Materi Bappenas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REPUBLIK INDONESIA



Kearsipan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024



Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas



Disampaikan dalam Workshop Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Nasional Tahun 2020 Grandhika Hotel, Jakarta, 11 Maret 2020



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024



Slide - 2



DASAR HUKUM PENYUSUNAN RPJMN 2020-2024



UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



PP No. 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional



PP No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional



Slide - 3



PROSES PENYUSUNAN RPJMN 2020-2024



2



1



3



4



5



Perpres RPJMN Integrasi dgn Visi, Misi, dan Program yang ditawarkan Presiden terpilih



BACKGROUND STUDY Analisa dan gambaran komprehensif, kondisi dan pencapaian pembangunan berdasarkan data-data empirik yang objektif



Naskah Akademik



KONSULTASI PUBLIK MUSRENBANGNAS



Dokumen Perencanaan Formal, Rujukan Perencanaan Pembangunan segenap pelaku pembangunan.



PROSES TEKNOKRATIK: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga / unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan



Naskah Teknokratik



PROSES POLITIK



JULI –DESEMBER 2019



Penetapan Perpres RPJMN selambat-lambatnya 3 bulan setelah Presiden terpilih dilantik Perpres No.18/2020



Slide - 4



DASAR-DASAR KEBIJAKAN RPJMN RPJMN IV (2020-2024): Percepatan pembangunan dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing “Mimpi kita di tahun 2045, Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai 7 triliun dollar AS dan Indonesia sudah masuk 5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen”



1



Pembangunan SDM



2



Pembangunan Infrastruktur



3



Penyederhanaan Regulasi



4



Penyederhanaan Birokrasi



5



Transformasi Ekonomi



Pidato Presiden 20 Oktober 2019



Slide - 5



Visi-Misi dan arahan presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024



VISI-MISI PRESIDEN 1



Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia



2



Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing



3



Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan



4



Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan



5



Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa



6



Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya



7



Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga



8



Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya



9



Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan



ARAHAN PRESIDEN



1



2



Pembangunan SDM



Pembangunan Infrastruktur



3



Penyederhanaan Regulasi



4



Penyederhanaan Birokrasi



5



7 AGENDA PEMBANGUNAN 1



Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan



2



Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan



3



SDM Berkualitas dan Berdaya Saing



4



Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan



5



Infrastruktur untuk Ekonomi dan Pelayanan Dasar



6



Lingkungan Hidup, Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim



7



Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik



Transformasi Ekonomi



6 Slide - 6



KERANGKA PIKIR 7 AGENDA PEMBANGUNAN Didukung oleh:



3 4 5



SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Pembangunan Infrastruktur



Dilaksanakan melalui: 1



2



Transformasi ekonomi: Rata-rata Pertumbuhan 6% per tahun



Wilayah sebagai Basis Pembangunan



Memperhatikan/ mempertimbangkan kondisi: 6



Lingkungan Hidup dan Kerentanan Bencana



Sebagai Prasyarat: 7



Kondisi Polhukhankam yang kondusif: • Penyederhanaan regulasi • Penyederhanaan birokrasi • Stabilitas politik dan pertahanan keamanan



Slide - 77



AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL KE-4



STRUKTUR PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern dan Berkarakter



Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Mempengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia



Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan dan Harmonisasi Sosial



Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengatahuan dan Berkarakter



AGENDA PEMBANGUNAN NASIONAL KE-7



Slide - 10



STRUKTUR PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Menjaga Stabilitas KeamananNasional 5.1



Penguatan Keamanan Dalam Negeri



5.2



Penguatan Kemampuan Pertahanan dan CBM



5.3



Penguatan Keamanan Laut



5.4



Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Penguatan Keamanan dan Ketahanan Siber



