Manajemen Kredit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN KREDIT



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat. Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang. Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia. Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut. Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank. Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari : 1. Bank Umum 2. Bank Pengkreditan Rakyat Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan. Salah satu fungsi bank adalah menjembatani antara surplus unit dengan pihak yang disebut deficit unit, yang menitipkan kepercayaan kepada bank, sehingga para account officer dituntut untuk menjaga titipan kepercayaan itu dengan penuh perhatian dan harus concern terhadap aktivitas kedua kelompok tersebut. Satu sisi kewajiban bagi suatu bank adalah untuk menjaga dan menjamin bahwa dana titipan masyarakat itu harus terjamin keamanannya dan sebagai konsekuensinya akan menimbulkan biaya bagi bank. Selain itu, juga menuntut penempatan dana itu aman, terarah, dan produktif sehingga mendatangkan pendapatan yang bukan saja dapat menutup biaya dana, tetap juga dapat



menghasilkan hasil lebih sebagai sumber untuk pengembangan bank itu sendiri. Pengelolaan kedua sisi ini tentunya harus dijaga agar seimbang dan dapat mengatasi resiko-resiko bank, seperti Resiko mismatch, Resiko interest rate, Resiko kredit, Resiko modal, dan lain sebagainya. Dengan demikian, berarti salah satu fungsi manajemen yang sangat penting adalah monitoring dan pengawasan dalam arti luas, yang didalam perkreditan menjalankan fungsi menjaga, memelihara, dan mengamankan kekayaan bank dalam bentuk piutang atau risk asset, yang berada pada pihak ketiga yaitu para nasabah. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai berikut : 1. Apa tujuan atau sasaran dari pengawasan kredit ? 2. Apa ruang lingkup dari pengawasan kredit serta bagaimana tanggung jawab terhadap pengawasan kredit tersebut? 3. Apa pengertian dari monitoring perkreditan? 4. Apa tekhnik-tekhnik dari pengawasan perkreditan? 5. Bagaimana proses akuntansi dan laporan perkreditan dari administrasi kredit? C. Tujuan Adapun tujuan dari penulisan makalah Manajemen Perkreditan adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui apa saja tujuan atau sasaran dari pengawasan kredit. 2. Untuk menjelaskan apa ruang lingkup dari pengawasan kredit serta bagaimana tanggung jawab terhadap pengawasan kredit tersebut. 3. Untuk menguraikan pengertian dari monitoring perkreditan. 4. Untuk menjelaskan tekhnik-tekhnik dari pengawasan perkreditan. 5. Untuk menguraikan bagaimana proses akuntansi dan laporan perkreditan dari administrasi kredit.



BAB 2



PEMBAHASAN A. Pengertian Monitoring dan Pengawasan Kredit Salah satu fungsi manajemen dalam usaha untuk pengamanan perkreditan yang lebih baik dan efisien guna menghindarkan adanya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mematuhi kebijakan perkreditan yang telah ditetapkan serta pemeliharaan data administrasi yang benar. Proses kegiatan perkreditan merupakan suatu proses pembentukan asset bank yang lazim disebut risk asset, yang sehat dalam artian productive dan collectible. Oleh karena itu, setiap tahap dari proses kegiatan perkreditan itu harus dimonitor dengan baik untuk mengetahui dimana terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan tahap-tahap kegiatan perkreditan secara normal terdiri dari tahapan-tahapan sebagai berikut :



