Makalah Mahar Pernikahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MAHAR PERNIKAHAN 20.27 Miracle And Islamic Web Center 3 comments



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pernikahan adalah suatu peristiwa yang fitrah, tarbiyah, dan sarana paling agung dalam memelihara kontinuitas keturunan dan memperkuat hubungan antarsesama manusia yang menjadi sebab terjaminnya ketenangan, cinta dan kasih saying. Oleh karena itu, syariat Islam sangat memperhatikan segala permasalahan di dalamnya, yang disebut al-ahwal asy-syakhshiyyah (Hukum yang berkaitan dengan pernikahan, talak, mahar, keturunan dan lain-lain). Pernikahan merupakan suasana salihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri. Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga salihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya. Allah berfirman dalam surat al-rum ayat 21.



‫يوِلمحن آييتاِلتِله أيحن يخلييق ليكك م لمحن يأفنكفِلس ك ح م أيحزيواجةتا لليتحس ك كنوا إِلليحييهتا يويجيعيل يبحيينكك م نميوند ة يويرححيمةة إِلنن ِلف ي يذِلليك يلييتاتت‬ ‫لليقحوتم ييتيفنككروين‬



Artinya: “dan diantara tanda-tanta kekuasaan allah ialah menciptakan untukmu istri-isri dari sejenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram padanya, dan dijadikan-Nya di antramu raa kasih da sayang. akamu yang berpikir”.(QS Al-Arum 30: 21) Setiap akad pernikahan dari berbagai akad selama dilaksanakan dengan sempurna dan sah dapat menimbulkan beberapa pengaruh. Apalagi akad pernikahan yang merupakan akad yang agung dan penting mempunyai pengaruh yang lebih agung. Terjadinya akad nikah semata akan menimbulkan beberapa pengaruh, diantaranya hak istri kepada suami. Dan hak-hak istri yang wajib dilaksanakan suami adalah salah satunya adalah mahar. Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak karena pemberian itu harus diberikan secara ikhlas. Para ulama fiqh sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara kontan maupun secara tempo, pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam akad pernikahan.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Pengertian dan definisi mahar ? 2. Bagaimanakah hukum mahar prespektif islam dan hukum positif ? 3. Bagaimanakah dasar hukum mahar dalam Al-Qur’an dan hadits ? 4. Berapakah ukuran mahar ? 5. Apa sajakah benda yang bisa dijadikan mahar ? 6. Apasajakah macam-macam mahar ? 7. Bagaimana dengan mahar tunai dan kredit ? 8. Bagaimanakah kekuatan dan pengaruh mahar ? 9. Bagaimana hal-hal yang mempengaruhi mahar ? 10. Apa yang menyebabkan kerusakan mahar ? 11. Apa Hikmah disyariatkan mahar ?



1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagaimana berikut : 1. Untuk mengetahui pengertian dan definisi mahar. 2. Untuk mengetahui hukum Mahar prespektif Islam dan hukum positif. 3. Untuk mengetahui hukum mahar dalam Al-Qur’an dan hadits.



4. Untuk mengetahui ukuran mahar. 5. Untuk mengetahui benda yang Bisa Dijadikan Mahar. 6. Untuk mengetahui macam-macam mahar. 7. Untuk mengetahui mahar tunai dan kredit. 8. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan dan pengaruh mahar. 9. Untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi mahar. 10. Untuk mengetahui penyebabkan kerusakan mahar. 11. Untuk mengetahui hikmah disyariatkan mahar.



1.4 Manfaat Penulisan 1. 2. 3. 4. 5.



Memberi pengetahuan baru tentang mahar pernikahan. Memberi cakrawala baru pada pembaca perihal mahar pernikahan. Memberi pengetahuan baru kepada pembaca perihal mahar pernikahan. Bagi peneliti, makalah ini sebagai penambah ilmu pengetahuan dan wawasan. Bagi pihak lain, makahlah ini sebagai bahan pertimbangan dan acuan untuk penelitian lebih lanjut.



1.5 Metode Penulisan Dari pembuatan dan penulisan makalah “Mahar Pernikahan” ini, penulis (kelompok) menggunakan metode studi pustaka yaitu salah satu metode yang digunakan dalam penulisan Karya Tulis (makalah) dengan cara mengumpulkan literatur baik berasal dari berbagai buku dan mencari inti-inti pembahasan mahar. Sehingga menjadi sebuah bahasan yang menarik pada makalah ini.



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Mahar



Pengertian mahar secara etimologi berarti maskawin. Sedangkan pengertian mahar menurut istilah ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon isteri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang isteri kepada calon suaminya dalam kaitannya dengan perkawinan. Kemudian menegnai depinisi mahar ini dalam Kompilasi Hukum Islam, juga dijelaskan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik bebentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.[1] Mahar dalam bahsa Arab Shadaq. Asalnya isim masdar dari kata ashdaqa, masdarnya ishdaq diambil dari kata shidqin (benar) . dinamakan shadaq memberikan arti benar-benar cinta nikah dan inilah yang pokok dalam kewajiban mahar atau maskawin. Pengertian menurut mahar syara’ adalah sesuatu pemberian yang wajib sebab nikah atau bercampur atau keluputan yang dilakukan secara paksa seperti menyusui dan ralat para saksi. Mengikut Tafsiran Akta Undang-Undang Keluarga Islam ( Wilayah Persekutuan ) 1984 menyatakan “ mas kahwin “ bererti pembayaran perkahwinan yang wajib dibayar di bawah Hukum Syara’ oleh suami kepada isteri pada masa perkahwinan diakadnikahkan, sama ada berupa wang yang sebenarnya dibayar atau diakui sebagai hutang dengan atau tanpa cagaran, atau berupa sesuatu yang, menurut Hukum Syara’, dapat dinilai dengan uang. Pemberian mahar suami sebagai lambang kesungguhan suami terhadap isteri. Selain itu ianya mencerminkan kasih sayang dan kesediaan suami hidup bersama isteri serta sanggup berkorban demi kesejahteraan rumah tangga dan keluarga. Ia juga merupakan penghormatan seorang suami terhadap isteri.



2.2



Hukum Mahar prespektif Islam dan Hukum Positif Berkata Syaikh Abu Syujak :



( ‫أن‬:‫فإلن ل م يس م صح العقد ووجب مهر المثل بثلةثة أشيتاء‬,‫ويستحب تسميت المهر ف ي النكتاه‬:‫فصل‬ ‫فيجب مهر المثل‬,‫) يفرضه الحتاك م أويفرضه الزوجتان أويدخل بهتا‬ “Disunnahkan menyebut maskawin (mahar) dalam nikah. Jika mahar tidak disebutkan akad tetap sah dan wajiblah maskawin yang seimbang (mahrul-mitsli) dengan tiga hal, yaitu kalau hakim menentukan mahar misil, atau suami istri menentukannya, atau sudah bersetubuh (dukhul) dengannya maka wajiblah mahar misil”.



(٤:‫ )النستاء‬.‫صكديقتاِلتِلهنِلنححيلةة‬ ‫يوآكتوحاالنيستاء ي‬“Berilah perempuan yang kamu kawini itu suatu pemberian (maskawin)” Dari sunnah ialah sabda Nabi s.a.w.:



‫إلتمس ولو ختات م من حديد‬. “Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi (yakni untuk maskawin)”. Disunnahkan hendaknya nikah itu tidak diakad melainkan dengan maskawin, karena mengikuti jejak Rasulullah s.a.w., sebab beliau tidak mengadakan akad nikah melainkan dengan sesuatu yang disebutkan (maskawin), dan karena dengan begitu lebih menjauhkan perselisihan di belakang hari. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini dalam kitab ‘Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Saleh)’. Imam Syafi’I mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota tubuhnya. Karena mahar merupakan syarat sahnya nikah, bahkan Imam Malik mengatakannya sebagai rukun nikah, maka hukum memberikannya adalah wajib. Dalam komplikasi Hukum Islam (KHI), permasalahan mahar terdapat dalam BAB V Pasal 30 sampai dengan Pasal 38. Adapun materi dari pasal-pasal sebagai tersebut : Pasal 30 Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak; Pasal 31 Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam; Pasal 32 Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya; Pasal 33 1. Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai; 2. Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria. Pasal 34 1. Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dan syarat dalam perkawinan; 2. Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih berutang tidak mengurangi sahnya perkawinan; Pasal 35 1)



Suami yang mentalak istrinya qabla al-dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.



2) Apabila suami meninggal dunia qabla al-dukhul, seluruh mahar yang ditetapkan menjadi hak penuh 3)



istrinya. Apabila perceraian terjadi qabla al-dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. Pasal 36 Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya, atau dengan barang lain yang sama nilainya, atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang. Pasal 37 Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan, penyelesaiannya diselesaikan ke Pengadilan Agama. Pasal 38



1. Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai wanita tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahar dianggap lunas. 2. Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus mengganti dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama penggantiannya belum diserahkan, mahar masih belum dianggap masih belum dibayar.



2.3



Dasar Hukum Mahar dalam Al-Qur’an dan Hadits Telah terkumpul banyak dalil tentang pensyariatan mahar dan hukumnya wajib. Suami, istri,



dan para wali tidak mempunyai kekuasaan mepersyaratkan akad nikah tanpa mahar. Dalil kewajiban mahar dari Al-Quran adalah firman Allah SWT:



‫صكد يقِلتِلهنن ِلفنححليةة‬ ‫يويءكاتوا االلنيستايء ي‬ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-Nisa’:4) Demikian juga firman Allah SWT:



‫ضةة‬ ‫يفيمتا احسيتحميتحعكتح م ِلبِله ِلمحنكهنن يفيئتاكتحوكهنن اككجحويركهنن يفِلرحي ي‬ Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. (QS. An-Nisa’:24) Dalil disyariatkannya mahar juga ada pada beberapa hadits Nabi SAW:



‫عن عتامر بن ربيعة ان امرأة من بنى فزارة تزوجت على فنعلين فقتال رسول ال صلى ال عليه‬ (‫ فأجتا زه )رواه احمد و ابن متاجه والترمذى‬.‫ فنع م‬:‫ فقتالت‬,‫ أرضيت عن فنفسك ومتالك بنعلين‬:‫وسل م‬ “Dari ‘Amir bin Robi’ah: Sesungguhnya seorang perempuan dari Bani Fazaroh kawin atas maskawin sepasang sandal. Rasulullah SAW. Lalu bertanya kepada perempuan tersebut: Apakah



engkau ridho dengan maskawin sepasang sandal? Perempuan tersebut menjawab: Ya. Rasulullah akhirnya meluluskannya”. (HR. Ahmad) Juga sabda Rasulullah SAW:



‫يتيزنوحج يوليحو ِلبيختاِلتت م ِلمحن يحِلدحيتد‬ “Kawinlah engkau sekalipun dengan maskawin cincin dari besi”. (HR. Bukhori) Hadits di atas menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yang sedikit. Demikian juga tidak ada keterangan dari Nabi SAW bahwa beliau meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. Andaikata mahar tidak wajib tentu Nabi SAW pernah meninggalkannya walaupun sekali dalam hidupnya yang menunjukkan tidak wajib. Akan tetapi beliau tidak pernah meninggalkannya, hal ini menunjukkan kewajibannya.[2] Ibnu Abbas mengisahkan,



‫ يمتا ِلعحنِلدحي‬:‫ فقتال‬,‫ أيحعِلطيهتا يشحيةئتا‬:‫يلنمتا يتيزنويج يعلل ي يفتاِلطِلمية قتال رسول ال صلى عليه وسل م‬ .‫طيهتا اِلنيتاكه‬ ‫ يفيأحع ِل‬:‫ قتال‬,‫ ِلهي ي ِلعحنِلدي‬:‫ ايحيين ِلدحركعيك الكحيطِلمنيكة ؟ قتال‬:‫ قتال‬,‫ِلمن يش يتء‬ Ketika Ali ibn Abi Thalib menikahi Fathimah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Berilah ia sesuatu (mahar)”, Ali menjawab: “Aku tidak memiliki apa-apa”, Rasulullah SAW bertanya: “Mana baju besimu?”, Ali menjawab: Ada padaku”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Berikan itu kepadanya”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i) Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mahar merupakan salah satu rukun pernikahan. Akan tetapi mahar itu tidak harus disebutkan dalam akad nikah. Allah SWT berfirman,



‫ ي‬.... ‫ل كجينتايح يعيلحيكح م اِلحن يطلنحقكتك م اللنيستايء يمتايلح م يتيمسسحوكهنن ايحو يتحفِلر ك‬ ‫ضةة‬ ‫ضحوا يلكهنن يفِلرحي ي‬ “Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya….” (QS. Al-Baqarah:236) Ibnu Al-Jauzi berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa mahar boleh tidak disebutkan dalam akad nikah”. Akan tetapi, demi menghindari perbedaan pendapat dan pertikaian, mahar itu lebih baik disebutkan disaat pelaksanaan akad nikah.[3] Adapun ijma’ telah terjadi konsensus sejak masa kerasulan beliau sampai sekarang atas disyariatkannya mahar dan wajib hukumnya. Kesepakatan ulama pada mahar hukumnya wajib. Sedangkan kewajibannya sebab akad atau sebab bercampur intim, mereka berbeda pada dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih adalah sebab bercampur intim sesuai dengan lahirnya ayat.[4]



