merupakan syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penawaran untuk kontrak pemerintah. Kesamaan-kesamaan yang dicatat dalam dokumen-dokumen penawaran mengesankan bahwa Tidak semua penawar diwakili secara perorangan pada rapat pra-kualifikasi atau seleksi penawaran. Satu wakil tunggal mungkin bertindak untuk sejumlah perusahaan,konsisten dengan temuan bahwa Perusahaan-perusahaan dari kelompok kepemilikan yang sama menyampaikan penawaran yang Menang maupun penawaran yang kalah untuk kontrak yang sama. Pada beberapa kejadian penawaran yang paling kompetitif dikeluarkan dari penilaian lebih lanjut, konsisten dengan kemungkinan bahwa alasan kelemahan administrasi atau teknis digunakan Untuk mengeluarkan para penawar bersaing dari proses seleksi.



Aturan-aturan kolusif ini terjadi dengan keterlibatan aktif pejabat-pejabat pemerintah.



Kolusi tersebut merupakan bagian dari proses pengadaan,menggunakan tekhnik-tekhnik Seperti spesifikasi-spesifikasi yang membatasi, pemilahan paket kontrak,prosedur penawaran Tidak bersaing, pemasangan iklan secara terbatas,masa pengajuan penawaran yang dipersingkat, Dan pelanggaran kerahasiaan selama proses pengadaan. Selama pelaksaan kontrak,para pelaku Bisa berkolusi melalui administrasi kontrak yang buruk, perubahanperubahan yang tidak dibenarkan,tagihan lebih atau tagihan kurang,sertifikat penyelesaian fiktif, pengungkapan- Pengungkapan yang tidak akurat, serta praktik-praktik serupa.Penawarr-penawar lain yang bukan Merupakan bagiam dari lingkungan tersebut bisa ikut diambil bagian dalam penawran untuk Menghindari mencoloknya kolusi,dengan menerima upah partisipasi dari lingkaran tersebut. Mekanisme-mekanisme pemberian kontrak berbeda-beda.Para penawar dalam lingkaran Kolusif bisa bergilir memperoleh kontrak,atau mereka bisa mengambil bagian di dalam Suatu lelang dimana perushaan menawarkan persentase dari nilai kontrak untuk dibagi dengan Perushaan-perusahaan lain dari lingkaran tersebut.Perusahaan yang menawarkan potongan Terbesar menang, memperoleh kembali jumlah tersebut melalui kontrak yang diberi harga Lebih atau dengan merugikan.Pemerintah melalui mutu rendah,jumlah jumlah yang tidak Cukup,atau perubahan-perubahan kontrak yang tidak dibenarkan.Proses penawaran Direkayasa sehingganmenguntungkan perusahaan yang sudah deseleksi lebih dulu dengan Membatasi partisipasi dalam penawaran melalui cara-cara yang diuraikan di atas atau dengan Menggunakan pra-registrasi perusahaan (lazim di Indonesia) untuk menghilangkan mereka Yang tidak ikut main.Bila orang luar berhasil mengajukan penawaran,penawaran itu akan di Tolak.Asosiasi-asosiasi bisnis seperti Gapensi, yang dituduh telah berperan dalam pengeluaran-Pengeluaran kolusif seperti diungkapkan oleh penyelidikan-penyelidikan belum lama ini,menggunakan pengaruh mereka untuk proses praregistrasi.



MENGAPA KERANGKA AKUNTABILITAS UNTUK PENGADAAN GAGAL Kerangka akuntabilitas untuk pengadaan publik di Indonesia cacat dalam beberapa hal. 



Kerangka hukum cacat Para eksekutif dari legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif



Untuk pengadaan publik.Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain undang-Undang konstruksin(UU No. 18/1999).Keputusan presiden yang mengatur pengadaan di Luar konstruksi (Keppres No. 18/2000)—walaupun merupakan perbaikan besar dibanding Kebijakan-kebijakan sebelumnya—tetap membatasi persaingan dengan menuntut”persaingan Adil” antara perusahaan-perusahaan yang”setara”.Hal ini memungkinkan peluang dalam Interprestasi tentang perusahaanperusahaan yang setara.Peraturan pelaksananya juga mencoba Mementingkan usaha kecil dan menengah lokal untuk kontrak-kontrak dibawah nilai tertentu (yaitu perusahaan-perusahaan di kabupaten atau provinsi yang bersangkutan), yang melanggar prinsip”satu negri,satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi pemerintah dari Persaingan nasional.Lagi pula, perusahaan-perusahaan diwajibkan untuk melakukan praregistrasi untuk berkualifikasin mengajukan penawaran. 1. Anggota-anggota panitia lelang tidak mempunyai pelatihan untuk melakukan tugas mereka dengan baik. Akibatnya, tinjauan penawaran berfokus pada persyaratan administratif ketimbang pada persyaratan teknis. 2. Tidak ada jenjang karir jelas bagi pimpro dan spesialis penggandaan. 3. Pemerintah gagal memberikan sumber daya-sumber daya kepada panitia lelang untuk melakukan tugasnya dengan baik. Anggaran anggaran untuk iklan, mengetik, dan mencetak dokumen-dokumen penawaran tidak memadai atau tidak ada dan tidak dipungut biaya untuk membayar biaya penyusunan dan pencetakan dokumen penawaran. 4. Tidak adanya aturan dan undang-undang jelas yang memperkecil kebijaksanaan memudahkan kolusi.







Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup Pengungkapan publik terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-



insentif buruk tersebut. Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru dan akan mencerminkan di dalam perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia. Bila masyarakat-masyarakat terlibat di dalam pengawasan pengadaan publik, hasil-hasilnya akan jauh lebih efektif. Pemantauan LSM atas pengadaan juga bisa menciptakan tekanan terhadap pegawai negeri untuk



mematuhi undang-undang pengadaan dan tidak menipu warga.  Namun, LSM-LSM di Indonesia tidak memiliki keterampilan-keterampilan dan sumber daya-sumber daya untuk melakukan tugas itu secara efektif.







