Masail Fiqhiyah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PEMBAHASAN



A. Pengertian Masail Fiqhiyah Kalimat Masail Fiqhiyah trdiri dari dua kata yaitu masail dan fiqhliyah. Masail adalah bentuk plural dari masalah yang berarti problematika atau hal yang sulit yang butuh dicarikan solusinya atau diambil dari kata sa’ala yang artinya ‘bertanya’. Dengan kata lain, ia adalah sesuatu yang perlu dicarikan jawabannya karena masih samar bagi akal mengenai solusinya. Fiqhiyah adalah kata nisbah atau kata yang menunjukkan keterkaitan kepada sesuatu yang dalam hal kaitannya adalah fiqh. Fiqh secara bahasa berarti paham. Sedangkan dari segi istilah fiqh adalah memahami hukum syara’ yang terkait dengan perbuatan yang disimpulkan dari dalil-dalilnya yang terinci seperti al-Qur’an, hadits, qiyas dan ijma’. Pemahaman disini mengindikasikan sebuah upaya manusiawi yang sifatnya relatif tidak absolut yang bisa jadi benar sesuai dengan maksud Allah dan rasulNya dan bisa juga salah yang dikenal dengan ijtihad. Bagaimanapun juga ijtihad ini salah maupun benar mendapatkan ganjaran di sisi Allah dengan syarat jika ditujukan untuk menjalankan perintah Allah dengan ikhlas dan berhati-hati dalam menjauh dari murka Allah dengan mengetahui mana yang haram dan meninggalkannya. Namun jika ditujukan



untuk



merubah



hukum



Allah



atau



mempermainkannya



ataupun



menggugurkannya, menafsirkannya sesuai dengan hawa nafsu, tentu ini akan berakibat sangat fatal.1 Masa`il Fiqhiyah menurut pengertian bahasa adalah permasalahan-permasalahan baru yang berhubungan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) dan dicari jawabannya. Secara istilah, masa’il fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu karena adanya 1



Dr H. Muhibbuthabry, M. Ag., Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian kasus-kasus kekinian, (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), hal x



1



perbedaan situasi yang melingkupinya. Masa’il fiqhiyah disebut juga Masa’il fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Objek kritis adanya masa'il fiqhiyah ini menunjukkan adanya kepedulian islam untuk mencari jawaban berbagai masalah yang berkembang dimasa kini. Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Masail Fiqhiyah adalah masalah-masalah baru yang muncul setelah turunnya Al-quran dan hadits dan setelah wafatnya Rasulullah SAW yang belum ada ketentuan hukum secara pasti, sehingga dalam mencari jawabannya memerlukan metodologi ijtihad para ulama dalam menginstinbatkan hukum yang diambil dari Al-quran, Hadits, ijma’, qiyas, qaulul sahabat dan lain sebagainya. Dengan adanya Ilmu masa'il fiqhiyah menunjukkan adanya kebebasan berpikir secara bertanggung jawab di kalangan umat islam dan sekaligus toleransi dan kedewasaan sikap dalam menghadapi berbagai perbedaan pendapat.2 B. Sejarah Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Hukum islam adalah perintah Allah SWT yan berkaitan dengan aktivitas para mukallaf, baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan maupun ketetapan. Hukum islam tersebut digali dari dalil-dalilnya yang terperinci yaitu al-Qur’an dan Sunnah, dan lain-lain yang secara jelas maupun samar-samar yang perlu digali dengan menggunakan kemampuan akal (ijtihad). Secara umum dapat dikatakan bahwa agar ijtihad tidak menyimpang dari garis yang ditentukan oleh al-Qur’an dan Sunnah, para mujtahid telah membuat semacam aturan main dalam bentuk norma-norma dan kaidahkaidah dalam ijtihad yang dikenal dengan Ushul Fiqh yang menjadi garis yang mengikat mujtahid yang menggunakan akal bebasnya. 1. Hukum islam di zaman Rasulullah Dengan turunnya wahyu kepada Rasulullah dalam bentuk al-Qur’an dan Sunnah, mulailah timbul sejarah hukum islam yang berkenaan dengan hukum dari ayat Madaniyah. Ilmu-ilmu yang berkenaan dengan hukum islam, khususnya Fiqh dan Ushul Fiqh telah ada pada zaman Rasulullah meskipun belum ada klasifikasi dan kodifikasinya. Masa ini baru merupakan periode peletakkan dasar-dasar dan prinsip umum. 2



