Makalah Organisasi Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PROFESI “Organisasi Profesi”



DISUSUN OLEH: KELOMPOK (11)



HERU MULYANA FARHAN YAKUB BAWAZI



(F1D015031) (F1D016025)



PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MATARAM 2018-2019



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Profesionalisme merupakan tuntutan bagi para pekerja yang bekerja di pekerjaan yang telah diakui sebagai profesi. Dengan tuntutan yang semakin meluas, banyak orang mengharapkan semua pekerjaan harus bertindak atau bekerja secara profesionalisme padahal masih banyak orang kurang paham apa yang dimaksud dengan profesionalisme. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Dalam menuju profesionalisme tersebut, dalam setiap profesi membentuk organisasi-organisasi yang berfungsi untuk mengayomi, melindungi, dan sebagai keluh kesah pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi para profesi. Fungsi organisasi profesi ini sangat penting bagi para pekerja. Dalam keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan profesi yang terintegrasi dengan baik. Semakin banyaknya pekerjaan yang diakui sebagai profesi semakin banyak pula organisasi profesi. Dengan semakin mudahnya orang-orang berkumpul dalam satu profesi dengan demikian mudahnya orang membentuk organisasi profesi baru. Tetapi dari pemerintah telah mengakomodasikan dengan membentuk organisi profesi secara resmi masing-masing profesi yang akan mendapat bantuan atau petunjuk-petunjuk langsung dari pemerintah. Peranan organisasi profesi dapat melindungi pekerja. Supaya mendapat perlindungan dari organisasi profesi, pekerja harus dapat memenuhi kewajiban sebagai profesi. Dengan demikian pekerja akan mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Dimana kewajiban dan hak telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan yang jelas.



B. PENGERTIAN ORGANISASI Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia utk mencapai tujuan bersama Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yg dilakukan oleh dua orang/lebih. Jadi, organisasi adalah sekelompok orang (dua



atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yg melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama. Menurut James D. Mooney. C. PENGERTIAN PROFESI Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια“ (Proffessio), yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi menurut Schein, E. H (1962) adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Hughes, E. C (1963) profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya. Daniel Bell (1973) mengatakan bahwa profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat. Jadi, profesi adalah suatu kegiatan dalam bidang tertentu yang bertanggung jawab pada keahliannya dengan menggunakan etika pelayanan profesi. D. PENGERTIAN ORGANISASI PROFESI Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa



organisasi



profesi



adalah



organisasi



dari



praktisi



yang



menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu. Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.



Organisasi



profesi



menyediakan



kendaraan



untuk anggotanya



dalam



menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.



BAB II PEMBAHASAN A. KODE ETIK INSINYUR INDONESIA Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.Dalam hal ini PII telah berhasil merumuskan dan menyusun Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu (a) Prinsip- Prinsip Dasar yang terdiri atas 4 (empat) prinsip dasar, dan (b) Tujuh Tuntunan Sikap (Canon), dan secara lengkapnya dapat ditunjukkan sebagai berikut : Pertama, Prinsip-prinsip dasar : 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.



Kedua, Tujuh Tuntunan Sikap : 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya. 3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



B. PROFESI INSINYUR INDONESIA Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The InstitutionofEngineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Tercatat per tahun 2010 anggota terdaftar aktif PII sebanyak 17.591 orang. PII memiliki perangkat organisasi sebagai berikut : 1. Dewan Penasihat 2. Dewan Insinyur 3. Pengurus Pusat 4. Majelis Kehormatan Insinyur 5. Dewan Pakar 6. Badan Pengkajian 7. BK dan atau BKT 8. Pengurus Wilayah 9. Pengurus Cabang 10. Badan Usaha dan Yayasan



11. Forum Anggota Muda (FAM-PII)



Selain itu, PII memiliki Badan Kejuruan/Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII sebagai berikut : 1. Badan Kejuruan Sipil 2. Badan Kejuruan Elektro 3. Badan Kejuruan Kimia 4. Badan Kejuruan Mesin 5. Badan Kejuruan Fisika 6. Badan Kejuruan Industri 7. Badan Kejuruan Geodesi 8. Badan Kejuruan Lingkungan 9. Badan Kejuruan Teknologi Informatika 10. Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan 11. Badan Kejuruan Teknologi Pertanian 12. Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan 13. Badan Kejuruan Teknologi Kelautan 14. Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan



Persyaratan untuk menjadi anggota PII serta keuntungan menjadi anggota PII antara lain sebagai berikut : a. Pengalaman di bidang keteknikan kurang dari 3 tahun 1) Sarjana Teknik atau Sarjana Pertanian lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga yang diterima PII 2) Mengisi Formulir Keanggotaan 3) Menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir (1 lembar) 4) Menyerahkan fotokopi KTP (1 lembar) 5) Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar) 6) Membayar luran Pangkal Rp.100.000,- dan luran Tahunan Rp. 300.000,7) Mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) Rp.1.900.000,8) Melampirkan CV Dalam Format Bahasa Indonesia file : docx/doc



Anggota akan memperoleh : 1) Kartu tanda Anggota (KTA) tanpa dicantumkan sebutan Ir. (Insinyur) 2) Sarjana Teknik atau Sarjana Pertanian lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga yang diterima PII 3) Mengisi Formulir Keanggotaan 4) Mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) selama 1 hari 5) Menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisir (1 lembar) 6) Menyerahkan fotokopi KTP (1 lembar) 7) Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar) 8) Membayar luran Pangkal Rp.100.000,- dan luran Tahunan Rp. 300.000,9) Mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) Rp.1.900.000,10) Melampirkan CV Dalam Format Bahasa Indonesia file : docx/doc Anggota akan memperoleh : 1) Kartu tanda Anggota (KTA) dengan dicantumkan sebutan Ir. (Insinyur) 2) Sertifikat kepesertaan PPPI 3) Sertifikat pengukuhan predikat Insinyur Biaya keanggotaan dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan.



C. ORGANISASI LAINNYA 1. Bidang Insinyur Selain PII terdapat organisasi-organisasi yang menaungi sebuah profesi insinyur, antara lain sebagai berikut: a. A2K4 (Asosiasi Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi) Asosiasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau disingkat A2K4-Indonesia adalah asosiasi profesi yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1998 berdasarkan Akta Notaris No. 133 tahun 2001. Para pendiri A2K4-Indonesia, ialah para penggiat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi yang berlatar belakang pejabat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pekerjaan Umum, kontraktor BUMN dan swasta nasional, yang bertekad untuk memberikan kontribusi yang besar untuk peningkatan derajat keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga konstruksi di Indonesia.



b. ATAKI (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1999. Pendirian ATAKI didasari oleh semangat para pendirinya untuk mewujudkan dunia jasa konstruksi dengan tenaga kerja yang profesional, terampil dan memiliki daya saing tinggi di tengah liberalisasi perdagangan



dunia



dan



pesatnya



pembangunan



nasional.



ATAKI mewujudkan komitmennya berlandaskan pada UU no 18 tentang Jasa Konstruksi dan PP no 18 tahun 2000 dengan mengadakan program sertifikasi kepada tenaga ahli konstruksi di Indonesia.Sesuai dengan kemajuan teknologi informasi, ATAKI membutuhkan media yang efektif, cepat dan interaktif dapat diakses dari manapun dalam penyebarluasan visi, misi dan tujuan organisasi. Situs www.ataki.org sebagai media yang dinamis dikembangkan dalam rangka memenuhi tuntutan pelanggan dan masyarakat pengguna jasa layanan ATAKI. Situs interaktif, komunikatif dan responsif ini diharapkan mampu menampung dan mendistribusikan informasi terkini dari ATAKI. Masyarakat dan para anggota khususnya dapat menggunakan media ini secara efektif untuk mengembangkan bidang usaha, bisnis maupun organisasi. c. AISI (Asosiasi Independen SurveyorIndonresia) AISI merupakan sebuah asosiasi yang menaungi surveyor Indonesia. AISI didirikan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, untuk menegakkan integritas, memperluas dan menjaga kepercayaan masyarakat, baik di dalam dan luar negara. d. IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia) IPKIN adalah sebuah organisasi yang berdiri pada tahun 1974 yang merupakan organisasi nirlaba independent yang beranggotakan para profesional dalam bidang Komputer dan Informatika. IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan teknologi Komputer dan Informatika di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional. Untuk itu IPKIN berupaya berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota.



