Marpol 73:78 Annex 1-6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MARPOL 73/78 ANNEX 1 (PENCEGAHAN PENCEMARAN LIMBAH MINYAK) MARPOL Annex 1 mencakup semua cairan yang mengandung minyak dan dapat dibuang ke laut. Bahkan air buangan yang diolah OWS juga merupakan bagian dari lampiran ini. Berdasarkan MARPOL Annex 1, peralatan berikut ini harus dalam kondisi baik, dikalibrasi secara memadai, dipelihara dan berfungsi penuh dengan suku cadang yang sesuai dan siap di kapal setiap saat. Semua Kapal: 1. Oil filtering equipment. 2. 15 PPM alarm arrangements. 3. Standard discharge connection. Khusus Kapal Tanker: 1. Oil/ water interface detector 2. Crude oil washing system, if fitted 3. Oil discharge monitoring and control 4. Cargo and ballast pumping, piping and discharge arrangements. 5. Engine room/ bilge holding tank to slop tank pumping and piping arrangement. Special Areas Under MARPOL Annex 1: Special area adalah wilayah laut karena alasan teknis, sehubungan dengan oceanografi & ekologi serta sifat khusus lalu lintasnya dalam hal pencegahan laut oleh minyak. Adapun daerah khusus yang diatur dalam MARPOL Annex 1 adalah sebagai berikut: 1. The Mediterranean Sea. 2. Baltic Sea. 3. The Black Sea. 4. The Red Sea. 5. “Gulfs” area. 6. The Gulf of Aden. 7. Antarctic sea. 8. North West European waters. 9. Oman area of the Arabian Sea. 10. Southern South African waters. Control of Discharge of Oil under MARPOL Annex 1 Regulation 4 Dalam peraturan ini, setiap pembuangan minyak atau campuran minyak yang dihasilkan dari ruang mesin kapal atau ruang muatan kapal tanker dilarang, kecuali ketika mereka memenuhi kriteria yang dinyatakan berikut:



Semua kapal berkapasitas 400GT (selain tanker minyak) dan berlayar di atas area khusus, pembuangan dari ruang mesin, diizinkan jika: 1. 2.



3. 4. 5. 6.



Kapal sedang dalam bernavigasi Hanya campuran minyak-air olahan yang diproses melalui peralatan penyaringan minyak yang disetujui dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan 14 yang digunakan untuk membuang campuran limbah yang diolah. PPM minyak dalam limbah yang diolah tanpa pengenceran tidak boleh melebihi 15 ppm. Minyak yang bercampur diolah dalam peralatan filter oli hanya diambil dari ruang mesin dan bukan dihasilkan dari ruang muatan. Campuran berminyak tidak dicampur dengan tangki bahan bakar atau residu minyak tangki muatan. Kapal lebih dari 12 mil laut dari tepi pantai.



Pembuangan di Area Khusus Untuk kapal berkapasitas 400 GT ke atas ini (Selain kapal tanker minyak), segala pembuangan  minyak atau campuran minyak di laut dilarang, kecuali jika semua persyaratan berikut dipenuhi: 1. 2.



Kapal sedang berlayar/bernavigasi Hanya campuran minyak-air olahan yang diproses melalui peralatan penyaringan minyak yang disetujui dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan 14 yang digunakan untuk membuang campuran limbah yang diolah. 3. PPM minyak dalam limbah yang diolah tanpa pengenceran tidak boleh melebihi 15 ppm. 4. Di area khusus Antartika, setiap pembuangan minyak ke laut, limbah minyak atau campuran berminyak dari kapal harus dilarang. Pembuangan dari Area Kargo dari kapal tanker Minyak (yang mencakup tangki kargo, ruang pompa, ruang mesin, got yang dicampur dengan residu minyak kargo, dll.)     







Kapal tanker tidak di dalam Area Khusus; Kapal tanker harus lebih dari 50 mil laut dari pantai terdekat; Kapal tanker bergerak dalam bernavigasi; Kecepatan pembuangan konten minyak secara instan tidak melebihi 30 liter per mil laut Jumlah total minyak yang dibuang ke laut tidak melebihi tanker yang ada (diserahkan pada atau sebelum 31 Desember 1979) 1/15000 dari jumlah total kargo tertentu yang residu membentuk bagian, dan untuk tanker baru (diserhkan setelah 31 Desember 1979) 1/30000 dari jumlah total muatan spesifik yang residu membentuk bagian; Tanker memiliki sistem pemantauan dan kontrol pembuangan oli operasional dan pengaturan tangki air kotor.



Pembuangan di Area Khusus dari Kapal Tanker Minyak Setiap pembuangan campuran minyak atau limbah minyak dari area kargo kapal tanker minyak ke laut yang berada di bawah area khusus dilarang. Prasyarat peraturan ini tidak akan mempengaruhi pembuangan tangki balas bersih atau terpisah. Sehubungan dengan area khusus Antartika, setiap pembuangan campuran minyak ke laut dari kapal apa pun  dilarang. Survei di bawah Marpol Annex 1 Setiap kapal dengan 400GT ke atas dan semua kapal tanker 150GT ke atas harus dilakukan survei berikut: 1.



2. 3.



4.



5.



6.



