Makalah PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)



PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) Disusun utuk memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran Dosen pengampu : Heri Supriyana, M.Pd. Disusun oleh:



1.    Wasillah Arwanda Arna 2.    Dwi Noviyani Putri 3.    Afifah Rizki Yunitasari 4.    Bibit Dwi Prastyorini 5.    Eka Pawit Martiana



(11144600085) (11144600090) (11144600103) (11144600104) (11144600107)



PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA 2013 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-nya, p enulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ““ PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN“ ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini sehingga dapat selesai pada waktunya. Makalah ini telah disusun semaksimal mungkin, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, penulis mohon maaf. Demikian dari penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, kritik dan saran kami harapkan agar dapat meningkatkan kualitas pembuatan makalah berikutnya, terima kasih. Yogyakarta,



Januari 2013



Penyusun



DAFTAR IS HALAMAN JUDUL…………………………………………………....................i KATA PENGANTAR .....................................................................................ii DAFTAR ISI ..................................................................................................iii BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................ 1 A.  Latar Belakang Masalah ................................................................................1 B.  Tujuan ............................................................................................................2 C.  Manfaat .........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................3 A.    Pengertian PKB ……………………………………………..........................3 B.    Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.............................5 C.   Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB.................................................................8 D.   Tujan PKB...................................................................................................10 E.    Manfaat PKB..............................................................................................10 F.    Lingkup Pelaksanaan PKB……………………..........................................11 G.   Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.........................13 H.   Peran Institusi dan Individu yang terkait dalam PKB................................21 BAB III PENUTUP A.  Kesimpulan.....................................................................................................30 B.  Implementasi............................................................................................30 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................33 LAMPIRAN................................................................................................................34



BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Guru adalah bagian penting dari organisasi pendidikan di sekolah. Organisasi pendidikan di sekolah harus dan perlu dikembangkan sebagai organisasi pembelajar, tujuannya supaya guru mampu untuk menghadapi perubahan yang merupakan ciri khas kehidupan modern. Salah satu karakter utama organisasi pembelajar adalah senantiasa mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya menyesuaikan diri dalam upaya untuk mempertahankan eksistensinya. Syarat mutlak terciptanya organisasi pembelajar adalah terwujudnya masyarakat pembelajar di tubuh organisasi tersebut. Hal ini mudah dipahami, mengingat kinerja suatu organisasi adalah merupakan produk kinerja kolektif semua unsur di dalamnya, termasuk sumber daya manusia. Dalam konteks sekolah, guru secara individu maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya harus menjadi bagian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serta terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar untuk mengembangkan profesionalismenya. Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu dan terus menerus mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian, diharapkan guru mampu mengembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar di masa sekarang ini mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik. B.   Tujuan



1.    Menjelaskan Konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Yang meliputi pengertian, komponen, dan Prinsip dasar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 2.    Memaparkan lingkup pelaksanaan, mekanisme, dan peran institus atau individu yang terkait dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. C.   Manfaat 1.    Memberikan pengetahuan kepada pembaca khususnya guru tentang konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yang meliputu pengertian, prinsip pelaksanaan. 2.    Memberikan wawasan dan pengetahuan tentang mekanisme PKB dan Peran Institut stsu individu yang terkait dalam PKB.



BAB II PEMBAHASAN A.   Pengertian PKB PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai ketrampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan ketrampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan didalam kehidupan profesionalnya. Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerja sebagai guru, PKB dilakukan dengan komitmen secara holistik terhadap struktur ketrampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional dengan memenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuinya dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun ke depan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya didalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru. Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan. PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad-hoc terapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar



kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan perolehan pengetahuan dan ketrampilan baru. PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan ketrampilan merupakan tanggung jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan. Oleh karena itu, agar PKB dapat mendukung kebutuhan individu dan meningkatkan praktik-praktik keprofesionalan maka kegiatan PKB harus: 1.    Menajamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu. 2.    Menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu. 3.    Menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi disamping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelajaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu. 4.    Mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan. 5.    Berkontribusi terahadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya. 6.    Membuat guru secara intelektual terhubung dengan ide-ide dan sumberdaya yang ada. 7.    Menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajar dan pedagogik serta mengintegrasikan dalam praktikpraktik pembelajaran sehari-hari. 8.    Didesain oleh perwakilan dari mereka-mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya. 9.    Mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu. B.   Komponen PKB Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. 1.    Pelaksanaan Pengembangan Diri Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru utuk mencapai dan meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).



Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS), (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain, (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tesebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain: 1)    Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan dan evaluasi 2)    Penguasaan materi dan kurikulum 3)    Penguasaan metode mengajar 4)    Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran 5)    Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK) 6)    Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia 7)    Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini 8)    Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2.    Pelaksanaan Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: a.   Presentasi pada forum ilmiah, sebagai pemasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah b.   Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan: 1)  Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: a)  Diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN b)  Diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi dan tingkat kabupaten/kota c)  Diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan. 2)     Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: a)  Jurnal tingkat nasional yang terakreditasi b)  Jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi c)  Jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah). c.   Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan: 1)  Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang: a)  Lolos penilaian BSNP



b)  Dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN c)  Dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN 2)  Modul atau diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: a)  Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi b)  Kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. c)  Sekolah/madrasah setempat. 3)  Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN. 4)  Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. 5)  Buku pedoman guru. 3.    Pelaksanaan Karya Inovatif Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni. Karya inovatif ini mencakup: a.    Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks atau sederhana b.    Penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana c.    Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana d.    Penyusunan standar, pedoman soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi C.   Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan PKB Dalam pelaksanaan PKB harus dapat mematuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: 1.       PKB harus fokus kepada keberhasilan peserta didik atau berbasis hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu, PKB harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari. 2.       Setiap guru berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri yang perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis dan berkelanjutan. Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, proses penyusunanprogram PKB harus dimulai dari sekolah. 3.       Sekolah wajib menyediakan kesempaan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB dengan minimal jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu. 4.       Bagi guru yang tidak memperlihatkan perangkatan setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya, maka dimungkinkan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi tersebut tidak berlaku bagii guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program PKB. 5.       Cakupan materi untuk kegiatan PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan seni, serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 6.       Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan PKB, kegiatan pengembangan harus melibatkan guru secara aktif



sehingga benar-benar terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, ketrampilan dan lain-lain sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah. 7.       PKB yang baik harus berkontribusi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang belaku di sekolah dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiata PKB harus menjadi bagian terintegrasi dari rencana pengembangan sekolah dan kabupaten/kota dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan yang disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik dan masyarakat. 8.       Sedapat mungkin kegiatan PKB dilaksanakan di sekolah atau dengan sekolah di sekitarnya (misalnya di gugus KKG atau MGMP) untuk menjaga relevansi kegiatannya dan juga untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan yang disebabkan jika guru dalam jumlah besar bepergian ke tempat lain. 9.       PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermartabat dan memiliki makna bagi masyarakat dalam pencerdasan bangsa dan sekaligus mendukung perubahan khusus didalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan dan akuntabel. D.   Tujuan PKB



Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut: a.    Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yangberlaku. b.    b. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. c.    Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. d.    Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandan profesi guru. e.    Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat. f.     Menunjang pengembangan karir guru. E.    Manfaat PKB Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut: a.    Bagi Peserta Didik Peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif. b.    Bagi Guru Guru dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa datang. c.    Bagi Sekolah Sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik. d.    Bagi Orang Tua/Masyarakat Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. e.    Bagi Pemerintah



Memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional. F.    Lingkup Pelaksanaan Kegiatan PKB Lingkup pengembangan keprofesian berkelanjutan, seperti ditunjukkan dalam diagram di bawah ini. Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. Ini dimaksudkan bahwa kegiatan PKB yang berupa kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lain dapat diselenggarakan oleh sekolah secara mandiri (sumber PKB dalam sekolah), contohnya: program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, dan berbagi pengalaman antarguru, pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development). Lebih rinci lagi, kegiatan PKB yang dapat dilakukan di dalam sekolah secara mandiri dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1. Dilakukan oleh guru sendiri, antara lain: a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik-topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik. b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya. d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya. e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan sehari-hari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran. f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran. g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut. 2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam satu sekolah, antara lain: a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran. b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah. c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik.



