Makalah Sholat Fardhu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SHALAT FARDHU Diajukan guna memenuhi salahsatu tugasma takuliah ibadah (fiqh)



Dosen Pembimbing: Dr. Hj. Khadijah, M.A. DisusunOlehKelompok 5: Anna Harfiah



11190510000129



FauzahThabibah



11190510000103



IlmaYassifa



11190510000110



KomunikasiPenyiaran Islam FakultasIlmuDakwahdanIlmuKomunikasi Universitas Islam NegeriSyarifHidayatullah Jakarta T. A. 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kekehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga kami dapa tmenyelesaikan makalah ini tepat pada waktu yang telah ditentukan. Makalah ini berjudul “ShalatFardhu”dimana berguna untuk membantu dalam memenuhi tugas perkuliahan. Shalawat dan salam kita curahkan kepada nabi kita Muhammad SAW, yang telah membawa umatnya dari zaman kebodohan menuju zaman yang terang benderang ini dan semoga kita mendapat syafaatnya di hari pembalasan. Tidak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan meluangkan waktunya dalam proses penyelesaian makalahini, khususnya dosen pembimbing dan teman-teman sekalian. Kami berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya pada materi pertama yaitu pengantar Pendidikan pancasila. Segala kekurangan selalu ada pada manusia, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah ini menjadi karya yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi pembaca untuk menciptakan karya-karya berikutnya. Ciputat, 18 November 2019 Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN A. LatarBelakang ........................................................................................... 1 B. RumusanMasalah....................................................................................... 1 C. TujuanMasalah........................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. PengertianShalat fardhu..............................................................................3 B. Waktu-waktu Shalat.................................................................................. 4 C. Waktu-waktu yang Diharamkan dan Dimakruhkan untuk Shalat.............5 D. Wajib-wajib Shalat.....................................................................................8 E. Syarat-syarat Shalat....................................................................................12 F. Hal-hal yang Membatalkan Shalat.............................................................14 G. Sunnah Shalat ..........................................................…………………….16 H. Shalat Berjama’ah.......................................................................………..19 I. Hukum tentang Masbuk dalam Shalat..................................................….19 J. Shalat Orang yang Sakit.......................................................................….20 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................ 22 DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................................23



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Sebagai seorang muslim dan muslimah tentunya kita sudah mengetahui, bahwa salah satu kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan shalat lima waktu. Rukun islam yang kedua ini sebagai bentuk penghambaan kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya. Sebagai seorang muslim sudah sepatutnya kita untuk senantiasa mematuhi segala perintahnya dan larangannya karena dengan demikian kita akan menjadi manusia yang akan mendapatkan kebaikan baik di dunia maupun di akherat. Seorang muslim yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang muslim maka ia di pertanyakan kemuslimannya karena seorang muslim yang sesungguhnya ia akan taat kepada Allah dan rosulnya. Shalat merupakan ibadah yang sangat penting bagi seorang muslim karena shalat merupakan induk amal, apabila shalat kita baik maka amal yang lain juga Insya Allah akan baik tetapi sebaliknya apabila shalat kita kurang baik maka amal yang lain pun akan mengikutinya karena shalat adalah tiang agama. Kalau tiangnya runtuh maka ambruklah agma seseorang. Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatanperbuatan buruk.



B. Rumusan Masalah



1. Apa pengertian shalat fardhu (wajib)? 2. Kapan waktu-waktu mengerjakan shalat? 3. Apa syarat, sunnah dan rukun shalat? 4. Apa saja hal yang membatalkan shalat? 5. Bagaimana cara shalat berjama’ah, masbuk dan shalatnya orang sakit?



1



C. Tujuan Masalah



1. Untuk mengetahui pengertian shalat fardhu (wajib) 2. Untuk mengetahui waktu-waktu shalat 3. Untuk mengetahui wajib dan sunnah shalat 4. Untuk mengetahui bacaan dalam shalat fardhu 5. Untuk mengetahui cara shalat berjama’ah, masbuk, dan shaltnya orang sakit



