Makalah Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Ikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN “MANAJEMEN PERIKANAN”



KELAS M03 ILHAM AFANDI



175080101111016



NURUL HIDAYATI AZIZAH



175080101111020



SUWANTORO



175080101111028



ANGGRAENI BUDI PRATIWI



175080101111032



PANDU ANDITO DANUSAKTI



175080107111002



HALAMAN JUDUL PROGRAM STUDI MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN JURUSAN MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2020



i



KATA PENGANTAR Segala puji kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya dan tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Ikan “ Manajemen Perikanan” dengan tepat waktu. Makalah ini menggambarkan tentang manajemen perikanan di Indonesia pada saat ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun agar tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan. Penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun bagi pembaca pada umumnya



Malang, 28 April 2020



Penulis



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.......................................................................................................... i KATA PENGANTAR.......................................................................................................ii DAFTAR ISI..................................................................................................................iv BAB 1. PENDAHULUAN................................................................................................1 1.1



Latar Belakang..................................................................................................1



1.2



Tujuan............................................................................................................... 2



1.3



Manfaat............................................................................................................. 2



BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................3 2.1



Kondisi Perikanan Indonesia Pada Saat Ini.......................................................3



2.2



Landasan Peraturan dan Perundangan Perikanan di Indonesia........................6



2.2.1 Aspek Penting Kerangka Hukum Bidang Perikanan di Indonesia..................6 2.2.2 Kewenangan Yurisdiksi dan Hak...................................................................7 2.3



Kendala Yang Terdapat Didalam Pengelolaan Perikanan di Indonesia.............9



2.4 Harapan Kepada Pemerintah dan Perguruan Tinggi di Dalam Pengelolaan Perikanan di Indonesia.............................................................................................10 2.5 Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Usaha Perikanan di Indonesia....11 BAB III PENUTUP........................................................................................................15 3.1



Kesimpulan......................................................................................................15



3.2



Saran...............................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................17



iii



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas lautan melebihi daratan. Secara



geografs, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera, dan memiliki kekayaan sumberdaya alam yang besar. Secara astronomis Indonesia membentang dari 60 LU sampai 110 LS dan 920 sampai 1420 BT, terdiri dari pulaupulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.504 pulau. Tiga perempat wilayahnya adalah laut (5,9 juta km2), dengan panjang garis pantai 95.161 km, terpanjang kedua setelah Kanada. Indonesia sebagai negara tropis, kaya akan sumberdaya hayati, yang dinyatakan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Dari 7000 spesies ikan di dunia, 2000 jenis diantaranya terdapat di Indonesia Potensi lestari sumberdaya perikanan laut Indonesia kurang lebih 6,4 juta ton per tahun. Potensi sumberdaya ikan ini tersebar di 9 (sembilan) wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Potensi budidaya laut, terdiri dari potensi budidaya ikan (kakap, kerapu, gobia); udang, moluska (kerangkerangan, mutiara, teripang); dan rumput laut, potensi luasan budidayanya sebesar 2 juta ha (20% dari total potensi lahan perairan pesisir dan laut berjarak 5 km dari garis pantai) dengan volume 46,73 juta ton per tahun. Sedangkan potensi budidaya payau (tambak) mencapai 913.000 ha. Untuk potensi bioteknologi kelautan masih besar peluangnya untuk dikembangkan, seperti industri bahan baku untuk makanan, industri bahan pakan alami, dan benih ikan dan udang. Perikanan Indonesia baik bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, perikanan laut serta olah perikanan mengalami fluktuasi. Hal ini bisa naik akibat adanya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri. Perikanan juga dapat mengalami penurunan akibat adanya pembatasan ekspor, penurunan permintaan, serta adanya permasalahan yang ada di wilayah pemasok dan daerah, adanya penyakit dari komoditas yang dibudayakan maupun sebagainya. Indonesia merupakan



1



salah satu negara yang memiliki banyak pantai mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia juga dikatakan sebagai negara yang memiliki kekayaan dan potensi sumber daya hayati yang besar. Potensi yang dimiliki Indonesia tersebut merupakan suatu peluang dan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan perekonomian Indonesia, serta sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Melimpahnya sumber daya perikanan di perairan laut Indonesia ternyata telah menarik perhatian pihak asing untuk juga dapat menikmatinya secara ilegal melalui kegiatan illegal fishing. Kegiatan illegal fishing



ini dapat diakibatkan oleh



penegakan perundang-undangan yang lemah dan peraturan yang tidak terikat. Oleh karenanya dari uraian di atas, makalah ini akan menyampaikan tentang manajemen perikanan di Indonesia ini secara mendalam dimulai dari kondisi perikanan yang ada, perundang-undangan yang mengatur, kendala yang dihadapi hingga peran masyarakat dalam manajemen perikanan. 1.2



