Makalah Penguatan Kelembagaan Pangan Dan Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EKONOMI PANGAN DAN GIZI PENGUATAN KELEMBAGAAN PANGAN DAN GIZI (Diselesaikan untuk Melengkapi Mata Kuliah Ekonomi Pangan Dan Gizi di Semester V)



oleh: PUTRIANA



(P07131013021)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI POLITEKNIK KESEHATAN DENPASAR JURUSAN GIZI DENPASAR 2015



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Gizi merupakan salah satu faktor penentu utama kualitas sumberdaya manusia. Penentu gizi yang baik terdapat pada jenis pangan yang baik pula yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh. Jenis pangan yang baik harus mempunyai ketahanan pangan dan keamanan pangan yang baik. Ketahanan pangan (food security) ini harus mencakup aksesibilitas, ketersediaan, keamanan dan kesinambungan. Aksesibilitas di sini artinya setiap rumah tangga mampu memenuhi kecukupan pangan keluarga dengan gizi yang sehat. Ketersediaan pangan adalah rata-rata pangan dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan konsumsi di tingkat wilayah dan rumah tangga. Sedangkan keamanan pangan (food safety) dititikberatkan pada kualitas pangan yang memenuhi kebutuhan gizi. Ketahanan pangan merupakan basis ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional secara berkesinambungan. Namun. di Indonesia ketahanan pangan ini belum bisa terpenuhi secara optimal karena banyak masyarakat yang terkendala dengan kemiskinan. Kemiskinan ini yang mengakibatkan timbulnya penyakit gizi seperti busung lapar, kwashiorkor, dll. Secara umum dapat dikatakan bahwa peningkatan ekonomi sebagai dampak dari berkurangnya kurang gizi dapat dilihat dari dua sisi, pertama berkurangnya biaya berkaitan dengan kematian dan kesakitan dan di sisi lain akan meningkatkan produktivitas. B. Tujuan 1. Mengidentifikasi Ekonomi Pangan dan Gizi 2. Mengidentifikasi Ekonomi Pangan dan Gizi dari sisi kesehatan 3. Mengidentifikasi Kebijakan Pembangunan dan Perbaikan Gizi 4. Mengidentifikasi Penguatan Kelembagaan Pangan dan Gizi



BAB II PEMBAHASAN A. Ekonomi Pangan Dan Gizi Pengertian Ekonomi Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah Ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu oikos yang berarti keluarga atau rumah tangga, nomos yang berarti peraturan atau hukum. Ilmu Ekonomi adalah ilmu mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya yang langka dengan atau tanpa uang dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Pengertian pangan Pangan adalah istilah umum untuk semua bahan makanan yang dapat dijadikan makanan. Makanan adalah bahan selain obat yang mengandung zat-zat gizi dan unsur-unsur ikatan kimia yang dapat diubah menjadi zat gizi oleh tubuh, yang berguna bila dimasukkan kedalam tubuh. Pengertian Gizi Kata ’gizi’ berasal dari bahasa Arab ’ghidza’ yang berarti makanan. Menurut dialek Mesir, ghidza dibaca ghizi. Selain itu sebagian orang menterjemahkan kata gizi dari bahasa Inggris nutrition menjadi nutrisi. Namun yang resmi, baik dalam dokumen maupun aturan pemerintah digunakan kata gizi. Berdasarkan kamus umum bahasa Indonesia Badudu-Zain, nutrisi lebih mengacu pada makanan ternak. WHO mengartikan ilmu gizi sebagai ilmu yang mempelajari proses yang terjadi pada organisme hidup. Proses tersebut mencakup pengambilan dan pengolahan zat padat dan cair dari makanan (prose pencernaan, transport dan ekskresi) yang dipergunakan untuk memelihara kehidupan, pertumbuhan, berfungsinya organ tubuh dan menghasilkan energi.