Survei Awal: Survei ini dilakukan sebelum kapal siap digunakan. Dalam survei ini, semua peralatan, mesin, sistem, perlengkapan, dll. Diperiksa yang dicakup dalam Lampiran 1. Survei Tahunan: Survei tahunan dilakukan setiap tahun dengan mengambil buffer 3 bulan sebelum dan sesudah tanggal ulang tahun sertifikat IOPP dikeluarkan. Survei Tingkat Menengah: Survei tingkat menengah berlangsung dalam buffer 3 bulan sebelum atau setelah tanggal ulang tahun kedua atau dalam 3 bulan sebelum atau setelah tanggal ulang tahun ketiga Sertifikat menggantikan salah satu survei tahunan. Survei Pembaruan: Survei Pembaruan dilakukan pada atau sebelum 5 tahun dari tanggal kedaluwarsa sertifikat dan dalam survei ini dilakukan pemeriksaan terperinci terhadap semua peralatan, material, mesin, pemasangan, dll. Yang termasuk dalam Lampiran 1 telah dilakukan. Survei Tambahan: Jika ada perbaikan dan pembaruan signifikan yang dilakukan pada salah satu mesin, sistem, perlengkapan yang termasuk dalam MARPOL Annex 1, survei tambahan dilakukan yang dapat bersifat umum atau parsial, tergantung pada kondisi. Skema Penilaian Kondisi: CAS dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa tanker minyak kekuatan struktural dengan lambung tunggal dapat diterima berdasarkan survei berkala seperti yang ditunjukkan dalam Pernyataan Kepatuhan. Survei CAS Pertama biasanya dilakukan bersamaan dengan survei antara atau pembaruan pertama setelah 5 April 2005 atau setelah kapal berumur 15 tahun, mana yang terjadi kemudian.



Sertifikat, Rencana, dan Dokumen di Bawah MARPOL Annex 1: International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP) Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak Internasional/ International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP) dikeluarkan untuk survei awal atau pembaruan yang menyatakan bahwa peralatan, sistem, perlengkapan, peralatan kapal, dll yang berada di



bawah MARPOL Annex 1 sesuai dengan peraturan tersebut. Validitas sertifikat ini tidak boleh lebih dari 5 tahun. Administrasi dapat memutuskan untuk mengeluarkan sertifikat untuk jangka waktu kurang dari 5 tahun, tergantung pada beberapa kondisi. Jika sertifikat berada di ambang kedaluwarsa, dan kapal masih masih berlayar, administrasi dapat memperpanjang validitas sertifikat sehingga kapal dapat menyelesaikan perjalanan dan datang ke pelabuhan di mana survei dapat dilakukan untuk memperbarui sertifikat, bagaimanapun, periode perpanjangan tidak boleh lebih dari 3 bulan.



Validitas Sertifikat dapat Kedaluwarsa dalam Kondisi Berikut: 1. Survei yang relevan tidak dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran. 2. Jika pengesahan tidak dilakukan sesuai persyaratan Lampiran ini 3. Jika ada perubahan bendera untuk kapal ke negara bendera lain. Oil Record Book (ORB) Oil Record Book adalah dokumen penting yang perlu dibawa di atas kapal di bawah MARPOL Annex 1 pada kapal dengan 400 tonase kotor ke atas, selain kapal tanker minyak, dan kapal tanker minyak 150GT ke atas. ORB bagian 1 disediakan di semua kapal, selain kapal tanker minyak, 400GT dan kapal tanker minyak 150GT dan di atasnya harus dilengkapi dengan Oil Record Book Bagian 1 dan Bagian II (untuk operasi kargo /ballast). ORB berisi informasi yang diperlukan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Nama dan Nomor IMO kapal Tonase Kotor kapal Detail Pemilik Nomor Resmi Periode penggunaan



ORB Bagian 1 ORB Bagian 1 harus dibawa oleh Semua Kapal dan harus berisi catatan sebagai berikut: 1. Semua operasi yang terkait minyak dan minyak campuran 2. Tanggal, posisi kapal (lintang/Bujur), jumlah, identifikasi tangki, dan durasi operasi dicatat. 3. Ballasting dan pembersihan tangki bahan bakar minyak



   



     



Pembuangan ballast kotor atau air pembersih dari tangki bahan bakar minyak Pembuangan residu minyak (lumpur/sludge) Pembuangan non-otomatis ke laut atau pembuangan sebaliknya, dari air bilge yang terakumulasi di ruang mesin Pembuangan otomatis ke laut atau pembuangan sebaliknya, dari airgotkapal, dikumpulkan di ruang mesin (mis. Transfer air got kapal ke tangki air) (Identifikasi tangki) Kondisi ODM dan Sistem Kontrol Pembuangan minyak yang tidak disengaja atau luar biasa lainnya Bunkering bahan bakar, atau bulk/drum Lube Oil (LO) Prosedur operasional tambahan dan komentar umum Otoritas Negara Pelabuhan dapat mengambil salinan entri, dan jika diminta, master diminta untuk menyatakan bahwa itu adalah salinan yang benar. ORB tetap disimpan diatas kapal selama 3 tahun setelah tanggal entri terakhir.