Pengauditan Lemah Sebagian besar proses audit- satu-satunya instrumen yang tersedia untuk



menegakkan aturan main dan ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat- tidak efektif. Efektivitas untuk menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh auditor pemerintahan yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun sekiranya pengauditan itu efektif, sektor peradilan yang tidak berfungsi memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul akibat-akibatnya. Untuk menerapkan sanksi sanksi administratif terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme Penegak.







Beberapa Kasus Yang dilaporkan Bank Dunia12 Di bawah ini disajikan 3 kasus pengadaan yang diungkapkan dalam studi Bank



Dunia.Ketiga kasus ini sangat tipikal dalam proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, serta sumber pinjaman dan bantuan luar negeri lainnya. Kasuskasus ini dan kasus-kasus lain yang dilaporkan dalam studi Bank Dunia ini dapat kita gunakan untuk memperkayaperbendaharaan tipologi frauddi Indonesia. Dapat dilihat pada kotak 17.2, kasus ini menunjukkan tipologi dari indikasi fraud melalui “kelemahan” dalam dokumentasi proses tender dan pembayaran. Bayangkan kalau temuan pemeriksa berhenti pada: “dokumentasi proyek pengadaan lemah”. Para akuntan forensik dari Bank Dunia mendokumentasikan hanya merupakan “kelemahan dokumentasi” dan mendalaminya sampai menemukan indikasi fraud.Kemudian, Bank Dunia memberitahukannya kepada Inspektur Jenderal (dari departemen yang bersangkutan), BPKP (di masa lalu), dan/atau BPK (akhir-akhir ini) untuk di tindak lanjuti. 



Kotak 17.2



Suatu tinjauan fidusier Bank Dunia terhadap proyek pengembangan perkotaan Sulawesi 2 belum lama ini menggambarkan kurangnya pengelolaan dokumentasi yang wajar serta implikasi implikasinya atas pengendalian keuangan yang memadai: Tinjauan (fidusier) …. terhambat oleh tiadanya dokumentasi dalam jumlah yang sangat banyak untuk paket-paket pengadaan. Ketiadaan dokumentasi berkaitan dengan administrasi proses pengadaan dan pembayaran-pembayaran kepada kontraktor-kontraktor serta informasi keuangan berkaitan dengan proyek lainnya. Masalah ini memustahilkan analisis yang lebih lengkap oleh tim peninjauan fidusier itu, maka sampel kontrak-kontrak beresiko tinggi hanya bisa diseleksi dari sebagian kecil dari seluruh paket pengadaan yang secara substansial lengkap, sebab tidak satupun paket di salah satu di antara 4 kota memiliki sebuah informasi yang diperlukan ….  sekitar dua pertiga dan lebih dari paket-paket yang didaftarkan di masing-masing kota tidak mempunyai usulan penawaran termasuk Kasus kedua (kotak 17.3)  seolah-olah menunjukkan kelemahan dokumentasi. Yang dari penawaran yang kalah. Demikian pula, bagian yang sangat besar dari paket-paket tersebut sebenarnya bisa membantu investigator adalah arus dana. Para pelaku menggunakan tidak mencakup rincian dokumen seperti laporan evaluasi penawaran, lembar absensi rekening-rekening bank untuk menampung hasil jarahan yang lazim dikenal pemilik, dengan istilah pembukaan penawaran, lembar pembacaan harga penawaran, perkiraan harga dana taktis (terjemahan dari pra-kualifikasi, istilah Belanda,dan tactieshe fonds). harga penawaran, rincian spesifikasi teknis serta gambar-gambar yang  mengindikasikan lingkup pekerjaan. Kotak 17.3



Pada suatu proyek pembuangan sampah padat di luar Jawa, suatu kontrak diterbitkan untuk pengadaan 3 buah truk. Tinjauan manajemen keuangan belum lama ini mencatat bahwa rekamanrekaman pembayaran menunjukkan bahwa sebagian pembayaran untuk kontrak tersebut dilakukan (tepat) kepada suatu rekening bank pribadi atas nama penyuplai. Tapi sebagian lainnya masuk ke rekening pada cabang lokal dari suatu Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah daerah. Atas nama seorang petugas proyek, bukan penyuplai. Dalam kasus lain surat kuasa yang tersedia di kantor proyek mengotorisasikan pencaharian sebagian pembayaran berdasarkan kontrak pada suatu rekening Bank Pembangunan Daerah di kota yang sama, tapi memungkinkan pencairan dan bagian yang didanai oleh pinjaman kepada suatu bank swasta di Jakarta. Penghapus cair digunakan untuk mengubah nomor rekening bank yang disebut disurat kuasa. Berdasarkan penelitian terhadap bank tersebut, terungkap bahwa rekening bank di Jakarta atas nama bendahara daerah, bukan kontraktor. Prosedur-prosedur administrasi yang buruk mudah saja dapat dilihat sebagai hanya masalah lemahnya disiplin dalam memelihara dokumen dan pengecekan catatan, yang mencerminkan kurangnya ketekunan atau pendidikan diantara pegawai-pegawai bergaji kecil, akan tetapi ada garis yang sangat tipis di ntara kesalahan administrasi semata-mata, dan manipulasi prosedur demi manfaat pribadi. Bila kesalahan-kesalahan tersebut mulai membentuk pola, seperti terjadi di Indonesia, seharusnya lonceng alarm mulai berbunyi karena resiko korupsi itu tinggi. Karena alasan-alasan inilah manajer keuangan profesional memandang pemeliharaan catatan yang baik dan prosedur administrasi yang sehat sebagai alat mutlak untuk memastikan hasil-hasil pembangunan. Bila instansi-instansi pelaksanaan secara memadai mendokumentasikan proses pembuatan keputusan mereka serta rasional bagi keputusan-keputusan mereka, mereka tidak saja memastikan transparansi tapi juga mendorong kepercayaan akan integritas mereka, dan



