Makalah TKI Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Permasalahan TKI dan Penanggulangannya di Indonesia tahun 2010-2015.Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini,maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Wahyu Laksana,S.E.,M.Si. selaku Dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Globalisasi telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi perekonomian. Meskipun demikian, globalisasi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kemiskinan dan ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi diakibatkan oleh ketidakmerataan distribusi kesempatan dan lapangan pekerjaan antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Ketimpangan ini tampak jelas dalam perkembangan angkatan kerja yang berlangsung jauh lebih pesat dibanding kemampuan penyerapan tenaga kerja. Sebagian besar lapangan kerja di perusahaan pada tingkat organisasi yang rendah yang tidak membutuhkan keterampilan yang khusus, lebih banyak memberi peluang bagi tenaga kerja wanita. Kemiskinan, tuntutan ekonomi yang mendesak, dan berkurangnya peluang serta penghasilan di bidang pertanian yang tidak memberikan suatu hasil yang tepat dan rutin, dan adanya kesempatan untuk bekerja di bidang industri telah memberikan daya tarik yang kuat bagi tenaga kerja. Bahkan banyak perempuan Indonesia yang menguatkan diri untuk bekerja ke luar negeri dengan tawaran gaji yang relatif lebih besar. Fenomena ini tentu menimbulkan keuntungan dan masalah tersendiri bagi pemerintah. Dengan adanya tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tentu dapat menghasilkan devisa bagi negara. Namun tidak sedikit kasus kekerasan yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Permasalahan-permasalahan yang terjadi menyangkut pengiriman TKI ke luar negeri terutama tentang ketidaksesuaian antara yang diperjanjikan dengan kenyataan, serta adanya kesewenangan pihak majikan dalam memperkerjakan TKI. Selain itu sering terjadi penangkapan dan penghukuman TKI yang dikarenakan ketidaklengkapan dokumen kerja (TKI ilegal). Hal-hal ini menimbulkan ketegangan antara pihak pemerintah dengan negaranegara tujuan TKI tersebut dan apabila didiamkan akan menimbulkan terganggunya hubungan bilateral kedua negara. Bukan hanya masalah yang disebabkan karena faktor dari Negara penerima saja yang banyak melanggar hak dari para TKI, akan tetapi masalahmasalah TKI juga dikarenakan faktor dari para calon TKI itu sendiri. Salah satu contoh Seperti kurangnya kesadaran bahwa menjadi TKI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum. Permasalahan ini menyebabkan banyaknya tindak kejahatan terhadap TKI seperti pelanggaran HAM, pemerkosaan, dan pemotongan gaji oleh majikan. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melindungi para TKI dari permasalahanpermasalahan tersebut seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI yang dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada TKI sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Indonesia



B. Rumusan Masalah 1. Negara apa yang paling banyak memperkerjakan TKI? 2. Faktor-faktor apa saja yang membuat warga negara Indonesia sebagian besar memilih menjadi sebagai TKI? 3. Apa saja permasalahan-permasalahan TKI di Indonesia? dan apa penyebab dari masalah tersebut? 4. Bagaimana upaya pemerintah dalam penanggulangan masalah Tenaga Kerja Indonesia?



C. Maksud dan Tujuuan Penulisan 1. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai masalah TKI di Indonesia 2. Untuk mengetahui alasan warga negara Indonesia sebagian besar memilih menjadi TKI. 3. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan TKI yang terjadi di Indonesia. 4. Untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi masalah TKI



BAB II ISI A. Permasalahan TKI di Indonesia Defenisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (“UU No.39/2004”) disebutkan bahwa: “Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah “ Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa TKI merupakan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri atau ditempatkan di luar negeri untuk suatu pekerjaan. Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) UU No. 39/2004 menyebutkan: “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan “ Berdasarkan uraian pasal tersebut di atas, dapat di ketahui bahwa TKI ditempatkan di luar negeri untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Yang dapat melakukan penempatan tenaga kerja di luar negeri yaitu hanya Pemerintah dan pelaksana penempatan TKI swasta saja yang dapat melakukannya. Menurut Pasal 4 UU No.39/2004, perseorangan tidak diperkenankan untuk melakukan penempatan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah, harus ada perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah Negara pengguna TKI di Negara tujuan. Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke Negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk pelaksana penempatan TKI swasta harus mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) dari Menteri. Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 39/2004, mengatur bahwa Pemerintah bertanggung jawab dan memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Hal ini berarti bahwa Pemerintah harus menjamin kepastian keamanan dan perlindungan hukum bagi TKI yang ditempatkan di luar negeri.