1. Penentuan target market 2. Analisis kredit 3. Penentuan terms of lending 4. Pelaksanaan dokumentasi 5. Pelaksanaan disbursement 6. Monitoring kredit 7. Pengawasan kredit 8. Reorganisasi kredit Adapun pengertian dari Monitoring kredit adalah “Pemantauan kredit agar dapat diketahui sedini mungkin deviasi yang terjadi yang akan membawa akibat menurunnya mutu kredit (uncollectible) itu dan bank dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas kredit tersebut.” Sedangkan pengertian dari Pengawasan kredit adalah “Usaha untuk mengendalikan pelaksanaan kredit oleh bank dan nasabah agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan kerdit (terms of lending).” Dengan demikian, monitoring dan pengawasan kredit itu merupakan suatu system dalam pengelolaan kredit atau loan management yang dapat berfungsi sebagai penutup kekurangan/kelemahan dalam proses kegiatan perkreditan. Hasil monitoring dan pengawasan kredit tersebut banyak tergantung pada bentuk organisasi yang dipakai, yaitu apakah unit banking system, yang dimana monitoring dan pengawasan kreditnya masih dalam bentuk yang lebih mudah karena head office dan operation office masih dalam satu koordinasi ataukah branch banking system, yang dimana head office dan branches sudah membutuhkan koordinasi yang rumit. B. Fungsi monitoring dan Pengawasan Kredit Fungsi monitoring dan pengawasan kredit merupakan alat kendali apakah dalam pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan di bidang perkreditan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun khusus. Pelaksanaan fungsi pengawasan ini merupakan tanggung jawab setiap level manajemen ataupun setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang perkreditan pada masing-masing bank atau cabang. Sehingga pada hakikatnya, kegiatan pengawasan perkreditan bersifat melekat di dalam organisasi dan prosedur kerja yang ada yang dikelola masing-masing level manajemen/ individu tersebut. Sementara itu, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal, internal auditor lainnya merupakan sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang perkreditan telah berjalan sebagaimana mestinya. C. Tujuan atau Sasaran Monitoring dan Pengawasan Kredit Kredit merupakan factor dominan dalam struktur asset suatu neraca bank, bahkan sampai saat ini merupakan sumber utama pendapatan bagi sebuah bank komersil sehingga diharapkan dalam setiap tahap dalam pemberian kredit mendapat perhatian agar tujuan dan sasaran kredit dapat dicapai.



Adapun tujuan dan sasaran dalam monitoring dan pengawasan kredit, dalah sebagai berikut : 1. System/prosedur dan ketentuan-ketentuan sebagi dasar credit operation dapat dilaksanakan semaksimum mungkin. 2. Penjagaan dan pengamanan kredit sebagai kekayaan bank harus dikelola dengan baik agar tidak timbul risiko yang diakibatkan oleh penyimpangan-penyimpangan (deviasi), baik oleh nasabah maupun oleh intern bank. 3. Administrasi dan dokumentasi kredit harus terlaksana sesuai dengan ketentuanketentuan yang ditetapkan sehingga ketelitian, kelengkapan, keaslian, dan akurasinya dapat menjadi informasi bagi setiap lini manajemen yang terlibat dalam perkreditan. 4. Efektivitas dan efisiensi meningkat dalam setiap tahap pemberian kredit sehingga perencanaan kredit dapat dilaksanakan dengan baik. 5. Pembinaan portofolio, baik secara individual maupun secara keseluruhan dapat dilakukan sehingga bank mempunyai kualitas aktiva yang produktif dan mendukung menjadi bank yang sehat. Tujuan monitoring dan pengawasan kredit tersebut bila diperhatikan dengan teliti satu per satu, memiliki saling keterikatan (interdependensi) sehingga mempermudah untuk mengetahui terjadinya penyimpangan yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan kredit yang merugi. Selain itu, monitoring dan pengawasan kredit juga kan memperkuat posisi bank dan nasabah dalam menghadapi risiko-risiko mendatang. D. Ruang Lingkup Pengawasan Kredit Lingkup pengawasn kredit dapat dibedakan atas sebgai berikut : 1. Pengawasan dalam arti sempit, yaitu berupa pengawasan administrative yang mempunyai ruang lingkup untuk mengetahui kebenaran data-data admninistratif. 2. Pengawasan dalam arti luas, yaitu kegiatan pengendalian yang dikenal dengan pengendalian manajemen yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas, yaitu di bidang: Financial, yang didalam pelaksanaannya sering disebut financial audit. Operational, yang sering disebut operational audit atau performance audit. Management/policy, yang sering disebut management audit. E. Monitoring Maksud bank melakukan monitoring adalah untuk mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi dari kegiatan perkreditan (deviasi)sehingga bank dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk perbaikannya. Namun, bank juga harus memilih jenis monitoring yang akan dipergunakan karena menyangkut masalah biaya dan efesiensi kredit itu sendiri. Adapun Monitoring ini diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu : 1. On Desk Monitoring



