Makalah Sistem Dan Klasifikasi Hukum Publik Dan Privat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itu menjadikan hukum di negeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful). Terlepas dari pernyataan di atas, carut-marutnya penegakkan hukum di indonesia juga merupakan dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakkan hukum, dan kurang tersosialisasikannya hukum itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi tentang apa itu hukum, dan bagaimana pembagian hukum itu sendiri. Maka dengan ini, kami mencoba mengangkatnya ke dalam sebuah makalah, yang menitikberatkan permasalahannya pada klasifikasi hukum, khususnya hukum publik dan hukum privat. B.



Identifikasi Masalah



1.



Bagaimana klasifikasi hukum privat di indonesia?



2.



Bagaimana klasifikasi hukum publik di indonesia?



3.



Apa persamaan dan perbedaan antara hukum privat dan hukum publik?



BAB II TINJAUAN TEORITIS Kepustakaan Ilmu Hukum menetapkan pembidangan atau pengklasifikasian ilmu hukum (Daliyo, dkk, 1994:35-38), sebagai berikut.2 A.



Berdasarkan bentuknya, maka hukum dibedakan atas dua jenis, sebagai



berikut. 1. a.



Hukum tertulis, dibedakan atas dua jenis, yaitu sebagai berikut. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, hukum yang disusun secara lengkap,



sistematis, teratur dan dibukukan, sehingga tidak memerlukan lagi peraturan pelaksanaan. Hukum tertulis Indonesia yang dikodifikasikan antara lain KUHPidana, KUHPerdata, dan KUHDagang. b.



Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, hukum yang meskipun tertulis



tapi tidak disusun secara sistematis, lengkap dan masih terpisah-pisah, sehingga seringkali masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. 2.



Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang hidup dan



diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi yang tidak dibentuk secara prosedur formal, tetapi lahir tumbuh di dalam masyarakat itu sendiri. B.



Pembidangan berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, hukum



dibedakan atas dua jenis, yaitu sebagai berikut. 1.



Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi dan cara



mempertahankannya dilakukan oleh masing-masing individu.



2.



Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur kepentingan publik atau



kepentingan umum dan cara mempertahankannya dilakukan oleh aparat negara. C.



Pembidangan berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya, hukum



dibedakan sebagai berikut. 1.



Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur



hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). 2.



Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat



dikesampingkan, baik berdasarkan kepentingan publik maupun berdasarkan perjanjian, dan bersifat mutlak yang harus ditaati. D.



Pembidangan berdasarkan fungsinya, hukum dibedakan atas sebagai berikut.



1.



Hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota



masyarakat yang berlaku umum tentang apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan untuk dilakukan. 2.



Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan



dan mempertahankan hukum materil. E.



Berdasarkan hubungan yang diaturnya dibedakan atas dua jenis hukum



berikut. 1.



Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih



yang berlaku umum. Dengan demikian, hukum objektif adalah isi atau subtansi peraturannya. 2.



Hukum subjektif, yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseorang



berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak di pihak lain menimbulkan kewajiban. F.



Pembidangan berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan sebagai berikut.



1.



Sumber hukum materi, sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan



hukum. Misalnya, perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosialekonomi masyarakat, dan sebagainya. 2.



Sumber hukum formil, sumber hukum yang menentukan bentuk dari suatu



peraturan hukum. Misalnya, undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan sebagainya.



G.



Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.



1.



Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku pada suatu



tempat dan waktu tertentu. Misalnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan sebagainya. 2.



Ius constituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau



hukum yang akan ditetapkan kemudian. Misalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU). H.



Pembidangan berdasarkan tempat berlakunya, maka hukum dibedakan



sebagai berikut. 1.



Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu



negara tertentu. 2.



Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur bagaimana hubungan



antarnegara dan berlakunya tidak dibatasi oleh wilayah suatu negara. Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat). I.



Pembidangan berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan sebagai



berikut. 1.



Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam



masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku,dan jabatan seseorang. Misalnya, hukum pidana (hukum publik). 2.



Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang-



orang tertentu saja. Misalnya, hukum pidana militer. _______________________ 2



Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bandung, 2004,



Hlm. 68-72 BAB III KLASIFIKASI HUKUM PRIVAT DAN HUKUM PUBLIK A.



