Makalah SMK Negeri 2 Meulaboh Hukum Jual Beli Dalam Islam [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bahar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



MAKALAH HUKUM JUAL BELI DALAM ISLAM



DI SUSUN OLEH Nama



: MUHAMMAD AJI SAPUTRA



Kelas



: XI TP2



PEMERINTAH ACEH DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH KEJURUAN NEGERI 2 MEULABOH TAHUN AJARAN 2021/2022



i



KATA PENGANTAR



Bismillahirrahmanirrahim, Segala puji dan syukur hanya bagi Allah SWT, sang maha pengasih, penyayang dan pemurah, karena dengan rahmat dan pertolonganNya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “Hukum Jual Beli Dalam Islam”. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, yang telah membawa risalah Islam yang penuh dengan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu-ilmu ke-Islaman, sehingga dapat menjadi bekal hidup kita, baik di dunia maupun di akhirat.             Penulis menyadari, tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Semoga amal dan kebaikan yang telah diberikan, mendapat balasan yang lebih dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan



kritik



dan



penyempurnaan makalah ini.



saran



yang



membangun



dari



semua



guna



ii



DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR.................................................................................. DAFTAR ISI.................................................................................................



i ii



BAB I



PENDAHULUAN........................................................................ A. Latar Belakang.........................................................................



1 1



BAB II



JUAL BELI DAN RIBA ............................................................. A. Jual Beli .................................................................................. a. Pengertian Jual Beli .......................................................... b. Landasan Hukum Jual Beli ............................................... c. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli ..................................... d. Syarat-syarat Jual Beli ...................................................... e. Hukum Jual Beli ............................................................... B. Riba ......................................................................................... a. Pengertian Riba ................................................................. b. Landasan Huku Riba ......................................................... c. Hukum Riba ...................................................................... d. Macam-macam Riba ......................................................... C. Kepercayaan Masyarakat Cina/Tionghoa Dahulu ..................



2 2 2 2 3 4 5 5 5 5 6 6 9



BAB III SIMPULAN .................................................................................



8



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................



9



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang            Atas dasar  pemenuhan kebutuhan sehari –hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad). Sedangkan riba yaitu memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak banga Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman: ْ ‫فَبِظُ ْل ٍم ِّمنَ الَّ ِذينَ هَاد‬ ْ َّ‫ت أُ ِحل‬ ‫ص@ ِّد ِه ْم عَن َس@بِي ِل هّللا ِ َكثِ@@يرًا َوأَ ْخ@ ِذ ِه ُم ال ِّربَ@@ا َوقَ@ ْد‬ ٍ ‫ُوا َح َّر ْمنَا َعلَ ْي ِه ْم طَيِّبَا‬ َ ِ‫ت لَهُ ْم َوب‬ ْ ‫نُه‬ ‫اس بِ ْالبَا ِط ِل َوأَ ْعتَ ْدنَا لِ ْل َكافِ ِرينَ ِم ْنهُ ْم َع َذابًا أَلِي ًما‬ ِ َّ‫ُوا َع ْنهُ َوأَ ْكلِ ِه ْم أَ ْم َوا َل الن‬ Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161) ْ ُ‫ك بِأَنَّهُ ْم قَال‬ ‫وا إِنَّ َما ْالبَ ْي ُع ِم ْث ُل‬ َ ِ‫الَّ ِذينَ يَأْ ُكلُونَ ال ِّربَا الَ يَقُو ُمونَ إِالَّ َك َما يَقُو ُم الَّ ِذي يَتَ َخبَّطُهُ ال َّش ْيطَانُ ِمنَ ْال َمسِّ َذل‬ ‫الرِّ بَا َوأَ َح َّل هّللا ُ ْالبَ ْي َع َو َح َّر َم ال ِّربَا‬ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)