5.5



Konsolidasi Demokrasi



Penguatan Implementasi Manajemen ASN



4.2



Transformasi Pelayanan Publik



4.3



Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis



4.4



Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja



Penguatan Kapasitas Lembaga Demokrasi



1.2



Penguatan Kesetaraan dan Kebebasan



1.3



Peningkatan Kualitas Komunikasi Publik



1



Optimalisasi Kebijakan LuarNegeri



5



Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik



Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola 4.1



1.1



4



3



2.1



2



Penguatan Integritas Wilayah NKRI dan Perlindungan WNI di Luar Negeri



2.2



Penguatan Kerjasama Pembangunan Internasional



2.3



Peningkatan Citra Positif Indonesia di Dunia Internasional



2.4



Peningkatan Peran Indonesia di Tingkat Regional dan Global



Penegakan Hukum Nasional 3.1



Penataan Regulasi



3.2



Perbaikan Sistem Hukum Pidana dan Perdata



3.3



Penguatan Sistem Anti Korupsi



3.4



Penguatan Akses terhadap Keadilan



Rancangan Renstra ANRI 2020-2024



Slide - 12



DUA PERAN ARSIP DALAM PEMERINTAHAN ➢ Identitas bangsa ➢ Jati diri bangsa ➢ Memori kolektif bangsa ➢ Nilai guna kesejarahan ➢ Simpul pemersatu bangsa



Archives statis merupakan memori yang telah lalu sebagai bagian sejarah/budaya yang lestari dan terbuka



Records dinamis merupakan bukti yang akan datang terkait administrasi /hukum yang dapat musnah dan tertutup



➢ Alat bukti yang sah ➢ Kepentingan negara ➢ Hak keperdataan rakyat ➢ Tulang punggung manajemen ➢ Bahan akuntabilitas ➢ Transparansi dan Reformasi Birokrasi



Sumber: UU 43/2009 tentang Kearsipan



Slide - 13



GRAND DESIGN KEARSIPAN 2020 - 2024



Arsip Sebagai Bagian Tata Kelola Pemerintahan



PN 7



• Pengembangan SDM Kearsipan Berwawasan Global • Penguatan Sistem Pengelolaan Arsip Dinamis • Penguatan Sistem Pengelolaan Arsip Statis • Transformasi Kearsipan Manual ke Digital (Pembangunan Big Data) • Pembangunan Infrastruktur Kearsipan Nasional



Arsip Sebagai Memori Kolektif dan Jati Diri Bangsa



PN 4



• Mewujudkan Budaya Tertib Arsip dan Penyelamatan/Pelestarian Arsip Statis • Mewujudkan Budaya Penyelamatan Arsip Digital dan Pengembangan Digital Humanities Berbasis Arsip



Visi dan Misi Arsip Nasional RI 2020-2024 Misi Visi Arsip Nasional Republik Indonesia yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”



1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan; 2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi; 3. Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah; 4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perundang-undanganan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.



Nilai organisasi 1. Integritas 2. Profesional 3. Visioner 4. Sinergi 5. Akuntabel



Slide - 15



SASARAN DAN ARAH KEBIJAKAN DALAM RENSTRA 2020-2024 ANRI



PN dan PP DALAM RPJMN 2020-2024



Arah Kebijakan



PN4 Pembangunan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan • PP : Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia KP : Revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan lokal untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan, musyawarah, gotongroyong, dan kerja sama antarwarga



PN7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik • PP : Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola KP : Penataan Kelembagaan Proses Bisnis dan Penguatan akuntabilitas kinerja dan pengawasan



SS 1



Meningkatnya kepatuhan publik terhadap kebijakan kearsipan



• • •



• SS 2 Meningkatnya ketersediaan arsip yang autentik utuh, dan terpercaya



Peningkatan kualitas kebijakan kearsipan Peningkatan kapabilitas penyelenggara kearsipan Peningkatan pelayanan dan fasilitasi kearsipan Peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan



Peningkatan ketersediaan arsip melalui pengolahan arsip



SS 2 Meningkatnya pelayanan informasi kearsipan yang prima



Peningkatan pelayanan informasi kearsipan melalui strategi: (a) Pelayanan penggunaan arsip; (b) Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan Slide - 16



Penyelenggaraan Kearsipan dalam RKP 2020



Slide - 17



ANRI mendukung KP Penguatan Upaya Anti Korupsi, dengan indikator KP diantaranya : Jumlah instansi pemerintah yang menerima pendampingan arsip asset dan arsip terjaga



Sumber : Perpres RKP 61/2019



Slide - 18



Output Pembinaan Kearsipan Daerah II Dalam Krisna Renja 2020



Pemerintah Prov/Kab/Kota yang Menerima Pendampingan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Target : 8 prov



Pemerintah Provinsi/Kab/Kota yang menerapkan earsip terintegrasi



Target : 21 kab/kota



Memberikan kontribusi untuk meningkatkan mutu pengelolaan arsip asset negara sebagai arah dan kerangka bagi penyelenggaran kearsipan nasional, sehingga mampu mengoptimalkan peran arsip sebagai akuntabilitas kinerja dan memori kolektif



Slide - 19



Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset Tahun 2020



Arsip Aset:



adalah segala dokumentasi yang berkaitan dengan keberadaan aset, ia tidak dapat diperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang maka diperlukan penataan yang sungguh-sungguh.



