Makalah Kasus LGBT Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KASUS LGBT DI INDONESIA Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah AIK



Dosen Pengampu : Muhammad Subkhi, S.Pd., M.Pd.I. Disusun Oleh : Azka Khoirunnisa



202010410311338



PRODI FARMASI FAKULTAS ILMU KESEHATAN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mengenai AIK dengan judul Kasus LBGT di Indonesia ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Muhammad Subki pada mata kuliah AIK. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Kasus LBGT di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Muhammad Subkhi selaku Dosen pada mata kuliah AIK yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari bahwa makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Malang, 21 April 2021



1



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................1 DAFTAR ISI............................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang .......................................................................................3



1.2



Rumusan Masalah ..................................................................................5



1.3



Tujuan .....................................................................................................5



1.4



Manfaat ...................................................................................................5



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian LGBT ...................................................................................7



2.2



Dampak LGBT .......................................................................................8



2.3



Pandangan Islam Terhadap LGBT .......................................................10



2.4



Hukum Pelaku LGBT ...........................................................................12



2.5



Fenomena LGBT di Indonesia .............................................................15



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan ...........................................................................................19



3.2



Saran .....................................................................................................20



DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................21 LAMPIRAN ..........................................................................................................24



3



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Pada saat ini fenomena Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender



(LGBT) menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia dengan maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial. Propaganda perekrutan oleh kaum LGBT telah menyentuh berbagai media sosial, bahkan kelompok LGBT juga sudah menjalar ke kampus, sekolah, dan tempat umum lainnya. Berbagai lembaga survei independen dalam dan luar negeri menyebutkan bahwa di Indonesia ada 3% kaum LGBT dari total penduduknya. Maraknya fenomena LGBT di Indonesia sangat terkait dengan tren negaranegara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi komunitas LGBT di masyarakat. LGBT dianggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang. Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan sosial mereka. Situasi itulah yang kemudian membuat gerakan LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemi sosial. LGBT dianggap sebuah masalah yang tidak asing kita dengar. Pengertian LGBT sendiri bermacam-macam. Menurut Wikipedia, Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita (kamuskesehatan.com). Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang



4



terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dalam proses kehidupan, seseorang dituntut untuk melakoni aktifitas hidup yang tidak menyimpang. Hal ini dilakukan, agar kita sebagai manusia dapat diterima di lingkungan sosial. Salah satunya seperti menentukan identitas pribadi yang paling krusial. Identitas krusial yaitu bagian di mana manusia menggolongkan dirinya sebagai perempuan atau sebagai laki-laki. Situasi dan lingkungan merupakan salah satu faktor yang menentukan peristiwa tersebut. Sebab, dalam menjalani hidup, manusia dihadapkan dengan berbagai macam pilihan seperti apa yang kita kenakan dan makan, bagaimana cara berinteraksi satu sama lain, dan di mana saja kita menghabiskan waktu dalam kehidupan sehari-hari. Keempat hal ini sangat menentukan dimana posisi sosial atau status sosial kita berada. Karena keadaan tersebut dapat mempengaruhi identitas pribadi yang ada dalam diri manusia itu sendiri. Islam dan Barat sepertinya diciptakan menjadi dua kutub berbeda yang tidak mungkin pernah bertemu. Ini karena landasan nilai-nilai keduanya sangat bertolak belakang. Apabila Barat lebih menonjolkan logika, ilmu pengetahuan ilmiah dan kebebasan, nilai-nilai Islam bersumber pada keimanan dan ketaatan pada wahyu Ilahi dan sunah Nabi. Salah satu kontradiksi antara Islam dengan Barat yang sedang mengemuka saat ini adalah masalah kaum lesbian, gay, bisexual dan transgender disingkat (LGBT). Menurut pandangan barat LGBT merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Dukungan kaum liberal terhadap pelaku LGBT tidak hanya berupa wacana namun direalisasikan dengan mendirikan organisasi persatuan, forum-forum seminar dan pembentukan yayasan dana internasional. Bahkan beberapa negara telah melegalkan dan memfasilitasi perkawinan sesama jenis. Sementara itu, Islam menghendaki pernikahan antar lawan jenis, laki-laki dengan perempuan, tidak semata untuk memenuhi hasrat biologis



5



namun sebagai ikatan suci untuk menciptakan ketenangan hidup dengan membentuk keluarga sakinah dan mengembangkan keturunan umat manusia yang bemartabat. Perkawinan sesama jenis tidak akan pernah menghasilkan keturunan dan mengancam kepunahan generasi manusia. Perkawinan sesama jenis semata-mata untuk menyalurkan kepuasan nafsu hewani. 1.2



Rumusan Masalah 1.2.1 Bagaimana pengertian LGBT? 1.2.2 Bagaimana dampak dari LGBT ? 1.2.3 Bagaimana pandangan Islam terhadap LGBT? 1.2.4 Bagaimana hukum pelaku LGBT? 1.2.5 Bagaimana fenomena LGBT di Indonesia?



