Materi BKM Challenge 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Refreshment Buku Kebijakan Mekaar PT PERMODALAN NASIONAL MADANI



PT PNM (Persero) Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan



Pengenalan Perusahaan



……………………………………………………………. Pengelolaan Bisnis Mekaar ……………………………………………………….. Pedoman Perilaku & Aturan Perusahaan ……………………….. Budaya Anti Fraud …………………………………………………………………….



Nama Perusahaan



: PT Permodalan Nasional Madani



Pendirian



: Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun1999



Lokasi dan Tanggal Pendirian



: Jakarta, 1 Juni 1999 (berdasarkan TAP MPR nomor XVI/MPR/1998)



Tujuan Pendirian



: Pemberdayaan UMKM melalui Pembiayaan dan Jasa Manajemen



Alamat



: Menara PNM, Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920



Telpon dan Faksimili



: 021-2511404 / 05



Website



: www.pnm.co.id



VISI “Menjadi lembaga pembiayaan terkemuka dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)”



MISI Menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional Perseroan, untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKM. Membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan dan kemudian meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi mereka dalam



perluasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan kreativitas dan produktivitas karyawan untuk mencapai kinerja terbaik dalam usaha pengembangan sektor UMKM.



Kantor Layanan



Provinsi



Kota/ Kabupaten



Kecamatan



Kelompok



HARMONIS



LOYAL



SALING PEDULI DAN MENGHARGAI PERBEDAAN



BERDEDIKASI MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA



KOMPETEN



ADAPTIF



TERUS BELAJAR DAN MENGEMBANGKAN KAPABILITAS



H MEMEGANG TEGUH KEPERCAYAAN YANG DIBERIKAN



L



K



AMANAH



A



TERUS BERINOVASI DAN ANTUSIAS DALAM MENGGERAKAN ATAUPUN MENGHADAPI PERUBAHAN



A Core Values



KOLABORATIF



K



MEMBANGUN KERJASAMA YANG SINERGIS



Pengenalan Perusahaan



……………………………………………………………. Pengelolaan Bisnis Mekaar ……………………………………………………….. Pedoman Perilaku & Aturan Perusahaan ………………………..



Budaya Anti Fraud …………………………………………………………………….



PNM Mekaar ( Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) adalah layanan pemberdayaan melalui pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan pra-sejahtera dengan:



Indoktrinisasi Usaha untuk Jujur, Disiplin dan Kerja Keras



Peningkatan Kerukunan, Kekeluargaan dan Gotong Royong



Pembiasaan Budaya Menabung



PNM Mekaar ( Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) memiliki kriteria:



Dibentuk dengan anggota 7-30 wanita Pra-Sejahtera



Metode Tanggung Renteng



Pertemuan Kelompok dilakukan Mingguan



Pembiayaan untuk Usaha Produktif serta membiasakan Budaya Menabung



Tanpa Jaminan



Pembiayaan Rp 2 – 5 Juta diberikan bertahap



Perempuan dari keluarga pra-sejahtera yang berusia 18 - 63 tahun (maksimal pada saat pertama kali menerima pembiayaan), sudah/pernah menikah dan atau menjadi tulang punggung keluarga; Calon nasabah adalah mereka yang telah mempunyai usaha, atau akan melakukan usaha serta yang pernah usaha karena sudah mempunyai pengalaman usaha sebelumnya; Calon nasabah harus warga setempat dan menyerahkan bukti identitas. Dapat menggunakan KTP atau KK atau Resi atau Surat Keterangan Domisili dari RT (salah satu dokumen walaupun yang sudah tidak berlaku). Dikumpulkan jika telah lulus Uji Kelayakan (UK); Bagi nasabah yang belum mempunyai KTP atau KK atau KTP/KK yang sudah tidak berlaku, diharuskan membuat KTP dan KK setelah pencairan maksimal 3 (tiga) bulan.