Tujuan Tujuan dari makalah kebijakan pengelolaan sumber daya ikan “manajemen



perikanan” yakni agar pembaca dapat mengetahui manajemen perikanan di Indonesia 1.3



Manfaat Manfaat dari makalah kebijakan pengelolaan sumber daya ikan “manajemen



perikanan” yakni dapat mengetahui manajemen perikanan di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Kondisi Perikanan Indonesia Pada Saat Ini Potensi kelautan dan perikanan Indonesia begitu besar, apalagi saat ini



potensi tersebut telah ditopang dengan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di berbagai sektor, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap 4 komponen penting tujuan pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi (pro growth), perluasan lapangan kerja (pro job), penurunan tingkat kemiskinan (pro poor), dan perlindungan Lingkungan (pro environment). Namun sejalan dengan perubahan yang begitu cepat di segala bidang, baik berskala nasional maupun internasional, pembangunan sektor kelautan dan perikanan belum secara signifikan memberikan kontribusi ekonomi yang berarti bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, terutama bagi nelayan kecil termasuk di dalamnya adalah nelayan buruh. Keberlangsungan pendapatan nelayan kecil secara tidak langsung bergantung pada transaksi penjualan hasil tangkapan nelayan kecil kepada pedagang pengumpul/pengambeg (sebelum dijual ke perusahaan), di mana seringkali nelayan kecil memiliki posisi tawar yang lemah sehingga ikan dijual pada harga yang murah. Ada ketimpangan antara keuntungan berlipat ganda yang diperoleh industri pengolahan ikan dibandingkan dengan keuntungan nelayan kecil.6 Meskipun faktor alam, peraturan perundangan, dan sumber daya sangat berpengaruh pada pendapatan nelayan kecil, tetapi faktor harga jual ikan juga berpengaruh besar pada keuntungan usaha penangkapan ikan. Nelayan kecil seringkali harus menerima harga terendah ketika hasil tangkapan melimpah (rendahnya bargaining power terhadap industri pengolahan sebagai pembeli ikan hasil tangkapan). Kejahatan yang umumnya terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah kejahatan perikanan, yaitu kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan



3



perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga perikanan yang tersedia atau berwenang. Kejahatan perikanan ini paling sering terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia adalah pencurian ikan oleh kapal-kapal ikan asing yang berasal dari beberapa negara tetangga seperti negara Thailand, Fillipina, dan Vietnam, walaupun sulit untuk memetakan dan mengestimasi tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum, dimana kegiatan perikanan tersebut dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yurisdiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yurisdiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu. Sampai saat ini kegiatan pencurian ikan



di



Indonesia



terbilang



cukup



memprihatinkan.



Faktor-faktor



yang



menyebabkan terjadinya pencurian ikan di perairan Indonesia tidak terlepas dari lingkungan strategis global terutama kondisi perikanan di negara lain yang memiliki perbatasan laut, dan sistem perikanan di Indonesia itu sendiri. Kegiatan illegal fishing itu tersebut dilakukan oleh nelayan-nelayan asing dari negaranegara tetangga di kawasan yang memasuki perairan Indonesia secara illegal. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan di Indonesia wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sangat terkait dengan



peraturan



hukum



dan



institusi



penegak



hukum,



sedangkan



pembangunan hukum itu sendiri adalah komponen intergral dari pembangunan nasional. Salah satu penyebab pencurian ikan di Indonesia wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalahlemahnya pengawasan akibat lemahnya integritas moral. Proses hukum selama ini hanya menyentuh kalangan para awak kapal saja tanpa berusaha mengungkapkan pelaku yang sebenarnya, yaitu korporasi yang ada dibalik semua itu. Hal itu yang menyebabkan kerugian besar 4