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Shalat Fardhu (Wajib) Shalat menurut arti etimologi (bahasa) adalah doa. Sedangkan menurut arti syara’adalah ibadah yag terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.1 Dalam buku karangan AsySyaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, shalat diartikan dengan suatu ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan ditutup dengan salam.2 Wajib dapat diartikan sebagai suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.3 Shalat wajib lima waktu sendiri tergabung dalam hukum wajib ‘ain atau fardhu ‘ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf . Shalat terbagi menjadi shalat wajib seperti shalat lima waktu dan shalat sunnah seperti shalat ‘id, rawatib, witir dan sebagainya yang nanti akan dibahas dalam pembahasannya tersendiri. Shalat wajib itu ada lima shalat yang dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu dalam sehari semalam, yaitu shalat Shubuh, Dzuhur, ‘Ashar, Maghrib, dan ‘Isya’. Dari Ubadah bin Ash Shomit dia bekata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: َ َّ‫ضيِّ ْع ِم ْن ُهن‬ ْ ‫ش ْيئًا ا‬ ُ ‫َخ ْم‬ َ ُ‫ َمنْ أَت َٰى بِ ِهنَّ لَ ْم ي‬، ‫ت َكتَبَ ُهنَّ هللاُ َعلَى ا ْل ِعبَا ِد‬ َ ‫س‬ ِ‫ َد هللا‬A‫ستِ ْخفَافًا ِب َحقِّ ِهنَّ ؛ َكانَ لَهُ ِع ْن‬ ٍ ‫صلَ َوا‬ ُ‫ َوإِنْ شَا َء َغفَ َر لَه‬، ُ‫ إِنْ شَا َء ع ََّذبَه‬، ‫س لَهُ ِع ْن َد هللاِ َع ْه ٌد‬ َ ‫ فَلَ ْي‬، َّ‫ت بِ ِهن‬ َ ‫ َع ْه ٌد أَنْ يُد ِْخلَهُ ا ْل‬. ِ ْ‫ َو َمنْ لَ ْم َيأ‬، َ‫ـجنَّـة‬ Shalat lima waktu telah Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya.barangsiapa yangbertemu Allah dengan mengerjakannya tanpa menyia-nyiakannya sedikitpun, maka baginya janji dari sisi Allah yaitu Allah memasukkannya ke dalam surga.Namun barangsiapa yang bertemu Allah dengan tidak mengerjakannya, maka ia akan menemui-Nya dengan tanpa adanya janji baginya. Jika Allah 1



Abdurrahman, Masykuri. Kaifiyah dan Hikmah Shalat Versi Kitab Salaf (Sidogiri: Pustaka SIDOGIRI, 2006) 2 Asy-Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi. Shalat Empat Mazhab. (Jakarta Timur: Akbar Media, 2018) 3 Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap (Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang, 1976), hlm. 9.



3



menghendaki maka Dia akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki maka Dia akan mengampuninya. (HR. Khomsah kecuali At-Tirmidzi) B. Waktu-waktu Shalat Setiap shalat harus dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu, hal ini berdasarkan firman Allah SWT: ْ ‫اِ َّن الص َّٰلوةَ َكان‬ ‫َت َعلَى ْال ُم ْؤ ِمنِ ْينَ ِك ٰتبًا َّموْ قُوْ تًا‬ Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orangorang yang beriman. (QS. An-Nisaa: 103) Maksudnya



adalah



kewajiban



yang



ditekankan



dan



ditetapkan



sebagaimana ketetapan Al-Qur’an. Dan Al-Qur’an telah mengisyaratkan waktuwaktu shalat ini dalam firman Allah: َّ ‫َوأَقِ ِم ال‬ َ‫ك ِذ ْك َر ٰى لِل َّذا ِك ِرين‬ َ ِ‫ت ۚ ٰ َذل‬ ِ ‫ْن ال َّسيِّئَا‬oَ ‫ت ي ُْذ ِهب‬ ِ ‫ار َو ُزلَفًا ِمنَ اللَّي ِْل ۚ إِ َّن ْال َح َسنَا‬ ِ َ‫صاَل ةَ طَ َرفَ ِي النَّه‬ Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.(QS. Huud:114) Dan Allah berfirman dalam surat Al-Israa’: َّ ‫أَقِ ِم ال‬ ‫ق اللَّي ِْل َوقُرْ آنَ ْالفَجْ ِر ۖ إِ َّن قُرْ آنَ ْالفَجْ ِر َكانَ َم ْشهُودًا‬ ِ ‫صاَل ةَ لِ ُدلُو‬ ِ ‫س إِلَ ٰى َغ َس‬ ِ ‫ك ال َّش ْم‬ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).(QS. Al-Israa’: 78)



4



Juga firman Allah SWT dalam surat Thoha: ْ َ‫بِّحْ َوأ‬o‫ ِل فَ َس‬o‫ا ِء اللَّ ْي‬ooَ‫ا ۖ َو ِم ْن آن‬ooَ‫ َل ُغرُوبِه‬o‫س َوقَ ْب‬ َ‫راف‬o َ ِّ‫فَاصْ بِرْ َعلَ ٰى َما يَقُولُونَ َو َسبِّحْ بِ َح ْم ِد َرب‬ َ o‫ط‬ ِ ‫وع ال َّش ْم‬ ِ ُ‫ك قَ ْب َل طُل‬ ‫ض ٰى‬ َ ْ‫ار لَ َعلَّكَ تَر‬ ِ َ‫النَّه‬ Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang. Shalat fardhu itu ada lima, dan masing-masing mempunyai waktu yang ditentukan. Kita diperinthkan untuk menunaikan shalat-shalat itu di dalam waktunya maing-masing. Berikut kesimpulannya: 1. Zhuhur Awal waktunya setelah condong matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu itu. 2. Ashar Waktunya mulai dari habisnya waktu Zhuhur, sampai terbenamnya matahari. 3. Maghrib Waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja) merah. 4. Isya’ Waktunya dari mulai terbenam syafaq, hingga terbit fajar. 5. Subuh Waktunya dari terbit fajar shidiq, hingga terbit matahari. C. Waktu yang Diharamkan dan Dimakruhkan untuk Shalat Ada tiga waktu yang diharamkan untuk shalat, kecuali beberapa waktu pada sebagian mazhab: 1. Ketika matahari terbit sampai meninggi



