Makalah Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR



Ol Oleh: Bagas Kartiko (120104170024) Muhammad Akbar Ramadhan (120104170051) Muhammad Fajri Hikam (120104170052)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS



UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat, karuniaNya penulis dapat menyelesaikan makalah “PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR” ini dengan baik. Penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pengerjaan makalah “PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR” ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, kritik dan saran yang membangun dari Anda sangat saya harapkan demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.



Jatinangor, 26 Februari 2019



Penulis



i



Daftar Isi KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ i Daftar Isi ..............................................................................................................................................ii Pendahuluan ....................................................................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ................................................................................................................... 1



1.2



Identifikasi Masalah ........................................................................................................... 1



1.3



Batasan Masalah................................................................................................................. 1



1.4



Rumusan Masalah .............................................................................................................. 1



1.5



Tujuan Makalah.................................................................................................................. 2



1.6



Manfaat Makalah................................................................................................................ 2



Landasan Teori ................................................................................................................................... 3 2.1



Pajak Kendaraan Bermotor ................................................................................................ 3



2.1.1



Dasar Hukum Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor ............................................ 4



2.1.2



Sejarah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ................................................................ 5



2.1.3



Objek PKB ................................................................................................................. 6



2.1.4



Subjek Pajak dan Wajib Pajak PKB ........................................................................... 7



2.1.5



Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PKB ................................................. 8



2.1.6



Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan PKB ......................... 11



2.2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ................................................................................... 11 2.2.1



Dasar Hukum Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ......................... 13



2.2.2



Sejarah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)....................................... 14



2.2.3



Objek BBNKB ......................................................................................................... 14



2.2.4



Subjek Pajak dan Wajib Pajak BBNKB ................................................................... 16



2.2.5



Dasar pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan BBNKB ......................................... 16



2.2.6 Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan BBNKB ........................ 17 2.2.7



Pendaftaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) BBNKB ................. 18



2.2.8



Penetapan dan Ketetapan Pajak ................................................................................ 19



2.2.9



Pembayaran dan Penagihan Pajak BBNKB ............................................................. 20



2.2.10 Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghaousan atau Pengurangan Sanksi Administrasi ............................................................................................ 23 2.2.11



Keberatan dan Banding ............................................................................................ 24



2.2.12



Keringan dan Pembebasan BBNKB......................................................................... 26



2.2.13



Pengembalian Kelebihan Pembayaran BBNKB ...................................................... 26



2.2.14



Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan BBNKB .................................................. 26



Studi Kasus....................................................................................................................................... 28 ii



3.1 Kasus 1 ................................................................................................................................... 28 3.2 Kasus 2 ................................................................................................................................... 29 3.3 Kasus 3 ............................................................................................................................... 30 Analisis............................................................................................................................................. 32 4.1 Analisis Kasus 1 ..................................................................................................................... 32 4.2 Analisis Kasus 2 ..................................................................................................................... 35 4.3 Analisis Kasus 3....................................................................................................................... 37 Kesimpulan dan Rekomendasi ......................................................................................................... 38 5.1 Kesimpulan ............................................................................................................................ 39 5.2 Rekomendasi .......................................................................................................................... 39 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................ iv References .......................................................................................................................................... iv



iii



Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Pajak Daerah ini terdiri dari macam-macam jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah sampai Pajak Rokok.



Untuk Pajak Daerah untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, masyarakat perlu mempunyai wawasan lebih jauh terkait jenis pajak tersebut. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami lebih jauh terkait kedua jenis pajak tersebut.



1.2 Identifikasi Masalah Dari latar belakang yang telah ditulis, penulis memberikan identifikasi masalah sebagai berikut: 



Masih kurangnya wawasan wajib pajak mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.







Masih kurangnya wawasan wajib pajak mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



1.3 Batasan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat dirumuskan batasan masalah yaitu: “PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR”. 1.4 Rumusan Masalah 



Apa saja pembahasan terkait Pajak Kendaraan Bermotor?







Apa saja pembahasan terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor? 1



1.5 Tujuan Makalah Tujuan penelitian adalah sasaran yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini. Tujuan penelitian ini sebagai berikut: 



Untuk mengetahui lebih jauh tentang Pajak Kendaraan Bermotor.







Untuk memahami lebih jauh tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.



1.6 Manfaat Makalah Dengan adanya makalah ini diharapkan mampu memperkaya ilmu serta memberikan manfaat bagi para pembaca agar kedepannya lebih memahami mengenai lebih jauh terkait Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.



2



Landasan Teori 2.1 Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dewasa ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3-8.



Semula sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ditetapkan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana pajak atas kendaraan diatas air dianggap telah dicakup di dalamnya. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 terminologi kendaraan bermotor diperluas menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Hal ini membuat Pajak Kendaraan Bermotor diperluas menjadi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Amandemen UndangUndang PDRD tahun 2009 menentukan perubahan nama Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air menjadi kembali sebagai Pajak Kendaraan Bermotor. Satu hal yang membedakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagai dasar hukum pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah adanya ketegasan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memasukkan kendaraan di atas air sebagai bagian dari kendaraan bermotor. Pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebaaimana telah diubah dengan UU NO 34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air pada beberapa provinsi dipungut sebagai jenis pajak yang terpisah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA).



Berdasarkan ketentuan UU PDRD, pengenaan PKB padsa dasarnya tidak mutlak ada pada seluruh provinsi Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak provinsi. Karena itu untuk dapat dipungut pada suatu daerah proinsi maka pemerintah daerah harus 3



terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah tentang PKB yang akan menjadi landasan hokum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PKB di daerah Provinsi yang bersangkutan.



