Manajemen Infrastruktur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN INFRASTRUKTUR



1.1



Pengertian Infrastruktur merujuk pada sistem fisik yang menyediakan transportasi,



pengairan, drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik lain yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi. Sedangkan secara lebih spesifik oleh American Publik Works Association, infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas pihak yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial. Sistem infrastruktur merupakan pendukung utama fungsifungsi sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan seharihari masyarakat. Sistem infrastruktur dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan, instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem



sosial dan



sistem



ekonomi



masyarakat. Definisi teknik juga memberikan spesifikasi apa yang dilakukan sistem infrastruktur dan mengatakan bahwa infrastruktur adalah aset fisik yang dirancang dalam sistem sehingga memberikan pelayanan publik yang penting. GREEN INFRASTRUCTURE adalah konsep penataan ruang yang mengaplikasikan infrastruktur yang ramah lingkungan.Infrastruktur yang ramah lingkungan artinya adalah infrastruktur tersebut tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu siklus alami material-material di lingkungan. Prinsip penggunanaan infrastruktur berwawasan lingkungan adalah membangun dan menggunakan infrastrruktur yang ramah lingkungan demi mengurangi dampak negatif dari pemanasan global. Maka secara tidak langsung penggunaan infrastruktur yang ramah lingkungan dapat meyelamatkan kehidupan di bumi. Konsep yang menjadi dasar infrastuktur berwawasan lingkungan yaitu sebagai berikut: - tidak mencemari lingkungan



- mendukung siklus alami unsur di alam - aman dan tertib, cantik dan menyenangkan Sehinga



dari



konsep-konsep



yang



ada



dapat



terwujud



Green



Infrastructure yang sesuai dengan maksud penggunaannya yaitu dapat mengeliminasi dampak pemanasan global. Konsep pembangunan yang ramah lingkungan ini bersifat ekonomis, karena dapat menghasilkan keuntungan lebih besar dengan modal yang lebih kecil yang bersifat bekelanjutan (sustainable). Baik dari segi lingkungan biogeofisikkimia karena tidak terjadi kerusakan maupun sosial-ekonomi dan budaya. Problem pembangunan yang hanya bertumpu pada satu aspek menyebabkan keterbelakangan dan kemiskinan menjadi suatu hal yang anakronistis. Karena itu, strategi pembangunan yang konseptual harus meletakkan konsep pembangunan dengan unsur SDM yang integral dan bermoral, sehingga pemerintah wajib melakukan perencanaan pembangunan berbasis lingkungan. Tujuan dari perencanaan pembangunan berbasis lingkungan adalah tersedianya infrastruktur fasilitas-fasilitas lingkungan yang memadai pada semua permukiman. Selain itu dapat meningkatkan kualitas hidup, peningkatan produktifitas, perbaikan kesehatan, pengurangan kemiskinan, dan investasi kesehatan yang tidak besar. Kompleksitas pembangunan melahirkan aneka pro dan kontra. Artinya, kolaborasi dampak pembangunan biasanya melahirkan dua temperamen. Pertama, pembangunan akan menghasilkan output yang bersifat positif, yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada perubahan kualitas hidup. Kedua, akan menimbulkan pula dampak negatif yang tidak menguntungkan seperti berdirinya industri kimia. Di satu sisi bermanfaat untuk menunjang kualitas hidup manusia, namun limbah industri tersebut menjadi problema bagi lingkungan hidup. Lambatnya reaksi pemerintah dan kepadatan penduduk tinggi urbanisasi juga merupakan salah satu kendala dalam perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan tersebut. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah dinyatakan dalam berbagai kemauan politik (goodwill) pemerintah berupa berbagai kebijakan, program dan kegiatan. Tetapi karena adanya keterbatasan sumber dana dan



hambatan sosial-politik, kultural, dan sumber daya lainnya, maka pengelolaan lingkungan hidup menjadi sangat marginal. Faktor yang memengaruhi marginalisasi



pengelolaan



lingkungan



hidup



adalah



kerumitan



masalah



lingkungan dan penegakan hukumnya. Faktor pertama, berupa kerumitan masalah lingkungan di Indonesia dicirikan oleh jumlah penduduk yang tinggi, dengan penyebaran yang tidak merata. Adanya tingkat kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, membuat sebagian besar penduduk sulit memahami konsep pelestarian lingkungan hidup. Faktor



kedua,



disebabkan



kurangnya



koordinasi



dan



integrasi



pengelolaan lingkungan hidup—tujuan dan sasaran program pembangunan nasional, baik antara daerah, dunia usaha maupun masyarakat luas. Faktor ketiga, adalah terbatasnya mandat kelembagaan. Apabila masalah pengelolaan lingkungan hidup belum diinternalisasikan di semua bidang, maka masalah kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup akan terus timbul. Untuk mengatasinya, masalah mandat lembaga lingkungan perlu dipertegas dengan kewenangan penuh dari pemerintah yang didukung alokasi dan SDM yang memadai serta struktur organisasi yang solid. 1.2