5



Baik untuk shalat wajib atau sunnah dan baik yang dilaksanakan pada waktunya atau qadha. Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqbah bin Amir dia berkata: ْ ‫ ِح ْينَ ت‬:‫ر فِ ْي ِه َّن َموْ تَانَـا‬o ُ َ‫ثَال‬ ‫ ُع‬oُ‫َطل‬ ٍ ‫ث َساعَا‬ َ oَ‫صلِّ َي فِ ْي ِه َّن أَوْ أَ ْن نَ ْقب‬ َ ُ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم يَ ْنهَانَا أَ ْن ن‬ َ ِ‫ت َكانَ َرسُوْ ُل هللا‬ َّ َ‫يَّف‬o‫َض‬ َّ ‫ل‬o ‫ب‬ َ ‫ َو ِح ْينَ ت‬، ُ‫ ْمس‬o‫الش‬ َ o‫ َر ِة َحتَّـى تَ ِم ْي‬o‫ َو ِح ْيـنَ يَقُوْ ُم قَائِ ُم الظَّ ِه ْي‬،‫از َغةً َحتَّى تَرْ تَفِ َع‬ ِ ْ‫ رُو‬o‫ ْمسُ لِ ْل ُغ‬o‫الش‬ ِ َ‫ال َّش ْمسُ ب‬ ‫ُب‬ َ ‫َحتَّى تَ ْغر‬ Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam. (HR. Jama’ah kecuali Al-Bukhari) Dan dikecualikan untuk shalat Subuh dan ‘Ashar jika seseorang telah mendapatkan satu raka’at sebelum matahari terbit dia harus menyempurnakan shalatnya. Hal ini menurut ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah. Adapun menurut ulama Hanabilah dan Hanafiyyah: jika matahari terbit sedangkan dia masih shalat maka shalatnya batal. Adapun jika sudah mendapatkan satu raka’at shalat ‘Ashar sebelum matahari terbenam, dia harus menyempurnakan shalatnya dan shalatnya sah menurut semua mazhab. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah RA. bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: َ‫صاَل ة‬ َّ ‫ك ال‬ َ ‫ فَقَ ْد أَ ْد َر‬,ً‫ك َر ْك َعة‬ َ ‫َو َم ْن أَ ْد َر‬ Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat maka ia telah mendapatkan shalat. (HR. Jama’ah) 2. Waktu istiwa Yaitu ketika matahari berada tepat di atas sampai tergelincir.Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan shalat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. Keharaman melakukan shalat di waktu ini



6



tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa diperbolehkan dan sah shalatnya. 3. Ketika matahari mulai menguning sampai terbenam Yaitu ketika seseorang bisa melihat ke arah matahari. Dan dikecualikan jika melaksanakan shalat ‘Ashar untuk hari itu sebagaimana yang telah dijelaskan. Adapun waktu-waktu yang dimakruhkan untuk shalat adalah: Point 1 dan 2. Setelah shalat Subuh sampai matahari meninggi dan juga setelah shalat ‘Ashar sampai matahari terbenam. Para ulama Hanafiyyah berpendapat: dimakruhkan shalat setelah terbitnya fajar kecuali shalat sunnah Subuh. Dan dikecualikan juga shalat yang tertinggal karena shalatnya tetap sah walaupun dikerjakan diwaktu yang makruh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: ‫ص ِّل إِ َذا َذ َك َرهَا‬ َ ُ‫صالَةً فَ ْلي‬ َ ‫َم ْن نَ ِس َى‬ Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. (HR. Muttafaqqun Alaihi) Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa dibolehkan juga shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, setelah wudhu, 2 raka’at fajar, sunnah ‘Ashar jika belum shalat sebelumnya karena udzur seperti bersegera untuk mendapatkan shalat berjama’ah atau yang lainnya, begitu juga shalat sunnah thawaf. Para ulama Hanabilah juga sepakat untuk shalat sunnah thawaf dengan dalil bahwa Rasulullah SAW.pernah shalat 2 raka’at setelah ‘Ashar. 3. Ketika shalat wajib telah dimulai Ketika itu dimakruhkan untuk shalat sunnah walaupun shalat rawatib jika belum mendapatkan satu raka’at penuh. Jika telah mendapatkan satu raka’at penuh maka hendaknya dia melaksanakan shalat raka’at yang kedua dan menyempurnakan shalatnya. Adapun jika belum mendapatkan satu raka’at penuh,