ORB Bagian II (Untuk Tanker Minyak) Selain ORB Bagian 1, kapal tanker minyak berkapasitas 150GT ke atas perlu membawa ORB bagian II yang mencatat aktivitas terkait minyak dari ruang kargo dan balas. Itu harus berisi catatan sebagai berikut: 1. Memuat dan membongkar muatan minyak. 2. Pemindahan internal muatan minyak selama perjalanan. 3. Pembersihan tangki kargo. 4. Pencucian Minyak Mentah (hanya Sistem COW) 5. Ballasting tangki muatan 6. Ballasting Tangki Ballast Bersih Terpisah. (Khusus Tanker CBT) 7. Pembongkaran Ballast kotor 8. Pembongkaran Ballast bersih dari tangki muatan 9. Pelepasan ballast dari CBT Terpisah (khusus Tanker CBT) 10. Pembongkaran air dari tangki slop ke laut 11. Kondisi ODM dan Sistem Kontrol 12. Pembuangan minyak yang tidak disengaja atau luar biasa lainnya 13. Prosedur operasional tambahan dan komentar umum 14. Memuat air ballast. 15. Lokasi air ballast di dalam kapal 16. Air balas dibuang ke fasilitas penerimaan SOPEP – Rencana Darurat Pencemaran Minyak Kapal SOPEP adalah rencana pencegahan penting yang harus tersedia disemua kapal 400GT atau lebih dan di semua kapal tanker minyak 150GT atau lebih.



Selain SOPEP, semua kapal tanker minyak dengan bobot mati 5.000 ton atau lebih harus memiliki akses cepat ke pantai yang telah ditetapkan dengan damage stability terkomputerisasi dan program perhitungan kekuatan struktural residual.



MARPOL 73/78 ANNEX II (PENCEGAHAN PENCEMARAN BAHAN KIMIA BERACUN DALAM BENTUK CURAH) Regulasi – Regulasi pada Annex II yaitu : 1. Kapal kapal pengangkut sesudah di survey di berikan sertifikat International Pollution Prevention Certificate for The Carriage Of Noxious Liquid in Bulk. 2. Sertifikat berlaku untuk 5 tahun dengan persyaratan harus diendors setiap tahun. 3. Survey survey yang dilaksanakan sehubungan dengan sertifikat tersebut adalah : a. Initial survey b. Annual survey c. Intermediate survey d. Renewal survey e. Additional survey ( bila dibutuhkan) Bagi kapal yang sudah di survey dan di berikan sertificat berdasarkan international bulk carrier chemicalcode ( IBC code )tidak perlu di survey lagi untuk mendapatkan NLS CERTIFICATE, disamping itu kapal ini juga dilengkapi dengan IOPP CERTIFICATE. Kategori Bahan Kimia Beracun MARPOL 73/78 ANNEX II Pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah dibagi menjadi beberapa kategori berikut defenisi dari kategori bahan kimia beracun antara lain:



1.



Kategori X: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya besar bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemasan kategori A yaitu; acetone cynohyrin, acrolein, carbon sulphide, creosols, creslic, acid, dischlorobenzenes, naphthlene 2. Kategori Y: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat membahayakan bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. berikut contoh bahan kimia beracun kategori B antara lain; allyl alcohol, Ammonia, benzyl choloride, butyric acid, champor oil, carbon tetrachloride, Chloroform, ethylene dichloride 3. Kategori Z: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya kecil bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemsan kategori C antara lain; acetic acid, acrylic acid, allyl chloride, ailine, cyclohexane, dietylamine, ethylbenzene, ethylene diamine



4.



Kategori “Other”: bahan kimia beracun yang berasal dari hasil pencucian tangki atau tolak bara, jika dibuang ke laut dapat menimbulkan bahaya yang mudah dikenali bagi sumber daya hayati atau kesehatan manusia atau menggangu kenyamanan atau penggunaan lain yang sah atas laut. contoh bahan kimia beracun dalam bentuk kemasan kategori D antara lain; acetone, benzyl alcohol, disobutylene, ketone, ethyl acetate, ethyl acrylate.



Pengawasan Terhadap Kapal Pengangkut Zat Cair Beracun Pemerintah tiap Negara harus menunjuk Surveyor surveyor untuk mengawasi pelaksanaan dari Aturan ini dan mengawasi sesuai guideline dari IMO. Nakhoda-nakhoda kapal yang mengangkut zat cair beracun harus menjamin bahwa semua ketentuan-ketentuan telah dipenuhi dan Cargo Record Book diisi sesuai ketentuan. Pengawasan Terhadap Kapal Pengangkut Zat Cair Kategori A: Sesudah selesai pembongkaran sebelum kapal berangkat tanki harus diadakan pencucian pendahuluan (pre wash) dan air pencucian dibuang ke Receiption Facility sampai konsentrasi zat cair beracun dalam aliran kurang dari 0,1% dalam berat kemudian dipompa sampai kosong kecuali untuk jenis pospor konsentrasi dalam aliran kurang dari 0,01% dalam berat. Bila kemudian air ditambahkan kedalam tanki, air pencucian dapat dibuang kelautsesuai dengan persyaratan: 1. Kapal berada diluar daerah khusus. 2. Kapal sedang berlayar dengan kecepatan 7 knots untuk yang digerakkan mesin dan 4 knots untuk yang ditunda. 3. Lubang pembuangan berada dibawah garis air. 4. Pembuangan pada pada jarak tidak kurang dari 12 mil dari daratan dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter. Pengawasan terhadap kapal pengangkut zat cair kategori B: Sesudah selesai pembongkaran tanki dicuci (pre wash) sampai sisa muatan dalam tanki tidak lebih dari 1M3 atau 1/3000 kapasitas tanki dan dibuang ke Receiotion Facility. Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang ke laut dengan persyaratan:



1. 2.



Kapal sedang berada diluar daerah khusus



Kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knots untuk yang bermesin dan 4 knots untuk yang digandeng. 3. Konsentrasi zat beracun diar baling baling tidak melebihi 1 ppm.