2.4



Ukuran Mahar Fuqoha’ sepakat bahwa mahar tidak memiliki ukuran batas yang harus dilakukan dan tidak



boleh melebihinya. Ukuran mahar diserahkan kepada kemampuan suami sesuai dengan



pandangannya yang sesuai. Tidak ada dalam syara’ suatu dalil yang membatasi mahar sampai tinggi dan tidak boleh melebihinya. Sebagaimana firman Allah :



‫سمِلبينةتا يوإِلحةثمةتا كبحهيتتافنةتا أييتحأكخكذويفنكه يشحيئةتا ِلمحنكه يتحأكخكذوحا يف ي‬ ‫ل ِلقنيطتارةا إِلححيداكهنن يوآيتحيكتح م يزحوتج نميكتاين يزحوتج احسِلتحبيدايل أييردستك م يوإِلحن‬ ‫ض إِليلى يبحع ك‬ ‫ضى يويقحد يتحأكخكذويفنكه يويكحييف‬ ‫ض ك ح م أيحف ي‬ ‫يغِلليظةتا لمييثتاقةتا ِلمنكك م يوأييخحذين يبحع ت‬



Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. Umar ra ketika hendak mencegah manusia berlebih-lebihan dalam mahar dan melarangnya lebih dari 400 dirham dan diceramahkan di hadapan manusia. Ia berkata: “Ingatlah, jngan berlebihan dalam mahar wanita, sesungguhnya jika mereka terhormat di dunia atau takwa di sisi Allah sungguh Rasulullah SAW orang yang paling utama di antara kalian.” Beliau tidak memberikan mahar pada seorang wanita dari para istri beliau dan putra-putri beliau lebih dari 12 uqiyah. Barangsiapa yang memberi mahar lebih dari 400 dirham maka tambahan itu dimasukkan uang kas. Lantas ada seorang wanita dari qurais berkata: “Bukan demikian hai Umar.” Sahut Umar: “Mengapa tidak…” Wanita berkata:”Karena Allah berfirman: Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yng banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun (QS. An-Nisa’ (4): 20).” Beliau berkata: “Allah maaf, Umar bersalah dan benar wanita ini.” Selanjutnya beliau berkata: “Dulu aku mencegah kamu melebihi 400 dirham untuk mahar wanita, barangsiapa yang berkehendak berilah dari hartanya yang disukai.” Sekalipun fuqoha’ sepakat bahwa tidak ada batas maksimal dalam mahar, tetapi seyogianya tidak berlebihan, khususnya di era sekarang. Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW bersabda:



‫أييقلسكهنن كمكهحوةرا أيحكيثكركهنن يبيريكةة‬ Wanita yang sedikit maharnya lebih banyak berkahnya.



‫صيداِلق أيحييسكركهنن‬ ‫يخحيكرال ن‬ Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.[5] Ulama Syafi’iyah, Imam Ahmad, Ishak, dan Abu Tsaur berpendapat tidak ada batas minimal mahar, tetapi sah dengan apa saja yang mempunyai nilai materi, baik sedikit maupun banyak. Alasannya, karena beberapa teks Al-qur’an yang menjelaskan tentang mahar dengan jalan kebijaksanaan, layak baginya sedikit dan banyak. Sebagaimana firman Allah SWT :



‫صكديقتاِلتِلهنن ِلفنححيلةة‬ ‫يوآكتوحا النيستاء ي‬ Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’ (4): 4)



‫صِلنيين يغحيير كميستاِلفِلحيين‬ ‫يوأكِلحنل ليكك م نمتا يويراء يذِلل ك ح م يأن يتحبيتكغوحا ِلبيأحميواِللكك م سمحح ِل‬ Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’ (4): 24)



‫يوآكتوكهنن أككجويركهنن ِلبتاحليمحعكروِلف‬ Artinya: “Dan berilah mahar mereka menurut yang patut.” (QS. An-Nisa’ (4): 25) Di antara sunnah, hadis yang diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah atas sepasang dua sandal. Rasulullah bertanya:



‫ يفيأيجتايزكه‬,‫ يفنيع م‬: ‫يرِلظحيِلت يعحنء يفنحفِلسِلك يويمتاِللِلك ِلبينحعليحيِلن ؟ يفيقتاليحت‬ Apakah kamu rela dari dirimu dan hartamu dengan sepasang dua sandal ? Wanita itu menjawab: “Ya aku rela” maka beliau memperbolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi) Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda :



‫صيدايقتا ِلمحليءيييدحيِله يطيعتاةمتا يكتايفنحت يلكه يحيل ة‬ ‫ل‬ ‫يلحوأينن يركجيل أيحعيطى احميرأيية ي‬ Jikalau bahwa seorang laki-laki memberi mahar kepada seorang wanita berbentuk makanan sepenuh dua tangannya, maka halal baginya. (HR. Ahmad) Hadis di atas menunjukkan bahwa apa saja yang bernilai material walaupun sedikit, sah dijadikan mahar. Demikian pula hadis yang diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda kepada seseorang yang ingin menikah:



‫أكحفنكظحر يوليحو يختايتيمتا ِلمحن يحِلدحيتد‬ Lihatlah walaupun sebuah cincin dari besi. (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Teks-teks hadis di atas menunjukkan secara tegas bahwa tidak ada batas minimal dalam mahar, tetapi segala sesuatu yang dinilai material patut menjadi mahar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa minimal sesuatu yang layak dijadikan mahar adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Karena Abdurrahman bin ‘Auf menikah atas emas seberat biji kurma, yaitu seperempat dinar dan ukuran itulah nishab pencurian menurut mereka. Artinya, harta seukuran itu mempunyai arti nilai dan kehormatan berdasarkan dipotong tangan pencurinya dan tidak dipotong di bawah ukuran itu, maka itulah batas ukuran minimal mahar. Ibnu Syabramah berpendapat, uluran minimal mahar adalah 5 dirham, Said bin Jubair berpendapat bahwa minimal 50 dirham sedangkan An-Nukhai berpendapat 40 dirham. Ukuran



tersebut didasarkan pada sebagian peristiwa kejadian yang diperkirakan pada ukuran tersebut dan dianalogikan dengan nisab pencurian menurut masing-masing mereka. Menurut madzhab Hanafiyah, yang diamalkan dalam ukuran minimal mahar adalah 10 dirham. Ukuran ini sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlaku, yakni 25 Qursy. Dasar mereka adalah hadis yang diriwayatkan Jabir dari Nabi SAW bersabda :



‫ي‬ ‫ليمحهيرأييقنل ِلمحن يعحشيرِلة يديراِلهِل م‬ Tidak ada mahar yang lebih minim dari 10 dirham. Pendapat yang kuat menurut kita adalah pendapat Imam Asy-Syafi’I dan Ahmad, karena hadis yang disandarkan kepadanya yang paling shahih tentang hal tersebut menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan yang disandarkan kepada yang lain tidak shahih.



2.5



Benda yang Layak Dijadikan Mahar Fuqaha’ sepakat bahwa harta yang berharga dan maklum patut dijadikan mahar. Oleh karena



itu emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara’. Sebagaimana pula mereka sepakat bahwa sesuatu yang tidak ada nilai material dalam pandangan syara’ tidak sah untuk dijadikan mahar seperti babi, bangkai dan khamr. Mereka berbedda pendapat tentang jasa atau manfaat, apakah sah jika dijadikan mahar, seperti seseorang menikahi seorang perempuan dengan mahar talak istrinya atau diajarkan Alquran. Dalam contoh pertama, para ulama terjadi perbedaan. Ulama Syafi’iyah[6] bersam Ulama Hanabilah dalam suatu riwayat berpendapat bahwa sah dengan mahar tersebut karena bolehnya mengambil pengganti. Sedangkan dalam contoh kedua, Ulama Syafi’iyah dan Imam Hazm memperbolehkannya berdasarkan hadis: Aku nikahkan engkau padanya dengan mahar sesuatu yang ada bersam engkau dalam Alquran. Dalam hal ini Asy-Syairazi berpendapat, diperbolehkan mahar dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengabdian, pengajaran Al-Qur’an, dan lain-lain dari hal-hal yang brmanfaat dan diperbolehkan berdasarkan firman Allah SWT:



‫يقتايل إِللفن ي أكِلريكد أيحن كأفنِلكيحيك إِلححيدى احبينيتن ي يهتايتحيِلن يعيلى يأن يتحأكجيرِلفن ي يةثيمتاِلفني ي ِلحيجتج‬ Dia (Syaikh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun (QS. Al-Qashash(28): 27). Dalam ayat di atas pengembalaan dijadikan mahar. Nabi juga pernah menikahkan seorang wanita yang menghibahkan dirinya kepada peminangnya dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihafal. Mahar tidak boleh sesuatu yang haram seperti mengajarkan Taurat dan mengerjakan Al-Qur’an



kepada wanita dzimmiyah (nonmuslimah yang patuh bernegara di negara Islam), ia mempelajarinya bukan karena cinta Islam. Mahar tidak senantiasa berupa uang atau barang. Dikalangan santri, pernah terjadi pernikahan dengan maskawin berupa kesanggupan calon suami untuk memberi pelajaran terhadap calon istrinya membaca kitab suci al-Quran sampai tamat, dikalangan para santri lebih dikenal dengan istilah khatam al-Quran. Syarat-syarat dan manfaat yang boleh dijadikan mahar menurut para ahli fikih beragam, antara lain: menurut ulama Syafi’iyah, manfaat yang dimaksud adalah sesuatu yang dijadikan mahar tersebut mempunyai nilai dan bisa diserahterimakan baik secara konkrit maupun syariat. Ulama Syafi’iyah menganggap tidak sah bagi orang yang mengajarkan satu kata atau satu ayat pendek yang mudah, apalagi diajarkan kepada orang kafir zimmi bukan dengan tujuan masuk Islam. Berbeda lagi dengan ulama Hanabilah, mereka berpendapat bahwa manfaat yang dimaksud dalam mahar ini adalah semua manfaat yang diketahui secara pasti serta dapat diambil manfaatnya, karena manfaat disini dianggap sebagai imbalan dalam akad tukar menukar. Sedangkan Malikiyah memberikan syarat bahwa, mahar berupa manfaat tersebut harus diketahui dan dari benda yang baik. Dalam hal ini, ulama Malikiyah terbagi menjadi 3 pendapat yang berbeda, yaitu : Menurut pendapat ibnu Qasim tidak boleh. Imam Malik sendiri mengatakan boleh tapi makruh. Ashbagh dan Suhnun mereka berpendapat bahwa mahar manfaat itu boleh tapi makruh. Ulama yang keempat adalah ulama Hanafiyah, ulama yang berpendapat bahwa manfaat yang akan dijadikan mahar harus manfaat yang dapat diukur dengan harta, seperti mengendarai kendaraan, menempati rumah atau menanam sawah dalam waktu tertentu. Berdasarkan keterangan di atas, syarat sah mahar adalah sebagai berikut. 1.



Mahar tidak berupa barang haram, tidak sah mahar berupa khamr atau babi dan seterusnya. 2. Tidak ada kesamaran, jika terdapat unsur ketidakjelasan maka tidak sah dijadikan mahar, sperti mahar berupa hasil panen kebun pada tahun yang akan datang atau sesuatu yang tidak jelas, seperti mahar rumah yang tidak ditentukan. 3. mahar dimiliki dengan pemikiran sempurna. Syarat ini mengecualikan pemilikan yang kurang atau tidak sempurna, seperti mahar sesuatu yang dibeli dan belum diterima, pemilikan seperti ini pemilikan yang kurang atau tidak sempurna, tidak sah dijadikan mahar. 4.



mahar mampu diserahkan. Dengan syarat ini mengecualikan yang tidak ada kemampuan menyerahkan seperti burung di awang-awang atau ikan di laut. Tidak sah hal tersebut dijadikan mahar.[7]



2.6



Macam-macam Mahar Adapun mengenai macam-macam mahar, ulama fikih sepakat bahwa mahar itu bisa



dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut: A. Mahar yang Disebutkan (Musamma) Mahar yang disebutkan maksudnya mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik pada saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau penyelenggaraan akad tanpa menyebutkan mahar, kemudian setelah itu kedua belah pihak mengadakan kesepakatan dengan syarat penyebutannya benar. Ulama fikih bersepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma wajib diberikan secara penuh apabila: 1. Apabila telah senggama 2. Apabila salah satu dari suami / istri meninggal dunia Mahar tersembunyi dan mahar terbuka Ada macam mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad kemudian diumumkan pada saat akad berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuran maupun jenisnya. Pada saat itu berarti sang istri dihadapkan pada dua mahar; pertama, pertama mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum akad dan mahar ini yang disebutkan mahar tersembunyi. Kedua, mahar terubuka yang diumumkan dalam akad dihadapan orang banyak. Mana mahar yang wajib bagi istri dalam kondisi seperti ini, apakah mahar tersembunyi atau mahar terbuka? Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa mahar yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad, karena akad inilah mahar menjadi wajib. Yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad, baik sedikit maupun banyak. Jikalau mahar tersembunyi 1.000 dan mahar yangdiumumkan 2.000, kemudian mereka mengumumkan saat akad bahwa mahar 2.000maka itulah mahar yang wajib. Apabila mengumumkan bahwa mahar 1.000, maka mahar yang wajib bagi istri adalah 1.000.[8] Ulama Malikiyah berpendapat, jika kedua belah pihak bersepakat pada mahar tersembunyi dan dalam pengumuman berbeda dengan yang pertama, maka yang dipedomani adalah yang disepakiti kedua belah pihak yang tersembunyi tersebut. Yang tersembunyi itu inilah yang wajib diberikan kepada istri dan yang disepakati dalam pengumuman tidak diberlakukan. Ulama Hanabillah memisahkan pada dua kondisi, yaitu: 1. Jika kedua belah pihak mengadakan akad dengan mahar yang dirahasiakan, kemudian mengadakan akad lagi secara terbuka dan diumumkkan mahar yang berbeda dengan mahar akad yang pertama. Dalam hokum kondisi seperti ini mahar yang diambil adalah mahar yang yang lebih banyak dari keduanya dan inilah yang wajib diberikan kepada istri. 2.