1.3



Tujuan



1.3.1



Tujuan Penulisan Menyatakan apa yang akan dicapai dari penulisan dan berkaitan



erat



dengan



permasalahan



yang



telah



dikemukakan. tujuan penulisan berupa kalimat positif untuk menjawab pertanyaan pada rumusan masalah. 1.3.2



Tujuan Umum 



Menganalisis arti dari LGBT,







Memaparkan ilmu mengenai LGBT dalam pandangan Islam,



1.4







Memaparkan dampak LGBT,







Menjelaskan hukum pelaku LGBT,







Memaparkan fenomena LGBT di Indonesia



Manfaat 1.4.1 Manfaat Penulisan



6



Sub bagian ini menguraikan manfaat atau kegunaan dari pengangkatan masalah atau topik yang telah dipilih. Manfaat penulisan dapat ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, masyarakat luas, dan manfaat lainnya. 1.4.2 Manfaat Umum 



Memberikan



wawasan



dan



pengetahuan



tentang



definisi LGBT 



Memberikan pengetahuan mengenai LGBT dalam pandangan Islam,







Memberikan informasi mengenai fenomena LGBT di Indonesia







Diharapkan teori yang dipaparkan dapat mengubah pandangan mengenai LGBT, dan dari ilmu tersebut dapat diterapkan dengan baik oleh penulis dan para pembaca.



7



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pengertian LGBT LGBT merupakan sebuah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex dan



Transgender. Pengertian LGBT tersebut secara global adalah :  Lesbian



: Orientasi seksual seorang perempuan yang



hanya mempunyai hasrat sesama perempuan.  Gay



: Orientasi seksual seorang pria yang hanya



mempunyai hasrat sesama pria.  Bisex



:



Sebuah



orientasi



sexsual



seorang



pria/wanita yang menyukai dua jenis kelamin baik pria/wanita.  Transgender pria/wanita



: dengan



Sebuah



orientasi



mengidentifikasi



seksual dirinya



seorang



menyerupai



pria/wanita (Misal:Waria). Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia. Menurut wikipedia, lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Bisa juga lesbian diartikan kebiasaan seorang perempuan melampiaskan nafsu seksualnya pada sesamanya pula. Sedangkan Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Sedikit berbeda dengan bisexual. Biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan orang dari kedua jenis kelamin baik pria ataupun wanita. Lalu bagaimana dengan Transgender menurut



8



wikipedia, transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Transgender adalah perilaku atau penampilan seseorang yang tidak sesuai dengan peran gender pada umumnya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual. Dari semua definisi diatas walaupun berbeda dari sisi pemenuhan seksualnya, akan tetapi kesamaanya adalah mereka memiliki kesenangan baik secara psikis ataupun biologis dan orientasi seksual bukan saja dengan lawan jenis akan tetapi bisa juga dengan sesama jenis. Walaupun kelompok LGBT mengklaim keberadaannya karena faktor genetis dengan teori “Gay Gene” yang diusung oleh Dean Hamer pada tahun 1993. Akan tetapi, Dean sebagai seorang gay kemudian meruntuhkan sendiri hasil risetnya. Dean mengakui risetnya itu tak mendukung bahwa gen adalah faktor utama/yang menentukan yang melahirkan homoseksualitas. Perbuatan LGBT sendiri ditolak oleh semua agama bahkan dianggap sebagai perbuatan yang menjijikan, tindakan bejat, dan keji. 2.2