4.



Pembuangan dilaksanakan tidakl kurang dari 12 mil dari daratan pada kedalaman lebih dari 25 mtr.



Pengawasan terhadap kapal pengangkut kategori C Selesai bongkar sebelum meninggalkan pelabuhan tanki harus dicuci (pre wash) sampai sisa muatan tidak lebih dari 3 M3 atau 1/1000 kapasitas tanki Kemudian apabila ditambahkan air dapat dibuang ke laut dengan persyaratan : 1. 2.



Kapal berada diluar daerah diluar daerah khusus. Kapal sedang berlayar dgn kecepatan 7 knot untuk yang bermesin dan 4 knot untuk yang digandeng. 3. Pembuangan dibawah garis air’ 4. Kapal berada lebuh dari 12 mil dari daratan pada kedalaman 25 mtr atau lebih Atas permintaan Nakhoda pre wash dapat ditiadakan dengan syarat : Tanki bekas pembongkaran tidak akan dicuci karena akan dimuat jenis yang sama atau yang dapat digabungkan. Tanki bekas pembongkaran tdk akan dicuci dilaut dan akan dcuci dipelabuhan lain asal ada jaminan tertulis dari pelabuhan tersebut. Sisa muatan dihilangkan dengan sistm ventilasi yang disetujui Pemerintah berdasarkan standar IMO Untuk kategori “lainnya” tidak perlu diadakan ‘prewash’ dan dapat dibuang kelaut dengan persyaratan : 1. 2. 3. 4.



Kapal sedang berlayar diluar daerah khusus. Kecepatan tidak kurang dari 7 knot bagi yang bermesin dan 4 knot bagi yang digandeng. Konsentrasi tidak lebih dari 1/10 . Pembuangan pada jarak 12 mil dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter.



Cara Pembuangan Bahan Kimia Beracun dalam Bentuk Curah Jika Kapal Berada Diluar Daerah Khusus Kategori X Kategori X: hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu tersebut harus dicuci dan diserahkan ke fasilitas penampungan didarat dengan konsentrasi kurang dari 0.1 % terhadap beratnya (kecuali phospor harus 0,01% dari beratnya). Penambahan air sesudah itu kedalam tangki boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut: Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda



Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter Kategori Y Kategori Y: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm Maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 1m3 atau 1/3000 dari kapasitas tangki dalam m3 Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter Kategori Z Kategori Z: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi: Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Konsentrasi pembuangan tidak melebihi 10 ppm Maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 3m3 atau 1/1000 dari kapasitas tangki dalam m3 Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter



Kategori “lainnya” Kategori “lainnya”: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi: Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1/10 bagian pembuangan dilakukan dengan jarak 12 mil dari daratan terdekat Cara Pembuangan Bahan Kimia Beracun dalam Bentuk Curah Jika Kapal Berada di Daerah Khusus Kategori X Kategori X: hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu tersebut harus dicuci dan diserahkan ke fasilitas penampungan didarat dengan konsentrasi kurang dari 0.05 % terhadap beratnya (kecuali phospor harus 0,005% dari beratnya). Penambahan air berikutnya kedalam tangki boleh dibuang dengan syarat sebagai berikut: Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter Kategori Y Kategori Y: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi: Tangki tersebut dicuci dan hasil pencucian tersebut diserahkan ke fasilitas penampungan Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yangmempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal



Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter Kategori Z Kategori Z: pembuangan bahan kimia beracun hasil pencucian tangki atau tolak bara yang mengandung residu/campuran residu dilarang kecuali kondisi berikut ini dipenuhi Kapal melakukan pelayaran dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang mempunyai tenaga penggerak sendiri dan 4 knot bagi kapal yang ditarik/ditunda Konsentrasi pembuangan tidak melebihi 1 ppm Maksimal pembuangan residu dari setiap tangki tidak melebihi 1m3 atau 1/3000 dari kapasitas tangki dalam m3 Pembuangan dilakukan dibawah garis air dan tidak berdekatan dengan saluran masuk air pendingin kapal Pembuangan dilakukan dengan jarak minimal 12 mil dari daratan terdekat dengan kedalaman tidak kurang dari 25 meter CARGO RECORD BOOK 1. Setiap kapal yang mengangkut zat cair beracun harus dilengkapi dengan Cargo Record



Book. 2. Cargo record Book harus diisi tanki per tanki bilamana operasi berikut dilaksanakan: 



Pemuatan cargo







Pemindahan internal cargo







Pembongkaran cargo







Pencucian tanki muatan







Pengisian ballast ke tanki muatan







Pembuangan ballast dari ruang muat







Pembuangan residu ke sarana penampungan Pembuangan ke laut atau penghilangan dengan ventilasi.



3. Setiap pembuangan apakah operasional atau kecelakaan harus dicatat.



4. Bila operasi diawasi oleh surveyor ,surveyor harus membuat catatan dalam Cargo Record



Book 5. Cargo Record Book diisi dalam bahasa Inggeris atau Perancis kecuali yang tidak punya



NLS certificate 6. Cargo Record Book harus disimpan ditempat yang mudah dicapai untuk pemeriksaan



kecuali ditongkang tak berawak disimpan di kapal tunda.Cargo Record Book disimpan dikapal sampai 3 thn sesudah pengisian terakhir.