yang terjadi terhadap negara, kalangan nelayan, dan masyarakat pesisir, ini terbukti dari pemahaman para aparat hukum terhadap pidana atau delik iliegal fishing masih sangat awam. Pada tahun 2020 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pelaku usaha perikanan budidaya tanah air tetap berproduksi di tengah pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Estimasi panen komoditas sektor ini mencapai 450 ribu ton sepanjang April hingga Juni 2020 dengan komoditas perikanan budidaya yang dimaksud meliputi ikan air tawar, ikan laut non-udang, dan udang. Untuk mendukung perikanan budidaya terus berjalan di tengah pandemi corona, diharapkan Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) mempertimbangkan penundaan kenaikan harga pakan ikan dan udang. Jikan semua pihak bersinergi dan saling mendukung sangat dibutuhkan saat ini agar roda ekonomi tetap berjalan dan pembudidaya tetap sejahtera. Untuk perikanan tangkap diharapkan tetap berproduktif meskipun harga udang dan ikan air laut payau hasil budidaya mengalami penurunan 20 persen. Pemerintah KKP mengupayakan hasil produksi pembudidaya maupun nelayan tetap terserap. Sejumlah strategi sudah disusun, salah satunya dengan mengajak



Kementerian



Sosial



dan Pemerintah



Daerah



(Pemda)



untuk



memasukkan produk perikanan dalam paket bantuan ke masyarakat. KKP juga melakukan strategi berupa memperbanyak cold storage untuk menampung hasil produksi perikanan dari nelayan. Ketersediaan cold storage sebagai fasilitas penyimpanan ikan di suatu pelabuhan perikanan sangat penting dalam menjaga kontinuitas dan ketersediaan ikan sehingga secara agregat berpenaruh terhadap mutu dan harga ikan di suatu wilayah.



5



2.2



Landasan Peraturan dan Perundangan Perikanan di Indonesia Landasan



peraturan dan perundang-undangan



perikanan



Indonesia



mengatur segala macam bentuk kegiatan perikanan di seluruh wilaya perairan Indonesia. Peraturan dan perundang-undangan ini dibuat agar terciptanya keamanan, keseimbangan ekosistem, kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi setiap indidu. Landasan peraturan dan perundangan perikanan di Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut : 2.2.1 Aspek Penting Kerangka Hukum Bidang Perikanan di Indonesia Konstitusi UUD 1945 merupakan otoritas hukum tertinggi di Indonesia yang wajib dipatuhi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasal 33 merupakan referensi utama bagi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan ekonomi nasional, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (misalnya perikanan). Selain Konstitusi UUD 1945, terdapat lima undang-undang lain yang mempunyai peran penting di bidang perikanan, yaitu: 



Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 45/2009;







Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1/2014;







Undang-Undang



No.



23/2014



tentang



Pemerintahan



Daerah,



sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2/2015; 



Undang-Undang No. 32/2014 tentang Kelautan; dan







Undang-Undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.



6



2.2.2 Kewenangan Yurisdiksi dan Hak Kewenangan yurisdiksi bidang perikanan bersifat multidimensi. Hal ini dapat dilihat dari sudut tingkatan pemerintah (misalnya Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), bidang kebijakan (misalnya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan tangkap, budidaya perikanan), kegiatan aktual (misalnya penerbitan izin, pengelolaan), ruang spasial (misalnya 0–12 mil laut, 12–200 mil laut), ukuran kapal (misalnya ≤ 10 Gros Ton (GT), > 10–≤ 30 GT, > 30 GT), atau beberapa kombinasi dari variabel-variabel tersebut. Jika melihat yurisdiksi dari kacamata spasial, pemerintah pusat memiliki kewenangan pengelolaan dan perizinan dari 12–200 mil laut dan provinsi sampai 12 mil laut. Jika wilayah laut di antara dua provinsi kurang dari 24 mil laut, maka kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi rata berdasarkan jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah di antara kedua provinsi tersebut. Patut dicatat juga bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang No. 23/2014, pengelolaan sumber daya alam sampai batas 4 mil laut merupakan tanggung jawab Kabupaten/Kota. Dalam hal kewenangan berdasarkan ukuran kapal, kategori utama kapal meliputi hingga 10 GT untuk ukuran kecil, lebih dari 10 GT hingga 30 GT untuk ukuran sedang, dan lebih dari 30 GT untuk ukuran besar. Pengelompokan lebih lanjut berlaku untuk perizinan dan lisensi tertentu. Contohnya, Kementerian Perhubungan mewajibkan kepemilikan Sertifikasi Bidang Perkapalan: Surat Laut untuk kapal dengan berat > 175 GT; Pas Besar untuk kapal dengan berat antara 7–175 GT; dan Pas Kecil untuk kapal dengan berat < 7 GT. Secara umum, pemerintah pusat mempunyai kewenangan atas kapal yang beratnya lebih dari 30 GT dan provinsi mempunyai kewenangan atas kapal yang beratnya lebih dari 10 GT hingga 30 GT. Tidak ada tingkatan pemerintah yang mempunyai yurisdiksi jelas sehubungan dengan pengawasan nelayan kecil. 7