Komponen-komponen Infrastruktur Dari definisi-definisi tersebut di atas, oleh American Public Works



Association (APWA), infrastruktur dikelompokkan menjadi 13 kategori yang meliputi : 1.



Sistem penyediaan air waduk, penampungan air, transmisi dan distribusi, fasilitas pengolahan air (treatment plant).



2.



Sistem pengolahan air limbah : pengumpul, pengolahan, pembuangan, daur ulang.



3.



Fasilitas pengolahan limbah (padat).



4.



Fasilitas pengendalian banjir, drainase dan irigasi.



5.



Fasilitas lintas air dan navigasi.



6.



Fasilitas transportasi : jalan, rel, bandar udara. Termasuk di dalamnya adalah tanda-tanda lalu lintas, fasilitas pengontrol.



7.



Sistem transit publik.



8.



Sistem kelistrikan : produksi dan distribusi.



9.



Fasilitas gas alam.



10. Gedung publik : sekolah, rumah sakit. 11. Fasilitas perumahan publik. 12. Taman kota sebagai daerah resapan, tempat bermain termasuk stadion. 13. Komunikasi. Tiga belas kategori di atas dapat lebih diperkecil pengelompokkannya yaitu: 1.



Grup transportasi (jalan, jalan raya, jembatan).



2.



Grup pelayanan transportasi (transit, bandara, pelabuhan).



3.



Grup komunikasi.



4.



Grup keairan (air, air buangan, sistem keairan, termasuk jalan air yaitu sungai saluran terbuka, pipa).



5.



Grup pengelolaan limbah (sistem pengelolaan limbah padat).



6.



Grup bangunan.



7.



Grup distribusi dan produksi energi (listrik dan gas).



1.3



Infrastruktur yang Menunjang Kegiatan Industri Banyak faktor yang digunakan



menentukan dimanakah



sebagai bahan



pertimbangan untuk



lokasi industri yang tepat, infrastruktur juga turut



mempengaruhi penentuan lokasi industri. Infrastruktur tersebut antara lain adalah transportasi. faktor jarak dan



aksesibilitas merupakan hal yang terpenting untuk



menentukan lokasi industri supaya mendapatkan keuntungan yang tinggi. Tetapi untuk menetapkan lokasi suatu industri (skala besar) secara komprehensif, diperlukan



gabungan dari berbagai pengetahuan disiplin. Faktor-faktor yang



dipertimbangkan antara lain selain aksesibilitas adalah infrastruktur penunjang. Sedangkan



menurut



Pedoman



Teknis



Pengembangan



Kawasan



Industri



Departemen Perindustrian dan Perdagangan,2001 dituliskan bahwa selain aksesibilitas dan prasarana angkutan juga terdapat infrastruktur lain yang menentukan lokasi industri,yaitu jaringan listrik, dan jaringan air bersih. Dari



hasil tinjauan pustaka di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan industri memerlukan infrastruktur penunjang seperti: 1.



Adanya pelayanan infrastruktur seperti listrik, dan air bersih.



2.



Jaringan Transportasi. Infrastruktur



transportasi



yang



efektif



merupakan



tiang



utama



keberhasilan kegiatan industry. Dalam kegiatan ekonomi, biaya transportasi menjadi biaya yang sangat dipertimbangkan. Biaya transportasi berbanding terbalik dengan tingkat aksesibilitas. Aksesibilitas yang rendah menyebabkan biaya yang dikeluarkan semakin besar, dan semakin tinggi aksesibilitas semakin bisa menekan



biaya



yang dikeluarkan. Infrastruktur fisik yang baik adalah



berpotensi untuk mengurangi biaya transportasi, meningkatkan akses padabahan mentah maupun akses untuk mendistribusikan hasil produksi ke pasar. 1.4



