Makalah Penculikan Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana semua perbuatan baik itu kejahatan yang di sengaja atau pun tidak ada unsur kesengajaan pasti akan di tindak lanjuti. Dan juga negara Indonesia merupakan sebuah negara yang besar dan dalam tahap berkembang untuk mengimbangi negara-negara maju. Bagaimana di saat momentum ini malah ada peristiwa penculikan anak yang sangat di sayangkan terjadi di indonesia dan menimbulkan keresahan di dalam hati rakyat Indonesia. Bisa di bayangkan bagaimana masa depan dari negara Indonesia bila para anak-anak banyak yang diculik, diperdagangkan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sindikat penculiakn bayi yang kerap menyasra kaum ibu, salah satu cara adalah dengan memunculkan keperayaan dari korban kepelaku, pelaku yang terlibat terlibat dalam penculikandan penjualan bayi ini. Mereka membagi peran masng-masing dalam setiap beroperasi. Salah satu pelaku mendekati korban sampai muncul kepercayaan bahwa pelaku akan memberikan bantuan pekerjaan agar dapat hidup sejahtera. Proses perencanaan ke eksekusi kurang lebih memakan waktu dua minggu untuk diajak kenalan kemudian didekati oleh sang pelaku, kemudian setelah dua minggu ibu diajak pergi bersama dengan anaknya, dengan segala macam tipu muslihat si pelaku pura-pura minta tolong korban minta ambilkan uangnya di ATM dengan pin palsu lalu si pelakumenghilang bersama anak korban. Penyidikan mengarah para sindikat penjualan bayi. Berdasrkan pemeriksaan sementara, bayi-bayi hasil penculikan sekelompok ini akan didagangkan lewat perantara kepada pembeli terakhir. Tiga tersangka lainnya diduga berperan dalam perdagangan bayi tersebut. Polisi menjerat para pelakudengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.



B.



Rumusan Masalah 1. Apa pengertian penculikan? 2. Bagaimana fenomena penculikan anak ini bisa terjadi?



3. Mengidentifikasi lembaga-lembaga yang terkait dan yang bertanggung jawab tentang penculikan anak? 4. Apa saja ketidak taatan hukum/pelanggaran hukum yang di akibatkan oleh para pelaku penculikan anak C.



Tujuan Masalah 1. 2. 3. 4.



Untuk mengetahui pengertian penculikan. Untuk mengetahui penyebab fenomena penculikan anak. Untuk mengetahui lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terkait penculikan anak. Untuk mengetahui pasal-pasal dan kode etik yag di langgar saat pembuatan penculikan anak.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Penculikan dan Fenomena Penculikan Anak Penculikan adalah kejahatan yang meilki beberapa unsur pokok seperti membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara, misalnya dibawa pergi dari rumahnya atau tempat kostnya dan membawa pergi itu dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lainatau untuk membuat dia dalam keadaan sengasara. Artinya selain dibawa pergi diluar kehendak korban, hal itu juga dilakukan dengan cara-cara bertentangan dengan hukum, misalnya diancam, dipaksa dibohongi dan sebagainya. Sering juga menjadi perhatian masyarakat adalah penculikan anak. Ini diatur dalam pasal 33KUHP dan pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, bunyi pasal 330 KUHP “barang siapa debagn sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menuntut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana pencara maximal 7 tahun”. Menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya itu berarti melepaskan anak itu dari kekuasaan yang sah, misalnya kedua orang tuanya atau wali atau kekuasaan pemerintah yang sedang membina anak yang dijatuhi tindakan karena melakukan tindak pidana. Pada dasarnya kedua orang tualah yang memiliki kekuasaan terhadap anak, kecuali ada keadaan-keadaan tertentu yang mnyebabkan salah satu orang tua dicabut kekuasaanya terhadap anak, misalnya karena sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak atau berkelakuan sangat buruk seperti menyiksa anaknya tanpa alasan yang jelas bahwa anak tersebut pantas menerima tindakan orang tua yang sangat berlebihan tersebut. Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hakl asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus Indonesia telah memilki aturan yang memilki aturan yang mengatur perlindungan terhadap anak. Aturan tersebut yaitu Undang-undang nomor 23