2.1.1 Dasar Hukum Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam masa transisi pemberlakuan UU NO 28 Tahun 2009 dewasa ini, pemungutan PKB di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hokum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar hukum pemungutan PKB & KAA pada suatu provinsi dewasa ini adalah sebagaimana dibawah ini. 1. UU NO 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. UU NO 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU NO 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Peratutan Pemerintah No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah 4. Peraturan daerah provinsi yang mengatur tentang PKB&KAA. Peraturan daerah ini dapat menyatu, yaitu satu peraturan daerah untuk PKB&KAA, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah yaitu Peraturan Daerah tentang PKB dan Peraturan Daerah tentang PKAA. Berapa provinsi yang menentapkan Peraturan Daerah tentang PKAA. Beberapa Provinsi yang menetapkan Peraturan Daerah tentang PKAA yang terpisah dari Peraturan Daerah tentang PKB antara lain sebagai berikut: a. Peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah No 9 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Atas Air; b. Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam No 5 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air; d. Peraturan Daerah Provinsi Riau No 5 Tahun 2000 tentang pajak Alat Angkut di Atas Air; e. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 03 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air; f. Peraturan Daeah Provinsi Sulawesi Barat NO 6 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air da Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air; dan g. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 4 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air. 4



5. Keputusan gubernur yang mengatur tentang PKB&KAA sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang PKB&KAA pada Provinsi dimaksud. Sebagaimana halnya pada point 4 diatas, keputusan gubernur yang mengatur tentang PKB&KAA, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah yaitu Keputusan Gubernur tentang PKB dan Keputusan Gubernur tentang PKAA.



2.1.2 Sejarah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemungutan PKB yang telah berlangsung saat ini didasarkan pada UU NO 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU NO 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Selain itu, penerapan PKB pada suatu daerah provinsi didasarkan pada peraturan daerah provinsi yang bersangkutan yang merupakan landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan PKB pengenaan dan pemungutan PKB di Daerah provinsi yang bersangkutan serta keputusan gubernur yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada provinsi dimaksud. Berlakunya UU no 28 Tahun 2009 sejak 1 Janurari 2010 membuat pemerintah provinsi harus membuat pemerintah tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang akan diberlakukan pada suatu provinsi sebagai dasar hukum pemungutan PKB pada provinsi tersebut. Sesuai ketentuan Penutup UU No 28 2009, Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang telah ada pada tanggal 1 Januari 2010 masih tetap berlaku untuk jangka waktu dua tahun sebelum diberlakukannya peraturan daerah yang baru berdasarkan UU No 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 5, hasil penerimaan PKB sebesar paling sedikit sepuluh persen, termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk pembangunan dana tau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Hal ini dikenal sebagai emarking, yaitu suatu kewajiban pemerintah provinsi untuk mengalokasikan sebagian hasil penerimaan pajak daerah untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat. Secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government.



5



2.1.3 Objek PKB A. Objek PKB Objek Pajak Kendaraan Bemotor adalah kepemilikan dana tau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerkkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat alat berat dan alat alat besar yang dalam operasi nya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang diopereasikan di air. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor berodabeserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jalan darat dan kendaraan bermotor yag dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujug Gross Tonnage). Dalam peraturan daerah tentang PKB, pengertian kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dapat ditentukan meliputi kepemilikan dan atau penguasaaan kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah provinsi yang bersangkuta serta kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor di daerah provinHsi selama jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari berturut-turut; alat-alat berat dan alat-alat besar (termasuk dalam pengertian ini antara lain:forklift, bukdozer, tracktor, whel loader, log loader, skyder, shovel, motor grader, excavator, back hoe, vibrator compactor, scraper); serta jenis kendaraan darat lainnya, seperti kereta gandeng. Hal ini dapat dijumpai pada beberapa peraturan daerah yang menjadi dasar hukuman pemungutan PKB yang berlaku saat ini di Indonesia. B. Bukan Objek PKB Pada PKB, tidak semua kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dikenakan pajak. Berdasarkan UU no 28 tahun 2009 pasal 3 ayat 3, dikecualikan dan penguasaan atasnya menjadi objek pajak PKB adalah: a. Kereta api; b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;



6



c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsultat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga lembaga international yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat; dan d. Objek pajak lainnya yang ditetapakan dalam peraturan daerah. Beberapa alternative objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor yang dapat ditetapkan dalam peraturan daerah antara lain sebagaimana dibawah ini. a. Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang digunakan untuk keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat. b. Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh BUMN yang digunakan untuk keperluan keselamatan. c. Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pabrikan atau milik importir yang semata mata digunakan untuk pameran, untuk dijual, dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas. d. Kepemilikan atau penguasaan kendaran bermotor oleh turis asing yang berada di daearah untuk jangka waktu 60 hari. e. Kendaraan pemadam kebakaran. f. Kendaraan bemotor yang disegel atau disita oleh negara.



2.1.4 Subjek Pajak dan Wajib Pajak PKB Pada PKB, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajaknnya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut. Dengan demikian, pada PKB subjek pajak sama dengan wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan peraturan daerah tentang PKB. Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang. Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan



7



surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Ketentuan tentang wakil wajib pajak dan kuasa wajib pajak dapat dilihat pada KUP Daerah. 2.1.5 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PKB A. Dasar Pengenaan PKB Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu: a. Nilai Jual Kedaraan Bermotor (NJKB); dan b. Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber dara yang akurat, antara lain agen tunggal oemegang merek (ATPM) dan asosiasi penjual kendaraan bermotor. NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh factor-faktor: a. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan atau satuan tenaga yang sama; b. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi; c. Harga kendaraan bermotor dengan merk kendaraan bermotor yang sama; d. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama; e. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor; f. Harga kendaraan bermotor dengan l=kendaraa bermotor sejenis; dan g. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusukan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggungaan kendaraan bermotor dinyata dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih besar dari satu, dengan pengertian sebagai berikut: a. Koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan 8