Dampak LGBT Prof. DR. Abdul Hamid El-Qudah, spesialis penyakit kelamin



menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia (FIMA) di dalam bukunya Kaum Luth Masa Kini menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan dalam bidang kesehatan, sosial, pendidikan, dan keamanan, yaitu : Dampak-dampak kesehatan yang ditimbulkan di antaranya adalah 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular (Rueda, E. “The Homosexual Network.” Old Greenwich, Conn., The Devin Adair Company, 1982, p. 53). Rata-rata usia kaum gay adalah 42 tahun dan menurun menjadi 39 tahun jika korban AIDS dari golongan gay dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan rata-rata usia lelaki yang menikah



9



dan normal adalah 75 tahun. Rata-rata usia Kaum lesbian adalah 45 tahun sedangkan rata-rata wanita yang bersuami dan normal 79 tahun (Fields, DR. E. “Is Homosexual Activity Normal?” Marietta, GA). Beberapa dampak sosial yang ditimbulkan LGBT dalam penelitian yaitu, dinyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Sedangkan pasangan zina seseorang tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya.” 43% dari golongan kaum gay yang berhasil didata dan diteliti menyatakan bahwasanya selama hidupnya mereka melakukan homo seksual dengan lebih dari 500 org. 28% melakukannya dengan lebih dari 1000 orang. 79% dari mereka mengatakan bahwa pasangan homonya tersebut berasal dari orang yang tidak dikenalinya sama sekali. 70% dari mereka hanya merupakan pasangan kencan satu malam atau beberapa menit saja (Bell, A. and Weinberg, M.Homosexualities: a Study of Diversity Among Men and Women. New York: Simon & Schuster, 1978). Adapun dampak pendidikan di antaranya yaitu siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homo menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan. Dan 28% dari mereka dipaksa meninggalkan sekolah (National



Gay



and



Lesbian



Task



Force,



“Anti-Gay/Lesbian



Victimization,” New York, 1984) Disisi



lain,



dampak



keamanan



yang



ditimbulkan



lebih



mencengangkan lagi yaitu kaum homo seksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak di Amerika Serikat; padahal populasi mereka hanyalah 2% dari keseluruhan penduduk Amerika. Hal ini berarti 1 dari 20 kasus homo seksual merupakan pelecehan seksual pada anak-anak, sedangkan dari 490 kasus perzinaan 1 di antaranya merupakan pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986, 58 pp. 327-337). Meskipun penelitian saat ini menyatakan bahwa persentase sebenarnya kaum homo seksual antara 1-2% dari populasi Amerika,



10



namun mereka menyatakan bahwa populasi mereka 10% dengan tujuan agar masyarakat beranggapan bahwa jumlah mereka banyak dan berpengaruh pada perpolitikan dan perundang-undangan masyarakat (Science Magazine, 18 July 1993, p. 322). 2.3



Pandangan Islam Terhadap LGBT Dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay)



dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur lakilaki lain. Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini (Hukmu alliwath wa al-Sihaaq, hal. 1). Allah SWT menamakan perbuatan ini dengan perbuatan yang keji (fahisy) danmelampui batas (musrifun). Sebagaimana Allah terangkan dalam Al-Quran yang artinya : “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS. Al ‘Araf: 80 – 81). Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut. Hukum Sihaaq (lesbian) adalah haram. Berdasarkan dalil hadits Abu Said AlKhudriy yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 338), At-Tirmidzi (no. 2793) dan Abu Dawud (no. 4018) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:



11



“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”. Terhadap pelaku homoseks, Allah SWT dan Rasulullah saw benarbenar melaknat perbuatan tersebut. Al-Imam Abu Abdillah Adz-Dzahabiy -Rahimahullah- dalam Kitabnya “Al-Kabair” telah memasukan homoseks sebagai dosa yang besar dan beliau berkata: “Sungguh Allah telah menyebutkan kepada kita kisah kaum Luth dalam beberapa tempat dalam Al-Qur’an Al-Aziz, Allah telah membinasakan mereka akibat perbuatan keji mereka. Kaum muslimin dan selain mereka dari kalangan pemeluk agama yang ada, bersepakat bahwa homoseks termasuk dosa besar”. Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah swt menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, membalikan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hijr ayat 74: “Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras” Sebenarnya secara fitrah, manusia diciptakan oleh Allah swt berikut dengan dorongan jasmani dan nalurinya. Salah satu dorongan naluri adalah naluri melestarikan keturunan (gharizatu al-na’u) yang diantara manifestasinya adalah rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenis (pria dan wanita). Pandangan pria terhadap wanita begitupun wanita terhadap pria adalah pandangan untuk melestarikan keturunan bukan pandangan seksual semata. Tujuan diciptakan naluri ini adalah untuk melestarikan keturunan dan hanya bisa dilakukan diantara pasangan suami istri. Bagaimana jadinya jika naluri melestarikan keturunan ini akan terwujud dengan hubungan sesama jenis? Dari sini jelas sekali bahwa