MARPOL 73/78 ANNEX III (PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH SUBSTANSI BERBAHAYA YANG DIANGKUT DALAM BENTUK KEMASAN) Pemberlakuan Annex III ini berlaku untuk semua kapal yang mana sedang mengangkut bahan – bahan berbahaya dalam kemasan ( Reg. 1.(1) ) dan mulai berlaku dengan resmi 1 July 1992. 1.



Harmful substances ( bahan – bahan berbahaya ) adalah semua bahan yang diidentifikasikan sebagai pollutant ( penyebab polisi ) di laut di dalam IMDG (International Maritime Dangerous Good) 2. Packaged from adalah semua bentuk kemasan selain yang termasuk bagian dari bagian kapal sebagaimana termaksud dalam IMDG Code 3. Annex III melarang semua bentuk pengangkutan bahan – bahan berbahaya kecuali dengan mematuhi peraturan dalam IMDG Code, yang meliputi pengemasan, pemberian tanda pemberian label, dokumentasi, pemadatan, pembatasan jumlah dan pengecualan untuk mencegah atau mengurangi dampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan.



Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut oleh barang-barang yang memiliki sifat berbahaya (baik secara fisis maupun kimia) sehingga perlu mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus. Sebagai pengimplementasian dari aturan tersebut, maka harus dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut: Kemasan/ Packing ( Reg. 2 ) Kemasan harus cukup untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada lingkungan. Kemasan yang dipergunakan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut sehubungan dengan sifat bahan yang dikemasnya. Pemberian Tanda dan Label/ Marking and Labeling ( Reg. 3 )  Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.  Cara – cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada di dalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label tersebut.  Kemasan yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan tersebut (lihat IMDG Code)



Dokumentasi ( Reg. 4 )  Dalam semua dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan bahan berbahaya haruslah ditulis dengan jelas dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.  Dokumen pengapalan / pengangkutan yang diberikan oleh pengirim harus termasuk atau dilengkapi dengan keterangan bahwa pengangkutan yang ditawarkan telah dikemas, diberi tanda dan label dengan benar dan sesuai dengan peraturan untuk meminimalkan bahaya terhadap lingkungan laut.  Kapal – kapal yang mengangkut bahan berbahaya harus memiliki daftar khusus yang meliputi pengaturan dan pemadatan bahan berbahaya di atas kapal, copy dokumen yang sama harus disimpan oleh pemilik kapal di darat hingga muatan tersebut dibongkar.  Semua barang harus dilengkapi dengan sertifikat-sertifikat sebagai bahan pemeriksaan. Pemadatan/ Stowage ( Reg. 5 ) Pemadatan yang dilakukan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengecualikan keselamatan kapal dan awak kapal. Semua barang yang berbahaya harus tersimpan dengan aman sehingga tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan laut dengan tidak membahayakan kapal dan penumpangnya. Pembatasan Jumlah ( Reg. 6 ) Pembatasan jumlah substansi yang sekiranya dapat membahayakan lingkungan laut. Beberapa bahan berbahaya tertentu untuk alasan teknis dan ilmiah tidak boleh diangkut atau dibatasi jumlah yang boleh diangkut oleh satu kapal, dalam pembatasannya harus mempertimbangkan ukuran, kontruksi dan peralatan suatu kapal pengangkut, sebagaimana pengemasan dan sifat – sifat bahan berbahaya tersebut. Pengecualian ( Reg. 7 )  Pembuangan ke laut ( jettisoning ) bahan berbahaya dalam kemasan adalah dilarang, kecuali jika betul – betul diperlukan dalam rangka mengamankan keselamatan kapal dan Jiwa di laut.  Berdasarkan pada aturan konvensi ini, ukuran yang tepat tentang keadaan fisik, kimiawi dan biologis dari bahan – bahan berbahaya tersebut harus di pertimbangkan untuk mengatur pembersihan atas kebocoran di kapal, dan menyakinkan bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut tidak akan mempengaruhi keselamatan kapal dan jiwa di laut. Tugas wewenang Port State Control ( Reg. 8 )  Memeriksa kapal saat bersandar sesuai aturan – aturan Annex ini, meyakinkan bahwa nahkoda beserta awak kapal benar – benar familiar dengan prosedur yang ada di kapal sehubungan dengan pencegahan polusi di laut oleh bahan berbahaya.  Mengambil keputusan tegas untuk tidak memberikan ijin berlayar apabila didapati bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditentukan pada Annex ini.