d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran. e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK. f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi. Sumber PKB jaringan sekolah merupakan kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui kerjasama antarsekolah baik dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam kabupaten/kota tertentu,



antarprovinsi



bahkan



dimungkinkan



melalui



jaringan



kerjasama



sekolah



antarnegara secara langsung maupun melalui teknologi informasi (sumber PKB jaringan sekolah). Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa: a. kegiatan KKG/MGMP. b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih. c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri. d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan. Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber-sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama-sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Kegiatan PKB dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah, misalnya oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PT/LPTK atau penyedia jasa lainnya hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh sekolah sendiri. E. Mekanisme PKB Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB yang ada, maka dikembangkan mekanisme PKB



yang



diharapkan



dapat



profesionalismenya sebagai berikut. Tahap 1:



memenuhi



kebutuhan



guru



untuk



meningkatkan



Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya. Guru di suatu sekolah, baik guru yang berpengalaman maupun guru yang baru mulai mengajar, harus melakukan proses evaluasi diri, dan mengikuti penilaian kinerja dan reviu tahunan pada awal tahun ajaran dan/atau menjelang akhir tahun ajaran. Bagi guru yang mengajar lebih dari satu sekolah, maka kegiatan evaluasi diri, PKG dan PKB. dilakukan di sekolah induknya. Evaluasi diri dilakukan dengan mengisi Format-1, yang memuat antara lain sebagai berikut. • Semua usaha yang telah dilakukannya untuk mengembangkan kompetensinya selama satu tahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal (berkaitan dengan pengembangan diri yang diorientasikan kepada peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan pengetahuan dan keterampilan menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya innovatif). • Hasil atau dampak yang dirasakannya dari usaha tersebut. • Keberhasilan yang dicapainya dalam melaksanakan tugas selama satu tahun terakhir, termasuk inovasi yang dilakukan dan kontribusinya terhadap pengembangan sekolah, dsb. • Kendala yang dihadapinya dalam melaksanakan tugasnya (baik secara internal yaitu pada dirinya sendiri maupun dari luar). • Kelemahan/kekurangan yang dirasakan masih ada pada dirinya (termasuk keterampilan baru yang ingin dikuasainya). • Hasil dari proses Kegiatan induksi dan Penilaian Kinerja yang baru



dialaminya.



• Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama satu tahun ke depan dalam rangka pengembangan diri. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk memperbaiki Profil dan Angka Penilaian Kinerja. • Kegiatan yang direncanakan akan dilakukan sendiri. • Kegiatan yang direncanakan membutuhkan partisipasi atau kerja sama dengan guru lain. • Pengembangan kompetensi yang masih dibutuhkannya serta bantuan lain yang diperlukannya untuk mencapai tujuannya. Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja). Penilaian Kinerja ini diperlukan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesinya atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih lanjut.



Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan



kegiatan



PKB



(Format-2)



bersifat



sementara



(untuk



selanjutnya



dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP) yang didasarkan kepada: • evaluasi diri yang dilakukan oleh guru; • catatan pengamatan berkala yang pernah dilakukan oleh Guru Pembina (jika ada), Pengawas, dan/atau Kepala Sekolah; • penilaian kinerja guru; • data dari sumber lain yang sudah dikumpulkan oleh koordinator PKB, termasuk kebutuhan akan pengembangan sumber daya manusia yang tercermin pada Rencana Pengembangan Sekolah. Tahap 4 : Koordinator PKB Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB bersifat final yang memuat kegiatan PKB yang akan dilakukan oleh guru sendiri dan/atau bersama-sama dengan guru lain di dalam sekolah sebagai bagian dari kegiatan yang akan diadakan oleh sekolah tertentu, kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh KKG dan MGMP maupun kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan. Khusus kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk memperoleh persetujuan. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mengalokasikan anggaran untuk kegiatan PKB yang akan dilaksanakan di kabupaten/kota dan memberikan anggaran atau subsidi kepada sekolah maupun KKG/MGMP untuk menyelenggarakan PKB di tingkat sekolah secara mandiri maupun melalui kegiatan jaringan sekolah. Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Setiap guru berhak menerima pembinaan berkelanjutan (jika memang diperlukan) dari seorang guru yang berpengalaman