7



yaitu belum ruku’ dan baru membaca Al-fatihah saja maka dia salam dan memutus shalatnya lalu bergabung dengan jama’ah lainnya. Hanya saja para ulama Hanafiyyah berpendapat: barangsiapa yang mendatangi shalat Subuh dan shalatnya sudah dimulai, maka dia boleh untuk melaksanakan shalat Subuh di luar masjid jika yakin akan mendapatkan shalat berjama’ah. Adapun jika tidak yakin akan mendapatkan shalat berjama’ah maka dia brgabung dengan jama’ah shalat dan meninggalkan shalat sunnah. D. Wajib-wajib Shalat Shalat menjadi benar jika dikerjakan dengan wajib-wajib dan rukunrukunnya. Jika ada satu saja wajib shalat yang terlewat maka shalat menjadi tidak benar dan tidak dianggap secara syar’i. Berikut penjelasannya: 1. Niat Menurut para ulama Hanafiyyah dan Hanabilah niat adalah syarat, adapun menurut para ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah niat adalah rukun. Peredaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat boleh dilakukan sebelum amalan, jadi jika seseorang keluar dari rumah atau kediamannya dengan niat shalat tanpa ada jarak waktu yang lama atau kegiatan yang lain, maka shalatnya sah. Adapun rukun termasuk dalam amal, maka tidak bisa dikerjakan lebih dulu dari amal walaupun hanya dipisahkan oleh sedikit waktu dan niat harus dikerjakan berdasarkan takbiratul ihram. a) Niat shalat Subuh



‫ض الصُّ بْح َر َكعتَي ِْن ُم ْستَ ْقبِ َل ْالقِ ْبلَ ِة أَدَا ًء هلل تَ َعالَى‬ َ ْ‫صلِّى فَر‬ َ ُ‫أ‬ Aku niat melakukan sholat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta’ala. b) Niat shalat Zhuhur



ُّ ‫ض‬ ‫ت ُم ْستَ ْقبِ َل ْالقِ ْبلَ ِة أَدَا ًء هلل تَ َعالَى‬ ٍ َ ‫الظه ِْر أَرْ بَ َع َر َكعا‬ َ ْ‫صلِّ ْي فَر‬ َ ُ‫ا‬ Aku niat melakukan sholat fardu dhuhur 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta’ala.



8



c) Niat shalat ‘Ashar



‫ت ُم ْستَ ْقبِ َل ْالقِ ْبلَ ِة أَدَا ًء هلل تَ َعالَى‬ ٍ َ ‫ض ال َعصْ ِرأَرْ بَ َع َر َكعا‬ َ ْ‫صلِّى فَر‬ َ ُ‫أ‬ Aku niat melakukan sholat fardu ashar 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta’ala d) Niat shalat Maghrib



َ َ‫ب ثَال‬ ‫ت ُم ْستَ ْقبِ َل ْالقِ ْبلَ ِة أَدَا ًء هلل تَ َعالَى‬ ٍ َ ‫ث َر َكعا‬ َ ْ‫صلِّى فَر‬ َ ُ‫أ‬ ِ ‫ض ال َم ْغ ِر‬ Aku niat melakukan sholat fardu maghrib 3 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta’ala. e) Niat shalat ‘Isya’



‫ت ُم ْستَ ْقبِ َل ْالقِ ْبلَ ِة أَدَا ًء هلل تَ َعالَى‬ ٍ َ ‫ض ال ِع َشاء ِأَرْ بَ َع َر َكعا‬ َ ْ‫صلِّى فَر‬ َ ُ‫أ‬ Aku niat melakukan sholat fardu isya 4 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta’ala. 2. Takbiratul Ihram Mengangkat kedua belah tangan sembari membaca “‫ ”هللا أَ ْكبَر‬yang artinya Allah Maha Besar. 3. Berdiri saat shalat wajib jika mampu 4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap raka’at shalat wajib atau sunnah. Adapun membaca Al-Fatihah hanyalah wajib pada 2 raka’at pertama dalam shalat wajib, sedangkan sunnah pada 2 raka’at terakhir. Dan membaca AlFatihah iu wajib hanya jika saat menjadi imam atau shalat sendirian, adapun jika menjadi makmum maka tidak wajib untuk membacanya. 9



5. Ruku’ Merupakan kewajiban disetiap shalat bagi yang mampu melakukannya. Adapun bacaan ruku’ adalah ‫ُس ْب َحانَ َربِّ َى ْال َع ِظ ِيم‬ Mahasuci Tuhanku yang Mahaagung dan segala puji bagi-Nya. 6. Naik dari ruku’ dan berdiri tegak dengan thuma’ninah atau biasa yang di sebut dengan i’tidal. Dan membaca: ُ‫َس ِم َع هَّللا ُ لِ َم ْن َح ِم َده‬ Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya. ‫ض َو ِملْ َء َما ِش ْئتَ ِم ْن َش ْى ٍء بَ ْع ُد‬ َ َ‫َربَّنَا ل‬ ِ ‫ك ْال َح ْم ُد ِملْ َء ال َّس َم َوا‬ ِ ْ‫ت َواألَر‬ Wahai Tuhan kami, segala puji bagiMu, sepenuh langit dan sepenuh bumi dan sepenuh apa-apa yang Engkau kehendaki setelah itu. 7. Sujud Dengan bacaan: ‫ُسب َْحانَ َرب َِّى اأْل َ ْعلَى َوبِ َح ْم ِد ِه‬ Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya. 8. Duduk diantara dua sujud dengan thuma’ninah (iftirasy) Dengan bacaan: ‫َربِّ ا ْغفِرْ لِ ْي َوارْ َح ْمنِ ْي َواجْ بُرْ نِ ْي َوارْ فَ ْعنِ ْي َوارْ ُز ْقنِ ْي َوا ْه ِدنِ ْي َوعَافِنِ ْي َواعْفُ َعنِّ ْي‬