Dipandang dari konteks historis, undang-undang dan peristiwa penting untuk digarisbawahi mencakup hal-hal sebagai berikut: 



Pasal 33(3) UUD 1945 Indonesia yang menegaskan kekuasaan negara atas bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.







Pengawasan



spasial:



Undang-Undang



No.



22/1999



tentang



Pemerintahan Daerah memberikan desentralisasi kekuasaan besarbesaran kepada pemerintah daerah. Hal ini termasuk memberi yurisdiksi hingga batas 12 mil laut kepada Provinsi dan hingga batas 4 mil laut kepada Kabupaten/Kota. Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang No. 22/1999 menegaskan kembali kewenangan Provinsi untuk mengelola sumber daya laut hingga batas 12 mil laut, serta kewenangan Kabupaten/Kota atas sepertiganya, yaitu 4 mil laut. Namun, UndangUndang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mencabut kewenangan Kabupaten/Kota atas pengelolaan sumber daya alam laut dalam batas 4 mil laut dan mengalihkankekuasaan itu ke tingkat Provinsi. Meskipun begitu, Provinsi tetap dapat melimpahkan tanggung jawab konkuren tertentu kepada Kabupaten/Kota. Hal ini dapat mencakup tanggung jawab untuk mengelola kategori baru Sertifikasi Pendaftaran Kapal Penangkap Ikan Kecil dan Pembudidaya Ikan dalam Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang OSS, tergantung dari bagaimana peraturan pelaksanaan diformulasikan. 



Nelayan kecil: Undang-Undang No. 45/2009 yang mengubah UndangUndang Perikanan Tahun 2004 mendefinisikan nelayan kecil sebagai orang yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan



8



hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanaan hingga 5 GT. Pada tahun 2016, terdapat definisi nelayan kecil yang agak lebih luas —kapal hingga 10 GT—telah dimuat dalam Undang-Undang No. 7/2016



tentang



Perlindungan



dan



Pemberdayaan



Nelayan,



Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, patut dicatat bahwa Undang-Undang No. 7/2016 tidak membebaskan nelayan kecil dari perizinan secara spesifik, mereka hanya dibebaskan dari retribusi (artinya tidak perlu membayar untuk mendapatkan izin-izin tersebut). 2.3



Kendala Yang Terdapat Didalam Pengelolaan Perikanan di Indonesia Potensi perikanan diindonesia sangatlah besar dan sangat mumpuni tetapi



hal tersebut tidak didukung oleh kondisi yang ada di indonesia. Kondisi tersebut yang menyebabkan masalah masalah di pengelolaan perikanan indonesia. Masalah tersebut seperti lemahnya data perikanan yang belum akurat, lemahnya data perikanan baik hasil tangkapan maupun jenis tangkapan ini menyebabkan kita tidak tahu menahu wilayah perairan mana yang berpotensi perikanannya serta alat tangkap yang digunakan oleh nelayan tersebut menjadikan sebagian wilayah menjadi overfishing dan adapula wilayah yang underfishing. Akibatnya, wilayah-wilayah yang underfishing dikuasia oleh kapal-kapal asing yang sembarang melakukan illegal fishing karena rendahnya pengawasan nelayan setempat yang difaktori perairan laut dalam tidak sesuai dengan perlengkapan kapal penangkap ikan mereka. Masalah yang terjadi ini bukan dibeberapa tempat saja, tetapi dibanyak tempat wilayah perikanan indonesia. Hal tersebut merupakan hal yang merugikan bagi kemajuan perikanan di indonesia. Dengan menipisnya potensi lestari indonesia akan menyebabkan tangkapan nelayan menjadi rendah sehingga akan berdapak pada ekonomi dan mempengaruhi kehidupan masyarakat pesisir.