Jika kedua belah pihak bersepakatan pada mahar sebelum akad kemudian mereka mengadakan akad setelah kesepakatan tersebut yang lebih banyak dari mahar yang disepakati. Karena



penyebutan yang benar pada akad yang benar pula, mahar yang disebutkan dalam akad wajib diberikan kepada istri dan tidak usah memperhatikan penyebutan yang disepakati sebelum akad seolah-olah tidak ada. Menurut Ulama Hanafiyah, mahar tersembunyi dan terbuka ini dibagi dlam dua kondisi: 1. Jika kedua belah pihak ketika akad tidak mengatakan bahwa mahar dari mereka 1.000 karena ingin popular (sum’ah), mahar dalam kondisi ini adalah apa yang disebutkan secara terbuka yaitu 2.000 2. Jika kedua belah pihak mengatakan dalam akad 1.000 dari 2.000 karena mereka yang secara sembunyi yakni 1.000 junaih. Ini lahirnya riwayat Abu Hanifah, yakni pendapat dua sahabatnya. Diriwayatkan oleh Abu Hanifah juga bahwa mahar adalah yang diumumkan oleh mereka dalam akad, yaitu 2.000 junaih. B. Mahar yang Sepadan (Mitsil) Maksud mahar mitsil adalah mahar yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkna mahar dalam akad, ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya. Menurut ulama Syafi’iyah yang dipedomani dalam mempertimbangkan mahar mitsil adalah dengan melihat beberapa wanita keluarga ashabah (sekandung atau dari bapak) perempuan untuk mencari persamaan ukuran mahar. Yang perlu diperhatikan terhadap wanita-wanita keluarga ashabah perempuan ketika mencari ukuran mahar mitsil adalah dari segi status mereka terhadap perempuan, mereka satu sifat dengannya dan yang paling dekat dengan nya. Artinya, jika saudara perempuannya yang sekandung yang sama sifat-sifatnya menikah dengna mahar 1.000 rupiah, maka mahar perempuan tersebut juga 1.000. jika tidak memiliki saudara perempuan sekandung atau belum menikah atau sudah menikah tetapi tidak diketahui maharnya, mka dilihat dari saudara perempuannya tunggal bapak, putri saudara laki-laki sekandung, putri saudara laki-laki sebapak, kemudian saudara ke bawah dari dua arah mereka tersebut yang satu arah ke saudara perempuan kandung yang satu lagi saudara perempuan bapak. Jika tidak ditemukan wanita-wanita ashabah perempuan di atas dalam arti tidak ada sama sekali atau ada tetap ibelum menikah atau sudah menikah tetapi tidak diketahui maharnya, pindah kepada wanita-wanita arham(keluarga ibu) dari perempuan tersebut secara tertib, yaitu ibu, nenek, bibi, putri saudara perempuan, putri bibi. Kita tidak pindah ke satu wanita dari mereka kecuali sebelumnya dihukumi tidak ada, atau belum nikah atau sudah nikah tetapi tidak diketahui maharnya.



Jika tidak ditemukan wanita keluarga arham (dari ibu) atau ada, tetapi belum menikah atau sudah menikah tetapi tidak diketahui maharnya. Maka mahar wanita tersebut disamakan mahar wanita-wanita yang setara dengannya. Akan tetapi lebih didahulukan wanita-wanita dalam negerinya atau negeri-negeri didekatnya. Pertimbangan persamaan antara dua wanita yang sama dalam sifatnya adalah persamaan dalam usia, kecerdasan(IQ), kecantikan, kekayaan, kejelasan berbicara, keperawanan, karena nahar akan berbeda sebab perbedaan sifat-sifat tersebut. Demikian juga yang harus dipertimbangkan adalah kondosi suami ketika menentukan ukuran mahar mitsil. Kondisi suami seperti kaya, berilmu, memelihara haram, dan sejenisnya. Jikalau didapatkan wanita keluarga ashabah istri yang sama sifat-sifatnya dan kondisi suaminya juga sama, maka maharnya sama dengan wanita tersebut. Jika tidak sama, maka tidak disamakan. Beberapa Kondisi Wajib Mahar Mitsil Penulis Syarah At-Tahir telah meringkas kondisi wajib mahar mitsil dengan perkataannya; wajib mahar mitsil pada lima tempat, yaitu: dalam nikah, bersenggama, Khulu’, meralat dari persaksian, dan persusuan. Dalam mbeberapa kondisi ini mahar mitsil wajib dibayar dank an kami bahas secara perinci. Kondisi pertama, akad nikah sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Jika seorang wanita berkata kepada walinya; “nikahkan aku tanpa mahar” kemudian wali menikahkannya tanpa mahar atau menikahkanya tanpa menyebutkan mahar dalam akad atau wali menikahkannya dengan mahar kurang dari mahar mitsil atau dengan uang yang bukan dari negaranya atau ia menyebutkan mahar tertentu kemudian rusak di tangan suami sebelum diserahterimakan, atau kedua belah pihak mempersyaratkan syarat yang rusak seperti khamr. Dalam bebagai contoh diatas, mahar mitsil wajib diberikan jika telah terjadi percampuran suami atau meninggal salah satunya. Jika suami belum bercampur atau belum meninggal salah satunya maka wanita berhak menuntut mahar sebelum berhubungan, berhak menahan dirinya sehingga dibayar maharnya dan tidak ada kewajiban suatu sebab akad semata. Sesungguhnya ia wajib hanya karena salah satu dari tiga hal, yaitu kerelaan wanita atau kewajiban dari pengadilan atau meninggal salah satunya. Karena jika wajib sebab akad, ia mengambil separuh mahar sebab talak sebelum bercampur seperti mahar yang disebutkan. Al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban bersenang (mut’ah), sebab dalam akad mempunyai tuntutan agar dibayar maharnya. Kondisi kedua, wajib mahar mitsil sebab bercampur syubhat. Misalnya seorang laki-laki mendapati seorang wanita lain yang tidur ditempat istrinya, kemudian ia menduga wanita lain itu adalah istrinya sampai ia mencampurinya, setelah itu ia menyadari itu adalah bukan istrinya. Atau



seorang wanita pindah ketempat istri, suami menduga istrinya kemudian ia mencampurinya, dan ternyata itu bukan istrinya. Dalam kondisi ini wajib dibayar mahar mitsil tanpa member keperawanan jika ia perawan, jika ia janda ia diberi mahar sebagai janda dan tidak wajib hukuman. Demikian pernikahan yang rusak (fasid), nmisalnya seseorang menikahi perempuan tanpa wali dan saksi kemudian ia mencampurinya. Seolah-olah hari kejadian rusak bukan hari akad karena tidak ada pengahargaan bagi akad yagn rusak. Sebagai sabda Nabi SAW:



‫ فتان دخل فلهتا مهر مثلهتا‬،‫ايمتا امراة افنكحت فنفِلسهتا بغير اذن وليهتا فنكتاحهتا بتاطل‬ Wanita mana saja yang menikahkan dirinya tanpa seizing walinya, nikahnya batal, jika ia mencampurinya maka baginya mahar mitsil. Kondisi ketiga, wajib mahar mitsil sebab khulu’. Misalnya, jika seorang wanita budak khulu’(mengajukan talak kepada suami dengan hadiah) tanpa seizing tuannya degan memberikan suatu benda, baik milik tuanna atau orang lain. Dalam kondisi ini, suami berhak mahar mitsil-nya yang dianalogikan dengan khulu’. Kondisi keempat, wajib mahar mitsil karena persusuan. Misalnya, jika seorang laki-laki berakad nikah dengan wanita yang masih bayi seusia persusuan dan memilki istri lain yang sudah dewasa. Istri dewasa menyusui istri yang masih bayi tanpa seizing suami sampai lima kali susuan. Bayi tersebut menjadi anaknya suami dalam persusuan dan haram atasnya, karena akad anak wanita mengharamkan ibunya, ia menjadi ibu bagi istri yang bayi. Dengan demikian, istri yang masih bayi mendapatkan separuh mahar yang disebutkan jika penyebutannya benar karena berpisah sebelum bercampur dan jika penyebutannya rusak, ia mendapatkan separuh mahar mitsil. Istri dewasa membayar separuh mahar mitsil kepada suami secara mutlaq, baik penyebutan mahar itu benar maupun rusak, karena ia meluputkan suami dari kehalalan seks istri yang masih bayi. Kondisi kelima,wajib mahar mitsil karena persaksian. Misalnya jika dua orang saksi lakilaki bersaksi kepada orang lain bahwa suami menalak istri nya dengan talak ba’in dan talak raj’I dan tidak kembali sampai masa iddah-nya. Pengadilan mengeluarkan keputusan memisahkan mereka berdasarkan saksi tersebut. Setelah itu dua orang saksinya meralat persaksiaannya dan berkata: “sesungguhnya apa yang kami persaksikan tidak benar”. Dalam kondisi ini dua orang saksi wajib membayar mahar mitsil kepada suami, karena merekalah yang meluputkan suami dari kehalalan seks atas istrinya.



2.7



Mahar Tunai dan Kredit



Dalam fiqh Islam mahar dipandang sebagai hak yang wajib diberikan kepada istri, hanya suami tidak harus segera menyerahkan mahar istrinya pada saat suksesnya akad pernikahan. Akan tetapi, boleh menurut kesepakatan, apakah tunai seluruhnya atau diutangkan seluruhnya atau dibayar sebagian dan utang sebagian (kredit). Baik penangguhan itu dalam tempo yang dekat atau tempo yang lama, baik penangguhan itu pada tanggal tertentu atau waktu terdekat dari dua masa, yaitu meninggal atau talak, atau dikredit bulanan atau tahunan, semuanya bergantung pada kesepakatan. Jika mahar disebutkan secara muthlaq dan kedua belah pihak tidak ada kesepakatan tunai, kredit atau utang, keputusanna kembali kepada Urf’ pernikahan negeri di itu. Diantara kaidah yang ditetapkan “Bahwa sesuatu yang dikenal secra uruf seperti yang dipersyaratkan dengan suatu syarat”. Urf mahar di sebagian daerah di Mesir, tunai separuh dan di utangkan separuh sampai waktu trdekat di antara dua masa (meninggal dan talak). Sebagian berpendapat bahwa asalnya mahar dibayar tunai, jika tidak menyebutkan sesuatu berarti seluruhnya tunai atau kontan diserahkan. Mengetahui pembayaran mahar itu tunai mempunyai dampak bahwa istri mempunyai hak mencegah penyerahan dirinya kepada suami sehingga mahar segera dibayar seluruhnya. Jika mahar diutangkan, suami tidak ada hak mencegah karena kehalalan tempo sebelum penyerahan dirinya, istri tidak memiliki hak mencegah.[9]



2.8



Kekuatan dan Pengaruh Mahar Maksud kekuatan mahar adalah hal-hal yang memperkuat mahar sehingga tidak ada



pengaruh pengguguran dan pengurangan. Ulama fiqh sepakat bahwa mahar menjadi kuat posisinya dengan salah satu dari tiga perkara berikut. 1.



bercampur. maksud bercampur adalah benar-benar bercampur. Artinya, terjadi hubungan seksual antara suami dan istrinya dengan memasukkan alat seks suami (dzakar) atau hanya sebatas perkiraan bagi yang kehilangan alatnya ke dalam vagina atau jalan belakang milik istri.[10] Dengan demikian, istri telah melaksanakan kewajiban terhadap suaminya dengan menyerahkan dirinya dan suami telah memenuhi haknya, yaitu dengan bercanpur. Hak istri menjadi kuat dalam menerima mahar secara sempurna, baik percampuran terjadi pada saat bersuci atau ditengah-tengah menstruasi dan atau ditengah-tengah ihramnya istri. Jika bercampur syubhat mewajibkan mahar maka bercampur dalam pernikahan lebih utama kekuatannya, percampurannya tidak disyaratkan berkali-kali tetapi sudah kuat dengan sekali bercampur. Bercampur yang benar-benar memperkuat mahar, baik mahar mitsil atau mahar yang disebutkan, baik baik disebutkan waktu akad atau setelahnya.



