Makalah Kel 4 HTUN&PTUN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BENTUK – BENTUK PERBUATAN HUKUM PEMERINTAH Disusun sebagai salah satu syarat mengikuti perkuliahan Hukum Tatat Usaha Negara / Peradilan Tata Usaha Negara



Di Susun Oleh: Kelompok 4 Erik Chilwanto ABA 118 009 Harnes Demar Wulan ABA 118 047 Safna ABA 118 045 Yulita ABA 118 027 Rezky Anugerah Putera 203020204030 Vera Anggraini 203020204021 Anisa Dewi 203030204051 Desy Sustriani 203010204001 Ketrin Sagita 203030204046 Meko Purwanto 203020204032



Dosen Pengampu Mata Kuliah: Sakman, S.Pd, M.Pd NIP. 198603142014041001



PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGRAAN (PPKn) FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP) UNIVERSITAS PALANGKARAYA 2021



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa karena atas berkat rahmat serta karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah dengan judul “Bentuk – bentuk Perbuatan Hukum Pemerintah” ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah HTUN/PTUN, selain itu juga makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan penulis. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membagi pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat menantikan kritik dan saran yang membangun demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi kedepannya.



Palangka Raya,



i



September 2021



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.......................................................................................................i DAFTAR ISI......................................................................................................................ii



BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................1 A. Latar Belakang..............................................................................................................1 B. Rumusan Masalah........................................................................................................1 C. Tujuan Masalah............................................................................................................2 D. Manfaat..........................................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................3 A. Pengertian Bentuk-Bentuk Perbuatan Hukum Pemerintah....................................3 B. Segi Tindakan Hukum Pemerintah.............................................................................3-6 C. Jenis-Jenis Penyimpangan Perbuatan Pemerintah...................................................6 D. Konsep Tanggung Jawab Perbuatan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Layak Bagi Warga dan Negara..............................................................................7-8



BAB III PENUTUP...........................................................................................................9 A. Kesimpulan....................................................................................................................9 B. Saran..............................................................................................................................9 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................10



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi Nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintah desa, pembaharuan berbagai perangkat peraturan perundangundangan mulai dari UUD sampai ke tingkat peraturan desa dan pembaruan dalam sikap, cara berfikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kearah kondisi yang sesuai dengan tuntutan zaman. Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini mendasarkan pada penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan. Dalam pergaulan Hukum dimasyarakat Pemerintah dapat menempatkan dirinya sebagai subjek Hukum yang melakukan hubungan hukum dengan warga negara baik didalam hukum publik maupun hukum privat. Pemerintah dalam hukum privat adalah sebagai wakil dari badan hukum publik, sedangkan kedudukan hukum pemerintah berdasarkan hukum publik adalah sebagai wakil (vertegenwoordiger) dari jabatan Pemerintah. Negara Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib, dalam usaha mewujudkan usaha tersebut, sesuai dengan sistem pemerintah negara yang dianut dalam UUD 1945, melalui aparaturnya pemerintah harus berperan aktif dan positif. Negara merupakan organisasi tertinggi diantara satu atau kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.



B. Rumusan Masalah 1. Apa saja bentuk – bentuk perbuatan hukum pemerintah? 2. Apa saja tindakan dan macam-macam tindakan dalam hukum pemerintah? 3. Apa saja Jenis – jenis penyimpangan perbuatan pemerintah? 4. Bagaimana konsep pertanggung jawaban perbuatan hukum pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang layak bagi warga dan negara?



1



C. Tujuan Adapun tujuan pemakalah dalam mengkaji permasalahan di atas adalah agar : 1. 2. 3. 4.



Memahami tentang apa saja bentuk bentuk perbuatan hukum pemerintah Memahami tentang tindakan dan macam-macam dalam hukum pemerintah? Memahami tentang apa saja jenis jenis penyimpangan perbuatan pemerintah Memahami tentang konsep pertanggungjawaban pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang layak bagi warga dan negara?