b. Koefisien lebih besar dari satu berarti pengguanaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi. Bobot dihitung berdasarkan factor factor berikut : a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor; b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder. Dasar pengenaan pajak sebagai hasil perkalian dari NJKB dan bobot dapat dilihat pada contoh berikut ini. a. Pada tahun 2002 Mendagri menetapkan bahwa NJKB mobil Mercedes Benz C.180 automatic tahun pembuatan 2000 adalah sebesar Rp290.000.000,00 dengan bobot sebesar 1,0. Dengan demikian, dasar pengenaan pajak mobil tersebut adalah Rp 290.000.000,00 × 1,0 = Rp 290.000.000,00. b. Pada tahun 2002 Mendagri menetapkan bahwa NJKB kendaraan bukan umum jenis truck merk Izuzu CXZ 385/515 R Diesel tahun pembuatan 2000 adalah sebesar Rp125.100.000,00 dengan bobot sebesar 1,3. Dengan demikian dasar pengenaan pajak mobil tersebut adalah Rp125.000.000,00 × 1,3 = Rp162.630.000,00 Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Perhitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun. Dengan demikian, besarnya dasar pengenaan pajak dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan harga pasaran kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB yang meliputi NJKB dan bobot ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan table yang ditetapkan oleh dan alat-alat berat dan alat-alat besar dasar pengenaan pajak adalah perkalian tarif, klasifikasi kendaraan (umum dan bukan umum), dan nilai jual yang ditetapkan oleh gubernur.



B. Tarif PKB 9



Berdasarkan UU no 28 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1, besaran tarif pajak PKB untuk kendaraan bermotor pribadi ditetapkan sebagaimana dibawah ini. a. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2% ; b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tariff dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10% . Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda empat atau lebih. Sebagai contoh orang pribadi atau kendaraan roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat; masing masing diperlukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif. c. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dana tau alamat yang sama. Selanjutnya pada pasal 6 ayat 2-4 ditentukan bahwa tarif PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, social keagamaan, lembaga social keagamaan, pemerintah TNI/POLRI, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi 1%. Adapun tariff PKB untuk kendaraan bermotor alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi 0,2%. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan daerah. C. Perhitungan PKB Besaran Pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum, perhitungan PKB adalah sesuai dengan rumus berikut: Pajak terutang = Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak × (NJKB × Bobot) Berdasarkan contoh perhitungan dasar pengenaan pajak yang dikemukakan pada bagian 1 diatas dapat dihitung besarya pajak terutang, yaitu: a. Untuk mobil Mercedes Benz C.180 automatic tahun 2000 besarnya PKB yang terutang adalah 1,5% × Rp290.000.000,00 = Rp4.350.000,00; dan b. Untuk kendaraan bukan umum jenis truck merek Isuzu CXZ 385/515 R Diesel tahun 2000 besarnya PKB yang terutang adalah 1,5% × Rp162.630.000,00 = Rp2.439.450,00.



10



2.1.6 Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan PKB Pajak yang terutang merupakan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menuru ketentuan peraturan daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi setempat. Saaat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat oendaftaran kendaraan bermotor. Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak dua belas bulan berturut turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB dilakukan bersamaaan dengan pnerbitan Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor (STNK). Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukakn di kas daerh atau bank yang ditunjuk oleh kepala daerah. PKB dibayar sekaligus di muka, untuk masa pajak dua belas bulan kedepan. Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeur) masa pajaknya tidak sampai dua belas bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk potsi masa paja yang belum dilalui. Yang dimaksud dengan “keadaan kahar (force majeur) adalh suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib pajak, misalnya kendaraan bermotor tidak dapat digunakan lahi karena bencana alam. Ketentuan labih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi dengan peraturan gubernur. PKB yang terutang dipungut di wilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.



2.2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Pemungutan Bea Balik



11



Nama Kendaraan Bermotor dewasa ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 9-15.



Semula, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ditetapkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dimana pajak atau penyerahan hak milik kendaraan di atas air dianggap telah dicakup di dalamnya. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 terminologi kendaraan bermotor diperluas dan dilakukan pemisahan secara tegas menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Hal ini membuat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Amandemen Undang-Undang PDRD tahun 2009 menentukan perubahan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air menjadi kembali sebagai Bea Balik Kendaraan Bermotor. Satu hal yang membedakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagai dasar hukum pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah adanya ketegasan pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 yang memasukkan kendaraan di atas air sebagai bagian dari kendaraan bermotor.



Pada saat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air pada beberapa provinsi dipungut sebagai jenis pajak yang terpisah, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA). Hal ini wajar saja mengingat kendaraan bermotor pada dasarnya berbeda dengan kendaraan di atas air.



Berdasarkan ketentuan Undang-Undang PDRD, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada dasarnya tidak mutlak ada pada seluruh daerah provinsi yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak provinsi. Karena itu untuk dapat dipungut pada suatu daerah provinsi maka pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan BBNKB di daerah provinsi yang bersangkutan.



12



2.2.1



Dasar Hukum Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor



Dalam masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dewasa ini, pemungutan BBNKB di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar hukum pemungutan BBNKB pada suatu Provinsi dewasa ini adalah sebagaimana berikut ini.



1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah. 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. 4. Peraturan Daerah Provinsi yang mengatur tentang BBNKB&KAA. Peraturan daerah ini dapat menyatu, yaitu satu peraturan daerah untuk BBNKB&KAA, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah yaitu Peraturan Daerah tentang BBNKB dan Peraturan Daerah tentang BBNKAA. Beberapa Provinsi yang menetapkan Peraturan Daerah tentang BBNKAA yang terpisah dari Peraturan Daerah tentang BBNKB antara lain sebagai berikut: A. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 105 Tahun 2005 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air. B. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air. C. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2000 tentang Bea Balik Nama Alat Angkut di Atas Air. D. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air. E. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air; dan F. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.



5. Keputusan gubernur yang mengatur tentang tentang BBNKB&KAA sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang BBNKB&KAA pada provinsi dimaksud. Sebagaimana halnya pada poin 4 diatas, keputusan gubernur yang 13



mengatur tentang BBNKB&KAA dapat dibuat menyatu, yaitu satu keputusan gubernur untuk BBNKB&KAA, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah yaitu Keputusan Gubernur tentang BBNKB dan Keputusan Gubernur tentang BBNKAA.