Mulai dari Rp. 2.000.000 untuk nasabah yang telah memenuhi persyaratan tingkat pendapatan dan kondisi rumah; *Khusus daerah tertentu dapat dimulai Rp.3.000.000 (M-0784); Nasabah menyisihkan uang pertanggungjawaban (UP) sebesar 5% dari plafond pembiayaan yaitu Rp.100.000,-; Nasabah menyiapkan uang jaga–jaga sebesar angsuran terbesar di kelompok dibagi jumlah anggota dikurang 1 (satu); Terdapat masa grace period atau libur angsuran awal yaitu, 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan pencairan pembiayaan (Hanya Berlaku untuk siklus pertama);



Masa libur angsur hari raya Didalam Tabel Simulasi Jadwal Angsuran memuat masa grace periode dan libur angsur hari raya.



Pembiayaan modal usaha tahap kedua dan seterusnya setelah menyelesaikan pembiayaan tahap pertama dan seterusnya dengan riwayat pembiayaan lancar dan memenuhi ketentuan pembiayaan tahap kedua dan seterusnya;



UP 10% dari pembiayaan tahap kedua dan seterusnya dengan memperhitungkan uang pertanggungjawaban yang telah disisihkan sebelumnya;



Mulai dari Rp.2.500.000,- dan maksimal sebesar Rp 5.000.000,- , kenaikan kelipatan sebesar Rp. 500.000,- dari pembiayaan sebelumnya dengan tetap disesuaikan dengan kemampuan bayar dari nasabah;



Uang jaga–jaga sebesar angsuran terbesar di kelompok dibagi jumlah anggota dikurang 1 (satu);



Mekaar Reguler: Kenaikan jumlah modal usaha dari tahap selanjutnya sampai dengan kenaikan plafon RP 5.000.000,- menjadi kewenangan Kepala Cabang Mekaar Plus: Diperiksa kembali ke lapangan dan disetujui oleh Area Kepala Area;



Masa libur angsur hari raya diberikan kepada nasabah Mekaar.



Masa libur angsur hari raya Didalam Tabel Simulasi Jadwal Angsuran memuat masa grace periode dan libur angsur hari raya.



Sosialisasi



Validasi Sekaligus Sureprise Visit (SV)



Uji Kelayakan



Pertemuan Kelompok Mingguan



Persiapan Pembiayaan



Verifikasi



Pencairan



Sistem pengelolaan Dana Kas Operasional Kantor Cabang Mekaar menggunakan Imprest Sistem, yaitu setiap penggantian atas biaya yang telah dikeluarkan oleh Kantor Cabang Mekaar dengan cara reimbursement (penggantian) sesuai dengan bukti transaksi (Nota atau Kwitansi). Pengajuan Awal Dana Kas Operasional Cabang dengan menggunakan Memorandum yang telah ditandatangani oleh KC dan FAO dengan tujuan Divisi OBS bagian Reimbursement.



Setiap reimbursement dana kas operasional wajib dilakukan pengisian kembali saldonya menjadi sebesar Rp.2.000.000,- dengan menginput permohonan reimbursement pada system integrasi.



Kepala Cabang dan/atau Area Manager melakukan pengisian kembali saldo dana kas operasional setiap hari Selasa atau Kamis, sebesar jumlah reimbursement yang telah disetujui oleh Divisi OBS Kantor Pusat.



Masa berlaku nota adalah 30



hari. Oleh karena itu, untuk reimbers memperhatikan nota atau kwitansi yang akan diganti tidak kadaluarsa (tidak lebih dari 30 hari)



Input pengajuan reimburse : http://integrasi-mekaar.pnm.co.id Log in dengan memasukan user name Dan password yang dapat di dapat dari tim HD masing-masing cabang.



Tambah Reimbursement 1. Login sebagai FAO/KA/RPM/KRM 2. Add Reimbursement



Approve 1. KC 2. Klik Proses 3. Approve/Reject



Update Status 1. Update status Pengajuan oleh OBS 2. Klik Proses 3. Layak/Layak dengan potongan/Tidak Layak/Revisi



Memo Pengajuan Dana Awal Kas Operasional/ pengajuan Reimbursement selambatlambatnya sudah diterima Bagian Transaksi OPS Hari Senin dan Rabu pukul 13.00 WIB



Transfer Dana Awal Operasional, Reimbursement Kas Operasional dan Pengajuan biaya lainnya dilakukan setiap hari SELASA dan KAMIS.