Prinsip-prinsip Pengembangan Infrastruktur Dari segi internal, kegiatan infrastruktur dituntut untuk makin mampu



berperan mendukung pergerakan orang, barang dan jasa demi mendukung timbulnya



perekonomian



dan



pengembangan



wilayah



dan



sekaligus



mempersempit kesenjangan pembangunan suatu kota. Infrastruktur dituntut untuk memiliki korelasi yang tinggi dengan pertumbuhan ekonomi wilayah, kesesuaian tata ruang, dan kelestarian lingkungan hidup. Inti dari konsep pembangunan pembangunan



wilayah



menjadi relevan



kegiatan



yang berwawasan



dan penting, sejalan



dengan



diberlakukannya UU No.32/2004 dan UU No.33/2004, dimana kewenangan daerah dalam penyelenggaraan, pembiayaan, dan perencanaan pembangunan semakin besar yang ditopang oleh pendapatan daerah yang semakin besar. Perencanaan program dan kegiatan proyek infrastruktur di masa datang harus terkait erat dengan pertumbuhan ekonomi daerah, mendukung timbulnya kegiatan-kegiatan strategis serta kawasan andalan yang ada. Pengembangan infrastruktur di Indonesia menurut pandekatan P3KT, disebabkan oleh pengadaan prasarana secara terpusat sering kurang mencerminkan kebutuhan setempat, dan sering kurang dimanfaatkan dan dipelihara oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat, kemudian sering terjadi tumpang tindih antara programprogram prasarana pemerintah pusat, Propinsi dan kabupaten/ kota, sehingga



sumber daya tidak bisa dimanfaatkan secara efisien. Selain itu ketergantungan yang terlalu besar pada hibah pemerintah pusat untuk pembangunan sebagian besar prasarana kota, yang sebenarnya dapat membiayai dirinya sendiri. Oleh karena itu, dalam pengembangan infrastruktur perkotaan diperlukan suatu manajemen yang handal dalam pengelolaan infrastruktur, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu : a.



Manajemen Perkotaan Manajemen perkotaan diharapkan mampu memobilisasi berbagai sumber daya, dan memanfaatkannya sehingga saling mendukung dalam perencanaan, penyusunan



program,



pelaksanaan



pendanaan,



pengoperasian,



dan



pemeliharaan. b.



Manajemen Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pada prinsipnya yaitu bagaimana memobilisasi sumber dana di kabupaten/ kota, dari sumber-sumber potensial yang sudah ada agar mampu membiayai program-progaram pembangunan yang sudah direncanakan.



c.



Manajemen Kerjasama Pemerintah-Swasta Pada prinsipnya bagaimana agar bisa menjalin kerjasama pemerintah dan swasta dalam



pembangunan



infrastruktur perkotaan. Agar kerjasama



pemerintah-swasta ini dapat berhasil,



pihak-pihak yang



terlibat



harus



mempertimbangkan beberapa persyaratan pokok seperti saling mempercayai dan hubungan baik, kepentingan yang selaras, pembagian beban modal dan keuntungan, serta resiko proyek yang harus ditanggung secara bersamasama oleh semua mitra yang terlibat. Dalam merealisasikan komitmen, pengambilan keputusan harus sesuai prosedur yang jelas, pendekatan yanglugas,



serta koordinasi pelaksanaan



kebijaksanaan



di berbagai



lembaga, dan tingkat pemerintahan. d.



Manajemen Peran Serta Masyarakat Masyarakat dapat berperan serta dalam program pembangunan, bukan berupa bantuan pendanaan namun lebih kepada keterlibatan masyarakat pada setiap tahap pembangunan. Sektor non pemerintah dan non komersial yakni organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM/ NGO) serta lembaga kemasyarakatan (CBO) dapat lebih diperankan secara efektif.



Meskipun masyarakat tidak dapat memberikan sumbangan berupa uang dalam jumlah besar, masyarakat dapat membantu pemerintah menghemat banyak biaya. Demikian pula LSM (NGO/CBO) tidak dapat memberi bantuan



keuangan,



namun



mereka



dapat



membantu



pemerintah



kabupaten/kota mengelola pembangunan perkotaan sebagai perantara antar masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota. Beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan infrastruktur diantaranya adalah : 1.