12



homoseks bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, sudah dipastikan akar masalah munculnya penyimpangan kaum LGBT saat ini adalah karena ideologi sekularisme yang dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Sekularisme adalah ideologi yang memisahkan agama dari kehidupan (fash al ddin ‘an al hayah). Masyarakat sekular memandang pria ataupun wanita hanya sebatas hubungan seksual semata. Oleh karena itu, mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata mencari pemuasan. Mereka menganggap tiadanya pemuasan naluri ini akan mengakibatkan bahaya pada manusia, baik secara fisik, psikis, maupun akalnya. Tindakan tersebut merupakan suatu keharusan karena sudah menjadi bagian dari sistem dan gaya hidup mereka. Tidak puas dengan lawan jenis, akhirnya pikiran liarnya berusaha mencari pemuasan melalui sesama jenis bahkan dengan hewan sekalipun, dan hal ini merupakan kebebasan bagi mereka. Benarlah Allah swt berfirman: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai



mata



(tetapi)



tidak



dipergunakannya



untuk



melihat



(tandatanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-‘Araf : 179). 2.4



Hukum Pelaku LGBT Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan



manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-



13



hukumnya. Tujuan luhur tersebut mencakup; pemeliharaan atas keturunan (al muhafazhatu ‘ala an nasl), pemeliharaan atas akal (al muhafazhatu ‘ala al ‘aql), pemeliharaan atas kemuliaan (al muhafazhatu ‘ala al karamah), pemeliharaan atas jiwa (al muhafazhatu ‘ala an nafs), pemeliharaan atas harta (al muhafazhatu ‘ala an al maal), pemeliharaan atas agama (al muhafazhatu ‘ala al diin), pemeliharaan atas ketentraman/keamanan (al muhafazhatu ‘ala al amn), pemeliharaan atas negara (al muhafazhatu ‘ala al daulah).[10] Dalam rangka memelihara keturunan manusia dan nasabnya, Islam telah mengharamkan zina, gay, lesbian dan penyimpangan seks lainnya serta Islam mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menjaga lestarinya kesucian dari sebuah keturunan. Berkaitan dengan hukuman pagi para pelaku LGBT, beberapa ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, kesimpulannya para pelaku tetap ahrus diberikan hukuman. Tinggal nanti bagaimana khalifah menetapkan hukum mana yang dipilih sebagai konstitusi negara (al Khilafah).Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Diantara beberapa pendapat tentang hukuman bagi pelaku liwath diantaranya: Pertama, Hukumannya adalah dengan dibunuh, baik pelaku (fa’il) maupun obyek (maf’ul bih) bila keduanya telah baligh. Adapun keberadaannya orang yang mengerjakan perbuatan liwathdengan dzakar



(penis)nya



hukumannya



adalah



dibunuh,



meskipun



yang



melakukannya belum menikah, sama saja baik itu fa’il (pelaku) maupun maf’ul bih. Telah mengkabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr ibnu Abi ‘Amr,dari Ikrimah, dari Ibu Abbas, berkata Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang kalian mendapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah fa’il (pelaku) dan maf’ul bih (partner) nya Kedua, Hukumannya dirajam”, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dari Ali bahwa dia pernah merajam orang yang berbuatliwath. Imam Syafi’y mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshon (sudah menikah) atau selain muhshon. Hal ini



