Makalah Kelompok 1 Praktek Peradilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Makalah Praktek Peradilan :



PENGERTIAN PRAKTEK PENGADILAN DAN SUMBER HUKUM ACARA PERDATA Di Susun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Praktek Pengadilan Dosen Pembimbing : Syaminan Zakaria S.Hi., MH.



Kelompok 1 : Nazratal Khairiani



18010206



Khaira Mulida



180102068



Putri Rahmatillah



180102078



Rifqa Ulya



180102155



Mohd Aufar



180102101



HUKUM EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kepada Allah Subhanallahu Ta’ala yang telah memberikan



rahmat



dan



karunia–Nya



kepada



penulis



sehingga



dapat



menyelesaikan makalah yang berjudul “Pengertian Praktek Peradilan dan Sumber Hukum Acara Perdata” ini tepat pada waktunya. Kami



mengucapkan



terimakasih



kepada



dosen



penanggungjawab



Syaminan Zakaria S.Hi., MH. yang telah membimbing sehingga makalah ini dapat selesai. Penyelesaian makalah ini dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari buku, asisten serta teman-teman. Akhir kata Kami ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan laporan ini. Semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.



Banda Aceh, Oktober 2021



Kelompok 1



i



DAFTAR ISI



Halaman KATA PENGANTAR .................................................................................... i DAFTAR ISI ................................................................................................... ii I.



II.



PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................................. B. Tujuan ..... ......................................................................................... C. Rumusan Masalah .............................................................................



1 2 2



ISI A. Pengertian Peradilan .......................................................................... B. Jenis-Jenis Peradilan ......................................................................... C. Sumber Hukum Acara Perdata .........................................................



3 3 5



III. KESIMPULAN A. Kesimpulan ....................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA



ii



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Hukum sebagai alat untuk mengubah kinerja selalu diupayakan untuk mengatasi berbagai macam masalah sosial yang ada dimasyarakat. Tujuan keberadaan hokum adalah untuk menciptakan kepastian hokum dan ketertiban umum. Manusia mencari keadilan dalam tingkah laku kehdiupannya, terutama dalam pranata kehidupan sosial masyarakat. Bidang hokum merupakan wadah pembentukan lembaga peradilan bagi anggota masyarakat. Sehingga hokum terus berkembang dan perlindungan hokum yang memiliki hakikat keadilan dan keenaran ditegaskan dalam bidang hokum materiil guna mewujudkan sistem hokum nasional. Dalam pembangunan hokum nasional ini terdapat beberapa fungsi yaitu sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, sarana pendidikan masyarakat dan pembangunan dan untuk menegakkan keadilan (Permana, 2021). Para Hakim sering kali dihadapkan dengan persoalan-persoalan berkaitan dengan praktik persidangan perdata, banyak persoalan baru yang dihadapi oleh hakim dalam persidangan diantaranya yaitu suatu persoalan belum diatur sama sekali dalam perundang-undangan, atau persoalan tersebut sudah diatur dalam perudanga-undangan namun tidak jelas atau tidak lengkap mengaturnya, atau persoalan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan juga nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Sedangkan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut para Hakim dituntut harus dapat mengatasinya, hal ini sesuai dengan salah satu asas kekuasaan kehakiman yaitu pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) (Ardiansyah, 2020). Hakim mempunyai kebebasan dalam menyesuaikan setiap masalah dalam perkara di pengadilan. Dalam undang-undang hakim dituntut untuk tidak subjektif. Hakim dalam mengadili suatu perkara harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat bukan untuk rasa keadilan bagi dirinya sendiri. Hakim tidak boleh



2



untuk menolak untuk mengdili perkara yang tidak memiliki dasar hokum atau pengaturan hukumnya yang jelas. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Serta dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” (Pralampita, 2020). Praktik peradilan perdata merupakan pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang titik beratnya mengenai kepentingan perseorangan. Pengertian peradilan menitikberatkan pada proses yaitu proses yang dilakukan oleh lembaga tersebut dalam menjalankan kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang dilakukan dengan tata cara tertentu yang diatur dalam hukum acara demi tegaknya hukum dan keadilan (Rizal, 2020). B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah 1. Apa pengertian praktek peradilan ? 2. Apa saja jenis-jenis praktek peradilan ? 3. Apa saja sumber hukum acara perdata ?



C. Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini adalah 1. Untuk mengetahui pengertian dari praktik peradilan. 2. Untuk mengetahui jenis-jenis peradilan



3



BAB II ISI



A. Pengertian Peradilan Peradilan merupakan salah satu pilar yang fundamental, sebab diatas peradilan inilah sistem pemerintahan disandarkan sebagai bagian dalam rangka mengimplementasikan hokum Islam ke seluruh aspek kehidupan termasuk politik. Lembaga peradilan inilah yang senantiasa menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat dengan menghukum siapa saja yang patut dihukum serta untuk memastikan bahwa ajaran Islam telah ditaati secara terus menerus, maka kehadiran lembaga-lembaga pengadilan yang ada sekarang ini adalah termasuk bagian dari ajaran islam (Gunawan, 2019). Sistem peradilan merupakan sistem penanganan perkara sejak adanya pihak yang merasa dirugikan atau sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan perbuatan pidana hingga pelaksanaan putusan hakim. Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologis, peradilan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan atau suatu institusi sosial yang berproses untuk mencapai keadilan. Peradilan juga disebut sebagai lembaga sosial yang merupakan himpunan kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat (Pradityo, 2016). Restoative justice dapat dirumuskan sebagai sebuah pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana denan menitikberatkan kepada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban yang dirasa tersisihkan dengan mekanisme yang bekerja pada sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini.



B. Jenis-Jenis Praktek Peradilan 1. Peradilan Umum



Peradilan umum menangani



perkara pidana dan perdata



secara



umum. Badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang



menjadi



wilayah



kewenangannya.



Sedangkan



Pengadilan



Tinggi



berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi



4



tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No. 8 Tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Terdapat 6 pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum: a) Pengadilan Anak, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan



atas perkara yang dilakukan oleh pada anak berumur 12-17 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana. b) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pengadilan yang melakukan



proses peradilan atas perkara tindak pidana korupsi, dimana pekara yang diperkarakan adalah pekara yang tuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. c) Pengadilan Perikanan, merupakan pengadilan yang melakukan proses



peradilan yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang perikanan. d.Pengadilan HAM, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. d) Pengadilan Niaga, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan



atas perkara pailit dan penundaan kewajibann pembayaran utang, kekayaan intelektual, dan likuidasi. e) Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan pengadilan yang melakukan



proses peradilan atas perkara perselisihan hubungan industrial meliputi hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satup perusahaan. 2. Peradilan Agama



Peradilan agama ini adalah peradilan yang khusus menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Yang sangat umum diperkarakan adalah perkara perdata seperti perceraian dan waris secara Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berada di ibukota dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi. Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah agama nya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar’iah dan pengadilan tinggi agama



5



dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasrakan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.



3. Peradilan Tata Usaha Negara



Peradilan ini khusus menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum tertentu. Pengadilan ini terdiri dari pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di ibukota provinsi. (UU No 5 Th 1986 dan perubahannya Jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012) dan terdapat pengadilan turunan dari pengadilan tata usaha negara yang menangani masalah pajak yaitu Pengadilan Pajak. (UU No 14 Th 2002). Ada satu pengadilan khusus dibawah lingkungan peradilan tata usaha yaitu PengadilanPajak yang menangani perkara sengketa pajak. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.



4. Peradilan Militer



Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha bagi kalangan militer. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya. Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.



5. Peradilan Konstitusi



6



Menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan UndangUndang Dasar 1945 dan kewenangan lain yang diatur dalam UUD 1945. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.



C. Pengertian dan Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata Menurut fungsinya, hukum dibedakan menjadi hukum materiil dan hukum formil atau hukum acara. Hukum acara perdata adalah hukum perdata formil, yang pada dasarnya berfungsi mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil melalui pengadilan apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum perdata materiil atau terjadi sengketa. Bahkan hukum acara perdata juga mengatur bagaimana tata cara memperolah hak dan kepastian hukum manakala tidak terjadi sengketa melalui pengajuan “permohonan” ke pengadilan. Namun demikian, secara umum hukum acara perdata mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim di pengadilan penyusunan gugatan, pengajuan gugatan, pemeriksaan gugatan, putusan pengadilan sampai dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan. Berikut ini dikutip beberapa definisi hukum acara perdata; A. Sudikno Mertokusumo mendifinisikan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (Sudikno Mertokusumo, 1993: 19). B. Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, semuanya itu untuk melaksanakan peraturan hukum perdata (Wiryono Prodjodikoro, 1972 :12). C. Abdulkadir Muhammad merumuskan hukum acara perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim (Abdulkadir Muhammad, 2000 : 15). D. Retno Wulan S dan Iskandar O memberi pengertian hukum acara perdata sebagai semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana



7



melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil (Retno Wulan S dan Iskandar O, 1983: 12.). Adapun Sumber-sumber Hukum Acara Perdata di Indonesia yang berlaku sampai saat ini adalah sebagai berikut. 1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Reglement tentang melakukan pekerjaan kepolisian, mengadili perkara perdata dan penuntutan hukuman buat bangsa Bumiputera dan bangsa timur di Tanah Jawa dan Madura, yang merupakan pembaruan dari reglement bumiputera/ Reglement Indonesia (RIB) dengan Staatsblad 1941 Nomor 44. 2. RBg. (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en Madura) reglement tentang hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar jawa dan Madura dengan Staatsblad 1927 nomor 227. 3. Rv (reglement op de rechtsvordering) reglement tentang hukum acara perdata dengan staatblad 1847 No. 52 juncto 1849 No. 63. 4. RO (Reglement of de rechterlijke organisatie in het beleid der justitie in Indonesia, reglement tentang oranisasi kehakiman dengan staatsblad 1847 N0. 23). 5. Ordonansi dengan staatblad 1867 No. 29 tanggal 14 maret 1867 tentang kekuatan bukti, surat-surat di bawah tangan yang di perbuat oleh orang-orang bangsa bumi putera atau oleh yang disamakan dengan dia. 6. BW (Burgerlijk Wetboek/ Kitab UU Hukum Perdata / Kitab UU hukum Sipil) 7. Kitab UU Hukum Dagang (wetboek van Koophandel Buku ke satu lembaran Negara RI No. 276 yang diberlakukan mulai tanggal 17 juli 1938 dan buku kedua lembaran negara RI No. 49 tahun 1933. 8. UU No. 20 tahun 1947 tentang ketentuan banding (peradilan Ulangan). 9. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan lembaran negara RI No. 1 tahun 1974 tanggal 2 januari 1974. 10. UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggung atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT). 11. UU NO. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. 12. UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.



8



13. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. 14. UU No. 37 Tahun 2004 tantang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 15. UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. 16. UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. 17. UU No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. 18. UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. 19. UU No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan adata UU No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung. 20. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan mahkamah agung. 21. Peraturan mahkamah agung No. 1 tahun 1982 tentang peraturan mahkamah agung No. 1 tahun 1980 yang disempurnakan. 22. SEMA No. 6 tahun 1992 tentang penyelesaian perkara dipengadilan tinggi dan pengadilan negeri, SEMA no. 3 tahun 2002, SEMA No. 4 tahun 2001 dan SEMA No. 10 tahun 2005. 23. Yurisprudensi dan sebagainya.



9



BAB III KESIMPULAN



A. Kesimpulan Peradilan merupakan salah satu pilar yang fundamental, sebab diatas peradilan inilah sistem pemerintahan disandarkan sebagai bagian dalam rangka mengimplementasikan hokum Islam ke seluruh aspek kehidupan termasuk politik. Lembaga peradilan inilah yang senantiasa menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat dengan menghukum siapa saja yang patut dihukum serta untuk memastikan bahwa ajaran Islam telah ditaati secara terus menerus, maka kehadiran lembaga-lembaga pengadilan yang ada sekarang ini adalah termasuk bagian dari ajaran islam (Gunawan, 2019). Apabila dilihat dari sudut pandang sosiologis, peradilan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan atau suatu institusi sosial yang berproses untuk mencapai keadilan. Peradilan juga disebut sebagai lembaga sosial yang merupakan himpunan kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat (Pradityo, 2016). Jenis – Jenis Praktik Peradilan yaitu : 1) Peradilan Umum 2) Peradilan Agama 3) Peradilan Tata Usaha Negara 4) Peradilan Militer 5) Peradilan Konstitusi



10



DAFTAR PUSTAKA



Sarwono, HUKUM ACARA PERDATA Teori dan Praktik,2011 Jakarta: Sinar Grafika, Abdulkadir Muhammad, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Ardiansyah K. 2020. Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2): 361-384. Gunawan H. 2019. Sistem Peradilan Islam. Jurnal El-Qanuny, 5(1): 90-103. Permana AR. 2021. Peranan Yurisprudensi dalam Membangun Hukum Nasional di Indonesia. Khazanah Multidisiplin, 2(2): 70-84 Pradityo R. 2016. Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3): 319-330. Pralampita LA. 2020. Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Lex Renaissance, 3(5): 558-572. Rizal MC. 2020. Pemaknaan Kewenangan Mengadili Dalam Praktik Peradilan Perdata Tentang Permohonan Penetapan Orang Hilang Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Keluarga Islam. Journal of Islamic Family Law, 4(1): 65-83. https://www.indonesiare.co.id/id/article/jenis-jenis-peradila-di-indonesia