 Kasus ketiga (kotak 17.4)  menarik. Kasus semacam ini seringkali mencerminkan cara untuk  “ mempertanggungjawabkan proyek”  pada akhir tahun anggaran. Dengan perkataan lain, ini murni masalah sistem anggaran dan turunnya dana. Namun, alasan ini dapat disalahgunakan untuk “ fasilitas” pembayaran lebih cepat kepada penyuplai dengan siapa pejabat itu berkolusi dan/ atau menempatkan dana proyek dalam tabungan atau deposito atas nama pimpinan proyek atau perorangan lainnya . Kotak 17.4 Infleksibilitas sistem anggaran Indonesia tampaknya menciptakan insentif-insentif yang tidak wajar bagi staf proyek. Menghadapi prospek kehilangan dana pada akhir tahun anggaran, proyek tampaknya memalsukan dokumen dokumen yang mensertifikasikan kemajuan proyekproyek, menciptakan risiko penyalahgunaan dana pemerintah dan dana donor. Belum lama berselang, misi-misi pengawasan Bank Dunia terhadap suatu proyek pembangunan di suatu kota di Indonesia menemukan bahwa untuk 16 kontrak pekerjaan sipil, kantor-kantor perbendaharaan pemerintah telah memproses pembayaran kepada kontraktor-kontraktor terkait pada bulan Desember, hanya beberapa hari sebelum akhir tahun anggaran, bahkan seringkali juga di hari terakhir kontrak. Misi itu mencatat pola sebagai berikut: 1. Berita acara yang dilampirkan pada kuitansi pembayaran, dan ditandatangani oleh manajer proyek, menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Tapi mereka seringkali tidak memiliki kalkulasi pendukung yang terinci atau, jika kalkulasi tersebut dilampirkan, tidak ada sertifikasi oleh konsultan teknis independen. Kunjungan -kunjungan lapangan menunjukkan bahwa ternyata kemajuannya jatuh di bawah 100 persen. 2. Pembayaran pendanaan imbangan (pemerintah), lazimnya mewakili 20% dari biaya proyek, rekening-rekening bank pada Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sisa 80% biasanya dibayarkan kepada rekening bank kontraktor pada bank swasta. 3. Wakil-wakil kantor perbendaharaan negara mengakui bahwa dana-dana sering digeser ke perbendaharaan daerah pada akhir tahun anggaran, untuk melindungi sisa yang belum dibelanjakan tapi telah ditetapkan untuk proyek-proyek yang dianggarkan dari pusat. Tidak jelas bagaimana dana-dana “ yang dilindungi”  tersebut, yang kini berada di



KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN dan APBD terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003.Keputusan Presiden ini telah diubah beberapa kali sebagai berikut:  Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2005, Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2005. Sehubungan dengan berlakunya undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pemerintah merasa perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dan istilah dalam keputusan presiden nomor 80 tahun 2003 tadi. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 20 Maret 2006, ditetapkan Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2006. Para auditor keuangan negara dan investigator yang mendalami kasus-kasus pengadaan barang dan jasa perlu mengetahui dan menguasai ketentuan perundang-undang ini. Beberapa pikiran, konsep dan istilah dalam ketentuan perundang-undangan ini akan disajikan di bawah. Seperti diungkapkan dalam studi Bank Dunia diatas, ketentuanketentuan ini masih perlu disempurnakan.Namun, yang terutama adalah penegakannya, enforcement-nya.   Tujuan dikeluarkannya ketentuan perundangan ini tentunya sangat jelas. Namun, karena banyaknya penyimpangan yang terjadi, tidak ada salahnya menguntip kembali konsiderans dalam Keppres 80/2003: “ agar pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,



sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisisk, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyrakat”.



Dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memerlukan penyedia barang/jasa dibedakan menjadi empat cara berikut. 1. Pelelangan umum 2. Pada prinsipnya, pelelangan terbatas sama dengan proses pelelangan umum, kecuali dalam pengumuman dicantumkan kriteria peserta dan nama-nama penyedia barang/jasa yang akan diundang. Apabila setelah diumumkan ternyata ada penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam pengumuman dan berminat serta memenuhi kualifikasi, maka wajib untuk diikutsertakan dalam pelelangan terbatas. 3. Pemilihan langsung. 4. Penunjukan langsung.



Dua istilah yang muncul berulang-ulang dala proses pelelangan umum: prakualifikasi dan pascakualifikasi. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratab tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran. Secara umum, proses prakualifikasi meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi.



Secara umum, proses pasca-prakualifikasi meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya. Metode pelelangan umum dapat diperinci lebih jauh kedalam prosedur berikut. 1. Dengan prakualifikasi a) Pengumuman prakualifikasi. b) Pengambilan dokumen prakualifikasi. c) Pemasukan dokumen prakualifikasi. d) Evaluasi dokumen prakualifikasi. e) Penetapan hasil prakualifikasi. f) Pengumuman hasil prakualifikasi. g) Masa sanggah prakualifikasi. h) Undangan kepada para peserta yang lulus prakualifikasi i) Pengambilan dokumen lelang. j) Penjelasan. k) Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya. l) Pemasukan penawaran. m) Pembukaaan penawaran. n) Evaluasi penawaran. o) Penetapan pemenang. p) Pengumuman pemenang. q) Masa sanggah. r) Penunjukan pemenang. s) Penandatanganan kontrak. 2. Dengan Pascakualifikasi a) Pengumuman pelelangan umum, b) Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan, c) Pengabilan dokumen lelang umum, d) Penjelasan, e) Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya, f) Pemasukan penawaran, g) Pembukaan penawaran, h) Evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi,



i) Penetapan pemenang, j) Pengumuman pemenang, k) Masa sanggah, l) Penunjukkkan pemenang, m) Penandatangan kontrak.  



