Makalah PPH Pasal 21 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 D I S U S U N OLEH:  DEVI ASFIANA BALFAS  DWI ERNIATI  HASRAWATI  RUDI SETIAWAN  SEPTIARA EKA HERDIYANTI  SLAMET WAHYUDI



XII AKUNTANSI 1 SMK NEGERI 1 TANAH GROGOT TAHUN PEMBELAJARAN 2016/2017



BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Saat ini PPh pasal 21 harus menjadi perhatian bagi wajib pajak yang dikenakan PPh pasal 21, oleh karena itu kita akan membahasnya secara perlahan-lahan agar mudah dimengerti.



1.2 RUMUSAN MASALAH Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang: 1. Apa Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21? 2. Siapa Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21? 3. Siapa Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21? 4. Penghasilan Apa Saja Yang Dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21? 5. Bagaimana Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?



Page | 2



1.3 TUJUAN Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk : 1. Mengetahui Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 2. Mengetahui Siapa Subjek atau Wajib Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 3. Mengetahui Siapa Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 4. Mengetahui Penghasilan Apa Saja Yang Dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 5. Menjelaskan Bagaimana Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21



1.4 MANFAAT Manfaat dari penulisan makalah ini adalah para pembaca dapat mengetahui apa pengertian pajak penghasilan pasal 21, siapa saja subjek atau wajib pajak penghasilan pasal 21, siapa pemotong pajak penghasilan pasal 21, penghasilan apa saja yang dipotong pajak penghsilan 21, dan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21.



Page | 3



BAB II PEMBAHASAN



Penghasilan yang telah diperoleh oleh setiap wajib pajak yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir di tahun pajak. Berikut definisi dari beberapa ahli mengenai Pajak Penghasilan : 1. Menurut Resmi (2003), adalah sebagai berikut : “Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak (p.74).” 2. Menurut Kesit (2001), adalah sebagai berikut : “Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak (badan usaha) atas kegiatan yang dilakukan di Indonesia (p.1).” 3. Menurut Hartanto (2003), adalah sebagai berikut : “Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atau dipungut hanya atas penghasilan (yang berasal dari harta atau modal), dan bukan pajak yang dipungut atau dikenakan atas harta dan modal (p.136).” 4. Sementara itu, Standar Akuntansi Keuangan (2002) memberikan definisi sebagai berikut : “Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan. 5. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan “Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Page | 4



Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.” 6. Prof. Dr. MJH. Smeeths “Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.” 7. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Menurutnya, “Pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan UndangUndang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.” 8. Prof. Dr. PJA Andriani Beliau pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, “Pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.” 9. Dr. Soeparman Soemahamidjaya Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, dimana “Pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum. “ 10. Anderson Herschel M, dkk “Pajak ialah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.



Page | 5



2.1 Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun



pengertian



dari



Pajak



Penghasilan



menurut



Undang-Undang



Pajak



Penghasilan adalah “Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak”. Yang dimaksud penghasilan menurut pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan, adalah “Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.



Page | 6



2.2 Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, Yang menjadi subjek pajak adalah : 1.



Orang Pribadi Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging, tulang, dan darah.



2.



Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:



3.



a.



Salah seorang ahli warisnya



b.



Pelaksana wasiatnya



c.



Pihak yang mengurus harta peninggalannya



Badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.



Page | 7



4.



Bentuk Usaha Tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.



Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Adalah: a. Kantor perwakilan negara asing; b. Pejabat-Pejabat Perwakilan Diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. Organisasi-organisasi Internasional dengan syarat: 1.



Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan



2.



Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;



d. Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia sesuai pmk nomor 215/pmk.03/2008



2.3 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Page | 8



Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah hal yang perlu di ketahui juga oleh wajib pajak, karena pajak yang telah kita bayar tersebut kelak akan di setorkan oleh pemotong PPh Pasal 21 ke kas negara. Yang dimaksud dengan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 meliputi: 1.



Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai,



2.



Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi tni/polri, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar republik indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan,



3.



Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badanbadan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;



4.



Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:



Page | 9



o



Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadai dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya,



o



Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri,



o



Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang,



5.



Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.



Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak adalah: 1. Kantor perwakilan Negara asing, 2. Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf C Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, 3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.