2. Bidang Non-Insinyur a. IDI IDI adalah satu satunya organisasi profesi kedokteran yang menghimpun para dokter Indonesia, bersifat bebas, tidak mencari keuntungan, dijiwai oleh Sumpah Dokter Indonesia serta mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia. Didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1950, dan bertujuan untuk: 1. Meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia. 2. Mengembangkan ilmu kesehatan serta IPTEK Kedokteran. 3. Membina dan mengembangkan kemampuan profesi anggota. 4. Meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk mencapai tujuan IDI berusaha: 1. Membantu pemerintah dalam kelancaran pelaksanaan program program kesehatan. 2. Membantu masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. 3. Memelihara dan membina terlaksananya sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 4. Mempertinggi derajat ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran serta ilmu ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu. 5. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan dokter di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi kedokteran. 6. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan badan lain yang mempunyai tujuan sama atau selaras, pemerintah maupun swasta didalam atau di luar negeri. 7. Melaksanakan usaha usaha untuk kesejahteraan anggota. 8. Melaksanakan upaya lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan sifat IDI. Hak menjadi anggota IDI adalah sebagai berikut : 1. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi dan memilih serta dipilih sebagai pengurus. 2. Tiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas IDI dan atau pekerjaannya sebagai dokter 3. Tiap anggota berhak mendapat KTA ( Kartu Tanda Anggota )



4. Tiap anggota berhak mendapat informasi dari pengurus, a.l tentang peningkatan karier/pendidikan. 5. Tiap anggota berhak untuk memperoleh Rekomendasi IDI untuk kepentingan anggota. Kewajiban menjadi anggota IDI adalah sebagai berikut : 1. Berkewajiban menjunjung tinggi, mematuhi dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia,AD/ART, segala peraturan dan keputusan IDI. 2. Wajib membayar uang pangkal dan uang iuran setiap bulan, serta kewajiban lainnya. 3. Wajib



mengikuti



kegiatan



organisasi



secara



aktif,



meningkatkan



pengetahuan, memperhatikan kesejahteraan individu dan keluarga baik fisik maupun spiritual, serta meningkatkan rasa kesejawatan sesama anggota IDI 4. Anggota kehormatan diharapkan menjaga dan mempertahankan kehormatan IDI.



Perlu diketahui peran Organisasi Ikatan Dokter Indonesia sebagai berikut : 1. Ikut serta dalam penyelesaian kasus sengketa medik jika diminta oleh pihakpihak terkait. 2. Menentukan dokter yang akan dijadikan saksi ahli (dokter yang dijadikan saksi ahli harus mengerti keadaan didaerah tersebut, sesuai dengan profesinya). 3. Menentukan jumlah dokter yang akan jadi saksi ahli. 4. Dapat memilah dan mengelompokkan apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana, pelanggaran etik ataupun pelanggaran disiplin. 5. Ikatan Dokter Indonesia membantu anggotanya yang dianggap bersalah oleh penyidik



apabila



menurut Ikatan Dokter Indonesia



dia sudah



melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tugas profesinya.



D. PII REGIONAL DAN GLOBAL PII adalah organisasi profesi yang didirikan untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan tujuannya dalam skala regional PII memiliki mitra kerja, yaitu : 1.



Perguruan Tinggi Teknik



2.



Asosiasi Profesi



3.



Industri/Perusahaan Selain ditingkat regional, PII juga bergerak dibidang global atau internasional.