Klasifikasi Hukum Privat di Indonesia



Pada hakikatnya hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Adapun kepustakaan ilmu hukum indonesia menetapkan jenis hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum privat. Antara lain hukum perdata dan hukum dagang. 1.



Hukum perdata



Ada beberapa definisi yang menjadi acuhan untuk mendefinisikan Hukum Perdata, antara lain.3 a.



Van Dunne hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah: “Suatu



peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”. b.



H.F.A. Vollmar berpendapat bahwa hukum perdata adalah: “Aturan-aturan



atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”. c.



Sudikno Mertokusumo mengartikan hukum perdata sebagai berikut:



“Hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak”. d.



Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. “ Hukum yang mengatur kepentingan



perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya “. e.



Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah



yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepetingan-kepentingan perseorangan. Istilah Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit,sebagai lawan”Hukum Dagang”seperti dalam pasal 102 undang- undang dasar



sementara ,yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang,Hukum Pidana Sipil maaupun Hukum Pidana Militer,Hukum acara perdata dan Hukum acara pidana dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Adanya kitab undang-undang hukum dagang (Wetboek van Koophandel, disingkat W.v.K) di samping kitab undang-undang hukum perdata(Buergerlijk Wetboek, disingkat B.W) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena hukum dagang sebenarnya tidak lain dari hukum perdata. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam 4 bagian yaitu,4 1)



Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia



sebagai subjek dalam hukum,peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakanhak-hak itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2)



Hukum keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yg timbul



dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami-isteri,hubungan antara orang tua dan anak. 3)



Hukum kekayaan, mengatur perihal hubungan hubungan hukum yag dapat



dinilai dengan uang. 4)



Hukum waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang



jikalau ia meninggal. 2.



Hukum Dagang



a.



Pengertian Hukum Dagang



Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukunm dagang, pad dasarnya mengacu pada normanorma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tiadk di jelaskan apa yang dimaksud dngan hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam



pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini. Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya (pasal 1-308) danbuku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya definisi apa yang di maksud dengan hukum dagang, barangkali pembentuk undangundang berasumsi rumusan atau definisi hukum dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri. Oleh karena itu, untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut: 1)



Achmad Ichsan mengemukakan,



“hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soalsoal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan”.5 2)



Menurut H.M.N.Purwosutjipta,



“Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan”.6 3)



Menurut C.S.T. kansil,



“hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan”.7 Terlepas dari beberapa pendapat di atas, masih banyak lagi ahli-ahli hukum lain yang mengemukakan pendapatnya terkait definisi hukum dagang. b.



Perkembangan Hukum Dagang



Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman



itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan.8 KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran. 2.



Klasifikasi Hukum Publik di Indonesia



Pada hakikatnya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara



dan



alat-alat



perlengkapan



atau



hubungan



antara



negara



dan



warganegaranya. C.S.T. Kansil berpendapat bahwa ada beberapa jenis hukum yang termasuk hukum publik, antara lain. 9



1.



Hukum tata negara



Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah tertentu). 2.



Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata



pemerintahan) Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 3.



Hukum pidana



Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4.



Hukum internasional



Terdiri dari : a.



Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan



hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. b.



Hukum publik internasional (hukum antarnegara), adalah hukum yang



mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. 3.



Persamaan dan Perbedaan Antara Hukum Privat dan Hukum Publik



1.



Persamaan antara hukum privat dan hukum publik sebagai berikut.10



a.



Kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur



kehidupan manusia. b.



Kedua-duanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan



terhadap para pelanggarnya. c.



Tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam



keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.



2.



Perbedaannya diantara keduanya adalah sebagai berikut.11



a.



Hukum publik mengutamakan kepentingan umum, sedangkan hukum privat



mengutamakan kepentingan perorangan atau individu. b.



Hukum publik dipertahankan oleh negara, sedangkan hukum privat



dipertahankan oleh individu. c.



Para pelanggar hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan



tuntutan jaksa, sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.



_______________________ 3. melalui:



Men Wih Widianto, Definisi hukum perdata menurut Para Ahli, (http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-



menurut-para.html), diakses pada tanggal 24 september 2012, jam 23.15 WIB. 4.