Faktor yang mendorong warga Indonesia bekerja di luar negeri adalah faktor ekonomi. Hal ini dikarenakan tidak adanya akses untuk mendapatkan peluang-peluang kerja. Terdapat dua faktor penghambat dalam mendapatkan akses. Pertama, factor yang berasal dalam diri seseorang. Rendahnya kualitas sumber daya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Faktor kedua berasal dari luar kemampuan seseorang. Hal ini terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan) sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Awal Permasalahan Pemerintah mensyaratkan bahwa TKI harus legal, dikirim melalui agen resmi yang membantunya untuk membuat paspor dan visa, memperoleh surat keterangan kesehatan, membayar asuransi dan kewajiban lainnya, memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan pada 2010 terdapat sekitar 2,7 juta TKI bekerja di luar negeri. Namun jumlahnya dapat lebih besar mengingat banyak TKI ilegal tidak tercatat. Sekitar 45% TKI memilih bekerja di Malaysia karena kemudahan komunikasi. Sementara 35% TKI bekerja di Arab Saudi. TKI berperan besar bagi perekonomian Indonesia. Nilai remitansi TKI tahun 2008 mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun (15% PDB Indonesia). Masalah TKI muncul sejak proses awal di Indonesia. Umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan TKI. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses. Rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga didasarkan kekhawatiran mereka karena memiliki identitas palsu. Banyak TKI usianya masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Oleh karena itu, tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri. Permintaan TKI di Luar Negeri tahun 2010-2015 Permintaan TKI ke luar negeri selama Tahun 2010 – 2015 mengalami penurunan, pada tahun 2015 sendiri jumlah TKI dari berbagai sektor hanya berjumlah 105.774 orang. Analisis yang dilakukan mencoba mengesampingkan data 2010 -2012 karena data tersebut adalah data estimasi.



Permintaan Tenaga kerja indonesia di luar negeri kebanyakan adalah di sektor Pertanian, Perkebunan & Perikanan,yaitu sebesar 64.229 orang di tahun 2015, angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya namun secara keseluruan tenaga kerja yang berada di sektor pertanian tersebut mengalami penurunan dari tahun 2013. Sedangkan sektor yang sedikit jumlah tenaga kerjanya adalah sektor keuangan, memang dalam sektor keuangan ini dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang tinggi sedangkan rata rata sumber daya manusia di indonesia masih rendah.



NO



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Tabel 1.1 Jumlah Permintaan TKI ke Luar Negeri 2010 – 2015 SEKTOR 2010* 2011* 2012* 2013 2014 Konstruksi Pertambangan, Oil & Gas Informatika Teknologi Industri / Manufactur Pertanian, Perkebunan & Perikanan Hospitality Kesehatan Transportasi Keuangan Jasa Lain Lain Total



2015



58,430 157,951



58,701 130,250



58,973 102,549



26,106 55,426



126,605 2,889



26.649 24



1,376 873,520 198,417



1,342 721,948 171,796



1,308 570,376 145,175



92 317,554 117,541



3,501 15,017 14,095



24 14.411 64.299



13,129 533,348 14,113 433 3,454 735 1,854,904



11,208 439,939 11,645 365 3,322 737 1,551,252



9,288 346,530 9,177 298 3,190 739 1,247,601



3,944 186,902 5,035 141 334 713,075



6,531 11,926 185 139 7,977 2,230 191,095



103 85 99 6 70 4 105,774



sumber : Pusat Penelitian Pengembangan Dan Informasi (PUSLITFO BNP2TKI) * = Angka estimasi