Aspek Komposisi program Dalam hal ini, bagaimana komposisi program berkontribusi dalam pencapaian tujuan dalam rencana pembangunan yang telah ditetapkan, bagaimana kesesuaian program terhadap strategi dan prioritas daerah dan pemerintah pusat, dan keterpaduan antara komponen-komponen program agar tercapai suatu program yang efektif.



2.



Aspek Pendanaan Berupa



keterlibatan



pembangunan



Pemerintah



prasarana,



Kabupaten/Kota



memobilisasi



sumber



dalam



pembiayaan



pembangunan



yang



direncanakan dapat dibiayai dengan kemampuan yang ada. 3.



Aspek Kemampuan Kelembagaan Pada aspek kemampuan ini hal-hal yang dinilai sangat terkait dengan kondisi kelembagaan yang ada dan rencana peningkatan kemampuan kelembagaan dalam melaksanakan program serta meningkatkan rencana pendapatannya termasuk kelembagaan yang akan mengoperasikan dan memelihara prasarana yang telah dibangun.



4.



Aspek Operasional dan Pemeliharaan Erat kaitannya dengan komitmen daerah untuk menanggung segala beban pengoperasian dan pemeliharaan semua prasarana yang ada sebagai akibat pembangunan prasarana.



5.



Aspek Partisipasi Masyarakat dan Swasta Aspek ini memandang mengenai besarnya kontribusi masyarakat dan swasta dalam pembangunan prasarana, partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan rencana dan program, serta rencana pengembangannya dalam



pelaksanaan, operasi dan pemeliharaannya. Untuk suksesnya pengembangan sistem infrastruktur yang bersifat menyeluruh, tahapan di bawah ini dapat dipakai sebagai salah satu acuan yang meliputi : 1. Perencanaan menyeluruh yang komprehensif 2. Rencana induk untuk setiap pembangunan dan pengembangan sistem 3. Perkiraan biaya 4. Perencanaan organisasi dan institusi 5. Perencanaan untuk peningkatan sistem yang ada 1.5



Konsep Pengembangan Infrastruktur



1.5.1.



Konsep



Pengembangan



Infrastruktur



Berkelanjutan



yang



Mengintegrasikan Dengan Tata Ruang Melalui Pendekatan Wilayah Sesuai dengan pembangunan yang berkelanjutan, dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur, dalam hal ini pemeliharaannya perlu diterapkan prinsip Good Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan. Pengembangan infrastruktur dilakukan melalui pendekatan wilayah yang menggunakan piranti penataan ruang, dan dimaksudkan untuk dapat mengikat keterpaduan rencana lintas wilayah dan lintas sector serta diantara pemanku kepentingan, sehingga mampu meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, pendorong



pertumbuhan



ekonomi



dan



memberikan



dukungan



terhadap



pengurangan kekurangan antar daerah, antar sektor, serta antar kota dan desa. Pembagian wilayahnya dapat didasarkan kepada kondisi tingkat perkembangan wilayahnya, yaitu infrastruktur di kawasan yang telah berkembang, infrastruktur di kawasan yang mulai berkembang, dan infrastruktur di kawasan pengembangan baru. Konsep infrasruktur yang berkelanjutan ini juga perlu terobosan-terobosan baru untuk kebutuhan yang akan datang. Selama ini pemerintah masih menggunakan pola lama dalam pembangunan infrastruktur. Contohnya



dalam



pembangunan



infrastruktur listrik masih sering terjadi



pemadaman-pemadaman. Padahal, Indonesia bisa mencontoh negara-negara lain. Pemerintah bisa menggunakan berbagai sumber energi, mulai dari matahari, sungai-sungai besar, angin, sampai panas bumi



1.5.2.



Konsep



Pengembangan



Infrastruktur



Dengan



Kerjasama



Pemerintah-Swasta Permintaan terhadap pelayanan infrastruktur meningkat dengan pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Sarana dan prasarana perkotaan atau yang biasa disebut sebagai Infrastruktur merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat perkotaan, karena infrastruktur perkotaan sangat diperlukan untuk mendukung kehidupan perekonomian