9



Tingginya harga dan permintaan akan udang di pasaran dunia, sering menyebabkan lepasnya kontrol dalam membatasi jumlah upaya penangkapan. Dalam waktu singkat terjadi peningkatan armada penangkapan yang kadangkadang dapat melebihi upaya yang optimal sehingga menyebabkan terjadinya lebih tangkap (over exploited). Hal ini yang menyebabkan masalah potensi perikanan diindonesia semakin memburuk. Kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan sekitar dan potensi perikanan menjadi sangat penting. Hal tersebut juga harus didukung oleh instansi pemerintah terkait agar para pelaku yang melakukan illegal fishing dapat diberikan hukuman yang setimpal. Serta kapal kapal asing yang menjarah perikanan diindonesia harus ditindak tegas agar potensi perikanan di indonesia tetap terjaga. 2.4



Harapan Kepada Pemerintah dan Perguruan Tinggi di Dalam



Pengelolaan Perikanan di Indonesia Pengelolaan sumber daya perikanan sampai saat ini dinilai masih belum berjalan dengan baik. Meski sudah ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, tetapi pengelolaannya masih dinilai tumpang tindih.



Padahal,



pengelolaan yang benar, menjadi kunci untuk pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada di laut Nusantara. Peninjauan kembali perlu dilakukan, karena itu menyangkut dengan kepentingan masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan kecil. Dengan peninjauan ulang, maka diharapkan akan ada penyeragaman definisi nelayan skala kecil dan bagaimana perannya dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Regulasi yang belum seragam, pengelolaan sumber daya perikanan juga harus melakukan reposisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang. Penyesuaian itu, terutama berkaitan dengan penataan WPP RI yang saat ini berjumlah sembilan dan itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.



10



Beberapa harapan kepada pemerintah dan perguruan tinggi yaitu : 



Sumber daya perikanan nasional disiapkan menjadi salah satu kontributor ekonomi utama bagi Indonesia di masa mendatang. Potensi yang besar, menjadi alasan sumber daya perikanan menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.







Sumber daya perikanan harus dikelola dengan baik dan benar. Termasuk, dengan melibatkan masyarakat pesisir dan nelayan skala kecil yang menjadi profesi dominan di kawasan pesisir.







Selain itu, perlu juga dilakukan penataan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI dengan melakukan penambahan jumlah dari sembilan menjadi sebelas. Penambahan di nilai akan bisa meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional dan bisa meningkatkan pengelolaan lebih baik lagi







Salah satu contohnya, adalah Maluku Utara yang memiliki potensi sumber daya perikanan tuna, cakalang, dan tongkol (TCT). Potensi tersebut harus bisa selaras dengan kemauan masyarakat dalam mengelola sumber daya tersebut.



2.5



Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Usaha Perikanan di



Indonesia Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.000 Km, sudah barang tentu memiliki kekayaan sumber daya alam laut yang sangat besar. Potensi sumber daya perikanan laut setiap tahunnya adalah sebesar ± 6,7 Juta ton, namun yang sempat dimanfaatkan hanya ± 47%. Indonesia juga merupakan salah satu negara yang paling banyak memiliki keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia karena ekosistem pesisir seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang



11



lamun, serta estuaria yang sangat luas dan beragam. Selain itu, wilayah pesisir laut Indonesia juga kaya akan bahan tambang dan mineral, sebagai pusat pengembangan industri pariwisata, agrobisnis dan agroindustri, permukiman, transportasi serta kepelabuhanan. Dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan bahwa Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, baik dalam hal pengaturan dan pengembangan kebijakan, pengaturan penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika, serta mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial. Sumberdaya perikanan merupakan salah satu potensi yang cukup menjanjikan dalam mendukung tingkat perekonomian masyarakat terutama bagi nelayan. Tetapi sebagai konsekuensinya sumberdaya perikanan yang berbasis perairan yang merupakan milik bersama (common property) dan terbuka untuk umum (open acces) menyebabkan pemanfaatannya cenderung melebihi daya dukung sumberdaya (over eksploitation) dan bersifat destruktif. Kondisi



ini



semakin



diperparah



oleh



peningkatan



jumlah



armada



penangkapan, penggunaan alat dan teknik serta teknologi penangkapan yang tidak ramah lingkungan. Disamping itu berbagai aktivitas manusia baik di wilayah pesisir dan laut serta kegiatan di daratan (upland) yang juga dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. Kondisi ini menimbulkan tekanan lingkungan bahkan cenderung merusak sumberdaya alam. Terkait dengan hal tersebut diatas maka diperlukan sebuah pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan yang melibatkan semua komponen yang salah satunya yaitu masyarakat.