http://velliezardiansyah.blogspot.co.id/2012/11/masail-fiqhiyyah.html



2



Rasulullah adalah pakar ilmu Ushul Fiqh yang pertama dan beliau menerima wahyu al-Qur’an yang kemudian dijelaskan dengan sunnahnya (perkataan maupun perbuatan). Beliau juga menggunakan metode berpikir analogis (qiyas) dan juga metode ijtihad.pemikiran rasional untuk menjelaskan hukum islam melalui penalaran hukum dan induksi guna memperoleh hukum dalam hubungan vertikal dam horizontal, atau dalam kasus-kasus baru, atau memberi nilai hukum terhadap peristiwa khusus, belum merupakan gejala umum dalam masyarakat pada periode ini dan masa sahabat. Kegiatan berpikir baru muncul sebagai gejala umum ketika kepentingan duniawi telah mulai mengejar.3 Setiap ijtihad seorang sahabat dalam menetapkan suatu hukum dan memutuskan perkara tidak dapat menjadi tasyri’ dan undang undang bagi umat islam, kecuali setelah ada pengakuan dari Rasulullah SAW sendiri. Jadi selama Rasulullah SAW masih hidup kekuasaan penetapan hukum atau perundang-undangan berada ditangan beliau sendiri. 2. Masa khulafa’ al-rasyidin Para sahabat telah mewarisi apa yang ada masa Rasulullah dan dihadapkan kepada mereka masalah-masalah baru. Metode pengajaran hukum yang dilakukan para sahabat adalah mengembalikan permasalahan terlebih dahulu kepada al-Qur’an. Jika tidak didapatkan pemecahan masalah didalamnya, mereka kembalikan kepada Sunnah Nabi. Dan kalau tidak juga terselesaikan, baru mereka melakukan ijtihad untuk mendapatkan hukum yang dicari. Para mereka berijtihad adalah dengan berpegang kepada ma’qul al-nash dan mengeluarkan ‘illah (penyebab adanya hukum) atau hikmah yang dimaksud dari nash itu, kemudian menerapkannya pada semua masalah yang sesuai illahnya dengan illah yang ada pada nash yang disebut al-qiyas. Dengan bermusyawarah dalam mencari hukum yang tidak ada nashnya, kemudian mereka bersepakat dalam hukum yang mereka temukan atas suatu masalah yang disebut dengan ijma’. Para sahabat dalam menghadapi berbagai problem yang terjadi yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur’an dan sunnah, mereka



3



Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA., Masa’il Al-Fiqhiyah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), h. 5-9



3



berijtihad menetapkan hukum-hukumnya dengan menggunakan menggunakan metode istimbath al-ahkam.4 3. Ushul fiqh di masa tabi’in (khalifah umawiyah) Periode ini mulai tahun 41 H/ 661 M sampai jatuhnya Khalifah Umawiyah di Damaskus tahun 132 H/ 750 M. Pada masa ini telah terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan aliran-aliran, dan telah terkristalisasi kecenderungan- kecenderungan dan cara pendekatan dari aliran-aliran yang saling berbeda. Pada masa ini adalah masa pembentukan hukum islam yang telah menjurus kepada furu’ syar’iyyah, hukum-hukumnya diambil dari dalil-dalil yang terperinci, dan sekaligus peletakkan peraturan dasar yang diambil dari keempat sumber yang ada. Pada masa ini juga telah dimulai usaha penafsiran al-Qur’an dan pengumpulan hadits, mempelajari dan mendalaminya, menjaga kepalsuannya dari pengaruh politik atau pengaruh golongan, atau sebab-sebab lain. 4. Masa tabi’ tabi’in (keemasan abbasiyah) Masa ini terkenal sebagai masa perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu Fiqh dan ushul Fiqh ikut berkembang pesat, dan banyak dikarang kitab-kitab berkenaan dengannya. Setelah munculnya Imam Syafi’I, pada masa ini pemikiran hukum islam benar



-



benar



tampak



perkembangannya,



sehingga



mulai



dipikirkan



pengkodifikasiannya. Imam Syafi’I adalah orang yang pertama kali menulis tentang Ushul Fiqh dalam kitab Al-Risalah. Pemikiran hukum islam, khususnya Ushul Fiqh, pada abad III H ini memiliki keistimewaan tersendiri, walaupun masih ada yang mencampurkan dengan fiqh. Dan pada abad IV H merupakan titik pemisah sejarah hukum islam karena sebagai periode telah selesainya pembentukan hukum yang berdasarkan ijtihad secara mutlak sehingga tidak dapat lagi menetapkan atau mengeluarkan keputusan hukum kecuali masalah kecil. Kemudian abad V sampai pertengahan abad VII H, merupakan masa penyempurnaan pemikiran hukum islam. Pemikiran Ushul Fiqh mengalami kemajuan luar biasa dengan munculnya pemikir-pemikir berbobot.