Salah satu kewajiban dalam pengadaan barang dan jasa adalah penyusunan harga



perkiraan sendiri (HPS).Pengguna barang atau jasa yang dihitung dengan pengetahuan dan keahlian mengenai barang atau jasa yang ditenderkan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut data yang digunakan sebagai dasar penyusunan hps. 1.  Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan. 2.  Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik, asosiasi terkait, dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 3.  Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan. 4.  Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya Apabila terjadi perubahan biaya. 5. Yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.



HPS disusun oleh panitia atau pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang atau jasa. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk perinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing.Namun, perincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.  Pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa ini bisa berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi atau gugatan perdata, dan memproses pesan secara pidana.



Berikut perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi. 1.  Berusaha mempengaruhi panitia pengadaan atau pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Melakukan persekongkolan dengan penyediaan barang atau jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sehingga mengurangi atau menghambat atau memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat dan atau merugikan pihak lain. 3. Membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang atau jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan. 4. Mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan atau tidak dapat diterima oleh panitia pengadaan. 5. Tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara  bertanggung jawab.



 Pedoman dan Petunjuk Pemerintah menerbitkan banyak pedoman dan petunjuk mengenai pengadaan barang dan jasa, baik berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan peraturan presiden (Perpres) maupun berupa petunjuk atau pamflet dan pelatihan oleh Bappenas. Pedoman



dan petunjuk ini dimaksudkan untuk mengamankan proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Banyak praktek dalam pedoman dan petunjuk ini yang dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta.



 Investigasi Pengadaan Uraian di muka, yang disertai contoh-contoh kasus, memberikan gambaran kepada kita mengenai maraknya fraud dalam proses pengadaan barang dan jasa. Proses tidak akan dapat menghalangi fraud karena kolusi antara pejabat atau pegawai dari lembaga yang bersangkutan dengan pihak penyuplai atau supplier. Bahkan, dokumentasi yang rapi sering kali berhasil mengelabuI auditor.Ia mungkin mulai curiga ketika melihat, membaca, atau mendengar berita bahwa gedung perkantoran atau sekolah ambruk, jalan bebas hambatan berulang kali jebol dalam waktu yang singkat, obat-obatan yang tidak dapat digunakan, dan seterusnya. Defisiensi dalam mutu produk atau jasa yang dibeli, apalagi kalau terjadi dalam masa pengelolaan pimpro tertentu atau pengadaannya dipasok oleh penyuplai yang itu juga, patut diwaspadai.Namun, ada petunjuk awal lainnya yang seharusnya membuat auditor menerapkan profesional caption-nya rasa skeptis yang profesional. Cara-cara Investigasi yang dijelaskan di bawah, diterapkan dalam pengadaan yang menggunakan sistem tender atau penawaran secara terbuka.Dalam sistem ini, lazimnya ada tiga tahapan besar berikut. 1. Tahap pratender (presolicitation phase) 2. Tahap penawaran dan negosiasi (  Solicitation and negotiation phase) 3. Tahap pelaksanaan dan penyelesaian administrasi ( performance and administration phase)



 Tahap Pratender Dalam tahap pertama ini, umumnya terjadi kegiatan berikut.



1. Pemahaman mengenai kebutuhan Perusahaan atau lembaga akan barang atau jasa yang akan dibeli. 2. Pengumuman mengenai Perusahaan atau lembaga itu untuk membuat kontrak pengadaan barang atau jasa. 3. Penyusunan spesifikasi (seringkali disingkat spek) 4. Penentuan mengenai kriteria pemenang



Penyimpangan dari prosedur atau prosedur yang sudah lazim diterima.Ia juga perlu mewaspadai ketidaklengkapan dokumen.  Ada dua skema fraud atau bentuk permainan yang utama dalam tahap ini.Pertama, dalam penentuan kebutuhan.Kedua, dalam penentuan spek. Dalam menentukan kebutuhan, seringkali terjadi persekongkolan antara pejabat atau pegawai dari lembaga yang membeli dengan kontraktor atau penyuplai. Memberikan uang suap kepada pejabat atau pegawai dari lembaga yang membeli sebagai ungkapan terima kasihnya karena pejabat atau pegawai itu berhasil menentukan kebutuhan akan barang dan jasa yang akan dipasok. Penulis seringkali menemukan penyuplai yang berseliweran di gudang pembeli, dan melihat kartu kartu persediaan dengan bebasnya.Pejabat atau pegawai bagian pembelian terang-terangan memberikan wewenang kepada penyuplai untuk menentukan kebutuhan lembaga pembeli. Yang rancangan fraud yg kedua, yang menjadi sasarannya adalah speknya.gejalagejala berikut patut diwaspadai. 1) kontrak dibuat secara ceroboh,melemahkan kedudukan pembeli dan atau menguatkan kedudukan penyuplai.berdasarkan kontrak yang buruk ini,penyuplai terus membuat klaim yang tidak dapat ditolak oleh pembeli penolakan klaimoleh pembeli mengakibatkan denda atau hukuman lainya.pejabat atau pegawai bagian pembelian yang menerima uang suap dari berada dalam posisi benturan kepentingan ;hal ini membuatnya tidak berdayan menghadapi teknan penyuplai 2) aspeknya yang “ngambang”memudahkan penyuplai mengirimkan barang atau jasa dengan harga yang lebih mahal karena iyu ketika terjadi persekonkolan dan penyuapan spek sengaja tidak jelas.



3) aspek dibuat dengan “pengertian”bahwa dia akan diubah spek sementara akan membuat pesaing lain sulit memenuhi persyaratan.pemenang tender atau bahwa spek diubah setelah ia ditunjuk sehingga ia lebih leluasa memenuhinya.