2.2.2



Sejarah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)



Pemungutan BBNKB yang telah berlangsung saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Selain itu penerapan BBNK pada suatu provinsi didasarkan pada peraturan daerah provinsi yang bersangkutan yang merupakan landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan BBNKB di daerah provinsi yang bersangkutan serta keputusan gubernur yang mengatur tentang BBNKB sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang BBNKB pada provinsi dimaksud.



Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sejak 1 Januari 2010 membuat pemerintah provinsi harus membuat peraturan daerah yang baru tentang BBNKB yang akan diberlakukan pada suatu provinsi sebagai dasar hukum pemungutan BBNKB pada provinsi tersebut. Sesuai ketentuan Penutup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air yang telah ada pada tanggal 1 Januari 2010 masih tetap berlaku untuk jangka waktu dua tahun sebelum diberlakukannya peraturan daerah yang baru berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009.



2.2.3



Objek BBNKB



Objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha. Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor yang atas penyerahan kepemilikan atasnya merupakan objek pajak adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan 14



kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage).



Penguasaan kendaraan bermotor melebihi dua belas bulan dap4eat dianggap sebagai penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penguasaan kendaraan bermotor melebihi dua belas bulan yang dapat dianggap sebagai penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.



Termasuk dalam pengertian penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali dalam keadaan dibawah ini.



a. Penyerahan kendaraan bermotor untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan. b. Penyerahan kendaraan bermotor untuk diperdagangkan. c. Penyerahan kendaraan bermotor untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia. Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia. d. Penyerahan kendaraan bermotor digunakan untuk pameran, peneliian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.



Namun pada BBNKB, tidak semua penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 3, dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor yang penyerahan kepemilikan artinya menjadi objek pajak BBNKB adalah:



a. Kereta api b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. c. Kendaraan



bermotor



yang



dimiliki



dan



atau



dikuasai



kedutaan,



konsulat,perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat; dan 15



d. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.



2.2.4



Subjek Pajak dan Wajib Pajak BBNKB



Pada BBNKB, subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Sementera itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut. Dengan demikian, pada BBNKB subjek pajak sama dengan wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.



Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang-undang dan peraturan daerah tentang BBNKB. Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggung renteng atas pembayaran pajak terutang. Selain itu, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya



2.2.5



Dasar pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan BBNKB



A. Dasar Pengenaan BBNKB Dasar pengenaan pajak BBNKB adalah nilai jual kendaraam bermotor (NJKB), yang juga digunakan dalam ketentuan pajak kendaraan bermotor. NJKB sebagaimana dimaksud disini adalah nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tabel Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor NJKB ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan tabel yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Dalam hal NJKB belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, gubernur menetapkan NJKB dengan keputusan gubernur, yang selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. B. Tarif BBNKB Tarif BBNKB ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang diserahkan. Tingkat penyerahan 16



kendaraan bermotor meliputi penyerahan pertama (yang berarti kendaraan baru) serta penyerahan kedua dan selanjutnya (yang berarti penyerahan atas kendaraan bekas). Jenis kendaraan yang diserahkan meliputi kendaraan bermotor yang menggunakan jalan umum dan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum. Besaran tarif BBNKB ditetapkan dengan peraturan daerah.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 1, besaran tarif pajak BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:



a. Penyerahan pertama sebesar 20% b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%



Selanjutnya pada pasal 12 ayat 2 ditentukan bahwa khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:



a. Penyerahan pertama sebesar 0,75% b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%



C. Perhitungan BBNKB Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus berikut ini.



Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor



2.2.6 Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan BBNKB Pajak yang terutang merupakan BBNKB yang harus dibayar Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah



17



provinsi setempat. Saat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahan kendaraan bermotor.



BBNKB yang terutang dipungut di wilayah provinsi tempat kendaraan bermotor didaftarkan. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan bermotor yang terdapat dalam lingkup yang terdaftar wilayah administrasinya. Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain, wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBBNKB di daerah asalnya berupa surat ketetapan fiskal antardaerah.



2.2.7



Pendaftaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) BBNKB



Wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor yang diperolehnya kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, umumnya kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang ditunjuk untuk mengelola pajak provinsi. Pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari sejak saat penyerahan. Kewajiban pelaporan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dari luar daerah provinsi yang bersangkutan. Selain itu setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin atau warna kendaraan wajib melaporkan perubahan tersebut dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan peraturan daerah dimaksud, misalnya saja empat belas hari setelah selesai perubahan tersebut. Pelaporan ini disebabkan pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan ketentuan bahwa perubahan bentuk, penggantian mesin, atau warna kendaraan dikenakan tambahan BBNKB.



Di sisi lain orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor diwajibkan melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja sejak saat penyerahan. Ketentuan ini dimaksudkan agar gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat mengetahui secara pasti penyerahan kendaraan bermotor tersebut dan siapa yang menerimanya. Dengan demikian, wajib pajak yang menerima penyerahan tidak dapat menghindari BBNKB yang harus dilunasinya.



18



Laporan tertulis tentang penyerahan kendaraan bermotor yang harus disampaikan orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor paling sedikit berisi;



1. Nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan 2. Tanggal, bulan, dan tahun pernyerahan 3. Nomor polisi kendaraan bermotor 4. Lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) 5. Khusus kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor kapal.



Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bentuk, isi, kualitas, dan ukuran SPTPD ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. SPTPD sekurang-kurangnya memuat:



1. Nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menyerahkan dan menerima penyerahan 2. Tanggal pernyerahan 3. Jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan,warna, nomor rangka, dan nomor mesin 4. Dasar penyerahan 5. Harga penjualan



SPTPD dianggap tidak dimasukkan jika Wajib Pajak tidak melaksanakan atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD yang telah ditetapkan. Wajib Pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, misalnya kenaikan sebesar dua puluh lima persen dari pajak terutang.