D. Manfaat 1. Sebagai syarat menyelesaikan mata kuliah HTUN/PTUN 2. Sebagai sarana belajar bagi penulis dan pembaca mengenai hukum pemerintah



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Bentuk – Bentuk Perbuatan Hukum Pemerintah Pada dasarnya dalam suatu Negara hukum, setiap tindakan hukum pemerintah selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai perbuatan pemerintah Menurut Van Vollenhoven yang dimaksud dengan tindakan pemerintah (bustuurhandeling) adalah pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Sedangkan menurut komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksud dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Aktivitas atau perbuatan itu pada garis besarnya di bedakan menjadi dua golongan, yaitu:  



Rechthandelingen (golongan perbuatan hukum) Feitelijk handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)



Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum Administrasi Negara adalah golongan perbuatan hukum (Rechthandelingen). Sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi Hukum Administrasi Negara. Oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat. Seperti khilaf (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).



B. Segi Tindakan Hukum Pemerintah Tindakan pemerintah (bestuurshandeling) adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie). Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini ada yang merupakan Tindakan hukum (rechtshandeling) dan yang berupa tindakan faktual/nyata (feitelijkehandeling). Tindakan Faktual (Istilah yang akan digunakan seterusnya) merupakan tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh pemerintahan. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada tindakan aktif saja namun juga perbuatan pasif. Yang dimaksud perbuatan pasif dalam hal ini adalah pendiaman akan sesuatu hal. Contoh dari perbuatan aktif dari tindakan faktual adalah pembangunan gedung pemerintahan. Sedangkan contoh pendiaman / perbuatan pasif adalah membiarkan jalan rusak. untuk tindakan faktual yang bersifat aktif ia biasanya selalu didahului oleh penetapan tertulis, sedangkan untuk perbuatan pasif tidak. Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) akan selalu bersegi satu (Eenzijdige) karena bersifat sepihak saja. Oleh karenanya segala jenis Feitelijk Handelingen masuk ke dalam ranah hukum publik. 3



Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya,  bahwa tindakan hukum ini ada yang bersegi satu (Eenzijdige) dan ada yang bersegi dua (Tweezijdige Atau Banyak Meerzijdige). Indroharto menyatakan bahwa  Tindakan Administrasi Pemerintahan haruslah selalu bersifat sepihak dan bersegi satu. Oleh karena yang masuk ke dalam ranah hukum administrasi (TUN) hanya tindakan hukum sepihak dan bersegi satu. Sedangkan tindakan hukum yang bersegi dua maka masuk ke dalam perbuatan hukum perdata ( Campuran Publik-Perdata). Tindakan hukum (rechtshandeling) berdasarkan sifatnya merupakan tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum (menciptakan hak dan kewajiban). Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintah memiliki unsur-unsur, yaitu: 1) Perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; 2) Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; 3) Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum pada bidang hukum administrasi; 4) Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat. Tindakan hukum pemerintah memiliki unsur-unsur, sebagai berikut. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan); a. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie); b. Tindakan dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolgen) di bidang hukum administrasi; c. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum; d. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewewenang pemerintah; e. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum. Disamping itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundanganundangan yang berlaku. Maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang bersangkutan. a. Bentuk – bentuk perbuatan hukum pemerintah dapat digolongkan menjadi dua yaitu: 1. Perbuatan Hukum Menurut Hukum Privat Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Administrasi Negara juga sering mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan



4



persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena hukum perdata itu bersifat sejajar, seperti sewa menyewa, jual beli. 2. Perbuatan Hukum Menurut Hukum Publik Perbuatan hukum menurut hukum publik dibagi dua macam: 1). Hukum publik bersegi satu Artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri. 2). Hubungan publik yang bersegi dua Tindakan bersegi dua ini adalah tindakan yang dibuat oleh pemerintah tidak sepihak, artinya melibatkan pihak lain. Contoh konkret dari tindakan ini adalah kontrak antara pemerintah dengan pihak swasta (Warga Masyarakat). Tindakan hukum bersegi dua inilah yang tunduk dan masuk ke dalam ranah pengaturan hukum keperdataan yang tunduk pula pada asas kebebasan berkontrak (Contract Vrijheid). Bentuk-bentuk kontrak pemerintah ini antara lain:  Kontrak Biasa  Kontrak Adhesi Atau Kontrak Standar (Dengan Klausula Baku);  Kontrak Mengenai Wewenang Yakni Pemerintah Mengadakan Perjanjian Untuk Melimpahkan Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Kepada Pihak Lain;  Kontrak Mengenai Kebijaksanaan Pemerintah (Beleidsovereenkomst) Yakni Pemerintah Memperjanjikan Kewenangan Diskresionernya (Freies Ermessen) Kepada Pihak Lain.  Kontrak Pemerintah Dengan Swasta Yang Lainnya. Macam-Macam Tindakan Hukum Pemerintah Tindakan administrasi negara tidak selamanya menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat, oleh karena tindakan itu sifatnya non yuridis (tidak menciptakan akibat hukum), namun terdapat tindakan adminsitrasi negara yang menimbulkan akibat hukum (perbuatan hukum). Ada empat macam perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara, yaitu (Atmosudirjo ) : 1. Penetapan (beschikking, administrative discretion); Penetapan adalah keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.



2. Rencana (Plan);



5



Rencana merupakan suatu tindakan hukum pemerintahan yang bersifat sepihak berdasrkan peraturan perundang- undangan tertentu yang memberikan kewenangan untuk itu Perencanaan dibuat berdasarkan pandangan masa depan dari pemerintah.



3. Norma Jabaran (concreto normgeving); Norma jabaran adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) daripada Penguasa Administrasi Negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis dan dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Setiap undang-undang dan apda umumnya juga pepraturan pemerintah hanya memuat ketentuanketentuan yang bersifat prinsip atau umum, abstrak, dan impersonal sedangkan dalam praktek kehidupan masyarakat selalau bersifat konkrit dan kasual (menurut kasus tertentu) dan personal.



4. Legislasi Semu (pseudowetgeving). Legislasi semu dibuat tidak berdasarkan kepada suatu ketentuan perundang-undangan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk atau menerbitkannya. Pemberian kewenangan mengeluarkan legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan.



C. Jenis-Jenis Penyimpangan Perbuatan Pemerintah 1. Perbuatan menyalahgunakan wewenang Perbuatan menyalahgunakan wewenang terjadi apabila aparat pemerintah menggunakan wewenang nya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan yang lain daripada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar kewenangan itu. Perbuatan ini hanyalah merupakan perbuatan yang melawan kepentingan umum bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Misalnya seperti penggunaan mobil dinas di luar kegiatan ataupun pekerjaan yang dilaksanakannya. 2. Perbuatan yang tidak tepat Ketidaktepatan dari suatu perbuatan atau keputusan dari administrasi negara adalah masalah interpretasi atau penafsiran dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang disengketakan atau diselisihpahamkan. Hal ini terkait dengan bagaimana penguasa menggunakan dasar pertimbangan yang salah ataupun keliru. misalnya suatu permohonan izin ditolak padahal menurut pendapat si pemohon, dia sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. 3. Perbuatan melawan undang-undang (onwermating) Perbuatan penguasa tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar perbuatannya. Misalnya seorang pejabat mengambil keputusan sendiri, padahal ketentuan undang-undang dia diwajibkan meminta persetujuan dari instansi pemerintah lain, dan memberitahukan persoalan tersebut kepadanya. Keputusan yang demikian jelas merupakan keputusan yang bersifat onwetmatig. 4. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa 1).Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya. 6



