Manajer PKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

I.



IDENTITAS JABATAN A. Jabatan



:



Manajer PKS



B. Lokasi



:



Pabrik Kelapa Sawit



C. Bertanggung jawab kepada



:



General Manager



D. Membawahi



:



1. Masinis Kepala 2. Kepala Tata Usaha



II. STRUKTUR ORGANISASI



III. FUNGSI DAN SASARAN JABATAN Terkelolanya kegiatan operasional pabrik secara efektif dengan merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengolahan serta aspek lainnya agar mutu dan efektifitas operasional yang tinggi dapat dicapai dengan biaya yang ekonomis.



Uraian tugas dan spesikasi jabatan



1



IV. TUGAS POKOK 1. Membuat dan mempersiapkan program dan anggaran tahunan. 2. Menyusun rencana pengolahan yang disesuaikan dengan estimasi buah yang akan diterima dari kebun baik harian, mingguan maupun bulanan. 3. Menyusun rencana perawatan tahunan untuk instalasi pabrik dan seluruh mesin-mesin pengolahan agar pabrik mampu beroperasi secara effisien terhadap kemungkinan fluktuasi panen buah dari kebun sesuai buku pedoman Engineering. 4. Merencanakan pola pengamanan pabrik dan lingkungannya, keselamatan kerja bagi seluruh karyawan (K3) serta pengawasan terhadap limbah buangan Pabrik. 5. Mengawasi pelaksanaan



program



perawatan



mesin-mesin



(Skedul



Maintenance Programme) yang dilakukan oleh Maskep/Asisten. 6. Mengawasi pelaksanaan Administrasi Stock Gudang, Stock Produksi dan pengiriman Produksi. 7. Mengawasi kebenaran



atas



analisa



Laboratorium



kerugian di Pabrik serta mutu produksi. 8. Memonitor dan mengendalikan pola/mekanisme



terhadap



kegiatan



kerugian-



operasional,



perawatan, tenaga kerja dan administrasi Pabrik. 9. Mengawasi pelaksanaan sistem yang digunakan dalam hal pencapaian mutu dan tingkat effisiensi sesuai standar yang telah ditetapkan. 10. Mengawasi pemakaian anggaran/budget tahunan untuk



menjamin



efektifitas dan effisiensi penggunaan biaya. 11. Mengawasi secara keseluruhan aspek pengamanan asset dan sumber daya milik perusahaan yang berada dibawah pengawasannya. 12. Melakukan evaluasi terhadap semua hasil kerja dan laporan kegiatan bawahannya (Askep, Asisten, KTU). 13. Melakukan evaluasi terhadap prestasi kerja dari bawahan langsung dan tidak langsung. 14. Melakukan evaluasi terhadap biaya yang sudah dikeluar dan yang akan dikeluarkan lagi dalam hubungannya dengan skala prioritas. 15. Membina pengetahuan dan keterampilan Maskep, Asisten Pengolahan, Asisten



Teknik



melalui



rapat



kerja,



diskusi,



penjelasan



langsung



dilapangan, Coaching, dan Mentoring agar lebih mampu melaksanakan tugas dengan baik.



Uraian tugas dan spesikasi jabatan



2



V. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 1. Mencapai semua sasaran (target) dan anggaran dari Pabrik yang berada dibawah pengawasannya. 2. Menciptakan suasana yang harmonis/aman dan tenteram. 3. Membina kesejahteraan dan kerukunan seluruh karyawan Pabrik. 1. Menggunakan modal kerja sesuai Rencana Kerja yang sudah disetujui dan memutuskan kegiatan operasional harian dalam batas anggaran tahunan yang ditetapkan. 2. Melakukan teguran dan mengeluarkan surat peringatan kepada bawahan. 3. Memimpin,



mengkoordinasi



dan



mengawasi



serta



mempertanggung-



jawabkan kegiatan kerja Pabrik Kelapa Sawit serta mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan. 4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan SDM yang menjadi tanggung jawabnya. 5. Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan. 6. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.



VI. SPESIFIKASI JABATAN 1. Pendidikan Formal



: Minimal S1



2. Kompetensi Manajerial : Kepemimpinan, Strategik,



Komunikasi,



Manajemen



SDM,



Manajemen Manajemen



Keuangan, dan Manajemen Produksi, Inovatif, Kreatif, Integritas,Trust 3. Kompetensi Teknis



: Menguasai secara umum bidang agribisnis



4. Pengalaman Kerja



: Mempunyai pengalaman sebagai wakil manajer atau jabatan setingkat minimal 4 tahun



VII. HUBUNGAN KERJA 1. BOD



: Pelaksanaan dan Pelaporan Tugas



2. Bawahan



: Pemberian Tugas & Asistensi Teknis



3. Pejabat se level



: Koordinasi



Uraian tugas dan spesikasi jabatan



3