14



senada dengan Al-Baghawi, kemudian Abu Dawud dalam “Al-Hudud” Bab 28 dari Sa’id bin Jubair dan Mujahid dari Ibnu Abbas: Yang belum menikah apabila didapati melakukan liwathmaka dirajam. LGBT hukumannya sama dengan hukuman berzina. Pendapat ini seperti ini disampaikan oleh Sa’id bin Musayyab, Atha’ bin Abi Rabbah, Hasan, Qatadah, Nakha’i, Tsauri, Auza’i, Imam Yahya dan Imam Syafi’i (dalam pendapat yang lain), mengatakan bahwa hukuman bagi yang melakukan liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath muhshon maka dirajam, dan jika bukan muhson dijilid (dicambuk) dan diasingkan. Hukuman lainnya sama dengan ta’zir, sebagaimana telah berkata Abu Hanifah: Hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir, bukan dijilid (cambuk) dan bukan pula dirajam. Abu Hanifah memandang perilaku homoseksual cukup dengan ta‘zir. Hukuman jenis ini tidak harus dilakukan secara fisik, tetapi bisa melalui penyuluhan atau terapi psikologis agar bisa pulih kembali. Bahkan, Abu Hanifah menganggap perilaku homoseksual bukan masuk pada definisi zina, karena zina hanya dilakukan pada vagina (qubul), tidak pada dubur (sodomi) sebagaimana dilakukan oleh kaum homoseksual. Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. AlImam Malik Rahimahullah berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar). Sebenarnya sanksi yang dijatuhkan di dunia ini bagi si pendosa akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Tentu saja hukuman di akhirat akan lebih dahsyat dan kekal dibandingkan sanksi yang dilakukan di dunia. Itulah alasan mengapa sanksi – sanksi dalam



15



Islam berfungsi sebagai pencegah (jawazir) dan penebus (jawabir). Disebut pencegah karena akan mencegah orang lain melakukan tindakan dosa semisal, sedangkan dikatakan penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksi di akhirat. Beberapa paparan hukuman LGBT dalam Al-Qur’an dan hadist yaitu :  “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.“ (Q.S Al A’raf : 80 – 81)  “Katakanlah! Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya (syâkilatih) masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya.” (Q.S Al-Isra : 84)  “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” (HR. Tirmidzi, abu dawud, ibnu majah)  “Sesungguhnya yang paling aku takuti pada umatku adalah perbuatan kaum luth” (HR. Ibnu Majah)  “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum luth” (HR. Nasai)  “Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” (HR Tirmidzi, Nasai, Ibnu Hibban ) 2.5



Fenomena LGBT di Indonesia Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa mempertimbangan



orientasi dan jenis kelamin seksual dan identitas gender individu bukan merupakan perkara mudah. Namun, organisasi non-Pemerintah (NGO), 16



HAM dan aktivis LGBT telah secara konsisten berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan hak LGBT, baik di tingkat nasional dan internasional. Upaya keras mereka telah menghasilkan perkembangan baru tentang isu-isu LGBT di Indonesia. Reformasi politik dan demokratisasi yang terjadi di Indonesia telah membawa isu-isu LGBT menjadi sorotan, yang mengarah ke perkembangan dalam organisasi LGBT. Pada tahun 1969, Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin memfasilitasi berdirinya organisasi wadam pertama, The Djakarta Wadam Association. Namun pada tahun 1980 istilah “wadam” berubah menjadi waria karena keberatan dari seorang pemimpin Islam bahwa istilah “wadam” (tidak hormat) berisi nama Nabi Adam. Pada 1 Maret 1982, didirikan organisasi gay pertama di Indonesia dan Asia, Lambda Indonesia, dengan sekretariat di Solo, kemudian segera muncul beberapa cabang di Yogyakarta, Surabaya, Jakarta dan tempat lain. Pada tahun 1985, sebuah kelompok gay di Yogyakarta mendirikan Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY), dan Agustus 1987 berdiri Kelompok Kerja Lesbian dan Gay Nusantara (KKLGN) yang namanya kemudian disingkat menjadi GAY Nusantara (GN) didirikan di Pasuruan, Surabaya, sebagai penerus dari Lambda Indonesia. Organisasi “Gaya Nusantara” dimotori oleh tokoh utamanya Dede Oetomo, memiliki visi yaitu: “Terciptanya suatu Indonesia yang menghargai, menjamin dan memenuhi hak asasi manusia dimana orang dapat hidup dalam kesetaraan, kemerdekaan dan keanekaragamaan hal-hal yang berkaitan dengan tubuh, identitas dan ekspresi gender dan orientasi seksual”. Sedangkan misi organisasainya meliputi: 1) Melakukan penelitian, publikasi dan pendidikan dalam HAM, seks, gender dan seksualitas, kesehatan dan kesejahteraan seksual. 2) Melakukan advokasi dalam HAM, seks, gender dan seksualitas, ke sehatan dan kesejahteraan seksual.