Adalah pemantauan kredit secara administrastif, yakni melalui instrumentinstrumen administrasi, seperti laporan-laporan, financial statement (neraca, 4R, sumber dan penggunaan dana), kelengkapan dokumen, informasi pihak ketiga. Dan data-data admnistrasi yang di monitor oleh bank adalah kegiatan nasabah dan bank sendiri, seperti : Anggaran dan neraca kerja perusahaan nasabah Financial statement (neraca, 4R, sumber/penggunaan dana) Laporan-laporan perkembangan perusahaan Laporan-laporan produksi/ pembelian, pemasaran/ penjualan, persediaan barang, piutang/ utang, biaya, dan sebagainya. Dokumen dan pengikatan-pengikatan jaminan (utama dan tambahan) Plafon dan saldo debit fasilitas kredit serta mutasinya Jenis dan jangka waktu kredit Mutu kredit yang tergambar dalam kolektibilitasnya Terms of lending setiap sector/ bidang usaha 2. On Site Monitoring Adalah pemantauan kredit itu lansung ke lapangan (nasabah), baik sebagian atau menyeluruh, maupun khusus atas kasus tertentu untuk membuktikan pelaksanaan kebijakan kredit bank, atau secara menyeluruh apakah ada deviasi yang terjadi atas terms of lending yang disepakati. Pemantauan kredit langsung ke lapangan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terjadi ketidaksesuain antara laporan-laporan dan kondisi fisik dari kegiatan usaha nasabah. Kegiatan menurut administrasi harus sesuai dengan fisiknya kegiatan usaha nasabah tersebut. 3. Exception Monitoring Adalah pemantauan kredit dengan memberikan tekanan kepada hal-hal yang kurang berjalan baik dan hal-hal yang telah berjalan sesuai dengan terms of lending, dikurangi intensitasnya. F. Pelaksanaan Pengawasan Kredit Proses pengawasan kredit itu adalah sebagai berikut : Suatu standar baku ditentukan yang landasan utamanya waktu, sehingga bank mudah menentukan mutu kreditnya, yang dikelompokkan dalam kelompok kredit lancer, perhatian khusus, perhatian khusus, kurang lancer, diragukan, dan macet. Hasil monitoring dan pengawasan kredit dapat menggambarkan actual performance kredit itu sendiri.



Actual performance kredit dibandngkan dengan standar baku yang sudah ditetapkan/ disetujui otoritas moneter, selanjutnya diidentifikasi dan dievaluasi atas deviasi yang mungkin terjadi. Setelah diketahui deviasi yang tterjadi, kemungkinan penyebab kerugian bank atau baru berupa potensial risk, maka harus dicari alternative pemecahannya (problem solving) Bila pengawasan kredit berjalan sesuai dengan sistemnya, bank dapat mengharapkan akan memperoleh informasi yang cepat, akurat, dan informative tentang performa dari proses kegiatan perkreditan. G. Tekhnik Pengawasan Kredit Tekhnik pengawasan kredit merupakan pendekatan yang digunakan bank dalam melakukan pengawasan. Beberapa pendekatan yang sering digunakan dalam mendapatkan loan portofolio yang sehat bagi bank adalah sebagai berikut: 1. Monitoring Perkreditan Dalam praktiknya, tidak ada satu system pun yang dapat memberikan keterangan lengkap yang dibutuhkan secara otomatis kepada bank. Oleh karena itu informasi tersebut harus dicari dan dikumpulkan baik secara eksternal information maupun internal information (data interal kantor cabang) 2. Control by Exception (Pengawasan terhadap Hal-hal yang Masih Menyimpang) Pengawasan kredit memiliki ruang lingkup yang luas tetapi pelaksanaan pengawasan kredit harus berjalan dengan efektif dan efisien terlebih bila dikaitkan dengan jumlah SDM yang terbatas. Dengan demikian, untuk mengetahui hal-hal apa saja yang harus dapat dikategorikan bersifat exception, harus dilakukan analisis SWOT yang terdiri atas. a. Strengthness, yaitu mengadakan pengamatan , analisis atas suatu objek untuk mengidentifikasi hal-hal yang telah baik, kuat, dan hal-hal lain yang bersifat positif sehingga dapat diketahui apakah nasabah mempunyai kemampuan manajemen yang baik, cukup memiliki pengalaman, dan kemampuan yang merupakan titik kekuatan dari nasabah tersebut. b. Weakness Point, yaitu mencari dan mengelompokkan hal-hal yang masih lemah, adanya kekurangan atau hal-hal yang bersifat negative sehingga bila produk nasabah meskipun kualitasnya baik, tetapi relative monoton dalam mode, dan hal ini merupakan kelemahan nasabah. c. Opportunities, yaitu peluang usaha yang memungkinkan untuk dikembangkan, adanya potensi yang menguntungkan. d. Treat, yaitu adanya pembatasan, ancaman, tantangan yang membahayakan kelangsungan perusahaan atau yang dapat menimbulkan kerugian. 3. Verband Control (Pemeriksaan atas Hal-hal yang Saling Berhubungan) Pelaksanaan pengawasan pada suatu situasi dan kondisi tertentu yang saling berhubungan juga perlu dilakukan secara tersamar untuk menghindarkan kerugian dari pihak atau objek yang sedang diawasi. Hal ini dilakukan apabila dirasakan adanya sesuatu yang mencurigakan terhadap suatu informasi dan untuk menguji