Cabang Mekaar melakukan penarikan tabungan dari rekening untuk pengisian kembali dana Kas Operasional



Perhatikan Tanggal Kadaluarsa Nota/Bukti Transaksi !!!!! maks penggantian nota 30 Hari



Pengeluaran Kantor Cabang Mekaar dengan menggunakan dana Kas Operasional sesuai ketentuan yang berlaku.



Pencatatan pengeluaran pada LHTK berikut ini dilakukan pada saat terjadinya transaksi operasional : 



Biaya Alat Tulis Kantor (ATK, Kalkulator, odner, buku ekspedisi, papan jalan);







Biaya Belanja Dapur (Beras, gula, teh, kopi, air mineral, minyak goreng, sabun cuci piring, sabun pembersih lantai);







Biaya Iuran dan Sumbangan (Biaya sampah, Biaya keamanan, sumbangan tidak rutin);







Biaya Rumah Tangga Lainnya (Refill Gas, Setrika listrik, panci, penggorengan, spatula, teko air, piring, mangkok, gelas, sendok, garpu, rak piring (kecil), sapu, pel, keset, ember, lap, tempat sampah);







Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan (Kendaraan) (Service rutin motor AHASS, tambal ban);







Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan (Kantor);







Biaya bensin, tol, parkir (Penggantian bensin, parkir, dan tol);







Biaya Transportasi Lokal lainnya untuk mendukung mencapai tempat nasabah/PKM seperti transport untuk menyebrangi sungai, waduk atau danau (rakit,getek, perahu kecil);







Biaya perangko, materai, pos (kirim dokumen, materai);







Biaya Fotocopy (Fotocopy dokumen);







Biaya Internet;







Biaya listrik dan pam (Dibayarkan sebelum tanggal 20 setiap bulannya);







Biaya Perlengkapan kantor (Jam dinding, P3K, Sprei, Money Detector, rantai, gembok, lampu);







Biaya Percetakan (Print cetakan di warnet LHTK, LDCK, LPM, LRP, dll);







Biaya Sewa kendaraan (Bagi Cabang yang belum memiliki motor kantor- pengajuan terlebih dahulu);







Biaya Sewa Kantor (Bagi cabang yang belum memiliki kantor & tidak memungkinkan menumpang di cabang terdekat-pengajuan terlebih dahulu);







Biaya Administrasi Bank.



Biaya operasional diatas dikeluarkan berdasarkan atas azas kewajaran dan dapat dipertanggungjawabkan.



Pengajuan Persetujuan Biaya Perbaikan melalui aplikasi web : http://integrasi-mekaar.pnm.co.id Mengajukan memo permohonan dan persetujuan :  Pembelian barang ≤ Rp. 300.000,- (KC)  Pembelian barang > Rp. 300.000 s/d Rp. 500.000,- (KRM)  Pembelian barang ≥ Rp. 500.000,- (Divisi PPI)



Lengkapi dengan data : 1. Memo pengajuan persetujuan 2. Anggaran biaya dengan nomor telepon Vendor 3. Foto barang yang akan dibeli/rusak 4. Nomor telepon KR/KRM/RPM



Berdasarkan SK 001,2021 Kebijakan Pembiayaan dan Operasional Mekaar Revisi 0.3



1. 2. 3.



Verifikasi Permohonan Persetujuan Transfer Dana



1



2



3



AO



AO



KC



Menerima LRP dari KC dan melakukan pencairan kepada kelompok nasabah



Melakukan pencatatan pada LRP dengan ditandatangani oleh Ketua Kelompok dan Nasabah



Menyerahkan dana BATAL CAIR/TUNDA CAIR kepada FAO (Jika Ada)



KC Menyerahkan LRP kepada AO yang akan melakukan pencairan



6



7



8



4



3



5



KC



FAO



FAO



FAO



Memastikan uang BATAL CAIR telah disetor ke Kantor Pusat



Mengirim Berita Acara Batal Cair + copy Bukti Transfer ke Kantor Pusat



FAO Melakukan transfer dana batal cair



Menerima dan mencocokkan jumlah uang BATAL CAIR dari KC dan LRP dari AO yang telah di TTD oleh AO dan Ketua Kelompok Memastikan BC tercatat pada LPUH