17



3) Menyediakan pelayanan dan menghimpun informasi seputar HAM, seks, gender dan seksualitas, kesehatan dan kesejahteraan seksual. 4) Memelopori dan mendorong gerakan LGBT. Terkait dengan gerakan dan aktivitas LGBT di Indonesia, Hartoyo dan Yuli Ristinawati (Aktivis Komunitas LGBT Indonesia) dalam satu forum diskusi publik menjelaskan setidaknya ada enam poin gerakan atau aktivitas yang dilakukan oleh komunitas LGBT khususnya di Indonesia yaitu: 1) Mengedukasi masyarakat bahwa LGBT bukan penyakit, sehingga tidak perlu diobati. 2) Mendorong pemerintah untuk menghapuskan kekerasan yang dialami oleh komunitas LGBT karena identitasnya sebagai LGBT, yang meliputi lima kekerasan yaitu: Kekerasan seksual, Kekerasan fisik, Kekerasan ekonomi, Kekerasan budaya, dan Kekerasan psikis. 3) Mendorong negara untuk bersikap adil dan beradab kepada setiap warga negara, dan menghapuskan diskriminasi terhadap LGBT. Mereka mengkalim bahwa mereka mengalami kesulitan untuk tumbuh kembang sebagai warga negara, karena mereka tidak diterima di keluarga maupun dalam dunia pendidikan. 4) Menuntut pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai LGBT, karena mereka adalah warga negara yang harus dipenuhi haknya dan tidak boleh diskriminasi. 5) Kepada



sesama



komunitas



LGBT,



gerakan



mereka



berorientasi sebagai tempat belajar bersama dan support grup



atau



saling



mendukung



menghadapi



segala



permasalahan yang meraka hadapi.



18



6) Membuat website komunitas LGBT, yang bertujuan mengedukasi publik tentang apa itu LGBT, menghentikan kekerasan terhadap LGBT dan tidak melakukan pelecehan seksual kepada siapapun. Mereka juga memahamkan publik untuk tidak mengeksploitasi LGBT dengan menyamakan homoseksual dengan pedofil. Mereka berargumentasi kalau pedofil itu bisa dilakukan oleh kelompok homoseksual maupun kelompok heteroseksual orang dewasa terhadap anak-anak. Sedangkan homoseksual itu adalah relasi orang dewasa sesama dewasa dan sadar dilakukan, jadi tidak merugikan pihak manapun.



19



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang



oleh semua agama terlebih lagi Islam. Selain karena perbuatan keji ini akan merusak kelestarian manusia, yang lebih penting Allah SWT dan Rasulullah melaknat perbuatan ini. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini yang seolah atas nama HAM membela kaum LGBT akan tetapi sesungguhnya mereka membawa manusia menuju kerusakan yang lebih parah. Fenomena LGBT di Indonesia dibedakan kepada dua entitas. Pertama: LGBT sebagai penyakit yang dimiliki seseorang sebagai individu, disebabkan oleh faktor medis (biologis/ genetik) dan faktor sosiologis atau lingkungan. Adapun entitas kedua: LGBT sebagai sebuah komunitas atau organisasi yang memiliki gerakan dan aktivitas (penyimpangan perilaku seksual). Perspektif hukum Islam dan HAM terhadap LGBT pada level entitas pertama, mereka harus dilindungi dan ditolong untuk diobati. Dari perspektif psikologi, ada dua cara penyembuhan LGBT, yaitu terapi hormonal di rumah sakit untuk mereka yang mengalami karena faktor hormon (biologi/medis) dan terapi psikologis untuk mereka yang terpengaruh karena faktor lingkungan. Sedangkan terhadap LGBT pada level entitas kedua, menurut hukum Islam dan HAM, gerakan LGBT harus dilarang dan diberi hukuman berupa hukuman ta’zīr (hukuman yang ditentukan oleh pemerintah). Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR RI., segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur aktivitas dan gerakan 20



LGBT, untuk mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan tegas. 3.2



Saran Dengan pengetahuan yang cukup banyak tentang LGBT, maka



dapat bersikap dan bertindak dengan tepat, maka dari itu kepada mahasiswa sebaiknya untuk dapat bertindak dengan tepat dan dapat menghargai LGBT dengan cara memperbanyak pengetahuan tentang LGBT, baik itu dengan cara datang ke seminar/diskusi, membaca di media cetak/elektronik, dan langsung dapat berinteraksi dengan seorang LGBT.