2). Perbuatan penguasa melanggar kewajiban hukumnya sendiri 3). Perbuatan penguasa melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik. D. Konsep Tanggung Jawab Perbuatan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pemerintah Yang Layak Bagi Warga dan Negara Menurut Hafifah Sj Sumarto (2003:5) munculnya konsep pemerintahan yang layak (good governance) adalah berawal dari adanya kepentingan-kepentingan lembaga donor seperti PBB, ADB maupun IMF dalam memberikan bantuan pinjaman modal kepada Negara-negara yang sedang berkembang. Good governance adalah didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan Negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik secara umum. Dalam mewujudkan tata pemerintah yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu: Pemerintah, masyarakat, dan swasta (dunia usaha). Secara umum pengertian tanggung jawab pemerintah adalah kewajiban penataan hukum (compulsory compliance) dari negara atau pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan. Pengertian tersebut jelas bahwa lebih ditekankan pada pertanggungjawaban keperdataan dan administrasi, sedangkan pertanggungjawaban pidana dilekatkan kepada perbuatan pribadi . Menurut Frederich Julius Stahl, ada empat ciri pokok suatu negara hukum dalam arti formal: a. Adanya jaminan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, b. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara, c. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum (tertulis dan tidak tertulis), d. Adanya peradilan administrasi. Menurut Purbopranotodan Marbun (1975:29-39) bahwa terdiri atas 13 asas sebagai berikut: 1). Asas Kepastian Hukum 2). Asas Keseimbangan 3). Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan 4). Asas Bertindak Cermat 5). Asas Motivasi 6). Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan 7). Asas Fair play 8). Asas Keadilan 9). Asas Kepercayaan 10). Asas Perlindungan 11). Asas Kebijaksanaan 12). Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum 13). Asas Tanggung Jawab Adanya asas tanggung jawab pemerintah ini, sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis. Dengan dilaksanakan nya prinsip ini tanggung jawab pemerintah ini secara konsisten dan konsekuen, maka sesungguhnya akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah dimata rakyatnya, sebab apabila pemerintah rela untuk menegakkan asas tanggung jawab pemerintahan ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal yang penting yakni: (a). Ditegakkannya prinsip negara hukum, supremasihukum dan kesamaan dihadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah pun ternyata menghormati dan taat pada hukum. (b). Mengingat pada 7



umumnya masyarakat Indonesia masih sangat menganut budaya paternalistik, maka dengan adanya asas tangggung jawab pemerintah ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (valuntary compliance). (c). Memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society). (d). Untuk memperkuat asas tanggung jawab pemerintahan ini agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk undang-undang tentang Tanggung jawab Negara atau Tanggung Jawab pemerintah serta undang-undang tentang Kompenasi Nasional. Keberadaan prinsip pertanggung jawaban pemerintah ini sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbagai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh kaarena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pemerintah atau Administrasi Negara sebagai subjek hukum, atau pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum, pemerintah sebagaimana objek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan, baik tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevasinya dengan hukum dan tidak menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau dapat menciptakan hak dan kewajiban. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengukur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Antara hukum tata negara dan Administrasi negara terdapat hubungan yang erat yang tidak dapat dipisahkan. Hukum Administrasi negara terdiri dari sumber dalam arti material dan sumber dalam arti formal. Tindakan Hukum Pemerintah terdiri atas unsur dan dapat dikelompokkan kedalam dua lapangan yaitu lapangan hukum publik dan hukum privat. B. Saran Tindakan Pemerintah baik dalam lapangan hukum publik maupun dalam lapangan hukum privat hendaknya menganut ke 13 asas umum pemerintah yang layak antara lain dan terutama adalah asas kepastian hukum.



9



DAFTAR PUSTAKA



Astuti, Fuji. Dkk. 2004. Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. Atmosudirjo, Prajudi 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. HR. Ridwan. 2002. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, Metrokusumo. Sudikno. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Purbopranoto, Kuntjoro. 1975. Beberapa catalan Hukum Tata PemerintahanDan Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni. Suagian, Sondang P. 1986. Filsafat Administrasi. Jakarta: Gunung Agung Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar Administrasi Pembangun-an. Jakarta: LP3ES Utrecht, E. 1960. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu Asyiah, N. (2016). EKSITENSI PERLINDUNGAN HUKUM WARGA .



10