kebenaran informasi yang mencurigakan tersebut diperlukan informasi lain yang mempunyai hubungan sangat erat. Oleh karena itu, pendekatan atau teknik verband control akan sangat membantu untuk memecahkan persoalan yang ada. 4. Budgetary Control Teknik budgetary control ini dapat berupa analisis variance yaitu dengan membandingkan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam anggaran dengan realisasinya sehingga semua kegiatan perkreditan yang telah dirumuskan anggarannya perlu dianalisis kemudian diambil rata-ratanya baik dalam weighted average maupun unweighted average, kemudian yang akan dipilih tergantung dari ketelitian yang diharapkan. 5. Inspeksi On The Spot Pengawasan fisik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan langsung di tempat perusahaan atau kegiatan usaha nasabah. a. Tujuan Pengawasan Fisik : - Mengecek kebenaran seluruh keterangan ataupun data serta laporan yang disampaikan nasabah dengan membandingkan jumlah dan kondisinya secara fisik. - Melihat dan meneliti keadaan usaha nasabah secara langsung, yang meliputi kapasitas produksi/omset penjualan. - Secara tidak langsung mengingatkan nasabah bahwa bank menaruh perhatian besar terhadap kelancaran usaha dan menjadi mitra yang baik untuk membantu memecahkan masalah yang dihadapinya. - Mendidik nasabah agar selalu menyampaikan laporan kepada bank tentang seluruh kegiatannya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. b. Sasaran Pengawasan Fisik : - Sumber Daya Manusia dan Struktur Organisasi, karena sebagai pengawas wajib menyelidiki apakah masalah tersebut telah memadai sesuai dengan kebutuhan perusahaan. - Adminstrasi dan Keuangan Perusahaan, yaitu dapat memberikan gambaran tentang bagaimana aktivitas perusahaan tersebut dijalankan. 6. Pelaksanaan Pengawasan Dalam pelaksanaan pengawasan fisik, factor manusia sebagai pelaksananya sangat menentukan karena petugas yang melakukan inspeksi harus memiliki pengetahuan yang luas, mempunyai integritas yang tinggi, bersikap wajar, sopan, berwibawa dan terlatih. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pengawasan fisik dapat tercapai secara efektif dan efesien adalah sebagai berikut: a. Persiapan pelaksanaan pengawasan fisik yang meliputi mempelajari aktivitas fisik nasabah dan teknik pelaksanaan (wawancara/diskusi dan pemeriksaan)



b. Kesimpulan dan laporan yaitu hasil pemeriksaan di lokasi nasabah dilaporkan pada orang yang telah ditetapkan yaitu laporan kunjungan dan kontak nasabah. 7. Audit (Pemeriksaan) Perkreditan Beberapa teknik pemeriksaan yang dapat dilakukan dalam pemeriksaan perkreditan adalah: a. Membandingkan antara dua hal yaitu meneliti dua hal secara bersamaan dan mencari/mengamati persamaan dan perbedaan. b. Mouching yaitu memastikan keabsahan suatu transaksi dengan meneliti dokumen dasar yang dipakai untuk mencatat dan mendukung transaksi yang bersangkutan. c. Rekonsiliasi yaitu menentukan perbedaan antara dua hal dan mencari sebab perbedaan tersebut. d. Analisis yaitu memecahkan suatu data atau informasi dalam sub bagiannya untuk ditarik kesimpulan lebih lanjut. e. Scan, scrutinize yaitu memeriksa dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi untuk melihat apakah ada sebelumnya suatu keganjilan-keganjilan. f. Trace, retrace yaitu mengikuti suatu transaksi atau suatu bukti untuk memeriksa tahap-tahap yang sebelumnya atau tahap selanjutnya . Secara lebih konkrit dalam pelaksanaan audit bidang perkreditan diharapkan dua sasaran yaitu: a. Audit atau pemeriksaan kepada nasabah kredit. b. Penilaian perkreditan kantor cabang. Adapun rasio-rasio yang dapat digunakan dalam mengukur performa perkreditan cabang, yaitu sebagai berikut : Rate of Return of Loan = Interest and Fees on Loan Total Loans Interest Margin on Loan = Interest Income – Interest Expense Total Loans Credit Risk Ratio = Bed Debts Total Loans Interest Risk Ratio = Interest Income Interest Expense Capital Ratio 1 = Equity Capital Total Loans



