Makalah Jual Beli Mata Uang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH JUAL BELI MATA UANG Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqh Muamalah Dosen Pengampu : Imam Anas Hadi, M.Pd.I



Disusun Oleh : 1. Erlina



(23010170380)



2. Shofwatun Ni’mah



(23010170382)



PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA 2018



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahii robbil ‘alamin puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini, yakni tentang Jual Beli Mata Uang. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Selain itu kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi penyususnan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah kami. Akhir kata, kami berharap semoga makalah tentang Jual Beli Mata Uang dapat memberikan manfaat pembaca. Wassalamu’alaikum Wr. Wb Salatiga, November 2018



Penyusun



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................................................ii DAFTAR ISI......................................................................................................................................iii BAB I .................................................................................................................................................1 PENDAHULUAN .............................................................................................................................1 A. Latar Belakang ........................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................................................1 C. Tujuan......................................................................................................................................1 BAB II................................................................................................................................................2 PEMBAHASAN ................................................................................................................................2 A. Pengertian Jual Beli Mata Uang..............................................................................................2 B. Hukum Jual Beli Mata Uang ...................................................................................................3 C. Syarat-Syarat dan Batasan-Batasan Jual Beli Mata Uang .......................................................3 D. Jenis-Jenis Jual Beli Mata Uang .............................................................................................5 E. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kurs Valas ......................................................................7 F. Hikmah Jual Beli Mata Uang ..................................................................................................8 BAB III ..............................................................................................................................................9 PENUTUP..........................................................................................................................................9 A. Kesimpulan .............................................................................................................................9 B. Saran ........................................................................................................................................9 REFERENSI



iii



iv



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kegiatan perdagangan Internasional selalu memerlukan transfer dan konversi mata uang dari satu negara ke negara lain. Hal ini disebabkan setiap negara merdeka didunia ini mempunyai wewenang untuk menentukan mata uang yang digunakan dan nilai kursnya (nilai tukar mata uang suatu negara dengan negara lain). Banyak kalangan masyarakat modern yang telah melakukan transaksi jual beli mata uang, namun belum mengetahui hukumnyadalam ajaran Islam. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas mengenai jual beli mata uang. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian jual beli mata uang? 2. Bagaimana hukum jual beli mata uang? 3. Apa syarat-syarat dan batasan-batasan jual beli mata uang? 4. Apa jenis-jenis jual beli mata uang? 5. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kurs valas? 6. Apa hikmah jual beli mata uang? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian jual beli mata uang. 2. Untuk mengetahui dan memahami hukum jual beli mata uang. 3. Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat dan batasan-batasan jual beli mata uang. 4. Untuk mengetahui dan memahami jenis-jenis jual beli mata uang. 5. Untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kurs valas. 6. Untuk mengetahui dan memahami hikmah jual beli mata uang.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertukaran mata uang dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebut disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. secara



bahasa, pertukaran



mata



uang



asing



atau



al-sharf



mempunyai arti Al-Ziyadah (tambahan), penukaran, penghindraan, atau transaksi jual beli.1 Arti harfiah dari Sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan atau transaksi jual beli. Sedangkan menurut istilah Al-Sharf adalah: “Jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis atau berbeda jenis” maksudnya adalah jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik fungsinya sebagai perhiasan (masughan) maupun sebagai uang/alat tukar (naqdan). Dalam beberapa kamus bahasa Arab transaksi valuta asing diistilahkan dengan kata as-Sharf



yang



berarti



jual



beli



valuta



asing. Menurut Taqiyuddin an-Nabhani



mendefinisikan as-Sharf dengan pemerolehan harta dengan



harta lain, dalam bentuk



emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak satu dengan perak yang lain (atau berbeda sejenisnya) semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain. Yang



dimaksud



dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti Dolar



Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi Perdagangan Internasional maka tiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir



1



Eko. 2015. Makalah Jual Beli Mata Uang (al-sharf) Menurut Fiqh Muamalah Modern. (http://ecomediame.blogspot.com/2015/11/makalah-jual-beli-mata-uang-al-sharf.html?m=1) diakses pada tanggal 17 November 2018 pukul 14.23



2



Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.2 Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan, Sharf merupakan akad jual beli beli mata uang baik dengan sesama mata uang yang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).



B. Hukum Jual Beli Mata Uang Jual beli mata uang hukumnya boleh, karena termasuk bagian dari jual beli. Sedangkan jual beli (itu sendiri) hukumnya boleh berdasarkan al-Qur’an dan Hadits. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS.Al-Baqarah: 275.3



‫بى‬ ِّ ‫َوا َ َح َّل هللاُ ْال َب ْي َع َو َح َّر َم‬ َ ‫الر‬ “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al Baqarah:275)



Kemudian dalam hadits Rasulullah SAW juga disebutkan bahwa:



‫ وال‬،‫ وال تشفوا بعضها على بعض‬،‫ال تبيعوا الذهب بالذهب اال مثال بمثل‬ ‫ وال تبيعوا‬،‫ وال تشفوا بعضها على بعض‬،‫تبيعوا الورق با لورق اال مثال بمثل‬ )‫عليه‬



‫منها غائبا بناجز (متفق‬



Artinya: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas, kecuali jumlahnya sama, serta janganlah kamu menangguhkan sebagiannya atas sebagian lainnya. Jangalah kamu menjual perak dengan perak, kecuali jumlahnya sama, serta janganlah kamu menangguhkan sebagiannya atas sebagian lainnya. Janganlah kamu menjual dari keduanya antara yang tidak ada ditempat transaksi dengan yang ada ditempat”. (Muttafaq ‘alaih).