10



Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah aku, angkatlah derajatku, berikanlah rejeki kepadaku, berikanlah petunjuk kepadaku, berilah kesehatan kepadaku dan ampunilah aku. Hanya saja para ulama Hanafiyyah berpendapat: duduk diantara dua sujud adalah sunnah. 9. Duduk yang terakhir dengan lama seukuran tasyahud (tasyahud awal) ُ َ‫ات الطَّيِّب‬ ُ ‫صلَ َو‬ ُ ‫َّات ْال ُمبَا َر َك‬ ُ ‫اَلتَّ ِحي‬ َّ ،ُ‫ه‬oُ‫ ةُ هللاِ َوبَ َر َكات‬o‫ا النَّبِ ُّي َو َرحْ َم‬ooَ‫ك اَيُّه‬ َّ ‫ات ال‬ ‫ا َو َعلَى‬ooَ‫الَ ُم َعلَ ْين‬o‫الس‬ َ ‫ ال َّسالَ ُم َعلَ ْي‬،ِ‫ات ِهلل‬ ‫ص ِّل َعلَى َسيِّ ِدنَا ُم َح َّم ٍد‬ َ ‫ اَللهُ َّم‬،ُ‫ أَ ْشهَ ُد اَ ْن آل ِإلَهَ إِالَّهللاُ َواَ ْشهَ ُد أَ َّن ُم َح َّمدًا َرسُوْ ُل هللا‬، َ‫ ِعبَا ِدهللاِ الصَّالِ ِح ْين‬، Segala kehormatan, keberkahan, rahmat dan kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya (tetap tercurahkan) atas mu, wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan (tetap terlimpahkan) atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. 10. Tasyahud akhir Bacaan tahiyat akhir sama seperti bacaan tahiyat awal ditambah dengan bacaan berikut ini: ‫َو َعلَى آ ِل َسيِّ ِدنَا ُم َح َّم ٍد‬ Ya Allah limpahilah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad. 11. Bershalawat atas Nabi SAW pada tasyahud Akhir ‫ا‬oo‫يِّ ِدنَا ُم َح َّم ٍد َك َم‬o‫يِّ ِدنَا ُم َح َّم ٍد َو َعلَى آ ِل َس‬o‫ار ْك َعلَى َس‬o َ ‫َك َما‬ ِ oَ‫ َرا ِه ْي َم َوب‬o‫صلَّيْتَ َعلَى َسيِّ ِدنَا اِ ْب َرا ِه ْي َم َو َعلَى آ ِل َسيِّ ِدنَا اِ ْب‬ ‫ك َح ِم ْي ٌد َم ِج ْي ٌد‬ َ َّ‫بَ َر ْكتَ َعلَى َسيِّ ِدنَا اِ ْب َرا ِه ْي َم َو َعلَى آ ِل َسيِّ ِدنَا اِ ْب َرا ِه ْي َم فِى ْال َعالَ ِم ْينَ إِن‬



11



Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim beserta keluarganya. Di seluruh alam semesta Engkaulah Yang Terpuji dan Maha Mulia. 12. Salam satu kali ِ‫ال َّسالَ ُم َعلَ ْي ُك ْم َو َرحْ َمةُ هللا‬ Semoga keselamatan dan rahmat Allah dilimpahkan kepadamu. 13. Tertib dalam melaksanakan rukun Yaitu dengan mendahulukan berdiri daripada ruku’, ruku’ daripada sujud dan begitu seterusnya sesuai dengan urutan yang telah disebutkan. E. Syarat-syarat Sholat a) Syarat Wajib Shalat



Shalat tidak wajib kecuali bagi yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Islam Shilat tidak wajib bagi orang kafir walaupun niatnya dia akan diadzab dengan adzab yang lebih pedih karena tidak shalat. 2. Berakal Sholat tidak wajib atas orang gila atau yang pingsan yang berlangsung lama sampai terlewat waktu yang masih diperbolehkan menjamak shalat. Para ulama Syafi’iyyah berpendapat jika seseorang menjadi gila atau pingsan selama satu waktu shalat secara penuh, maka gugur kewajiban sholat baginya pada sholat itu. Sedangkan para ulama Hanifiyyah berpendapat kewajiban sholat tidak darinya kecuali jika



12



gila atau pingsannya terjadi hingga 6 waktu sholatdan tidak perlu mengqadahanya. 3. Dewasa Sholat tidak wajib bagi anak kecil yang belum dewasa. Akan tetapi bagi walinya untuk memeritahkannya sholat ketika sudah berusia 7 tahun



yang berarti dia mumayyiz. Dan memukulnya jika



meninggalkan sholat ketika berumur 10 tahun agar terlatih dan menjadi biasa saat sudah dewasa nanti. 4. Sampainya Dakwah Maksudnya adalah dakwahnya Nabi SAW. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. QS.Al-Isra:15



‫َو َما ُكنَّا ُم َع ِّذب َِني َحىَّت ٰ ن َ ْب َع َث َر ُسواًل‬



Artniya:” dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul 5. Bersih dari Haid dan Nifas



Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib untuk sholat baik melaksanakannya pada waktunya atau mengqadhanya. Berbeda dengan puasa yang harus di qadha. 6. Sehat Panca Indera Bagi yang terlahir tuli atau buta maka mereka tidak wajib untuk sholat. b) Syarat Syah Sholat Sholat memiliki syarat-syarat yang jika tidak dipenuhi maka tidak syah sholatny, kecuali karena udzur syar’I yang sudah diketahui. Berikut penjelasannya: 1. Mengetahui bahwa telah masuk waktunya Sudah cukup juga jika kuat dugaan bahwa waktu sholat telah masuk. Maka jika telah yakin atau kuat dugaanya bahwa waktu sholat telah masuk, dibolehkan untuk melaksanakan sholat baik berdasarkan pemberitahuan dari orang yang terpercaya, adzan, ijtihad dari



13



seseorang atau sebab apapun yang menjadikan seseorang tahu masuknya sholat. 2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil 3. Sucinya pakaian, badan dan tempat Sholat 4. Menutp Aurat 5. Menghadap Kiblat



F. Hal-hal yang Membatalkan Sholat 1. Makn dan minum disengaja, adapun jika makan atau minum karena lupa atau tidak tahu maka sholatnya tidak batal. Hanya saja para ulama hanafiyyah berpendapat sholat batal karena makan dan minum baik dengan sengaja atau lupa. Ibnu Munzir berkata: para ulama bersepakat bahawa barang siapa yang makan atau minum dengan sengaja saat melaksanakan sholat wajib maka dia harus mengulangi sholatnya. 2. Berbicara dengan sengaja: Batasan dari bicara yang membatalkan sholat adalah kata yang tersusun dari huruf dan termasuk juga jika hanya satu huruf yang dapat dipahami. 3. Dan berbicara yang dapat membatalkan shalat adalah berdehem jika dengan jelas terucap dua huruf atau lebih tanpa ada udzur, merintih, mengaduh, menggerutu, dan menagis jika mengandung huruf-huruf yang dapat didengar. Kecuali jika disebabkan karena takut kepada Allah atau sakit yang tidak bisa ditahan. 4. Banyak bergerak yang bukan merupakan Gerakan sholat, maksudnya adalah Gerakan-gerakan yang jika dilihat maka pelakunya nampak sedang tidak mengerjakan sholat. Ini membatalkan sholat baik dilakukan dengan sengaja atau bermain-main. Adapun jika terlalu banyak maka tidak membatalkan. Batasannya adalah 3 gerakan yang berurutan dengan menggunakan salah satu anggota tubuh dengan



14



sempurna dan dilakukan ketika sedang mengerjakan salah satu rukun sholat. 5. Meninggalkan syarat atau rukun dengan sengaja tanpa udzur yang syar’i, seperti mengalihkan dadanya dari arah kiblat, nampak darinya ketidaksempurnaan wudhu, tayammum atau mengusap khuf dan yang lainnya. 6. Terbahak-bahak saat sholat, yaitu tertawa dengan suara yang bisa didengar orang yang berada disampingnya. Ibnul Mundzir menukil ijma akan batalnya sholat karena tertawa. An-Nawawi berkata: hal ini dimasukkan dalam hokum orang yang terdengar jelas darinya mengucapkan dua huruf. Adapun tersenyum maka tidak mengapa. Para ulama Syafi’iyyah berpendapat: jika dia tertawa sampai terbahakbahak mak batal dan jika tidak maka tidak batal. 7. Seorang makmum mendahului imam pada salah satu rukun dan tidak mengikutinya dengan sengaja.misalnya ada makmum ruku dan bangkit dari ruku sebelum imam ruku. Jika dilakukan karena ketidaktahuan maka dia kembali mengikuti imam dan tidak batal sholatnya. Hanya saja para ulama Hanafiyyah berpendapat: hal ini membatalkan sholat baik disengaja atau tidak, jika mengulangi lagi Bersama imam atau setelahnya lalu salam bersamanya. 8. Jika dia mengingat ada sholat yang terlupa dan dia mengikuti pendapat yang mengharuskan tertib. Dan bagi mereka jika terlupa sholat wajib sebanyak 5 waktu atau kurang, maka dia harus mengulangi sholatnya dengan tertib(sesuai waktu) sebelum melaksanakan sholat yang sekarangselama tidak khawatirkan keluar waktu sholat. Para ulama syfi’iyyah berpendapat teringat akan sholat yang terlupa tidak membatalkan sholat walaupun tertib sesuai waktu sholat itu harus. 9. Salam sewbelum sholatnya sempurna dengan sengaja: jika salam karena tidak tahu dan meyakini bahwa sholatnya sudah sempurna sesuai dengan yang disyari’atkan, maka sholatnya tidak batal jika