Capital Ratio 2 = Equity and Reserve for Loan Losses Total loans Capital Adequacy Ratio = Equity Capital – Fixed Assets Estimated Risk in Loans Banking Ratio = Total Loans Total deposits Loans to Assets Ratio = Total Loans Total Assets Provision For Loan Losses Ratio = Provision for Loan Losses Total Loans Cost of Efficiency Ratio = Provision for Loan Losses Total Revenues 8. Undercover Investigation (Pemeriksaan secara Terselubung) Teknik pemeriksaan yang dilakukan secara terselubung atau undercover investigation, ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih objektif. Manfaat yang diperoleh dari cara pemeriksaan seperti ini adalah sebagai berikut: a. Sasaran yang sedang diperiksa tidak bias/tidak sempat melakukan rekayasa atas performanya agar dinilai baik. b. Dapat diketahui apabila terjadi kecurangan atau pun manipulasi karena yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa dia sedang diperiksa. c. Penyelamatan lebih dini terhadap kepentingan baik keamanan kredit dapat segera dilaksanakan sebelum masalah berkembang menjadi lebih rumit dan besar. 9. Cara Lain yang Lazim Dilakukan dalam Mengawasi Kredit. a. Break even point, analisis dapat membantu untuk menggambarkan kepada manajemen hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi antara biaya dan volume penjualan perusahaan. Peningkatan biaya secara menyeluruh dapat meningkatkan laba usaha merupakan kebijakan atas hasil, biaya dan laba usaha. b. Credit Audit, secara administrative dapat membantu untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dokumen dan pemenuhan syarat-syarat, baik secara yuridis maupun secara ekonomis, termasuk kewajiban nasabah untuk mengirimkan laporan-laporan dan target yang diasumsikan dalam persetujuan. c. Credit Examination, yaitu suatu kegiatan untuk melihat kebijaksanaan kredit bank yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha dihubungkan dengan keadaan nasabah dan kondisi ekonomi dan moneter masih relevan atau tidak.



d. Credit Review, merupakan suatu kegiatan pnelitian atau pemeriksaan kredit kembali atau penilaian ulang secara menyeluruh untuk mengetahui baik individual kredit maupun branch/bank kredit portofolio. e. Grouping System, merupakan kebijakan kredit yang dianut harus mampu mendorong minimalisasi resiko sehingga kredit portofolio dalam posisi sehat. Grouping system ini tidak lain dari kredit yang diberikan bank harus sejalan dengan struktur dana yang mampu dikumpulkan seperti kredit jangka pendek dibiayai dengan dana jangka pendek, kredit jangka menengah dibiayai dengan dana jangka sedang, kredit jangka panjang dibiayai dengan dana jangka panjang. Adapun dasar pemikirannya adalah setiap kelompok menempatkan kredit itu dilayani oleh kelompok funds, dus memerlukan special pricing dan funding strategy. H. Aspek- aspek Pengawasn Kredit Pengawasan kredit mengandung tiga aspek pokok, yaitu sebagai berikut ; 1. Aspek administrative Yaitu meliputi penguasaan dan penatausahaan proses kegiatan perkreditan sejak awal sampai pada pelunasan, pemacetan, dan penghapusan kredit, yang bertujuan untuk memperkuat posisi bank menhadapi fluktuasi bisnis yang akan memengaruhi pengembalian kredit oleh nasabah sesuai jadwalnya. 2. Aspek supervise Yaitu secara terus-menerus mengikuti perkembangan kredit dan usaha nasabah, agar bank mampu menegtahui actual performance credit yang tercermin pada kolektibiltasnya, yang bertujuan agar bank dapat secara dini mengambil langkah-langkah atau strategi untuk pembinaan, penyehatan, penyelematan kredit. 3. Aspek penagihan Yaitu penarikan kembali kredit sesuai jadwal dengan tidak mengganggu jalannya kegiatan usaha nasabah, kecuali ada sinyal bahwa ada penurunan mutu kredit yang terus menerus agar bank terhindar dari kerugian. I. Akuntansi Laporan dan Credit File (Credit File) Kegiatan transaksi selama proses berjalannya kredit dilakukan oleh kegiatan administrasi/akuntansi, selanjutnya dipakai sebagai raw-material untuk membuat laporan dan up dating credit file. 1. Akuntansi Kredit Kegiatan akuntansi kredit dari sebuah bank sebaiknya mengikuti fase-fase dari proses kegiatan perkreditan itu sendiri sehingga manajemen dapat pula mengikuti perkembangan kredit/ nasabah. Dengan demikian, pengendalian/ pengawasan sebagai salah satu fungsi administrasi kredit dapat dilaksanakan secara efektif data yang perlu dicatat dalam kegiatan berikut ini. a. Data Nasabah