PII memiliki keanggotaan internasional sebagai berikut: 1. WFEO (World Federationof Engineering Organizations) WFEO adalah sebuah platform internasional di mana isu-isu yang berkaitan dengan rekayasa didiskusikan dan dibahas.WFEO melayani masyarakat dan diakui sebagai sumber terhormat dan berharga nasihat dan bimbingan pada kebijakan , kepentingan dan keprihatinan yang berhubungan dengan teknik dan teknologi.Peran dan tanggung jawab insinyur dalam mengatasi tantangan yang dihadapi masyarakat lebih dan lebih dikenal dan diakui di seluruh dunia. World Federationof Engineering Organizations ( WFEO ) adalah satu-satunya Tubuh yang mewakili profesi rekayasa dari semua jenis dan disiplin ilmu di Level Dunia. 2. AFEO (ASEAN Federationof Engineering Organizations) ASEAN Federationof Engineering Organisasi ( AFEO ) adalah sebuah badan non - govermental . Anggotanya adalah lembaga rekayasa dan organisasi dari negara-negara ASEAN dengan tujuan utama sebagai berikut : 1) Untuk mempromosikan goodwill dan saling pengertian. 2) Untuk membangun dan mengembangkan standar dasar ASEAN untuk profesi rekayasa dengan tujuan memfasilitasi mobilitas para insinyur dalam negaranegara ASEAN . 3. AEESEAP (Associationof Engineering Education South East Asia and Pacific) AEESEAP merupakan suatu asosiasi yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan



pendidikan



insinyur



dan



teknologi



di



negara-negara



anggotanya.Masalah utama yang ditangani sepanjang keberadaan AEESEAP adalah isu keberlanjutan asosiasi.



4. ACM (Association for Computing Machinery) Organisasi ini adalah serikat ilmiah dan pendidikan computer yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya pernah sebanyak 78 ribu yang terdiri dari para professional dan para pelajar yang tertarik dengan teknologi computer. Kantor pusatnya ada di kota New York Amerika Serikat. Secara umum ACM mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. ACM pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM Deep Blue. 5. IEEE(Institute of Electrical and Electronics Engineers) Organisasi internasional yang anggotanya adalah para insinyur dengan tujuan untuk mengembangkan teknologi. Peran dari organisasi ini adalah mengembangkan standar-standar dan ikut serta dalam usaha mempercepat teknologi-teknologi baru dalam aspek dalam bidang industry dan engineering yang meliputi telekomunikasi, jaringan computer, kerlistrikan, antariksa dan elektronika. IEEE di Indonesia dikenal dengan IEEE Indonesia Section yang berada pada IEEE Region 10(Asia Pasifik). IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, diantaranya: 1) Communication Society Chapter 2) Circuits and Systems Society Chapter 3) Engineering in Medicine and Biology Chapter 4) Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society. 5) Joint Chapter MTT/AP-S



E. UU NO. 11 TAHUN 2014 Tahun 2014 tepatnya Tanggal 25 Februari Panitia khusus (Pansus) DPR berhasil merampungkan Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalam mengupayakan disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu, perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial.



Berbeda dengan negara-negara maju di dunia seperti US, Australia dan Canada mereka sudah memiliki UU ini lebih dari 3 dekade, mereka sangat sadar bahwa Engineers are fully responsible terhadap pekerjaan mereka. Mereka sadar masyarakat butuh jaminan terhadap desain dan konstruksi yang dilakukan oleh Engineer. Pemerintah mereka menitikberatkan keselamatan publik dan masyarakat terhadap hasil karya Insinyur-insinyur lokal mereka. Untuk bisa melakukan pekerjaan engineering mereka haruslah memiliki syarat-syarat khusus seperti pengalaman yang mumpuni, uji kompetensi teknis, dan pendampingan oleh Insinyur-insinyur yang lebih senior kepada Insinyur yang masih muda pengalaman. Bahkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Vietnam dalam satu dekade terakhir ini juga telah menerapkan undang-undang profesi keinsinyuran bahkan mereka sudah mengatur profesi ini lebih terinci dan terstruktur dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan presiden dan keputusan menteri. Rancangan undang-undang (RUU) tentang Keinsinyuran secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2014, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa, (25/02/2014). Sebelumnya, RUU ini telah dibahas dan dilakukan pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja Panitia Khusus DPR RI pada 12 Februari 2014. UU No. 11 tahun 2014 berisi : a. bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; c. bahwa



