Makalah Wakalah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FIQH EKONOMI dan BISNIS ISLAM “ WAKALAH ”



Disusun Oleh : Ania Nurul Faizun



(63040200045)



Anis Dwi Fatimah



(63040200043)



Khoirin Nafriyatun



(63040200044)



Dosen Pengampu : Arsyil Aswar Senja. L,C., M.E.I.



PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN SALATIGA



1



2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “WAKALAH” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ekonomi dan Bisnis Islam. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca dan penulis agar kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah makalah agar menjadi lebih baik. Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Arsyil Aswar Senja, L.C., M.E.I. selaku Dosen mata kuliah fiqh ekonomi dan bisnis islam, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Kita sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk itu kami selaku penyusun mengharapkan segala kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Salatiga, 22 September 2021



Penulis



2



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ........................................................................................................... 1 KATA PENGANTAR ........................................................................................................ 2 DAFTAR ISI ....................................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................... 4



A. Latar Belakang ............................................................................................. 4 B. Rumusan Masalah ........................................................................................ 4 C. Tujuan ......................................................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 6



A. Definisi Wakalah ........................................................................................ 6 B. Rukun dan Syarat-syarat Wakalah ............................................................... 7 C. Dasar Hukum Wakalah ................................................................................ 8 D. Berakhirnya kontrak Wakalah .................................................................... 10 E. Macam-macam Wakalah ............................................................................. 11 F. Aplikasi Wakalah dalam Perbankan Syariah ............................................... 11 BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 12



A. Kesimpulan .................................................................................................. 12 B. Saran ............................................................................................................ 13 BAB IV DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 14



3



BAB I



PENDAHULUAN Latar Belakang Melihat kehidupan sekarang ini, perlu kiranya kita mengetahui akad akad didalam muamalah. Di dalam makalah ini akan kita bahas mengenai akad wakalah (perwakilan) yang semua itu sudah ada dan diatur dalam Al-Qur'an, hadist, maupun kitap kitap klasik yang dibuat oleh ulama terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukum wakalah, sumber sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan didalam kehidupan kita. Wakalah berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, karena wakalah dapat membantu seseorang menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh seseorang tersebut. Tetapi pekerjaan itu masih bisa tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong menolong, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan. Terkadang seseorang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, mungkin karena tidak memiliki kompetensi, atau keterbatasan waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya. Biasanya ia akan memberikan mandat atau perwakilan. A. Rumusan Masalah Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai “Wakalah” dengan rumusan masalah yang meliputi : 1. Apa pengertian dari Wakalah? 2. Apa saja rukun dan syarat-syarat wakalah? 3. Apa saja dasar hukum wakala? 4. Cara berakhirnya wakalah 5. Apa saja macam-macam wakalah? 6. Apa saja aplikasi wakalah dalam perbankan syariah? B. Tujuan Berdasarkan rumusan makalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah untuk : 1. Mengetahui pengertian dari Wakalah 2. Mengetahui syarat-syarat wakalah 4



3. Mengetahui dasar hukum wakalah 4. Mengetahui cara berakhirnya wakalah 5. Mengetahui macam-macam wakalah 6. Mengetahui aplikasi wakalah dalam perbankan syariah.



5



BAB II



PEMBAHASAN A. Definisi Wakalah Wakalah dalam hukum Islam adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah mempunyai beberapa pengertian dari segi bahasa, diantaranya adalah perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Menurut kalangan Syafi’iyah pengertian wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa. Dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.1 Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil.2 Al-wakalah juga memiliki arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelegasikan atau pemberian mandat.3 Sehingga wakalah dapat diartikan sebagai penyerahan sesuatu oleh seseorang yang mampu dikerjakan sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti kepada orang lain, agar orang itu mengerjakannya semasa hidupnya. 4 Wakalah dalam praktik pengiriman barang terjadi ketika orang lain atau untuk mewakili dirinya mengirimkan sesuatu. Orang yang diminta diwakilkan harus menyerahkan barang yang akan dia kirimkan untuk orang lain kepada yang mewakili dalam suatu kontrak. Berdasarkan definisi-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu, dan perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.5 Wakalah mempunyai beberapa makna yang berbeda menurut beberapa ulama, berikut ini adalah masing-masing pandangan dari para ulama :