Jika keperawanannya dihilangkan dengan jari-jari tidak akan memperkuat mahar. Asy-Syairazi berkata: “Mahar menjadi kuat sebab bercampur pada faraj (vagina) wanita” sebagaimana firman Allah SWT. :



‫ض غوأغغخذذغن ِلمكنكك م ممظيغثاقا غغِللظيظا‬ ‫غوغكذظيغف غتذأكخكذوغنكه غوغقذد أغذفغض ى غبذعكضكذ م ِلإغل ى غبذع ض‬ “Bagaimana kamu akan kembali, padahal sebagian kamutelah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (suami-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa’ (4): 21) 2.



salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia. Jika salah satu dari pasangan suami istri meninggal dunia sebelum bercampur, posisi mahar tetap kuat. Istri atau warisnyatetap berhak menerimanya, baik meninggalnya wajar atau dibunuh suami atau dibinuh orang lain dan atau bunuh diri berdasarkan ijma’ para sahabat. Nikah tidak batal sebab kematian berdasarkan adanya hubungan waris. Kematian hanya akhir pernikahan dan akhir akad adalah terpenuhinya apa yang diakadkan.[11] Jika istri membunuh suami, mahar gugur seluruhnya dan ia tidak berhak sesuatu apapun. Karena ia terhalang sebagai ahli waris apalagi mahar. Pembunuhan itu kriminal dan kriminal tidak dapat memperkuat mahar, bahkan melenyapkannya. Al-Khathib Asy-Syarbini berkata:”Jika wanita membunuh suaminya sebelum bercampur, mahar tidak berlebihan”. Jika istri membunuh dirinya, mahar tidak bias gugur tetapi diberikan kepada ahli warisnya. Demikian menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah dan Hanafiyah kecuali Imam Zufar menurutnya, sebab dalam kondisi ini mahar menjadi gugur.



3.



Bersunyian yang sah. Maksudnya suami dan istri sebelum bercampurbersunyian di satu tempat yang aman dari penglihatan orang dan tidak ada seorang pun yang masuk, kedua pasang suami istri dapat melihat rahasia berdua dan tidak ada yang mencegah persanggamaan pada istri, baik secara hakiki, syar’I dan alami. Kemudian dating suatu pertanyaan, apakah dapat memperkuat mahar dengan bersunyian yang sah ? Jawabnya, fuqaha’ dalam hal ini berbeda menjadi dua. Pendapat : Pertama, bersunyian belaka tanpa bergaul intim tidak dapat memperkuat mahar bagi istri, ia hanya mendapatkan separuh mahar yang wajib diberikan sebab akad dan tidak ada pengaruh bersunyian dalam kewajiban mahar. Ini pendapat Asy-Syafi’I dalam qaul jaded-nya (fatwa di Mesir) dan Ulama Malikiyah, seperti yang dikemukakan Syuraih, Asy-Sya’bi, Thawus dan Ibnu Sirin dan diceritakan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas.[12] Dalil yang dijadikan dasar oleh mereka banyak, diantaranya firman Allah SWT. :



‫غوِلإن غطلذقكتكمُهوكهلن ِلمن غقذبِلل غأن غتغمسسُهوكهلن غوغقذد غفغرذضكتذ م غلكهلن غفِلرضيغضاة غفِلكنذصكف غما غفغرذضكتذ م إغلل غأن‬ ‫غضيذعكفُهوغن أغذو غضيذعكفغُهو اللِلذ ي ِلبغظيِلدِله كعذقغدكة المكنغكاِلح غوغأن غتذعكفُهوذا أغذقغركب ِللللتذقغُهو ى غوغل غتكنغسكُهوذا اذلغفذضغل غبذظيغكن ك ذ م‬ ‫إلن ا لغ‬ ٢٣٧- ‫ل ِلبغما غتذعغمكلُهوغن غبِلصظيرر‬ ‫ِل‬ Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah: 237) Dalam ayat ini Allah SWT mewajibkan bagi wanita tercerai sebelum disentuh maksudnya sebelum dicampuri, sepuluh mahar yang disebutkan dan tidak rinci antara istri yang bersunyian dengan suami atau tidak. Ayat tersebut hanya member pengertian bahwa kewajiban separuh mahar dalam kondisi suami istri bersunyian maupun tidak. Separuh mahar ini diwajibkan sebab akad semata. Barang siapa yang mewajibkan seluruh mahar yang disebutkan dalam kondisi bersunyian pasangan suami istri berarti menyalahi teks Alquran. Diantara ayat Alquran yang dijadikan dalil adalah firman AllahSWT. :



‫لل كجغكناغح غعغلذظيكذ م ِلإن غطلذقكتك م المكنغساء غما غلذ م غتغمسسُهوكهسن أغذو غتذفِلركضُهوذا غلكهلن غفِلرضيغضاة غوغممتكعُهوكهلن غعغل ى‬ ٢٣٦- ‫اذلكمُهوِلسِلع غقغدكركه غوغعغل ى اذلكمذقِلتِلر غقذدكركه غمغتاعا ِلباذلغمذعكروِلف غح ق ا غعغل ى اذلكمذحِلسِلكنظيغن‬Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaknya kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). (QS. Al-Baqarah: 236) Allah mewajibkan mut’ah (diberi kesenangan hadiah) bagi wanita yang tercerai yang belum dicampuri dan belum ditentukan maharnya. Allah tidak menjelaskan antara kondisi telah bersunyian atau tidak. Ini menunjukkan bahwa bersunyian sama dengan tidak bersunyiandalam kondisi ini tidak menguatkan mahar. Mereka berkata: “Penguatan mahar berhenti pada terpenuhinya hak suami dari istri sebab tuntutan akad nikah”. Hak suami sebab akad nikah adalah pemanfaatan alat seks, pemanfaatannya adalah bersenggama atau bercampur. Ketika persenggamaan tidak ada, maka keberadaan mahar tidak kuat. Kedua, bersunyian yang sah memperkuat mahar, yaitu pendapat Imam Asy-Syafi’I dalam qaul qadim-nya (fatwa ketika di Irak) dan ulama Hanafiyah.[13] Alasan mereka adalah firman Allah SWT. :



‫غوِلإذن أغغرتدستك م اذسِلتذبغداغل غزذوضج لمغكاغن غزذوضج غوتآغتذظيكتذ م ِلإذحغداكهلن ِلقكنغطارا غف غ‬ ‫ل غتذأكخكذوذا ِلمذكنكه غشذظيائا أغغتذأكخكذوغنكه‬ ‫ض غوأغغخذذغن ِلمكنكك م ممظيغثاقا غغِللظيظا‬ ‫ غوغكذظيغف غتذأكخكذوغنكه غوغقذد أغذفغض ى غبذعكضكذ م ِلإغل ى غبذع ض‬-٢٠- ‫ كبذهغتانا غوِلإذثما سمِلبظيكنا‬Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. (QS. An-Nisa’(4): 20-21) Dalam dua ayat diatas Allah SWT melarang suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri pada saat talak dan menjelaskan kepada kita sebab larangan ini yaitu dikarenakan adanya bersunyian diantara mereka berdua. Bersunyian yang disebutkan dalam ayat tersebut yaitu yang dipahami dari firman-Nya: “Waqad afdha ba’dhukum ila ba’dhin. Al-Farra’ diantara ulama bahasa Arab berkata: arti ifdha adalah bersunyian, baik bercampur atau tidak. Pengambilan menunjukkan bahwa maksud ifdha adalah bersunyian yang sah. Kata ifdha diambil dari kata fadha artinya tempat atau bumi yang tidak ada tumbuhan dan tidak ada dinding yang menghalangi pandangan. Maksud bersunyian disini, tidak ada penghalang dan pencegah dari bersenang-senang sesuai dengan tuntutan lafal. Lahirnya nash tidak menggugurkan mahar sedikit pun dalam segala kondisi talak, tetapi menggugurkan separuh dari mahar dalam kondisi talak sebelum bercampur dan sebelum bersunyian dalam nikah. Penyebutan mahar didasarkan pada dalil lain, demikian juga kewajiban memberi mut’ah bagi wanita tercerai sebelum bercampur dalam nikah, tidak disebutkan karena ada dalil lain. Sedangkan kondisi talak sesudah bersunyian, menurut lahirnya nash menuntut kewajiban mahar seluruhnya kepada istri. Mereka mengambil dalil dari hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW:



‫غمذن غكغشغف غخغماغر اذمغرأغِلتِله غوغنظغر ِلإغلذظيغها غوغجغب اللصغداكق غتدغخغل ِلبغها أم غلذ م غضيذدكخذل‬ Barang siapa yang menyingkap kerudung istrinya dan memandang kepadanya maka wajib mahar, baik telah bercampur atau belum tercampur.[14] Imam Ahmad meriwayatkan dari Zararah bin Abi Adfa, bahwa ia berkata: “Khulafaur Rasyidin memutuskan bahwa baransiapa yang menutup pintu dan memanjangkan penutupnya, maka wajib mahar dan wajib iddah”.



Kelompok pendapat kedua ini mempersyaratkan keabsahan bersunyi dan timbulnya beberapa pengaruh, yaitu sebagai berikut. 1.



Bersunyian itu setelah akad yang sah, jika bersunyian sesudah akad yang rusak maka bersunyiannya juga rusak.



2.



Tidak didapatkan penghalang atau pencegah, baik secara hakiki, tabi’I (tabiat), atau syar’I dari pergaulan intim sebagai suami istri, jikalau tidak, bersunyiannya rusak juga. Penghalang hakiki, maksudnya didapatkan pada istrri sesuatu yang mencegah bercampur dengannya, karena usianya yang masih kecil atau karena sakit yang mencegah berhubungan seks atau adanya cacat fisik. Bersunyian dengan orang yang terbukti memiliki sifat dari beberapa sifat di atas tidak sah karena tidak mungkin bercampur secara hakiki. Penghalanag tabi’i, yakni ada orang lain yang menyertai pasangan suami istri, baik dalam keadaan berjaga atau tidur, baik melihat atau buta, baik sudah dewasa atau masih kecil cerdas. Adanya mereka menurut tabiatnya menghalangi percampuran pasangan suami istri. Pada orang yang berjaga, melihat dan dewasa itu jelas. Orang tidur terkadang berpura-pura tidur atau bangun segera, orang buta mendengar dan dapat merasa, dan anak kecil yang sudah tahu hubungan seksual hukumnya seperti orang dewasa. Jika anak kecil tidak mengerti hubungan sekseual secara makna, maka wujudnya tidak menghalangi keabsahan bersunyian Penghalang syar’i, kedua pasang suami istri atau salah satunya dalam kondisi berhalangan secara syara’ untuk melakukan hubungan seksual, seperti puasa Ramadhan, ihram haji di Baitullah dan istri sedang menstruasi atau nifas. Berhubungan dalam kondisi perbuatan muslim atas kebaikan, hal-hal di atas merusak bersunyian.



2.9



Hal-hal yang Mempengaruhi Mahar Maksudnya, hal-hal yang menimbulkan wujudnya sesuatu pada mahar, di antaranya



pengurangan, penambahan, dan penggugurannya.Pengaruh-pengaruh dirinci sebagai berikut. 1. Pengurangan dan Penambahan Mahar Jika disepakati mahar tertentu dan dengan mahar itu menjadi sempurna akadnya, suami boleh menambah mahar sekehendaknya selama ia seorang ahli derma dengan syarat istri menerima tambahan tersebut. Sesuai dengan firman Allah:



‫ول جنتاح عليك م فيمتا ترضيت م به من بعد الفريضة‬



Dan tidaklah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menetapkan mahar itu. (QS. An-Nisa’ (4): 23) Sebagaimana pula sang istri yang dewasa. Berakal, dan memiliki hak pilih, ia boleh mengurangi mahar yang telah ditentukan jika suami menyetujuinya. 2. Pengaruh Separuh Mahar Sebagaimana telah disebutkan bahwa keberadaan mahar tidak menguat kecuali telah terjadi percampuran atau kematian. Berdasarkan hal tersebut, jika seorang suami menyebutkan mahar tertentu kepada istri, baik telah diterima atau belum diterima, baik penyebutannya pada waktu akad atau setelahnya, kemudian ditalak sebelum bercampur, baik telah terjadi bersunyian maupun tidak maka istri hanya berhak menerima separuh mahar saja. Berdasarkan firman Allah:



‫يوِلإفنيطلنحقكتكموكهنِلمنيقحب ِل ي‬ ‫ضكتحميإ ن‬ ‫صكفيمتايفير ح‬ ‫لفنيتيمسسوكهنيويقحديفير ح‬ ‫ليأفنيحعكفويفنيأحويحعكفيوانلِلذيِلبييِلد‬ ‫ضكتحميلكهنيفِلري ي‬ ‫ضةةيفِلن ح‬ ‫ِلهكعحقيدكةاللنيكتاِلحيويأفنيتحعكفوحاأيحقيركبِلللنتحقيوىيو ي‬‫ليتنيسكوحااحليف ح‬ ٢٣٧- ‫صيرر‬ ‫ضلييبحيين ك حمِلإنفنتاللنهِلبيمتايتحعيمكلويفنيب ِل‬ Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa.Dan janganlah kau melupakan keutamaan di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah (2): 237) Ayat tersebut menjelaskan secara jelas, kewajiban separuh mahar dari yang telah disebutkan, jika terjadi talak sebelum bercampur dan dalam ayat tidak dibedakan antara penyebutannya di tengah-tengah akad atau setelahnya. Al-Khatib Asy-Syarbini berkata: “Pembayaran mahar yang sah sebagaimana disebutkan dalam akad dibayar separuh sebab talak yang terjadi setelah akad dijatuhkan sebelum terjadi persetubuhan, baik pembayaran dari kedua suami dan istri atau dari hakim.”[15] Demikian juga wajib separuh mahar yang dianalogikan dengan hal tersebut di atas, perpisahan dari pihak suami, baik perpisahan itu karena talak atau fasakh (ada yang merusak). Adapun yang termasuk fasakh disini adalah perpisahan sebah murtadnya suami dari islam, adanya larangan suami terhadap istri yang telah masuk islam, cacian suami, dan penyusuan ibunya terhadap istri yang masih kecil. 3. Pengguguran mahar secara sempurna Mahar digugurkan secara keseluruhan ketika terjadi pemisahan antara suami istri sebelum berhubungan dan pemisahan ini berasal dari pihak istri. Misalnya, istri murtad dari islam atau



masuk Islam dengan sendirinya sedangkan ia sudah dewasa dan berakal. Atau pemisahan bukan dari istri, tapi sebab istri.Misalnya, dijumpai cacat pada istri yang memberikan hak fasakh bagi suami, seperti vaginanya buntu tertutup daging atau tertutup tulang dan lain-lain.Semua contoh di atas menggugurkan mahar, baik disebutkan dalam akad atau dibayar setelah akad dalam mahar mitsil. Demikian juga pengguguran mahar terjadi sebeab pembebasan mahar yang diperintahkan istri yang sudah dewasa dan berakal kepada suami setelah berhubungan, karena pembebasan adalah pengguguran, atau istri menghibahkan mahar kepada suami, demikian juga khulu’setelah bercampur.[16] Ibnu Qudamah berkata: “Jika istri membebasakan mahar yang harus dibayar suami atau membabaskan sebagian, atau istri menghibahkan suami setelah diterima sebagai hadiah harta, hukumnya boleh dan sah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan, karena firman Allah: kecuali istri-istri itu membebaskan.” (QS. Al-Baqarah (2): 237)[17] Alat-alat Perlengkapan Rumah Tangga Fuqoha’ berpendapat bahwa alat-alat perlengkapan rumah tangga menjadi kewajiban suami, karena segala beban kehidupan keluarga dipikulkan kepadanya bukan pada istri.Sebagaimana nafkah istri dibebankan pula kepada suami, diantara nafkah itu adalah mempersiapkan tempat tinggal yang dilengkapi dengan alat-alat perlengkapannya. Adapun mahar yang diserahkan kepada istri merupakan hadiah atau pemberian suami kepada istri.Mahar menjadi milik istri, tidak ada keharusan mempersiapkan alat-alat perlengkapan rumah tangga dari padanya dan inilah yang dilakukan pada umumnya. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa alat-alat perlengkapan rumah tangga menjadi kewajiban istri yang diambil dari sebagian mahar yang telah diterima, kecuali jika suami mempersyaratkannya yang lebih banyak dari mahar atau jika uruf yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, baik dahulu maupun sekarang bahwa alat-alat perlengkapan rumah tangga dibebankan pada mahar istri dan ditambah dari istri atau dari keluarganya. Sekalipun hal tersebut diperselisihkan di antara fuqoha’, uruf memberlakukan mahar istri yang dibebani dengan kewajiban melengkapi alat-alat rumah tangga dan ditambah bantuan harta dari sebagian keluarganya.Jika alat-alat rumah tangga itu dipersiapkan istri berarti isi rumah tangga itu milik istri, suami tidak berhak menggunakannya kecuali dengan izinnya.Jika suami memberi harta kepada istri untuk keperluan alat-alat rumah tangga secara khusus dan terpisah dari mahar, maka istri wajib mempersiapkannya. Jika istri tidak menghadirkannya maka suami berhak menuntut harta yang telah diberikan, karena ia melalaikan kewajiban dan tidak mempersiapkan alat-alat perlengkapan rumah tangga tersebut.



Jika harta yang diberikan suami kepada istri untuk mempersiapkan alat-alat rumah tangga sekaligus di dalamnya juga terdapat mahar, dalam arti melebihi ketentuan mahar, yakni dengan adanya sejumlah alat-alat rumah tangga kemudian istri tidak melaksanakannya maka suami tidak wajib membayar mahar yang telah disebutkan, ia hanya wajib membayar mahar mitsil menurut sebagian fuqaha’. Ketidakwajiban membayar mahar mitsil dikarenakan suami telah melebihkan untuk melengkapi alat-alat rumah, namun istri tidak melaksanakannya. Jika tidak wajib atas mahar yang disebutkan, ia wajib membayar mahar mitsil. Ulama lain berpendapat bahwa yang wajib adalah mahar yang disebutkan secara optimal. Kewajiban istri menghadirkan alat-alat rumah tangga yang diambil dari mahar bukan wewenang suami, karena mahar sedikit atau banyak setelah disebutkan murni menjadi hak istri. Persiapan Bapak untuk Putrinya Pada umumnya bapak atau orang tua mempersiapkan perkakas rumah tangga untuk putrinya. Jika persiapan ini dari mahar, maka perkakas rumah tangga itu milik putri tersebut dan jika dari harta bantuan bapak terhadap putrinya, ia bukan milik bapak kecuali telah diserahkan kepadanya. Sebagaimana pula seluruh bantuan tidak dimilikinya sebelum diserahterimakan kepadanya.Demikian itu berlaku jika putri tersebut sempurna keahliannya. Jika tidak, ia memiliki perkakas tersebut pada wilayah kekuasaan bapak yang semata membelikannya. Kekuasaan bapak menempati pada kekuasaannya, karena bapak mempunyai wilayah kekuasaan padanya.Perkakas rumah tangga yang semata dibelikan bapak sudah diserahterimakan secara hukum. Putri dewasa dan berakal memiliki alat-alat perlengkapan rumah tangga dengan diserah terimakan, sedangkan putri yang berada dalam keadaan tertinggal (sebaliknya) diberikan bapaknya.Bapak dan ahli waris setelah kematiannya tiak boleh menuntut kepadanya untuk mengembalikan perkakas yang telah dihadiahkan tersebut.Hadiah kepada kerabat mahram tidak boleh diminta kembali setelah diserahterimakan secara sempurna. Yang harus diperhatikan jika bapak sakit kritis pada saat pemilikan perkakas rumah tangga kepada putrinya baik dengan diserahterimakan atau dibelikan maka bantuan bapak tersebut menempati wasiat, tidak boleh dilaksanakan kecuali tidak melebihi sepertiga harta peninggalan sesuai dengan pengamalan sekarang. Jika bapak meninggal dunia karena sakitnya itu dan nilai perkakas rumah tangga tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggalkan maka ahli waris lain tidak berhak atas perkakas tersebut. Jika nilainya melebihi sepertiga peniggalan, kelebihannya itu bergantung pada izin mereka (ahli waris).



2.10



Kerusakan Mahar Mahar yang rusak bisa terjadi karena barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang



tersebut, seperti tidak diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu



seperti khamar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya disamakan dengan jual beliyang mengandung lima persoalan pokok, yaitu: a.



Barangnya tidak boleh dimiliki;



b.



Mahar digabungkan dengan jual beli;



c.



Penggabungan mahar dengan pemberian;



d.



Cacat pada mahar; dan



e.



Persyaratan dalam mahar.



Dalam hal barangnya tidak boleh dimiliki seperti: khamar, babi, dan buah yang belum masak atau unta yang lepas, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah apabila telah memenuhi mahar mitsli. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat tentang dua riwayat yang berkenaan dengan persoalan ini. Pertama, akad nikahnya rusak dan harus dibatalkan (fasakh), baik sebelum maupun sesudah dukhul. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Ubaid. Kedua, apabila telah dukhul, maka akad nikah menjadi tetap dan istri memperoleh mahar mitsli. Mengenai penggabungan mahar dengan jual beli, ulama fikih berbeda pendapat seperti: jika pengantin perempuan memberikan hamba sahaya kepada pengantin laki-laki, kemudian pengantin laki-laki memberikan seribu dirham untuk membayar hamba dan sebagai mahar, tanpa menyebutkan mana yang sebagai harga dan mana yang sebagai mahar, maka Imam Malik dan Ibnul Qasim melarangnya, seperti juga Abu Saur.Akan tetapi Asyab dan Imam Abu Hanifah membolehkan, sedangkan Abu Ilah mengadakan pemisahan dengan mengatakan bahwa apabila dari jual beli tersebut masih terdapat kelebihan sebesar seperempat dinar ke atas, maka cara seperti itu dibolehkan. Tentang penggabungan mahar dengan pemberian, ulama juga berselisih pendapat, misalnya dalam hal seseorang yang menikahi wanita dengan mensyaratkan bahwa pada mahar yang diberikannya terdapat pemberian untuk ayahnya (perempuan itu). Perselisihan itu terbagi dalam tiga pendapat. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan bahwa syarat tersebut dapat dibenarkan dan maharnya pun sah. Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar itu rusak, dan istrinya memperoleh mahar mitsli. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa apabila syarat itu dikemukakan ketika akad nikah, maka pemberian itu menjadi milik pihak perempuan, sedangkan apabila syarat itu dikemukakan setelah akad nikah, maka pemberiannya menjadi milik ayah. Mengenai cacat yang terdapat pada mahar, ulama fiqih juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa akad nikah tetap terjadi. Kemudian, mereka berselisih pendapat dalam hal apakah harus diganti dengan harganya, atau dengan barang yang sebanding, atau juga mahar mitsli.



Imam Syafi’i terkadang menetapkan harganya dan terkadang menetapkan mahar mitsli. Imam Malik dalam satu pendapat menetapkan bahwa harus meminta harganya, dan pendapat lain minta barang yang sebanding. Sedangkan Abu Hasan Al-Lakhimi berkata,”Jika dikatakan, diminta harga terendahnya atau mahar mitsli, tentu lebih cepat. Adapu Suhnun mengatakan bahwa nikahnya batal. Mengenai gugurnya mahar, suami bisa terlepasdari kewajiban untuk membayar mahar seluruhnya apabila perceraian sebelum persetubuhan datang dari pihak istri, misalnya istri keluar dari Islam, atau mem-fasakh karena suami miskin atau cacat, atau karena perempuan tersebutsetelah dewasa menolak dinikahkan dengan suami yang dipilih oleh walinya, Bagi istri seperti ini, hak pesangon gugur karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu darinya. Begitu juga mahar dapat gugur apabila istri, yang belum digauli, melepaskan maharnya atau menghibahkan padanya. Dalam hal seperti ini, gugurnya mahar karena perempuan sendiriyang menggugurkannya. Sedangkan mahar sepenuhnya berada dalam kekuasaan perempuan.



2.11



Hikmah Disyariatkan Mahar Hikmah disyariatkannya mahar dalam nikah adalah sebagai ganti dari dihalalkannya wanita atau dihalalkannya bersetubuh dengan suaminya. Di samping itu pula mahar juga sebagai tanda hormat sang suami kepada pihak wanita dan sebagai tanda kedudukan wanita tersebut telah menjadi haksuami.[18] Mahar disyariatkan Allah SWT untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkannya kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena ia lebih mampu berusaha. Mahar diwajibkan padanya seperti halnya juga seluruh beban materi. Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan dirinya dan segala perlengkapannya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya, tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang relevan suami dibebani mahar untuk diberikan kepada sang istri. Mahar ini dalam segala bentuknya menjadi penyebab suami tidak terburu-buru menjatuhkan talak kepada istri karena yang ditimbulkandari mahar tersebut seperti penyerahan mahar yang diakhirkan, penyerahan mahar bagi wanita yang dinikahinya setelah itu dan juga sebagai jaminan wanita ketika ditalak.[19]



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya). Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari maskawin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Orang yang kaya mempunyai kemampuan untuk memberi maskawin yang lebih besar jumlahnya kepada calon istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada yang hampir tidak mampu memberinya. Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang, apakah mau dibayar kontan sebagian dan utang sebagian. Kalau memang demikian, maka disunahkan membayar sebagian. Fuqaha’ sepakat bahwa harta yang berharga dan maklum patut dijadikan mahar. Oleh karena itu emas, perak, uang, takaran, timbangan, uang kertas dan lain-lain sah dijadikan mahar karena ia bernilai material dalam pandangan syara’. Sebagaimana pula mereka sepakat bahwa sesuatu yang tidak ada nilai material dalam pandangan syara’ tidak sah untuk dijadikan mahar seperti babi, bangkai dan khamr. Mahar musamma yang disebutkan maksudnya mahar yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik pada saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau penyelenggaraan akad tanpa menyebutkan mahar, kemudian setelah itu kedua belah pihak mengadakan kesepakatan dengan syarat penyebutannya benar. Maksud mahar mitsil adalah mahar yang diputuskan untuk wanita yang menikah tanpa menyebutkna mahar dalam akad, ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seimbang ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya. Maksud kekuatan mahar adalah hal-hal yang memperkuat mahar sehingga tidak ada pengaruh pengguguran dan pengurangan.



