Makalah Salam Kel. 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HADIS SALAM Disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Hadis Dosen Pengampu: Fauzi Annur, S.Pd.I.,M.Pd



Disusun Oleh: Adella Octa Mareza (63010200044) Zumrotun Naimah (63010200056) Peti Verawati (63010200067) Kelas: 3B PS



PRODI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNI ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA TAHUN 2021 i



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Hadis Salam pada Mata Kuliah Hadis. Tidak lupa sholawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah menuntun kita pada agama yang diridhoi Allah SWT yakni agama islam. Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bapak Fauzi Annur, S.Pd.I.,M.Pd pada mata kuliah Hadis. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang akad Salam bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami menyadari, bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca guna menjadi acuan agar kami bisa menjadi lebih baik lagi di masa mendatang. Semoga makalah ini bisa menambah wawasan para pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan. Tengaran, 11 November 2021



Kelompok 7



ii



DAFTAR ISI HALAMAN COVER............................................................................................... i KATA PENGANTAR.............................................................................................ii DAFTAR ISI...........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN......................................................................................1 A. LATAR BELAKANG MASALAH......................................................1 B. RUMUSAN MASALAH......................................................................1 C. TUJUAN RUMUSAN MASALAH......................................................1 BAB II ISI / PEMBAHASAN.................................................................................2 A. PENGERTIAN SALAM.......................................................................2 B. DASAR HUKUM SALAM..................................................................3 C. RUKUN SALAM..................................................................................4 D. SYARAT SALAM................................................................................4 E. AKAD SALAM DALAM PERBANKAN SYARIAH.........................5 F. KEUNTUNGAN AKAD SALAM........................................................8 BAB III PENUTUP................................................................................................10 A. SIMPULAN........................................................................................10 B. SARAN...............................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................iv



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG



Secara terminologis, salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Bank syariah merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang menghimpun dana dari pihak-pihak yang ingin mengamanahkan atau menyimpan dananya ke lembaga tersebut kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan.



Secara praktis pelaksanaan kegiatan salam dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format salam parallel. Hal ini dapat dipahami karena pertama kegiatan salam oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen



dari



barang



dimaksud.Berdasarkan



disampaikan oleh Bank syariah.



B. RUMUSAN MASALAH 1.



Apa pengerian Salam ?



2.



Apa saja dasar hukum Salam ?



3.



Apa saja rukun Salam ?



4.



Apa saja syarat Salam?



5.



Bagaimana Salam dalam Perbankan Syariah?



6.



Apa saja seuntungan Salam?



C. TUJUAN RUMUSAN MASALAH



1



kompilasi



SOP



yang



1.



Mengetahui pengertian Hadis Salam



2.



Mengetahui dasar hukum Hadis Salam



3.



Mengetahui rukun Hadis Salam



4.



Mengetahui syarat Hadis Salam



5.



Mengetahui Hadis Salam dalam Perbankan Syariah



6.



Mengetahui keuntungan Hadis Salam



2



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN SALAM



Secara terminologis, salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari (Ali, 2003). Beberapa pengertian akad salam menurut para ahli yakni sebagai berikut:



1.



Fuqaha Syafi’iyah dan Hambali mendefinisikan jual beli salam adalah akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya lebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam suatu majlis akad.



2.



Sayyid Sabiq, as-salam atau as-salaf adalah penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada) dalam tanggungan dengan pembayaran segera atau disegarakan.



3.



Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN/-MUI/IV/2000 menyebutkan bahwa jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syaratsyarat tertentu, disebut dengan salam



4.



Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembiayaanya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.



5.



PSAK 103, pengertian salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.



3



Berdasarkan beberapa definisi para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa akad salam adalah akad yang digunakan dalam transaksi jual-beli yang dimana barangnya diserahkan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan diawal dengan syaratsyarat dan ketentuan yang ditentukan. B. DASAR HUKUM SALAM



Jual beli salam ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan dalil al-Qur’an, al Hadits, dan Ijma’ (kesepakatan ulama’), yaitu diantaranya:



1.



Al-Qur’an Al-Qur’an



Firman



Allah



yang



menjelaskan



tentang



diperbolehkannya jual beli salam terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282:



Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.



Dan hendaklah



seorang penulis



diantara



kamu



menuliskannya dengan benar...”



Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, istilah utang dalam ayat tersebut mencakup utang uang (harga) dan utang barang (penundaan penyerahan barang). Ayat ini dijadikan dalil bolehnya jual beli Salam menurut syara "karena ia termasuk dari jenis utang. Ayat tersebut menerima dan mengizinkan utang, dengan itu jual beli Salam juga diperbolehkan (Al-Fiqh al-Manhaji. Ms. 46 dalam Zubaidi dkk, 2009).



Bai "al-Salam juga bertepatan dengan aturan syara" dan ia tidak bertentangan



dengan



qiyas.



Sebagaimana



diharuskan



menunda



pembayaran dalam jual beli, maka demikian juga menangguhkan barang



4



dalam jual beli al-Salam juga diperbolehkan tanpa dibedakan antara keduanya. Seperti utang yang diharuskan. Selama sifat-sifat barang diketahui dengan jelas dan berada dalam tanggungan dan pembeli menyakini akan dipenuhi oleh penjual, maka ia termasuk keharusan di dalam ayat 282 dari surah al-Baqarah tersebut (Zubaidi dkk, 2009).



2.



Hadist Artinya : Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i, At-Tirmizi dan Ibn Majah dari Ibnu Abbas). Hukum tentang bai’ as Salam : Adapun hadist tentang dasar hukum diperbolehkanya transaksi ini adalah sebagaimana riwayat Hakim bin Hizam yang artinya : dari hakim bin hizam, sesungguhnya nabi bersabda: janganlah menjual sesuatu yang tidak padamu.



3.



Ijma’ Berdasarkan kedua hadits tersebut, jual beli salam ini hukumnya dibolehkan, selama ada kejelasan ukuran, timbangan, dan waktunya yang ditentukan. Dasar hukum jual beli ini telah sesuai dengan tuntutan syariat dan kaidah-kaidahnya. Bahkan dalam prakteknya, jual beli salam juga tidak menyalahi qiyas yang membolehkan penangguhan penyerahan barang seperti halnya dibolehkannya penangguhan dalam pembayaran.



C. RUKUN SALAM



Pelaksanaan akad bai’ salam harus memenuhi rukun-rukun yang telah ditentukan. Rukun bai’ salam sebagai berikut:



1.



Al-Aqid (orang yang berakad), yang terdiri dari muslam (pembeli) dan muslam ilayh (penjual)



2.



Ma’qud ‘alayh (objek yang diakadkan), yakni muslam fihi (barang) dan modal atau uang.



5



3.



Shighat (pernyataan ijab dan qabul).



D. SYARAT SALAM Syarat Sahnya Akad Bai’ Salam Dalam hal ini syarat akad bai’ salam terdiri dari dua macam, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umumnya ialah syarat yang harus terpenuhi dalam akad jual beli (biasa), seperti, orang yang berakad harus berakal, yang melakukan akad harus berbeda, dan sebagainya sebagaimana yang tercantum dalam syarat akad jual beli. Sedangkan syarat khususnya adalah sebagai berikut: 1.



Berkaitan dengan pembayaran transaksi bai’ salam a.



Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.



2.



b.



Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.



c.



Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.



Berkaitan dengan barang, maka barang a.



Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.



b.



Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.



c.



Penyerahannya dilakukan kemudian.



d.



Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.



e.



Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.



f.



Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan



E. AKAD SALAM DALAM PERBANKAN SYARIAH Bank syariah merupakan suatu lembaga perantara keuangan yang menghimpun dana dari pihak-pihak yang ingin mengamanahkan atau menyimpan dananya ke lembaga tersebut kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dana tersebut diambil dari dana pihak pertama yang berasal dari para pemodal dan pemegang saham, Dana pihak kedua yang berasal dari pinjaman lembaga keuangan baik bank maupun non bank dan pinjaman ke Bank Indonesia (BI), Dana pihak ketiga yang berasal dari dana simpanan dan tabungan serta deposito.



6



Bank



syariah



memiliki



berbagai



macam



sistem



pembiayaan



diantaranya yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli. Dalam prinsip jual beli pada perbankan syariah terdapat tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam hal pembiayaan modal kerja dan investasi. Ketiga produk tersebut yaitu pembiayaan ba'I al-murabahah, ba'I as-salam, dan ba'I al-ishtisna. Dalam dunia perbankan syariah salam merupakan suatu akad  jual beli layaknya Murabahah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pembayaran serta penyerahan objek yang diperjualbelikan Dalam akad salam pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang dibelinya lalu barang diserahterimakan dalam kurun waktu tertentu. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank kepada nasabah debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya sedangkan bank dapat memperoleh hasil dari usaha nasabah lalu menjualnya kepada yang berkepentingan Ini lebih dikenal dengan salam pararel. aplikasi akad salam dalam  bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai maupun cicilan. Harga beli bank adalah harga pokok ditambah keuntungan. Ba'i as-salam biasanya dipergunakan bagi pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh Bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang- barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad ba'i as-salam kepada pembeli kedua misalnya kepada bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam perbankan islam dikenal sebagai salam paralel.   Ba'i as-salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industry misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukurannya sudah dikenal umum. Caranya saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk



7



pembuatan garmen, bank mere!erensikan penggunaan produk tersebut. Hal tersebut berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayarnya pada waktu pembayaran kontrak. Bank kemudian mencari pembeli



kedua.



Pembeli



tersebut



bisa



saja



rekanan



yang



telah



direkomondasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen tersebut udah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai. Secara praktis pelaksanaan kegiatan salam dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format salam parallel. Hal ini dapat dipahami karena pertama kegiatan salam oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen



dari



barang



dimaksud.Berdasarkan



kompilasi



SOP



yang



disampaikan oleh Bank syariah. Tabel Ringkasan Tahapan Akad Salam dan Salam Paralel Menurut SOP Bank Syariah 1.



Adanya permintaan barang tertentu dengan spesifikasi yang jelas, oleh nasabah pembeli kepada bank syariah sebagai penjual



2.



Wa'ad nasabah untuk membeli barang dengan harga dan waktu tangguh pengiriman barang yang disepakati.



3.



Mencari produsen yang sanggup untuk menyediakan bayang dimaksud (sesuai batas waktu yang disepakati dengan harga yang lebih rendah).



4.



Pengikatan I antara bank sebagai penjual dan nasabah pembeli untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.



5.



Pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan sebagian di awal akad dan sisanya sebelum barang diterima (atau sisanya disepakati untuk diangsur).



8



6.



Pengikatan II antara bank sebagai pembeli dan nasabah produsen untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu yang akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan.



7.



Pembayaran dilakukan segera oleh bank sebagai pembeli kepada nasabah produsen pada saat pengikatan dilakukan.



8.



Pengiriman barang dilakukan langsung oleh nasabah produsen kepada nasabah pembeli pada waktu yang ditentukan. Dari hasil telaahan atas SOP akad salam, terdapat beberapa hal yang



dapat dicermati lebih jauh: 1.



Secara umum, pemahaman bank syariah menunjukan bahwa akad salam dilakukan tidak terbatas pada hasil pertanian saja. Setiap pembelian barang apa pun yang memerlukan tahapan pemesanan, proses produksi, serta penangguhan pengiriman dapat menggunakan akad salam.



2.



Praktek akad salam di bank syariah hampir selalu dilakukan dalam format salam parallel. Dalam akad pertama antara nasabah pembeli dan bank syariah, nasabah tidak membayar di muka barang yang dibeli, tetapi meminta bank syariah untuk membiayai pengadaannya terlebih dahulu. Sedangkan dalam akad kedua, bank syariah memesan barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan tangguh.



3.



Keuntungan bank syariah atas praktek salam paralel diperoleh dari selisih antara harga beli (dari nasabah produsen) dan harga jual (kepada nasabah pembeli). Pengakuan piutang salam dilakukan sebagai piutang uang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan jual beli).



F. KEUNTUNGAN AKAD SALAM Penjualan tertangguh dalam bentuk Salam diperbolehkan oleh Shariah dengan struktur yg bebas dari riba, gharar dan eksploitasi dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Ini adalah berdasarkan kebutuhan asli bisnis tersebut yang bermanfaat bagi penjual dan pembeli. Penjual akan mendapatkan uang yang diperlukan dan sebagai tukaran terhadap tanggungan