15



belum mengerjakan banyak hal lainnya, belum berbicara banyak sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya dan jarak waktunya tidak lama menurut kebiasaan yaitu selam kira-kira 2 roka’at yang ringan. Jika tidak maka sholatnya batal. 10. Jika matahari terbit saat masih sholat, ketika sholatnya belum sempurna maka sholatnya batal. Menurut ulama Hanifiyyah dan Hanabilah. Hal itu dikarenakan adanya larangan untuk sholat pada waktu ini. Dan telah dijelaskan pada pembahasan waktu waktu yang dilarang untuk sholat. Adapun para ulama malikyyah dan syafi’iyyah sholatnya tidak batal. G. Sunnah-sunnah Shalat Sholat memiliki sunnah-sunnah yang oleh sebagian imam dianggap wajib. Wajib itu kedudukannya lebih tinggi dari sunnah tapi dibawah rukun, atau harus dikerjakan dan jika tidak maka maka harus mengerjakan sujud sahwi. Maka hendaknya bagi orang yang sholat untuk selalu menjaga sunnah-sunnah ini agar tidak terhalangi dan mendapatkan pahalanya. Berikut penjelasannya: 1. Mengangkat tangan saat takbiratul ihram, ruku dan bangkit dari ruku. 2. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri dan melingkarkan antara ibu jari dengan jari tengah dipergelangan tangan lalu meletakkannya dibawah pusar. 3. Tawajjuh atau do’a iftitah 4. Membaca ta’awudz pada raka’at pertama 5. Mengaminkan Disunnahkan bagi orang yang sholat baik menjadi imam atau makmum untuk mengucapkan aamiin setelah membaca Al-fatihah dengan mengeraskannya saat sholat jahr dan melirihkannya dalam sholat sir.



16



6. Membaca ayat Al-Qur’an yang dirasa mudah setelah membaca AlFatihah walaupun hanya satu ayat atau bahkan sebagian ayat yang Panjang pada dua roka’at pertama sholat wajib dan disemua raka’at sholat sunnah. 7. Mengeraskan suara pada dua roka’at subuh dan jum’at, dua roka’at pertama sholat magrib dan isya, serta pada shola tied, kusuf (gerhana) dan istisqa(minta hujan). Dan melirihkan suara pada sholat zuhur dan ashar serta pada raka’atketiga pada sholat magrib dan dua raka’at terakhir sholat isya. 8. Takbir intiqol (perpindahan) disetiap kali bangkit dan turun, berdiri dan duduk kecuali saat bangkit dari ruku mengucapkan: sami’allahu liman hamidah, robbanaa lakalhamdu 9. Cara-cara ruku Yang wajib saat ruku ialah menunduk sehingg kedua tangan sampai pada kedua lutut. Akan tetapi yang diajarkan oleh rasulullah adalah hingga kepqala lurus sambal bersandar pada kedua tangan yang diletakkan pada kedua lutut dengan menjauhkan kedua siku dari rusuk dan meregangkan jemari jemari sambal menggewnggam lultu juga meluruskan punggung. 10. Dzikr saat ruku Disunnahkan berdzikir saat ruku yaitu dengan bacaan “subhana robbiyal ‘adzim” dan boleh juga ditambah wabihamdih 11. Cara turun untuk sujud dan bangkit dari sujud Disunnahkan saat turun untuk mendahulukan kedua lutut, lalu kedua tangan kemudian wajah. 12. Cara sujud Disunnahkan bagi orang yang sholat untuk memperhatikan hal-hal berikut saat sujud: a. Menekan hidung, dahi, dan kedua tangan ketanah sambal dijauhkan dari kredua rusuk. b. Membuka telapak tangan sambil merapatkan jari jemari. 17



c. Menghadapkan ujung jari jemari kearah kiblat. 13. Lama sujud dan bacaan-bacaannya Disunnahkan saat bersujud mengucapkan “subhana robbiyal’ala “ 14. Sifat duduk diantara dua sujud Yang sesuai sunnah dalam sujud diantara dua sujud adalah dengan duduk



iftrasy,



yaitu



membengkokkan



kaki



kiri



dan



menghamparkannya lalu duduk diatasnya dan menegakkan kaki kanan sambil menjadikkan ujung-ujung jari jemari menghadap kearah kiblat. 15. Do’a diantara dua sujud Ini menurut para ulama syafi’iyyah dan Hanabilah, bahkan para ulama Hanabilah berpendapat hukumnya wajib. Dan bacaanya adalah “robbighfirlii”. Dan jika dibaca lebih dari sekali tidak mengapa. 16. Sifat duduk tasyahud Disunnahkan duduk iftirasy saat tasyahud pertama seperti saat duduk diantara dua sujud. Yaitu dengan menegakkan kaki dan duduk diatas kaki kiri. Sedangkan dalam tasyahud akhir adalah duduk tawaruk, yaitu menegakkan kaki kanan dan mengeluarkan ujung kaki kiri dari bawah betis kaki kanan lalu duduk diatas pantat sebelah kiri. 17. Bersholawat atas nabi SAW 18. Berdo’a setelah tasyahud akhir sebelum salam dengan apapun yang dikehendaki untuk kebaikan dunia dan akhirat. 19. Memberi salam kekiri 20. Menoleh saat salam kekanan sampai terlihat pipinya.



