Makalah Merdeka Belajar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MERDEKA BELAJAR SEBAGAI REFORMASI PENDIDIKAN DI INDONESIA Disusun untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Wawasan Pendidikan Ekonomi Dosen Pengampu: Dr. Sugeng Pradikto, M.Pd



Oleh : Nuril Kubrotun Nufus Arika Pernaning Tyaswari



UNIVERSITAS PGRI WIRANEGARA (UNIWARA) PASURUAN PROGRAM PASCA SARJANA PENDIDIKAN EKONOMI 2020



1



DAFTAR ISI



Daftar isi.......................................................................................................... i Kata Pengantar............................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1 Latar Belakang ................................................................................................ 1 Rumusan Masalah........................................................................................... 2 Tujuan.............................................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 3 Pengertian Merdeka Belajar........................................................................... 3 Kebijakan Merdeka Belajar............................................................................ 3 Merdeka Belajar Sebagai Reformasi Pendidikan........................................... 7 BAB III PENUTUPAN................................................................................... 8 Kesimpulan...................................................................................................... 8 Saran................................................................................................................ 8 DAFTAR RUJUKAN..................................................................................... 9



i



KATA PENGANTAR Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



Pasuruan Penyusun



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan nasional pada saat ini dituntut harus menyesuaikan dengan perkembangan revolusi industri 4.0. Dalam hal ini sumber daya manusia harus mampu menghadapi persaingan global. Sumber daya manusia di Indonesia harus perlu ditingkatkan lagi. Melihat keadaan pada zaman 4.0 yang akan semakin terus berkembang dengan kemajuan teknologi, diharapkan pendidikan Indonesia juga mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam menghadapi hal ini, pendidikan yang bermutu merupakan sesuatu yang sangat berharga dan menjadi sebuah keharusan, karena pendidikan memainkan peran yang sangat fundamental dimana cita-cita suatu bangsa dan negara dapat tercapai (Baro’ah, 2020). Menghadapi masa depan pasti akan dipenuhi dengan arus globalisasi dan keterbukaan serta kemajuan informasi dan teknologi, pendidikan akan semakin dihadapkan dengan berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks. Untuk itu, pembangunan di sektor pendidikan perlu dirancang agar berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul dapat diatasi. Peningkatan mutu pendidikan nasional dari perubahan kurikulum terus diupayakan pemerintah dalam mengikuti proses perubahan zaman. Seperti yang kita ketahui pada 2006 menggunakan KTSP atau kurikulum berbasis sekolah yang lebih menekankan pada guru sebagai sumber pengetahuan dan informasi dalam proses pembelajaran. Dimana pada kurikulum KTSP siswa tidak terlalu berperan aktif dan kreatif dalam pembelajaran. Seiring dengan perkembangan zaman perubahan kurikulum mengalami perubahan juga menjadi menjadi kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013 ini siswa akan di didik lebih aktif dan kreatif dalam proses pembelajaran dan guru tidak lagi menjadi pemberi sumber utama 1



pengetahuan. Siswa juga dituntut untuk mencari dan memecahkan suatu masalah selama proses pembelajaran, serta peran guru yang berubah menjadi seorang fasilitator dalam proses pembelajaran. Era revolusi 4.0 yang berkembang pada saat ini, yang mencetuskan menteri pendidikan bapak Nadiem Makarim membuat kebijakan baru yaitu “Merdeka Belajar”. Kebijakan merdeka belajar ini dibentuk diharapkan dapat meningkatkan kualitas



sumber daya manusia serta sebagai upaya untuk



memperbaiki sistem pendidikan nasional yang siap akan dengan tantangan zaman. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis memaparkan rumusan masalah yaitu: 1. Apa pengertian merdeka belajar? 2. Apa saja kebijakan dari merdeka belajar? 3. Bagaimana merdeka belajar menjadi reformasi pendidikan nasional? C. Tujuan Dalam makalah ini penulis memaparkan beberapa tujuan yaitu: 1. Mendeskripsikan pengertian merdeka belajar. 2. Mendeskripsikan kebijakan dari merdeka belajar. 3. Mendeskripsikan merdeka belajar sebagai reformasi pendidikan nasional.