2.2.8



Penetapan dan Ketetapan Pajak



1. Penetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, gubernur atau pejabat yang ditunjuk gubernur menetapkan BBNKB yang terutang dengan menerbitkan 19



Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bentuk, isi, kualitas, dan ukuran SKPD ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, gubernur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan Wajib Pajak. 2. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) apabila BBNKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau hitung; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bungan dan atau denda. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada wajib pajak yang tidak atau kurang membayar pajak terutang. Sementara itu, sanksi administrasi berupa denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya tidak atau terlambat menyampaikan SPTPD. Selain ketentuan di atas gubernur juga dapat menerbitkan SPTPD apabila kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak, Dengan demikian, STPD juga merupakan sarana yang digunakan untuk menagih SKPDKB atau SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar Wajib Pajak sampai jatuh tempo pembayaran pajak dalam SKPDKB atau SKPDKBT. Pajak yang tidak atau kurang bayar



yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi



administrasinya berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. STPD harus dilunasi dalam jangka waktu maksimal satu bulan sejak tanggal diterbitkan.



2.2.9



Pembayaran dan Penagihan Pajak BBNKB



A. Pembayaran BBNKB BBNKB terutang dibayar saat pendaftaran perolehan kendaraan bermotor oleh Wajib Pajak yang menerima penyerahan BBNKB dilunasi selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat 20



Keputusan Pembetukan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Pembayaran BBNKB yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh gubernur, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan gubernur. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.



Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak diberikan tanda bukti pembayaran pajak dan dicatat dalam buku penerimaan. Hal ini harus dilakukan petugas tempat pembayaran pajak untuk tertib administrasi dan pengawasan penerimaan pajak. Dengan demikian, pembayaran pajak akan mudah terpantau oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah. Bentuk, isi, ukuran buku oenerimaan, dan tanda bukti pembayaran pajak ditetapkan dengan keputusan gubernur.



Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak, akan dikenai sanksi sebagai berikut; 1) Keterlambatan pembayaran pajak yang melampaui saat jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKPD dikenakan sanksi administrasi berupa denda 25% dari pokok pajak. 2) Keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana ditetapkan SKPD yang melampaui lima belas hari setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.



Dalam keadaan tertentu, gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pembayaran BBNKB terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak 21



diberikan atas permohonan wajib pajak. Angsuran pembayaran pajak diberikan atas permohonan wajib pajak. Angsuran pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar dua persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. Selain memberi persetujuan mengangsur pembayaran pajak, gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian persetujuan untuk menunda pembayaran pajak diberikan atas permohonan Wajib Pajak, dengan dikenai bunga sebesar dua persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. Persyaratan untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran pajak serta tata cara pembayaran angsuran ditetapkan dengan keputusan gubernur. B. Penagihan PKB Jika pajak yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, gubernur atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetukan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat teguran atau surat peringatan dikeluarkan tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak dan dikeluarkan pejabat yang ditunjuk oleh gubernur. Dalam jangka waktu tersebut surat telah diterimanya, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang. Selanjutnya, bila jumlah pajak yang terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis akan ditagih dalam surat paksa. Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilanjutkan dengan Penyitaan, Pelelangan, Pencegahan, dan Penyanderaan jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya. Terakhi, jika dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita pemerintah kabupaten/kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak atau barang-barang milik wajib pajak atau 22



penanggung pajak. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak. Adanya ketentuan tentang hak mendahulu ini untuk memberi jaminan pada daerah pelunasan utang pajak daerah bila saat bersamaan wajib pajak punya utang pajak dan juga utang/kewajiban perdata kepada kreditur lainnya, sementara wajib pajak juga tidak mampu melunasi semua utangnya sehingga dinyatakan pailit. Selain itu, dalam kondisi tertentu, gubernur dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu batas waktu pembayaran BBNKB yang ditetapkan oleh gubernur berakhir. Hal ini dikenal sebagai penagihan pajak seketika dan sekaligus.



2.2.10 Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghaousan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SPTD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Selain itu gubernur dapat: 1) Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenai karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya 2) Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN, SKPDLB yang tidak benar 3) Mengurangkan atau membatalkan STPD 4) Membatlkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai tata cara yang ditentukan 5) Mengurangkan



ketetapan



pajak



terutang



berdasarkan



pertimbangan



kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.



Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan Wajib Pajak dalam hal penetapan pajak oleh kepala daerah akibat adanya kesalahan, baik yang dilakukan Wajib Pajak maupun Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya. Ketentuan lebih 23



lanjut tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan peraturan gubernur.



2.2.11 Keberatan dan Banding A. Keberatan Wajib Pajak BBNKB yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan gubernur dapat mengajukan keberatan hanya kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika Wajib Pajak berpendapat jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak (SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN) tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat ajukan keberatan hanya pada bupati/walikota gubernur yang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak dengan memuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur peraturan daerah tentang BBNKB dimaksud. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanngal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN, kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak. Keberatan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan tidak dianggap sebagai surat keberatan yang diberi kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan. Setelah memeriksa dalam jangka waktu tertentu gubernur akan mengeluarkan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut. Gubernur akan mengeluarkan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut. Gubernur akan mengeluarkan keputusan atas pengajuan keberatan tersebut. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum pada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka tertib administrasi. Keputusan gubernur atas keberatan dapat berupa 24



menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Apabila jangka waktu dua belas bulan tersebut telah lewat dan gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak (bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar lima puluh persen tersebut tidak dikenakan.