Tabel 1.12Data Penempatan TKI di Luar Negeri 2010 – 2015 (s.d 30 Juni) No. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tahun Jumlah TKI 2010 575.804 2011 586.802 2012 494.609 2013 512.168 2014 429.872 2015 147.051 Total 2.746.306 Sumber : BNP2TKI, 2013, h. 3. dan BNP2TKI, 2015, h. 3. Penempatan TKI tersebar di beberapa negara di dunia, namun pada umumnya para TKI lebih memilih negara – negara di Asia Timur, Timur Tengah, dan Asia Tenggara. Berikut data penempatan TKI di luar negeri berdasarkan 5 negara terbesar sepanjang tahun 2014 hingga 31 Juni 2015.



Tabel 1.3 Data Penempatan TKI di Luar Negeri 2014 – 2015 (s.d 30 Juni) Berdasarkan 5 Negara Terbesar No. 1 2.



3. 4. 5.



Negara 2014 2015 (s.d 30 Juni) Jumlah TKI Malaysia 127.827 49.340 177.294 Taiwan 82.665 39.510 122.175 10.714 Saudi Arabia 44.325 55.039 Hong Kong 33.050 8.545 43.595 Singapura 314.680 9.889 41.569 Sumber : BNP2TKI, 2015, h. 7 dan BNP2TKI, 2015, h.7



Permasalahan-permasalahan yang Dihadapi TKI Pusat penelitian pengembangan dan informasi badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (PUSLITFO BNP2TKI) telah memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi TKI, masalah tersebut diantaranya adalah PHK sepihak, Majikan bermasalah, sakit akibat kerja, Gaji tidak dibayar, Penganiayaan, Pelecehan seksual, Pekerjaan tidak sesuai, Dokumen tidak lengkap, Sakit bawaan, Majikan meninggal, Kecelakaan kerja, TKI hamil, Membawa anak, Tidak mampu bekerja, Komunikasi tidak lancar,Pelayanan masalah yang sering dilakukan adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak, yaitu 22,123 pada tahun 2010 dan 8,152 pada tahun 2013, angka ini terus mengalami penurunan, secara keseluruhan pelayanan masalah TKI semakin berkurang yang pada tahun 2010 berjumlah 60,399 dan dithun 2013 menjadi 19,741. Berdasarkan data 20 terbesar pengaduan berdasarkan jenis masalah yang dihadapi TKI pada tahun 2012 – 2015 menunjukan bahwa TKI ingin dioulangkan yaitu sebesar 3.427 sedangkan yag paling sedikit adalah pengaduan pelecehan seksual yaitu 130 orang saja. Berdasarkan data lainnya juga terungkap bahwa masalah TKI di tempat kerja adalah gaji yang tidak dibayarkan dengan prosentase sebanyak 47,5% Tabel 3.7 Jumlah Masalah TKI Tahun 2012 - 2015 NO JENIS KASUS 2010 1 PHK sepihak 22,123 2 Majikan bermasalah 4,358 3 sakit akibat kerja 12,772 4 Gaji tidak dibayar 2,874 5 Penganiayaan 4,336 6 Pelecehan seksual 2,978 7 Pekerjaan tidak sesuai 989 8 Dokumen tidak lengkap 1,894



2011 11,804 9,695 7,263 1,723 2,137 2,186 744 1,454



2012 9,088 7,221 4,959 2,139 1,633 1,202 884 699



2013 8,152 3,231 2,123 1,235 971 476 694 1,146



9 10 11 12 13 14 15 16



Sakit bawaan 1,773 2,328 570 366 Majikan meninggal 677 633 532 116 Kecelakaan kerja 867 732 431 142 TKI hamil 471 531 307 143 Membawa anak 161 402 214 157 Tidak mampu bekerja 868 290 205 197 Komunikasi tidak lancar 534 415 188 38 lain lain 2,734 2,095 1,256 554 Total 60,399 44,432 21,528 19,741 Sumber : Pusat Penelitian Pengembangan Dan Informasi (PUSLITFO BNP2TKI) Tingkat pendidikan sangat berpengaruh terhadap penguasaan bahasa serta budaya negara tujuan dan akses informasi teknologi. Selain perilaku majikan atau pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerja berpotensi menimbulkan berbagai masalah bagi TKI. Karakter majikan dan keluarganya yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Berdasarkan kasus-kasus yang sudah disebutkan di atas, angka kematian TKI di luar negeri pun cukup banyak. Berikut data angka kematian TKI di luar negeri : Tabel 1.3 Angka Kematian TKI di Luar Negeri Tahun TKI Meninggal di Luar Negeri 2014 496 2015 ( s.d 30 Juni) 399 Total 835 Sumber : BNP2TKI 2015, h. 42 dan BNP2TKI, 2015, h. 33