MARPOL 73/78 ANNEX IV PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH KOTORAN (SEWAGE) Klasifikasi Sewage (Kotoran) Kotoran (sewage) di kapal adalah segala jenis  limbah yang berasal dari toilet kapal, tempat buangan air besar, air buangan dari ruang medis, tempat cuci tangan (wastafel) atau bak cucian, air buangan dari kotoran hewan hidup yang sedang dimuat, dan air limbah yang bercampur dengan salah satu kotoran diatas. Sewage diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Kotoran yang berasal dari saluran urin, kakus/ toilet. 2. Kotoran yang berasal dari saluran medis kapal yang berbentuk cairan. 3. Kotoran yang berasal dari ruangan binatang hidup. 4. Kotoran yang merupakan campuran dari salah satu kotoran diatas. Diberlakukan mulai tanggal 27 September 2003, terdiri dari 11 regulasi. Definisi – Definisi ( Reg. 1 ) 1. Kapal Baru berarti :  Pada saat mana penandatanganan pembangunan kapal dilakukan, atau pada saat peletakan lunas dilakukan atau pada saat tertentu pada saat pembuatan kapal dimulai pada saat atau setelah aturan ini mulai berlaku ( 27 September 2003 )  Penyerahan kapal tiga tahun atau lebih setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini. 2. Existing ship ( kapal yang sudah ada / lama ) ; selain kapal baru. 3. Sewage ( limbah ) berarti :  Pembuangan dari toilet, urinal ( tempat kencing ) dan saluran – saluran WC lainnya.  Pembuangan dari saluran limbah medis ( pispot, dispensary/obat – obatan ) dll,  Pembuangan dari tempat – tempat di mana berisi bintang – bintang hidup atau,  Semua air pembuangan yang tercampur hal – hal tersebut di atas 4. Holding tank ( tangki penampungan ) berarti tanki yang dipergunakan untuk menampung dan menyimpan limbah. 5. Daratan terdekat berarti ; jarak terdekat dari garis dasar yang mana terdapat pada territorial laut berdasar pada hukum internasional, kecuali untuk daerah timur laut Australia “daratan terdekat” di hitung dari garis sepanjang ;  Lintang 110 00’ S bujur 142o 08’ E  Ke titik 100 35’ S bujur 1410 00’ E  Lalu ke titik 100 00’ S bujur 1420 00’ E  Lalu ke titik 90 10’ S bujur 1430 52’ E  Lalu ke titik 90 00’ S bujur 1440 30’ E  Lalu ke titik 130 00’ S bujur 1440 00’ E  Lalu ke titik 150 00’ S bujur 1460 00’ E  Lalu ke titik 180 00’ S bujur 1470 00’ E



Lalu ke titik 210 00’ S bujur 1530 00’ E  Lalu ke titik 240 42’ S bujur 1530 00’ E Pemberlakuan ( Reg. 2 ) 1. Peraturan – peraturan pada Annex ini berlaku untuk :  Kapal baru berbobot 200 GRT atau lebih,  Kapal baru kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang  Kapal – kapal baru yang tidak memiliki sertifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang 2. Peraturan ini juga berlaku untuk :  Kapal lama berbobot 200 GRT atau lebih, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini  Kapal lama kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini  Kapal – kapal baru yang tidak memiliki setifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini. 



Survey – Survey ( Reg. 3 ) 1. Setiap kapal yang diharuskan mematuhi peraturan – peraturan dalam Annex ini dan dioprasikan baik dari pelabuhan ke pelabuhan maupun anjungan lepas pantai di bawah jurisdiksi selain Negara anggota konvensi harus melalui survey: a. Initial survey / survey awal sebelum kapal dioperasikan atau sebelum sertifikat yang berdasarkan aturan 4 Annex ini dikeluarkan, termasuk didalamnya :  Ketika kapal dilengkapi dengan sewage treatment plant.  Ketika kapal dilengkapi dengan system penghancur dan alat antihama  ( disinfect )  Ketika kapal dilengkapi dengan tangki penampung(holding tank )  Ketika kapal dilengkapi dengan pipa – pipa pembuangan limbah kelur. b. Survey periodic. 2. Administrator harus menyusun parameter / aturan yang jelas agar kapal – kapal yang tidak diharuskan melakukan survey ini tetap memenuhi persyaratan aturan ini 3. Survey dilaksanakan oleh fihak lain dengan otoritas dari administrator. 4. Setelah survey tersebut dilakukan, tidak boleh dilakukan penggantian bentuk, bahan ataupun susunan peralatan tersebut tanpa ijin dari administrator. Pengeluaran Sertifikat ( Reg. 4 ) 1. Sertifikat ISPP (International Sewage Pollution Prevention certificate) – 1973 dikeluarkan setelah survey yang sesuai dengan persyaratan – persyaratan aturan 3 ini dipenuhi, untuk kapal yang beroperasi dari pelabuhan ke pelabuhan atau anjungan lepas pantai, dibawah jurisdiksi Negara anggota konvensi. 2. Sertifikat yang dikeluarkan tersebut oleh administrator atau orang atau organisasi yang ditunjuk, dengan tanggung jawab penuh pihak administrator. Pengeluaran Sertifikat oleh Negara Lain ( Reg. 5 )



1.