Mahar yang rusak bisa terjadi karena barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang tersebut, seperti tidak diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu seperti khamar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya disamakan dengan jual beliyang mengandung lima persoalan pokok. Mahar disyariatkan Allah SWT untuk mengangkat derajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan ini mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, Allah SWT mewajibkannya kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena ia lebih mampu berusaha. Mahar diwajibkan padanya seperti halnya juga seluruh beban materi. Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan dirinya dan segala perlengkapannya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya, tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga.



DAFTAR PUSTAKA . Abubakar, Imam Taqiyuddin bin Muhammad Alhusaini. 1992. Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Shalih). Surabaya: Bina Iman Al-Mashri, Syaikh Mahmud. 2011. Perkawinan Idaman. Jakarta: Qisthi Press Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2007. Terjemahan Lengkap Bulughu Marsm. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana Al-Fauzan, Saleh. 2006. Fiqh Sehari-hari. Depok: GemaInsan Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari. 1993. Terjemah Fat-Hul Mu’in. Surabaya: AlHidayah Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan , Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah Ghozali, Abdul Rahman, M.A. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kharisma Putra Utama



Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Figh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana. Kamal, Abu Malik. 2007. Fiqh Sunnah Wanita. Jakarta: Pena PundiAksara



Hasyiyah Asy-Syaerqawi ‘ada Syarh At- Tahrir, juz 2, hlm. 251 dan Mughni Al-Muhtaj, juz 3, hlm. 220. [2] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, danTalak. (Jakarta: AMZAH). 177. [3]Abu Malik Kamal.Fiqh Sunnah Wanita. (Jakarta: Pena PundiAksara). 175 [4] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.Fiqh Munakahat. (Jakarta: AMZAH). 177 [5] Nail Al-Authar, juz 6, hlm 312 [6] Al-Muhadzdzab, juz 6, hlm. 56. [7] Al-Muhadzdzab, juz 2, hlm. 265. [8] Al-Muhadzdzab li Asy-Syayrazi, juz 2, hlm 72 dan Mughni Al-Muhtaj, juz 2, hlm 228. [9] Lihat: Rawdhan Ath-Thalibin, juz 7, hlm. 259. [10] Al-Muhadzdzab, juz 2, hlm. 57. [11] Al-Muhadzdzab, juz 5, hlm. 57 dan Hasyiyah Asy-Syarqawi, juz 2, hlm 166. [12] Mughni Al-Muhtaj, juz 3, hlm 225 dan Mughni li Ibnu Qudamah, juz 8, hlm 62. [13] Lihat Mughni Al-Muhtaj, juz 3, hlm 225 dan Al-Muhadzdzab, juz 2, hlm. 57 dan Bada’I AshShana’I, juz 3, hlm 1457 [14] Hadis ini diriwayatkan melalui jalan Ibnu Luhai’ah, ia lemah. Ibnu Hazm menyebutnya melalui jalan Yahya bin Ayyub, ia lemah juga. Lihat: Bada’I Ash-Shama’I, juz 7, hlm 146, Sunan Ad-Dar Quthni, juz 3, hlm 307 dan Al-Mahalli, juz 9, hlm 486. [15] Mughni Al-Muhtaj, juz 3, hlm. 335 dan Al-Muhazdzab, juz 2, hlm. 58. [16]Mughni Al-Muhtaj, juz 3, hlm. 240 dan Bada’I Ash-Shana’I, juz 3, hlm. 1467. [17]Al-Mughni, juz 8, hlm. 71. [18]Saleh Al-Fauzan. Fiqh Sehari-hari. (Depok: GemaInsani). 674 [19] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. (Jakarta: AMZAH). 177-178 [1]



MAKALAH MAHAR DALAM PERKAWINAN



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Mahar termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak karena pemberian itu harus diberikan secara ikhlas. Para ulama fiqh sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya baik secara kontan maupun secara tempo, pembayaran mahar harus sesuai dengan perjanjian yang terdapat dalam aqad pernikahan. Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai wanita yang hukumnya wajib. Dengan demikian, istilah shadaqah, nihlah, dan mahar merupakan istilah yang terdapat dalam al-Qur’an, tetapi istilah mahar lebih di kenal di masyarakat, terutama di Indonesia. Dikalangan masyarakat itu terdiri dari keluarga yang meliputi Bapak, Ibu, dan anakanaknya. Terbentuknya sebuah keluarga di awali dari pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Nah dalam melaksanakan acara pernikahan itu biasanya dirayakan dengan acara yang berbagai macam jenis tergantung keinginan sang penganten dan adat istiadat setempat. Acara yang dilaksanakan tersebut dalam ilmu fiqih disebut “walimah ursy” dalam kehidupan kemasyarakatan banyak berbagai ragam ragam suku dan kebiasaan yang di anut. Salah satunya acara pernikahan yang merupakan acara yang sakral pun berbeda-beda bentuk dan kebiasaannya. Namun yang sering kita temui di kalangan masyarakat kita menemui walimah dilaksanakan dengan bentuk yang mewah atau besar-besaran. Walaupun kadang-kadang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi keluarga pada saat itu. Maka dari itu, fiqih dengan bijaksana membahas tentang masalah ini. Agar masyarakat tidak salah dalam penafsirkan walimah ini, dan agar masyarakat bias lebih memahami dan mendalam tentang walimah.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan pokok pikiran yang tertuang dalam latar belakang di atas serta untuk terarahnya makalah ini. Maka masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah 1. Pengertian dan Hukum Mahar 2. Syarat-syarat Mahar 3. Kadar (jumlah) Mahar



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Memberi Mahar Dengan Kontan dan Utang Macam-macam Mahar Bentuk Mahar (Maskawin) Gugur/Rusaknya Mahar Pengertian Walimah & Kedudukan hukum Walimah menurut fiqih Hukum Menghadari Undangan Walimah Hikmah Walimah



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Hukum Mahar Dalam istilah ahli fiqh,disamping perkataan “mahar” juga dipakai perkataan : “shadaq” , nihlah; dan faridhah” dalam bahasa indonesia dipakai dengan perkataan maskawin. Mahar, secara etimologi, artinya maskawin. Secara terminologi,mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya). Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya.



Jika istri telah menerima maharnya, tanpa paksaan, dan tipu muslihat,lalu ia memberikan sebagian maharnya maka boleh diterima dan tidak disalahkan.Akan tetapi, bila istri dalam memberi maharnya karena malu, atau takut, maka tidak halal menerimanya. Allah Swt. Berfirman:















    



































   20. dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? ‘Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk



kawin,



Namun



meminta



kembali



pemberian-pemberian



itu tidak



dibolehkan. Dalam ayat selanjutnya, Allah Swt. Berfirman



      



          



    



 



   



 



     



 



 



 



       



            



21. bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. (Q.S An-Nisa: 21). Karena mahar merupakan syarat sahnya nikah, bahkan Imam Malik mengatakannya sebagai rukun nikah, maka hukum memberikannya adalah wajib. Allah berfirman:











    4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…..(Q.S An-Nisa: 4).



Rasulullah saw. berkata:



‫عن عمربن ربيعة ان امراة من بنى فزارة نزوجت على تعلين فقال رسسسول‬ ‫ فأجسسازه‬,‫ نعسسم‬: ‫ ارضيت على تفسك ومالك بنعلين فقسسالت‬: ‫الله عليه وسلم‬ ( ‫جازه )رواه احمد وابن ماجة واترمذى وصححه‬ Dari ‘Amir bin Rabi’ah: “Sesungguhnya seorang perempuan dari Bani Fazarah kawin dengan maskawin sepasang sandal. Rasulullah saw. berkata kepada perempuan tersebut: Relakan engkau dengan maskawin sepasang sandal? Rasulullah saw. meluruskannya.” (HR Ahmad bin Mazah dan disahihkan oleh Turmudzi) Sabdanya lagi:



( ‫تزوج ولو بخاتم من حديد ) رواه البخارى‬ “Kawinlah engkau walaupun dengan maskawin cincin dari besi.” (HR Bukhari) B. Syarat-syarat Mahar Mahar yang diberikan kepada calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. a. Harga berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar, mahar sedikit, tapi bernilai tetap sah disebut mahar. b. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan memberikan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga. c. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya



namun



tidak



termasuk



untuk



memilikinya



karena



berniat



untuk



mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah d. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya.Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaannya, atau tidak disebutkan jenisnya. C. Kadar (Jumlah) Mahar Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari maskawin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Orang yang kaya mempunyai kemampuan untuk memberi maskawin yang lebih besar jumlahnya kepada calon istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada yang hampir tidak mampu memberinya.Oleh karena itu, pemberian mahar diserahkan menurut kemampuan yang bersangkutan disertai kerelaan dan persetujuan masing-masing pihak yang akan menikah untuk



menetapkan jumlahnya. Mukhtar Kamal menyabutkan, “janganlah hendaknya ketidaksanggupan membayar maskawin karena besar jumlahnya menjadi penghalang bagi berlangsungnya suatu perkawinan,” sesuai dengan sabda nabi:



: ‫عن سهل ابن سعد ان النسسبى صسسلى اللسسه عليسسه وسسسلم جسسأته امسسراة فقسسال‬ :‫ فقسسام رجسسل فقسسال‬.‫ فقامت قياما طويل‬.‫يارسول الله انى وهبت تفسى لك‬ ‫ رسول الله صسسلى اللسسه‬: ‫ فقال‬,‫يارسول لله زوجنيها ان لم يكن لك بها حجة‬ ‫ مسسا عنسسدى ال ازارى‬: ‫عليه وسلم هل عندك من شيء تصدقها اياها ؟ فقسسال‬ ‫ ان اعطيتهسا ازارك جلسست ل‬: ‫ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم‬,‫هذا‬ ‫ فقسسال رسسول اللسه صسلى اللسسه‬,‫ ما اجد شسيئا‬: ‫ فقال‬,‫ فلتمس شيئا‬,‫ازار لك‬ ‫ فلتمس ولو يجد شيئا فقال رسول‬,‫ التمس ولو خاتم من حديد‬: ‫عليه وسلم‬ ‫ هل معك من القرأن شيئ ؟ فقسسال نعسسم سسسورة‬: ‫الله صلى الله عليه وسلم‬ : ‫ فقال رسول الله صلى اللسسه عليسسه وسسسلم‬.‫ لسوريسميها‬,‫كذا وسورة وكذا‬ ( ‫قد زوجتكها بما معك من القرأن ) رواه البخارى ومسلم‬ “Dari Sahl bin Sa’ad, sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah saw., seorang wanita maka ai berkata: “Ya Rasulullah! Aku serahkan dengan sungguh-sungguh diriku kepadamu”. Dan, wanita tersebutberdiri lama sekali, lalu berdirilah seorang laki-laki, ia berkata: “Ya Rasulullah saw., kawinkanlah ia kepada saya jika engkau tidak berminat kepadanya”. Maka Rasulullah saw. menjawab: “Adakah engkau mempunyai sesuatu yang dapat engkau jadikan mahar untuknya? Laki-laki itu berkata: “ Aku tidak memiliki sesuatu selain sarungku ini”. Nabi saw. berkata: “Jika engkau berikan sarungmu (sebagai mahar) tentulah kamu duduk tanpa sarung, maka carilah sesuatu (yang lain)”. Laki-laki itu menjawab: “Saya tidak mendapatkan apa-apa.” Nabi berkata: “Carilah, walaupun sebuah cincin besi”. Kemudian ia mencarinya lagi, tetapi ia tidak memperoleh sesuatu apa pun. Maka, Rasulullah saw. bersabda: “adakah engkau hafal sesuatu ayat dari AlQur’an?” Laki-laki tersebut berkata: “Ada surat ini, dan surat ini” sampai kepada surat yang disebutkannya. Nabi saw. berkata: “Engkau telah aku nikahkan dengan dia dengan maskawin (mahar) Al-Qur’an yang engkau hafal” (HR Bukhari dan Muslim).



Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Fuqaha Madinah dari kalangan Tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak ada batas minimalnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga



bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab dari kalangan pengikut Imam Malik. Sebagian fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham, atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas perak tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham. Riwayat yang lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat puluh dirham. Pangkal silang pendapat ini, menurut Ibnu Rusydi, terjadi karena dua hal, yaitu: 1. Ketidak jelasan akad nikah itu sendiri antara kedudukannya sebagai salah satu jenis pertukaran, karena yang dijadikan adalah kerelaan menerima ganti, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya dalam jual beli dan kedudukannya sebagai ibadah yang sudah ada ketentuan. Demikian itu, karena ditinjau dari segi bahwa dengan mahar itu laki-laki dapat memiliki jasa wanita untuk selamanya, maka perkawinan itu mirip dengan pertukaran. Tetapi, ditinjau dari segi adanya larangan mengadakan persetujuan untuk meniadakan mahar, maka hal itu mirip dengan ibadah. 2. Adanya pertentangan antara qiyas yang menghendaki adanya pembatasan mahar dengan mahfum hadis yang tidak menghendaki adanya pembatasan. Qiyas yang menghendaki adanya pembatasan adalah seperti pernikahan itu ibadah, sedangkan ibadah itu sudah ada ketentuannya. Mereka berpendapat bahwa sabda Nabi Saw., “nikahlah walaupun hanya dengan cincin besi” adalah dalil bahwa mahar itu tidak mempunyai batasan terendahnya. Karena, jika memang ada batas terendahnya tentu beliau menjelaskannya. D. Memberi Mahar Dengan Kontan dan Utang Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang, apakah mau dibayar kontan sebagian dan utang sebagian. Kalau memang demikian, maka disunahkan membayar sebagian, berdasarkan sabda Nabi Saw:



‫عن ابن عباس عن النبى صلى اللسسه عليسسه وسسسلم منسسع عليسسا ان يسسدخل‬ ‫ فسساين درك‬: ‫ فقسسال‬,‫ ماعندى شيء‬: ‫ فقال‬, ‫بفاطمة حتى يعطيها شيئ‬ ( ‫ فأعطاه اياه ) رواه ابو دا ودو النسائى والحاكم وصححه‬: ‫الحطمية‬



“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw melarang Ali menggauli Fatimah sampai memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya: Saya tidak punya apa-apa. Maka sabdanya: Dimana baju besi Huthamiyyahmu? Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah.” (HR Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh Hakim). Hadis diatas menunjukkan bahwa larangan itu dimaksudkan sebagai tindakan yang lebih baik, dan secara hukum dipandang sunnah memberikan mahar sebagian terlebih dahulu. Dalam hal penundaan pembayaran mahar (diutang) terdapat dua perbedaan pendapat dikalangan ahli fiqih. Segolongan ahli fiqih berpendapat bahwa mahar itu tidak boleh diberikan dengan cara diutang keseluruhan. Segolongan lainnya mengatakan bahwa mahar boleh ditunda pembayarannya, tetapi menganjurkan agar membayar sebagian mahar di muka manakala akan menggauli istri. Dan diantara fuqaha yang membolehkan penundaan mahar (diangsur) ada yang membolehkannya hanya untuk tenggang waktu terbatas yang telah ditetapkannya. Demikian pendapat Imam Malik. E. Macam-macam Mahar Ulama fiqih sepakat bahwa mahar itu ada dua macam, yaitu: a. Mahar Musamma Mahar Musamma, yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.Atau, mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad nikah. Ulama fikih sepakat bahwa,dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila: 1)



Telah bercampur (bersenggama). Tentang hal ini Allah Swt. Berfirman:















     



 











 







  



20. dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ? “Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan



untuk



kawin,



Namun



meminta



kembali



pemberian-pemberian



itu tidak



dibolehkan. 2) Salah satu dari suami istri meninggal. Dengan demikian menurut ijma’. Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampurdengan istri, dan ternyata nikahnya rusak dengan sebab tertentu, seperti ternyata istrinya mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami lama.Akan tetapi, kalau istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengah, berdasarkan firman Allah Swt.:



         











 



237. jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,(Qs Al-Baqarah:



237).



b.Mahar Mitsli (Sepadan) Mahar Mitsli yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agakjauh dari tetangga sekitarnya, dengan memerhatikan status sosial, kecantikan, dan sebagainya. Bila terjadi demikian (mahar itu disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan), maka mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuanpengantin wanita (bibi, bude), uwa perempuan(Jawa Tengah/Jawa Timur), ibu uwa (Jawa Banten) , anak, perempuan, bibi/bude). Apabila tidak ada, mahar mitsli itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia. Mahar Mitsli Juga Terjadi Dalam Keadaan Sebagai Berikut: 1.



.Apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian



suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur. 2. .Jika mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah. Nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya disebut nikah tafwid. Hal ini menurut jumhur ulama dibolehkan. Firman Allah Swt,:



     















      236. tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (Al-Baqarah:236)



Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami boleh menceraikan istrinya sebelum digauli dan belum juga ditetapkan jumlah maharnya tertentu kepada istrinya itu. F. Bentuk Mahar (Maskawin) Pada prinsipnya maskawin harus bermanfaat dan bukanlah sesuatu yang haram dipakai, dimiliki, atau dimakan. Ibn Rusyd mengatakan bahwa mahar harus berupa sesuatu yang dapat ditukar dan ini terkesan harus berbentuk benda sebab selain berbentuk benda tidak dapat ditukar tampaknya tidak dibolehkan. Namun, menurut Rahmat Hakim, sesuatu yang bermanfaat tidak dinilai dengan ukuran umum, tetapi bersifat subjektif sehingga tidak selalu dikaitkan dengan benda. Dalam hal ini, calon istri mempunyai hak untuk menilai dan memilihnya, ini sangat kondisional. Artinya, dia mengetahui siapa dia dan siapa calon suami. G. Gugur/Rusaknya Mahar Mahar yang rusak bisa terjadi karena barang itu sendiri atau karena sifat-sifat barang tersebut, seperti tidak diketahui atau sulit diserahkan, mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu seperti khamar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya disamakan dengan jual beliyang mengandung lima persoalan pokok, yaitu: a.



Barangnya tidak boleh dimiliki;



b. Mahar digabungkan dengan jual beli; c.



Penggabungan mahar dengan pemberian;



d. Cacat pada mahar; dan e.



Persyaratan dalam mahar. Dalam hal barangnya tidak boleh dimiliki seperti: khamar, babi, dan buah yang belum



masak atau unta yang lepas, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah apabila telah memenuhi mahar mitsli. Akan tetapi, Imam Malik berpendapat tentang dua riwayat yang berkenaan dengan persoalan ini. Pertama, akad nikahnya rusak dan harus dibatalkan (fasakh), baik sebelum maupun sesudah dukhul. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Ubaid. Kedua, apabila telah dukhul, maka akad nikah menjadi tetap dan istri memperoleh mahar mitsli.



Mengenai penggabungan mahar dengan jual beli, ulama fikih berbeda pendapat seperti: jika pengantin perempuan memberikan hamba sahaya kepada pengantin laki-laki, kemudian pengantin laki-laki memberikan seribu dirham untuk membayar hamba dan sebagai mahar, tanpa menyebutkan mana yang sebagai harga dan mana yang sebagai mahar, maka Imam Malik dan Ibnul Qasim melarangnya, seperti juga Abu Saur.Akan tetapi Asyab dan Imam Abu Hanifah membolehkan, sedangkan Abu Ilah mengadakan pemisahan dengan mengatakan bahwa apabila dari jual beli tersebut masih terdapat kelebihan sebesar seperempat dinar ke atas, maka cara seperti itu dibolehkan. Tentang penggabungan mahar dengan pemberian, ulama juga berselisih pendapat, misalnya dalam hal seseorang yang menikahi wanita dengan mensyaratkan bahwa pada mahar yang diberikannya terdapat pemberian untuk ayahnya (perempuan itu). Perselisihan itu terbagi dalam tiga pendapat. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan bahwa syarat tersebut dapat dibenarkan dan maharnya pun sah. Imam Syafi’i mengatakan bahwa mahar itu rusak, dan istrinya memperoleh mahar mitsli. Adapun Imam Malik berpendapat bahwa apabila syarat itu dikemukakan ketika akad nikah, maka pemberian itu menjadi milik pihak perempuan, sedangkan apabila syarat itu dikemukakan setelah akad nikah, maka pemberiannya menjadi milik ayah. Mengenai cacat yang terdapat pada mahar, ulama fiqih juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa akad nikah tetap terjadi. Kemudian, mereka berselisih pendapat dalam hal apakah harus diganti dengan harganya, atau dengan barang yang sebanding, atau juga mahar mitsli. Imam Syafi’i terkadang menetapkan harganya dan terkadang menetapkan mahar mitsli. Imam Malik dalam satu pendapat menetapkan bahwa harus meminta harganya, dan pendapat lain minta barang yang sebanding. Sedangkan Abu Hasan Al-Lakhimi berkata,”Jika dikatakan, diminta harga terendahnya atau mahar mitsli, tentu lebih cepat. Adapu Suhnun mengatakan bahwa nikahnya batal. Mengenai gugurnya mahar, suami bisa terlepasdari kewajiban untuk membayar mahar seluruhnya apabila perceraian sebelum persetubuhan datang dari pihak istri, misalnya istri keluar dari Islam, atau mem-fasakh karena suami miskin atau cacat, atau karena perempuan tersebutsetelah dewasa menolak dinikahkan dengan suami yang dipilih oleh walinya, Bagi istri seperti ini, hak pesangon gugur karena ia telah menolak sebelum suaminya menerima sesuatu darinya. Begitu juga mahar dapat gugur apabila istri, yang belum digauli, melepaskan maharnya atau menghibahkan padanya. Dalam hal seperti ini, gugurnya mahar karena perempuan sendiriyang menggugurkannya. Sedangkan mahar sepenuhnya berada dalam kekuasaan perempuan. H. Pengertian walimah Walimah (‫لﻭليمة‬١) artinya al-jam’u. kumpul, sebab suami dan istri berkumpul. Walimah ( ١



‫ )لﻭليمة‬berasal dari bahasa arab ‫لﻭليﻡ‬١ artinya makanan pengantin. Maksudnya adalah makanan



yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Bias juga di artikan sebagai makanan untuk tamu undangan atau lainnya. Walimah diadakn ketika acara akad nikah berlangsung, atau sesudahnya, atau ketika hari perkawinan atau sesudah itu. Bias juga diadakan tergantung adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. I.



Kedudukan hukum 1.



Dasar hukum walimah Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya “ sunnah muakad “. Hal



ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW.



‫نﺱقﺍﻝمﺍﺍﻭلﻡﺭسﻭﻝﺍللهصلىﺍﷲعليهﻭلﻡعلىﺸﻱﺀمﻥنسﺍنهمﺍﺍﻭلﻡعلى‬١ ‫عﻥ‬ (‫ﻩﺍلبخﺍﺭىﻭمسلﻡ‬١ ‫ﺯينﺏﺍﻭلﻡبﺸﺍﺓ)ﺭﻭ‬ Artinya : Dan Annas, ia berkata “Rasulullah SAW mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk zainab.



(‫ﺍﻥهليﺩللعﺭسىمﻥﻭليمة)ﺭﻭﺍﻩﺍحمﺩ‬ Artinya: sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya.



(‫ﻩﺍحمﺩ‬١ ‫يهﻭسلﻡﻡﺍﻭلﻡﻭلﻡعلىبعﺽنسﺍنهبمﺩيﻥمﻥﺸعيﺭ)ﺭﻭ‬١ ‫ﷲع‬١ ‫ﺍنهصﻝ‬ Artinya : Rasulullah SAW. Mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum. ( HR. Bukhari). Beberapa hadist tersebut diatas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja sesuai dengan kemampuan. Hal itu di tunjukkan oleh Nabi SAW. Bahwa perbedaan-perbedaan dalam mengadakan walimah oleh beliau bukan membedakan / melebihkan salah satu dari yang lain. Tetapi semata-metapa disesuaikan dengan keadaan ketika sulit / lapang. 2.Hukum menghadiri Undangan walimah Untuk menunjukkan perhatian memeriahkan, dan mengembirakan orang yang mengundang, maka orang yang diundang walimah wajib mendatanginya. Adapun wajibnya mendatangi undangan walimah, apabila : a.



Tidak ada uzur syar’i



b. Dalam walimah itu tidak ada atau tidak di gunakan untuk perbuatan munkar c.



Yang diundang baik dari kalangan kaya maupun miskin. Dasar hukum wajib nya mendatngi undangan walimah adalah hadist Nabi saw sebagai



berikut :



(‫اذادعياحدكماﱃوليمةفاياتها)رواﻩالبخارى‬



Artinya :Jika salah seorang di antara mu di undang ke walimahan,hendak lah ia datangi.(H.R. Bukhari )



‫وعنهانهصلىﷲعليهوسلمقاڶلودعيتاﱃﮐراعلجبتولواهدياﱃذر‬ (‫اعلﭬبلم )رواﻩالبخرى‬



Artinya : Dari abu hurairah r.a bahwa Nabi saw bersabda “ Andaikata aku di undang untuk makan kambing,niscaya saya datangi,dan andai kata aku di hadiahi kaki depan kambing,niscaya aku terima ( H.R. bUkhari ). Jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu,maka tidak wajib mendatangi nya tidak juga sunnah. Misalnya orang yang mengundang berkata “ Wahai orang banyak !! datangi lah walimah saya,tampa menyebut orang-orang tertentu,atau dikatakan “ Undanglah setiap orang yang kamu temui “. Ada juga yang berpendapat bahwa hukum menghadiri undangan adalah wajib kifayah,dan ada juga yang berpendapat hukum nya sunah. Akan tetapi pendapat pertama lah yang lebih jelas. Secara rinci undangan itu wajib di datangi , apabila memenuhi syarat – syarat sebagai berikut : a.



Pengundang nya mukallaf,merdeka dan berakal sehat.



b. Undangan nya tidak di khususkan kepada orang-orang kaya saja,namun harus kepada orang miskin juga. c.