Berikut ini tanda tanda (red flegs)yang perlu dikenal auditor  orang dalam memberikan informasi atau nasehat yang menguntungkan satu kontraktor  pembelian menggunakan jasa konsultasi,masukan atau aspek yang dibuat oleh kontraktor yang digunakan.hal ini juga sering dijumpai dalam pengadaan jasa jasa konsultansi dimana konsultan yang diunggulkan akan membuat terms of reference dan detail lainya dari dokumen tender.  pembelian membolehkan konsultan yang ikut dalam penentuan dan pengembangan spek,menjadi subkantraktor atau konsultan dalam proyek itu  biaya dipecah pecah dan disebut ke bermacam akaun atau perincian sehingga lolos dari pengamalan atau review  pejabat sengaja membuat sppek yang tidak konsisten dengan spek sebelumnya untuk pengadaan serupa.alasanya bisa bermacam macam.misalnya”kita terdesak waktu”atau”ini seller marker”



Tahap Penawaran Dan Negosiasi Skema fraud dalam tahap ini umumnya berupa persekongkolan antara pembeli dan kontraktor yang diunggulan dan kontraktor”pendamping”atau”pemantas”yang meramaikan proses penawaran dipermukaan,proses tender kelihatanya sah karena peserta tender cukup banyak atau bahkan melimpah. Beberapa skema fraud akan dibahas dibawah ini : I.



permainan yang berkenaan dengan pemasukan dokumen penawaran.ada banyak bentuk dari permainan atau skema fraud ini,misalnya membuka dokumen penawaran



lebihakan menerima dokumen penawaran meskipun sudah melewati batas waktu,mengubah dokumen,penawaran secara tidak sah (setelah berhenti”menginti”dokumen saingan)mengatur harga penawaran,memasulkan berita acara dan dokumen proses tender lainnya. II.



permainan yang berkenan dengan menipulasi dalam proses persaingan terbuka.permainan ini dalam bahasa inggris disebut bid-rigging schemes atau contract.rigging fraud ini dilakuan dengan persekongkolan diantara pembeli dan sebagian peserta tender.beberapa contoh permainan diatas juga masuk kategori ini.



III.



tender arisan(bid ratation)permainan ini sudah terlalu umum sehingga tidak memrlulan penjelasan.persekongkolan ini dilakukan untuk menentukan pemenang(kontraktor dengan persyaratan atau trems terbaik)sebelum dokumen penawaran dibukak



IV.



menghalang halangi penyampaian dokumen penawaran.bentuk permainan ini pun beraneka ragam.seorang atau berupa peserta tender tiba tiba (dengan atau tanpa alasan)menggundurkan diri peserta tender ditolak karena menggunakan “formulir”yang salah atau lupa merekatkan meteri beberapa peserta menggatur persyaratan tambahan seperti izin dai asosiasi pengusaha sejenis atau putra daerah dan lain lain.yang tidak jarang terjadi pengurus daftar hitamjustru mengendalikan asosiasi pengusaga sejenis asosiasi semacam ini tidak lain dari penikmat tente ekonomi



V.



menyampaiakan dokumen penawaran pura pura(complementary bids) yang berisi harga yang relative lebih tinggi atau persyaratan yg sudah pasti akan menggalahkannya,penyampaian complementary bids memeng dimaksudkan untuk meramaikan bursa agar tender itu kelihatan sahih



VI.



memasukan dokumen penawaran “hantu”(phantoms bids).perusahan menciptakan banyak perusahan lain yg bohong hohongan.perusahan bodongan ini bergentayangan dalam agenda tender.yang terjadi adalah mereka terkait kepeda seorang pemilik yang sama.tanda tanda yg cepat dikenali adalah alamat dan nomor telpon sama,akta notaries(akta pendirian)dibuat pada hari yang sama dinotaris yang sama dengan nomor urut yang teratur.pada hari pembukaan dokumen penawran ke 10 perusahaan bodong ini diwakili satu orang ia juga menandatangani berita acara untuk dan atas nama ke 10perusahaan bodong



VII.



permaianan harga kontraktor sengaja memainkan haega,sesudah terpilih dalam proses negosiasi ia menafsirkan kembali data harganya.ini berakhir dengan harga yang lebih mahal dari kontraktor yang dikalahkannya,bentuk lain adalah penggantian



subkontraktor atau konsultan yg lebih rendah mutu atau mesin fotokopi dan lain lain sesudah proyek berakhir.



Tahapan Pelaksanaan Dan Penyelesaian Administrasi Tahapan ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut o perubahan dalam order pembelian o review yang tepat waktu atas bagian pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan dan untuk bagian mana kontraktor berhak menerima pembayaran. Ada dua rancangan fraud atau bentuk permainan dalam tahap ini,yaitu subsitusi atau penggantian produk dan kekeliruan dalam perhitungan pembebanan. Untuk menaikan keuntungan,kontraktor mengatur baarang atau produk atau bahan baku tau pembungkus yang dipasokannya.subsitusi produk ini bisa bermacam macam bentuknya. 1.pengiriman barang yang mutunya lebih rendah 2.pengiriman bahan yang belum diuji 3.pemalsuan hasil pengujian 4.pengiriman barang palsu 5.pemalusan sertifikasi,misalnya sertifikasi mengenai keasilan barang,mutu atau persyaratan lain(termasuk sertifikasi”putra daerah”kalau kualifikasi ini memang di syaratkan) 6.pembuatan sample yang khusus untuk pengujian dan memang lulus pengujian,tetapi sebagian besar produk yang dikirimkan tidak sebaik sample ini 7.pemindahan tegs yang bertanda “sudah diperiksa”dari barang yg sudah diperiksa kebarang barang yg belum diperiksa



8.penggantian dengan barang barang yang kelihatanya (rupanya) sama



Untuk mendeteksi permainan diatas auditor harus melakukan 1. Pengecaekan secara rutin dan kunjugan mendadak 2. Me-review laporan inpeksi atau laporan laboratorium pengujian secara cermat 3. Ujian produk dilaboratorium independen 4. Review dokumen dan bandingkan dengan produk atau jasa yang diterima untuk memastikan adanya kepatuhan 5. Penilaian atas barang dan jasa yg diserahkan untuk memastikan bahwa ketentuan yg disepakati telah dioenuhi,termasuk didalamnyapengendalian menu Bentuk permainan kedua,kekeliruan dalam pembebanan bisa berupa kekeliruan perhitungan(misalnya ada biaya yg boleh dan tidak bokeh dibebankan ke proyek) kekeliruan dalam pembebanan biaya material atau tenaga kerja.contoh yg paling sederhana adalah dalam kontrak penggunaan tenaga konsultan yg pembebanannya meliputi jumlah waktu (mam-hours man-days,man-months dan seterusnya)dikalikan tariff persatuan waktu.yg bisa dimainkan adalah jumlah waktunya tariff yang seharusnya dan hasil perkalian