Perhitungan Pelunasan Dini : Sisa Pokok + Satu kali jasa minggu berjalan Kelengkapan Dokumen H-7 sebelum pelunasan : 1. Memo Pengajuan Pelunasan Dini 2. Surat Keterangan Pengajuan Pelunasan Dini Kelengkapan Dokumen setelah pelunasan : 1. Kartu Nasabah yang sudah diisi angsuran Lunas Dini dan sudah terisi pengembalian Uang Pertanggungjawabannya. 2. Buku Titipan beserta Daftar Titipan 3. Slip Penarikan Titipan 4. LPM yang sudah diisi dan diverifikasi 5. LHTK yang sudah diisi dan diverifikasi 6. Slip Setor Lunas Dini ke Bank



1. Permohonan Pengajuan Lunas Dini harus H-7 sebelum proses Lunas Dini dilakukan. 2. Nasabah menginformasikan ke AO bahwa akan melakukan Lunas Dini. 3. Tidak dibenarkan melakukan Lunas Dini secara mendadak (kurang dari 7 hari) tanpa adanya alasan yang jelas. 4. LPM harus diisi dengan teliti dan jelas dan diverifikasi dengan benar.



H-7



Yang harus dilakukan !!! 1. Memo perihal “Penyelesaian Hak dan Kewajiban Nasabah Meninggal Dunia” (Terbaru) serta Client ID Nasabah wajib dicantumkan. 2. Surat Keterangan perihal “Nasabah Meninggal” 3. KTP Nasabah 4. KTP Ahli Waris 5. KK Nasabah 6. KK Ahli Waris 7. Kartu Nasabah Terbaru 8. Buku Tabungan 9. Form FP4 Terbaru 10.Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Setempat ( minimal surat keterangan kematian dari kelurahan setempat) 11. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (apabila meninggal karena kecelakaan) 12.Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas (apabila meninggal di RS/Puskesmas) 13.Surat Nikah (jika ada, sebagai pelengkap ahli waris)



1. 2. 3.



Langsung melapor melalui aplikasi SIMAS Melengkapi berkas berdasarkan skala prioritas Menindaklanjuti klaim nasabah meninggal tersebut



1. Dokumen kematian harus sudah lengkap dan dikirim dijadikan 1 file scan (TIDAK rar) ke Kantor Pusat maksimal H+14 setelah nasabah meninggal 2. Copy kelengkapan dokumen harus bisa terbaca dengan jelas. 3. Nama dan tanggal lahir nasabah harus sama antara KTP, KK , Form FP4 dan Surat Kematian. 4. Umur nasabah yang tercantum pada Surat Kematian harus benar (contoh : tahun berjalan dikurangi tahun lahir) 5. Tidak ada lagi pencatatan penerimaan angsuran di Kartu Nasabah setelah nasabah meninggal dunia.



1.



Daily Closing adalah aktifitas akhir hari untuk memastikan seluruh transaksi telah tercatat dan sesuai dengan dokumen pendukung baik secara manual maupun secara system.



2.



Rekonsiliasi adalah membandingkan dua atau lebih dokumen untuk memastikan



3.



Pemeriksaan pada Daily Closing, pastikan:



NO



kesesuaian data yang tercatat pada dokumen tersebut.



DESKRIPSI



REKONSILIASI



Rekonsiliasi Realisasi Transaksi Nominal dan Mutasi LPUH = Nominal dan Mutasi LRP + LPM = Kas Pembiayaan Rekonsiliasi Kas Operasional dan Saldo dan Mutasi Kas pada General 2 Saldo dan Mutasi Kas pada LHTK = Saldo Kas pada LDCK = Pembiayaan Ledger pada BR.Net Saldo dan Mutasi pada Buku Saldo dan Mutasi Kas pada General 3 Rekonsiliasi Bank Saldo dan Mutasi Kas pada LHTK = Rekening Cabang (Saldo Bank pada = Ledger pada BR.Net LDCK)