1



Heri Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. III, 2002), 20. Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 1579. 3 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2008), 120-121. 4 Abu Bakar Muhammad, Fiqh Islam (Surabaya: Karya Abditama, 1995), 163. 5 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Grafindo Persada, 2010), 231-233. 2



6



a. Menurut Hasby Ash Shiddieqy, wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasarruf). b. Menurut Sayyid Sabbiq, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang di wakilkan.6 B. Rukun dan Syarat-syarat Wakalah : Rukun wakalah itu hanya ijab qabul, akan tetapi jumhur ulama tidak memiliki pendapat yang serupa, mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat wakalah sekurangkurangnya terdapat empat rukun7, yaitu : 1) Orang yang memberi kuasa (Al-Muwakkil)  



Seseorang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk tasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya. 







Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila.



2) Orang yang diberi kuasa (al-Wakil)  



Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yang diwakilkan. 







Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang di luar batas, kecuali atas kesengajaannya.



3) Objek/perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil) 



6 7



Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz V (Beirut: Daar Al-Fikr, 1983), 235. Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Grafindo Persada, 2010), 234-235.



7







Objek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa. 







Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti salat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan. 







Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga objek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar syari'ah Islam.



4) Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul/Shigat)  



Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.







Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. 







Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.







Shigat wakalah boleh dengan pembatasan masa tugas al-wakil, seperti dalam tempo seminggu atau sebulan.



C. Dasar Hukum Wakalah Dasar hukum dari wakalah adalah boleh dilakukan dalam ikatan kontrak yang disyariatkan dengan dasar hukum ibadah (diperbolehkan). Wakalah bisa menjadi sunnah, makruh, haram, atau bahkan wajib sesuai dengan niat pemberi kuasa, pekerjaan yang di kuasakan atau faktor lain yang mendasarinya dan mengikutinya. Para Imam Mazhab sepakat bahwa perwakilan dalam akad (kontrak, perjanjian, transaksi) yang dapat digantikan oleh orang lain untuk melakukannya adalah diperbolehkan selama dipenuhi rukun-rukunnya. Tiap-tiap hal dapat dilakukan penggantian, selama hal tersebut bukanlah ibadah yang bersifat badaniah seperti sholat, puasa dan lainnya tidak dapat diwakilkan. Sedangkan yang boleh dilakukan penggantian adalah pekerjaan yang dapat dikerjakan orang lain, jual beli, persewaan, 8



pembayaran hutang, menyuruh menuntut hak dan menikahkan maka hukumnya sah. Al-wakalah adalah jenis kontrak ja’iz min atrafayn, yaitu kedua belah pihak berhak membatalkan ikatan kontrak kapanpun mereka menghendaki. Pemberi kuasa (al muwakil) berhak mencabut kuasa ( al wakil) dari pekerjaan yang dikuasakan. Begitu pula sebaliknya bagi penerima kuasa (al wakil) berhak membatalkan dan mengundurkan diri dari kesanggupannya menerima kuasa.  Adapun landasan hukum wakalah ada beberapa macam antara lain sebagai berikut :  Al-Qur'an  Dasar hukum wakalah dari Al-Quran terdapat dalam Q.S. An- Nisa ayat 35, yaitu:



ْ ِ‫دَآ ا‬Rْ‫ا ۚ اِ ْن ي ُِّري‬Rَ‫ا ِّم ْن اَ ْهلِه‬R‫ق بَ ْينِ ِه َما فَا ْب َعثُوْ ا َح َك ًما ِّم ْن اَ ْهلِ ٖه َو َح َك ًم‬ ‫ق‬ َ ‫َواِ ْن ِخ ْفتُ ْم ِشقَا‬ ِ ِّ‫اَل حًا ي َُّوف‬R‫ص‬ ‫هّٰللا ُ بَ ْينَهُ َما ۗ اِ َّن هّٰللا َ َكانَ َعلِ ْي ًما خَ بِ ْيرًا‬ Yang artinya : “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari kelurga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”8 Selain itu juga terdapat dalam Q.S Al-Kahfi ayat 19, yaitu :