DIAGRAM Uraian mengenai froud diatas disarikan dalam diagram 17.1 dihalaman berikut diagram aslinya dalam bahasa inggris yg penulis peroleh dari bahan seminar.Namun sumber aslinya tidk jelas.dari diagram ini terlihat pembayaran uang suap dilakukan sesudah tentraktor menerima pembayaran kontrak ini dikenal sebagai kitcback



BAGAN 17.1



Penyuply mengimingimingi pejabat untuk memenangkan tender



Tahap permintaan mengajukan penawaran



Tahap pratender



Batasi permintaan dan penawaran dari penyuplai yang diunggulkan



Pemberitahuan lebih awal kepada yang diunggulkan



Minta penawaran dari penyuplai fiktif



Penawaran yang sengaja ³ mengalah´



Spek palsu



Tahap penyampaian



Lain-lain



Pegawai tetapkan kebijakan akan barang/ jasa secara curang Order pembelian palsu



Penyuplai dibolehkan akses data komputer



Penyuplai dibolehkan ubah dokumen



Pegawai sampaikan informasi rahasia



Pegawai bolehkan penyampaian penawaran terlambat



Permohonan pembelian palsu Lain-lain Lain-lain



Bagi-bagi tender diantara peserta



Spek diluar untuk merugikan peserta tender



Prosedur prakualifikasi palsu



Persyaratan palsu yang diarahkan ke



Spek sengaja dibuat tidak jelas



Lain-lain



Pemenang ditentukan



Perusahaan bayar kontrak



Uang ditempatkan dibanknya kontraktor



Kontraktor bayar uang suap



Komputer sebagai alat bantu Teknologi komputasi membantu auditor dalam mendeteksi fraud dalam pengadaan barang,program computer dapat khusus dibuat (atau sudah tersedia,seperti ACL) untuk mengidentifikasi







Penyuplai dengan alamat P.O.BOX







Penyuplai dengan alamat yg sama dengan alamat pegawai







Kontrak yg gagal dalam proses tender,tetapi sekarang menjadi subkontraktor







Pembayaran kepada penyuplai tertentu selama suatu jangka waktu untuk mengatasi kemungkinan pembayaran yg berulang ulang atau pembayaran ganda







Pembayaran kepad penyuplai yg tidak melalui sistim yg ada







Pegawai atau konsultan yg dalam hari yg sama mengenai bebrapa proyek atau proyek yg bukan untuk pembelian.



Computer hanyalah alat bantubeberapa kasus penyelewengan dibidang pengadaan yg dibiayai bank dunia terungkap dengan bantuan spread sheet yg sederhana



CONTOH CONTOH KASUS Kotak 17,5 ini menyajikan suatu kasusdalam bidang pengadaan barang.pertanyaan diakhir kasus merupakan bahan latihan untuk menerapkan pengetahuan investigasi yg diuraikan di atas



kotak 17.5 kontrak bermasalah telfon bordering diujung yang lain seseorang brtanya dengan gugup:apakah ini pak djudjur santosa?djudjur yg menerima telfon mengangkatnya.penelfon gelap memberitahu dgn sinkat bahwa djudjur perlu berhati hati karena kontrak pemasangan dan pengadaan APO (alat pemadam otomatis)oleh PT marwan bersaudar (PTMB)mengandung froud. Djudjur santosa seorang froud auditor disuatu lembaga Negara menelaah dokumen dokumen tender.peserta tender diminta mengajukan penawaran penawaran untuk pengadaan atau pemasangan APO sebanyak 25 unit dan pengantian seluruh APO yang lama menurut terms of reference,APO harus berdayaguna 25 tahyn dan unutuk suhu 165 fahrenhet artinya,pada suhu 165f APO akan menyemprotkan air. Kontrak dengan PTMB ditandatangani tanggal 3 januari 2005 senilai rp 381 milyar.PTMB adalah pemenang tender yg diikuti delapan peserta urutan kedua terendah diajukan oleh PT O Neeng dengan nilai rp 399 milyar Ketika membaca browser browser djudjur mengetahui bahwa pada suhu 165f,APO akan dapat memadamkan api yg masih kecil,iya mengetahui bahwa gudang dimana APO aakan dipasang akan dijadikan gudang arsif backup berks-berkas computer Djudjur kemudian mengetahui bahwa sfesifik kontrak diubah pada tanggal 1 februari 2005.seluruh APO 165 F yg terlanjur dipasang diganti dengan APO-286 f.PTMB menaksir biaya pengadaan dan pemasangan APO-286 f sebesar rp 400 milyar.PTMB menulis kepada lemaga Negara ini bahwa APO-165 f sudah terlanjur dipasang karena itu seluluruh APO165 f harus dilepas kembali dan dibesituakan.baru sesudah itu seluruh APO-286 f,dipasang



djujur mencurigai perubahan sfrsifikasi APO dalam waktu yg begitu singkt.ia menelfon seorang guru besar dari institute teknologi bandung untuk menanyakan sfesifikasi tersebut. Paker ini membenarkan bahwa untuk gudang arsif sebaiknya APO-286 f yg dipasng.inijuga sesuai dgn standar asean dgn APO ini.gedung arsif tidak akan kebanjiran air,ketimbang