1











LRP + Slip Penarikan (jika ada) dan UP (jika ada) yang sudah di TTD Nasabah dan Ketua Kelompok LPM + Uang Angsuran dan Titipan + Uang Ludin (jika ada) yang sudah di TTD Nasabah dan Ketua Kelompok



Financial Adm Officer



    



  



Menerima kesesuaian LRP dan LPM beserta uangnya Membuat LPUH Menyetorkan Uang ke Bank Mengecek Tabungan Melakukan Pencatatan Transaksi Ril pada LHTK Membuat LDCK Melakukan Cash Count Melakukan input transaksi LHTK pada Aplikasi BR.Net



Kepala Cabang



 



    



Membawa dan Menyerahkan BC/TC (jika ada) kepada FAO Cek Tabungan, Slip Setor/Penarikan Bank, Kwitansi dan Nota Biaya Memeriksa LHTK Memeriksa Daftar Jurnal Memeriksa General Ledger Memeriksa LDCK Cash Count



--------------------------------------------



Account Officer



Helpdesk Melakukan Input : • Penerimaan dana pencairan • Penerimaan dana Operasional • Setor dana ke Kantor Pusat Memeriksa / Validasi Daily Closing



Sederhan a Adalah aplikasi mobile yang secara khusus digunakan untuk membantu memudahkan dan mempercepat bisnis mekaar dalam pengelolaan data awal calon nasabah mekaar.



BR.Net



Paperles s



Aplikasi Inisiasi Mekaar



1 Mengurangi kesalahan proses input data nasabah;



2 Mempercepat proses penginputan data nasabah Mekaar;



3



4



5



Monitoring penginputan dan persetujuan data nasabah Mekaar dapat dilakukan berdasarkan data history yang dibuat;



Mengurangi penggunaan kertas kerja;



Pengukuran kinerja dan proses lebih transparan.



Alur Pengiriman Handphone



IT Cabang



Bagian Umum



FP4



AO



INPUT ULANG



KTP, DLL



FAO



BR.NET DIRECT INPUT



AO



Pengenalan Perusahaan ……………………………………………………………. Pengelolaan Bisnis Mekaar ……………………………………………………….. Pedoman Perilaku & Aturan Perusahaan ……………………….. Budaya Anti Fraud



…………………………………………………………………….



Tidak boleh membujuk teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan denga Peraturan Perusahaan



DILARANG menggunakan kendaraan operasional di luar jam kerja untuk keperluan pribadi, kecuali dengan ijin atasan (tertulis)



DILARANG dengan sengaja membiarkan kantor dalam keadaan bahaya, contoh: tidak mengunci pintu saat kantor kosong, lupa mencabut kunci motor, membiarkan brankas terbuka dalam waktu yang lama



UU Nomor 11/2008 jo UU No. 19/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tujuan Pemanfaatan Teknologi : • • • • •



Sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik. Memajukan pemikiran. Memberikan rasa aman.



Kenapa ber-MEDSOS diatur oleh HUKUM ? • • •



Mencegah penyalahgunaan ITE untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan pihak lain. Memastikan penggunaan ITE dapat dilakukan dengan baik oleh penggunanya. Memberikan kepastian hukum, terutama apabila ada permasalahan hukum yang terjadi



Pelindung Dada



Jaket Besar



Sepatu (tertutup)



Kantor Cabang Mekaar, berfungsi sekaligus tempat tinggal/mess, karyawan WAJIB menginap minimal 2 orang;



Menjaga kesopanan dan etika saat beraktifitas di kantor;



DILARANG karyawan laki-laki dan perempuan menginap bersama di Kantor Cabang / mess;



Bagi karyawan yang menginap dikantor, WAJIB menjaga keamanan kantor dengan selalu mengunci pintu apabila meninggalkan kantor;



Hindari nasabah datang ke kantor cabang;



Karyawan WAJIB untuk memelihara kerapian tempat kerja, peralatan kerja, dan peralatan lainnya yang disediakan oleh perusahaan;



Yang diizinkan dan diperbolehkan  Sakit (melampirkan surat keterangan sakit dari dokter)  Kedatangan/Keplulangan awal/terlambat (melaporkan keatasan)  Cuti (sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan)



 Karyawan harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)  Staff TL dilarang menggunakan Motor Kantor



!