B. Banding Keputusan keberatan yang diterbitkan gubernur disampaikan kepada Wajib Pajak untuk dilaksanakan. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan keputusan keberatan tersebut tidak memuaskan Wajib Pajak. Dalam hal demikian Wajib Pajak BBNKB diberi hak melakukan perlawanan secara hukum, untuk memperoleh penetapan pajak yang sesuai dengan harapannya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepadaa Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut. Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jika permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk paling lama dua pulug empat bulan. Putusan Banding dapat berupaa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan 25



sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.



2.2.12 Keringan dan Pembebasan BBNKB Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, gubernur, dapat membei pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB. Misalnya penyerahan kendaraan bermotor yang dipakai sebagai ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak ditetapkan dengan keputusan gubernur.



2.2.13 Pengembalian Kelebihan Pembayaran BBNKB Proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran BBNKB, bila ternyata Wajib Pajak membayar pajak, tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang, dikabulkannya pemrohonan keberatan atau banding Wajib Pajak sementara Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tersebut, ataupun sebab lainnya. Atas kelebihan pembayaran BBNKB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.



2.2.14 Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan BBNKB A. Bagi Hasil Pajak Hasil penerimaan BBNKB merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Hasil penerimaan BBNKB sebagian diperuntukkan bagi daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tempat pemungutan BBNKB. Pembagian hasil penerimaan BBNKB ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi, dengan pertimbangan: a. 70% menjadi bagian Provinsi b. 30% diserahkan kepada Kabupaten/Kota Pembagian hasil penerimaan BBNKB dilakukan setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar lima persen. Pembagian hasil penerimaan BBNKB dilakukan dengan memerhatikan aspek pemerataan dan potensi antardaerah Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa potensi antara 26



satu Kabuaten/Kota yang satu dengan Kabupaten/Kota lainnya tidak sama. Untuk pemerataan dan keadilan dalam pembagian agian daerah Kabupaten/Kota, besarnya bagian masing-masing kabupaten/kota didasarkan pada kesepakatan kabupaten/kota yang ada dalam wilayah provinsi bersangkutan. Dari kesepakatan tersebut, gubernur menetapkan bagian masing-masing Kabupaten/Kota dengan keputusan gubernur. Penyerahan bagi hasil pajak bagian Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari kas daerah pemerintah provinsi ke rekening kas pemerintah Kabupaten/Kota.



B. Biaya Pemungutan Pajak Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan dan pengelolaan BBNKB, diberikan biaya pemungutan sebesar lima persen dari hasil peneriaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah Provinsi. Sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan alokasi biaya pemungutan BBNKB terdiri dari: a. 70% untuk aparat pelaksana pemungutan b. 30% untuk aparat penunjang, terdiri dari: 1) 2,5% untuk tim pembina pusat 2) 7,5% untuk kepolisian 3) 20% untuk aparat penunjang lainnya Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan. Penggunaan biaya pemungutan pajak ditetapkan dengan keputusan gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.



27



Studi Kasus 3.1 Kasus 1 Jakarta - Malas perpanjang STNK? Sebaiknya hilangkan kebiasaan tersebut. Karena jika malas registrasi dan identifikasi setelah masa berlaku STNK 5 tahunan abis, bisa jadi kendaraan jadi tak bertuan. Tapi bukan hanya itu saja yang bisa membuat registrasi dan kendaraan bermotor dihapus, menurut UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) kendaraan bermotor yang rusak parah juga bisa dihapus registrasinya. "Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau b.



pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.



Soal penghapusan registrasi kendaraan bermotor itu memang menjadi bahan perbincangan sepekan terakhir. Itu dimulai dari sebuah spanduk dengan bunyi pasal serupa.



Cepat atau lambat pihak kepolisian memang bakal menghapus registrasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang setelah 2 tahun masa STNK 5 tahunannya habis. Namun belum bisa memastikan kapan waktu tepatnya. "Untuk menghapus kan itu semua nggak bisa serta merta karena itu juga kan aset milik masyarakat," tutup Bayu. Bukan hanya di UU no.22 tahun 2009, aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. (dry/ddn)



https://oto.detik.com/berita/d-4202865/kendaraan-rusak-juga-bisa-dihapus-registrasinya



28



3.2 Kasus 2 Tirto.id- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menebar janji manis kepada masyarakat Indonesia jelang kontestasi elektoral 2019. Para politisi PKS berkampanye akan memperjuangkan penghapusan pajak sepeda motor serta membuat regulasi SIM berlaku seumur hidup.



PKS menyebut pajak kendaraan bermotor menambah beban ekonomi rakyat kecil. Tim Pemenangan Pemilu PKS Al Muzzamil memaparkan bahwa penghapusan pajak kendaraan bermotor akan membuat pengeluaran masyarakat akan berkurang.



"Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat," kata Almuzzamil.



Selain pajak kendaraan bermotor, PKS juga berjanji bakal menginisiasi perundangan untuk menghilangkan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk sepeda motor. Termasuk pula biaya adminstrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).



Janji kampanye itu menjadi cara PKS untuk mendekati masyarakat di level akar rumput. Sekretaris Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Teknologi DPP PKS Handi Risza Idris menyatakan rencana itu adalah upaya untuk memberikan insentif kepada pengguna motor.



"Ini menjadi janji politik PKS kalau nanti memenangkan Pemilu 2019. Ini akan kami perjuangkan," ujar Handi.



Penulis: Yudistira Perdana Imandiar Editor: Maulida Sri Handayani https://tirto.id/pks-janji-menghapus-bea-amp-pajak-sepeda-motor-negara-bisa-tekor-dapy



29



3.3 Kasus 3 BANDUNG, (PR),- Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB saat pembayaran pajak di Kantor Samsat. Kebijakan Gubernur Jawa Barat itu akan berlaku berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018. Program itu diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, program tersebut diluncurkan karena melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan. "Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya," kata Aher pada acara peluncuran Pembebasan BBNKB Ke-2 dan Denda PKB di Kantor Samsat Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Nomor 528, Kota Bandung, Kamis 31 Mei 2018. Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat. "Kami punya pengalaman pada tahun 2016 menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya, kami buka periode kedua ini," ujar Aher.