12



Partisipasi masayarakat menuntut adanya pemahaman yang sama atau objektif dari pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Dukungan aktif masyarakat menjadi bagian dari pembangunan berbasis manusia. Konsep ini menjadi dasar dari pembangunan yang diwadahi dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Dimana masyarakat tidak lagi dianggap sebagai obyek pembangunan namun sebagai subyek pembangunan. Sebagai contoh dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan kelautan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam 4 tahap pengelolaan wilayah akan berpengaruh terhadap keberhasilan dalam pembangunan pengelolaab. Peran serta masyarakat dalam semua tahapan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, serta evaluasi. Tahap implementasi yaitu masyarakat turut berperan serta dalam pelaksanaan program serta menikmati dan memanfaatkan hasil-hasil pembangunan yang dicapai, sedangkan tahap pemantauan, yaitu masyarakat turut berperan serta dalam memantau efektivitas terhadap hasil-hasil pembangunan yang dicapai. Peran serta pemerintah dalam kegiatan atau program hanya pada kegiatan-kegiatan perencanaan biasanya diwakili oleh Kepala Desa dan Pemerintah Daerah, sedangkan kegiatan lapangan tidak sepenuhnya ditangani sendiri tetapi diserahkan kepada kelompok pelaksana lapangan, sehingga keberhasilannya tergantung masyarakat sekitar lokasi konservasi. Oleh karena itu pemerintah hendaknya mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat melalui perencanaan program yang benar-benar memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Peran serta masyarakat dalam semua tahapan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, serta evaluasi dalam kegiatan konservasi dapat 13



dimanifestasikan dengan membentuk kelompok atau organisasi masyarakat yang menjadi penyalur peran serta nya. Pembentukan kelompok ini memerlukan inisiator yang dipercaya agar dapat menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam suatu program. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan usaha perikanan untuk ikut berpartipasi dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Partisipasi ini diperlukan karena masyarakat sendiri yang paling mengerti dan memahami situasi dan kondisi yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri. Dengan melibatkan masyarakat dalam program pembangunan dapat meningkatkan dukungan terhadap pelaksaanaan program sehingga tujuan progam dapat tercapai. Partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan melalui komunikasi dua arah untuk mendorong masyarakat menjadi aktif dan saling berinteraksi melalui konsultasi dan dialog. Wadah konsultasi dan dialog bagi masyarakat salah satunya diakomodir melalui musyawarah perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat pusat (nasional). Di samping itu, bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa partisipasi finansial, kekuatan fisik, material dan moril. Dalam bentuk finansial misalnya partisipasi pemberian iuran kelompok, pinjaman, dll. Partisipasi dalam bentuk sarana dan prasarana misalnya bantuan dalam sarana produksi perikanan. Bentuk tenaga atau keahlian misalnya partisipasi dalam diseminasi dan difusi inovasi teknologi perikanan dll. Bentuk moril misalnya partisipasi pendapat/ ide, saran, dan pertimbangan dan lain sebagainya terkait dengan penentuan kebijakan, pengambilan keputusan dan penyelenggaraan program minapolitan. Dengan demikian



makna



partisipasi



masyarakat



menjadi



sangat



luas



sehingga



memungkinkan adanya kontrol oleh masyarakat dalam setiap tahap atau proses pelaksanaan.



14



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah Kebijakan pengelolaan



sumberdaya perikanan “manajemen perikanan” adalah sebagai berikut : 



Potensi kelautan dan perikanan Indonesia begitu besar, apalagi saat ini potensi tersebut telah ditopang dengan berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di berbagai sektor, yang diharapkan dapat memberikan



kontribusi



terhadap



4



komponen



penting



tujuan



pembangunan nasional, yaitu pertumbuhan ekonomi (pro growth), perluasan lapangan kerja (pro job), penurunan tingkat kemiskinan (pro poor), dan perlindungan Lingkungan (pro environment). Namun sejalan dengan perubahan yang begitu cepat di segala bidang, baik berskala nasional maupun internasional, pembangunan sektor kelautan dan perikanan belum secara signifikan memberikan kontribusi ekonomi yang berarti bagi peningkatan kesejahteraan rakyat 



Potensi ini dapat menurun akibat adanya pembatasan jumlah komodutas budidaya, kegiatan illegal fishing yang terjadi di wilayah perikanan di Indoensia akibat lemahnya perundang-undangan beserta penegak hukumnya serta pengembangan dan inovasi dari masyarakat yang masih kurang







Landasan Perundang-undangan 1. Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No. 45/2009; 2. Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1/2014;



15



3. Undang-Undang



No.