2



BAB II PEMBAHASAN Dalam bab ini penulis akan menjelaskan mengenai beberapa hal yang berada dalam rumusan masalah tentang pengertian merdeka belajar, kebijakankebijakan dari merdeka belajar, dan merdeka belajar sebagai reformasi pendidikan nasional. A. Pengertian Merdeka Belajar Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI (Kemendikbud RI) pada tahun 2019 menegaskan bahwa ada kebijakan baru dalam dunia pendidikan, kebijakan tersebut yaitu “Merdeka Belajar”. Merdeka belajar merupakan kebijakan baru yang dicetuskan oleh Bapak menteri pedidikan Nadiem Anwar Makarim. Merdeka belajar terlahir dari banyaknya problem yang ada dalam pendidikan, terutama yang terfokus pada pelaku atau pemberdayaan manusianya. Diharapkan setelah diterapkannya kebijakan Merdeka Belajar, nantinya akan terjadi banyak perubahan terutama dari sistem pembelajaran. Sistem pembelajaran yang sekarang hanya dilaksanakan di dalam kelas akan berubah dan dibuat senyaman mungkin agar mempermudah interaksi antara murid dan guru. Seperti yang kita ketahui kebanyakan proses pembelajaran yang sekarang diterapkan oleh guru adalah hanya berpusat pada guru. Dengan perbaikan sistem merdeka belajar siswa akan dapat mengeksplorasi kreativitas yang dimiliki. Sistem pembelajaran akan didesain sedemikian rupa agar karakter siswa terbentuk, dan tidak terfokus pada sistem perangkingan yang menurut beberapa penelitian hanya meresahkan, tidah hanya bagi guru tetapi juga anak dan orang tuanya, selain itu, dengan perangkingan nantinya juga akan muncul diskriminasi dimana ada pelebelan antara si pintar dan si bodoh (Baro’ah, 2020). B. Kebijakan Merdeka Belajar Menteri pendidikan tetapakan 4 pokok utama dari kebijakan pendidikan merdeka belajar. Konsep merdeka belajar terdorong dari keinginannya untuk 3



menciptakan suasana belajar yang bahagia dan menyenangkan tanpa dibebani dengan nilai dan target pencapaiana tertentu. Pokok- pokok kebijakan Kemendikbud RI terkait dengan konsep merdeka belajar adalah: 1.



Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi menghapus Prosedur



Operasional Standar (POS) pelaksanaa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun ini. Penghapusan USBN merupakan amanat Menteri Pendidikan



dan



Kebudayaa



Nadiem



Makarim



yang



tertuang



dalam



Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Hal ini berarti pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Sekolah diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menyelenggarakan ujian, karena diselenggarakan oleh sekolah maka menjadi tugas pemerintah daerah melalui dikbud untuk memonitor dan mengevaluasi serta memastikan bahwa ujian yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah ujian yang berkualitas. Hal ini penting untuk dilakukan karena erat hubungannya dengan mutu pendidikan. Dikbud harus memfasilitasi terutama dari segi anggaran agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, selain itu juga harus mengadakan pelatihan pembuatan soal yang sesuai dengan standar atau kriteria yang harus dipenuhi. 2.



