Makalah Lembaga Keuangan Syariah Muh. Isa Gautama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH” Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Lembaga Keuangan Syariah Dosen Pengampu : Braham Maya Baratullah M.Si



Disusun oleh : Muhammad ‘Isa Gautama (19401760)



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT ILMU AL-QUR’AN AN-NUR YOGYAKARTA 2021



KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada seluruh umat manusia, sehingga kami tetap imam dan islam, serta komitmen insan yang haus akan ilmu pengetahuan. Shalawat serta salam tetap terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang membawa kita dari zaman yang gelap menuju zaman yang terang benderang yakni dengan agama islam. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyempurnaan makalah ini. Sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun makalah ini berisi mengenai Hukum Asuransi. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masoh jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan dari para pembaca demi perbaikan dan pengembangan makalah ini.



Bantul, 06 Januri 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................................i DAFTAR ISI...................................................................................................................ii BAB 1.............................................................................................................................1 PENDAHULUAN............................................................................................................1 1.1 Latar Belakang.......................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................3 1.3 Tujuan Penelitian....................................................................................................3 BAB II............................................................................................................................4 PEMBAHASAN..............................................................................................................4 2.1 Pengertiandan Sejarah Lembaga Keuangan Syariah...................................................4 2.2 Prinsip Operasional Dalam Lembaga Keuangan Syariah.............................................5 2.3 Sistem Lembaga Keuangan Syariah...........................................................................6 2.4 Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah.........................................................6 2.5 Jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah...................................................7 2.6 Peranan Lembaga Keuangan Syariah dalam Proses Intermedias..................................9 BAB 3...........................................................................................................................10 PEUTUP.......................................................................................................................10 3.1 Kesimpulan...........................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................11



ii



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Syariah islam merupakan jalan hidup bagi umat manusia dan diciptakan untuk mengantarkan manusia menuju kebahagiaan di dunia maupun di akhirat melalui penegakan berbagai seruan yang termaktub dalam al-qur‟an dan as-sunnah. Aturan yang sudah ada dalam al-qur‟an dan as-sunnah mengatur manusia dalam berbagai aspek, bidang „ubudiyah dan muamalah. Islam sebagai agama memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal yaitu bersifat umum dan komprehensif artinya mencakup seluruh bidang kehidupan. Secara umum hubungan aspek atau ajaran dalam islam dapat dilihat dari sistem muamalah dalam islam yang meliputi berbagai aspek ajaran yaitu mulai dari persoalan hak atau hukum sampai kepada urusan lembaga keuangan. Secara umum, lembaga keuangan meliputi dua lembaga yakni, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (non bank). Lembaga keuangan bank yaitu salah satunya perbankan, perbankan bagi perekonomian modern ini telah melakukan apa yang telah dilakukan oleh cikal-bakal uang bagi perekonomian primitif ketika barter masih berlaku disaat itu. Perbankan telah memudahkan pertukaran dan membantu pembentukan modal serta produksi yang berskala masal dalam sejarah umat manusia. Pada saat ini bank sebagai salah satu lembaga keuangan merupakan sarana dalam meningkatkan kualitas kehidupan ekonomi masyarakat. Disamping hal tersebut bank juga dikenal sebagai tempat memindahkan uang, tempat untuk melakukan berbagai transaksi seperti menerima segala bentuk macam pembayaran ataupun setoran tunai. Oleh karena itu bank sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat dari berbagai kalangan. Bank syariah lahir di Indonesia pada tahun 90-an tepatnya setelah muncul Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 serta Undang-Undang No. 21 tahun 2008. Bank syariah menurut pasal 1 ayat 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa “Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”.2 Dan diperkirakan bank syariah akan terus berkembang pesat dimasa yang akan datang seperti data pada statistik Otoritas Jasa Keuangan jumlah perbankan syariah ditahun 2017 bulan Januari secara keseluruhan terdiri dari 13 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah dan 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.