- Bentuk dan pengurus perusahaan - Bidang usaha dan kegiatan usaha - Kelompok usaha dan diversifikasi usaha - Struktur modal usaha - Financial Statement - Mitra usaha sebagai customer base - Prospek kegiatan usaha untuk waktu mendatang - Market Share nasabah dalam persaingan - Data jaminan b. Data Kredit - Jenis kredit dan plafon kredit - Kredit prioritas dan nonprioritas - Rekening pinjaman dan mutasi - Jangka waktu kredit dan polis asuransi - Terms of landing (syarat-syarat kredit) - Tunggakan pokok dan bunga kredit - Kolektibilitas kredit - Perubahan-perubahan limit kredit, biaya-biaya tingkat suku bunga, syaratsyarat, kolektibilitas, tunggakan pokok dan bunga serta penyesuaian kredit bermasalah (problem loan), dan lain-lain. 2. Laporan Perkreditan Validitas laporan kredit ini sangat bergantung pada keadaan kelengkapan dan akurasi data, evaluasi dan sistematikanya, ketepatan waktu penyampaian, mudah dimengerti dan informative. Laporan perkreditan juga sering diartikan sebagai suatu pengolahan data kredit, yang selanjutnya disusun secara sistematis sehingga mampu memberikan penjelasan (informasi) kepada setiap unit kerja terkait dan pihak ketiga lainnya. Tujuan pembuatan laporan perkreditan adalah sebagai berikut : - Bagi manajemen dan unit kerja terkait, berfungsi sebagai alat pengambil kebijaksanaan dan strategi perkreditan untuk mencapai efesiensi kredit dalam persaingan. - Alat pengawasan dan pembinaan urusan/wilayah, bagian dan cabang yang terkait dengan proses kegiatan perkreditan bank.



- Mampu menggambarkan credit performance dan credit productivity. - Sebagai salah satu alat untuk penentuan liquidity management bank (matching system) Materi laporan perkreditan pada umumnya terdiri dari sebagai berikut : - Plafon Kredit, yaitu total kredit per sector/ jenis kredit total kredit per kolektibilitas. - Outstanding saldo, yaitu total kredit per sector/ jenis kredit total kredit per kolektibilitas. - Tunggakan, yaitu utang pokok dan utang bunga per sector dan jenis kredit, biaya-biaya atas beban nasabah. - Frekuensi, yaitu mingguan, bulanan, dan tahunan insidentil dan order. Laporan perkreditan sangat dibutuhkan oleh kalangan sendiri (intern bank) dan untuk pihak-pihak lain, seperti untuk otoritas moneter (BI), anggota konsorsium/sindikasi, pihak ketiga lainnya. Bentuk laporan perkreditan adalah sebagai berikut : - Standard report, yaitu laporan yang lebih detail termasuk analisis keuangan beberapa tahun. - Comprehensive report, yaitu laporan yang lebih detail termasuk analisis keuangan beberapa tahun. - Shortform report, yaitu laporan singkat kondisi nasabah dan kondisi keuangannya. - Financial profile, yaitu gambaran keuangan nasabah dan dapat dibandingkan dengan usaha sejenisnya. 3. Dokumen Perkreditan (Credit File) Salah satu kegiatan yang masih berada dalam ruang lingkup kegiatan administrasi kredit adalah menyusun kredit credit file dalam arti dapat digunakan oleh bank sebagai alat untuk memperkuat posisi bank, baik dalam keadaan sebelum/ sedang kredit berjalan, maupun sesudah kredit itu lunas/macet/write-off. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Credit File yang baik, adalah sebagai berikut : - Berkas harus lengkap,dalam artian harus semua syarat catatan dan dokumen yang terkait dengan proses kegiatan perkreditan dan sesuai dengan system dan prosedur kredit. - Berkas harus sistematis, dalam artian mudah diperoleh dan memberikan informasi yang dibutuhkan setiap waktu. - Berkas harus akurat dan up to date, dalam arti mampu memberikan informasi yang sesuai dengan perkembangan keadaan.