4



Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h. 12, 59



4



Dari dalam gelombang pemikiran Ushul Fiqh, timbullah empat aliran pemikiran: Mu’tazilah, Asy’ariyah, Salafiyah, dan Maturidiyah. Dimasukkan dalam pembahasan Ushul Fiqh permasalahan-permasalahan pokok yang erat kaitannya dengan bahasa dan hal-hal yang berhubungan dengan ilmu Kalam.5 Usaha perbaikan bentuk penulisan al-Qur’an dan pemberian baris pada hurufhurufnya. Usaha ini dilakukan karena mushaf yang telah dibukukan pada masa khalifah Usman bin Affan yang kemudian disalin kembali dan diperbanyak menjadi beberapa naskah mushaf lalau disebarkan di kota besar islam. Karena pesatnya islam berkembang sehingga orang non Arab masuk islam yang menjadi kekhawatiran pembaca al-Qur’an terjadi kesalahan membaca sehingga Abu al-Aswad ak-Dualiy membuat tanda baris pada akhir tiap kalimat. Usaha tersebut berlomba-lomba dalam menghafal al-Qur’an, memperbaiki dan menyempurnakan penulisannya, tanda-tanda barisnya, titik-titiknya dan perbedaan setiap huruf yang bisa membantu untuk dapat membacanya dengan baik dan benar.6 5. Masa sekarang Perkembangan kehidupan di dunia ini tentu tidak akan pernah hentinya dalam segala hal seperti teknologi, sains, pendidikan, politik, kebudayaan dan seterusnya. Perkembangan ini tentunya mewujudkan problematika baru yang belum terjadi pada masa lampau atau pernah terjadi pada masa silam dan muncul kembali namun dalam hal yang lebih rumit lagi, seperti masalah cloning, bayi tabung, KB dan lainnya. Sebagai seorang muslim yang berpedoman teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah, maka wajiblah ia menimbang segala masalah yang dihadapi dengan alQur’an dan hadits. Meruju’ dalam menetapkan segala hukum hingga ia tidak tersesat dari jalan Allah SWT. Namun ada sebagian kasus yang tidak ada dalil hukumnya secara kongkrit dan tegas di dalam nash-nash al-Qur’an dan hadits yang dengan demikian dibutuhkan ijtihad dalam menetapkan hukumnya berdasarkan dengan prinsip-prinsip dasar yang termuat di dalam nash dan tidak lari darinya. Oleh sebab itu, pintu ijtihad tidaklah tertutup selamanya karena kasus baru yang berkembang di masyarakat tidaklah pernah berhenti. Ijtihad ini tentunya memiliki syarat-syarat dan 5



Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA., Masa’il Al-Fiqhiyah,… h. 9-18



6



Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan , … h. 84-85



5



kaedah tertentu dimana masing-masing mazhab fiqh memiliki persyaratan dan kaedah dalam berijtihad.7 BAB II PENUTUP



A. Kesimpulan Dari pembahasan diatas, kita telah mengetahui pembahasan hukum islam dari zaman Rasulullah hingga hukum islam kontemporer atau masa’il fiqhiyah. Masa’il fiqhiyah adalah problem-problem hukum Islam yang baru karena tidak terjadi pada zaman dahulu dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya sebab permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam. Hukum islam adalah kumpulan hasil pemahaman para mujtahid terhadap alQur’an dan Sunnah, dengan metodologi istimbath hukum yang telah dibuat sebagai dasar pemikiran. Hukum islam dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat pesat, sejak zaman Rasulullah, para sahabat, dan kurun waktu selanjutnya, sampai lahirnya para mujtahid mazhab dengan berbagai karya ilmiah sebagai khazanah intelektual keislaman. Dengan metodologi istimbath yang diciptakan oleh para mujtahid, menjadikannya sebagai hukum yang sempurna yang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi oleh umat dalam perkembangan zaman dulu, sekarang, dan akan datang sampai hari kiamat tiba.



7



Dr H. Muhibbuthabry, M. Ag., Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,… hal xi



6



DAFTAR PUSTAKA



http://velliezardiansyah.blogspot.co.id/2012/11/masail-fiqhiyyah.html Khallaf, Abdul Wahab. 2002. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Muhibbuthabry. 2011. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah: Penyelesaian kasus-kasus kekinian. Bandung: Citapustaka Media Perintis. Nata, Abuddin. 2006. Masa’il Al-Fiqhiyah. Jakarta: Prenada Media Group.



7