Makalah Putusnya - Pernikahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI “PUTUSNYA PERNIKAHAN”



OLEH KELOMPOK III: 1.PUTRA MAIDANI 2.PUTRI RIANDIANI 3.RESTY FARIZKA 4.RINI ANGRAINI 5.SUKRIAH FADILLA KELAS : XII IPA 2 GURU PEMBIMBING : WILDA KHAIRATI S.Ag



SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA N 1 PANGKALAN KEC. PANGKALAN KOTO BARU KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TP. 2022/2023



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya bagi kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah BAB Pernikahan ini. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada: 1. Ibu Wilda Khairati, S.Ag, selaku guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang telah membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini. 2. Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah banyak membantu dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh Karena itu kami sangat berterima kasih apabila ada kritik atau saran yang membangun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan nantinya dapat bermanfaat bagi penyusun serta kalangan pembaca pada umumnya.



Pangkalan, November 2022



Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................



i



DAFTAR ISI ...........................................................................................



ii



BAB I       PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................



1



B. Rumusan Masalah....................................................................



1



BAB II      PEMBAHASAN A. Pengertian Talak......................................................................



2



B. Macam-macam Talak..............................................................



3



C. Bentuk-bentuk Talak................................................................



5



D. Pernikahan yang terlarang.......................................................



9



BAB III    PENUTUP A.   Kesimpulan  ...........................................................................



10



B.   Saran  .....................................................................................



10



DAFTAR PUSTAKA  ............................................................................



11



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakekatnya setiap manusia memiliki nafsu dan akal fikiran. Itu yang membedakan dengan makhluk hidup ciptaan Tuhan yang lain. Manusia dikatakan sebagai makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan makhluk lain. Untuk mangaktualisasikan berkah dari Tuhan yang berupa nafsu dan fikiran ini manusia bisa merealisasikannya dengan saling cinta-mencintai, sayangmenyayangi dan saling menjaga satu sama lainnya. Dalam hubungannya antara manusia yang satu dan manusia yang lain tentu harus ada norma-norma atau nilai-nilai yang harus dipatuhi. Manusia tidak lantas bebas berbuat apa saja dengan manusia yang lain. Sebagai contoh, untuk dapat dikatakan atau diakui dalam hubungannya sebagai suami dan isteri, manusia harus mensahkannya dengan perkawinan. Dan kemudian mendaftarkan perkawinannya tersebut sehingga perkawinan tersebut memperoleh kepastian hukum. Baik dari segi agama maupun dari segi hukum. Manusia itu tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan, karena dengan adanya perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan menimbulkan keluarga yang berkembang menjadi kerabat dan akhirnya menjadi masyarakat. Namun suatu saat dalam hubungan keluarga pasti ada saja yang berjalan tidak sesuai dengan rencana. Perkawinan bisa saja putus di tengah jalan. Dan hal itu disebabkan oleh para pihak sendiri maupun oleh pihak lain atau pihak ke-3. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian perceraian/talak serta penjelasannya? 2. Apa saja macam-macam talak? 3. Apa pengertian fasakh, ila’, li’an dan khuluk serta penjelasannya?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Talak Talak berasal dari kata ithlaq ( ‫ ) أآلطآلق‬yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.1 Al-jaziry mendefinisikan :‫الطالق ازالة النكاح او نقصان حله بلفظ محصوص‬ “ Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatanya dengan menggunakan kata-kata tertentu.” Menurut abu zakaria al-anshari,talak ialah: ‫حل عقد النكاح بلفظ الطالق ونحوه‬ “ melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.” Jadi,talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.2 Melepaskan ikatan pernikahan,artinya membubarkan hubungan suami istri sehingga berakhirlah perkawinan atau terjadi perceraaian. Menurut sayyid sabiq (1987:7),apabila



telah



terjadi



perkawinan,yang



harus



dihindari



adalah



perceraain,meskipun perceraaian bagian dari hukum adanya persatuan atau perkawinan itu sendiri. Perceraain mendatangkan kemudharatan, sedangkan sesuatu yang memudharatkan harus di tinggalkan, meskipun cara meninggalkanya senantiasa berdampak buruk bagi yang lainnya. Perceraain hanya boleh dilakukan apabila mengandung unsur kemaslahatan dan setoap jalan perdamaian antara suami istri yang bertikai tidak menghasilkan kebaikan. Perceraain setidaknya merupakan alternatif yang lebih mendidik kedua belah pihak. Ketika terjadi konflik suami istri,salah satu jalan harus di pilih: 1. Meneruskan perkawinan tersebut yang berarti membiarkan kehidupan rumah tangga sebagai neraka 1



Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah jilid.3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, h.135



2



Dr.H.Abd.Rahman Ghazaly,M.A. 2006. Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana, h.192



