Makalah Kelompok 14 - Tata Laksana Ekspor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA LAKSANA EKSPOR MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH Kepabeanan dan Cukai yang diampu oleh Ibu Astri Warih Anjarwi, SE., MSA,Ak



Disusun Oleh : Alifia Asri Faizah Restari



/ 195030400111059



Rama Semida Nehemia M.



/ 195030401111001



PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS ILMUADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA DESEMBER 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur ke hadirat Tuhan YME yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Tata Laksana Ekspor” dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan penulisan makalah. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas kelompok untuk mata kuliah Kepabeanan dan Cukai. Dalam melakukan penulisan dan penyusunan makalah ini, penulis seringkali menghadapi berbagai tantangan serta hambatan. Namun, berkat bantuan dari berbagai pihak, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sangat baik. Maka dari itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Astri Warih Anjarwi, SE., MSA,Ak. selaku dosen pengampu untuk mata kuliah Kepabeanan dan Cukai. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini dan sebagai acuan bagi penulis untuk dapat melangkah lebih maju lagi di masa depan. Akhir kata, penulis sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca sekalian.



Malang, 1 Desember 2021



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii BAB I PENDAHULUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 1.1. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 1.2. Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 1.3. Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 BAB II PEMBAHASAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 2.1. Definisi Ekspor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 2.2. Kategori Ekspor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 2.3. Pemberitahuan Ekspor Barang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5 2.4. Pemeriksaan Pabean Terhadap Barang Ekspor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7 2.5. Konsep Bea Keluar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10 2.6. Pengecualian Pengenaan Bea Keluar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11 BAB III PENUTUP . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14 3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14 3.2. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 15 DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam perdagangan internasional, kita seringkali mengenal dua konsep keluar masuknya barang yaitu ekspor dan impor. Bagi sebuah negara, ekspor sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan untuk mengenalkan produk dalam negeri ke pasar internasional, menambah devisa negara, menumbuhkan investasi, serta mendukung operasional industri dalam negeri. Di Indonesia, Nilai ekspor Indonesia per April 2021 mencapai US$18,48 miliar atau naik tipis 0,69 persen dibanding ekspor Maret 2021. Dibanding April 2020 nilai ekspor naik cukup signifikan sebesar 51,94 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ekspor berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, permasalahan yang muncul saat ini mengenai kegiatan ekspor di Indonesia cukup beragam. Hal tersebut disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal disebabkan karena rumitnya regulasi serta lembaga yang bertugas untuk menangani ekspor, kurangnya pemahaman pelaku bisnis mengenai tata laksana ekspor yang berlaku, serta adanya tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli). Selanjutnya, faktor eksternal yang menghambat kegiatan ekspor di Indonesia adalah adanya konsep Free Trade Area (FTA). Pemerintah dalam menyikapi konsep FTA sering kali terkesan hanya ikutan dalam putaran kompromi dagang, permasalahan internal tidak diperkuat terlebih dahulu kemudian maju dengan tangan kosong dan nihil strategi pada akhirnya berdampak pada nilai ekspor yang tidak mencapai hasil yang signifikan. Indonesia dinilai masih kewalahan memanfaatkan Perundingan Perdagangan Internasional (PPI), baik yang bersifat bilateral, regional, maupun global. Maka dari itu, terkait dengan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan dalam makalah ini dengan judul “Tata Laksana Ekspor”. 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah ditulis, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apakah yang dimaksud dengan ekspor? 2. Apa saja jenis-jenis kategori dalam ekspor? 3. Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Ekspor Barang? 1