2



Suryani, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan “Transaksi Valuta Asing (sarf) dalam konsepsi fikih mu’amalah”. Vol.13, No.2, Desember 2013, hlm.262 3 Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Terj.Mustofa ‘Aini,dkk. Cet. XX (Jakarta: Darul Haq, 2017), hlm. 659



3



Praktek jual beli valuta asing al-Sharf diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak dan secara tunai, serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak). Tetapi apabila berbeda jenisnya, seperti emas dengan perak atau dalam mata uang sekarang misalnya Rupiah dengan Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus kontan (spot).



C. Syarat-Syarat dan Batasan-Batasan Jual Beli Mata Uang Sejumlah ketentuan hukum yang berkenaan dengan jual beli mata uang: 1. Boleh tukar menukar uang emas dengan uang emas dan uang perak dengan uang perak (atau mata uang lainnya), jika dilakukan dengan jumlah yang sama, sehingga jumlah yang satunya tidak dilebihkan dari jumlah yang satunya lagi. Selain itu harus diserah terimakan dalam satu majelis, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:



‫ والفضة بالفضة ربا اال هاء وهاء (متفق‬،‫الذهب بالذهب ربا اال هاء وهاء‬ )‫عليه‬ “(Menjual) emas dengan emas (dimungkinkan terjadinya) riba kecuali dilakukan secara kontan, dan (menjual) perak dengan perak (dimungkinkan terjadinya) riba kecuali dilakukan secara kontan. (Muttafaq ‘alaih). 2. Dalam jual beli mata uang diperbolehkan melebihkan salah satunya jika jenisnya berbeda, misalnya menjual uang emas dengan uang perak, jika dilakukan dalam satu maajelis, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Jika barang-barang itu berbeda maka juallah menurut kehendakmu, jika dilakukan secara kontan”. (H.R.Muslim) 3. Jika kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi berpisah sebelum melakukan serah terima, maka transaksinya dihukumi batal (tidak sah).4 Selain itu, para ulama sepakat (ijma’) bahwa akad Sharf disyari’atkan dengan syaratsyarat sebagai berikut: 4



Ibid,. hlm.661



4



a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama (al-tamathul)



dan



secara tunai (al-taqabudh) sebelum



kedua belah pihak



(penjual dan pembeli) berpisah serta tidak ada khiyar syarat. d. Apabila berlainan jenis makan harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.5



Ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing tersebut antara lain: 1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (bai’naqd). 2. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi. 3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa mendatang. Hal ini tidak diperbolehkan karena selain untuk menghindari riba, juga karena jual beli bersyarat itu membuat hukum jual beli menjadi belum tuntas. 4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta sing yang dipertukarkan. 5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual bei tanpa hak kepemilikan (bai’aniyah).6



D. Jenis-Jenis Jual Beli Mata Uang Dalam praktiknya, ada berbagai macam bentuk jual beli mata uang terutama jual beli valuta asing. Akan tetapi tidak semua bentuk yang ada tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam. Adapun bentuk-bentuk jual beli mata uang sekaligus kedudukan hukumnya adalah sebagai berikut:7 5



Suryani, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan “Transaksi Valuta Asing (sarf) dalam konsepsi fikih mu’amalah”. Vol.13, No.2, Desember 2013, hlm.264 6 Ibid,. hlm.267 7 Ibid,. hlm.265



5



1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau paling lambat penyelesaiannya dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai waktu penyelesaiannya yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diberikan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya, haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi swap berbeda dengan transaaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinana timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia (disebut reswap). Pembelian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar swap antara bank dengan BI. a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20% dari modal bank tersebut. b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri untuk keperluan investasi di Indonesia.



6



Sebelum disebutkan jenis valuta aing selanjutnya, maka perlu diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi diatas, yaitu bahwa transaksi pada saat yang sama (double transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksi saja (one single transaction), yaitu jual saja beli saja. 4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. hukumnya, haram karena mengandung maisir (spekulasi).



E. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kurs Valas Aliran valas besar dan cepat untuk memenuhi tuntutan perdagangan, investasi, dan spekulasi dari suatu tempat yang surplus ke tempat yang deficit dapat terjadi karena adanya beberapa faktor atau kondisi yang berbeda sehingga berpengaruh dan menimbulkan perbedaan kurs dan valas atau forex rate di masing-masing tempat. Ada beberapa faktor atau kondisi yang berbeda dan mempengaruhi kurs valas dimasing-masing tempat tersebut, antara lain:8 a. Supply dan demand foreign currency Valas sebagai benda ekonomi mempunyai permintaan dan penawaran pada bursa valas atau forex market. Seperti penawaran atau supply valas impor modal atau capital import dan transfer valas lainnyadari luar negeri ke dalam negeri. b. Posisi Balance of payment (BOP) Balance of Payment atau neraca pembayaran Internasional adalah suatu catatan yang disusun secara sistematis tentang semua transaksi ekonomi internasional meliputi perdagangan, keuangan, dan moneter antara penduduk suatu Negara atau penduduk luar negeri untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Seperti catatan transaksi ekonomi internasional yang terdiri atas ekspor dan impor barang jasa dan modal pada saat periode tertentu.



8



Eko. 2015. Makalah Jual Beli Mata Uang (al-sharf) Menurut Fiqh Muamalah Modern. (http://ecomediame.blogspot.com/2015/11/makalah-jual-beli-mata-uang-al-sharf.html?m=1) diakses pada tanggal 17 November 2018 pukul 14.23



7



c. Tingkat Inflasi Tingkat inflasi dapat mempengaruhi kurs valas. Misalnya, inflasi di USA meningkat cukup tinggi, yaitu mencapai 5% sedangkan inflasi di Jepang hanya 1% dan barang-barang yang dijual di Jepang dan USA relative sama dan dapat saling mengstupstitusi. Dalam keadaan yang demikian tentu harga barang yang di USA akan lebih mahal sehingga impor USA dari Jepang akan meningkat. d. Tingkat Bunga Hampir sama dengan pengaruh inflasi, maka perkembangan atau perubahan tingkat bunga pun dapat berpengaruh terhadap kurs valas. e. Tingkat Income Adalah pertumbuhan tingkat pendapatan disuatu Negara. Seandainya tingkat pendapat dimasyarakat di Indonesia terlalu tinggi sedangkan kenaikan jumlah barang yang tersedia relative kecil, tentu impor barang akan meningkat. f. Pengawasan Pemerintah Adalah faktor pengawasan pemerintah yang biasanya dijalankan dalam berbagai bentuk kebijaksanaan moneter, fiscal, dan perdagangan luar Negeri untuk tujuan tertentu mempunyai pengaruh terhadap kurs valas, seperti pengetatan uang beredar dan pengawasan lalu lintas devisa. g. Ekspektasi dan Spekulasi/isu/rumor Ekspektasi dan spekulasi yang timbul dimasyarakat akan mempengaruhi permintaan dan penawaran valas yang akhirnya akan mempengaruhi kurs valas.9



F. Hikmah Jual Beli Mata Uang Hikmah disyariatkannya jual beli mata uang adalah untuk memudahkan seorang Muslim menukarkan mata uang yang satu dengan mata uang lainnya sesuai dengan kebutuhan.10



9



Ibid., Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Minhajul Muslim, Terj.Mustofa ‘Aini,dkk. Cet.XX (Jakarta: Darul Haq, 2017), hlm. 659 10



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jual beli mata uang merupakan akad jual beli mata uang baik dengan sesama mata uang yang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya). Jual beli mata uang diperbolehkan jika dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak dan secara tunai, serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak). Tetapi apabila berbeda jenisnya, seperti emas dengan perak atau dalam mata uang sekarang misalnya Rupiah dengan Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus kontan (spot). B. Saran Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.



9



REFERENSI Al-Jaza’iri, Syaikh Abu Bakar Jabir. 2017. Minhajul Muslim, Terj.Mustofa ‘Aini,dkk. Cetakan XX. Jakarta: Darul Haq. Eko. 2015. Makalah Jual Beli Mata Uang (al-sharf) Menurut Fiqh Muamalah Modern. (http://ecomediame.blogspot.com/2015/11/makalah-jual-beli-mata-uang-al-sharf.html?m=1) diakses pada tanggal 17 November 2018 pukul 14.23 Suryani. 2013. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan: Transaksi Valuta Asing (sarf) Dalam Konsepsi Fikih Mu’amalah. Vol.13, No.2, Desember 2013: 253-268



10



LAMPIRAN



11



12



13



TANYA JAWAB 1. Acih Wulandari (23010170215) Bagaimana hukumnya apabila kita menukar uang dengan melebihkan salah satunya, misalnya pada saat mendekati lebaran itu kan banyak orang yang menukar uang yang masih baru, misal si A tukar uang Rp. 100.000 kepada si B, namun si A harus memberikan uang sebesar Rp. 110.000. Apakah transaksi tersebut termasuk Riba? Jawab: Dalam jual beli mata uang tidak diperbolehkan jika melebihkan salah satunya dalam jenis yang sama, tetapi jika niatnya itu untuk jasa si penjual diperbolehkan, dan itu tidak termasuk riba. Karena salah satu syarat jual beli yaitu suka sma suka. Jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka diperbolehkan.



14