1



Dalam sistem ekonomi Islam, suatu identitas usaha seperti lembaga keuangan syariah merupakan instrumen yang digunakan untuk menerapkan aturan-aturan ekonomi. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bebas nilai (value free). Aturan-aturan ekonomi Islam dalam melakukan suatu usaha tidak hanya berkaitan dengan pelarangan berbisnis atas komoditas alkohol, pornografi, perjudian dan aktivitas amoral/asosila lainnya, akan tetapi ia juga ditujukan untuk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik. Bisnis secara dysrish dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Aturan-aturan tersebut dibuat berdasarkan perintah Allah dalam AlQur’an, petunjuk Nabi Muhammad Saw. dalam hadis, dan ijma’ serta qiyas para ulama. Salah satu bentuk bisnis yang dijalankan secara syariah adalah bisnis keuangan yang dilakukan oleh berbagai lembaga keungan baik yang berbentuk bank atau non bank. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan salah satu sektor ekonomi Islam yang berkembang pesat pada beberapa dekade terakhir. Perkembangan yang pesat ini tidak saja didorong oleh memburuknya sistem perekonomian dunia uang dimotori oleh sistem konvensial, akan tetapi juga oleh semangat religius dan kepetingan praktis pragmatis dalam membangun perekonomian umat. Karena LKS berdiri di atas fondasi syariah, maka ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance). Baik dalam spirit maupun aspek teknisnya. Dalam ajaran islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), misalnya bebas dari riba, gharar,riswah, dan masyir. Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh muamalah. Persyaratan-persyaratan ini akan mengakibatkan adanya perbedaan yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan konvensial. Faktor lain yang membedakan adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi LKS yang bertugas mengawasi produk dan operasionalnya.



2



1.2 Rumusan Masalah Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah memgenai : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apa pengertian dan sejarah Lembaga Keuangan Syariah? Apa saja prinsip operasional dalam Lembaga Keuangan Syariah? Bagaimana sistem dalam Lembaga Keuangan Syariah? Apa tujuan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah? Apa saja jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah? Apa peranan Lembaga Keuangan Syariah dalam proses Intermedias?



1.3 Tujuan Penelitian 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Untuk mengetahui pengertian dan sejarah Lembaga Keuangan Syariah. Untuk mengetahui prinsip operasional dalam Lembaga Keuangan Syariah. Untuk mengetahui sistem dalam Lembaga Keuangan Syariah. Untuk mengetahui tujuan berdirinya Lembaga Keuangan Syariah. Untuk mengetahui jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah Untuk mengetahui peranan Lembaga Keuangan Syariah dalam proses Intermedias



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertiandan Sejarah Lembaga Keuangan Syariah A. Pengertian Lembaga Keuangan Syariah Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (misal: simpanan, kredit, proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat. LKS adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit Islam; baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.1 B. Sejarah Lembaga Keuangan Syariah Mengenai sejarah LKS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari LKS di seluruh dunia pada era 1940-an. Ideide tentang LKS atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang perbankan syariah, seperti Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci. 2 Kemunculan bank syariah pada awalnya tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang pada waktu itu adalah usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-ribawi. Akan tetapi, pendirian Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi tercatat yang paling fenomenal. Dalam jangka waktu empat thun Mit Ghmar berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang. Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh negara peserta. Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia –Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1



Riza Yaya, Aji Erlangga Matawireja, dkk, Akuntansidan Perbankan Syariah Teori dan Praktek Kontenporer, Jakarta: Salemba Empat, 2009, hlm. 38 2 Muslimin H Kara, Bank Syariah Di indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Pers, 2005, hlm. 68-69



4



1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Di belahan benua Eropa, Denmark tercatat sebagai negara Eropa pertama yang mempunyai bank syariah, yaitu the Islamic Bank Internasional or Denmark (1983). Pada tahun 1987, di Pasedena, Amerika Serikat berdiri suatu LKS yang bernama American Finance House-Lariba. LKS ini mendapatkan izin operasi dari pemerintah negara bagian Califonia sebagai perusahaan pembiayaan syariah. Lariba sendiri merupakan singkatan dari Los Angeles Reliable Investment Bankers atau bermakna bankir investasi terpercaya Los Angeles. Kecuali di AS juga terdapat sebuah konvensional yang membuka pelayanan syariah yaitu Devon Bank. Beberapa bank lainnya yang membuka layanan syariah di Amerika yaitu Freddie Mac, University bank, dan Guidance Residential. 2.2 Prinsip Operasional Dalam Lembaga Keuangan Syariah Beberapa prinsip operasional dalam LKS adalah : a. Keadilan, yaitu prinsip berbagi keuntungan atas dasar penjualan yang sebenarnya berdasarkan konstribusi dan risiko masing-masing pihak. b. Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan3. c. Transpasi, dalam hal ini sebuah LKS diharuskan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang terlibat agar dapat mengetahui kondisi dana yang sebenarnya. d. Universal, yaitu prinsip di mana LKS diharuskan memberikan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat dalam memberikan layanannya sesuai dengan prinsip islam sebagai rahmatan lil alamin. Dalam operasionalnya LKS juga harus memperhatikan kepada hal-hal berikut: Ø Ø Ø Ø Ø



Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik. Unsur gharar (ketidak pastian,spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam sehingga usaha minuman keras, misalnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. 3



Yusuf Burhanudin, dkk, Manajemen Sumber Daya Manusia Di Lembaga Keuangan Syariah, Depok: PT rajagrafindo Persada, hlm. 5



5



2.3 Sistem Lembaga Keuangan Syariah Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvesional, di mana sistem keuangan syariah berlandaskan prinsip syariah. Saat ini kita telah mengenal dan melaksanakan sistem perbankan syariah dan sistem lembaga keungan syariah bukan bank, sedangkan sistem moneter kita mengikuti aturan yang ada 4. Pada prinsipnya, sistem keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga sistem, yaitu : a. Sistem moneter, tercangkup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (Dapertemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro). b. Sistem perbankan. c. Sistem lembaga keuangan bukan bank. Pemegang otoritas moneter yaitu Departemen Keuangan dan Bank Indonesia yang memiliki fungsi sebagai berikut : Ø Ø Ø Ø



Mengeluarkan uang kertas dan logam, Menciptakan uang primer (reserves money). Mengawasi sistem moneter dan Mengelola cadangan devisa.



Fungsi sistem keuangan adalah sebagai berikut : Ø Ø Ø Ø



Menyediakan mekanisme pembayaran, baik dalam bentuk uang, rekening koran dan alat transaksi lain. Menyediakan kredit, dengan menyiapkan pembiayaan untuk mendukung pembelian barang-barang, jasa-jasa dan membiayai investasi modal. Pencipta uang, dimungkinkan melalui penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran. Sarana tabungan,berupa sarana penyimpanan dana dalam berbagai bentuk simpanan.



2.4 Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah Tujuan berdirinya lembaga keuangan syariah antara lain : a. Mengembangkan LKS yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil. b. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui: · Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha, 4



Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Fakultas Ekonomi, 2005, hlm. 25



6



· Meningkatkan kesempatan kerja, dan · Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak c. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya, karena menganggap bahwa bunga adalah riba.5 d. Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka. 2.5 Jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah Secara umum, Lembaga Keuangan Syriah berkaitan dengan asal jenis akad yang digunakan dalam penciptaan produk atau jasa tersebut. Dalam LKS, akad adalah kesepakatan tertulis antara lembaga keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dangan prinsip syariah. Berikut ini dijelaskan beberapa istilah sebagai cerminan akad yang umum digunakan dalam LKS : 1. Al-Wadiah Al-Wadiah secara umum dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Penerima titipan boleh mengambil upah tertentu sebagai biaya pemeliharaan atas barang tersebut. Atau barang tersebut boleh dimanfaatkan sepanjang tidak merusak. 2. Al-Mudharabah Al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Bila terjadi kerugian, kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, sedangkan pengelola sudah menanggung kerugian waktu dan tenaga.Pada sisi penghimpunan data, al-mudharahbah diterapkan pada tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiyaan, almudharabah, diterapkan untuk pembiyaan modal kerja.6 3. Al-Musyarakah Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Pada pihak yang bekerja sama masing-masing memberikan kontribusi modal dengan persentase yang disepakati. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan



5



Hendi Suhendi, BMT dan Bank Islam, Bandung: Pustaka, 2004, hlm.6 Mulukhah billah, Penetapan akad mudharabah pada produk SI RELA di KJKS BMT Bina ummat Sejatera cabang Jepara, TA tahun 2016 6



7



4.



5.



6.



7.



ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan atau persetanse modal masingmasing.7 Al-Murabahah Dalam sistem ini terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya seharusnya disepakati kedua belah pihak. Dalam skema awal, penjual diharuskan memberi tahu harga pokok produk yang ingin dijual dan kemudian menentukan jumlah keuntungan yang diinginkan. Dalam praktik LKS di Indonesia, skema ini sangat umum diterapkan sebagai pembiyaan dalam jual beli rumah, mobil, dan aset-aset lainnya dengan istilah murabahah. Sebagai contoh, jika seseorang nasabah ingin memiliki sebuah mobil atau rumah tetapi belum mempunyai cukup uang maka ia dapat mendatangi LKS untuk meminta pembiyaan dengan skema murabahah ini.Dalam praktik perbankan konvensional, hal ini bisa dikenal sebagai kredit mobil atau rumah dengan pengenaan bunga dengan jumlah tertentu. Bunga ini harus dibayarkan oleh nasabah bersama dengan cicilan pokok dalam kurun kredit. Al-Muzara’ah Akad muzara’ah biasa digunakan dalam bidang pertanian, yaitu kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan pemelihara mendapat presentase dari hasil panen. Al-Musaqah Sistem kerja sama dengan akad musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Bai As-Salam Merupakan aplikasi perbankan pada pembiyaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek yaitu 2-6 bulan. Misalnya, produk garmen yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum.



2.6 Peranan Lembaga Keuangan Syariah dalam Proses Intermedias Peranan Lembaga Syariah dalam proses intermedias antara lain :



7



Inarotul Ulya MS., Praktik Pembiyaan Musyarakah Di BMT Harum Bangsri Jepara Daam Respektif Hukum Islam, Tahun 2015



8



a. Pengalihan Aset (Assets Transmutation), LKS memiliki aset dalam bentuk pinjaman dan dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. b. Likuiditas (Liquidity), berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. c. Realokasi Pendapatan (Income Reallocation), LKS sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang. d. Transaksi (Transaction), LKS menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter. e. Efesiensi, LKS dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanannya juga memperlancar serta mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.8



BAB 3 PEUTUP 3.1 Kesimpulan



8



Veithzal, Rivai dan Andrian Permata Veithzal, Islamic Financial Management, Edisi 1, Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, 2008, hal. 47



9



Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan secara luas berbagai jasa keuangan (misal: simpanan, kredit, proteksi asuransi, penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat. Mengenai sejarah LKS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari LKS di seluruh dunia pada era 1940-an. Ideide tentang LKS atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang perbankan syariah, seperti Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci. Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvesional, di mana sistem keuangan syariah berlandaskan prinsip syariah. Saat ini kita telah mengenal dan melaksanakan sistem perbankan syariah dan sistem lembaga keungan syariah bukan bank, sedangkan sistem moneter kita mengikuti aturan yang ada. Dalam sistem ekonomi Islam, suatu identitas usaha seperti lembaga keuangan syariah merupakan instrumen yang digunakan untuk menerapkan aturan-aturan ekonomi. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, Islam menolak pandangan yang menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yang bebas nilai (value free). Karena LKS berdiri di atas fondasi syariah, maka ia harus senantiasa sejalan dengan syariah (shariah compliance). Baik dalam spirit maupun aspek teknisnya. Dalam ajaran islam, transaksi keuangan harus terbebas dari transaksi yang haram, berprinsip kemaslahatan (tayyib), misalnya bebas dari riba, gharar,riswah, dan masyir. Secara umum dapat dikatakan bahwa keuangan Islam harus mengikuti kaidah dan aturan dalam fiqh muamalah. Persyaratan-persyaratan ini akan mengakibatkan adanya perbedaan yang relatif subtansial antara keuangan Islam dan keuangan konvensial. Faktor lain yang membedakan adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasi LKS yang bertugas mengawasi produk dan operasionalnya.



DAFTAR PUSTAKA



10



Al Arif, M. Nurianto, Lembaga Keuangan Syariah (Suatu Kajian Teoristis dan Praktis), Bnadung: Pustaka Setia, 2012 Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Ali, H. M., Perbankan Syariah, Prinsip, Praktik dan Prospek, Jakrta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2004 Arifin, Zainal, Dasar-asar Management Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet IKAPI Cet.4, 2006.



11