19 0 131 KB
OPTIMALISASI PENYIARAN SEBAGAI RANA PUBLIK DI SULAWESI TENGAH I.
PENDAHULUAN Penyiaran menurut UU No 32 Tahun 2002 adalah kegiatan pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima dan bertujuan
untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur. Sedangkan semangat pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sesuai UU NO 32 Tahun 2002 adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan’ Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan Lembaga independen yang ada di pusat maupun tersebar di daerah. wewenang
menyusun
dan
juga
mengawasi
berbagai
peraturan
memiliki
penyiaran
yang
menghubungkan antara masyarakat dengan lembaga penyiaran. dalam menertibkan program siaran lokal maupun nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki tugas dan juga wewenang, yaitu : 1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait;
1
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6. Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Berkaitan dengan tugas dan kewajibanya tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Daerah (KPID) mempunyai wewenang sebagai berikut : 1. Menetapkan standar program siaran; 2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; 3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; 4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; 5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Berangkat dari
semangatnya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
adalah
pengelolahan sistem penyiaran yang merupakan rana publik dan seharusnya dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kepentingan publik, dengan demikian penyiaran merupakan salah satu jendela informasi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan inspirasi agar mampu mengoptimalkan kemampuan diri dan kreativitas sehingga bisa mengangkat potensi yang ada disekitarnya. II.
VISI dan MISI VISI
: PENYIARAN SEBAGAI JENDELA INSPIRASI
MISI :
Komitmen meningkatkan kualitas kinerja Komisi Penyiaran Daerah Sulawesi Tengah
Pemerataan keberadaan Lembaga Penyiaran Sulawesi Tengah.
2
setiap kabupaten di
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
program siaran
lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah
Menjadikan penyiaran sebagai media informasi, komunikasi dan edukatif setiap warga negara kususnya warga Sulawesi Tengah menjunjung integritas moral yang tinggi
Menjadikan penyiaran sebagai media menjambatani kepentingan masyarakat dengan intitusi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Menjadikan penyiaran sebagai media dalam melestarikan dan mengembangkan budaya dan seni daerah.
Menjadikan penyiaran sebagai media promosi potensi - potensi daerah dalam mensejahterakan masyarakat.
Menjadikan penyiaran sebagai media pendidikan dan hiburan masyarakat.
III.
ISU AKTUAL Meskipun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah selama ini
telah menunjukkan peranannya dalam melaksanakan fungsi penyiaran di Sulawesi Tengah, namun masih ada beberapa hal yang menjadi hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal ini diperlukan pengelolahan penyiaran yang lebih efektif agar tercipta suatu sistem penyiaran yang baik dapat memberikan tatanan serta keteraturan berdasarkan asas persamaan dan keadilan mengedepankan peluang ke masyarakat. Untuk mengkaji permasalahan yang ada maka ada beberapa hal yang menjadi “Isu Aktual” yang harus secepatnya dicarikan solusi : 1. Belum adanya tenaga ahli kususnya dibidang penyiaran dan hukum untuk merumuskan
dan melengkapi
setiap
kebijakan
anggota
komisioner
dan
pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia di sekertariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah meliputi: rendahnya anggaran mempengaruhi pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana seperti perangkat pemantau isi siaran radio, perangkat pemantau isi siaran televisi dan 3
perangkat editing dan kearsipan (storage) hasil pemantau isi siaran untuk menunjang kelancaran tugas personil dalam pemantauan isi siaran. 2. Keberadaan lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah belum merata di setiap kabupaten. Berdasarkan dari data Sekertariat KPID Sulawesi Tengah terlihat penumpukan
lembaga penyiaran
di kota Palu sedangkan di kabupaten lain masih
kurang bahkan ada kabupaten yang belum ada, melihat data tersebut tentu dapat dipastikan terjadi
ketidak seimbangan penyebaran siaran/informasi publik di
Sulawesi Tengah dan tentu akan berpengaruh partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Data Lembaga Penyiaran di Sulawesi Tengah Tahun 2020 N O 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 12 13
KOTA/KABUPATEN Kota Palu Kab. Sigi Kab. Donggala Kab. Parimo Kab. Poso Kab. Tojo Una Una Kab. Banggai Kab. Banggai Laut Kab. Morowali Kab. Morowali Utara Kab. Toli-Toli Kab. Buol Kab. Bangkep
LPP/LPS
LPP/LPS
LPB TV
KET
TELEVISI 13 2 -
RADIO 15 1 2 4 1 1 1 1 1 -
KABEL 1 1 2 2 2 1 1 1 1 JUMLAH
29 2 2 2 4 2 5 1 2 2 2 1 54
Sumber data : Sekertariat KPID Sulteng 2021 3. Muatan konten lokal dari berbagai sistem stasiun jaringan yang ada di daerah termasuk di Sulawesi Tengah masih tergolong minim
bahkan
masih di bawah 10 persen sebagaimana amanat undang-undang, pasal 68 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menyatakan “ayat 1: Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan perhari.” Pasal 68 ayat 2 menyatakan “siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas paling sedikit 30 4
persen di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.” Bahkan ayat 3 menyebut siaran lokal tersebut secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit hingga 50 persen. 4. Tidak terlaksananya sistem stasiun jaringan. Demokratisasi penyiaran berarti sebuah antonim dari kata sentralisasi penyiaran. faktanya tayangan televisi hanya berkutat pada permasalahan di Ibukota Jakarta saja hak informasi masyarakat di luar DKI Jakarta kususnya di Sulawesi Tengah menjadi terabaikan. 5. Problematika kualitas Siaran dan Penegakan Regulasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah sebagai ujung tombang lembaga pengawasan penyiaran lokal tidak boleh pandang bulu terhadap pelaku-pelaku penyiaran baik itu TV dan radio yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Media penyiaran sebagai saluran informasi, berita, dan hiburan bagi publik, wajib bertanggungjawab menjaga konten siaran yang seimbang dan bermutu. 6. Permasalahan sumber daya manusia pengelolah lembaga penyiaran lokal baik LPS Televisi, LPS Radio Maupun LPS Televisi Kabel masih kurang mengakibatkan program program siaran yang disiarkan belum berkualitas sehingga kurang menarik bagi masyarakat. IV.