tahun 2001 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. B. Penyebab terjadinya penculikan anak Penculikan anak di Indonesia marak terjadi di Indonesia dan motif penculikan ini bertujuan untuk dapat menghasilkan uang perasan dari orang tua korban atau prakti adopsi ilegal, Ketua Komisi Nasional Perlindungan anak, arist Merdeka Sirait, mengatakan, ada empat tujuan kuat mengapa pelaku melakukan penculikan. 1. Penculikan yang bertujuan untuk praktik adopsi ilegal. Untuk kasus praktik adopsi ilegal ini biasanya penculikan bayi terjadi di klinik, rumah sakit bersalin atau pusat kesehatan masyarakat. Pelakunya bisa orang lain yang bukan pekerja rumah sakit yang berpura-pura sebagai petugas kesehatan dirumah sakit tersebut, namun tidak menutup kemungkinan pelakunya bisa pegawai rumah sakit tersebut atau informan bahkan eksekutor penculikan pada bayi ini adalah paramedis seperti bidan yang bertugas di klinik tersebut. 2. Latar belakang untuk tebusan. Untuk penculikan dalam kasus ini, sasaran yang diculik adalah anak yang sudah dapat berbicara. Umumnya berumur dua, tujuh, hingga sepuluh tahun, bertujuan ini, pelaku tidak akan menculik jika anak belum bisa berkomunikasi, alasannya untuk bisa mengungkap keluarga anak lalu meminta tebusan kepada orang tua si anak tersebut. 3. Eksploitasi ekonomi. Anak diculik untuk sengaja dipekerjakan, misalnya seperti pengemis anak jalanan, biasanya anak yang diculik ialah anak yang berusia yang sudah sepuluh tahun kebawah. 4. Dijadikan sebagai pekerja sex komersial anak. Dalam hal ini, anak berusia empat belas tahunan yang menjadi sasarannya, korban penculikan anak usia ini ada diperkerjakan sebagai PSK di dalam negeri dan ada pula yang dikirim keluar Indonesia. Dan ini belum ada datapasti, yaitu penculikan anak untuk berjualan organ tubuh, keepolisian daerah Metro Jaya mencatat jumlah kasus penculikan anak, yang terjadi dari tahun 2011 dan perbandingannya di 2012, tidaklah signifikan. Akan tetapi, tetap saja, bagaimanapun, tidak kriminalitas ini harus ditangani aparat penegak hukum dan mendapat perhatian lebih dari berbagai kalangan.



C. Analisis dan lembag-lembaga yang bertanggung jawab 1. Pemerintah Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam menetapkan kebijakan yang menguntungkan dan berpihak pada penegakkan hak asasi manusia terutama hak anak agar dapat meminimalisir penculikan terhadap anak, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pihak mengekploitasi anak dapat dikenakan pidana yang sesuai dan adil. 2. Kepolisian Peranan pihak kepolisian dalam rangka menanggulangi tindak pidana penculikan anak meliputi dua hal yakni preventif atau pencegahan dan tindakan represif atau penegakkan, Tindakan pereventif meliputi pengawasan terhadap tempat-tempat yang dinilai rawan dengan tindak pidana penculikan anak seperti disekolah, memberiakn himbauan kepada guru-guru disekolah untuk tidak mengijinkan siswanya diajak atau dibawa pergi seseorang yamg mengaku sebagai kerabat atau keluarga anak, memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk lebih berhati-hatibila diajak oleh seseorang yang belum kenal sama sekali, memberikan penyuluhan kepada orang tua untuk lebih berhati-hati ketika menerima pembantu rumah tangga bekerja dirumah dna selalu memberikan pengawasan tehadap anak, memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum besrta sanksi-sanksinya dan keagamaan sehingga tidak terlibat tindak pidana penculikan anak, menggiatkan keamanan lingkungan melaluli siskamling. Tindakan represif meliputi kegiatan razia dan investigasi terhadaporangorangyang mencurigakandan diduga sebagai pelaku tindak pidana penculikan anak, malakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap para pelaku tindak pidana penculikan anak dan kemudian mengajukannya kesidang pengadilan. 3. Sekolah Hal penculikan anak ini perlu perhatian khusus dari sekolah dan orang tua agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi kembali dilingkungan sekolah, sehingga peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran dengan aman dan nyaman, dan orang tuapun tidfak meras terancam. Lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah, merupakan lembaga yang menjadi media dalam pengembangan seluruh aspek kehidupan manusia, baik aspek kognitif, afektif, maupun aspek psikomotorik. Sehingga sekolah harus