masyarakat dan



kondisi kuantitas dan



kualitas



infrastruktur yang ada mencerminkan kondisi perekonomian masyarakatnya. Kebutuhan infrastruktur semakin lama semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Sedangkan dana yang tersedia pada pemerintah sudah tidak dapat mencukupi kebutuhan infrastruktur tersebut yang semakin meningkat. Dana yang dibutuhkan untuk mencukupi kondisi kuantitas dan kualitas infrastruktur yang besar itu tentunya tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pemerintah, apalagi kemampuan pemerintah saat ini yang bila mengandalkan dari hasil kekayaan alam yang dipunyai makin menipis, bahkan sebagian telah habis. Upaya lain pemerintah walaupun telah dilakukan namun jika melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ada masih sangat sulit, sehingga untuk memenuhi permintaan jasa infrastruktur yang meningkat dengan cepat ini tidak mungkin dipenuhi hanya oleh pemerintah, terutama karena keterbatasan dana. Karena keterbatasan dana pembangunan



tersebut keikutsertaan



infrastruktur melalui pola kemitraan



sektor swasta



dalam



sangat membantu usaha



menanggapi permintaan jasa infrastruktur tersebut. Alternatif yang memungkinkan saat ini agar dapat dipenuhi kebutuhan yang ada, adalah dengan cara menarik para investor, baik dalam negeri maupun luar negeriuntuk Pemerintah



dan



menanamkan modalnya dengan sistem KPS (Kerjasama Swasta). Kerjasama



penyediaan



infrastruktur antara



pemerintah dengan swasta dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang adil, terbuka, transparan, bersaing, efisiensi, dan kesetaraan (level playing field), bertanggung-gugat,



saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan



saling



mendukung (Perpres No 67 Tahun 2005). Tujuan partisipasi sektor swasta dibidang infrastruktur adalah :



 Mencari modal swasta untuk menjembatani modal pembiayaan yang besar dibutuhkan investasi infrastruktur pelayanan umum.  Memperbaiki pengelolaan infrastruktur.  Mengimpor alih teknologi. 1.5.3.



Konsep Pengembangan Infrastruktur Dengan Kerjasama Antar Daerah Untuk



menangani



adanya



kekurangan



infrastruktur,



salah



satu



penanganannya dengan peningkatan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota. Dalam Forum Indonesia Infrastructure Summit (2005) dijelaskan bahwa kerjasama antar daerah adalah salah satu usaha untuk mengatasi persoalan di suatu daerah. Peningkatan kerjasama pembangunan antar kota baik pada tahap perencanaan, pembiayaan, pembangunan sarana, prasarana dan utilitas perkotaan. Salah satu pelayanan kerjasama antar daerah adalah dengan cara kerja sama dalam pengembangan pelayanan publik. Dalam kerja sama antar daerah ini harus juga berlandaskan hukum yang berlaku. Urgensi kerjasama daerah adalah :  Meningkatkan efisiensi dalam ukuran-ukuran economies of scale (skala ekonomi).  Meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.  Perbedaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah-daerah.  Adanya daerah yang surplus fasilitas/sumber daya.  Menghilangkan kemungkinan duplikasi pelayanan yang diberikan di beberapa daerah yang berdekatan. Konsep kerjasama antar daerah adalah dengan cara kerjasama dalam pelayanan publik. Bentuk-bentuk kerjasama dalam pelayanan publik adalah sebagai berikut :  Handshake Agreement-Kerjasama Informal Antara Pemerintah daerah.  Fee for service contracts (service agreements)-satu daerah “menjual” satu bentuk pelayanan publik pada daerah lain.  Joint Agreements-partisipasi dari daerah-daerah dalam penyediaan atau pengelolaan pelayanan publik.  Jointly-formed authorities-lebih populer dengan sebutan Sekretariat Bersama.



 Regional Bodies-satu badan bersama menangani isu-isu mencakup lebih dari satu daerah. Sebenarnya bisa dijalankan Pemerintah Propinsi. 1.6



Prinsip Penyediaan Infrastruktur Lingkungan Prinsip pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan adalah



membangun dan menggunakan infrastruktur yang ramah lingkungan demi mengurangi dampak negatif dari global warming. Prinsip tersebut adalah: a.



Mengadopsi kebijakan-kebijakan ramah lingkungan.



b.



Menjamin keputusan-keputusan relevan dengan konsekuensi ekologis.



c.



Meningkatkan adopsi teknologi tepat guna.



d.



Meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.



e.



Mencari solusi bersama masalah lingkungan.



1.7



Penerapan Teknologi Bewawasan Lingkungan Penerapan teknologi berwawasan lingkungan dengan pendekatan



pemukiman terpadu. 1.8



Koordinasi Antar Lembaga



1.9



Langkah-langkah Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur



1.10