Mal Pelayanan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



:



NDH



:



Angkatan



: XXVI



Kelompok



:1



Judul Kasus



: Membangun Efektifitas Pelayanan Publik Melalui Mall Pelayanan Publik



1. Mendeskripsikan rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. a. Rumusan Kasus/ Masalah Pokok 1. Masih sedikit instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Kejelasannya. 2. Masih adanya instansi penanggung jawab dan penyedia layanan yang masih belum mempunyai Standar Operasional Prosedur berupa alur prosedur yang jelas dalam memberikan pelayanan. 3. Aspek durasi waktu pemberian layanan masih belum ada sehingga kurang efektif dan efisien yang dapat merugikan waktu masyarakat yang sedang mengakses pelayanan. 4. Kompetensi petugas pemberi pelayanan yang masih rendah dan kurang sesuai dengan pekerjaan untuk memberikan pelayanan yang baik. 5. Masih ada penyedia layanan yang bersikap kurang ramah, jelas dalam memberikan suatu informasi. 6. Penyedia layanan masih belum menggunakan sarana prasarana yang layak sesuai dengan kebutuhan konsumen. b. Aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1. Pemerintah Pusat dan Daerah Pemerintah Pusat dan daerah yang berperan sebagai refresentasi public, yang membangun institusi public yang berintegritas, responsive dan aktif memberdayakan masyarakat untuk terlibat langsung dalam membuat kebijakan public. 2. BUMN/BUMD/BUMS Sebagai mitra dan memberikan pelayanan yang mendukung penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Bekerja sama dengan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik guna memberikan pelayanan yang mudah dan nyaman kepada masyarakat. 3. Masyarakat Dalam penyelenggaraan pelayanan public, masyarakat tidak hanya sebagai menerima pelayanan public, melainkan juga sebagai pengawas eksternal. 4. Mal Pelayanan Publik Sebagai the new public service yang memberi kemudahan, keceoatan pelayanan dan mendorong kemudahan ber usaha sehingga meningkatkan pertumbuhan industry mikro maupun ekonomi makro. 5. Kementrian PANRB



Mendorong penyederhanaan perizinan melalui satu system aplikasi yang terintegrasi yang Bernama one single submission, yang mengembanagkan system manajemen kinerja instansi pemerintah yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan system pengawasan yang professional, independent dan berintegritas. 6. Deputi Bidang Pelayanan Publik Dalam pasal 18 deputi bidang pelayanan public mempunyai tugas menyelnggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan public. 2. Soal : Melakukan analisis terhadap : A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. Penerapan: 1. Menjalankan prinsip keterpaduan yang lebih progresif, maka berbagai layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan juga BUMS terintegrasi akan mendorong adanya pemanfaatan data bersama yang menjadikan proses pelayanan lebih sederhana. 2. Memberikan pelayanan yang tepat sasaran, efektif dan efesien. Dengan memberikan Standar Operasional Pelayanan yang tepat guna dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 3. Penyelenggara Pelayananan dalam ruang lingkup Mal Pelayanan Publik saling berkoordinasi dengan membuat suatu pengaturan kerja. Pelanggaran: 1. Adaanya sikap yang saling bersaing antar Penyelenggara Pelayanan di Mal Pelayanan Publik yang sehingga menimbulkan kerumitan dalam proses pelayanan kepada masyarakat. 2. Belum tepatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan, karena masih belum adanya kepastian kepastian tahapan proses pelayanan dan tidak adanya pengaturan waktu dalam pelayanan. 3. Ketidak jelasan suatu pengaturan kerja yang mengakibatkan pelayanan yang tidak efektif dan efesien bagi masyarakat. B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1. Jika tidak diterapkannya nilai Akuntabilitas, maka pelayanan yang diberikan tidak akan efektif dan efesien. Tidak terciptanya lingkungan Mal



Pelayanan yang berintegritas, transparansi, bertanggung jawab, dan kejelasan yang tentunya menyebabkan rusaknya kepercayaan masyarakat atau penerima pelayanan. 2. Jika tidak diterapkannya nilai Nasionalisme, maka para penyelenggara pelayanan tidak akan bekerja secara optimal, hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja dan juga membeda-bedakan dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat, tentunya hal ini akan menyebabkan buruknya sistem pelayanan kepada masyarakat. 3. Jika tidak diterapkannya nilai Etika Publik, maka komunikasi kepada penerima layanan tidak akan terjalin dengan baik dan tentunya akan menyebabkan efek jera kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik tersebut. 4. Jika tidak diterapkannya nilai Komitmen Mutu, maka kualitas yang diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan akan rendah dan buruk. Mengakibatkan sistem kerja yang tidak baik di lingkungan Mal Pelayanan Publik. 5. Jika tidak diterapkannya nilai Anti Korupsi, maka sumberdaya manusia yang menyelenggarakan pelayanan di Mal Pelayanan Publik akan mendapatkan ketidakpercayaan dari masyarakat akibat dari sikap yang tidak jujur, tidak mudah dan murah, dan juga tidak transparan dalam pemberian pelayanan.



3. Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1. Membuat Standar Operasional Prosuder di lingkungan Mal Pelayanan Publik. Tujuan pembuatan Standar Operasioan Prosedur (SOP) ini untuk menjelaskan secara rinci atau standar tetap mengenai aktivitas pelayanan yang diselenggarakan dalam Mal Pelayanan Publik. 2. Memberikan kemudahan dalam alur pelayanan dan kejelasan pada setiap penyelenggara pelayanan. Membuat alur pelayanan yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat pada setiap penyelenggara pelayanan di dalam ruang lingkung Mal Pelayanan publik tentunya akan menciptakan kemudahan dan kejelasan dalam proses pelayanan yang dinikmati oleh masyarakat. 3. Pembuatan atau pengaturan waktu operasional pelayanan Mal Pelayanan Publik. Pengaturan waktu operasional pelayanan yang pasti sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar tidak menyebabkan kerugian waktu dalam proses pelayanan yang diberikan. 4. Peningkatan kompetensi SDM di lingkup Mal Pelayanan Publik.



Peningkatan Sumber Daya Manusia sangatlah diperlukan agar kemudahan dan kejelasan dalam pelayanan akan tercipta dan tentunya masyarakat akan merasa puas dalam mendapatkan pelayanan. 5. Mewajibkan Pelayanan Publik untuk selalu bisa menerapkan 5S dalam memberikan pelayanan public Penerapan 5S dalam memberikan pelayanan akan membuat masyarakat merasa puas dan percaya terhadap pelayanan yang diberikan sehingga akan menimbulkan kesan positif dalam pelayanan. 6. Meningkatkan Sarana dan Prasarana dalam Mal Pelayanan Publik. Sarana dan Prasarana sangatlah diperlukan dalam Mal Pelayanan Publik, baik itu akan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman juga dalam hal peningkatan pelayanan yang berbasis teknologi pun akan memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan, namun tentunya juga harus dibimbing dan diarahkan dalam penggunaan teknologinya karena bisa jadi teknologi merupakan hal yang baru bagi sebagian masyarakat yang lainnya.



4. Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. 1. Jika kita menerapkan Standar Operasional Prosedur tentunya hal ini akan mengurangi tingkat kesalahan dalam pelayanan dan kelalaian dalam pelayanan. Penerapan SOP bertujuan untuk memberikan kepastian dalam beroperasi secara efektif dan efesien. Terkadang dalam penyelenggaraan pelayanan cenderung bervariasi sesuai dengan siapa yang melakukan proses pelayanan tersebut. Jika hal ini diterapkan tentunya lingkungan kerja tanpa SOP akan memberikan pelayanan dan memberikan output yang tidak baik. 2. Jika kita menerapkan alur pelayanan yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat pada setiap penyelenggara pelayanan di dalam ruang lingkung Mal Pelayanan publik tentunya akan menciptakan kemudahan dan kejelasan dalam proses pelayanan yang dinikmati oleh masyarakat. Namun jika hal ini tidak diterapkan maka proses pelayanan yang tercipta tidak akan tertata dan terkelola dengan baik dan menimbulkan kericuhan dalam pelayanan kepada masyarakat. 3. Dengan pembuatan dan pengaturan waktu pelayanan, tentunya para petugas penyelenggara pelayanan akan bekerja dengan optimal sesuai dengan waktu yang ditetapkan, bekerja secara cepat dan efektif guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Masyarakat pun tentunya tidak akan kerugian waktu dalam proses penerimaan pelayanan yang diberikan dalam Mal Pelayanan Publik tersebut. Tetapi jika hal tersebut tidak ditetapkan maka para petugas pun dengan seenaknya dalam memberikan pelayanan, masyarakat pun pastinya akan merasa rugi waktu dalam proses pelayanan. 4. Peningkatan SDM dalam pemberian pelayanan melalui proses pelatihan dan pendidikan tentunya sangat berguna sekali, pastinya hal ini akan menciptakan petugas pelayanan yang berkompeten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan petugas yang tidak akan gagap teknologi dalam



memproses pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Jika hal ini tidak diterapkan dan dilakukan pastinya akan menyebabkan dan menghasilkan pelayanan yang buruk kepada masyarakat, pelayanan pun tidak akan mudah dan cepat dikarenakan SDM yang ada tidak begitu berkompeten dalam melakukan pelayanan. 5. Dengan mewajibkan dan membudayakan penerapan 5S dalam Pelayanan Publik maka akan membuat masyarakat merasa puas dan percaya terhadap pelayanan yang diberikan, lebih dari itu adalah bagaimana cara merespon keinginan masyarakat dalam memberikan informasi dan pelayanan sehingga akan menimbulkan kesan positif dan pelayanan yang memuaskan. 6. Peningkatan Sarana dan Prasaran dalam Mal Pelayanan Publik diperlukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam menikmati proses pelayanan yang diberikan, juga akan membuat proses pelayanan yang menyenangkan dan memudahkan bagi pengguna pelayanan. Namun, dalam hal ini jika tidak dapat diterapkan tentunya lingkungan Mal Pelayanan Publik tidak akan kondusif dan nyaman, masyarakat akan merasa resah dan bosan, juga masyarakat pun akan mendapatkan pengetahuan dalam menggunakan teknologi yang terbarukan.