Makalah Pernikahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERNIKAHAN



Disusun Oleh : Nonong Efriza Ariska Rosanti



Dosen Pembimbing : Rulia Hanifah, S.Psi., Psikolog



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN 2021 M/ 1422 H



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pernikahan” dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan berangkai salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada Dosen pembimbing mata kuliah yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Tapaktuan 08 Juni 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................



i



DAFTAR ISI ...............................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ...........................................................................



1



A. Latar Belakang Masalah................................................................



1



B. Rumusan Masalah..........................................................................



1



C. Tujuan ...........................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN .............................................................................



2



A. Pengertian Pernikahan ..................................................................



2



B. Tujuan Pernikahan.........................................................................



3



C. Dalil Pernikahan ...........................................................................



5



D. Perbedaan Perkawinan dan Pernikahan ........................................



7



E. Syarat – Syarat Pernikahan ...........................................................



9



BAB III PENUTUP .....................................................................................



11



A.



Kesimpulan ..................................................................................



11



B.



Saran ............................................................................................



11



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................



12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan  untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang  sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal  dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”. B. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan pernikahan ? 2. Apasajakah tujuan dari pernikahan ? 3. Bagaimanakah dalil pernikahan ? 4. Bagaimanakah perbedaan Pernikahan dan Perkawinan ? 5. Apasaja syarat-syarat pernikahan ? C. Rumusan Masalah 1. Untuk dapat mengetahui pengertian pernikahan 2. Untuk dapat mengetahui tujuan dari pernikahan 3. Untuk dapat mengetahui dalil pernikahan 4. Untuk dapat mengetahui perbedaan pernikahan dan perkawinan 5. Untuk dapat mengetahui syarat-syarat pernikahan



1



BAB II PEMBAHASAN A.



Pengertian Pernikahan Nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang



berarti kawin. dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri.1 Dalam buku fiqih wanita yang dimaksud Nikah atau perkawinan adalah Sunnatullah pada hamba-hamba-Nya. Dengan perkawinan Allah menghendaki agar mereka mengemudikan bahtera kehidupan. Sunnatullah yang berupa perkawinan ini tidak hanya berlaku dikalangan manusia saja, tapi juga didunia binatang. Allah Ta’ala berfirman: َ‫َو ِم ْن ُك ِّل َش ْي ٍء َخلَ ْقنَا َزوْ َج ْي ِن لَ َعلَّ ُك ْم تَ َذ َّكرُوْ ن‬ Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebersamaan Allah.” Namun demikian, Allah SWT tidak menghendaki perkembangan dunia berjalan sekehendaknya.Oleh sebab itu diatur-Nya lah naluri apapun yang ada pada manusia dan dibuatkan untuknya prinsip-prinsip dan undang-undang, sehingga kemanusiaan manusia tetap utuh, bahkan semakin baik, suci dan bersih.Demikianlah, bahwa segala sesuatu yang ada pada jiwa manusia sebenarnya tak pernah terlepasdari didikan Allah. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t.



1



____________



Munarki, Abu. Membangun Rumah Tangga dalam Islam, (Pekanbaru : PT. Berlian Putih,2006) hal. 187



2



menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan  untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang  sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal  dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”. Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan  pengertian mahram (baca muhrim dalam islam) dan wanita yang haram dinikahi. B. Tujuan Pernikahan 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam 2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.2 2



____________



Nurcahya. Pernikahan secara Umum. (Bandung: Husaini Bandung,1999) hal. 220



3



3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat berikut:



Artinya: “Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.” [QS. Al-Baqarah : 229] 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah (sedekah)



4



5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih Tujuan pernikahan di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla, yang artinya : “Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [QS. AnNahl : 72] C. Dalil Pernikahan Pernikahan dalam Islam banyak diatur dalam teks al-Quran dan al-Hadiṡ, baik secara prinsip-prinsip umum, ataupun secara detail teknis pelaksanaannya. Para fuqaha mażhab yang mencoba mensistematiskan aturan-aturan pernikahan dan dituangkan dalam lembaran-lembaran kitab fiqih. Sifat fiqih yang merupakan pemahaman para ahli fiqih dengan mendialektikakan antara teks suci dan realitas yang dihadapi, maka menjadi wajar ketika terjadi banyak perbedaan pendapat antara para imam mażhab. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, secara umum ulama sepakat bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah. Demi terealisasinya tujuan agung tersebut akhirnya para fuqaha merumuskan persyaratan dan rukun pernikahan sesuai dengan mażhabnya masing-masing. Akan tetapi, dalam fiqih klasik belum ada kesepakatan dan kejelasan tentang batas minimal umur pernikahan. Kalaupun ada, sebatas memberikan persyaratan bahwa syarat kedua pasangan yang akan menikah adalah baligh.3 Para fuqaha mengambil pemahaman secara kontekstual terhadap ayat alQuran surat An-Nūr (24): ayat 32:



3



____________



Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta : Prenada Media, 2008), Jilid I Cet. III, 394



5



“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang- orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32) Kata (‫ )الصالحين‬dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni laki-laki dan perempuan yang mampu untuk menikah dan mampu melaksanakan hak-hak suami-isteri baik secara psikis, materi, ataupun yang lainnya.3 Begitu pula dengan hadiṡ Rasulullah Saw., yang menganjurkan kepada para pemuda untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya kemampuan. “Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafs bin Ghiyats, menceritakan kepada kami al-`Amasy, dia berkata: “Telah menceritakan kepadaku



dari Umarah dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata : “Aku



masuk bersamaAlqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata : “Ketika aku bersama Nabi Saw. dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain, Rasulullah Saw. bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Da n barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari).4 Hukum Islam sudah semestinya mengatur perbuatan manusia berdasarkan pertimbangan dampak positif maupun negatif di dalamnya. Pernikahan juga tidak lepas dari batasan ini. Pernikahan dalam al-Quran merupakan tindakan yang dianjurkan.4 Namun dalam konteks tertentu anjuran ini bisa berubah menjadi 4



____________



Lihat surat An-Nisa(4):3 dan surat An-Nur (24):32.



6



sebuah kewajiban, atau dalam situasi yang berbeda dapat berubah menjadi sebuah larangan. Dinamika semacam ini telah menjadi model bagi para ulama mażhab dalam menetapkan hukum Islam bahwa eksistensi hukum tergantung pada „illah. Illah berarti hikmah dan kemaṣlahatan yang menjadi pijakan adanya perintah, dan mafsadat menjadi pertimbangan adanya sebuah larangan. Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria balig ini tidak bersifat kaku (relatif).5 Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode sadd alzarī‟ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya muḍarat yang lebih besar, maka perkawinan bisa dilaksanakan. Perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (mīṡāqan galīẓan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.6 D. Perbedaan Perkawinan dan Pernikahan Beberapa penulis menyebutkan pernikahan dengan kata perkawinan. Dalam bahasa Indonesia, “perkawinan” berasal dari kata “kawin”, yang menurut bahasa, artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh”, istilah “kawin” digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan dan manusia, dan menunjukkan proses generatif secara alami. Berbeda dengan itu, nikah hanya digunakan pada manusia karena mengandung keabsahan secara hukum nasional, adat istiadat, dan terutama menurut agama. Makna nikah adalah akad atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat ijab (pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan Kabul (pernyataan menerima dari pihak laki-laki). Selain itu, nikah bisa juga diartikan sebagai bersetubuh. Abdurrahman Al-Jaziri mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu perjanjian suci antara seorang lakilaki dan seorang 5