30



Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat. Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru. "Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar," katanya. https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/06/01/pemprov-jabar-bebaskan-beabalik-nama-dan-denda-pajak-kendaraan-ini-syarat-dan



31



Analisis 4.1 Analisis Kasus 1 Kontribusi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu yang terbesar dan sangat bermanfaat bagi pembangunan daerah. Sebab Berdasarkan UU 28/2009 uang pajak kendaraan bermotor yang dihimpun di provinsi ini akan dibagi ke tingkat kabupaten-kota. Karena pada akhirnya kas kabupaten-kota akan dipengaruhi bagi hasil pajak yaitu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten-kota. Menurut Bapenda Jawa Barat, dari Rp 33 triliun pendapatan Pemprov Jawa Barat pada tahun 2018 Rp 19 triliun diberikan kepada kabupaten-kota dan dari jumlah Rp 19 triliun tersebut sebagian besar uang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga. Sebagai contoh menurut Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan tahun 2017 Pemkot Bandung menerima bagi hasil dari pajak kendaraan mencapai Rp 701 miliar. Pertumbuhan kendaraan di Jawa Barat terus meningkat. Bahkan setiap tahunnya tak kurang dari 1,3 juta sepeda motor dan mobil baru dibeli oleh warganya. Sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan ketaatan warga untuk membayar pajak. Kabid Pendapatan I Bapenda Jawa Barat Idam Rahmat mengatakan rata-rata pertumbuhan jumlah kendaraan di Jawa Barat mencapai 12 persen per tahun. Saat ini tercatat ada 19 juta kendaraan terdiri motor dan mobil di Jawa Barat dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 13 juta orang dan dari pajak kendaraan bermotor tersebut diperoleh Rp 11 triliun. itupun masih ada yang belum melakukan pembayaran pajak sekitar 30 persen yang mayoritasnya adalah pemilik motor. Dari hasil pengamatan Bapenda Jawa Barat, fenomena itu terjadi karena semakin mudahnya warga untuk membeli kendaraan terutama motor yang tidak disertai kesadaraan pemilik Kendaraan bermotor akan kewajibannya membayar pajak. Pemerintah sendiri telah memberi kemudahan bagi warga untuk membayar pajak dengan memperbanyak dan mendekatkan tempat pembayaran dan juga telah memberikan kemudahan berupa membayar dengan cara dicicil. Sanksi dalam undang-undang tentang pencabutan status kepemilikan kendaraan sebenarnya sudah ada dari sepuluh tahun lalu melalui UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi:



32



"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," Peraturan mengenai penghapusan status ini pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Namun jika sudah terlanjur dicabut status kepemilikannya masyarakat masih bisa mengakuinya kembali. Menurut AKBP Agung Reza, Kasatlantas Polrestabes Bandung mengatakan prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru, hal ini dikarenakan kendaraan yang dihapus datanya di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road. Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan biaya administrasi lain seperti pembuatan TNKB atau nomor polisi. Untuk BBN KB dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dimana masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentase BBN KB. Sebagai contoh penghitungannya "Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB dan untuk PKB besarannya 1,5% dari nilai PKB. Misalkan Daihatsu Luxio 2009 manual transmisi dengan kepemilikan pertama dan domisili Jakarta yang STNK nya sudah dihapus karena tidak diperpanjang selama 2 tahun. Dalam laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Luxio 2009 ditetapkan Rp 5,9 juta. Untuk Jakarta, persentase BBN-KB sebesar 10 persen, maka, BBN-KB yang harus dibayar si pemilik Rp 5,9 juta dikali 10 persen, yakni Rp 590 ribu . Untuk PKB yang harus dibayar 1,5% dikali Rp 5,9 juta yakni Rp 88.500. Maka, biaya yang harus dibayarkan si pemilik sebesar Rp 590 ribu ditambah Rp 88.500 yakni Rp 678.500.



33



Biaya



diatas



belum



termasuk



SWDKLLJ



sebesar



Rp



35ribu,



biaya



administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembuatan nomor kendaraan bermotor Rp 60 ribu. Dari perhitungan diatas memang biaya akan lebih mahal daripada kita secara taat membayarkan pajak tepat pada waktunya dan prosesnya pun akan menyita waktu lagi untuk pengurusan TNKB dan surat-surat lainnya.untuk menghindari hal itu pemerintah beruaha untuk mendorong warga untuk tepat waktu membayar pajak, melalui pemerintah daerah Jawa Barat yaitu bapenda dan BPPD kota/kabupaten mereka terus berinovasi. Salah satu caranya dengan memberi reward undian bagi mereka yang tepat waktu bayar pajak selama tiga tahun berturut-turut demi meningkatkan ketepatan pembayaran pajak yang pada tahun 2017 baru sebesar 68 persen warga sudah tepat waktu bayar pajak.



34



4.2 Analisis Kasus 2 Niat PKS memperjuangkan keringanan untuk pengguna sepeda motor, khususnya masyarakat ekonomi menengah bawah, dengan menghapus pajak sepeda motor dan biaya administrasi lainnya berupa Pajak kendaraan bermotor yang ingin dihapus meliputi PKB, PBBNKB, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc) kecil ini bisa menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara. Pada tahun 2017 lalu, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengurusan STNK mencapai Rp 3,5 triliun. Selain itu, Penerbitan TNKB mendatangkan pendapatan hingga RP 1,2 triliun. Jika rencana PKS terealisasi, negara kehilangan potensi pendapatan bukan pajak hingga Rp 4,7 triliun atau 1,5 persen dari total PNBP 2017. Peniadaan pajak untuk sepeda motor bakal menggerus pendapatan daerah. Hal itu bakal mengganggu keberlangsungan program pemerintahan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menerangkan pemasukan dari pajak digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Uang itu juga dipakai untuk memperbanyak dan meningkatkan kualitas layanan transportasi umum dan juga dialokasikan buat meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota. Ikrar kampanye PKS soal penghapusan pajak sepeda motor bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan ketertiban masyarakat membayar pajak. Sejak pertengahan November lalu, Beberapa Pemerintah daerah melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, cara ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan dari pajak sekaligus meringankan beban pemilik kendaraan. Di samping menambah pundi-pundi daerah, pajak sepeda motor juga digunakan sebagai instrumen untuk menekan pertumbuhan penggunaan sepeda motor, khususnya di kota besar. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memprediksi penjualan sepeda motor tahun ini mencapai 6,2 juta-6,3 juta. Dengan jumlah tersebut, tak ayal sepeda motor menjadi penyumbang utama emisi karbon yang merusak kualitas udara. Prinsip pajak sepeda motor adalah mengurangi eksternalitas atau dampak buruk yang meliputi kemacetan, polusi, dan kerusakan jalan.