4. Bagaimanakah prosedur pemeriksaan pabean terhadap barang ekspor? 5. Bagaimanakah penjelasan mengenai konsep Bea Keluar? 6. Apa saja barang ekspor yang dikecualikan dari bea keluar? 1.3. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah yang telah dibuat, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui definisi dari ekspor. 2. Untuk mengetahui berbagai jenis kategori dalam ekspor. 3. Untuk mengetahui definisi dari Pemberitahuan Ekspor Barang. 4. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemeriksaan pabean terhadap Barang Ekspor. 5. Untuk mengetahui tentang konsep Bea Keluar. 6. Untuk mengetahui jenis barang ekspor yang dikecualikan dari Bea Keluar.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Definisi Ekspor Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006, Ekspor didefinisikan sebagai suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari Daerah Pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Aktivitas ini umumnya dikerjakan oleh suatu negara jika negara tersebut mampu menghasilkan produk barang dalam jumlah yang cukup besar dan jumlah produk barang tersebut ternyata sudah terpenuhi di dalam negeri, sehingga bisa dikirimkan ke negara yang memang tidak mampu memproduksi barang tersebut atau karena jumlah produksinya tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat negara tujuan. 2.2. Kategori Ekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2007, disebutkan bahwa barang-barang ekspor diklasifikasikan menjadi empat kelompok, yaitu: 1. Barang Yang Diatur Tata Niaga Ekspornya Barang yang termasuk dalam kategori diatur ekspornya adalah jenis barang yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar saja. Sedangkan eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Suatu barang termasuk dalam kategori yang diatur ekspornya karena pertimbangan: 1. Meningkatkan devisa dan daya saing 2. Terikat dengan perjanjian internasional 3. Menjaga kelestarian alam 4. Tersedianya bahan baku Barang yang diatur ekspornya ini meliputi: a. Produk Perkebunan: Kopi digongseng/tidak digongseng, produk olahan kopi. b. Produk Kehutanan: Produk dari rotan ataupun kayu. c. Produk Industri: Asetat anhidrida, asam fenilasetat, efedrin, aseton, 3



butanol, dan lain sebagainya. d. Produk Pertambangan: Intan, timah, dan emas. 2. Barang Yang Diawasi Ekspornya Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dilakukan oleh eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk (eksportir khusus). Suatu barang diawasi ekspornya karena pertimbangan untuk menjaga keseimbangan pasokan di dalam negeri agar tidak mengganggu konsumsi dalam negeri. Barang yang diawasi ekspornya ini meliputi: a. Produk Peternakan: binatang jenis lembu hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau), kulit buaya dalam bentuk wet blue, dan binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi yang termasuk dalam Appendix II CITES. b. Produk Perikanan: ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse (Chellinus undulatus), ikan Napoleon Wrasse (Chellinus undulatus), dan benih ikan bandeng (nener)). c. Produk Perkebunan: inti kelapa sawit (palm kernel). d. Produk Pertambangan: gas, kokas/minyak petroleum, bijih logam mulia, perak, emas. e. Produk Industri: pupuk urea, sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam), dan sisa dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan, dan alumunium. 3. Barang Yang Dilarang Ekspornya Barang yang termasuk dalam kategori dilarang ekspor merupakan barang yang tidak boleh dilakukan ekspor karena pertimbangan sebagai berikut: 1. Menjaga kelestarian alam 2. Tidak memenuhi standar mutu 3. Menjamin kebutuhan bahan baku bagi industri kecil atau perajin 4. Peningkatan nilai tambah 5. Merupakan barang yang bernilai sejarah dan budaya Jenis barang yang termasuk dalam kategori dilarang ekspor adalah sebagai berikut: 4



a. Produk Perikanan: Anak ikan dan ikan Arwana (Scleropages formasus dan Scleropages jardinii), benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis Botia macracanthus ukuran 15 cm keatas, udang galah dibawah ukuran 8 cm, dan udang penaidae (induk dan calon induk). b. Produk Kehutanan: Kayu bulat, bahan baku serpih, bantalan kereta api atau trem dari kayu dan kayu gergajian. c. Produk Pertambangan: Bijih timah dan konsentratnya, abu dan residu yang mengandung arsenik, logam atau senyawanya dan lainnya, terutama yang mengandung timah dan batu mulia d. Produk Perkebunan: Karet bongkah (karet spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR), dan bahan-bahan remalling dan rumah asap. e. Produk Peternakan: Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi danatau termasuk dalam Appendix I and III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian dari padanya, hasil-hasil dari padanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat dari padanya. f. Produk Industri: Sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah pulau Batam). g. Barang Budaya: Barang kuno yang bernilai kebudayaan. 4. Barang Yang Bebas Ekspor Barang bebas ekspor adalah semua jenis barang yang tidak tercantum dalam Peraturan



Menteri



Perdagangan



Republik



Indonesia



Nomor



01/M-



DAG/PER/1/2007. Namun, eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terlebih dahulu agar diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor terhadap jenis barang ini. 2.3. Pemberitahuan Ekspor Barang Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang didefinisikan sebagai pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Ketentuan mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang telah ditetapkan dalam Pasal 2 s.d. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan



5



Kepabeanan di Bidang Ekspor. Bunyi dari pasal tersebut dalah sebagai berikut: a. Pasal 2 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. (1a) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor: a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara; b. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (3) Atas ekspor barang curah dan kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up) tanpa peti kemas, Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (4) Dihapus (4a) Dihapus (5) Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. b. Pasal 3 Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor. c. Pasal 4 Barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. d. Pasal 5 6



Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak wajib atas ekspor: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. e. Pasal 6 (1) Sebelum barang ekspor dimuat kedalam sarana pengangkut, eksportir atau konsolidator dapat melakukan konsolidasi terhadap barang ekspor. (2) Konsolidasi terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean. (3) Barang ekspor hasil konsolidasi, pada saat pemasukannya ke kawasan pabean, wajib diberitahukan oleh konsolidator atau eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan PKBE. (4) Dalam hal konsolidasi terhadap barang ekspor dilakukan oleh beberapa eksportir dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu eksportir. 2.4. Pemeriksaan Pabean Terhadap Barang Ekspor Prosedur pemeriksaan pabean terhadap barang ekspor telah diatur dalam Pasal 7 s.d. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 7 (1) Terhadap Barang Ekspor dilakukan penelitian dokumen. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebenaran dan kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pabean Ekspor; b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; c. kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar; dan d. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. (4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah 7



berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. (5) Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah berupa bukti bayar Bea Keluar. b. Pasal 8 (1) Dalam hal tertentu, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Barang Ekspor dengan kriteria sebagai berikut: a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali; c. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; d. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar; e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. (3) Dihapus (4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor. c. Pasal 9 (1) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap: a. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; atau b. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar. 8



(1a) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi Eksportir yaitu: a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan c. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Undang-Undang Kepabeanan. (3) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status dipersamakan dengan importir jalur prioritas, diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b), tidak berlaku bagi Eksportir dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.



9



Gambar 1. Prosedur Pemberitahuan Ekspor Barang 2.5. Konsep Bea Keluar Dalam konteks perdagangan internasional, Bea Keluar biasanya disebut sebagai export duty. Menurut IBFD International Tax Glosary (2015), bea keluar didefinisikan sebagai pajak atas ekspor barang (basic commodities) yang masuk ke perdagangan dunia, seperti karet, kopra, kelapa sawit, teh, kakao, dan kopi. Tujuan dari export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan untuk mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang-barang tersebut (IBFD, 2015). Export duty terdiri dari pajak umum atau khusus atas barang jasa yang harus dibayar ketika barang tersebut meninggalkan wilayah ekonomi atau ketika jasa dikirim ke bukan penduduk (OECD, 2001). Intinya, export duty merupakan pajak barang yang dikirim ke luar negeri. 10



Dalam konteks peraturan domestik, export duty disebut dengan Bea Keluar. Konsep Bea Keluar di Indonesia diperkenalkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan Pasal 1 angka 15a, Bea Keluar didefinisikan sebagai pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang ekspor. Selanjutnya pada Pasal 2A ayat (1) dijelaskan bahwa bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor. Jika dilihat pada Pasal 2A ayat (1), terdapat kata “dapat” mengenai penjabaran dari bea keluar. Kata “dapat” dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar, karena bea keluar hanya dikenakan dengan tujuan tertentu sesuai undang-undang. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 terdapat 4 tujuan dari pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor. Pertama, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Kedua, melindungi kelestarian sumber daya alam. Ketiga, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional. Keempat, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Berdasarkan penjelasan Pasal 2A, pada dasarnya pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, pengenaan bea keluar tidak dimaksudkan untuk membebani daya saing komoditas ekspor di pasar internasional. 2.6. Pengecualian Bea Keluar Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 146/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; c. barang untuk keperluan penelitian dan peengembangan ilmu pengetahuan; d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; e. barang pindahan; f. Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkur, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sampai batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; 11



h. barang ekspor yang akan diimpor kembali. Selanjutnya pada Pasal 2A PMK Nomor 146/PMK.04/2014, barang ekspor yang dikecualikan untuk dikenakan Bea Keluar pada Pasal 2 ayat (2) dijabarkan secara rinci sebagai berikut: (1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, lembaga atau badan penelitian dan pengembangan. (2) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; b. tidak untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas; dan c. harus dalam jumlah yang wajar. (3) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk jenis barang berupa bijih (raw material atau ore) mineral dan/atau batuan atau produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian. (4) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan b. untuk barang ekspor yang merupakan: 1) Barang Pribadi Penumpang dan Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang per orang untuk setiap keberangkatan; 2) Barang Pelintas Batas adalah barang per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan 3) Barang Kiriman adalah barang per orang untuk setiap pengiriman. (5) Dalam hal Nilai Pabean Ekspor Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas dan Barang Kiriman melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas 12



kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar. (6) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang asal impor yang kemudian diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, diberikan dengan ketentuan barang ekspor yang bersangkutan: a. berasal dari barang impor yang pada saat impornya nyata-nyata akan diekspor kembali; b. berasal dari barang impor yang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS); atau c. dapat diyakini bahwa Barang Ekspor tersebut adalah benar-benar barang asal impor.



