Tata Cara Ekspor Kopi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA EKSPOR KOPI A. Mengajukan Pengakuan EKS (Eksportir Kopi Sementara) Untuk mendapat pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : 1. Copy SIUP; 2. Copy TDP; 3. Copy NPWP; 4. Berita Acara Pemeriksaan & Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK. EKS berlaku 1 (satu) tahun. Jika dalam setahun bisa ekspor 200 ton bisa ditingkatkan menjadi ETK. B. Mengajukan SPEK (Surat Persetujuan Ekspor Kopi) 1. Untuk mendapat SPEK, EKS atau ETK harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas setempat dengan melampirkan fotokopi pengakuan sebagai EKS atau ETK. 2. SPEK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.



Eksportir wajib memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) dari Dirjen Bea Cukai