RENCANA KERJA
Strategi-strategi untuk pencapaian sasaran yang menghasilkan rumusan sebagai berikut: 1. Tanggungjawab yang dipikul Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangatlah besar disamping mengawasi program siaran juga memperhatikan aspek teknis yaitu menciptakan tatanan penyiaran yang baik disertai perbaikan kualitas konten yang sesuai harapan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut
dibutuhkan tanaga ahli
dibidang penyiaran dan hukum serta peningkatan sumber daya tenaga pemantau siaran di sekertariat KPID Sulawesi Tengah agar kedepan kinerja dan kebijakan KPID Sulawesi Tengah lebih efektif dan dapat berguna bagi masyarakat. 2. Melakukan Literasi Media terhadap masyarakat. Dengan adanya bias kepentingan pada media, baik itu terkait bisnis, politik dan kepentingan ideologis harus dipahami 5
oleh publik dalam rangka menerima segala bentuk pesan dan informasi yang disampaikan media. Literasi Media sebagai gerakan yang berangkat dari masyarakat yang merupakan agen perubahan bangsa, dapat berjalan efektif untuk mengubah kualitas siaran saat ini. “Sengawur-ngawurnya konten siaran sekarang, kalau masyarakatnya sehat tentu akan mampu mengubah postur siaran,” 3. Mendorong dan menfasilitasi pendirian lembaga penyiaran publik, penyiaran swasta dan penyiaran komunitas di kabupaten, karena ketersediaan
frekuensi penyiaran
televisi dan radio di setiap kabupaten masih terbuka. Hal ini penting karena media massa merupakan alat untuk menyampaikan informasi, serta membangun opini publik dan membentuk persepsi dari masyarakat terkait dengan suatu isu. Pentingnya fungsi media massa sehingga idealnya media massa harus hadir dimasyarakat termasuk di wilayah yang tertinggal terpencil. 4. Mendorong dan menfasilitasi pemerintah daerah kabupaten agar bisa membantu dana untuk meringankan operasional lembaga penyiaran di wilayahnya melalui kerjasama dalam pelaksanaan program siaran pembangunan, hal ini sangat berarti bagi kepentingan masyarakat terutama sebagai sarana peningkatan pelayanan dibidang informasi seperti, mensosialisasikan kebijakan pemerintah daerah kabupaten, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sarana mempromosikan potensi daerah kabupaten sehingga dapat berdampak kepada peningkatan pemasukan pendapatan asli daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten
agar
semangkin baik. 5. Melakukan pengwasan melalui pendekatan koordinasi dengan lembaga penyiaran agar mematuhi peraturan P3-SPS dalam mewajibkan tayangan 10 % program lokal untuk siaran televisi dan 60 % untuk siaran radio, karena urgensi lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima perspektif. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorentasi pengembangan potensi daerah. Keempat, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. 6. Mendorong seluruh komponen di lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk bekerja keras dan terus meningkatkan kualitas 6
program siaranya, meskipun dalam
situasi seperti ini akan sulit tapi jangan menyerah untuk melakukan perbaikan agar kualitas dan isi siaran makin baik ke depannya. Memberi apresiasi tinggi kepada seluruh lembaga penyiaran yang telah berusaha dan konsisten menjaga kualitas program siaran. (AWARD KPID) 7. Keberadaan SDM yang profesional di bidang penyiaran adalah salah satu tugas dan kewajiban KPID hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
harus mampu
membuat sebuah disain sistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran bimbingan teknis
dalam bentuk regulasi maupun
dan pelatihan untuk lembaga penyiaran. KPID akan terus
melakukan upaya peningkatan kualitas dengan berbagai pelatihan dan lain sebagainya. Hal ini ini diharapkan menambah pengetahuan dan keterampilan juga kreativitas kita sebagai insan televisi dan radio semakin terasah. V.
PENUTUP KPID memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting untuk melakukan
pengawasan dan pembinaan sektor penyiaran, baik media radio maupun televisi. Kinerja KPID yang baik akan berperan mendukung terciptanya informasi yang baik kepada masyarakat, khususnya informasi-informasi pembangunan daerah. KPID memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sebab, melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan lembaga ini, maka informasi yang disampaikan media radio dan televisi akan lebih berimbang, sehingga masyarakat lebih cerdas dalam menilai pembangunan yang dilakukan pemerintah di daerah. KPID harus memberikan pembinaan kepada media radio maupun televisi agar menyampaikan informasi dengan bahasa yang baik dan tidak memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan pola pikir masyarakat. Dengan demikian, seluruh media, baik radio dan televisi turut berperan mendukung sukses pembangunan daerah, terutama melalui informasi yang cerdas,”
Palu, 25 Oktober 2021
7
LESLY NELWAN,S.Sos.M.Si
Daftar Pustaka : 1. UU No 32 tahun 2012 tentang Penyiaran 2. KPI Pusat, P3 – SPS tahun 2016 3. Dewi Setyarini, Potret Penyiaran Indonesia, 2017 4. Sekertariat KPID Sulteng, Data Lembaga Penyiarandi Sulawesi Tengah tahun 2021
8