Ujian Nasional (UN) Ujian Nasional adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar, dan



menengah. UN merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penjaminan mutu pada satuan pendidikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah telah diselenggarakan sejak puluhan tahun lalu dan telah berulangkali mengalami perubahan pada setiap periodenya. Ujian Nasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi momok yang sangat menakutkan dan menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan. Banyak sekali paradigma dan anggapan-anggapan mengenai Ujian Nasional, 4



namun tahun ini UN disambut dengan rasa penuh suka cita, pasalnya Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah memutuskan untuk menghapuskan UN. Dengan dihapuskannya UN ini, diharapkan akan membuat siswa tidak mengalami tekanan beban mental, karena kelulusannya dari jenjang pendidikan tertentu tidak ditentukan oleh nilai yang diperoleh hanya dalam beberapa hari saja. Namun dengan begitu bukan berarti tidak ada yang digunakan untuk mengukur hasil belajar siswa. Ujian Nasional akan diganti dengan sistem yang baru, yaitu Assesmen kompetensi minimum dan survei karakter. Konsep ini merupakan penyederhanaan dari sistem UN, berbeda dengan UN yang dilakukan pada akhir jenjang pembelajaran, asessmen ini akan dilaksanakan ketika anak duduk di kelas 4, 8 dan 11. Dan hasil dari assesmen ini akan dijadikan sebagai bahan masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya. Selain asesmen kompetensi, akan diberlakukan juga survei karakter, dimana survei karakter ini digunakan untuk melalui jalur prestasi bertambah yang awalnya hanya 15% menjadi 30%, hal ini dilakukan karena ada kasus di beberapa daerah yang mengalami kesulitan atas diberlakukannya sistem zonasi lama, dengan adanya perubahan pada presentase tersebut diharapkan mekanisme penerimaan siswa baru bisa mengakomodasi perbedaan situasi dan kondisi pada setiap daerah. Zonasi ini tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan siswa, tetapi juga menitikberatkan pada kuantitas dan kualitas guru di suatu daerah yang nantinya akan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. mengetahui karakter anak dan bagaimana keadaan lingkungan di sekolah. Survei karakter juga digunakan untuk menjadi indikator atau tolak ukur agar sekolah memberikan umpan balik bagi kegiatan pembelajaran, terutama dalam mengimplementasikan nilai-nilai karakter ke dalam diri siswa. Sehingga nantinya nilai karakter tersebut akan terinternalisasi ke dalam diri siswa yang secara otomatis akan berdampak pada prestasi dan kualitas siswa tersebut. 3.



RPP Rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang sering disingkat dengan RPP



merupakan pegangan seorang guru dalam mengajar. Seorang guru sebelum masuk kelas wajib menyusun RPP agar pembelajaran yang dilakukan lebih 5



terarah dan sesuai indikator yang dikembangkan. Kebijakan baru terkait dengan penyusunan RPP telah dikeluarkan oleh menteri pendidikan yang tertuang dalam Surat Edaran No 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP. Berbeda dengan RPP sebelumnya yang mencakup lebih dari sepuluh komponen, pada RPP yang baru terjadi penyederhanaan yaitu hanya terdapat 3 komponen inti dalam RPP yang sesuai dengan edaran menteri pendidikan no 14 tahun 2019 yaitu; tujuan pembelajaran, langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau assesment. Dengan adanya kebijakan ini, guru akan lebih mudah dan diberikan kebebasan untuk membuat dan mengembangkan RPP seefektif dan seefisien mungkin, akan tetapi tetap berorientasi pada perkembangan anak. 4.



Memperluas sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru Sistem zonasi adalah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru



sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Zonasi merupakan salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tercipta pemerataan akses layanan pendidikan dan pemerataan kualitas pendidikan nasional. Sebenarnya sistem ini sudah diberlakukan sejak masa menteri sebelumnya, akan tetapi ada perbedaan dalam pelaksanaannya dengan sistem zonasi yang sekarang ini. Tentunya sebelum diterapkan, sistem ini sudah dilakukan pengkajian, serta memperhatikan rekomendasi dari lembaga-lembaga yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi yang lalu dengan era menteri sekarang adalah kuota siswa dari jalur zonasi. Sistem zonasi yang awalnya memiliki kuota minimum 80% dari kuota total 100%, sisanya diperuntukan untuk jalur prestasi dan perpindahan. Pada sistem zonasi yang sekarang berubah menjadi jalur zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan 5%, dan jalur prestasi 30 persen. Perubahan persentase melalui jalur prestasi bertambah yang awalnya hanya 15% menjadi 30%, hal ini dilakukan karena ada kasus di beberapa daerah yang mengalami kesulitan atas diberlakukannya sistem zonasi lama, dengan adanya perubahan pada presentase tersebut diharapkan mekanisme penerimaan siswa baru bisa mengakomodasi perbedaan situasi dan kondisi pada setiap daerah. Zonasi ini tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan 6