Negara peserta konvensi ini atas dasar permintaan administrator Negara lain melakukan servey terhadap sebuah kapal, dan apabila hasil servey tersebut memuaskan, mengeluarkan sertifikat ISPP 1973 berdasarkan Annex ini. 2. Salinan hasil survey dan salinan sertifikat harus segera dikirim kepada administrator yang meminta secepat mungkin 3. Sertifikat yang dikeluarkan harus berisi pernyataan bahwa sertifikat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dan sesuai dengan aturan 4 Annex ini 4. Bagi kapal yang berbendera selain negara anggota konvensi ini, dilarang diberikan sertifikat ISPP ini Format Sertifikat ( Reg. 6 ) Sertifikat ISPP – 1973 harus dibuat dengan bahasa resmi Negara yang mengeluarkan dengan format sesuai dengan model. Pada keterangan tambahan aturan ini. Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris atau bahasa Perancis, maka harus ada terjemahan kedalam salah satu bahasa tersebut. Masa Berlaku Sertifikat ( Reg. 7 ) 1. Masa berlaku ditentukan oleh administrator namun tidak lebih dari 5 (lima) tahun kecuali seperti tercantum dalam paragraf 2, 3, 4 aturan ini 2. Apabila sertifikat berakhir masa berlakunya, dan kapal berada di luar daerah jurisdiksi Negara pemberi sertifikat, maka boleh dikeluarkan perpanjangan atas sertifikat tersebut, namun apabila dirasa memang memenuhi syarat untuk itu, dan hanya untuk menyelesaikan voyage berjalan. 3. Perpanjangan dimaksud tidak boleh lebih dari 5 (lima) bulan, 4. Sertifikat yang belum diperpanjang atas dasar paragraf 2 tersebut, bisa ditambahkan masa berlakunya satu bulan dari tanggal kadalursanya 5. Sertifikat harus dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi / dilakukan perubahan besar pada bahan, kontruksi dan atau susunan peralatan tanpa ijin administrator, kecuali penggantian langsung atau pemasangan terhadap alat tersebut. 6. Sertifikat tidak berlaku apabila kapal berganti bendera, kecuali sebagaimana dinyatakan pada paragraph 7. 7. Setelah berganti bendera, sertifikat berlaku hingga 5 (lima) bulan setelah tanggal kadaluarsa sertifikat tersebut, atau hingga administrator yang baru mengeluarkan sertifikat pengganti, mana yang lebih awal. Pembuangan limbah ( Reg. 8 ) 1. Kapal tidak boleh membuang limbah ke laut kecuali ;  Kapal menggunakan alat penghancur dan pembasmi hama dengan system yang diijinkan administrator berdasar pada aturan 3 (1) (a) pada jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat, atau limbah yang tidak dihancurkan dan tidak diganti hama pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.  Kapal mengoperasikan suatu system pengolah limbah yang diijinkan oleh administrator, sesuai aturan 3 (1) (A) (i) Annex ini.



2. Untuk limbah dengan campuran sampah yang memerlukan perlakuan lain, diperlukan yang lebih keras lagi. Pengecualian ( Reg. 9 ) Aturan 8 tersebut tidak berlaku untuk ; 1. Kapal yang membongkar limbah dengan tujuan untuk mengamankan keselamatan kapal dan semua yang diatasnya, dan atau menyelamatkan jiwa dilaut atau, 2. Pembuangan karena kerusakan kapal atau perlengkapannya. Fasisilitas Penerimaan ( Reg. 10 ) 1. Pemerintah peserta konvensi ini harus menyediakan fasilitas di pelabuhan – pelabuhan untuk menerima pembongkaran limbah, tanpa menyebabkan keterlambatan operasi kapal, dan sesuai untuk kapal yang menggunakan fasilitas tersebut. 2. Pemerintah dari Negara peserta konvensi ini harus menegur Organisasi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam hal penyediaan fasilitas ini, apabila didapati ketidaksesuaian persyaratan fasilitas Koneksi Pembuangan / Pembongkaran Standar ( Reg. 11 ) Deskripsi



Dimensi



Diameter Luar



210 mm



Diameter Dalam



Berdasarkan diameter luar pipa



Diameter Baut



170 mm



Lingkaran



Slots in flange



4 lubang dengan diameter yang ditempatkan pada lingkaran baut dengan diameter di atas, ditempatkan pada pinggiran flange. Lebar slot adalah 18 mm.



Ketebalan flange



16 mm



Bolts and nuts: Kuantitas dan diameter



4, each of 16 mm in diameter and of suitable length



Flange didesain untuk pipa dengan maksimal 100 mm dan harus berbahan baja atau material sejenis yang sama dan mempunyai permukaan yang rata. Flange dan gasket harus memenuhi tekanan kerja sebesar 6kg/cm2.



MARPOL 73/78 ANNEX V PENCEGAHAN PENCEMARAN OLEH SAMPAH (GARBAGE) Yang dimaksud dengan sampah (garbage) adalah semua jenis sisa makanan, limbah domestik dan sisa operasional domestik kapal tidak termasuk ikan segar, semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan contoh; jenis sampah (garbage) dikapal yaitu kertas, plastik, metal, dan lain-lain. Berbeda dengan kotoran (sewage), penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus. Berlaku untuk Semua Kapal. Yang dimaksud sampah adalah segala macam makanan,buangan rumah tangga dan operasional tapi tidak termasuk ikan segar atau bagiannya, yang secara normal dihasilkan selama pengoperasian kapal secara normal dan harus dibuang secara continue atau periodik . Daerah khusus yang dilarang membuang sampah adalah: Laut Tengah Laut Baltic Laut Hitam Laut Merah Teluk Persi Laut Utara Daerah Antartic Daerah Caribia. Kapal ukuran GT 400 atau lebih dan kapal yang membawa 15 org atau lebih harus membawa Garbage Management Plan. Kapal GT 400 atau lebih dan kapal yang membawa 15 orang atau lebih harus dilengkapi Garbage Record Book. Garbage Management Plans Kapal yang wajib mempunyai Garbage Management Plans adalah: 1. Setiap kapal yang berukuran 400 GT atau lebih dan setiap kapal yang disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih. 2. Setiap kapal yang mempunyai panjang 12 meter atau lebih 3. Setiap kapal yang berukuran 400 GT atau lebih dan setiap kapal yang disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih Hal-Hal yang Harus ditulis dalam Garbage Record Book Buku ini diisi dalam bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas, dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab, setiap selesai melakukan pembuangan atau pembakaran sampah. Dalam menuliskan kegiatan operasi pembuangan atau pembakaran sampah harus meliputi: tanggal dan waktunya, posisi kapal, jenis sampah, dan perkiraan jumlah yang dibuang atau dibakar. Dalam hal pembuangan karena kecelakaan, harus dicatat lingkungan tempat