 Kunci motor wajib dilepas pada saat meninggalkan motor;  Motor wajib dikunci stang dan digembok saat parkir;  Pastikan parkir ditempat aman dan dipasang kunci tambahan.



Apabila terjadi kerusakan/kehilangan kendaraan dan surat-surat kendaraan WAJIB memberitahukan kepada atasan/berwenang; Service motor dilakukan secara berkala.



Pengenalan Perusahaan ……………………………………………………………. Pengelolaan Bisnis Mekaar ……………………………………………………….. Pedoman Perilaku & Aturan Perusahaan ……………………….. Budaya Anti Fraud



…………………………………………………………………….



Menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. [SNI ISO 37001:2016, klausul 3.1]



Arogansi atau sifat sewenang-wenang adalah sifat yang dimiliki oleh seseorang yang dengan jabatan yang dimilikinya ia merasa memiliki sikap superioritas dan merasa bahwa kontrol internal atau kebijakan perusahaan tidak berlaku untuk dirinya. Sifat Arogansi tersebut membuatnya ia merasa dengan mudah bisa memerintahkan bawahannya untuk melakukan apa saja sesuai dengan keinginannya karena ia tahu bawahannya akan takut dengan dirinya. Sifat Arogan ini menjadikan dirinya menjadi Serakah (Greed) untuk memenuhi kebutuhannya (Need)



RASIONALIZATION



Peluang yang memungkinkan fraud terjadi. Biasanya disebabkan karena internal control suatu organisasi yang lemah, kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang.



Kompetensi disini maksudnya adalah Capability (Kemampuan). Kompetensi/Kapabilitas merupakan Kemampuan individual (Individual capability) seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya serta melakukan control atas situasi sosial untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga ia mengabaikan kontrol internal yang ada dilingkungan tempat kerjanya.



Dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud. contohnya : Hutang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah, dll. Pada umumnya yang mendorong terjadinya fraud adalah kebutuhan atau masalah finansial.



Rasionalitas menjadi elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya.



Fraud diantaranya Tindakan menerima/meminta imbalan dan/atau penyelewengan atau penyalahgunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan/atau menggerakkan orang lain atau membuat rencana untuk merugikan perusahaan. Penipuan diantaranya Tindakan mengelabui perusahan, nasabah, atau pihak ketiga dan/atau memalsukan dokumen, tanda tangan, bukti fisik dan atau segala bukti otentik Pencurian diantaranya Tindakan mengambil Sebagian dan/atau keseluruhan asset atau data perusahaan yang bukan merupakan haknya. Pembiaran diantaranya Tindakan mengabaikan kewajiban prosedur atau tanggung jawab sebagai pegawai perusahaan secara sadar dan sengaja. Pelanggaran diantaranya Tindakan melanggar ketentuan internal maupun eksternal perusahaan atau melakukan pembobolan dengan/tanpa teknologi termasuk rekayasa laporan keuangan.



Insan PNM harus Mengenali dan menanggapi permintaan atau penawaran suap 1. Menolak pemberian dan penawaran apa pun terkait dengan pekerjaan atau jabatan. 2. Melaporkan dan menyerahkan bila ada pemberian yang diterima kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). 3. Menghindari atau menolak undangan untuk membicarakan urusan pekerjaan di luar kantor seperti tempat makan dll yang rentan untuk terjadi tawaran suap.



Jika Insan PNM yang melihat atau menemukan Indikasi Fraud di unit kerjanya, dapat melaporkan tidakan fraud melalui sarana WhistleBlowing System: SMS: 08212345555 Email: [email protected] Surat: Direksi PT Permodalan Nasional Madani (persero) Up. Divisi Satuan Pengawas Internal Menara PNM Lantai 7 Jl. H. Cokong, Kuningan Center Lot. 1, Karet Kuningan – Setiabudi. Jakarta Selatan 12940. Indonesia P +62 21 251 1404 F +62 21 251 1405



Catatan: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan perusahaan dapat memberikan apresiasi sepanjang disertai dengan data yang valid



Terima Kasih