Yudha Dwi Syahputra, Contoh Hukum Perdata di Indonesia, melalui:



(http://yudhadwisyahputra.blogspot.com/2012/03/contoh-hukum-perdata-diindonesia.html), diakses pada tanggal 25 september 2012, jam 17.30 WIB. 5.



Jessica A. N Al- Hadhyan, Hukum Perdata Dagang, melalui:



(http://jessicaalhadhyan.blogspot.com/), diakses pada tanggal 25 september 2012, jam 18.32 WIB.



6.



Rian Anata, Hukum Dagang, melalalui:



(http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html),



diakses



pada



tanggal 25 september 2012, jam 18.35 WIB. 7.



Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah, Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta,



Balai Pustaka, 2002, hlm. 15 8.



Achmad Zulfikar, Definisi dan Sejarah Hukum Dagang, melalui:



(http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukumdagang.html), diakses pada tanggal 25 september 2012, jam 17.25 WIB. 9.



C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002, hlm.



46. 10.



Kartika,



Belajar



Hukum,



melalui:



(http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html) diakses pada tanggal 27 september 2012, jam 22.00 WIB. 11.



Ibid.



BAB IV SIMPULAN Hukum privat adalah golongan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau individu. Oleh karena itu, hukum privat hanya mencakup hukum-hukum yang bersifat individual. Hukum Perdata dan hukum dagang termasuk ke dalam golongan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dan warganegaranya. Yang termasuk golongan hukum publik antara lain, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional. Persamaan antara hukum publik dan hukum privat adalah kedua-duanya merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia, keduaduanya mempunyai sanksi hukum tertentu yang dapat dikenakan terhadap para pelanggarnya, tetap tunduk pada pengecualian yang bisa saja diberlakukan dalam keadaan-keadaan yang memaksa, dalam hal tidak adanya jalan-jalan yang dapat ditempuh untuk mengatasi keadaan-keadaan darurat saja.



Perbedaanya diantara keduanya adalah hukum publik mengutamakan kepentingan umum sedangkan hukum privat mengutamakan kepentingan perorangan atau individu, hukum publik dipertahankan oleh negara sedangkan hukum privat dipertahankan oleh individu, para pelanggarnya hukum publik dimintai tanggung jawabnya berdasarkan tuntutan jaksa sedangkan hukum privat para pelanggarnya dimintai tanggung jawab berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat sebagai pihak yang langsung dirugikan.



DAFTAR PUSTAKA 1.



Fransiska, Maretta. (2012). Pendapat Masyarakat Tentang Hukum di



Indonesia.



(http://marettafransiska.blogspot.com/2012/04/pendapat-masyarakat-



tentang-hukum-di.html). diakses tanggal 24 september 2012 2. 3.



Mas, Marwan. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Ghalia Indonesia. Widiatno, Men Wih. (2009). Definisi hukum perdata menurut Para Ahli.



(http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurutpara.html). diakses pada tanggal 24 september 2012



4.



Syahputra, Y.D. (2012). Contoh Hukum Perdata di Indonesia.



(http://yudhadwisyahputra.blogspot.com/2012/03/contoh-hukum-perdata-diindonesia.html). diakses pada tanggal 25 september 2012 5.



Al- Hadhyan, J. A. N. (2010). Hukum Perdata Dagang,



(http://jessicaalhadhyan.blogspot.com/). diakses pada tanggal 25 september 2012 6.



Anata,



Rian.



(2010).



Hukum



(http://riananata.blogspot.com/2010/04/hukum-dagang.html).



Dagang.



diakses



pada



tanggal 25 september 2012 7.



Syarifin, P. & Jubaedah, D. (2002). Hukum Dagang di Indonesia. Jakarta:



Balai Pustaka. 8.



Zulfikar, A. (2010). Definisi dan Sejarah Hukum Dagang.



(http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukumdagang.html). diakses tanggal 25 september 2012 9. 10.



Kansil, C.S.T. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka. Kartika.



(2012).



Belajar



Hukum.



(http://yukalaw.blogspot.com/2012/03/hukum-privat-dan-publik-makalah.html). diakses tanggal 27 september 2012