memakai APO-165-E dengan demikian kerusakan arsif karena air dari APO tidak terlalu parah. PTMB merampungkan oemsangan APO tgl 25 februari 2005.berita acara ini ditandantanggani oleh widodo sanusi,menejer pengadaan dilembaga Negara tersebut djudjur memutuskan untuk melihat langsung dilapangan. Secara acak ia memilih 50 APO yg sudah dipasang.ia menemukan 30 APO dengan tulisan 286 f/2004(2004 menandakan tahun pembuatan)sedangkan 20 APO lainya tertulis 165 f 1985 Berdasarkan informasi diatas menurut anda a)apakah sebaiknya djudjur melanjutkan auditnya khusus untuk memastikan apakah ada froud? b)apaah djujur sudah menemukan petunjuk awal adanya froud? c)apabila djujur sudah menemukan petujuk awal adanya froud,apakah bentuk froudnya? d)sesudan menetapkan bentuk froud apa saja yg mungkin terjadi pa saja yg anda sarankan harus dilakukan djujur untuk membuktikan atau menguatkan dugaan anda



kutipan dalam kotak 17,6 diambil dari tempo yang memuat berita tentang hamid awaludin menteri kehakiman dan ham yg menjadi saksi dalam oersidangan kasus KPU dgn terdakwah dan dimara sebagai investigator red flegs apa yang anda catat dari berita itu



kotak 17,6



LELANG YANG MENCURIGAKAN Tender kartu pemelih yg dioimoin hamld awaludin jug disorot oleh BPK penentuan pemenang tanpa harga pembanding.hamid awaludin tak hanya terlibat pengandaan segel sampul pemilu ketika menjadi anggota kimisi pemilihan umum dia juga mengurusi llang kartu pemilih,saat itu tuan hamid jadi ketua lelang kartu pemilih,kata anas usbaningrum,mantan anggota KPU,kepasa tempo pecan lalu dalam susunan panita lelang anas menjabat wakil ketua sekaligus anggota .anas mengungkpan seseorang tariff birohukum KPU pernah menyatajan dokumen perusahaan peserta tender kartu pemilih sebenarnya paling tertib,namun badan pemeriksa keuangan mempunyai kesimpulan yg berbeda .lembaga pemerintah ini menganggap Negara rugi,penyebabnya panitia menetapkan pemenang lelng tanpa penawar harga diri perusahaan lain sebagai pembanding.dalam tender itu KPU menggunakan metode dua sampul atas dua kali atas pemeriksaan dokumen.pertama panitia membuka sampul berisi dokumen teknis,dari pemeriksaan awal ini mereka memilih perusahaan yg memenuhi persyaratan yg telah ditetapkan.panitia kemudian mengevaluasi dokumen perusahaan yg lolos,setelah itu,pda pemeriksaan tahap kedua,barulah amplop berisi penawaran harga yg diajukan pengusaha dibuka.



Pada pemeriksaan tahap pertama,panitia meloloskan dua dari 12 perusahaan percetakan dokumen berharga,yaiu PT pura baru tama dan PT wahyu abadi dalam lelang yg berlansung pada 27 okyober 2003 akhirnya panitia mecoret PT wahyu abadi dan menegakan PT pura barutama. Pt wahyu abadi tak lolos karena kemampuan produksi,pengiriman dan pemantauan perusahaan ini dinilai tak memenuhi syarat dari hasil pemeriksa PT wahyu abadi memperoleh poin 62 pada panitia lelangmemberi batas point 80 agar lolos,alhasil,penawaran PT pura barutama saja yg dilihat anitia Dalam laporan auditnya badan pemeriks keuangan menyatakan panitia tak punya harga pemanding dan harga perkiraan sendiri laporan BPK setebel 188 lembar ini juga menyebutkan kpu telah melanggar keoutusan presiden nomor 80 tahun 2003 tentng pedoman pelaksanan pengadaan barang atau jasa pemerintah.pelanggaran ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian



Hasil audit itu membuat anas menjadi gerah,bekas ketua umumHMI ini mengakui terpilihnya satu perushaan pada proses penawaran barang memang bereiko harga pembuatan kartu pemilih menjadi mahal tapi tawaran harganya ternyata rendah kata anas yg kini jadi politis partai demokrasi Ketika mengumunkan pemenang lelang September 2003 silam hamid menyatakan anggaran pengadaan kartu pemilih sebesar rp 111 miliar.adapun tim pengadaan kpu memperkirakan pengadaan kartu ini menghabiskan dana rp 71 miliar.sedangkan PR pura barutama menawarkan harga sekitar rp 69 miliar.jadi harga itu jauh lebih ecil kata hamid sat itu Badan pemeriksaan keuangan tak hanya menyoroti penentuan pemenang lelang.KPU juga dianggap toledor karena tidakn mencatumkan isian jenis klamin dlam kartu pemilih ketika tander diadakan Sebetulnya dalam keputusn KPU nomor 618 tahun 2003 tentang kartu pmilih untuk pemilu,isian data bjenis klamin memang tak disebutkan.tapi dalam sebuah rapat pleno muncul usul penambahan isian ini dalam kartu pemilih rapat pun menyetujuinya Repotnya perubahan itu terjadi setelah hamid menekan kontrak dengan PT pura barutama,Wah kalau ditambah isian jenus kelamin bisa tambah juga harganya,kata anggota KPU,mulya wijaya kusumah di penjara salemba,menirukan hamid setelah rapat paleno Toh perubahan akhirnya dilakukan akibatnya PT pura barutama menaikan harga pembuatan dari rp 481,25 yg menjdi rp 486,31 per keing,jumlah kartu pemilih yg dibut KPU sekitar 150 juta keeping kenaikan ini yg oleh bpk dianggap tak bis dipertnggungjawabkan oleh KPU.BPK memperkirakan Negara rugi sebesar rp 734,25 juta hanya dri sevuil perubahan itu Kasus ini telah lama diselidiki oleh komisi pemerntas korupsi tapi belom ada perkembangan sampai kini pemeriksa hamid masih sebtas sebagai saksi dalam kasus segel amplop.kami belum memeriksa kasus kartu pemilih kta tumpak H. panggabean wakil ketua KPK