- Berkas harus disimpan dalam tempat yang hemat ruangan, dengan kerahasiaan dan keamanannya terjamin. Manfaat yang bisa diperoleh apabila Credit File diselenggarakan dengan baik adalah sebagai berikut : - Dapat mencegah terputusnya hubungan antara bank dan nasabah - Sebagai sumber informasi bagi pejabat,baik untuk kredit baru ataupun kredit yang sedang berjalan serta dapat menyusun strategi untuk memelihara kredit itu sendiri. - Sumber bukti dalam pembuktian bila terjadi sengketa - Sumber materiil bagi pembuatan laporan-laporan kredit, yang diperlukan oleh unit kerja, manajemen dan otoritas moneter, dan lain-lain. Credit File dikelompokkan atas beberapa bagian yaitu : a. Berkas kredit aktif, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dan dokumen yang masih mempunyai nilai pakai dan digunakan dalam mengikuti perkembangan proses kegiatan perkreditan itu sendiri. b. Berkas kredit pasif, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dan dokumen yang masih mempunyai nilai-nilai informative dan digunakan sebagai alat informasi pembantu. c. Berkas kredit macet, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dan dokumen yang masih mempunyai nilai pakai, baik nilai yuridis maupun nilai ekonomisnya dalam memecahkan kredit bermasalah (loan problem solving). d. Berkas kredit lunas, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dan dokumen yang sangat bernilai kompherensif untuk kredit-kredit yang masih berjalan dan pemberian kredit. e. Berkas kredit hapus, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dan dokumen yang sangat bernilai untuk usaha mencari penyelamatan kredit tersebut agar jumlah pokok dan bunga terutang kembali menjadi asset bank. f. Berkas kredit ditolak, yaitu berkas yang memuat catatan, syarat, dokumen dan keterangan lain yang mempunyai nilai komprehensif bagi permohonan kredit baru dan alasan-alasan penolakannya. Langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada maksud untuk memusnahkan berkas-berkas tersebut, adalah sebagai berikut : Harus diteliti ulang apakah masih mempunyai nilai yuridis, nilai ekonomis bagi bank. Harus dilakukan verifikasi atas berkas-berkas kredit itu. Harus memerhatikan undang-undang dan peraturan-peraturan yang menyangkut hal-hal dokumen dan kearsipan.



Akuntansi Perbankan



Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Menurut Para Ahli Pengertian Kredit, Fungsi, Unsur, Macam, Prinsip, Definisi Kredit Menurut Para Ahli Pengertian Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .



“ Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan (



Yogyakarta



:



andi



Offset,



1996



),



hal



5)



Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan. Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan. Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil ( Yogyakarta : BPFE, 1987



),



hal.



37)



Prinsip – prinsip Kredit Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu : a. Character ( kepribadian / Watak ) Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban



yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga. b. Capacity ( kemampuan ) Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati. c. Capital ( modal ) Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank. d. Collateral ( jaminan ) Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko. e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi ) Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit. f. Constrain ( batasan atau hambatan ) Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.



Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu : a. Personality Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ). b. Purpose Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan. c. Payment Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya. d. Prospect Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat



dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.



Macam – macam Kredit Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar : a.



Sifat penggunaan kredit 1. Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya. 2. Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.



b.



Keperluan kredit



1) Kredit produksi / ekploitasi Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi. 2) Kredit Perdagangan Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri. 3) Kredit yang penambahan penambahan itu. Misalnya sebagainya.



Kredit Investasi diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan



Kredit menurut cara pemakaian 1) Kredit rekening Koran bebas Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan. 2) Kredit rekening Koran terbatas Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.



3)



Kredit rekening Koran aflopend



Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah. 4) Revolving credit Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 5) Term Loans Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.



d. Kredit Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :



menurut



Jaminan



1. Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko. 2. Secured Loans



Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.



Jangka Waktu Kredit Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut : 



Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.







Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.







Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.



5.



Tujuan dan Fungsi Kredit



Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut : 



Profitability: Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.







Safety: Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar – benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.



Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana – dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :



a. Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.



b.



Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang



Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.



c.



Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi



Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.



d.



Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional



Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat. (Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik Manajemen Kredit ( Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 ) hal.9)



Kasmir, 2008, Manajemen Perbankan, Jakarta: Rajawali http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-suku-bunga-dan-teori-faktor.html



Risiko kredit adalah risiko bahwa debitur atau pembeli secara kredit tidak dapat membayar utang dan memenuhi kewajiban seperti tertuang dalam kesepakatan, atau turunnya kualitas debitur atau pembeli sehingga persepsi mengenai kemungkinan gagal bayar semakin tinggi. Risiko kredit suatu perusahaan berarti juga risiko turunnya kemampuan perusahaan debitur. Cara mengukur risiko kredit : 



Nilai hipotesis







Nilai terbobot risiko







Peringkat kredit eksternal







Peringkat kredit internal







Model portofolio internal



Mengukur Risiko Kredit Terdiri dari dua faktor: besarnya eksposur kredit dan kualitas eksposur kredit. Besarnya eksposur kredit sama dengan besarnya pinjaman itu sendiri. Kualitas eksposur dicerminkan oleh kemungkinan gagal bayar dari debitur atau pembeli secara kredit dan kualitas dari



jaminan yang diberikan oleh debitur atau pembeli kredit. Ada kemungkinan kredit yang gagal bayar dapat diupayakan untuk diperoleh (recovery). Dengan demikian ada tiga jenis risiko yang membantu risiko kredit: risiko gagal bayar, risiko eksposur, dan risiko recovery. 1. Risiko Gagal Bayar Ukurannya adalah probabilitas terjadinya gagal bayar pada periode tertentu. Untuk mengukurnya perusahaan dapat melakukan pemeringkatan (rating). Lima faktor yang sering digunakan perusahaan, dikenal dengan 5C : 



Character (karakter) : perilaku calon kreditur atau pembeli secara kredit



mengenai



keinginan



untuk



membayar



dan



memenuhi



kewajiban. 



Capacity (kapasitas) : kemampuan calon debitur atau pembeli secara kredit untuk membayar kewajiban pinjam-meminjam.







Capital (modal)



: perbandingan antara pinjaman dan modal



sendiri (ekuitas). 



Collateral (jaminan) : merupakan piranti pengaman pinjaman yang terakhir. Jaminan akan dieksekusi apabila perusahaan debitur atau pembeli secara kredit menyatakan tidak dapat membayar dan pinjaman tidak mungkin direstrukturisasi.







Condition (kondisi)



: mengacu kepada kondisi eksternal perusahaan



yang mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 2. Risiko Eksposur



Merupakan risiko yang melekat pada besarnya kredit yang menghadapi risiko gagal bayar. Bagi perbankan, kredit termasuk komitmen dalam bentuk line of credit termasuk bagian dari eksposur. Bagi perusahaan perdagangan, besarnya transaksi secara kredit merupakan besarnya eksposur. 3. Risiko Recovery Tingkat recovery adalah sejauh mana perusahaan dapat tetap mengupayakan supaya nilai kredit yang gagal bayar tersebut dapat diupayakan berapapun nilai nominal yang bisa diperoleh. Semakin kecil kemungkinan perolehan dari kredit macet, semakin besar risiko recovery. Risiko recovery dinyatakan dalam bentuk persentase kemungkinan recovery dari kredit macet. Yang merupakan bagian dari risiko recovery : 



Risiko jaminan



:



terkait dengan kejelasan status



hukum jaminan, fluktuasi nilai likuidasi jaminan, dan kemudahan eksekusi. 



Risiko jaminan pihak ketiga



:



jaminan dalam bentuk kepercayaan



lebih sulit dieksekusi. 



Risiko hukum kemungkinan



mengubah



: kontrak



terkait dengan kemungkinandan



status



pinjaman



untuk



mengakomodasikan kepentingan dan kemampuan perusahaan dan debitur.



Pengelolaan Risiko Kredit



Beberapa cara pengelolaan risiko kredit oleh perusahaan : 1. Penyaringan Menekankan pada pencegahan supaya gagal bayar terhindar, atau sekecil mungkin. 2. Sistem Pembatasan Membatasi besarnya kredit yang diterima oleh satu nasabah atau satu grup nasabah. Dunia perbankan mengenal BMPK, yaitu batas maksimum pemberian kredit, atau 3L (legal lending limit). 3. Diversifikasi Kredit Kebijakan diversifikasi dapat berupa : 



Sebaran kredit berdasarkan perusahaan,







Sebaran kredit berdasarkan industri: ketetapan mengenai persentase pinjaman untuk industri tertentu,







Sebaran kredit berdasarkan ukuran perusahaan: ketetapan mengenai persentase untuk masing-masing kelas ukuran perusahaan,







Sebaran kredit berdasarkan sektor: ketetapan mengenai persentase pinjaman untuk masing-masing sektor.



http://nonnababybelle.blogspot.co.id/2012/05/manajemen-risiko-risiko-kredit-bab13.html