۟ ُ‫ْض يَوْ ٍم ۚ قَال‬ ۟ ُ‫ال قَٓائِ ٌل ِّم ْنهُ ْم َك ْم لَب ْثتُ ْم ۖ قَال‬ ۟ ُ‫َو َك ٰ َذلِكَ بَ َع ْث ٰنَهُ ْم لِيَتَ َسٓا َءل‬ ‫وا‬ َ ‫وا لَبِ ْثنَا يَوْ ًما أَوْ بَع‬ َ َ‫وا بَ ْينَهُ ْم ۚ ق‬ ِ ‫ا‬RR‫ٓا أَ ْز َك ٰى طَ َعا ًم‬RRَ‫رْ أَيُّه‬RRُ‫ ِة فَ ْليَنظ‬Rَ‫و ِرقِ ُك ْم هَٰ ِذ ِٓۦه إِلَى ْٱل َم ِدين‬R َ Rِ‫ َد ُكم ب‬R‫ٱ ْب َعثُ ٓو ۟ا أَ َح‬RRَ‫ا لَبِ ْثتُ ْم ف‬RR‫َربُّ ُك ْم أَ ْعلَ ُم ِب َم‬ ْ َّ‫ق ِّم ْنهُ َو ْليَتَلَط‬ ‫ف َواَل يُ ْش ِع َر َّن ِب ُك ْم أَ َحدًا‬ ٍ ‫فَ ْليَأْتِ ُكم بِ ِر ْز‬ Yang artinya : “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia 8



Departemen Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahannya (Jakarta: Jamunu, 1967),123



9



membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.” Ayat-ayat tersebut menyimpulkan bahwa dalam hal muamalah dapat dilakukan perwakilan dalam bertransaksi, ada solusi yang bisa diambil manakala manusia mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan ketidak-sanggupan melakukan segala sesuatu secara mandiri, baik melalui perintah maupun kesadaran pribadi dalam rangka tolong menolong, dengan demikian seseorang dapat mengakses atau melakukan transaksi melalui jalan Wakalah.  Al-Hadis  Rasulullah SAW semasa hidupnya pernah memberikan kuasa kepada sahabatnya, di antaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lainlain yang kemudian dapat dijadikan landasan keabsahan wakalah.9 Salah satu Hadis yang menjadi landasan wakalah yaitu:



َ‫ة‬Rَ‫اح أُ ِّم َحبِ ْيب‬R ّ ‫ ْم ِر‬R‫الض‬ َّ ‫رو ْبنَ أُ َميَّة‬RR‫لَّ َم َو َّك َل َع ْم‬R‫ ِه َو َس‬R‫صلَّى هللاُ َعلَ ْي‬ َ ِ‫ُول هللا‬ َ ‫أَ َّن َرس‬ ِ Rُ‫ي فِي قَب‬ ِ R‫ول نِ َك‬R َ‫َر ْملَةَ ِب ْنتَ أَبِي ُس ْفيَان‬ Yang artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW, mewakilkan kepada Amr bin Umayyah al-Dlamry dalam menerima pernikahan Ummi Habibah, Ramlah binti Abi Sufyan.” (HR. Al-Baihaqi).  Ijma’ Ulama  Menurut Antonio (2008), para ulama berpendapat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah. Mereka mensunahkan wakalah dengan alasan bahwa wakalah termasuk jenis ta'awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. D. Berakhirnya kontrak Wakalah Akad perwakilan dikatakan berakhir jika terjadi hal-hal- berikut ini : a) Salah satu dari dua orang yang melakukan akad meninggal dunia atau gila. 9



Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani,Cet. I, 2001), 121.



