MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - KELOMPOK 1 - Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN” Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan



Dosen pengampu: GITA ADE PRADANA, M.Pd. DLB1919910307085



Dibuat oleh: Kelompok 1 1. Aulia Saputri Dewanni



2001052002



2. Peby Maya Moriska



1801071043



3. Valentin Intan K. W



1801070069



PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO 2020/2021



KATA PENGANTAR



Bissmillah, Wabillah, Alhamdulillah. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan nikmat dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tepat waktu. Makalah yang berjudul “Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan” ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki sehingga kedepannya dapat lebih baik. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu, kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Terima kasih.



Raman Utara, 21 Februari 2021



Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................ii DAFTAR ISI..........................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................4 A. Latar belakang...............................................................................................4 B. Rumusan Masalah.........................................................................................4 C. Tujuan Makalah............................................................................................4 D. Metode Penulisan..........................................................................................5 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................6 A. Pendidikan Kewarganegaraan.......................................................................6 1.



Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.................................................6



2.



Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.....................................................7



3.



Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan.........................................7



4.



Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.......................................................8



BAB III PENUTUP..............................................................................................11 A. Kesimpulan.................................................................................................11 B. Saran............................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................12



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Di era globalisasi dengan teknologi yang berkembang begitu pesat, khususnya media digital tentu dapat mempengaruhi sikap dan tindakan generasi muda. Muncul banyak fenomena yang dapat mengancam ideologi negara, salah satu contohnya seperti kasus parody lagu Indonesia Raya yang berkedok dengan mengaku bahwa sang pemilik akun orang Malaysia, padahal yang melakukannya adalah dua orang remaja dari Indonesia sendiri. Hal ini begitu miris mengingat mereka belum mengerti dampak yang akan mereka timbulkan dari hal tersebut. Selain itu, kurangnya sikap motivasi pada diri mahasiswa dalam mengerjakan sesuatu, malas mengembangkan soft skill, kurang empati terhadap sosial, dan lainnya merupakan cerminan dari rendahnya pengetahuan mahasiswa dalam memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai kewaganegaraan dalam kehidupan sehari hari. Fenomena di atas bisa sedikit menggambarkan pudarnya rasa nasionalisme dan semangat berprestasi generasi muda saat ini, yang tentu sangat membahayakan ketahanan negara. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan kajian terhadap pentingnya pendidikan kewarganegaraan di



lingkungan



Perguruan



Tinggi,



baik



kajian



teori,



maupun



pelaksanaannya.



B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari penyusunan makalah ini adalah: a)



Apa pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan?



b)



Apa hakikat Pendidikan Kewarganegaran?



c)



Apa tujuan dari Pendidikan Kewarganegaran?



d)



Apa sajakah ruang lingkup dari Pendidikan Kewarganegaraan?



C. Tujuan Makalah Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah: a)



Bagi Mahasiswa Agar para mahasiswa mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan itu sangat penting untuk membentuk karakter setiap individu sesuai norma-norma yang berlaku.



b)



 



Bagi khalayak umum Agar khalayak umum mengetahui pentingnya pendidikan kewarganegaran sejak dini untuk menumbuhkan karakter yang lebih baik.



D. Metode Penulisan Dalam penulisan makalah ini, kelompok menggunakan metode dengan studi kepustakaan yaitu menggunakan beberapa literatur yang digunakan sebagai referensi.



5



BAB II PEMBAHASAN A. Pendidikan Kewarganegaraan 1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Kata “kewarganegaraan” dalam bahasa Latin disebut civicus, yang diserap ke dalam bahasa inggris ‘civic’ yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata tersebut lahir kata “Civics”, yang berarti Ilmu Kewarganegaraan dan “Civic Education”, yaitiu Pendidikan Kewarganegaraan. Dari definisi secara etimologis, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mencakup semua proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan juga penting termasuk sekolah, pengajaran, belajar, dalam prosesnya.1 Cogan (1999:4) menyatakan bahwa Civic education diartikan sebagai “...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives” atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.2 Menurut Zamroni, pendidikan kewarganegaraan didefinisikan sebagai pendidikan demokratis yang ditujukan untuk mempersiapkan masyarakat yang mampu berpikir kritis dan demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran pada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat.



Abd. Rahman dan Baso Madiong, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Makasar: Celebes Media Perkasa, 2017), 14. 2 Ibnu Hurri, H. dan Asep Munajat, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum), (Bekasi: Penerbit Nurani, 2016), 2. 1



6



Edmonson berpendapat bahwa makna Civics selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa yang dimiliki seorang warga negara.3 Dapat kita simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang merupakan suatu rangkaian proses yang mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang tentunya berkarakter, cerdas, terampuil, dan bertanggungjawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itu, dengan adanya pendidiakn ini diharapkan para generasi bangsa memiliki dasar kepribadian sebgai warga negara yang religious, demokrasi, berkemanusiaan, dan beradab.



2. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan a. Program pendidikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa dan diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. b. Secara yuridis, Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa cinta tanah air. c. Belajar tentang Indonesia, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air.4 3. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Ruang lingkup mata pelajaran  kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut : a) Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan NKRI, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap NKRI.



3



4



Abd. Rahman dan Baso Madiong, Pendidikan Kewarganegaraan., 15-16. Damri dan Fauzi Eka Putra, Pendidikan Kewarganegaraa, (Jakarta: KENCANA,



2020), 2.



7



b) Norma, hukum, dan peraturan, meliputi tertib dalam keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturanperaturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional. c) Hak asasi manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pengembangan, penghormatan dan perlindungan HAM. d) Kebutuhan warga negara, meliputi: gotong royong,harga diei sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, dan persamaan kedudukan warga negara. e) Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia dan hubungan dasar negara dengan konstitusi. f) Kekuasaan dan politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintah daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat Madani, sistem pemerintahan, dan pers dalam masyarakat demokrasi. g) Pancasila, meliputi kedudukan sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengalaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. h) Globalisasi, Meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.5 4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran atas bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi juga seni. Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.6 5 6



Ibid., 4. Abd. Rahman dan Baso Madiong., Pendidikan Kewarganegaraan., 21.



8



1) Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air” a. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) -



Sumber nilai dan Pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa, untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif.



-



Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani



b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) Membantu mahasiswa selaku warga negara, agar mampu: -



Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia.



-



Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara.



-



Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.



c. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) Agar mahasiswa: -



Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.



-



Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warga negara yang terdidik.



-



Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidahkaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani. 7



7



Ibnu Hurri, H. dan Asep Munajat, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, 6-7.



9



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan



10



Secara bahasa, istilah “Civic Education” berasal dari bahasa Latin yaitu civicus. Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang merupakan sebuah proses yang mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang tentunya berkarakter, cerdas, terampil, dan bertanggung jawab sehingga dapat berperan aktif dalam masyarakat sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran atas bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri calon penerus bangsa sebagai Individu yang lebih baik.



B. Saran Penulis berharap untuk pembaca agar lebih memperdalam materi dan mencari referensi lebih banyak dikarenakan keterbatasan waktu kami dalam menyusun tulisan ini.



DAFTAR PUSTAKA



Rahman, Abd. dan Baso Madiong. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan



11



Tinggi. Makasar: Celebes Media Perkasa, 2017. H., Ibnu Hurri dan Asep Munajat, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Panduan Untuk Mahasiswa, Pendidik dan Masyarakat Secara Umum). Bekasi: Penerbit Nurani, 2016. Damri dan Fauzi Eka Putra. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: KENCANA, 2020.



12