Arsip Terjaga: adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.



Contoh Kasus akibat pengelolaan Arsip Terjaga yang kurang baik: Sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang oleh Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tanggal 17 Desember 2002 memenangkan Malaysia karena Malaysia dianggap memiliki bukti arsip yang lengkap.



Sumber : UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Slide - 20



Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2019



Slide - 21



Hasil Pengawasan Kearsipan 2019 (1/2)



Sangat Baik ❑ Jawa Tengah: 79,73 ❑ Jawa Timur: 76,70 ❑ DKI Jakarta: 76,65



❑ Jawa Barat: 76,47 ❑ Banten: 72,61 ❑ D.I Yogyakarta: 71,37



Baik ❑ ❑ ❑ ❑ ❑



Sulawesi Selatan: 69,9 Riau: 68,93 Sumatera Barat: 67,19 Kalimantan Selatan: 66,59 Kalimantan Timur: 66,36



❑ ❑ ❑ ❑



Gorontalo: 62,59 Sulawesi Tengah: 62,13 Aceh: 60,57 Bali: 60,02



Kurang Cukup ❑ ❑ ❑ ❑



Bengkulu: 58,50 Sumatera Selatan: 57,44 Sulawesi Tenggara: 54,46 Jambi: 54,14



❑ ❑ ❑ ❑



Kep. Riau: 54,14 Kalimantan Barat: 53,68 Lampung: 51,88 Maluku Utara 51,15



❑ ❑ ❑ ❑



Sumatera Utara: 49,63 NTT: 42,83 NTB: 42,23 Papua: 42,10



❑ Kep. Babel: 38,79 ❑ Sulawesi Barat: 38,19 ❑ Kalimantan Tengah: 35,11



Sangat Kurang Sumber: Pusat Akreditasi Kearsipan, ANRI.



❑ Maluku: 29,78 ❑ Sulawesi Utara: 27,25



❑ Papua Barat: 20,22 ❑ Kalimantan Utara: 15,07



Slide - 22



Hasil Pengawasan Kearsipan 2019 (2/2) Kategori Sangat Kurang



Kategori Sangat Baik Jawa Tengah Jawa Timur DKI Jakarta Jawa Barat Banten D.I Yogyakarta



11.76%



17.65%



Kategori Kurang



20.59% 26.47% Kategori Baik Sulawesi Selatan Riau Sumatera Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Gorontalo Sulawesi Tengah Aceh Bali



Kalimantan Utara Papua Barat Sulawesi Utara Maluku



23.53%



Kalimantan Tengah Sulawesi Barat Kep. Bangka Belitung Papua Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Sumatera Utara



Hasil Pengawasan Kearsipan 2018- 2019 6



Sangat Baik



1



9



Baik



11



8



Cukup



6



7



Kurang



6



Kategori Cukup Bengkulu Sumatera Selatan Sulawesi Tenggara Jambi Kepulauan Riau Kalimantan Barat Lampung Maluku Utara



4



Sangat Kurang



10 0



2



4 2019



6



8



10



12



2018



Slide - 23



CATATAN DISKUSI



Slide - 24



Catatan Diskusi



1



Upaya peningkatan nilai hasil pengawasan kearsipan di K/L/Pemda



2



Upaya membangun komitmen Pemda untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan, karena merupakan salah satu unsur dalam penilaian indeks RB



3



Upaya percepatan dalam pencapaian target prioritas nasional ANRI



4



Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan peran arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan memori kolektif bangsa, termasuk pengelolaan arsip asset dan arsip terjaga yang berkesinambungan sesuai dengan kaidah kearsipan Slide - 25