23/2014



tentang



Pemerintahan



Daerah,



sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2/2015; 4. Undang-Undang No. 32/2014 tentang Kelautan; dan 5. Undang-Undang



No.



7/2016



tentang



Perlindungan



dan



Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. 



Harapannya kepada pemerintah yakni pengelolaan sumber daya perikanan sampai saat ini dinilai masih belum berjalan dengan baik, tidak tumpang tindih pemanfaatan sumberdaya, peninjauan kembali yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan kecil.







Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan perikanan di Indonesia yakni masih rendahnya pengawasan perikanan dari penegak hokum, kegiatan illegal fishing, pemanfaatan yang kurang optimal, adanya tumpeng tindih pemanfaatn perikanan.







Peran serta masyarakat dalam semua tahapan mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan, serta evaluasi dalam segala bentuk kegiatan pengelolaan perikanan.







Masyarakat diharapkan mampu mengelola segaal bentuk kegiatan perikanan dengan secara baik, menjaga keseimbangan ekosistem, ekologi, ekonomi serta social seehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional



3.2



Saran Saran yang dapat disampaikan dalam makalah Kebijakan pengelolaan



sumberdaya perikanan “Manajemen Perikanan” yakni



16



DAFTAR PUSTAKA Aswanah, Y. K., Efani, A., & Tjahjono, A. (2014). Evaluasi terhadap implementasi program pengembangan kawasan minapolitan perikanan tangkap di pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur. ECSOFiM (Economic and Social of Fisheries and Marine).1(1), 97-108. Hiariey, L. S., & Romeon, N. R. (2013). Peran serta masyarakat pemanfaat pesisir



dalam



pengelolaan



wilayah



Pesisir



Teluk



Ambon



Dalam. Jurnal matematika, sains, dan Teknologi. 14(1), 48-61. Kementriaian Kelautan dan Perikanan. https://kkp.go.id/artikel/18532-pandemicovid-19-estimasi-panen-perikanan-budidaya-capai-450-ribu-tonsepanjang-april-hingga-juni-2020. Diakses pada 27 April 2020. Lasubada, R. 2013. Tinjauan teoritis pembangunan wilayah pesisir dan lautan dalam perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax. 1(2) : 92-101. Rahayu,K. I., D. G. S. Mangku dan N. P. R. Yuliartini. 2019. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) ditinjau dari undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan. e-Journal Komunitas Yustisia. 2(1) : 1-12. Setiawan, H. D. 2020. Strategi pemberdayaan nelayan kecil di Indonesia. Jurnal Ilmu dan Budaya. 41(67) : 7821-7846. Suman, A., H. E. Irianto, F. Satria dan K. Amri. 2016. Potensi dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (wpp nri) tahun 2015 serta opsi pengelolaannya. Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia. 8(2) : 97110\ 17



Sumiono, B. 2012. Status sumberdaya perikanan udang penaeid dan alternatif pengelolaannya



di



Indonesia.



Jurnal



Kebijakan



Perikanan



Indonesia. 4(1) : 27-34. Surowidjojo,A., A. Wells, A. Hakim, B. Rahmat, E. Nugroho, F.N. Priyatna, G.P. Damayana, H. Sudarsono, H. Lair, H.G. Wibowo, M. Conway, M. Asmuni, M.F. Aziz, Muthmainnah, N. Thalib, O. McCarthy, S. Conway, S.A. Taruc, S.M. Rodja dan T.J.A. Pramesti. 2019. Kerangka Hukum dan Tata Lembaga dalam Sektor Perikanan di Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Baruna Nusantara, Lubis Ganie Surowidjojo Law Firm (LGS), Hukumonline, Seventy Three Pte Ltd, Sarah Conway (Consultant) dan Meridian Institute.



18