10



b) Berakhirnya pekerjaan yang dituju dalam perwakilan. Jika pekerjaan yang dituju telah terselesaikan, maka perwakilan sudah tidak bermakna apa-apa. c) Pemutusan akad perwakilan oleh orang yang mewakilkan sekalipun tanpa pemberitahuan kepada wakil. Ulama mazhab Hanafi berpendapat, wakil harus mengetahui pemutusan akad, sebelum dia mengetahui pemutusan akad, maka status tindakkannya sama seperti tindakan sebelum pemutusan akad. d) Wakil mengundurkan diri. Menurut mayoritas ulama, pengunduran diri wakil tidak harus dengan sepengetahuan orang yang mewakilkan. Sementara ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan pengetahuan muwakil atas pengunduran diri wakil, sehingga dia tidak dirugikan. e) Hilangnya status kepemilikan atau hak dari pemberi kuasa, hal ini terjadi ketika al-muwakil semisal menjual sepeda motor yang dikuasakan kepada al-wakil untuk disewakan.10 E. Macam-macam Wakalah Wakalah dapat dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Wakalah al-khassah adalah wakalah dimana pemberian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan telah dijelaskan secara mendetail segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang diwakilkannya, seperti mengirim barang berupa pakaian atau menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu. 2. Al-wakalah al-ammah adalah akad wakalah dimana pemberian wewenang bersifat umum, tanpa adanya penjelasan yang rinci. 3. Al-wakalah al-muqayyadah adalah akad dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. 4. Al-wakalah al-mutlaqah adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.11 F. Aplikasi Wakalah dalam Perbankan Syariah Dalam aplikasi perbankan syariah, wakalah dapat ditemui pada transaksi-transaksi yang berhubungan dengan masalah penagihan maupun pembayaran. Dalam produk ini, bank syariah bertindak sebagai wakil dari nasabah untuk melakukan penagihan maupun pembayaran atas nama nasabah. Akad ini diaplikasikan dalam bentuk :



10 11



Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Grafindo Persada, 2010), 234-235. Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



11



1. Kliring yaitu penagihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bank-bank di dalam suatu wilayah kliring tertentu untuk penyelesaian transaksi antar nasabah. 2. Inkaso adalah proses penagihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bankbank yang berada diluar wilayah kliring untuk penyelesaian transaksi antar nasabah. 3. Transfer dalam negeri maupun luar negeri yaitu transaksi kiriman uang antar bank, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk kepentingan nasabah maupun pihak bank sendiri. Transfer uang adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah, dimana proses diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai muwakil meminta tolong kepada bank sebagai wakil untuk melakukan pengiriman yang kepada rekening tujuan. 4. Commercial documentary collection adalah transaksi yang berkaitan dengan jasa penagihan atas dokumen-dokumen ekspor-impor sehubungan dengan pembukaan letter of credits ekspor dan impor oleh nasabah suatu bank.12 5. Financial documentary collection adalah jasa penagihan yang diberikan bank kepada nasabah atas warkat-warkat yang tertarik di bank lain untuk kepentingan nasabah.13



12 13



Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:35/DSN-MUI/IX/2002 Tentang letter of credit import syariah. Implementasi Operasional Bank Syariah, Konsep Produk (Jakarta: Djambaran, 2003) Hlm 227.



12



BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil. Al-wakalah juga memiliki arti at-tafwid yang artinya penyerahan, pendelegasikan atau pemberian mandat. Sehingga wakalah dapat diartikan sebagai penyerahan sesuatu oleh seseorang yang mampu dikerjakan sendiri sebagian dari suatu tugas yang bisa diganti kepada orang lain, agar orang itu mengerjakannya semasa hidupnya. Wakalah adalah suatu transaksi dimana seorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam pekerjaannya/perkara ketika masih hidup. Ijma para ulama membolehkan wakalah karena wakalah dipandang sebagai bentuk tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulnya. Wakalah dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya. Rukun dan syarat-syarat wakalah yaitu : Orang yang memberi kuasa (Al-Muwakkil), Orang yang diberi kuasa (al-Wakil), Objek/perkara/hal yang dikuasakan (al-Taukil), dan Pernyataan Kesepakatan (Ijab dan Qabul/Shigat).   B. Saran Setelah diuraikannya makalah dengan pembahasan mengenai wakalah ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan kita sehingga kedepannya bisa menjadi sumber daya manusia yang mampu mengaplikasikan teori ini dalam kehidupan sehari-hari.



13



BAB IV DAFTAR PUSTAKA 



Heri Karim, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. III, 2002), 20.







Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), 1579.







Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik (Jakarta : Gema Insani, 2008), 120-121.







Abu Bakar Muhammad, Fiqh Islam (Surabaya: Karya Abditama, 1995), 163.







Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Grafindo Persada, 2010), 231-233.







Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:35/DSN-MUI/IX/2002 Tentang letter of credit import syariah.







Implementasi Operasional Bank Syariah, Konsep Produk (Jakarta: Djambaran, 2003) Hlm 227.







Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.







Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz V (Beirut: Daar Al-Fikr, 1983), 235.



14