Stasi: Best Practices Arsip untuk Memori Kolektif Bangsa (1)



Slide - 26



Stasi: Best Practices Arsip untuk Memori Kolektif Bangsa (2)



Slide - 27



Transformasi Digital: Percepatan Digitalisasi Arsip



Slide - 28



TERIMA KASIH [email protected]



Slide - 29



LAMPIRAN



Slide - 30



Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Aparatur Negara dalam RPJMN 2020-2024 PP Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola •







Strategi



• •



Penerapan Manajemen Talenta Nasional ASN Peningkatan Sistem Merit ASN Penyederhanaan Eselonisasi, dan Penataan Jabatan Fungsional











• •



Arah Kebijakan



Penguatan Implementasi Manajemen ASN



Sumber: Lampiran I Perpres No. 18/2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024



Pelayanan Publik berbasis Elektronik (eservices) Penguatan Pengawasan Masyarakat atas Kinerja Pelayanan Publik Penguatan Ekosistem Inovasi, dan Penguatan Pelayanan Terpadu



Transformasi Pelayanan Publik











Penataan Kelembagaan Instansi Pemerintah, dan Penerapan SPBE Terintegrasi



• •







Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis



Perluasan Implementasi Sistem Integritas Penguatan Pengelolaan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi, dan Reformasi Sistem Perencanaan dan Penganggaran



Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja



4



Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Sesuai dengan UU 23/2014) Sub Urusan Pengelolaan Arsip



Pemerintah Pusat



Daerah Provinsi



Daerah Kab/Kota



a.



Pengelolaan arsip dinamis lembaga negara, BUMN, dan perguruan tinggi negeri.



a.



Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah provinsi dan BUMD provinsi.



a.



Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan BUMD kabupaten/kota



b.



Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh lembaga negara di Pusat dan Daerah, BUMN, organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, organisasi politik tingkat nasional, tokoh nasional dan perusahaan swasta yang memiliki arsip bernilai guna sejarah yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah provinsi.



b.



Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, BUMD provinsi, perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi, organisasi politik tingkat Daerah provinsi, tokoh masyarakat tingkat Daerah provinsi.



b.



Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, BUMD kabupaten/ kota, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota, organisasi politik tingkat Daerah kabupaten/kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat Daerah kabupaten/ kota



c.



Pengelolaan laporan dan Salinan otentik naskah asli arsip terjaga dari lembaga negara, Pemerintah Daerah, dan perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD.



c.



Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat provinsi.



c.



Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat kabupaten/kota.



d.



Pengelolaan informasi Kearsipan dalam SIKN melalui JIKN.



Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Sesuai dengan UU 23/2014) Sub Urusan



Pemerintah Pusat



Pelindungan dan Penyelematan Arsip



a. Persetujuan tertulis jadwal retensi arsip (JRA) lembaga negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan perguruan tinggi negeri



a. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.



a. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.



b. Persetujuan tertulis pemusnahan arsip di lingkungan Lembaga negara, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, BUMN, perguruan tinggi swasta dan perusahaan swasta yang kegiatannya dibiayai dari anggaran negara atau bantuan luar negeri yang memiliki retensi sekurangkurangnya paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.



b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi.



b. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.



c. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional.



c. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan, dan pemekaran Daerah kabupaten/kota.



c. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan



d. Penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan.



d. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi.



d. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh Lembaga kearsipan kabupaten/kota



e. Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Nasional.



e. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah provinsi yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.



e. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.



f. Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.



Daerah Provinsi



Daerah Kab/Kota



Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Sesuai dengan UU 23/2014) Sub Urusan Akreditasi Sertifikasi



Pemerintah Pusat a.



Akreditasi kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan pada Lembaga negara, Pemerintahan Daerah, perguruan tinggi, BUMN, dan BUMD.



b.



Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara jasa kearsipan, Pendidikan kearsipan, dan diklat kearsipan.



c.



Sertifikasi arsiparis yang mengikuti uji kompetensi.



d.



Penetapan tunjangan profesi arsiparis



Formasi Arsiparis



Penetapan hasil analisis kebutuhan arsiparis nasional



Perizinan



Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di ANRI.



Daerah Provinsi



Daerah Kab/Kota



Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga kearsipan Daerah provinsi.



Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga kearsipan Daerah kabupaten/kota.