2



2. Mengadakan perpisahan secara jasmaniah ,sementara tetap dalam status sebagai suami istri, merupakan penyiksaan lahir batin terutama bagi pihak istri 3. Melakukan perceraian dan masing masing pihak menjadi bebas dan leluasa untuk merenungkan dan mempertimbangkan kenbali kehidupan rumah tangganya. Mereka bebas untuk meneruskan perceraian dan bebas pula untuk rukun kembali.3 Jika ikatan antara suami istri sedemikian kuatnya maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut di rusak dan di sepelekan, setiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karena ia merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri. Ibnu umar berkata bahwa rasulullah saw,bersabda: ‫اكم‬UU‫و داود والح‬UU‫ أبغض الحالل الى هللا الطالق { روه اب‬: ‫ال‬UU‫ ق‬.‫لم‬UU‫ه وس‬UU‫لى هللا علي‬UU‫ول هللا ص‬UU‫ر ان رس‬UU‫عن ابن عم‬ } ‫وصححه‬ “ Perbuatan halal yang sangat di benci oleh Allah adalah talak” (HR abu dawud dan hakim dan di shahihkan olehnya) Siapapun yang merusak hubungan antara suami istri dia tidak mempunyai tempat terhormat dalam islam. Demikian dijelaskan dalam sebuah hadist Nabi Saw Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “ tidak termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seseorang perempuan dari suaminya” (HR.Abu dawud dan nasai)4 a. isteri yang ditalak sudah pernah digauli, bila belum pernah digauli maka bukan termasuk talak sunni. B. Macam-macam Talak Talak dapat dibagi menjadi beberapa macam dengan melihat ke waktu menjatuhkannya, kemungkinan suami kembali istrinya, cara menjatuhkannya, kondisi suami pada waktu mentalak, dan lain-lain. Di antara macam-macam talak tersebut adalah sebagai berikut: a. Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak atau kondisi isteri waktu talak itu diucapkan, talak dibedakan menjadi: 1. Talak Sunni 



3



Drs.Beni Ahmad saebani. 2001. Fiqih munakahat 2. Bandung: Pustaka Setia, h. 55-56



4



Op.cit, h.136



3



Adalah talak yang pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan al-Qur'an dan sunnah. Pengkategorian talak sunni diperlukan empat kriteria: 1. Istri sudah pernah dikumpuli. Ketika istri pada waktu ditalak belum pernah dikumpuli tidak termasuk ke dalam talak sunni. 2. Istri segera melakukan iddah setelah ditalak. Di antara tuntunan menjatuhkan talak, adalah dalam masa istri yang ditalak langsung memasuki masa iddah. 3. Istri yang ditalak dalam keadaan suci, baik di awal suci atau di akhir suci. Oleh karen a itu ketika isteri ditalak dalam keadaan haid atau nifas atau belum pernah haid atau sudah tidak haid lagi, tidak termasuk talak sunni. 4. Pada waktu suami menjatuhkan talak istri tidak sedang dalam keadaan di campuri. Ketika istri dalam masa suci sebelum ditalak dicampuri lebih dahulu oleh suami, tidak termasuk talak sunni. 2. Talak Bid'iy , yaitu talak yang dijatuhkan tidak menurut tuntunan agama. Talak yang termasuk ke dalam talak bid'iy adalah: 1. Talak yang dijatuhkan pada waktu istri sedang menjalani menstruasi atau sedang nifas. 2. Talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan suci tetapi telah dikumpuli lebih dahulu. 3. Talak



bid'iy



dilarang



karena



membahayakan



istri



yaitu



memperpanjang masa iddah. b. Ditinjau dari kemungkinan suami merujuk kembali istrinya atau tidak, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu: 1. Talak raj'i y, yaitu talak yang si suami diberi hak untuk kembali kepada istri yang diatalaknya tanpa harus melalui akad nikah yang baru, selama istri masih dalam masa iddah. Talak raj'iy tidak menghilangkan ikatan perkawinan sama sekali. Yang termasuk ke dalam talak raj'iy adalah talak satu atau talak dua. 2. Talak ba'in , yaitu talak yang tidak diberikan hak kepada suami untuk ruju 'kepada istrinya. Bila suami ingin kembali ke mantan istrinya, harus dilakukan dengan akad nikah yang baru yang memenuhi unsur4



unsur dan syarat-syaratnya. Talak ba'in ini menghilangkan tali ikatan suami istri. Talak bai'in terbagi kepada: a. Ba'in sughra , yaitu talak yang tidak memberikan hak ruju 'kepada suami tapi suami bisa menikah kembali kepada istrinya dengan tidak disyaratkan istri harus menikah dahulu dengan laki-laki lain. Yang termasuk talak ba'in sughra adalah talak satu dan talak dua. b. Ba'in kubra , yaitu talak ketika suami ingin kembali ke mantan istrinya, selain harus dilakukan dengan akad nikah yang baru, disyaratkan istri terlebih dahulu harus sudah menikah dengan orang lain dan telah diceraikan. Yang termasuk talak ba'in kubra adalah talak yang ketiga kalinya.5 C. Bentuk-bentuk Talak 1. Khuluk Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suamiisteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu. Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”. Syarat sahnya khuluk ialah: a.