siswa, tetapi juga menitikberatkan pada kuantitas dan kualitas guru di suatu daerah yang nantinya akan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah. C. Merdeka Belajar Sebagai Reformasi Pendidikan di Indonesia Penerapan kebijakan merdeka belajar diharapkan akan memberikan perubahan dan kemajuan di pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui menteri pendidikan terus berupaya mengembankan dan menyesuaikan pendidikan nasional dengan perkembangan zaman. Mengkutip pernyataan menteri pendidikan Nadiem Makariem menyatakan “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan reformasi sistem pendidikan Indonesia melalui kebijakan Merdeka Belajar”. Hal ini ditegaskan dalam sebuah seminar web di Jakarta, Selasa (5/5). Dengan diterapakannya 4 kebijakan yang terangkum dalam konsep merdeka belajar, ini sedah menunjukkan kepedulian dalam kualitas pendidikan di Indonesia. Dimana nantinya Indonesia akan dapat mencetak sumber daya manusia cerdas, beriman dan bertaqwa sehingga dapat menghadapi tantangan zaman yang terus berubah. Konsep merdeka belajar ialah siswa disiapkan untuk benar-benar siap menghadapi terjangan badai yang mungkin akan terjadi di lautan, dalam arti di lapangan kerja dan di lingkungan masyarakat (Siregar dkk, 2020).



7



BAB III PENUTUPAN



A. Kesimpulan Perkembangan pendidikan di Indonesia haruslah mengikuti zaman era revolusi 4.0. Dimana Indonesia harus dapat mencetak sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan arus globalisasi. Maka dari itu sistem pendidikan Indonesia juga harus dapat menyesuaikan dengan tantangan tersebut. Salah satu bentuk perubahan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud bapak Nadiem Makrim mengeluarkan kebijakan baru dalam sistem pendidikan yaitu “Merdeka Belajar”. Kebijakan merdeka belajar mengutamakan 4 konsep utama yang akan dilaksanakan pada sistem pendidikan. Dimana hal utama dalam merdeka belajar ialah siswa dan guru menciptakan suasana belajar yang bahagia dan menyenangkan tanpa dibebani dengan nilai dan target pencapaiana tertentu. Merdeka belajar diharapkan akan memberikan kontribusi lebih terhadap pengembangan sumber daya manusia, karena sumber daya manusia yang berkualitas merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk mengisi pembangunan di berbagai bidang.



B. Saran Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekuarangan. Penulis hanya dapat memaparkan beberapa pembahasan dalam makalah ini seperti pengertian merdeka belajar, konsep merdeka belajar, dan merdeka belajar sebagai reformasi pendidikan di Indonesia. Nantinya ada penulis lain yang akan lebih jauh menjelaskan mengenai kebijakan pendidikan merdeka belajar di Indonesia.



8



DAFTAR RUJUKAN



Baro’ah, S. (2020). Kebijakan Merdeka Belajar Sebagai Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan. Jurnal Tawadhu Vol. 4 No. 1, 2020.



Kemendikbud. (2020). Reformasi Pendidikan Nasional Melalui Merdeka Belajar. Online: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/reformasipendidikan-nasional-melalui-merdeka-belajar. Akses: 13 Desember 2020.



Kemendikbud. (2019). Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar. Online: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empatpokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar. Akses: 13 Desember 2020. Siregar, N., Sahirah, R., Harahap, A,A,. (2020). Konsep Kampus Merdeka Belajar di Era Revolusi Industri 4.0. Journal of Islamic Education. Vol. 1 No. 1 Juni 2020



9



10