____________ Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press, 2003) Cet.VI, hal.



78 6



____________ Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, pasal 2 (Jakarta:Akademika Pressindo,2015), hal. 114



7



perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Definisi itu memperjelas pengertian bahwa perkawinan adalah perjanjian. Sebagai perjanjian, ia mengandung pengertian adanya kemauan bebas antara dua pihak yang saling berjanji, berdasarkan prinsip suka sama suka. Jadi, ia jauh sekali dari segala yang dapat diartikan sebagai mengandung suatu paksaan. .7 Oleh karena itu, baik pihak laki-laki maupun pihak wanita yang mengikat janji dalam perkawinan mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan, apakah mereka bersedia atau tidak. Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk ijab dan qabul yang harus diucapkan dalam satu majelis, baik langsung oleh mereka yang bersangkutan, yakni calon suami dan calon istri, jika kedua-duanya sepenuhnya berhak atas dirinya menurut hukum atau oleh mereka yang dikuasakan untuk itu. Kalau tidak demikian, misanya dalam keadaan tidak waras atau masih berada di bawah umur, untuk mereka dapat bertindak wali-wali mereka yang sah.8 Secara etimologis, perkawinan adalah pencampuran, penyelarasan, atau ikatan. Jika dikatakan, bahwa sesuatu dinikahkan dengan sesuatu yang lain maka berarti keduanya saling dikaitkan. Allah SWT berfirman (QS. AdDhukhan: 54). Yang artinya: (Demikianlah dan kami kawinkan mereka dengan bidadari). Kata „kawin‟ juga sering digunakan untuk mengungkapkan arti perkawinan. Bahkan Al Quranul Karim lebih banyak menggunakan kata tersebut daripada kata zawaj. Allah SWT berfirman (QS. Al-Baqarah: 235). Yang artinya: (Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasannya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu maka takutlah kepadanya dan ketahuilah bahwa Allah Maha pengampun lagi Maha Penyantun). Nikah



secara



etimologis



digunakan



untuk



mengungkapkan



arti



persetubuhan, akad, dan pelukan. Contoh penggunaannya pada persetubuhan



7



____________ Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014) hal. 7. ____________ Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1,(Bandung: Pustaka Setia, 2009). hal. 18. 8



8



adalah pada sabda Rasulullah Saw., aku dilahirkan dari hasil pernikahan, bukan dari hasil pelacuran, yakni dari persetubuhan yang halal, bukan yang haram. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernukahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga. Betapa tidak? Dari baiknya pergaulan antara si istri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala kejahatan. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.9 E. Syarat – Syarat Pernikahan 1. Beragama Islam bagi mempelai Laki-laki dan Perempuan Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam, maka haruslah mempelai laki-laki dan perempuan beragama Islam. Tidak akan sah pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara Islam. 2. Bukan Laki-laki mahram bagi calon Istri Pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki-laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.  9



____________ Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010). Hal.. 374.



9



3. Mengetahui Wali akad nikah Penentuan wali juga penting untuk dilakukan sebelum menikah. Bagi seorang laki-laki, mengetahui asal usul seorang perempuan juga diperlukan. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.  4. Tidak sedang melaksanakan Haji Ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan. Akan tetapi saat seseorang melakukan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.  5. Tidak Karena paksaan Saat pernikahan terjadi, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika dahulu pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, sekarang pernikahan merupakan pilihan dari kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.10



10



____________



Abdullah, Samsul. Tatacara Pernikahan, (Jakarta: PT. Gramedia,2011) hal. 153



10



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan  Nikah menurut bahasa berasal dari kata nakaha yankihu nikahan yang berarti kawin. dalam istilah nikah berarti ikatan suami istri yang sah yang menimbulkan akibat hukum dan hak serta kewajiban bagi suami isteri.  Adapun Tujuan Pernikahan, yaitu : 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi 2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami 4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah 5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih  Syarat-syarat pernikahan : 1. Beragama Islam bagi mempelai Laki-laki dan Perempuan 2. Bukan Laki-laki mahram bagi calon Istri 3. Mengetahui Wali akad nikah 4. Tidak sedang melaksanakan Haji 5. Tidak Karena paksaan B. Saran Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulis mendapatkan membelajaran baru. Dan semoga makalah ini dapat menjadi tempat mendapatkan ilmu pengetahuan baru.



11



DAFTAR PUSTAKA Abdullah, Samsul. Tatacara Pernikahan, Jakarta: PT. Gramedia. Abdurahman, 2015, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta:Akademika Pressindo. Ahmad Rofiq, 2003 Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press. Amir Syarifuddin,2008, Ushul Fiqh, Jakarta : Prenada Media,. Beni Ahmad Saebani, 2009 Fiqh Munakahat 1,Bandung: Pustaka Setia. Munarki, Abu. 2006, Membangun Rumah Tangga dalam Islam, Pekanbaru : PT. Berlian Putih. Nurcahya. 1999. Pernikahan secara Umum. Bandung: Husaini Bandung. Sulaiman Rasjid, 2010 Fiqh Islam,Bandung: Sinar Baru Algensindo. Tihami dan Sohari Sahrani, 2014 Fikih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada



12