Perceraian dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami-isteri.



b.



Besar kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami-isteri. Apabila tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah



uang penebus, Hakim Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Khuluk dapat dijatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam 5



Kopral Anjay, “Macam-macam Talak”, di akses di http://super-anjay.blogspot.com/2013/12/macam-macam-talak.html/ pada tanggal 4-12-2013



5



keadaan suci dan belum dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri sendiri. 2. Fasakh Arti



fasakh



ialah merusakkan atau membatalkan.



Ini



berarti



bahwa



perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan adalah isteri. Adapun alasan-alasan diperbolehkannya seorang isteri menuntut fasakh di pengadilan: a. Suami sakit gila. b. Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh. c. Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan intim. d. Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada isterinya. e. Isteri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami. f. Suami pergi tanpa diketahui tempat-tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau mati dalam kurun waktu tertentu.6 3. Ila’ Arti daripada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah untuk tidak mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu isteri tidak ditalak ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarutlarut, yang menderita adalah pihak isteri karena keadaannya tekatung-katung dan tidak berketentuan. Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan bahwa: a. Suami yang meng-ila’ isterinya batasnya paling lama hanya empat bulan. b. Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup sebagai suami-isteri atau harus mentalaknya. 6



Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII press, 2010) hal. 85.



6



Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak isterinya atau meneruskan hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya. Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah umum ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 89, berupa salah satu dari empat kesempatan yang diatur secara berurutan, yaitu: a.



Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau



b.



Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau



c.



Memerdekakan seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga maka



d.



Hendaklah kamu berpuasa tiga hari.



4. Li’an Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah mengemukakan: "Bahwa li'an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami/istri ketika menuduh istrinya/suaminya berbuat zina dengan empat kali ucapan (persaksian sumpah) bahwa dia termasuk orang yang benar (dalam tuduhannya) dan ucapan (sumpah ) yang kelima menyatakan bahwa laknat Allah baginya jika ia termasuk orang yang bohong. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat AnNur ayat 6-9, sebagai berikut: a.



Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.



b.



Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak benar (dusta). 7



c.



Untuk membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.



d.



Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dan ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selamalamanya.7



D. Pernikahan yang terlarang Ada 5 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut penjelasannya dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah Wanita' karya Abu Malik Kamal: 1. Nikah Mut’ah Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah kontrak, adalah di mana menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu. Para ulama telah sepakat bahwa jenis nikah ini adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram dan tidak sah atau batal jika telah terjadi. 2. Nikah Syighar Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.



3. Nikah dalam Masa Iddah Baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika menikahi sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Di samping itu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagiku wanita tersebut darinya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (AlBaqarah : 235) 7



Ibid.,



8



4. Nikah Berbeda Agama Menikah beda agama merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221) 5. Nikah Tahlil Nikah Tahlil adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja). Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Nikah semacam ini haram hukumnya, termasuk dalam perbuatan dosa besar dan merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam.



BAB III KESIMPULAN A. Kesimpulan



Jadi talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. Talak adalah perbuatan halal namun sangat di benci oleh Allah SWT. Talak di bagi menjadi



9



berbagai macam tergantung dari situasi dan kondisinya yaitu: Khulu’, Fasakh, Ila’, dan Li’an. Rujuk adalah kembali sebagai suami-isteri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj’i selama masih dalam masa iddah tanpa melalui akad pernikahan yang baru. Masa menunggu atau tenggang waktu sesudah jatuh talak, dalam waktu mana si suami boleh merujuk kembali isterinya di sebut masa iddah. Akibat hukum putusnya pernikahan di atur dalam Pasal 41 Undangundang Perkawinan. B. Saran Dari beberapa Uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.



10



DAFTAR PUSTAKA



-



Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: At-Tahiriyyah.



-



Ghazaly, Abdurrahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.



-



Sakti Rangkuti, “Pengertian Talak Atau Perceraian Dalam Islam”, di akses di http://saktirangkuti.blogspot.com/2013/01/pengertian-talak-atau-perceraiandalam.html



-



Kopral



Anjay,



“Macam-macam



Talak”,



di



akses



di



http://super-



anjay.blogspot.com/ -



Bashir, Ahmad Azhar. 2010. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII press.



-



Abdullah, “Penjelasan Sederhana Tentang Talak (perceraian), Rujuk dan Iddah (setelah diperbaiki/dilengkapi)”,



di



akses



di



http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2013/01/29/1299/ -



Prodjohamidjo, Martiman. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Centre Publishing.



-



https://kumparan.com/hipontianak/5-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariatislam-1v3gprRxQ5S/full



11