2



BAB II JUAL BELI DAN RIBA A. JUAL BELI a. Pengertian Jual Beli             Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Jual-beli atau bay’u adalah suatu kegiatan tukar-menukar barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu baik dilakukan dengan menggunakan akad maupun tidak menggunakan akad[2]. Intinya, antara penjual dan pembeli telah mengetahui masing-masing bahwa transaksi jual-beli telah berlangsung dengan sempurna. b. Landasan Hukum Jual Beli Landasan Syara’: Jual beli di syariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. a) Berdasarkan Al-Qur’an diantaranya:                                                                                                 ‫ َوأَ َح َّل‬ ُ ‫هَّللا‬ ‫ ْالبَ ْي َع‬ ‫ َو َح َّر َم‬ ‫َو َح َّر َم‬ Artinya: “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (AlBaqarah : 275) ‫ َوال‬ ‫تُ ْؤتُوا‬ ‫ال ُّسفَهَا َء‬ ‫أَ ْم َوالَ ُك ُم‬ ‫الَّتِي‬ ‫ َج َع َل‬ ُ ‫هَّللا‬ ‫لَ ُك ْم‬ ‫قِيَا ًما‬ Artinya: “ dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang yang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok penghidupan”. (An-Nisa:5). ‫يَا‬ ‫أَيُّهَا‬  َ‫الَّ ِذين‬ ‫آ َمنُوا‬ ‫ال‬ ‫تَأْ ُكلُوا‬ ‫أَ ْم َوالَ ُك ْم‬ ‫بَ ْينَ ُك ْم‬ ‫بِ ْالبَا ِط ِل‬ ‫إِال‬ ‫أَ ْن‬  َ‫تَ ُكون‬ ً‫تِ َجا َرة‬ ‫ع َْن‬ ‫اض‬ ٍ ‫ت ََر‬ ‫ ِم ْن ُك ْم‬ ‫ َوال‬ ‫تَ ْقتُلُوا‬                                                                      ‫إأَ ْنفُ َس ُك ْم‬ ‫إِ َّن‬  َ‫ َكان‬ ‫بِ ُك ْم‬ ‫َر ِحي ًما‬ Artinya:



3



“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisa: 29). b) Berdasarkan Sunnah        Rasulullah Saw. Bersabda:           “dari Rifa’ah bin Rafi’ ra.: bahwasannya Nabi Saw. Ditanya: pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab: “Ialah orang yang bekerja dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R Al-Bazzar dan disahkan Hakim).         Rasulullah Saw, bersabda: “sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka (saling meridhoi) (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah). c) Bardasarkan Ijma’ Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau harta milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. c. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkanpertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan. Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu: a.       Bai’ (penjual) b.      Mustari (pembeli) c.       Shighat (ijab dan qabul) d.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).



4



d. Syarat Jual-beli Transaksi jual-beli baru dinyatakan terjadi apabila terpenuhi tiga syarat jualbeli, yaitu: 



Adanya dua pihak yang melakukan transaksi jual-beli







Adanya sesuatu atau barang yang dipindahtangankan dari penjual kepada pembeli







Adanya kalimat yang menyatakan terjadinya transaksi jual-beli (sighat ijab qabul).







Syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli adalah:







Agar tidak terjai penipuan, maka keduanya harus berakal sehat dan dapat membedakan (memilih).







Dengan kehendaknya sendiri, keduanya saling merelakan, bukan karena terpaksa.







Dewasa atau baligh.







Syarat benda dan uang yang diperjual belikan sebagai berikut:







Bersih atau suci barangnya







Tidak syah menjual barang yang najis seperti anjing, babi, khomar dan lain-lain yang najis.







Ada manfaatnya: jual beli yang ada manfaatnya sah, sedangkan yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk, dan sebagainya.







Dapat dikuasai: tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi,



atau



barang



yang



sudah



hilang



atau



barang



yang



sulit



mendapatkannya. 



Milik sendiri: tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya atau baru akan menjadi miliknya.







Mestilah diketahui kadar barang atau benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh.



5



e. Hukum Jual Beli Secara asalnya, jua-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan. Sebagaimana ungkapan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah : dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak. Kecuali apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW. B. RIBA a. Pengertian Riba Menurut etimologi, riba berarti “ Azziyadah”(tambahan), seperti arti kata riba pada surah Al-haj ayat 5, yang artinya : “ kemudian Kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah. Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya. [8]Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Dan dimaksud disini menurut syara’: “akad yang terjadi dalam penukaran barang-barang yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya. b. Landasan hukum a) Berdasar kan Al-Qur’a Sebagaimana yang terdapat dalam surah Ali Imran ayat 30, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. Firman Allah : .‫ َوأَ َح َّل‬ ُ ‫هَّللا‬ ‫ ْالبَ ْي َع‬ ‫ َو َح َّر َم‬ ‫َو َح َّر َم‬ Artinya: “ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah :275)