Undangan nya tidak hanya di tujukan kepada orang yang di hormati dan di segani saja. d. Belum di dahului oleh undangan lain. e. Tidak ada kemungkaran dan hal-hallain yang menghalangi kehadiran nya f.



Yang di undang tidak ada unsur syar’i. Memperhatikan syarat-syarat tersebut,jelas bahwa apabila walimah dalam pesta perkawinan



hanya mengundang orang-orang kaya saja,maka hukum nya adalah makruh. Nabi saw bersabda :



(‫شرالطعامالوليمةيدعىلهاالﻏنياءويترڮاالﻐقراء)رواﻩالبخارى‬ Artinya :Sejelek jelek nya makanan adalah makanan yang mengundang orang-orang kaya,tetapi meninggalkan orang-orang miskin. J. Hikmah Walimah Di adakannya walimah dalam pesta perkawinan mempunyai beberapa hikmah yaitu antara lain sebagai berikut :



1.



Merupakan rasa syukur kepada Allah swt.



2.



Tanda penyerahan anak gadis kepada pihak keluarga suami.



3.



Sebagai tanda resmi nya ada nya akad nikah.



4.



Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami istri.



5.



Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya). Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan begitu pula jumlah maksimum dari maskawin. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Orang yang kaya mempunyai kemampuan untuk memberi maskawin yang lebih besar jumlahnya kepada calon istrinya. Sebaliknya, orang yang miskin ada yang hampir tidak mampu memberinya. Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang, apakah mau dibayar kontan sebagian dan utang sebagian. Kalau memang demikian, maka disunahkan membayar sebagian. Walimah berasal dari bahasa arab yang artinya makanan pengantin. Maksud nya adalah makanan yang di sediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Menurut kesepakatan para



ulama bahwa mengadakan walimah itu hukum nya sunah muakkad dan hukum mendatangi undangan walimah adalah wajib apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.



Tidak ada uzur syar’i.



b. Dalam walimah itu tidak ada unsur perbuatan munkar. c.



Yang di undang baik dari keluarga orang kaya mau pun orang miskin. Adapun dalam pelaksanaan walimah tersebut terdapat beberapa hikmah yang terkandung



yakni sebagai berikut : 1.



Merupakan rasa syukur kepada Allah swt.



2.



Tanda penyerahan anak gadis kepada pihak keluarga laki-laki.



3.



Sebagai tanda resmi nya hubungan suami istri .



4.



Sebagai tanda memulai hidup baru.



5.



Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah.



B. Saran Adapun yang menjadi saran dalam penulisan makalah ini yaitu penyusun menyadari bahwa penyusun hanyalah manusia biasa yang tidak pernah luput dari sifat khilaf, salah dan dosa. Oleh karenanya penyusun mengharapkan saran dan kritik dari pembaca apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan penjelasan materi mengenai Fiqh Munakahat ini.



DAFTAR PUSTAKA Kamal Muhktar, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan (Jakarta: Bulan Bintang, 1994), hlm. 81. Lihat Kamus Istilah Fiqh, hlm. 184. Lihat Zakiyah Daradjat dkk, Ilmu Fiqh (Jakarta: Depag RI, 1985) Jilid 3, hlm. 83. Lihat pula H. Abdurrahman Ghazali, Fiqih Munakahat (Jakarta, Prenada Media, 2003), hlm. 84 Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, juz 4, hlm. 94 Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Departemen Agama RI, 1989), hlm. 119 Ibid. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), hal. 38 Lihat Abdurrahman Al-Jaziri, Op.Cit., hlm. 103 Kamal Muhktar, Op.Cit., hlm. 82 Ibid, hlm. 83 H. Abd. Rahman Ghazali, Op.Cit., hlm. 88-89 Ibid. Bandingkan dengan Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al Muqtashid, (Beirut: Dar al-Fikr,t.t.), Juz 2, hlm. 14-15 M. Abdul Mujid dkk, Kamus Istilah Fikih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hlm. 185. Hasbi Ash-Shiddieqi, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Op.Cit,. hlm. 119 Abd. Rahman Ghazali, Op.Cit., hlm. 93 M. Abdul Mujib dkk, Op.Cit., hlm. 185; H. Abd.Rahman Ghazali, Op.Cit., hlm. 93 Abidin. Slamet. 1999. fiqih munakahat. Semarang : Cv pustaka setia. Iskandar. Slamet. Fiqih munakahat. Semakarang. IAIN walisongo Slamet abidin, fiqih munakahat. (Bandung : Cv pustaka setia. 1999) hal : 149 Ibid. hal. 153.



BAB II PEMBAHASAN A. KEDUDUKAN MAHAR 1. Pengertian dan Hukum Mahar Mahar Secara etimologi berarti mas kawin. Sedangkan pengertian mahar menurut terminology ilmu fiqih adalah pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami, untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar hanya diberikan oleh calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lainnya atau siapapun walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh menjamah apalagi menggunakannya, meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan ridha dan kerelaan istrinya. Allah SWT. Berfirman : (٤) ‫صكديقتاِلتِلهنن ِلفنححيلةة يفِلإحن ِلطحبين يلكح م يعحن يشح يتء ِلمحنكه يفنحفةستا يفككلوكه يهِلنيةئتا يمِلريةئتا‬ ‫يوآكتوا اللنيستايء ي‬



: Artinya berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. Jika ia telah menerima maharnya, tanpa paksaan dan tipuan muslihat lalu ia memberikan sebagian maharnya maka boleh diterima dan tidak disalahkan. Akan tetapi, bila istri dalam memberikan maharnya karena malu, takut, maka ia tidak halal menerimanya. 2. a. b. c. d.



Syarat-syarat Mahar Harta/bendanya berharga Barangnya suci dan bisa diambil manfaat Barangnya bukan barang gasab Bukan barang yang tidak jelas keadannya.



3. Kadar (jumlah) Mahar Islam tidak menetapkan berapa banyak mahar yang harus diberikan kepada calon stri. Hal ini disebabkan adanya perbedaan antar sesama manusia. Ada orang yang kaya dan ada yang miskin,



ada yang lapang dan ada yang disempitkan rizkinya. Disamping itu, setiap masyarakat memiliki adat dan kebiasaan yang berbeda. Besarnya mahar fuqaha sepakat tidak ada batasnya, namun mereka berbeda pendapat tentang batasan paling sedikitnya. Imam Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Saur, dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in mengatakan bahwa mahar itu tidak ada batasan rendahnya. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain maka dapat dijadikan sebagai mahar. Sebagian fuqaha yang lain berpendapat bahwa mahar itu ada batas terendahnya. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan bahwa mahar itu paling sedikit seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham atau bisa dengan barang yang sebanding dengan berat emas dan perak tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham. Riwayat lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat dirham. 4. Memberi Mahar dengan Kontan dan Utang Pelaksanaan membayar mahar bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan atau disesuaikan dengan keadaan dan adat masyarakat, atau kebiasaan yang berlaku. Akan tetapi, yang lebih baik, bahkan disunnahkan apabila akan diangsur sebaiknya diberikan langsung sebagian lebih dulu, sedangkan kekurangannya dilakukan secara berangsur-angsur. Perbedaan pendapat karena apakah pernikahan itu dapat disamakan dengan jual beli dalam hal penundaan, atau tidak dapat disamakan dengannya. Bagi fuqaha yang mengatakan dapat disamakan dengan jual beli, mereka berpendapat bahwa penundaan itu tidak boleh sampai terjadinya kematian atau perceraian. Sedang yang mengatakan tidak dapat disamakan dengan jual beli, mereka berpendapat bahwa penundaan membayar mahar itu tidak boleh dengan alasan bahwa pernikahan itu merupakan ibadah. A. JENIS MAHAR DALAM PERNIKAHAN 1. Macam-macam Mahar a. Mahar Musamma Yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Ulama fiqih sepakat bahwa dalam pelaksanaannya mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila : 1. Telah bercampur (bersenggama) 2. Apabila salah satu dari suami istri meninggal. Demikian menurut ijma’. Mahar musamma juga wajib dibayar seluruhnya apabila suami telah bercampur dengan istri, dan ternyata nikahnya rusak dengan sebab-sebab tertentu seperti : ternyata istrinya mahram sendiri, atau dikira perawan ternyata janda, atau hamil dari bekas suami lama. Akan tetapi, kalau istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya. Kemudian dalam hal khalwat atau bersenang-senang dengan buka-bukaan dan belum terjadi persetbuhan, maka tidak wajib membayar mahar seluruhnya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih. b. Mahar Misil (Sepadan) Yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya, pada saat sebelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Bila terjadi demikian, mahar itu mengikuti maharnya saudara perempuan pengantin wanita (bibi, bude, anak perempuan bibi/bude), apabila tidak ada maka misil itu beralih dengan ukuran wanita lain yang sederajat dengan dia. Mahar misil juga terjadi apabila dalam keadaan sebagai berikut :  Bila tidak disebutkan kadar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur.  Kalau mahar musamma belum dibayar, sedangkan suami telah bercampur dengan istri dan ternyata nikahnya tidak sah.



Jika istri menuntut penentuan mahar Apabila istri menuntut penentuan mahar bagi dirinya, maka golongan fuqaha berpendapat bahwa ia berhak memperoleh mahar misil. Akan tetapi, jika suami menceraikan istrinya sesudah memberikan ketentuan mahar, maka segolongan fuqaha mengatakan bahwa istri memperoleh separuh mahar. Jika suami meninggal sebelum menentukan mahar Apabila suami meninggal dunia sebelum menentukan mahar, dan belum menggauli istrinya, maka Imam Malik dengan para pengikutnya serta Al-Auza’li berpendapat bahwa, istri tidak memperoleh mahar tetapi memperoleh mut’ah dan warisan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa, istri memperoleh mahar misil dan warisan Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud. 2. Gugur/ Rusaknya Mahar Rusaknya mahar bisa terjadi karena barang itu sendiri atau karena sifat-sifat dari barang tersebut, seperti tidak diketahui atau sulit diserahkan. Mahar yang rusak karena zatnya sendiri, yaitu seperti khamar, babi, dan barang-barang yang tidak boleh dimiliki, sedangkan mahar yang rusak karena sulit dimiliki atau diketahui, pada dasarnya isamakan dengan jual beli yang mengandung 5 persoalan pokok, yaitu : a. Barangnya tidak boleh dimiliki. b. Mahar digabungkan dengan jual beli. c. Penggabungan mahar dengan pemberian. d. Cacat pada mahar. e. Persyaratan dalam mahar. Mengenai gugurnya mahar, suami bisa terlepas dari kewajibannya untuk membayar mahar seluruhnya apabila perceraian sebelum persetubuhan datang dari pihak istri. Begitu juga mahar dapat gugur apabila istri yang belum digauli melepaskan maharnya atau menghibahkan padanya. 3. Mahar Yang dipersengketakan Suami Istri a. Kadar mahar Jika terjadi persengketaan tentang besarnya mahar, misalnya: jika istri mengatakan 200 dirham sedangkan suami mengatakan 100 dirham, maka terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama’ fiqh. Imam Malik mengatakan bahwa apabila persengketaan tersebut terjadi sebelum dukhul, sedangkan suami mengeluarkan kata-kata yang mirip dengan kata-kata istri dan istri juga mengatakan kata-kata yang mirip dengan kata-kata suami, maka keduanya saling bersumpah dan saling membatalkan. Jika salah satu bersumpah, sedangkan yang lainnya menolak, maka yang dijadikan pegangan adalah kata-kata orang yang bersumpah. Apabila persengketaan itu terjadi, sesudah dukhul maka yang dijadikan pegangan adalah kata-kata suami. b. Penerimaan mahar Apabila suami istri bersengketa masalah penerimaan, yaitu apabila istri mengatakan belum menerima mahar, sedangkan suami mengatakan sudah memberikannya, maka jumhur fuqaha, seperti Imam Syafi’I, As-Sauri, Ahmad, dan Abu Saur berpendapat bahwa yang dijadikan pegangan adalah kata-kata istri, dan ini lebih baik, karena ia menjadi pihak tergugat. c. Persengketaan mengenai Macam/ Jenis Mahar



Ibnu Qasar berpendapat bahwa keduanya saling bersumpah sebelum dukhul. Adapun kalau sesudah dukhhul maka yang dijadikan pegangan adalah kata-kata suami. Sedangkan Ashbah berpendapat bahwa yang dijadikan pegangan adalah kata-kata suami apabila kata-katanya mirip, baik mirip dengan kata-kata istri atau tidak. Jiak kata-kata suami mirip sedang kata-kata istri juga mirip, maka keduanya saling bersumpah dan istri memperoleh mahar misil. d. Persengketaan mengenai waktu Bagi fuqaha yang menyamakan pernikahan dengan jual beli, maka mereka berpendapat bahwa, mahar baru menjadi wajib setelah dukhul. Sedang bagi fuqaha yang berpendapat bahwa pernikahan merupakan suatu ibadah yang menjadi syarat kehalalan, maka mereka mengatakan bahwa mahar menjadi wajib sebelum dukhul. Itulah sebabnya Imam Malik menganjurkan agar suami memberikan mahar sebelum dukhul.