35



Dengan meniadakan pajak bakal mendorong volume populasi sepeda motor. Tanpa pajak dan biaya administrasi lainnya, harga sepeda motor bakal turun sehingga semakin banyak masyarakat yang membeli atau menambah kepemilikan. Dibandingkan menghapus pajak yang dapat meledakkan populasi sepeda motor, menyediakan sarana transportasi massal yang memadai dengan harga terjangkau akan lebih efektif. Dengan begitu, masyarakat bakal beralih ke transportasi umum sehingga kemacetan bisa berkurang. Namun, PKS melalui Direktur Politik PKS Pipin Sopian.berdalih kemacetan di Indonesia bukan akibat menumpuknya sepeda motor di jalanan. Mereka bahkan berani menyatakan sudah melakukan riset yang menunjukkan kemacetan disebabkan oleh kendaraan roda empat, bukan sepeda motor yang jumlahnya sudah lebih dari 100 juta di seluruh Indonesia. Masuk akal jika kendaraan roda empat menjadi faktor yang lebih signifikan membikin macet. Namun, fakta itu tak bisa dijadikan pembenaran untuk membuat kebijakan yang memberi insentif bagi pemakai kendaraan jenis lain. Formula kemacetan tetap berlaku: ia terjadi manakala kendaraan pribadi lebih banyak dipakai ketimbang alat transportasi publik. Sehingga penghapusan pajak kendaraan bermotor meliputi PKB, PBBNKB, Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan kapasitas mesin atau sentimeter kubik (cc), tidak hanya akan membuat hilangnya pendapatan daerah dan mengacaukan jalannya pemerintahan daerah tapi akan berdampak langsung kepada fungsi pajak kendaraa bermotor sebagai regulator pembatasan kendaran bermotor yang beredar.



36



4.3 Analisis Kasus 3 Pendekatan terus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengejar salah satu pendapatan dengan presentase terbesar bagi daerah, yaitu melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau sering disebut dengan pemutihan denda. Jika melihat angkanya mungkin memang pemerintah dirugikan karena adanya pemutihan ini, namun pada kenyataannya pemerintah tetap diuntungkan meskipun ditiadakannya denda keterlambatan. Berdasarkan hitungan denda yaitu jika masa berlaku dari STNK sudah habis dan belum juga membayar tepat waktu maka akan diberikan denda PKB dan denda SWDKLLJ Perhitungan Denda PKB : 25 % per tahun Terlambat 3 bulan



= PKB x 25% x 3/12



Terlambat 6 bulan



= PKB x 25% x 6/12 (begitupun kelipatannya)



Denda SWDKLLJ



: besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.



Sehingga adanya pemutihan ini cukup menguntungkan kepada wajib pajak karena bisa terbebas dari denda yang bia mencapai 25% dari pajak terutang Syarat: 1. BPKB (asli dan fotokopi) 2. STNK (asli dan fotokopi) 3. Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat) 4. Kuitansi jual beli (materai Rp 6.000) 5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)



37



6. (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan. Tata cara: 1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin). 2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan. 3. Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). 4. Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara). 5. Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar. 6. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi). 7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin). 8. Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara). 9. Menunggu STNK dan pelat nomor. 10. Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru. 11. Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu. 12. Mengambil BPKB yang telah dperbarui. 38



Kesimpulan dan Rekomendasi 5.1 Kesimpulan Dengan berakhirnya pembuatan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor diatur berdasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3-8. Adapaun pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dewasa ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 9-15. Kedua jenis pajak ini merupakan Pajak Daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 5.2 Rekomendasi Pajak daerah merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada daerah demi terselenggaranya pemerintahan dalam suatu daerah. Yang paling penting agar penagihan pajak itu dapat berjalan dengan baik adalah partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Dengan begitu jalannya penagihan pajak di suatu wilayah akan dapat terlaksana dengan baik. Dan semua proses penyelenggaraan negara pun akan dapat berjalan dengan lancar tanpa terkendala sedikit pun. Partisipasi aktif tersebut baik dari pihak-pihak yang dikenai pajak maupun aparat penegak hukum yang bertindak sebagai penagih pajak



39



DAFTAR PUSTAKA References Detik.com. (2018, September 8). Kendaraan Rusak Juga Bisa Dihapus Registrasinya. Retrieved from https://oto.detik.com/berita/d-4202865/kendaraan-rusak-juga-bisa-dihapusregistrasinya Pikiran-Rakyat.com. (2019, Februari 27). Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Caranya . Retrieved from https://www.pikiranrakyat.com/jawa-barat/2018/06/01/pemprov-jabar-bebaskan-bea-balik-nama-dandenda-pajak-kendaraan-ini-syarat-dan Siahaan, Marihot. (2016). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Jakarta: Rajawali Pers Tirto.id. (2018, November 26). PKS Janji Menghapus Bea & Pajak Sepeda Motor, Negara Bisa Tekor. Retrieved from https://tirto.id/pks-janji-menghapus-bea-amp-pajak-sepeda-motornegara-bisa-tekor-dapy/



iv