pembuangan dan alasan pembuangan. Buku tersebut harus disimpan di kapal paling kurang 2 tahun sejak terakhir kali diisi. Garbage Record Book  Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam garbage record book  Yang dicatat adalah waktu, posisi kapal keterangan dan jumlah sampah  Garbage Record Book disimpan ditempat yang mudah dicapai untuk pemeriksaan dan disimpan selama 2 tahun  Diisi dalam bahasa Inggeris oleh Perwira yang bertanggung jawab dan tiap halaman ditanda tangani Nakhoda  Dalam hal pembuangan karena kecelakaan harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan  PSCO dapat sewaktu waktu memeriksa Garbage record book Garbage Management Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus memasang plakat yang memperingatkan crew dan penumpang tentang aturan pembuangan sampah. Plakat ditulis dalam bahasa kerja dan terjemahannya dalam bahasa Inggeris atau Perancis. Kapal ukuran GT 400 atau lebih dan setiap kapal yang sesuai sertifikat dapat membawa 15 orang atau lebih harus mempunyai Garbage Management Plan. Plan ini berisi prosedur tertulis untuk pengumpulan, penyimpanan, pemprosesan dan pembuangan sampah, termasuk penggunaan peralatan dikapal dan juga orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaannya. Plan harus sesuai dengan guide line dari IMO dan dibuat dalam bahasa kerja di kapal. Persyaratan Pembuangan Sampah Adapun persyaratan pembuangan sampah menurut ANNEX V adalah sebagai berikut:



1.



Pada jarak 3 mil dari daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26mm 2. Pada jarak 12 mil dari daratan terdekat, boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500m dari platform ,dengan syarat telah dihancurkan Sampah yang Tidak Boleh dibuang Ke Laut Adapun yang tidak boleh dibuang kelautan menurut ANNEX V adalah semua jenis plastik, tali plastik, jaring plastik, kantong plastik, nylon dan sisa pembakaran plastik dari incinerator. Sertifikat yang harus dimiliki jika kapal mengangkut sampah adalah :” Garbage Certificate of Compliance” disingkat GCC.



MARPOL 73/78 ANNEX VI PENCEGAHAN PENCEMARAN UDARA OLEH GAS BUANG KAPAL (EXHAUST GAS EMISSION) Peraturan Annex VI berlaku terhadap kapal yang memilki mesin diesel dengan tenaga output lebih dari 130 kW. Kadar emisi NOX yang diijinkan untuk mesin yang memenuhi peraturan pada MARPOL 73/78 Annex VI adalah: 1. 17,0 g/kWh jika putaran mesin kurang 130 rpm 2. 45,0 X putaran mesin (-0,2) g/kWh jika putaran mesin antara 130-2000 rpm 3. 9,8 g/kWh jika putaran mesin lebih dari 2000 rpm Pemberlakuan Aturan ini diberlakukan untuk semua kapal – kapal kecuali aturan 3, 5, 6, 13, 15, 18 dan 19 pada aturan ini. Definisi – Definisi 1. Similiar stage contruction Tempat yang diketahui pada waktu kontruksi kapal secara spesific dari awal. Dan peletakan kapal yang telah dilakukan diperkirakan tidak boleh kurang dari 50 atau 1 % dari berat seluruh struktur material kapal. 2. Continous feeding



Proses yang menghasilkan sampah ke dalam ruang pembakaran tanpa bantuan manusia ketika alat pembakaran dalam kondisi berjalan dengan lancar dengan suhu pada ruang pembakaran 8500 C dan 12000 C 3. Instalasi baru



Semua sistem instalasi, peralatan, termasuk unit pembakaran, penyekatan atau bahan – bahan lain diatas kapal setelah tanggal pemberlakuan peraturan ini. Tetapi tidak termasuk perbaikan atau pengisian sistem instalasi, peralatan penyekatan, atau pengisian unit pemadam kebakaran. 4. NOX Technical code



Adalah kode teknis untuk control emisi dari Nitrogen oksida dari mesin diesel. 5. Penipisan zat ozon



Adalah kontrol zat yang didifinisikan paragraph 4 artikel 1 dari protocol montreal mengenal penipisan lapisan zat ozon 1987.



6. Sludge Oil



Lumpur dari bahan bakar, minyak pelumas dari separator, sampah dari minyak pelumas dari mesin induk atau mesin bantu, sisa minyak dari got separator, penyaringan minyak atau penampang tetesan / rembesan. 7. Shipboard incineration



Adalah pembakaran sampah – sampah atau bahan – bahan dikapal selama pengoperasian kapal berjalan normal. 8. Shipboard incinerator



Adalah fasilitas dikapal yang didesain untuk pembakaran yang paling utama. Pengecualian Umum ( Reg. 3 ) Peraturan ini tidak diberlakukan untuk emisi penting untuk keamanan dan keselamatan jiwa dilaut atau emisi yang dihasilkan. Sertifikat dan Dokumen yang Harus Ada di Kapal Setelah Annex VI diberlakukan 1. Catatan penerimaan bahan bakar untuk 3 tahun 2. Setifikat IEE Certificate, IAPP Certificate dan EIAPP Certificate 3. Record Book of Engine parameters 4. Operation Manual for inboard masurement and monitoring methods 5. Operation Manual for Vapour collecting system 6. Operation Manual for Shipboard Incinerator 7. Buku Harian (log book)