berperan aktif dalam aktifitas murid, mulai dari kedatangan murid, istirahat, dan waktu kepulangan. Termasuk mencegah terjadinya penculikan dilingkungan sekolah. D. Kesalahan/ketidak taatan hukum Kesalahan disini adalah pelanggaran yang di lakukkan oleh para pelaku penculikan anak yang berakhir dengan banyaknya ketidak taatan hukum, adapun beberapa pelanggaran yang di lakukkan oleh para pelaku penculikan anak anatara lain: 1. Pasal 328 KUHP yang berbunyi: Barang siapa yang membawa pergi seorang dari tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalamkeadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2. Pasal 83 dari UU No. 35 tahun 2014 yang berbunyi: Setiap orang yang melanggar pasal 76F dipidana dengan pidana penjara palinng lama singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000.00 dan paling banyak Rp300.000.000.00. 3. Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan perdagangan anak. 4. Pasal 330 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tentang kejahatan penculiakan terhadap anak atau orang yang belum dewasa yaitu sebagai berikut: barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum pejara selama tujuh tahun. Dijatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman kekerasan atau kalo orang yang belum dewas umurnya dibawah dua belas tahun.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari semua pembahasan fenomena penculikan anak ini dapat saya dapat simpulkan dan ketahui bagaimana negara kita Indonesia masih harus lebih tanggap dan ketat dalam menerapkan hukum bagi para pelaku penculikan dan para pelaku kejahatan. Apalagi masalah aspek keamanan merupakan salah satu pondasi yang menunjukkan keadaan negara itu, semakin aman warga atau masyarakat suatu negara maka semakin baik pula negara itu untuk di tinggali, kalau kejadian seperti penculikan anak ini terjadi tidak dapat di bayangkan bagaimana nasib bangsa Indonesia di masa depan, disini pun kita dapat mengetahui



penyebab-penyebab terjadinya penculikan anak, mulai dari yang paling bertanggung jawab sampai yang sedikit tanggung jawabnya dalam masalah penculikan anak ini, di dalam masalah ini banyak sekali saya ketahui bahwa banyak pasal-pasal yang dilanggar pelaku penculikan anak mulai dari pasal di Undang-Undang sampai KUHP yang di mana dapat memberikan sedikit tambahan wawasan kepada saya tentang hukuman-hukuman yang akan diterima pelaku penculikan anak tersebut. B. Saran Disini saya memberikan beberapa saran / solusi yang dimana di mulai dari tingkat atas sampai bawah, antara lain: 1.



Pemerintah Pemerintah



dalam



hal



ini



petugas



keamanan,



harus



menunjukkan



profesionalismenya dalam bekerja dalam keaman anak-anak dari segala macam tindak kekerasan, yang dapat menimbulkan trauma pada diri anak, bahkan sampai hilangnya nyawa anak-anak, kekerasan dalam bentuk apapun harus dihindari, berbagai peluang nbagi terjadinya kekerasan harus ditutup rapat, ini sudah menjadi tugas pemerintah dalam mengerahkan petugas aparat keaman.



2.



Sekolah Setiap aktifitas murid di sekolah maupun etika kegiatanpembelajaran luar kelas, hendaknya selalu dipantau oleh guru, sehingga sekecil apapun yang terjadi pada murid dapat diketahui dan tertangani, karena guru adalah orang tua bagi murid-murid. Memaksimalkan peran guru piket ketika waktu pulang, entah guru piket berasal dari guru yang mengajar pada jam terakhir, ataupun guru khusus yang mendapat tugas khusus sebagai guru piket, sehingga setiap murid yang pulang dapat terekam kepulangannya, hal itu dapat didukung dengan presensi kepulangan. Memperkuat keamanan sekolahmelalui peran aktif satpam di sekolah, sehingga setiap orang yang datang ke sekolah dapat diketahui identitas, dan tujuannya, tentunya peran satpam ini bisa didukung dengan peralatan relevan. Jika terdapat diantara murid yang broken home, maka sekolah harus mengetahui dengan jelas dan pasti tentang amanah kepengasuhan anak tersebut, sehingg



memudahkan sekolah dalam mengambil kebijakan. 3. Kepolisian



Kepolisian harus menambah keamanan dan mengupayakan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan memberikan penyuluhan kepada anak-anak untuk lebih ebhati-hati bila diajak oleh seseorang yang belum dikenal sam sekali dan polisi juga mengawasi orang–orang yang mencurigakan, memberikan penyuluha kepada mesyarakat terutama para orang tua untuk lebih berhati-hati ketika mengajak buah hatinya jalan-jalan agar tidak meninggalkan naktersebutsendirian atau bersama orang yang tidak terlalu dikenal dengan baik atau menerima pembantu rumah tangga bekerja dirumah dan selalu memberikan pengawasan terhadap anak, memberikan penyuluhan kepada masyarakat dengan penyuluhan kepada setiap warga masyarakat dengan materi kesadaran hukum beserta sanksi-sanksinya



dan keagamaan sehingga tidak terlibat



tindak pidana



penculikan anak, meningkatkan keamanan komplek, desa dengan mengadakan siskamling. 4.



Orang Tua Orang tua sebagai pondasi terakhir untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjadi penculikan, peran aktif orang tua merupakan langkah efektif untuk mengurangi kasus penculikan terhadap anak. Seandainya orang tua menyadari akan pentingnya kewaspadaan dalam hal pengawasan terhadap anak, maka kasus penculikan akan segera teratasi, dan keresahan dikalangan masyarakat luas akan kasus penculikanpun setidaknya berkurang dan tidak muncul kembali kasus seperti ini, karena dari orang tualah keamanan bagi anak yang paling utama diantara keamanan yang lain.