Zat Gizi (Nutrients) adalah ikatan kimia yang diperlukan tubuh untuk melakukan fungsinya, yaitu menghasilkan energi, membangun dan memelihara jaringan serta mengatur proses-proses kehidupan. Pengertian Ekonomi Pangan dan Gizi Ekonomi Pangan dan Gizi adalah Ilmu yang mempelajari bagaimana menyeimbangkan kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan zat gizi karena pertambahan penduduk dengan jumlah bahan yang dijadikan makanan /yang menghasilkan zat gizi itu. B. Ekonomi Pangan Dan Gizi Dari Sisi Kesehatan Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Pada batasan ini kesehatan mencakup empat aspek yaitu fisik (badan), mental (jiwa), sosial dan ekonomi. Keempat aspek kesehatan itu saling mempengaruhi dalam mewujudkan tingkat kesehatan pada seseorang, kelompok atau masyarakat. C. Kebijakan Pembangunan Dan Perbaikan Gizi Kebijakan upaya perbaikan gizi dikembangkan



dan



diarahkan



untuk



meningkatkan status gizi masyarakat. Pada saat krisis ekonomi di Indonesia yang berlangsung cukup lama, kebijakan yang dilakukan bersifat penyelamatan (rescue) dan pencegahan “lost generation” sekaligus pembaharuan (reform) agar kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu maka kebijakan harus menjangkau berbagai faktor yaitu: 1. Kebijakan jangka pendek, bertujuan menangani anak dan keluarga yang terpuruk akibat krisis. Program penyelamatan ini dikenal dengan Jaring Pengaman Sosial Bidang kesehatan (JPSBK) termasuk perbaikan gizi. Kebijakan diarahkan pada peningkatan upaya penanggulangan kasus pemulihan keadaan gizi anak,



penurunan kematian akibat gizi buruk dan peningkatan mutu sumberdaya manusia melaui peningkatan keadaan gizi masyarakat. 2. Kebijakan jangka menengah dan panjang, berupa reformasi kebijakan yang tujuannya



adalah



menyempurnakan



subsistem



pelayanan



kesehatan



dan



pembiayaan kesehatan agar menjadi lebih proaktif, professional serta mandiri. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 menegaskan bahwa Pembangunan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor meliputi produksi, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya. Ketahananan pangan merupakan salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Tahun 2010-2014 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010 menginstruksikan perlunya disusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 secara tegas telah memberikan arah Pembangunan Pangan dan Gizi yaitu meningkatkan ketahanan pangan dan status kesehatan dan gizi masyarakat. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden No. 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan yang terkait dengan Rencana Tindak Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), ditegaskan perlunya disusun dokumen Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2011-2015 dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2011-2015 di 33 provinsi. Keluaran rencana aksi diharapkan dapat menjembatani pencapaian MDGs yang telah disepakati dalam RPJMN 2010-2014 yaitu menurunnya prevalensi gizi kurang anak balita menjadi 15,5 persen,



menurunnya prevalensi pendek pada anak balita menjadi 32 persen, dan tercapainya konsumsi pangan dengan asupan kalori 2.000 Kkal/orang/hari. Dalam rencana aksi ini kebijakan pangan dan gizi disusun melalui pendekatan lima pilar pembangunan pangan dan gizi yang meliputi : 1. 2. 3. 4. 5.



Perbaikan Gizi Masyarakat Aksesibilitas Pangan Mutu Dan Keamanan Pangan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Kelembagaan Pangan Dan Gizi



Sejalan dengan penguatan mekanisme koordinasi lintas bidang dan lintas program serta kemitraan. Sedangkan, strategi nasional yang menjabarkan kebijakan diatas meliputi: 1. Perbaikan Gizi Masyarakat perbaikan gizi masyarakat terutama pada ibu pra-hamil, ibu hamil, dan anak melalui



peningkatkan ketersediaan dan jangkauan pelayanan kesehatan



berkelanjutan difokuskan pada intervensi gizi efektif pada ibu pra-hamil, ibu hamil, bayi, dan anak baduta. 2. Aksesibilitas Pangan Peningkatan aksebilitas pangan yang beragam melalui peningkatan ketersediaan dan aksesibiltas pangan yang difokuskan pada keluarga rawan pangan dan miskin. 3. Mutu Dan Keamanan Pangan Peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan melalui peningkatan pengawasan keamanan pangan yang difokuskan pada makanan jajanan yang memenuhi syarat dan produk industri rumah tangga (PIRT) tersertifikasi. 4. Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peran pimpinan formal serta non formal, terutama dalam peribahan perilaku atau budaya konsumsi pangan yang difokuskan pada



penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, perilaku hidup bersih dan sehat, serta merevitalisasi posyandu. 5. Kelembagaan Pangan Dan Gizi Penguatan kelembagaan pangan dan gizi melalui penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dan kota yang mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan dan program bidang pangan dan gizi, termasuk sumber daya serta penelitian dan pengembangan. Untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi di tingkat provinsi. D. Penguatan Kelembagaan Pangan Dan Gizi Penguatan kelembagaan pangan dan gizi melalui penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dan kota yang mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan dan program bidang pangan dan gizi, termasuk sumber daya serta penelitian dan pengembangan. Untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi di tingkat provinsi. Strategi yang dapat diterapkan dalam Penguatan kelembagaan pangan dan gizi dengan : mengembangkan peta SDM terkait gizi termasuk D3 gizi dan petugas kesehatan lain untuk identifikasi kesenjangan deskripsi pekerjaan dan kompetensi petugas dan menjalin implementasi SPM bidang kesehatan dan bidang pangan. Dengan kata lain, kualitas hidup masyarakat dipengaruhi oleh terjadinya saling keterikatan dan sinergitas antara pengembangan ekonomi perkotaan, nonpertanian, dan sektor pertanian; peningkatan produksi pertanian dan nonpertanian yang berorientasi pada peningkatan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja untuk penyempurnaan lembaga pertanian untuk memfasilitasi pengelolaan sumber daya alam secara optimal dan pengelolaan konsumsi bernilai gizi tinggi dan sanitasi. Dengan dapat dicapainya keamanan dan ketahanan pangan secara berelanjutan, dan menghilangkan kemiskinan berarti pula kualitas hidup masyarakat pun dapat ditingkatkan.



Penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat kabupaten dalam merumuskan kebijakan dan program bidang pangan dan gizi. Dengan arah kebijakan adalah : 1. Penguatan kelembagaan Dewan Ketahanan Pangan 2. Penguatan Koordinasi antar industri 3. Peningkatan tenaga profesional di tingkat pemerintahan paling bawah yakni 4. 5. 6. 7.



tingkat kecamatan dan desa Peningkatan kelembagaan masyarakat tingkat desa Perbaikan sistem pendataan pangan dan gizi Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi sampai tingkat desa Pengembangan inovasi ketahanan pangan berbasis sumberdaya dan kearifan local



BAB III PENUTUP A. SIMPULAN Ekonomi Pangan



dan



Gizi



adalah



Ilmu



yang



mempelajari



cara



menyeimbangkan kebutuhan manusia yang tidak terbatas akan zat gizi dengan jumlah bahan yang dijadikan makanan yang menghasilkan zat gizi itu. Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Kebijakan pangan meliputi Kebijakan jangka pendek, bertujuan menangani anak dan keluarga yang terpuruk akibat krisis dan Kebijakan jangka menengah dan panjang, berupa reformasi kebijakan. Penguatan kelembagaan pangan dan gizi melalui penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dan kota yang mempunyai kewenangan merumuskan kebijakan dan program bidang pangan dan gizi, termasuk sumber daya serta penelitian dan pengembangan.



DAFTAR PUSTAKA Ayuniarti, 2011. Makalah Ekonomi Pangan Dan Gizi. Tersedia pada media online : https://www.scribd.com/doc/57119855/Makalah-Ekonomi-Pangan-Dan-Gizi Diakses pada : 26 Oktober 2015 Badan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2012. 5 Pilar Pembangunan Pangan dan Gizi Dalam Penurunan Angka Kemiskinan. Tersedia pada media online : http://bkp.ntbprov.go.id/berita-133-.html Diakses pada : 27 Oktober 2015 Bappeda Bondowoso, 2014. Rencana Aksi Daerah Pembangunan Pangan Dan Gizi (Rad-Pg) Kabupaten



Bondowoso



Tahun



2012-2015.



Tersedia



pada



media



online



:



http://bappeda.bondowosokab.go.id/berita-40/rencana-aksi-daerah--pembangunan-pangan-dan-giziradpg-kabupaten-bondowoso-tahun-20122015.html Diakses pada : 26 Oktober 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),2013. Rencana Aksi Nasional



Pangan



Dan



Gizi



2011-2015.



Tersedia



pada



media



online



:



http://www.bappenas.go.id/files/2013/5228/1645/4-konsep-paparan-ran-pg-20112015revisi-28-feb__20110301150611__1.pdf Diakses pada : 27 Oktober 2015 Ubaidillah, 2014. Materi Kuliah Ekonomi Pangan Dan Gizi. Tersedia pada media online : http://www.slideshare.net/dillahubaidillah/materi-kuliah-ekonomi-pangan-gizi Diakses pada : 27 Oktober 2015