21



DAFTAR PUSTAKA



Abdullah, Muhammad Husain,Dirasat fi al fikr al Islamiy, (Dar al Bayariq, 1990) Abī Dāwūd, Imām, Sunan Abī Dāwūd Juz VII, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th. Adz-Dzahabiy –Rahimahullah, Al-Imam Abu Abdillah,“Al-Kabair” Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq,( Yaman: Dammaj-Sha’dah). Amin, Suma Muhammad, dkk, Pidana Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001. An Nabhani, Syaikh Taqiyuddin, Al Nizham al Ijtima’i fii al Islam, (Beirut: Dar al Ummah, cet. IV, 2003) Audah, ‘Abd al-Qādir, Abd, al-Tashri’ al-Jināiy al-Islāmiy, Juz II, Dar al-Kitab al‘Arabi. Azizy, A. Qodri, Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Bandung; Teraju Mizan Publika, 2004. Badri, Malik, The Dilemma of Muslim Psychologyst, terj. Siti Zainab Luxfiati, Dilema Psikolog Muslim, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996. Baharuddin, Aktualisasi Psikolog Islam, Yogyakarta: Pustka Pelajar, 2011. Bisono, Tika, “LGBT Masih Dapat Disembuhkan”, dalam Republika, Senin, 15 Februari, 2016. Bujairimi, Sulaimān ibn Muḥammad ibn 'Umar, Tuḥfah al-Ḥabīb 'alā Sharḥ alKhaṭib, Jilid 4, Beirut: Dar al-Fikr, t.th. Colin Spencer, Sejarah Homoseksualitas dari Zaman Kuno hingga Sekarang (terj.) Ninik Rochani Sjams, Bantul: Kreasi Wacana, 2011.



22



Dadang Hawari, Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual, Jakarta: Balai Penerbitan FKUI, 2009. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) (Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)). Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV. Alwaah, 1993. Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999. Hanafi Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Hartoyo, (Aktivis LGBT), "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE, Selasa16 Februari, 2016 Husain, M. G ed, Psychology and Society in Islamic Perspective, New Delhi: Institute of Objective Studies, 1996. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, (Berbagi Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini), (Jakarta : Kalam Mulia, 2003) Mujib, Abdul, “Pakar Khawatir LGBT Jadi Agama Baru”, dalam Republika, Selasa, 18 Februari 2016. Mulia, Siti Musdah, “Islam dan Homoseksualitas; Membaca Ulang Pemahaman Islam”, dalam Jurnal Gandrung, Vol. 1, No. 1, Juni 2010. Muslih, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafindo, 2004. Muthmainnah, Yulianti, “LGBT Human Rights in Indonesian Policies”, dalam Indonesian Feminis Journal, Vol.4 No.1, 2016. Rhona K.M. Smit Dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: 2008.



23



Ristinawati, Yuli, (Aktivis LGBT), "LGBT Marak, Apa Sikap Kita?" dalam sebuah diskusi Indonesian Lawyer's Club (ILC) di TV.ONE, Selasa16 Februari, 2016. Rokhmadi, “Rekonstruksi Ijtihād dalam Ilmu Uṣūl al-Fiqh” dalam Jurnal alAhkam, Vol. 22, No. 2, 2012. Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Bandung: Alma’arif, 1993. Sidabutar, Hasian, “Mewaspadai ‘Virus’ LGBT”, dalam Republika, Senin, 01 Februari 2016. Shihab, Quraish, “Ini Kata Quraish Shihab Soal Kaum LGBT”, dalam Republika, Kamis 03 Maret, 2016. Taqiyyah, M. Ibn Aḥmad, Maṣādir al-Tashri’ al-Islāmī, Lebanon: Muasisu alKitāb al Thaqafiyyah, 1999. Yusuf, Ismed, “Penyesuaian Gender pada Penyesuaian Kelamin,” Makalah, Dipresentasikan dalam Diskusi, di IAIN Walisongo, Semarang: 7 Oktober, 2004. Zahrah, Muḥammad Abū, Uṣūl al-Fiqh, Beirut: Dar al-Fkr al-Araby, 1958 Zainudin, Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Zarkasyi, Hamid Fahmy, Liberalisasi Pemikiran Islam penelitian Gerakan bersama Missionaris, Orientalis dan Kolonialis, Ponorogo, CIOS, 1997. Zuhdi, Masjfuk Masā’il Fiqhiyyah, Jakarta: CV Haji Masagung, 1991.



24



LAMPIRAN Pendukung LGBT melakukan aksi demo di berbagai daerah



25



26