9



mereka harus mengirim barang kemudian (waktu akan datang) (Zubaidi dkk, 2009). Jadi, keuntungan yang diperoleh oleh penjual melalui penjualan Salam adalah meliputi tunai atau kebutuhan likuiditas bagi pengeluaran pribadi atau untuk produksi kegiatan perdagangan. Pembeli akan mendapatkan barang yang diinginkannya pada waktu yang telah ditetapkan. Pembeli akan memperoleh keuntungan dari harga yang murah karena kebiasaan harga dari transaksi Salam adalah lebih murah dari harga pasar. Dengan cara ini, pembeli akan dilindungi dari fluktuasi harga barang tersebut (Zubaidi dkk, 2009). Dari sudut pandang petani, Bai "al-Salam adalah satu langkah yang terbaik dibandingkan membuat pinjaman dengan suku bunga yang dikenakan karena hal ini tidak akan meningkatkan biaya dan menyelamatkan mereka dari kesusahan dan terlibat dengan risiko pasar. Adalah menjadi satu ketidakpastian apakah lembaga Bai "alSalam membawa perubahan dalam perannya sebagai perantara bagi ekonomi pedesaan. Meskipun, ia membuka ruang untuk hubungan langsung antara petani dan pedagang di kota, yang pada umumnya sebagai penyedia dana (Zubaidi dkk, 2009). Oleh karena pembeli di pasar bebas sering memilih untuk membeli pada harga yang akan memberikan hasil yang baik ketika barang tersebut dijual kembali pada tanggal yg ditetapkan dan pada musim membekal, Bai "al-Salam dapat membuktikan satu cara yang efektif untuk menyeimbangkan harga pada tingkat menengah menjelang periode permintaan jatuh. Karena Shariah tidak mengizinkan penjualan barang secara Salam sebelum barangbarang tersebut dikonversi milik pembeli, harga harus dipelihara dari rentan kepada spekulatif dan menstabilkannya pada level yang rendah. Sebaliknya, pembiayaan produksi atau bangunan yang dibiayai melalui pinjaman dengan suku bunga akan meningkatkan biaya produksi secara langsung. Peningkatan ini akan terus melonjak dengan transaksi spekulasi dalam harapan cepat pada musim perdagangan (Zubaidi dkk, 2009).



10



Salam



menyediakan



perlindungan



harga



untuk



pembeli



dan



memelihara kedua pihak pembeli dan penjual dari risiko masing-masing terhadap hasil dan harga utang. Ada kekurangan insentif di pihak penjual untuk memindahkan risiko tambahan kepada pembeli dengan memanipulasi laporan hasilnya, seperti yang dapat terjadi dalam komoditas konvensional pada pasar tertunda. Sebagian dari perubahan dalam pendapatan telah dipindahkan ke (dan diterima oleh) pembeli dalam bentuk harga yang telah ditetapkan, dan lain-lain (kuantitas) secara kontrak tetap (Zubaidi dkk, 2009). Sebagai kontrak tertunda, ia memberikan perlindungan kepada pembeli terhadap peningkatan harga masa depan. Ini menyebabkan penjual membutuhkan perlindungan harga dan tidak ingin terlibat dengan apapun utang tunai yang telah ditetapkan terhadap mana-mana pihak. Seseorang dapat mendapatkan dana langsung dari pembeli tanpa melibatkan setiap perantara. Namun begitu, bank dapat bergabung sebagai pembeli pada dasar Salam dalam lingkungan persaingan. Jadi, kontrak Salam tidak melibatkan harga manfaat dan biaya yang rendah (Zubaidi dkk, 2009)



11



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN 1.



Akad salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.



2.



Dasar hukum akad salam terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 283, hadist, dan juga ijma.



3.



Rukun akad salam adalah al-aqid (orang yang berakal), ma’qud ‘alayh (objek yang diakadkan), sighat (ijab qabul).



4.



Syarat akad salam ada dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus.



5.



Pelaksanaan salam dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dengan format paralel. Hal ini dapat dipahami karena pertama kegiatan salam oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen dari barang yang dimaksud. Yang maksudnya bank akan mencarikan barang yang diminta nasabah yang kemudian akan dibelikan lalu diberikan kepada nasabah.



6.



Keuntungan yang diperoleh melalui akad salam meliputi tunai atau kebutuhan likuiditas bagi pengeluaran pribadi atau untuk produksi kegiatan perdagangan.



B. SARAN Sebaiknya sebelum melakukan akad salam, hendaklah mengetahui apa itu akad salam beserta syarat dan rukunnya agar akad salam sah hukumnya dan tidak terjadi hal-hal yang melanggar syariat agama.



10



DAFTAR PUSTAKA Tany,



Anax.



2016.



Makalah



Akad



Salam.



Makalah.



http://makalahqw.blogspot.com. Diakses pada 7 November 2021. Hastuti,



Yuni



Tri.



BAB



I



PENDAHULUAN.



Makalah.



http://repository.iainpare.ac.id. Diakses pada 7 November 2021. UIN SBY. Akad Salam Dalam Hukum Islam. http://digilib.uinsby.ac.id. Diakses pada 7 November 2021. Keey, Rich. Makalah Akad Salam. http://www.academia.edu. Diakses pada 7 November 2021.



iv