2.4 Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah meliputi : Page | 10



a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa Gaji, Uang Pensiun Bulanan, Upah, Honorarium (Termasuk Honorarium Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas), Premi Bulanan, Uang Lembur, Uang Sokongan, Uang Tunggu, Uang Ganti Rugi, Tunjangan Isteri, Tunjangan Anak, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus, Tunjangan Transpot, Tunjangan Pajak, Tunjangan Iuran Pensiun, Tunjangan Pendidikan Anak, Bea Siswa, Premi Asuransi Yang Dibayar Pemberi Kerja, Dan Penghasilan Teratur lainnya dengan nama apapun; b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Cuti, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Tahun Baru, Bonus, Premi Tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap; c. Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Dan Upah Borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta Uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai; d. Uang Tebusan Pensiun, Uang Tabungan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, Uang Pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja; e. Honorarium, Uang Saku, Hadiah Atau Penghargaan Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun, Komisi, Bea Siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : 1. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (7);



Page | 11



2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; 3. Olahragawan; 4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator 5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; 7. Agen iklan; 8. Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; 9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; 10. Peserta perlombaan; 11. Petugas penjaja barang dagangan; 12. Petugas dinas luar asuransi; 13. Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai; 14. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangantunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.



Page | 12



Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. Penghasilan berupa hadiah undian; c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.



Tidak Termasuk Objek Pajak antara lain: a.



Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan



b.



Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; Page | 13



c.



Warisan;



d.



Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.



e.



Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;



f.



Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;



g.



Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1.



Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan



2.



Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik



daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; h.



Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; Page | 14



i.



Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;



j.



Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif



k.



Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut : 1.



Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan



2. l.



Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;



Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;



m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan n.



Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Page | 15



2.5



Cara perhitungan PPh Pasal 21 Sejak 1 Januari 2013, tata cara perhitungan pajak penghasilan telah dirubah.



Perubahan tersebut diberlakukan untuk tarif PPh pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Diubahnya tarif PPh serta PTKP mengacu pada UU No.36 Tahun 2008, dengan rincian:



Tarif 1-1-2009 s.d. 31



WP Tidak Kawin



Kode



0 Tanggungan



TK/0



15.840.000



24.300.000



1 Tanggungan



TK/1



17.160.000



26.325.000



2 Tanggungan



TK/2



18.480.000



28.350.000



3 Tanggungan



TK/3



19.800.000



30.375.000



Desember 2012



Tarif 1-1-2009 s.d. 31



Tarif mulai 1-1-2013



WP Kawin



Kode



0 Tanggungan



K/0



17.160.000



26.325.000



1 Tanggungan



K/1



18.480.000



28.350.000



2 Tanggungan



K/2



19.800.000



30.375.000



3 Tanggungan



K/3



21.120.000



32.400.000



Desember 2012



Tarif mulai 1-1-2013



Page | 16



Contoh Cara Menghitung PPh 21 Kasus Budi sudah menikah tanpa anak, merupakan pegawai PT. Citra dimana ia memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT.Citra sendiri mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu, PT. Citra juga menanggung iurang Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dai gaji sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Citra mengikuti program pensiun untuk pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk Budi ke dana pensiun, yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013, Budi hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut: Gaji



Rp 3.000.000,00



Premi Jaminan Kecelakaan Kerja



Rp. 15.000,00



Premi Jaminan Kematian



Rp. 9.000,00



Penghasilan Bruto



Rp. 3.024.000,00



Pengurangan 1. Biaya Jabatan 5% x Rp. 3.024.000,00



Rp. 151.200,00



1. Iuran Pensiun



Rp. 50.000,00



1. Iuran Jaminan Hari Tua



Rp. 60.000,00 (Rp. 261.200,00)



Penghasilan neto sebulan



Rp. 2.762.800,00



Page | 17



Penghasilan neto satu tahun : 12 x Rp. 2.762.800,00 PTKP: –



Untuk WP sendiri







Tambahan WP kawin



Rp. 33.152.600,00 Rp. 24.300.000,00 Rp. 2.025.000,00 (Rp.26.325.000,00)



Penghasilan Kena Pajak Setahun



Rp. 6.828.600,00



Pembulatan



Rp. 6.828.000,00



PPh terutang 5%x6.828.000,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12



Rp. 341.400,00 Rp. 28.452,00



Keterangan: 



Biaya Jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan atau tidak.







Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 28.452,00 = Rp 34.140,00



Page | 18



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya pada tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak bila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Dasar Hukum Pajak Penghasilan PPh pasal 21 di Indonesia yang terbaru adalah : 1. Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi



Page | 19



3.2 Saran Dengan naiknya PTKP seharusnya kita sebagai wajib pajak bisa bernafas lega karena ada tambahan penghasilan yang bebas dari pajak, walaupun dari sisi penerimaan negara akan sedikit mengalami penurunan. Yang penting tetap berkontribusi dengan membayar pajak tepat jumlah dan tepat waktu.



Page | 20