untuk



ketahanan



nasional



dalam



tatananglobal,



penyelenggaraan



keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan



pengembangan



ilmu pengetahuan dan teknologi melalui



pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional; Pengaturan Keinsinyuran bertujuan untuk: a. memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan Keinsinyuran yang bertanggungjawab; b. memberikan pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran dari malpraktik Keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur; c. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; d. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologiserta membangun kemandirian Indonesia; dan menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia dengan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan. F. CONTOH KASUS 1. Kasus Hambalang Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010 dengan nilai Rp 1,2 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya. Tetapi, proyek ini menuai beberapa kontroversi. Salah satu yang melanggar kode etik profesi pada peroses pembangunan sarana olahraga sport centre di bukit Hambalang adalah adanya Mark Up Anggaran proyek. Mark Up anggaran proyek biasanya dilakukan kontraktor untuk menghindari kerugian akibat naiknya harga barang/material. Namun pada kasus proyek Hambalang, Mark Up anggaran sengaja dilakukan oleh beberapa pihak untuk



mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mark Up yang seperti ini bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menemukan bukti kuat proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, telah di-markup atau digelembungkan. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penggelembungan dana proyek itu cukup besar. 2. Facebook’s data leakage Pada 17 maret 2018, media berita “The Guardians” dan “New York Times” melaporkan bahwa terdapat sebanyak lima puluh juta akun Facebook telah dipanen oleh “Cambridge Analytica”, dimana angka ini diralat menjadi delapan puluh tujuh juta akun. Cristopher Wylie, co-founder dari “political data analytics” mengkonfirmasi kabar ini, ia mengklaim data dijual kepada “Cambridge Analytica” yang kemudian digunakan untuk kepentingan politik pada saat pemilu presiden amerika serikat. Kepala



Kebijakan



Publik



Facebook



Indonesia,



Ruben



Hattari



mengungkapkan sebanyak 1.095.918 pengguna, atau 1,26 persen dari total jumlah yang ada yang berpotensi terdampak penyalahgunaan data. Tidak hanya “Cambridege Analytica”, data pengguna Facebook indonesia juga bocor kepada “CubeYou”. “CubeYou” diduga menyerahkan data pengguna Facebook kepada para pengiklan agar lebih mudah menyasar target pasar. Mark Zuckerberg, selaku CEO dari Facebook melakukan kesaksian di depan para komite penting dan senator di Amerika Serikat untuk melakukan kesaksian yang diliput oleh media massa dan ditayangkan secara langsung. Kesaksian tersebut berlangsung guna pengungkapan terbaru tentang penggunaan Facebook dan keamanan data pengguna menimbulkan banyak masalah perlindungan konsumen yang serius. Menanggapi masalah ini, pemerintah indonesia melalui kementrian komunikasi dan informatika pun telah berkoordinasi dengan Polri sebagai antisipasi penegakan hukum. Sejauh ini, aturan mengenai perlindungan data pribadi baru



tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016. Namun, aturan menteri ini dirasa belum cukup kuat untuk memberi perlindungan pada masyarakat, karena statusnya secara hukum memang tidak lebih kuat dari undang-undang.



BAB III KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan etika organisasi profesi diatas, dapat disimpulkan bahwa : 1. Etika organisasi profesi adalah aturan-aturan tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam wadah organisasi yang mengikat anggota dari suatu organisasi tersebut yang bertujuan untuk mengatur dan mensejahterakan anggota serta organisasi tesebut. 2. UU nomor 14 tahun 2014 ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan juga masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran tadi.



REFERENSI Chitty RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia Marqius Bessi L & Huston JC (2000), Leadership Roles and Management Functions in Nursing. Theory and Application, Lippincott Philadelphia http://personal.its.ac.id/files/material/1656-m_sritomo-ieSains%20&%20Teknologi%20%20Tanggung%20Jawab%20Sosial%20Insinyur.pdf http://www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/jurusan/TEKNIK_FISIKA_UNHAS/REFEREN SI/Penjelasan-Umum-Sertifikasi-PII.pdf http://www.a2k4-ina.net/ saifoemk.lecture.ub.ac.id/files/2015/03/Etipro-4.pdf