Makalah Manusia Dan Keadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Manusia Dan Keadilan



Disusun oleh:  Sukmawati  Titien Khajrawati Syam  Sri Dewi Arum Vinasty  Rosmawati



Program Studi: Ekonomi Pembangunan (1A) Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STKIP-STIE YAPTI JENEPONTO



2021



Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Atas limpahan rahmat, hidayah serta idayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tampah suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkah kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW. Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Manusia Dan Keadilan ini adalah sebagaimana pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah di rencanakan.



Hormat Kami,



Penyusun



Daftar Isi Halaman Judul........................................................................... Kata Pengantar.......................................................................... Daftar Isi..................................................................................... BAB I PENDAHULUAN....................................................... 1.1 Latar Belakang.................................................................... 1.2 Rumusan Masalah.............................................................. 1.3 Tujuan.............................................................................. ..... BAB II PEMBAHASAN......................................................... 2.1 Arti Keadilan Contoh...............................................



Dan



2.2 Teori Keadilan Ahli................................



Menurut



Para



2.3 Kejujuran Kecurangan..............................................



Dan



2.4 Makna Keadilan.........................................................



Dari



2.5 Macam-macam Keadilan................................................... 2.6 Perintah Adil.......................................................... 2.7 Hubungan Keadilan..................................



Manusia



Untuk Dan



BAB III PENUTUP................................................................. DAFTAR PUSTAKA.............................................................



BAB I PENDAHULUAN 1. 1 Latar Belakang Makalah ini di buat untuk mengetahui apakah yang di maksud dengan keadilan dalam kehidupan manusia. Kami menyusun makalah ini dengan beberapa referensi



sehingga makalah ini bersifat Comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan dalam pandangan umum. Diharapkan dengan adanya makalah kami dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan mengenai hubungan MANUSIA DAN KEADILAN.



1.2 Rumusan Masalah     



Apa itu arti keadilan? Teori keadilan menurut para ahli? Makna dari keadilan? Macam-macam keadilan? Perintah untuk adil?



1.3 Tujuan Agar kita semua manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Arti Keadilan



Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal. Baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan adalah pengakuan dan perilaku yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita hanya menuntutmu hak dan lupa menjalankan kewajiban maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan atau kata dasar “Adil” berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Dalam adil termitologis berarti sikap yang bebas dari diskriminasi, ke tidak jujuran. Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari: Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia



mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.



2.2 Teori Keadilan Menurut Para Ahli  Menurut Aristoteles menyatakan bahwa keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang yang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.  Menurut Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa keadilan yaitu suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.  Menurut Thomas Hubbes menyatakan bahwa keadilan yaitu sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.  Menurut Plato menyatakan bahwa keadilan ialah diluar suatu kemampuan manusia biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli.  Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya



seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenangwenang.  Menurut Hans Kelsen, keadilan adalah suatu tertib sosial tertentu yang di bawah lindungannya usaha untuk mencari kebenaran bisa berkembang dan subur. Karena keadilan menurutnya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi – keadilan toleransi.  Bagi John Rawls, keadilan sebagai fairness ini merupakan hasil kesepakatan dari orang-orang yang rasional, bebas, dan setara dalam suatu situasi awalhipotetis yang fair. Rawls menyebut situasi awal hipotetis tersebut sebagai posisi asali (orisinal position)



2.3 Kejujuran Dan Kecurangan  Kejujuran Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena



itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau perbuatan.  Kecurangan Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.



2.4 Makna Keadilan Dalam Islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum yang salah. Beberapa makna keadilan, antara lain; 1. Adil berarti “sama” Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini



Adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil…” (Surah al- Nisa’/4: 58). Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kayapapa, laki-putri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara. 2. Adil berarti “seimbang” Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7). Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). 3. Adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya” “Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai waduh al-Syai’ fi mahallihi (menempatkan Sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-Syai’ fi ghairi mahallihi(menempatkan sesuatu



tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial. 4. Adil yang dinisbahkan pada Ilahi. Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hambaNya (Surah Fushshilat/41: 46).



2.5 Macam-macam Keadilan Ada berbagai macam keadilan yaitu:  Keadilan legal atau keadilan moral Yaitu merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan timbul



karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.  Keadilan distributive Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treatedequally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. Yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Anda kata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.  Keadilan komitatif Yaitu keadilan ini merupakan asa per tahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat Semua-tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak



atau bahkan masyarakat.



menghancurkan



pertalian



dalam



2.6 Perintah Berbuat Adil Banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT Berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah Al-Ma-idah/5: 8). Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya. Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah, “Tuhanku memerintahkan menjalankan alQisth (keadilan)” (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan Berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).



Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka jangianlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau enggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135). Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orangorang yang berlaku adil. (Surah al-Hujurat/49: 9).



2.7 Hubungan Manusia Dan Keadilan Dengan memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Tidak ada manusia yang hanya memiliki kelebihan, pasti setiap manusia juga memiliki kekurangan. Selain itu, manusia juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.



Maka dari itu, manusia dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Banyaknya kasus yang telah terjadi di Indonesia, dapat dikatakan bahwa masalah ketidakadilan telah menjadi salah satu masalah utama bangsa Indonesia yang dapat mengancam kebersamaan dan keinteraksian bangsa. Masalah yang berakar pada ketimpangan sosial akibat pengimplementasian keadilan sosial yang tidak sempurna akan menimbulkan kecemburuan bagi kaum yang merasa tertindas dan berdampak pada hilangnya perasaan senasib dan tekad bersama untuk bersatu. Keadilan dan persatuan di Indonesia haruslah mengacu pada sikap peduli yang berimbang bukan hanya terfokus pada salah satu bagian. Manusia tanpa keadilan maka kehidupannya tidak akan tenteram. Karena unsur pertama dari kehidupan adalah keadilan. Oleh karena itu, keadilan memberikan suatu perdamaian dan persatuan di kalangan manusia karena kita hidup di negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan salah satu sila tersebut berisi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban tidak sepihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. 3.2 Saran Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketenteraman dan kemakmuran antar sesama manusia.



Daftar Pustaka  Buku Ilmu Budaya Dasar (MKDU) BAB VII Oleh Drs. Djoko Widagdho 











http://vaniaibd.blogspot.com/2013/01/manusiadan-keadilan.html https://hanifnaufalhawari.blogspot.com/2016/11/il mu-budaya-dasar-manusia-dan-keadilan.html https://devilmavioso.wordpress.com/updatepost/tulisan/manusia-dan-keadilan/