H. Shalat Berjamaah



18



Shalat berjamaah pada shalat wajib 5 waktu hukumnya sunnah muakadah bagi kaum lelaki, hanya saja para ulama malikiyah dan hanabilah berpendapat hukumnya wajib. Dalil pensyariatan Shalat berjamaah ada dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Adapun dalam Al-Qur'an sebagaimana firman Allah SWT : َ ‫فَ ْلتَقُ ْم‬ ‫ك‬ َ ‫طائِفَةٌ ِم ْنهُ ْم َم َع‬ “Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu...” (QS.An-Nisa : 102) Adapun dari As-Sunnah yang menyebutkan tentang keutamaan untuk shalat berjamaah. Dari Ibnu Umar R.A bahwa Rasulullah SAW bersabda. ُ‫صاَل ة‬ َ ‫ض ُل ْال َج َما َع ِة‬ َ ‫صاَل ة ْالفَ ِّذ بِ َسب ٍْع َو ِع ْش ِرينَ َد َر َجةً ِم ْن أَ ْف‬ َ Artinya: “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650) Syarat-syarat Imam : 1. Islam 2. Baligh 3. Memiliki bacaan yang bagus 4. Suci dari hadats dan najis



I. Hukum tentang masbuq dalam shalat Barangsiapa yang bermasbuq maka hendaknya Ia berakbiratul ihram dengan berdiri lalu ikut dalam shalat lalu menyamai gerakan imam yang sedang dikerjakan saat Ia datang. Dan tidak dianggap mendapatkan satu raka'at kecuali jika mendapatkan ruku', baik mendapatkan nya secara sempurna bersama imam atau dia sudah menunduk sehingga kedua tangannya sudah memegang kedua



19



lututnya sebelum imam bangkit. Dari Abu Hurairah R.A dia berkata Rasulullah SAW bersabda :



َ‫صاَل ة‬ َّ ‫ك ال‬ َّ ‫إِ َذا ِج ْئتُ ْم إِلَى ال‬ َ ‫ فَقَ ْد أَ ْد َر‬،َ‫ َو َم ْن أَ ْد َركَ ال َّر ْك َعة‬،‫ َواَل تَ ُع ُّدوهَا َش ْيئًا‬،‫صاَل ِة َونَحْ نُ ُسجُو ٌد فَا ْس ُجدُوا‬ Jika kalian datang untuk shalat sedangkan kami sedang sujud maka sujudlah dan jangan menganggapnya satu raka’at, siapa yang mendapati satu raka’at maka ia mendapati shalat.[HR. Abu Dawûd, no. 896]. Dan orang yang masbuq mengerjakan seperti yang sedang dikerjakan imam dan jika imam telah salam dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Dari Abu Hurairah R.A dari Rasulullah SAW bersabda : َّ ‫ فَا ْم ُشوا إِلَى ال‬،َ‫إِ َذا َس ِم ْعتُ ُم ا ِإلقَا َمة‬ ‫ َو َما فَاتَ ُك ْم‬،‫صلُّوا‬ َ َ‫ فَ َما أَ ْد َر ْكتُ ْم ف‬،‫ْرعُوا‬ ِ ‫ َوالَ تُس‬،‫ار‬ ِ َ‫صالَ ِة َو َعلَ ْي ُك ْم بِال َّس ِكينَ ِة َوال َوق‬ ‫فَأَتِ ُّموا‬ Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]. J. Shalat orang yang sakit Barangsiapa yang sakit sehingga tidak bisa shalat wajb dengan berdiri maka dia boleh shalat sambil duduk. Jika Ia bisa berdiri akan tetapi dikhawatirkan dapat menimbulkan sakit yang lain, tambah sakit atau memperlambat proses penyembuhan, maka dia juga boleh shalat sambil duduk. Dan jika tidak bisa duduk maka dia shalat sambil berbaring pada sisi kanan tubuhnya sambil menghadap kiblat. Namun jika tidak bisa berbaring miring, maka



20



dia shalat sambil terlentang. Dengan semua cara ini jika dia masih bisa ruku' dan sujud maka hendak nya dia melakukan nya. Jika hanya salah satunya maka hendaknya melakukannya dan menundukkan kepala untuk yang lainnya. Dan jika tidak bisa ruku' dan sujud, maka cukup dengan menundukkan kepala dengan lebih menunduk saat sujud daripada ruku'. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa : 103.



‫فَ ْاذ ُكرُوا هَّللا َ قِيَا ًما َوقُعُودًا َو َعلَ ٰى ُجنُوبِ ُك ْم‬ “ Ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.”



21



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



Shalat menurut arti etimologi (bahasa) adalah doa. Sedangkan menurut arti syara’ adalah ibadah yag terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam Dalam shalat terdapat waktu-waktu yang sudah ditentukan, dimakruhkan bahkan diharamkan dalam mengerjakan shalat. Selain itu terdapat juga rukun, syarat-syarat wajib, syarat sah shalat dan sunnahsunnah dalam shalat. Allah SWT Tidak pernah memberatkan hamba-Nya dalam beribadah. Oleh karena itu, ada cara shalat berjama’ah, shalatnya orang masbuk dan shalat bagi orang yang sakit.



22



DAFTAR PUSTAKA Ar-Rahbawi, A.-S. A. Q. Shalat Empat Mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. (Akbarmedia Eka Sarana, 2018). Rifa’i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang. https://islam.nu.or.id/post/read/83981/lima-waktu-yang-diharamkan-shalat



23