B. Solusi Serta Peran Pemerintah Dalam Menanggapi Masalah Ketenagakerjaan Indonesia (TKI) Ada beberapa upaya dalam mengatasi masalah kurangnya perlindungan terhadap para TKI yang bekerja di luar negeri diantaranya : a. Dari segi sumber daya manusia (SDM) :  Menciptakan SDM yang unggul dengan memperbaiki faktor kesehatan sejakdari kandungan, anak-anak, remaja dan orang dewasa.  Menciptakan lapangan kerja dengan menitikberatkan pada pengembanganpasar domestic, agar ada alternative lain selain mencari pekerjaan keluar negeri.



b. Dari segi peraturan pemerintah :  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKLN perlu direvisi yang lebih berprespektif perlindungan.  Bila masih belum memungkinkan paling tidak peraturan pelaksananya agar dilengkapi untuk mendukung dan mempermudah implementasi pelaksanaannya.  Perlu dirumuskan mekanisme yang jelas dan tegas dalam pengawasan perlindungan TKI.  Menindak tegas kepada pihak-pihak yang memeras/pungli terhadap TKI. c. Pra Penempatan  Perlu sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO ke kantongkantong TKI secara lebih intensif, perlu melibatkanorganisasi perempuan hingga tingkat paling bawah, yang lebihmengetahui keadaan lapangan dan dapat mendampingi sertasosialisasi hak-hak TKI dan melibatkan badan PP dan KB di tingkatProvinsi/Kabupaten/Kotab.  Pelanggaran pada BLK PPTKIS, perlu dicari terobosan agar dapatmemperbanyak pengawas ketenagakerjaan yang professional dankredibelc.  Penguatan jejaring melalui forum perlindungan TKI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usahamaupun elemen masyarakat.  Penampungan di PPTKIS, harus menyediakan tempat penampungan yang lebih memadai dan manusiawi sesuai standar yang disyaratkanPermennaker Nomor R-07/Men/IV/200.  Perlu dilakukan percepatan proses dokumen untuk pemberangkatan di PPTKIS agar TKI tidak menunggu terlalu lama sehingga menumpuk di penampungan.  Asuransi TKI, perlu dilakukan sosialisasi tentang hak TKI perempuan tentang asuransi, polis asuransi seharusnya bersifat personal bukan kolektif. d. Penempatan  Perlu dilakukan percepatan proses dokumen baik di KBRI/KJRI agarTKI tidak menunggu terlalu lama sehingga menumpuk dipenampungan, disamping itu perlu dipikirkan perluasan shelter sesuai dengan daya tamping.  Paspor sebaiknya disimpan di KBRI/KJRI, sedangkan TKI diberikan identitas (ID card) sebagai pengganti paspor, masalah paspor perlu dimasukkan dalam MOU dengan Negara tujuan penempatan TKI.  Perlu dibangun sekolah-sekolah berasrama diperbatasan untuk menampung anak-anak TKI, karena dengan membangun sekolah diperbatasan lebih menguntungkan yaitu: anak didik mendapatkan pelajaran cinta tanah air, dan asetnya tetap milik Pemerintah Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA http://alqomasubkhi.blogspot.co.id/2016/09/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri.html https://mohsyamsulhidayat.wordpress.com/tugas-semester-4/permasalahan-tenaga-kerjaindonesia-tki/ http://www.hukumtenagakerja.com/perlindungan-tenaga-kerja/penempatan-danperlindungan-tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri/ library.umn.ac.id/eprints/2653/3/bab%201%20Clairine%20Amadea.pdf