6



b) Hadist Sabda Nabi SAW. Yang artinya: dari Jabir, “Rasulullah Saw. Telah melaknat atau mengutuk orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya”. (Riwayat Muslim). c. Hukum Riba Riba hukumnya haram, berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi Saw yang telah disebutkan diatas.Beberapa pendapat lain mengenai hukum riba, antara lain yaitu; Riba adalah bagian dari 7 dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits berikut ini : ‫ول هَّللا ِ ؟‬ َ @‫ َو َم@@ا ه َُّن يَ@@ا َر ُس‬: ‫ت قَ@الُوا‬ ِ ‫ اجْ تَنِبُوا ال َّس ْب َع ْال ُموبِقَا‬: ‫ع َْن أَبِي هُ َر ْي َرةَ ع َْن النَّبِ ِّي صلى هللا عليه وسلم قَا َل‬ ْ ِ‫س الَّتِي َح@ َّر َم هَّللا ُ إاَّل ب‬ ِّ : ‫قَ@ا َل‬ ُ ْ‫الش@ر‬ ِّ ‫@ال َح‬ ‫@ال ْاليَتِ ِيم َوالتَّ َولِّي يَ@وْ َم‬ ِّ ‫ك بِاَهَّلل ِ َو‬ ِ ‫ق َوأَ ْك@ ُل ال ِّربَ@ا َوأَ ْك@ ُل َم‬ ِ ‫الس@حْ ُر َوقَ ْت@ ُل النَّ ْف‬ ٌ َ‫ ُمتَّف‬. ‫ت‬ ‫ق َعلَ ْي ِه‬ َ ْ‫ف َوقَ ْذفُ ْال ُمح‬ ِ ‫ت ْال ُم ْؤ ِمنَا‬ ِ ‫ت ْالغَافِال‬ ِ ‫صنَا‬ ِ ْ‫ال َّزح‬ Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.(HR. Muttafaq alaihi). d. Macam- macam Riba Al-Hanafi mengatakan bahwa riba itu terbagi menjadi dua, yaitu riba AlFadhl dan riba An-Nasa'.Sedangkan Imam As-Syafi'i membaginya menjadi tiga, yaitu riba Al-Fadhl, riba An-Nasa' dan riba Al-Yadd.Dan Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba AlQardh. Semua jenis riba ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205). Secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah. a) Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).



7



b) Riba Yad Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai beraiantara dua orang yang akad sebelum timbang serah terima. c) Riba Fadhl Riba fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda. Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang.Barang jenis tertentu itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi". d) Riba Nasi’ah Riba Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Nasi'ah bersal dari kata nasa' yang artinya penangguhan. Sebab riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran.Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini. Dimana seseorang memberi hutang berupa uang kepada pihak lain, dengan ketentuan bahwa hutang uang itu harus diganti bukan hanya pokoknya, tetapi juga dengan tambahan prosentase bunganya. Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.



8



BAB III SIMPULAN Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa : Jual beli secara lughawi adalah saling menukar. Jual beli dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-bay’. Secara terminology jual beli adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli terhadap sesuatu barang dengan harga yang disepakatinya. Menurut syari’at islam jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Adapun rukun jual-beli menurut Jumhur Ulama ada empat, yaitu: e.       Bai’ (penjual) f.       Mustari (pembeli) g.      Shighat (ijab dan qabul) h.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang). Riba secara bahasa adalah sesuatu yang bertambah dari pokoknya, sedangkan menurut syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu baik bentuk barang sejenis maupun uang yang berlebih ketika pengembaliannya sesuai dengan jatuh temponya. Riba terbagi kepada 4 bagian : 1.      Riba fadhli 2.      Riba qadi 3.      Riba yad 4.      Riba nasa’



9



DAFTAR PUSTAKA



Rasyid Sulaiman, 2010, Fiqih Islam,Sinar Baru Algensindo, Bandung Yunus Mahmud, Naimi Nadlrah, 2011, Fiqih Muamalah, Ratu Jaya, Medan Syafe’i Rachmat, 2006, Fiqih Muamalah untuk UIN, STAIN, PTAIS, Dan Umum, Pustaka Setia, Bandung Imran Ali, 2011, Fikih, Taharah, Ibadah, Muamalah, CV. Media  Perintis, Bandung