dalam melaksanakan proses pembelajaran dan telah mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan serta memiliki kinerja minimal baik berdasaskan hasil PK GURU dan ditunjuk/ditetapkan oleh kepala sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB (lihat lampiran Format Laporan Kendali Kinerja Guru pada pedoman PK GURU). Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik di kelasnya. Ada perbedaan antara pelaksanaan PKB bagi guru-guru yang hasil PK GURUnya telah mencapai atau lebih standar kompetensi profesi dengan guru-guru yang hasil PK GURUnya masih belum mencapai standar komptensi profesi. Bagi guru-guru yang telah mendapatkan hasil PK GURU formatifnya sama atau di atas standar akan mengikuti program PKB agar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-tengah serta memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang agar mampu memberikan layanan pendidikan sesuai dengan perkembangan masa kini. Sedangkan khusus bagi guru-guru yang mengikuti program PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi (guru-guru yang hasil PK GURU formatifnya di bawah standar kompetensi yang ditetapkan) harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: (i) jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan; (ii) daya dukung yang tersedia di sekolah; (iii) catatan hasil evaluasi diri, refleksi diri, dan hasil PK GURU; serta (iv) target perubahan/peningkatan yang diharapkan akan terjadi setelah guru mengikuti kegiatan PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi. Dalam penyusunan rencana PKB untuk mencapai standar kompetensi profesi khususnya bagi guru-guru yang hasil PK GURU-nya di bawah standar yang ditetapkan dengan kata lain guru berkinerja rendah perlu mencantumkan tahap pelaksanaannya. Selain itu, dalam rencana PKB tersebut juga perlu mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam keseluruhan proses, mulai tengah semester 1 sampai dengan tengah semester 2, sebelum pelaksanaan PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran. Tahapan kegiatan PKB tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Tahap Informal



Uraian Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau kepala sekolah, menganalisis hasil PK GURU dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberi kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan pertama untuk mengetahui hasil peningkatan kompetensi yang dilakukan guru secara mandiri atau bersama kelompok guru lain. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus



sesuai dengan recana kegiatan yang telah disusun. Jika pada penilaian kemajuan pertama, guru telah berhasil meningkatkan kompetensinya, yakni memperoleh nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai formatif untuk kompetensi termaksud, maka guru dapat langsung melaksanakan PKB untuk Formal



peningkatan profesionalisme. Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian kemajuan pertama (tahap informal), maka koordinator PKB bersama kepala sekolah dapat menentukan proses selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru. Proses peningkatan pada tahap ini antara lain: •



Guru



melakukan



peningkatan



kompetensi



di



sekolah



dengan



pendampingan, artinya guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan peningkatan kompetensi yang diperlukan, meliputi kompetensi pedagogik dan/atau profesional. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping wajib memberikan masukan dan bimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi terkait, sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua. • Untuk peningkatan kompetensi tertentu yang tidak dapat dilakukan di sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensinya di luar sekolah. Dalam hal ini, guru dapat mengikuti pelatihan tertentu dengan persetujuan koordinator PKB dan kepala sekolah. Sebagai contoh, guru dapat mengikuti pelatihan yang diperlukan di P4TK, LPMP, LPTK, atau lembaga lain yang sejenis, selama 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian kemajuan kedua pada waktu yang telah disepakati oleh guru yang bersangkutan dengan penilai (sebelum akhir tahun ajaran), untuk mengetahui kemajuan capaian peningkat-an kompetensi guru. Hasil penilaian kemajuan tahap kedua ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah wajib memantau keikutsertaan guru dalam kegiatan ini. Guru tidak perlu mengikuti PKB untuk pencapaian standar kompetensi profesi di tahun berikutnya apabila pada PK GURU sumatif di akhir tahun ajaran guru tidak lagi mempunyai nilai di bawah standar pada semua kompetensi yang dinilai. Namun, bila pada PK GURU sumatif tersebut masih terdapat nilai di bawah standar, maka guru harus mengikuti program PKB pencapaian standar kompetensi profesi kembali di tahun berikutnya untuk meningkatkan kompetensinya yang masih mendapatkan nilai di bawah standar. Dalam hal ini, guru dinyatakan telah mencapai kemajuan jika guru dapat meningkatkan minimal 50% dari jumlah kompetensi yang menurut hasil PK GURU formatif perlu ditingkatkan. Jika guru tidak mencapai kondisi



tersebut,



maka



guru



dapat



dikenakan



sangsi,



antara



lain



berupa



pengurangan jam mengajar (