PENUTUP Besarnya korupsi dala biddang pengadaan termasuk bantuan-bantuan proyek dari Lembaga internasional membuat bank dunia mengancam dan mempublikasikan nama nama koruptor dana bank dunia.hal ini disampaikan presiden bank dunia,Paul wolfowiz si Jakarta tanggal 11 april 2006(kotak 17.7) Koruptor Dana Bank Dunia Akan Dipublikasikan (JAKARTA)Bank dunia mengacam akan memasukan perusahaan atau pejabat yg mengorupsi dana dana bentuk proyek dan akan mempublikasikanya hal itu merupakan strategi yg dilancarkan untuk memerangi korupsi. Saya yakin hal ini akan positif jika semua lmbaga pembangunan juga bersedia membagi informasi daftar hitam perusahaan dan individu yg menyelewengkan dana bantuan proyek sebagaimana yg dilakukan bank dunia,ujar presiden bank dunia paul wlfowizt dalam satu poum diskusi dijakara selasa 11/4 malam Saat ini ungkapnya bank dunia mengembangkan langkah anti nkorupsi dalam proyek proyek yg didanai dan mempublikasikanya dalam situsdengan demikian semua pemangku kepintingan dapat dilihat ap yg kami lakukan untuk menjamin sumber dana tidak diseleengkan kantor kami yg ada di Jakarta adalah salah satu yg melakukanya jelas.selain itu lembaga keuangan multilateral tersebut juga menddorong unit investigasinya dengan melengkapi stafyg di butuhkan keahlian dan sumber daya untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dn menindaklanjuti dugaan korupsi proyek proyekyg didanai teritama unutuk proyek yg beresiko tinggi tegasnya Penyerapan pinjaman Sementara itu pemerintah memperkirakan pinjaman darin bank dunia yg terserap hanya US$900 juta,meskipun maksimal pnjaman dari bank dunia sekitar US$1,4 miliar hal itu dikatakan menteri keuangan sri mulyani indrawati didapertemen keuangan,sesuai bertemu dgn presiden bank dunia,paul wolfowitz dalam satu forum diskusi di Jakarta 11/4.high case scenarionya malah US$400-500 juta untuk pinjaman program dan pinjaman proyek sebesar US$700 jut untuk membiayai lima sampai enam proyek infrastruktur seperti air bersih dan perbaikan jalan tetapi bappenas terlebih dahulu akan melakukan persiapan pelaksanaan proyek terutama kesiapan pemda agar dapat berjalan baik bappenas juga akan ketat dalam penilaian kesiapan proyek agar perlaksanaanya berjalan baik ujar paskah. Sumber suara pembaruan 12 april 2006



Catatan kaki Data pengeluaran pembagunan untuk tahun 2000 sampai tahun 2002 diambil dari undang undang yaitu,undang undang nomor 17 tahun 2002 untuk TA 2009 undang undang nomor 14 tahun 2003 untuk TA 2001 dan undang undang nomor y6 tahun 2004 untuk TA 2002 untuk data pengeluaran pembagunan TA 2003 digunakan Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan anggaran Negara data belanja barang dan jasa dan belanja barang modal TA 2004 diambil dari hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2004.data 2006 dan 2007 dikutip dari kapan lagi .com tanggal 23 juli2017 data APBN.data 2008 sampai 2010 dikutip dari tempo interaktif tanggal 9 februari 2010 data APBn2 2.forun keadilan edisi 48 tanggal 2 april 2006 3.tempo 12 marey 2006 halaman.106-107 4.tempo 19 maret 2006 halaman 27 5.uang dunia /word bank menerbitkan studi ini dalam dua bahasa.kutipan disini diambil dari edisi bahasa indonesianya yang bejudul:memerangi korupsi diindonesia memperkuat akuntabilitas untuk kemajuan.pembaca yg mengalami kesulitan dengan bahasa indonesiayang dipakai dalam edisi ini dapat menggunakan edisi bahasa inggrisnya:combanting coruption in indonesia:enhancing accountability for development 6.kasus asia,termasuk indonesia,dilaporkan oleh michael backman dalam bukunya asian eclipse,exposing the dark side of business in asia 7.sumber:association of cartified fraud examiners,fraud examiners manual(2006 edition)dan presentasi the world bank group(dapartemen of instilitutional integrity)the anatomy of corruption 8.bank dunia,memerangi korupsi diindonesia:memperkuat akuntabilitas untuk kemajuan ,hlm 87-93 9.hal ini diuraikan secara keliru sebagai prakualifikasi suatu teknik yg umumnya digunakan untuk memastikan bahwa oerusahaan perusahaan berkualifikasi untuk melaksanakan peerjaan yg berkaitan dengan pengajuan penawaran mereka



10.united nations commision for internasional trade law(komisi PBB untuk hukum perdagangan internasional)telah menyusun suatu model undang-undang pengadaan.liha:http:/www.uncitral.orgien-index htm. 11.menurut suatu kajian yang dibiayai oleh bank pembangunan asia(bank pembangunan asia dan pemerintah indonesia,hlm.56 dan apendiks 1.11).gaji pimpro secra khas berkisar antara rp 1.045.000 sebulan,tergantung pada ukuran proyek.sementara itu,anggota-anggota komite lelang yang merupakan kepala-kepala saksi mendapat antara rp790.000 dan rp980.000 sebulan.gaji untuk kedudukan serupa disektor swasta empat kali lebih tinggi 12.bank dunia,memerangi korupsi di indonesia:memperkuat akuntabilitas untuk kemajuan,hlm.48(boks 2,5).hlm.86(boks 2,6)dan hlm.81(boks 2,4) 13.kasus ini diadur dari Apendiks C(fraud-specific contract review case study)dalam howard R.Davia,fraud 101:techniques and strategies for detection,hlm.175-178 14.tempo,19 maret 2006.hlm.30