13



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006, Ekspor didefinisikan sebagai suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari Daerah Pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif. Ada 4 kategori ekspor menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 yaitu barang yang diatur tata niaga ekspornya, barang yang diawasi ekspornya, barang yang dilarang ekspornya, dan barang yang bebas ekspor. Ketentuan mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pemberitahuan Ekspor Barang didefinisikan sebagai pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Dalam ketentuan yang sama juga, telah diatur mengenai bagaimana prosedur pemeriksaan pabean terhadap barang ekspor yaitu penelitian oleh petugas bea dan cukai serta pemeriksaan fisik barang ekspor. Dalam kegiatan ekspor, ada sebuah konsep yang dikenal sebagai Bea Keluar. Dalam konteks perdagangan internasional dikenal dengan istilah export duty, yang didefinisikan sebagai pajak atas ekspor barang (basic commodities) yang masuk ke perdagangan dunia. Tujuan dari export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasi pada ekspor barang yang belum diproses dan untuk mendorong industrialisasi lokal untuk memproses barang-barang tersebut. Dalam konteks perdagangan domestik dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Keluar didefinisikan sebagai pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang akan diekspor tidak semua dipungut oleh Bea Keluar, hal ini telah termuat dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 146/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar yang menjelaskan mengenai jenis barang yang dikecualikan dari Bea Keluar.



14



3.2. Saran Berdasarkan kesimpulan yang telah ditulis, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut: 1. Bagi Dosen Diharapkan bagi para dosen untuk dapat memberikan penjelasan mengenai tata laksana ekspor di Indonesia sehingga dapat memantik para mahasiswa untuk memahami serta berdiskusi mengenai materi tata laksana ekspor di Indonesia. 2. Bagi Mahasiswa Diharapkan para mahasiswa untuk dapat mencari referensi lain yang relevan yang dapat mendukung pembelajaran khususnya terkait tata laksana ekspor di Indonesia agar siswa memahami seperti bagaimana tata laksana ekspor yang berlaku saat ini serta relevansinya terhadap kehidupan sehari-hari. 3. Bagi Masyarakat Diharapkan bagi masyarakat, khususnya yang bergerak pada kegiatan perdagangan internasional, dapat memahami seputar kegiatan ekspor dan tata laksana ekspor yang berlaku saat ini agar menciptakan kondisi perdagangan yang baik dan mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku saat ini. 4. Bagi Penulis Berikutnya Diharapkan bagi para penulis berikutnya untuk dapat mengembangkan pemikiran serta penjelasan secara mendalam mengenai tata laksana ekspor di Indonesia pada penulisan makalah berikutnya.



15



DAFTAR PUSTAKA Asmarani, Nora Galuh Candra. 2021. Apa Itu Bea Keluar?. Diakses pada https://news.ddtc.co.id/apa-itu-bea-keluar-29096, tanggal 24 November 2021 pukul 00:03 WIB. Badan Pusat Statistik. 2021. Berita Resmi Statistik 15 Juli 2021 [Bahan Tayang]. Diakses melalui



https://www.bps.go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-



20210715130541.pdf. Ismail, Ibnu. 2020. Pengertian Ekspor dan Impor: Tujuan, Manfaat, dan Komoditasnya. Diakses



melalui



https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-ekspor-dan-



impor/, tanggal 28 November 2021 pukul 22:30 WIB. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.04/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005 Putro,



Yudhistira.



2020.



6



Hambatan



Ekspor



Indonesia.



Diakses



melalui



https://kumparan.com/yudhistira-nurresi/6-hambatan-ekspor-indonesia1sysbQ1ssEh/full, tanggal 30 November 2021, pukul 17:43 WIB. Totoaminoto.



2019.



Klasifikasi



Barang



Ekspor.



https://www.lspeii.co.id/2019/05/16/klasifikasi-barang-ekspor/,



Diakses tanggal



melalui 27



November 2021, pukul 20:42 WIB. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.



16